This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Kekerasan Militer. Show all posts
Showing posts with label Kekerasan Militer. Show all posts

Friday, September 13, 2019

Perempuan di Garis Depan Perlawanan Urutsewu


Salah satu argumen TNI-AD dalam melaksanakan -pemaksaan- pemagaran di tanah-tanah "pemajekan" milik petani kawasan pesisir Urutsewu, adalah bahwa pagar yang mereka buat itu untuk menjaga asset negara disana. 

Klaim sepihak soal asset negara ini, konon, menurut kalangan tentara, mendasarkan pada adanya serah terima dokumen dari KNIL (Koninklijke Nederlandsch-Indische Leger) atau Tentara Kerajaan Hindia Belanda. Artinya, ada asumsi bahwa tanah pesisir Urutsewu itu milik Kumpeni yang diwariskan oleh KNIL dalam suatu serah-terima kepada TNI. 


Sesungguhnya, "teori" ini telah sejak lama "ditertawakan" warga. Tetapi, ihwal adanya dokumen ini, tidak pernah sekali pun ditunjukkan kepada petani atau pejabat pemerintah yang mencoba memediasi kemelut ini. Apakah pesisir Urutsewu itu warisan Belanda, jika ada itu dokumen tahun berapa, bagaimana isinya, kapan dimana serah-terimanya; tak pernah ada yang tahu.


Di pihak lain, baik dari petani maupun dari pejabat desa telah membuka dan menunjukkan bukti berupa data administrasi tanah dalam Buku C Desa, bukti sertivikat Hak Milik (Dinas Agraria, 1962-1969), bukti pembayaran pajak (dari sejak menggunakan Pethuk atau TUPI hingga SPPT - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), yang telah ditunjukkan dalam berbagai kesempatan. 





Tampilnya Perempuan
"Wong dudu tanah negara kok arep dipager tentara", demikian sergah seorang ibu di muka tentara yang menjaga pemagaran. "Mbok coba tentara mikir...", lanjutnya. 
Pemagaran ini, yang sejak awalnya mendapat penolakan dan perlawanan dari para petani karena jelas-jelas dilakukan dengan menerjang tanah-tanah pemajekan milik warga, memicu amarah para petani; tak terkecuali ibu-ibu warga Urutsewu desa Brecong yang juga tak rela karenanya. 

Itu sebabnya para perempuan ini langsung bergerak ke lahan pertanian begitu mendengar maklumat yang disuarakan melalui Toa masjid desa dan mushola. Sebagian perempuan  bersama warga lainnya telah lebih dahulu berada karena memang tengah bekerja di lahan garapannya. 

Rekaman video di atas, menjelaskan bagaimana petani, termasuk perempuan mengambil semua resiko menghadapi tentara di lapangan yang tengah memaksakan kehendaknya membangun pagar. Sebelum insiden kekerasan Rabu (11/9) ini, beberapa kali juga terjadi friksi di lokasi pemagaran. []

Respon Darurat dan Penyelesaian Ditunggu Rakyat


Respon Darurat dan Penyelesaian Ditunggu Rakyat



Kepada Yth.:

- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)
- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI)
- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN RI)
- Menteri Pariwisata
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Jawa Tengah
- Direktur Badan Pengelola Otoritas Dana Toba (BPODT)

Dengan hormat,

Rentang dua hari ini, Rabu-Kamis, (11-12/9) telah terjadi penggusuran diikuti tindakan kekerasan aparat keamanan di dua wilayah berbeda, yakni:

Pertama, penggusuran diikuti aksi kekerasan oleh aparat TNI AD terhadap warga Urut Sewu yang mempertahankan tanahnya di Desa Brencong, Kec.Bulus Pesantren Kab.Kebumen, Jawa Tengah. Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang terluka di bagian kepala, tangan badan hingga kaki. Kejadian ini terkait konflik agraria lama masyarakat dengan TNI AD di atas tanah warga seluas 1.150 hektar yang diklaim sepihak TNI AD untuk kepentingan latihan militer dan ujicoba alutista.

Kedua, penggusuran dan tindakan kekerasan yang terjadi di Desa Sigapiton, Toba Samosir, Sumatra Utara. Peristiwa ini menyebabkan satu orang terluka dan seorang ibu pingsan akibat didorong aparat polisi saat menghalangi penggusuran. Ibu-ibu terpaksa melakukan aksi telanjang karena aparat terus melakukan penggusuran paksa dengan alat backhoe. Peristiwa ini disebabkan penetapkan zona otoritatif seluas 386,5 ha yang dikuasakan kepada BPOPDT. 120 ha di dalamnya adalah tanah adat dari marga Raja Na Opat di Desa Sigapiton.

