This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Friday, October 11, 2019

Pergulatan Islam melawan Kapitalisme Pertambangan


11 October 2019 | Ahmad Rizky Mardhatillah Umar



TAHUN 2019, Golfrid Siregar –aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Sumatera Utara— meninggal dunia secara misterius. Ia diduga dibunuh secara terencana di Medan, menyisakan kecurigaan tentang siapa yang membunuhnya dan bagaimana ia dibunuh. Tapi kematian Golfrid mengonfirmasi tren yang dicatat oleh beberapa peneliti dari University of Queensland tentang ‘rantai pasokan kekerasan’: dalam 15 tahun terakhir, sekitar 1,738 aktivis lingkungan meninggal dunia. Dari 638 kematian di antara tahun 2014-2017, lebih dari 230 di antaranya terkait dengan pertambangan dan agribisnis. Tren yang telah berlangsung secara global namun meningkat selama dua dekade terakhir

Indonesia bukan pengecualian. Di artikel ini saya tidak akan bercerita bagaimana Islam merespons masalah kapitalisme sumber daya alam; dalil-dalilnya terlampau sering disampaikan oleh Ustadz-ustadz kita, namun ‘hampa’ di tangan penguasa. Saya ingin merefleksikan sejarah yang sebenarnya dekat dengan kita – tentang bagaimana orang-orang Islam melawan kapitalisme pertambangan di abad ke-19. Perang Banjar merefleksikan hal itu.

***
Dalam sejarahnya, Banjar punya dua raja terakhir: Tamjidillah dan Hidayatullah. Keduanya adalah keturunan dari Sultan Adam, raja Banjar yang terkenal dengan Undang-Undangnya yang mengodifikasi Islam dalam Kesultanan Banjar. Penelitian Ita Syamsatiah Ahyat mencatat: Pangeran Tamjid bukanlah orang yang ditakdirkan jadi Raja Banjar. Pertama, karena beliau bukanlah putera permaisuri (yang lazim jadi raja). Kedua, karena wasiat dari Sultan Adam sama sekali tidak menunjuk dirinya jadi raja; yang ditunjuk justru adalah cucunya, putera dari Sultan Muda Abdurrahman, yaitu Sultan Hidayatullah.

Singkat cerita, Sultan Adam meninggal dan, sebagaimana beberapa kali terjadi, menyisakan perdebatan mengenai siapa yang seharusnya menjadi raja. Politik semakin memanas di Keraton Kayutangi –ibukota Kesultanan Banjar masa itu.

Pangeran Tamjid, menurut kabar, dekat dengan Belanda. Keberadaan Belanda di tanah Banjar memang sudah sejak lama. Mereka berdagang lada (penghasilan utama Kerajaan Banjar) dan baru-baru ini, membuka pertambangan batubara pertama di Pengaron, tidak terlalu jauh dari Keraton di Kayutangi. Ya, Batubara pertama kali adalah komoditas dagang Belanda -lambat laun beliau kemudian berubah pula jadi komoditas politik oleh Belanda. 

Belanda memang sudah menapakkan kaki sejak lama. Mereka mendudukkan residen di Banjarmasin, salah satu kota dagang utama di Kalimantan Selatan. Banjarmasin memang kota yang cukup besar sebagai Kota Dagang, namun tidak terlalu jauh dari ibukota Kesultanan Banjar di Kayutangi. 

Banyak versi tentang Pangeran Tamjid. Ada yang mengatakan beliau dekat dengan Belanda dan menjadi salah satu alat untuk mengusahakan lobi-lobi Belanda di Kayutangi. Ada pula yang mengatakan itu semata karena perilakunya yang hedonis, membuat Belanda semakin mudah menguasainya. Tapi satu hal sudah jelas: setelah Sultan Adam meninggal, Pangeran Tamjid punya kepentingan yang besar di Keraton. 

Kompetitor utama beliau adalah Pangeran Hidayatullah. Beliau putera Sultan Adam yang disembunyikan, begitulah cerita Ita Syamsatiah Ahyat yang dikutip dari sejarawan Idwar Saleh. Pangeran Hidayatullah tumbuh dan besar di kampung dan dekat dengan ulama-ulama di Dalam Pagar. Wajar jika kemudian Hidayat mendapat dukungan besar dari alim ulama ketika beliau datang ke Keraton di Kayutangi sebagai putera mahkota. Hal yang jelas memecah dukungan elite-elite istana.