Kasus Sigapiton ini pada Agustus lalu telah dilaporkan ke Kantor Staf Presiden (KSP), yang berjanji akan memanggil Bupati Toba Samosir. Termasuk warga melaporkan ke KLHK. Belum ada tindak lanjutnya hingga terjadinya peristiwa tersebut. 

Di tengah Presiden berjanji menyelesaikan konflik agraria dalam kerangka reforma agraria, dan berjanji melindungi petani serta masyarakat adat, Kami menyayangkan dan mengutuk keras berulangnya tindakan kekerasan dan represifitas aparat terhadap masyarakat. 

Harusnya pemerintah mengedepankan dialog dengan warga, bukan menurunkan aparat keamanan untuk merepresi dan merampas tanah masyarakat.

Kami meminta pemerintah pusat dan daerah agar segera turun tangan untuk menghentikan penggusuran dan perampasan tanah rakyat. Hentikan pelibatan TNI, Polisi dan Satpol PP yang diposisikan vis a vis dengan masyarakat.

Selanjutnya segera tuntaskan konflik agraria di Urut Sewu dan Toba Samosir. Penuhi hak-hak rakyat atas tanah dan wilayah hidupnya secara utuh.

Demikian kami sampaikan. Kami menunggu para pihak terkait untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit yang berkeadilan bagi masyarakat.

Terima kasih

Hormat Kami,
Konsorsium Pembaruan Agraria


Dewi Kartika
Sekretaris Jendral

Kontak: 081 394 475 484

Thursday, September 12, 2019

Perampasan Lahan, Warga Urut Sewu Terus Melawan


Penulis: Kontributor Selbum - September 12, 2019


Rabu (11/9), bentrokan terjadi antara warga Urut Sewu, Bercong, pesisir selatan Kebumen dengan TNI AD. Kejadian ini terjadi saat warga berusaha menghalangi proses pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD. Sebanyak 16 warga yang mengalami luka-luka dibawa ke Puskesmas Buluspesantren untuk dilakukan visum.

Dari berbagai informasi yang berhasil dikumpulkan selamatkanbumi.com, didapatkan keterangan bahwa sebagian warga yang luka-luka karena terkena peluru karet yang ditembakkan.

Menurut Teguh Purnomo yang sejak kejadian ikut mendampingi warga, bentrokan terjadi karena warga Urut Sewu mempertahankan tanah kepemilikannya.
“Ini akar masalahnya adalah konflik tanah yang diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah. Harusnya TNI tidak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan seperti itu,” jelas Teguh.
Menurut keterangan warga, Umi Ma’rufah, setelah dipukul mundur oleh TNI AD, pihak warga kemudian menuju ke Pendopo Kabupaten Kebumen untuk menyampaikan kondisi lapangan dan melaporkan kepada Bupati Kebumen, Yazid Mahfud. Yazid Mahfud menyampaikan bahwa dirinya hanya dapat menghentikan pemagaran yang terjadi di Desa Brecong saja.

Perampasan Lahan Sejak Lama

Sejak 1830-1871 telah dilakukan penataan tanah atau yang dikenal dengan sebutan “Galur Larak” pada masa pemerintahan Bupati Ambal R. Poerbonegoro. Penataan ini berupa pembagian tanah berdasarkan arah mata angin yaitu membujur dari utara ke selatan sampai dengan pantai laut selatan. Kemudian pada 1920 juga dilakukan Blengketan Desa yaitu penggabungan desa-desa di Urut Sewu yang masih digunakan sampai saat ini.

Pada 1932 dilakukan Klangsiran tanah II berupa pemetaan tanah yang dilakukan oleh pejabat yang disebut Mantri Klangsir pada masa penjajahan kolonial Belanda bersama petani Urut Sewu. Hasil dari tanah yang telah di-Klangsir dipetakan berdasarkan nilai ekonomi sehingga menghasilkan kelas tanah D I, D II, D III, D IV dan D V. Kelangsiran atau pemetaan kelas-kelas tanah ini terutama bertujuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.

Untuk menandai tanah yang sudah diverifikasi dalam proses klangsiran itu dibuat tanda dengan pal atau patok tanah. Khusus untuk patok yang menandai batas antara desa dibuat lebih besar. Di luar batas ini di-klaim oleh Belanda, sehingga masyarakat menyebutnya  sebagai “tanah kompeni”, yakni tanah yang berada pada jarak k.l 150 –  200 meter dari garis pantai.

Klaim “tanah kompeni” tersebut mendapatkan perlawanan keras dari warga, dalam bentuk perusakan gudang garam milik Belanda. Bentuk perlawanan yang lain adalah bahwa masyarakat tetap membuat garam di lokasi “tanah kompeni” tersebut serta membuat jaringan pemasaran sendiri yang dipusatkan di Desa Tlogopragoto.

Berdasarkan realese Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) konflik yang dialami oleh masyarakat Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah telah berlangsung cukup lama. Sedikitnya ada 15 desa terdampak yang terletak di tiga kecamatan.