Intrik terjadi. Pangeran Tamjid didukung oleh Belanda dan Pangeran Hidayat didukung oleh alim ulama dan sebagian kerabat Keraton. Belanda campur tangan. Melalui lobi-lobi, muncul kesepakatan: Pangeran Tamjid menjadi Sultan dan Pangeran Hidayatullah menjadi Mangkubumi. Sedikit masalah kini tertutupi, tapi tidak terselesaikan.

***
Semakin hari, semakin terlihatlah apa maksud dan tujuan orang-orang Belanda untuk menguasai Keraton di Kayutangi: tanah, lada, dan tambang. Tiga hal tersebut adalah faktor produksi yang jadi komoditas perdagangan penting di era Merkantilis. Secara hukum, Kesultanan-lah yang menguasai tanah-tanah di seantero Kerajaan Banjar (yang konon terbentang hingga Kotawaringin di Kalimantan Tengah). Belanda punya kepentingan untuk menguasai tanah guna memperluas eksplorasi tambangnya.

Belanda sudah membuka untuk kali pertama pertambangan di Kalimantan Selatan pada masa Sultan Adam. Tambang itu diberi nama Oranje Nassau, terletak di Pengaron. Kepentingan Belanda adalah mendapatkan konsesi agar bisa menguasai tanah itu tanpa harus dibayang-bayangi oleh Keraton. Di sisi lain, Belanda juga berkepentingan dengan perdagangan lada, yang sudah sejak lama jadi komoditas dagangnya. 

Hal ini kemudian terjadi pada tahun 1856 (seabad sebelum berdirinya Provinsi Kalimantan Selatan). Pangeran Hidayatullah, atas tekanan Belanda, menandatangani konsesi pertambangan di Pengaron dan daerah lain yang sedang ditambang. Hal tersebut punya banyak konsekuensi. Membuka tambang batubara sangat jauh berbeda dengan menanam lada. Jika menanam lada bisa dilakukan sendiri oleh rakyat (walaupun mereka harus memberikan upeti kepada Kesultanan), membuka tambang berarti membebaskan tanah-tanah lungguh dan membuka lapangan kerja bagi rakyat untuk mau diupah di pertambangan.

Dari sana, lahirlah politik upah murah: Belanda membutuhkan rakyat untuk bekerja di pertambangan dengan upah yang hanya cukup untuk mereka bertahan hidup. 

Di sinilah kita bisa melihat : Bermainnya Belanda di tengah politik Banjar pada masa itu sangat bertalian dengan konsolidasi kapitalisme di tanah  Banjar. Belanda sadar bahwa penghalang mereka untuk menanamkan modal di usaha pertambangan adalah dikuasainya tanah oleh pihak Keraton, dan semakin berkembang pertambangan maka Keraton harus semakin diminimalisir pengaruhnya.

Hal inilah yang tidak disukai oleh Pangeran Hidayatullah. Meskipun pada awalnya beliau melarang rakyat yang bekerja di wilayah pertambangan untuk melawan, lama-lama beliau tidak tahan juga. Beliau mulai lambat-laun memobilisasi kekuatan. Di lain pihak, Sultan terlalu erat dengan Belanda. Ia, menurut cerita orang-orang tua dulu, sering sekali datang ke Banjarmasin dan berdansa dengan orang-orang kulit putih. Kondisi yang semakin melancarkan jalan bagi orang-orang Belanda untuk mengonsolidasikan modalnya di tanah Banjar.

Singkat cerita, tahun 1859, pecahlah pemberontakan. Pangeran Antasari, masih kerabat Keraton, bersama dengan Pembakal Ali Akbar dan orang-orang kepercayaan Pangeran Hidayatullah menyerang tambang Belanda Oranje Nassau di Pengaron. Sikap ini jelas memercikkan api perlawanan. Belanda, tanpa tedeng aling-aling lagi, memakzulkan Sultan Tamjidillah dan membuangnya ke Pulau Jawa. Berkobarlah Perang Banjar.

Perang tersebut memang tak imbang. Belanda akhirnya bisa menguasai tanah Banjar di awal abad ke-20. Langkah Belanda bisa diduga: mereka membuka usaha pertambangan lain (salah satunya di Kotabaru) dan residen bercokol sebagai penguasa di Banjarmasin. 

***
Perang Banjar sudah berlangsung lebih seabad silam. Belanda juga sudah tak ada lagi. Sultan Tamjidillah dan Sultan Hidayatullah sudah meninggal dunia. Kita menyaksikan abad yang lebih modern, terutama setelah kemerdekaan Indonesia dideklarasikan dan orang-orang Banjar kini menjadi penguasa di tanahnya sendiri.

Tapi pola-pola yang tak jauh berbeda kembali terulang.  Orang-Orang Belanda yang membuka pertambangan kini digantikan oleh orang-orang yang berkongkalikong dengan aparatus negara, yang membuka usaha di lapangan yang sama. Tidak hanya di tanah Banjar, tetapi juga di banyak daerah lain. Eksploitasi sumber daya alam dan manusia kembali berulang, bahkan kini semakin parah dengan kerusakan alam yang luar biasa.

Kita harus mengakui satu hal: ekonomi Indonesia sangat tergantung dengan sumber daya alam. Pun dengan beberapa daerah yang punya kekayaan alam sangat melimpah. Sayangnya, sumber daya alam itu tidak berkelanjutan. Sumber-sumber tambang bisa jadi habis dan menyisakan pertanyaan tentang apa yang akan dimakan oleh generasi kita di masa depan dan generasi sesudah kita. Sementara itu, sejarah juga menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam semacam itu juga berkelindan dengan kekerasan, perang, dan politik adu domba.


Namun, upaya untuk membangun ekonomi yang lebih berkelanjutan dan lepas dari ‘kutukan sumber daya alam’ semacam itu hanya hadir pada solusi-solusi yang ada di atas meja. Ketika Komisi Pemberdayaan Korupsi ingin mengungkap korupsi di sektor-sektor semacam ini –sektor yang sering dianggap “basah” karena menghasilkan uang banyak—ia malah dianggap oleh penguasa “menghambat investasi” dan dipreteli kewenangannya, hingga memicu gelombang protes dan demonstrasi.

Pada titik inilah, sejatinya, kita mungkin perlu berefleksi. Dalam banyak hal, sejarah kolonialisme Belanda adalah sejarah perampasan lahan untuk kepentingan industri ekstraktif yang tidak banyak “mengalir” pada rakyat kecil. Pertanyaan kritis perlu kita ajukan di masa kini dan ke depannya: apakah mau meneruskan warisan kolonial ini, atau mungkin perlu memikirkan alternatif untuk lepas dari jerat kapitalisme pertambangan di masa depan.

Wallahu a’lam bish shawwab.

***

Tuesday, October 01, 2019

Reforma Agraria | Konflik agraria terjadi karena UUPA tidak dijalankan.

Oleh Hendri F. Isnaeni


SEJAK awal kemerdekaan, pemerintah berupaya merumuskan UU agraria baru untuk mengganti UU agraria kolonial. Pada 1948 pemerintah membentuk Panitia Agraria Yogya. Namun, gejolak politik membuat upaya itu selalu kandas. Panitia agraria pun turut berganti-ganti: Panitia Agraria Jakarta 1952, Panitia Suwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958, dan Rancangan Sadjarwo 1960.

Setelah Peristiwa Tanjung Morawa, pemerintah mengeluarkan UU Darurat No 8 tahun 1954 tentang pemakaian tanah perkebunan hak erfpacht oleh rakyat. Pendudukan lahan tak lagi dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemerintah akan berupaya menyelesaikannya melalui pemberian hak dan perundingan di antara pihak-pihak yang bersengketa.

Pada 1957, karena Belanda terus mengulur penyelesaian Irian Barat, Indonesia secara sepihak membatalkan perjanjian KMB. Hal ini kemudian diikuti dengan nasionalisasi perkebunan-perkebunan asing. 
 “Entah karena pertimbangan apa, hampir semua perusahaan asing yang diambil-alih itu dipimpin oleh militer. Inilah awal mula dari masuknya peranan tentara ke dalam ekonomi,” tulis Gunawan Wiradi.
Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. Tanah partikelir, kata Arsyad, merupakan tanah yang oleh penguasa kolonial disewakan atau dijual kepada orang-orang kaya dengan disertai hak-hak pertuanan (landheerlijke rechten), yakni berkuasa atas tanah beserta orang-orang di dalamnya. Misalnya, hak mengangkat dan memberhentikan kepala desa, menuntut rodi atau uang pengganti rodi, dan mengadakan pungutan-pungutan.
 “Hak dipertuanan itu seperti negara dalam negara,” ujar Arsyad.
 Dengan UU tersebut hak-hak pertuanan hanya boleh dimiliki oleh negara.