Pada 1937 lahan tersebut digunakan oleh tentara Belanda untuk latihan militer, namun saat Jepang masuk ke Indonesia pada 1942 tanah tersebut dijadikan tempat latihan para pasukan Dai Nippon. Setelah Indonesia merdeka berangsur-angsur tanah tersebut kembali ke tangan rakyat, disusul dengan adanya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 berhasil disahkan.

Setelah pengesahan UUPA, Departemen Agraria/Dirjen Agraria melakukan pendaftaran atau sertifikasi massal dengan mendata bukti-bukti sertifikat tanah warga dan perjanjian jual beli yang ditanda tangani oleh asisten wedono dan kepala desa.

Namun pasca meletusnya tragedi kemanusiaan 1965 gejolak kembali muncul dan menghambat Reforma Agraria. Banyak warga yang tidak berani mengakui kepemilikan tanah mereka karena takut dianggap komunis.

Berikutnya pada 1982, TNI AD mulai masuk kewilayah Urut Sewu. Pihak TNI AD kemudian meminjam lahan untuk dijadikan latihan tempur. TNI AD melakukan mekanisme peminjaman lahan di pesisir selatan Urut Sewu ke pemerintah Kabupaten Kebumen pada 1997- 2009, namun belakangan mereka tidak melakukan mekanisme izin kembali dan hanya melayangkan surat pemberitahuan bahkan melakukan klaim kepemilikan lahan


Perampasan dan Tindakan Represif yang Dialami Warga

Menurut FNKSDA motif utama perampasan lahan yang dilakukan TNI AD yaitu legitimasi negara dengan dalih keamanan dan pertahanan negara. Kemudian, motif ekonomi yakni pernah hadirnya tambang pasir besi di wilayah selatan Urut Sewu. Menurut keterangan warga, klaim yang dilakukan oleh pihak TNI AD juga dibarengi dengan tindakan represif.

Selain itu menurut Devy Dhian Cahyati, penulis buku Konflik Agraris di Urutsewu Pendekatan Ekologi Politik bahwa wujud kekuasaan yang ditunjukan oleh pihak TNI AD sangat ditonjolkan, klaim atas tanah dibarengi dengan tindakan represif kerap kali dilakukan.

Terlihat sejak 1982, TNI AD kerap kali menggunakan lahan seluas 500 meter dari bibir pantai di sepanjang pesisir Urut Sewu untuk digunakan sebagai latihan pengujian persenjataan militer. Pada 1997, akibat letusan mortir sisa latihan senjata telah menewaskan lima anak Urut Sewu.

“Perusakan motor dan harta benda lain, pemagaran tanah, intimidasi, bahkan penembakan kepada masyarakat Urutsewu juga dilakukan oleh tentara. Sampai hari ini, konflik pertanahan di Urutsewu masih berlangsung” tegasnya.

Terakhir saat pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD pada Rabu (11/9) telah melukai sebanyak 16 warga Urut sewu. Kekerasan yang dialami berupa pemukulan hingga luka-luka yang dialami akibat tembakan peluru karet.
Pihak Kodam IV/ Diponegoro membenarkan tindakan represif yang terjadi (11/9). Hal tersebut  dikatakan TNI AD untuk mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD.
“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga” jelas Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, SIP, MAP dalam keterangan tertulisnya di FB Kodam IV/Diponegoro (11/9).
Bersamaan dengan klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak TNI AD, pihak pemerintah kabupaten seakan-akan tidak peduli dengan warga. FNKSDA menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah bahkan mengakomodir perampasan tersebut melalui rancangan Perda RTRW Kebumen.

FNKSDA juga menambahkan bahwa kasus yang terjadi di Urutsewu ini merupakan  tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan tertentu (abuse of power).
“Dengan motif yang dilakukan, banyak kerugian yang dialami warga dan kekerasan. Mengorbankan lahan pertanian, serta ekosistem pesisir selatan yang seharusnya dikonservasi” jelas pihak FNKSDA.
Berdasarkan hasil Munas Alim Ulama NU tahun2017 di Nusa Tenggara Barat beberapa poin yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi hasil Bahtsul Masail Ad- Diniyyah Al- Qanuniyah diantaranya adalah tanah harus dikembalikan pada fungsi sebagai alat produksi untuk kesejahteraan rakyat, perlu adanya hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi kebijakan distribusi tahan melalui reforma agraria.

Konglomerasi penguasaan lahan konsesi yang tidak proporsional harus diredistribusi melalui hukum yang sah. Kebijakan reforma agraria dan distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. Proses dan mekanime reforma agraria harus transparan dan terbuka.

Penulis: Sri Wahyuni


Wednesday, September 11, 2019

Pemasangan Pagar Berujung Babak Belur, 15 Warga Urutsewu Luka-luka, Satu Tertembak Peluru Karet


Penulis: Tim Penutur Selamatkan Bumi - September 11, 2019


Jawa Tengah, Selamatkanbumi.com – Kekerasan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dengan warga Urutsewu kembali terjadi sejak jam 08.00 WIB di Desa Bercong Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah. 16 warga mengalami luka-luka, 15 laki-laki dan satu perempuan.

Menurut sekretaris Urut Sewu Bersatu, Widodo Sunu Nugroho, pemukulan warga dimulai saat anggota TNI AD mengusir warga yang mencegah pemasangan pagar di atas tanah warga. Puncaknya, Ia mendengar tiga kali tembakan. Tak lama, satu warga ambruk, rupanya terkena peluru karet.
“TNI mengusir, (kami) dipukuli dan diinjak. Luka kena pukul, sama kena sepatu, yang satu luka peluru karet,” kata Sunu saat dihubungi Selamatkanbumi.com melalui telepon, 11 September 2019.

Pemasangan pagar yang ditolak warga Urutusewu berpangkal dari upaya klaim tanah TNI AD setelah meminjam lahan warga untuk latihan tempur sepanjang 1997 hingga 2009.
“Itu sebenarnya tanah warga yang sudah bersertifikat. Sebagian ada letter C. Intinya semua punya alas hak, diklaim TNI,” kata Sunu.
Sunu menjelaskan, pihak TNI AD melakukan tiga tahap pemasangan pagar sejak enam tahun lalu. Tahap pertama tahun 2013, tahap kedua tahun 2015, dan tahap ketiga tahun ini. Total luas lahan yang diklaim TNI AD seluas 22,5 kilometer dari utara menuju selatan, hingga mendekati laut.
“Setidaknya ada 15 desa dari tiga kecamatan yang terdampak pemagaran,” kata Sunu.
Usai kejadian, Warga Urut Sewu mendatangi kantor Bupati Kebumen untuk meminta  perlindungan serta jaminan keselamatan.
“Bupati mengeluarkan pernyataan, pemagaran harus dihentikan. Sejauh ini kita belum mendengar bagaimana komunikasi TNI dan bupati,” ujarnya.

Sampai saat ini warga masih berkumpul di daerah Kecamatan Buluspesantren, selain untuk berjaga karena merebaknya isu pengejaran, juga untuk memastikan jumlah korban.
“Masyarakat masih berkumpul di pendopo kecamatan, untuk pendataan korban, kita akan bertahan di kantor kecamatan,” kata Sunu.

Tindakan Brutal Tentara Terulang Kembali

BRUTAL: Tindakan brutal tentara terhadap petani kembali terjadi di kawasan pesisir Urutsewu Desa Brecong, Rabu (11/9/2019). Sebanyak 16 petani, pemuda dan perempuan; menjadi korban kekerasan ini, Bahkan diketahui ada seorang petani warga Brecong yang terkena tembakan peluru karet dari arah belakang yang mengenai pangkal paha kiri bagian dalam. [Dok.Warga]

Sebagaimana diprediksi, kenekadan tentara (TNI-AD) membangun pagar di kawasan pesisir Urutsewu dan pembiaran oleh pemerintah tanpa ada upaya menghentikan itu bakal memicu bentrokan; kini nyata terbukti. 

Pemaksaan pemagaran yang sejak awalnya (tahun 2015) telah dengan keras ditentang warga Urutsewu, terutama oleh para petani pemilik lahan pesisir ini -setidaknya- telah menimbulkan 3 kali peristiwa berdarah yang menyebabkan banyak petani terluka akibat pentungan dan bahkan dengan tembakan. 

Tercatat sebelum kejadian terakhir di desa Brecong (11/9/2019) Buluspesantren, kekerasan militer terhadap warga sipil juga terjadi sebelumnya di desa Lembupurwo (30/07/2015) dan Wiromartan (22/08/2015)  kecamatan Mirit. Peristiwa kekerasan militeristik lainnya adalah saat terjadinya Tragedi Urutsewu di Blok Pendil desa Setrojenar (16/4/2011). 

16 Korban di pemagaran pesisir Brecong

KORBAN: Partunah (42), salah satu perempuan dari 16 korban kekerasan militer pada Rabu (11/9) tengah diperiksa di Puskesmas Buluspesantren [Foto: Litbang/Media FPPKS] 

Potensi tindak kekerasan militeristik di Brecong pun sesungguhnya telah bisa diprediksi sebelumnya. Pemaksaan pemagaran yang dilakukan TNI-AD dan memasuki wilayah desa Brecong (Buluspesantren) dari sisi timur yang berbatasan dengan desa Entak (Ambal) juga tak luput dari tentangan para petani. 

Sebelumnya, telah beberapa kali terjadi friksi lapangan di areal pemagaran, yang melibatkan tentara yang memaksa dengan petani yang mempertahankan hak pemilikan tanahnya.
"Tak ada seorang petani yang merelakan tanahnya dipagar paksa tentara", tutur seorang korban menjelaskan alasan aksi penolakannya sehingga ia kena pukul tentara.   

Saturday, August 22, 2015

TNI AD Menginjak-injak Rakyat Urutsewu dengan Brutal

Aug 22, 2015 | Agam Imam Pratama

Aksi kekerasan guna membubarkan massa warga kembali dilakukan oleh TNI di Urutsewu (08/15). Setelah sebelumnya terjadi peristiwa serupa (baca: http://literasi.co/pemaksaan_pemagaran_di_urutsewu_memakan_korban). 
Pemagaran di Desa Lembupurwo sebelumnya mendapat perlawanan keras dari warga, meskipun pada akhirnya perlawanan warga dikalahkan oleh kekerasan. Kali ini pemaksaan pemagaran bergeser ke desa sebelahnya, yakni desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, desa terujung yang berbatasan langsung dengan Purworejo.

[caption id=”attachment_3686" align=”aligncenter” width=”638"]
Foto: Agam.[/caption]

Berawal dari mulai masuknya batu dan pasir menggunakan truk di pesisir se latan desa Wiromartan sejak beberapa hari lalu. Hari ini, 22 Agustus 2015 kurang lebih 150 warga Desa Wiromartan dengan dukungan warga desa-desa di sekitarnya melakukan aksi ke pesisir selatan desanya guna mempertanyakan legalitas pemagaran oleh TNI AD. Aksi tersebut dimulai pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, Kepala Desa Wiromartan, Widodo Sunu Nugroho menyampaikan, “saya sebagai kepala desa tidak menerima sepucuk surat pun dari manapun mengenai pemagaran ini. Kalau memang pemagaran ini resmi, kan seharusnya ada pemberitahuan ke desa. Dengan begitu kita disini bukan menghalang-halangi apa yang “katanya” sebagai program pemerintah, justru sebagai dukungan agar pemerintahan termasuk regulasinya berjalan baik. Kalau memang ini resmi program pemerintah, coba mana pimpinannya maju ke depan, tunjukkan bukti-buktinya, kalau memang terbukti sah warga kami bahkan siap membantu pemagaran, tanpa dibayar sepeserpun. Tapi kalau tidak punya bukti, ya pemagaran ini harus dihentikan.”

[caption id=”attachment_3687" align=”aligncenter” width=”595"]
Foto: Agam.[/caption]

Sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, aksi yang kurang lebih baru berjalan setengah jam tersebut dibubarkan dengan tanpa memberi peringatan. Pihak TNI dengan kekuatan kurang lebih 200 personil yang sedari awal sudah mengitari warga tiba-tiba menyerang secara membabi buta. Nampak di lokasi beberapa warga dipukuli hingga jatuh, warga lain yang berusaha menggotong warga yang jatuh pun tak luput dari pukulan tongkat dan tendangan sepatu lars.

Muchlisin, kepala Desa Petangkuran, Kecamatan Ambal misalnya, menuturkan, “saya sudah jauh padahal, sekitar 200 meter dari lokasi. Saya sedang mempertanyakan kepada polisi yang berjaga kenapa tidak dilerai, padahal sudah jelas keberingasan TNI. Tiba-tiba 6 orang TNI datang, saya dimasukkan ke dalam lubang bekas galian dan diinjak-injak dengan sepatu lars hingga muka, leher dan badan saya babak belur begini. Oknum polisi yang di lokasi tempat saya diinjak-injak juga hanya diam saja,” ujarnya.

Dalam kejadian ini, sedikitnya 4 orang luka berat yakni Widodo Sunu Nugroho, Prayogo dan Ratiman, warga Kecamatan Mirit, dan Rajab warga Petangkuran Kecamatan Ambal. Saat ini mereka dirujuk di RSU Kebumen setelah sebelumnya dirawat di Puskesmas Mirit. Sedangkan belasan lainnya mengalami luka memar, bahkan seorang ibu hamil juga terkena pukulan dan sempat dirawat di Puskesmas Kecamatan Mirit.

Tak dapat dipungkiri tentunya ada beberapa hal yang menjadi janggal dalam persoalan ini. Pertama, adalah aksi damai warga yang datang secara baik-baik menanyakan kelegalan pemagaran justru dijawab dengan kekerasan. Toh jika memang pemagaran itu program pemerintah, tinggal ditunjukkan saja surat-suratnya dan selesai persoalan, namun pada kenyataannya hal tersebut tidak dilakukan sehingga menimbulkan banyak pertanyaan.

Kedua yakni pemagaran tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya berwenang terkait hal tersebut, bahkan pemerintah (melalui lembaga-lembaga yang seharusnya berwenang) sama sekali tidak nampak. Terkesan ada pembiaran terhadap konflik yang berlarut ini, atau justru adanya dominasi militer terhadap lembaga-lembaga pemerintah khususnya di Kebumen sehingga takut untuk mengambil sikap.

Ketiga, yakni begitu tampaknya dominasi TNI atas POLRI di Kabupaten Kebumen. Bukan hanya kali ini saja, beberapa aksi dan demonstrasi sebelumnya pun yang seharusnya polisi sebagai pengamanan justru tentara yang melakukannya. Bahkan pada audiensi di DPRD Kebumen 8 Juli lalu, pengamanan pun dari pihak TNI, yang seolah berusaha mengintimidasi jalannya proses audiensi.

[caption id=”attachment_3688" align=”aligncenter” width=”583"]
Foto: Agam.[/caption]

Lantas yang menjadi pertanyaan adalah apa yang harus dilakukan warga masyarakat Urutsewu yang merupakan juga bagian dari warga Negara Indonesia?. Warga diam, diacuhkan. Warga keras, tak ditanggapi. Warga marah, dipukuli. Dan hari ini warga bertanya, dibalas dengan senjata. Lalu pada akhirnya, sebagai warga harus bagaimana?[]

Thursday, July 30, 2015

Pemaksaan pemagaran oleh TNI di Urutsewu kembali memakan korban


Muhammad Afandi | Juli 30, 2015


Kebumen – Sampai hari ini (30/7) konflik agraria di Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah belum menemui titik terang penyelesaian persoalan. Bahkan belakangan dapat dibilang situasinya terus memanas. Hal itu dapat dilihat dari peristiwa yang telah terjadi hari ini, pemaksaan pemagaran tanah rakyat di Urutsewu oleh pihak TNI kembali terjadi. Jika dirunut ke belakang, pemaksaan pemagaran ini sebenarnya dapat tercium saat buntunya audiensi tanggal 8 Juli 2015. Di mana pasca audensi tersebut, TNI malah meresponnya dengan berbagai tindakan intimidasi terhadap rakyat Urutsewu.

Berawal dari 29 Juli 2015, di mana sejumlah alat berat, beberapa truk batu dan sejumlah satuan TNI didatangkan di desa Lembupurwo Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen oleh TNI, dengan dalih untuk latihan militer.

Kedatangan alat berat yang notabene tanpa pemberitahuan ke pemerintah desa dan masyarakat (pemberitahuan hanya sebatas akan ada latihan TNI saja) ini tentunya memicu reaksi warga yang sampai hari ini masih menolak dilakukannya pemagaran. Walhasil pada 30 Juli 2015 sekitar 200 orang masyarakat Urutsewu, khususnya warga desa Lembupurwo dan sekitarnya berkumpul di lokasi untuk menolak pemagaran.

Aksi penolakan awalnya berjalan damai, bahkan diiringi dengan tahlil dan doa bersama oleh masyarakat di area pemagaran, mulai dari jam 09.00 WIB. Ba’da dhuhur jumlah pasukan TNI terus didatangkan dan bertambah di lokasi tersebut, yang ini tentunya membuat suasana semakin panas.
Pada pukul 13.00 WIB alat berat dipaksakan untuk merangsek masuk ke lokasi dan memulai penggalian untuk pemagaran dengan pengamanan barikade sepasukan TNI. Warga pun tetap bertahan untuk memblokade usaha pemagaran.

Warga yang hanya bermodal tekad kuat untuk mempertahankan tanahnya terdesak oleh ratusan TNI yang bersenjata lengkap, bahkan aksi saling dorong dan pemukulan juga terjadi. Ini menyebabkan satu korban luka yakni bapak Rubino (30 tahun) warga Rt 02 / Rw 02 desa Wiromartan Kecamatan Mirit, mengalami luka lebam di tengkuk terkena pukul pentungan TNI.
Korban yang terpukul oleh TNI dan sempat pingsan ini kemudian dibawa ke puskesmas Kecamatan Mirit untuk mendapat perawatan. Aksi kekerasan dan juga jumlah yang tidak seimbang antara masyarakat dan pasukan TNI yang didatangkan ini juga pada akhirnya memaksa masyarakat mundur. Sebelum mundur, masyarakat menggelar kembali tahlil dan doa bersama.

Yang menjadi ganjil dari pemagaran ini adalah pertama tidak ada lembaga berwenang yang tampak di lokasi, baik pemerintah daerah maupun BPN. Bahkan usaha pemagaran dan pengoperasian alat berat juga dilakukan oleh TNI sendiri. Bahkan pengamanan dari pihak kepolisian pun tak nampak di lokasi. Selain itu dalih yang dipakai adalah latihan militer, alih-alih yang dilakukan adalah pemagaran. Itu pun tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada pihak pemerintah desa dan masyarakat. Disamping itu juga ratusan personel TNI yang didatangkan dipersenjatai lengkap untuk menghadapi masyarakatnya sendiri, yang seharusnya dilindungi.

Widodo Sunu, koordinator Urutsewu Bersatu (USB) menanggapi pemagaran yang sampai saat ini masih terus berlanjut menyampaikan “meskipun hari ini penolakan warga dipukul mundur, namun gerakan penolakan pemagaran akan terus dilanjutkan”.

Tuesday, June 21, 2011

Memoar 2 Bulan Serangan Brutal Tentara


Tindak kekerasan militer terhadap petani pada Sabtu, 16 April 2011 [Foto: Dokument FPPKS, Litbang&Media-Center]

Agar tidak bias, maka terlebih dulu perlu ditegaskan bahwa insiden di Setrojenar pada Sabtu (16/4) siang itu bukanlah bentrokan. Melainkan serangan brutal bersenjata yang dilakukan sekelompok tentara terhadap warga sipil. Logika bentrokan itu jika dua fihak saling serang pada saat yang sama. Fakta serangan tentara ini tak terlepas dari serangkaian penolakan masyarakat terhadap latihan TNI dan ujicoba senjata alutista yang dilakukan sejak waktu-waktu sebelumnya. 

Dan catatan ini dibuat untuk menandai 2 bulan insiden itu berlalu, tetapi tidak ada langkah signifikan yang mengindikasikan bahwa keadilan hukum diberlakukan terhadap semuanya dengan tanpa pandang bulu.

Jika dicermati essensi penolakan masyarakat petani terhadap latihan TNI dan ujicoba senjata berat di kawasan pesisir Urutsewu, bukan melulu menyangkut pemakaian tanah-tanah pertanian untuk kegiatan dan infrastuktur militer. Atau yang secara ideal pernah disebut pemanfaatan sebagai kawasan hankam. 

Sedang kegiatan latihan dan ujicoba senjata berat, sejak semula memang tak mencuat sebagai perselisihan; meski bukan berarti tanpa masalah. Tetapi banyak masalah. Persoalannya, bentuk penolakan ini, disamping tidak dilakukan secara massif, juga karena warga ketakutan. Dan protes yang muncul tak pernah dianggap sebagai penolakan.

Padahal penolakan telah muncul sejak lama. Komandan yang bertugas rupanya sekarang tak diberitahu soal itu. Resistensi petani muncul sejak awal latihan resmi dibawah Dislitbang-AD. Yakni sejak tahun 1980-an, di Ambal karena memang ijin awalnya cuma di Ambal. 

Tetapi paska memakan korban seorang anak tewas, yakni Surip bin Kasiman, warga desa Ambalresmi; para ulama dan petani setempat mempersoalkan dan menolak latihan tentara. Pada masa berikutnya, atas usul Kades Setrojenar di masa lalu, latihan dipindah di Setrojenar. Usulan Kades (Moh. Gojali_Red) ini tak menyertakan musyawarah dengan para petani pemilik tanah. 

Lalu pada tahun 1997, tepatnya 22 Maret 1997, insiden anak tewas terulang lagi. Bahkan di Setrojenar itu jumlah yang tewas mencapai 5 anak yang berasal dari 3 KK petani.

Sejak itu, sesungguhnya, telah muncul penolakan. Terlebih karena orangtua korban tewas tak mendapat santunan apa pun dari fihak Dislitbang-AD. Di desa Entak, desa lain di Kecamatan Ambal, juga muncul korban anak petani hingga menimbulkan cacat pemanen. Juga pekerja muda yang tengah bekerja menyiram semangka di lahan pertanian. 

Penolakan Terbuka

Penolakan latihan TNI dan ujicoba alutsista menguat jadi momentum penolakan tercatat sejak awal 2009 lalu. Dipicu oleh keinginan pemuda dan warga desa membangun gapura wisata di sekitar pantai desa Setrojenar. 

Ketika menginjak pertengahan bulan Februari 2009 dan pelaksanaan pembangunan gapura ini mulai menunjukkan bentuk visualnya, tiba-tiba dilarang oknum tentara. Dengan alasan belum atau tanpa ijin ke fihak TNI. Dikatakan oleh oknum (tentara) itu bahwa daerah tersebut adalah kawasan TNI. 
Lho, koq jadi kendala buat pengembangan desa.
Sejak saat ini ada keputusan politik penting yang dihasilkan melalui sidang musyawarah warga, dan yang mengikuti musyawarah ini bukan hanya warga desa Setrojenar kecamatan Buluspesantren saja, melainkan juga warga desa Brecong dan bahkan desa Entak, serta beberapa perwakilan warga dari kecamatan Ambal. 

Pelaksanaan pembangunan gapura tetap dirampungkan hingga bentuk yang sekarang dapat dilihat. Gapura ini menjadi salah satu ikon perlawanan warga.

Fihak TNI-AD melalui Kodim 0709/ Kebumen, mulai menunjukkan reaksi dengan melayangkan surat kepada Bupati Kebumen (KH. Nashirudin AM) waktu itu, dan memohon Bupati melakukan pembongkaran terhadap gapura di pesisir desa.

 Dalam surat itu tertera, dasar permohonan fihak Kodim, yang menjelaskan indikasi “klaim” pemilikan TNI atas tanah pesisir ini, yakni adanya permohonan ganti rugi “tanah TNI” yang akan terkena tras pembangunan Jalan Lintas Selatan-Selatan (JLSS). Surat ini dimohonkan oleh PanglimaTNI-AD Kodam IV/Diponegoro ditujukan kepada Gubernur Jateng selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah tingkat Profinsi Jateng.

Klaim TNI versus Penolakan Petani

Perihal indikasi “klaim” ini menyadarkan ingatan kolektif warga akan ancaman penguasaan yang mengarah pada klaim pemilikan tanah pesisir wilayah desa. Opsi penolakan latihan TNI dan ujicoba alutsista kian meluas. Rapat-rapat warga berulangkali dilakukan. Bukan hanya di desa Setrojenar, tetapi juga di desa-desa lain dari kecamatan Ambal. 

Penolakan ini lebih menguat seiring indikasi penguasaan tanah-tanah pesisir yang kian kuat juga. Dan secara kasat mata TNI-AD memang telah melakukan pematokan tanah-tanah sepanjang pesisir Urutsewu. Meski dengan dalih hanya sebagai tanda pembatas atau zona aman saat latihan. Padahal jika hanya sebagai tanda pengaman latihan maka cukup dengan memancang bendera merah sebagaimana biasanya jika mereka berlatih.

Respon atas keberadaan patok ini, menstimulus munculnya inisiatif warga untuk mencabut patok yang ada di tanah pertanian. Atas tindakan warga ini, Pangdam IV-Diponegoro, secara terbukadi media, pernah ultimatum akan melakukan pematokan ulang. Dan jika dirusak lagi, maka akan diambil tindakan tegas. 

Ini makin menyadarkan warga, betapa telah terjadi bias asumsi yang sudah kelewatan porsi. Termasuk keberadaan bangunan gardu pengawas berjumlah 33 yang tersebar sepanjang bentangan pesisir Urutsewu. Gardu ini juga dibangun di atas tanah-tanah pertanian milik warga tanpa pernah meminta ijin pemiliknya.

Bahkan di desa Setrojenar, terdapat bangunan infrastruktur TNI-AD berupa menara pengawas berlantai tiga yang dibangun di atas tanah bersertivikat Hak Milik atas nama Mihad; petani desa Setrojenar. Belasan bangunan infrastruktur lain juga bertebaran di lahan-lahan pemajekan milik petani desa. 

Semua fakta ini bukannya tidak ada penolakan dari petani. Jika menurut para petinggi militer yang berdalih bahwa selama ini tak muncul penolakan warga; maka itu bohong belaka. Barangkali memang telah lama terjadi bias pelaporan dari para pelaksana lapangan. Atau bahkan memang ada kepentingan konspiratif jangka panjang atas penguasaan kawasan pesisir Urutsewu?

Perihal indikasi konspiratif ini memang ada. Tim riset partikelir yang terdiri dari aktivis Urutsewu menemukan bukti adanya sebuah “surat persetujuan” pemanfaatan tanah pesisir yang notabenenya milik para petani ini untuk dipergunakan sebagai usaha pertambangan pasirbesi. 

Ini mencuat seiring dengan issue pertambangan pasirbesi yang akan dimulai di pesisir 6 desa dalam wilayah kecamatan Mirit. Ada konspirasi berbasis kepentingan ekonomi politik yang tidak dimaklumkan terbuka secara luas. 
Dan itu dilakukan oleh fihak (atau oknum) TNI-AD melalui surat No: 1461/IX/2008 tertanggal 25 September 2008. Surat ini ditandatangani oleh Mayjen TNI Haryadi Soetanto.

Konspirasi yang cuma menguntungkan segelintir orang tapi bakal mengancam kelestarian ekosistem pesisir Urutsewu. Dan itu lah sebabnya kenapa penolakan latihan TNI dan ujicoba senjata alutista begitu gigih dan gagah berani dilakukan oleh warga, khususnya petani desa Setrojenar. 

Dan sejatinya seluruh aksi yang dilakukan selama ini hingga dibalas dengan penembakan dan serangan brutal tentara; tak lepas dari itu semua. Yang dipertahankan itu bukan melulu hak sejarah dan hak pemilikan petani akan tanah pesisir ini. Bukan hanya yang terkait Setrojenar saja, tetapi juga menyangkut kelestarian pesisir Urutsewu seluruhnya. []