Upaya transfer tanah dari elite ke rakyat sebagai konsekuensi dari penghapusan tanah-tanah partikelir, dan sebelumnya penghapusan desa perdikan, dilakukan dengan ganti rugi, sebagaimana ganti rugi yang diberikan pada upaya nasionalisasi perkebunan-perkebunan milik orang Eropa pada 1958.
“Artinya reforma agraria dipandu oleh negara dengan skenario ganti-rugi untuk meminimalisasi konflik,” tulis Nashih Luthfi.
Setelah pergulatan selama 12 tahun, melalui prakarsa Menteri Pertanian Soenaryo, kerjasama Departemen Agraria, Panitia Ad Hoc DPR, dan Universitas Gadjah Mada membuahkan rancangan UU agraria. Melalui perdebatan politis dan kompromi, RUU itu disetujui DPR-GR pada 24 September 1960 sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
“UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial,” kata Arsyad. “Prinsipnya adalah tanah untuk rakyat.”
UUPA meletakkan landasan hukum berkenaan dengan distribusi penggunaan tanah yang dianggap monumental sekaligus revolusioner. UUPA antara lain mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. Tanggal ditetapkannya UUPA, yakni 24 September, kemudian dijadikan Hari Tani –rezim Soeharto menggantinya sebagai Hari Ulang Tahun UUPA, menganggapnya hanya sebagai peristiwa di masa lalu.

Dengan landasan UUPA, dimulailah program reforma agraria. Pelaksanaan program ini ditandai dengan program pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961, untuk mengetahui dan memberi kepastian hukum tentang pemilikan dan penguasaan tanah. Kemudian penentuan tanah-tanah berlebih atau melebihi batas maksimum pemilikan yang selanjutnya dibagikan kepada petani tak bertanah. Termasuk juga pelaksanaan UU No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (UUPBH).

Tapi pelaksanaan ketiga program tersebut terhambat. Alasan umum, menurut Margo L. Lyon dalam “Dasar-dasar Konflik di Daerah Pedesaan Jawa”, adalah administrasi yang buruk, korupsi, serta oposisi dari pihak tuan-tuan tanah dan organisasi keagamaan. Karena pelaksanaan landreform yang lamban, PKI dan BTI mengorganisir program-program gerakan petani untuk melaksanakan UUPA atau sebagai reaksi terhadap gerakan-gerakan provokatif atau hambatan dari tuan tanah atau pemilik perkebunan. Terjadilah apa yang dikenal dengan aksi sepihak.
“Sebenarnya, hampir seluruh gerakan kedua belah pihak dapat didefinisikan sebagai aksi sepihak karena sebagian besar diadakan tanpa menghiraukan prosedur normal,” tulis Margo, termuat di Dua Abad Penguasaan Tanah.
Salah satu sengketa agraria yang mencuat pada masa itu adalah Peristiwa Jengkol, terjadi di Jember dan Kediri pada November 1961. Para petani, dengan dukungan BTI, protes dan menolak pengosongan tanah yang dilakukan Perusahaan Perkebunan Negara-Baru. Para petani diusir dengan cara mentraktor tanah itu. 38 orang tewas. Aksi sepihak menjadi isu yang didiskusikan di tingkat nasional. Ia juga jadi bahan perdebatan sengit antara Njoto dari Harian Rakjat dan BM Diah dari harian Merdeka.

Akibat banyaknya aksi sepihak ini, dikeluarkanlah UU No 21 tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform untuk memberi sanksi mereka yang menolak untuk bekerjasama dalam pelaksanaan UUPBH.
“Pada 1965 terjadi huru-hara politik di tingkat nasional dan pembantaian rakyat di pedesaan-pedesaan, sesuatu yang kemudian membuat semua usaha mewujudkan landreform itu berhenti,” tulis Nashih Luthfi.
Pemerintahan Soeharto menjungkibalikkan proses reforma agraria dan mencap segala kegiatan yang berkaitan dengan UUPA sebagai hantu komunis. Pada 1967 lahir UU Penanaman Modal Asing, UU Pokok Kehutanan, dan UU Pertambangan, yang bertentangan dengan UUPA.
“Jiwa UU Agraria kolonial 1870 seolah menjelma kembali pada periode ini yang kemudian menimbulkan banyak konflik agraria sehingga semakin memperkelam sejarah agraria di Indonesia,” tulis Gunawan Wiradi.
Menurut Arsyad, karena ideologi Orde Baru adalah pembangunan, tanah kemudian dipersepsikan sebagai kepentingan umum dalam kerangka pembangunan. Saat itulah terjadi banyak gejolak perampasan tanah. Kasus Tapos pada 1971, misalnya, di mana PT Rejo Sari Bumi (RSB) yang sebagian besar sahamnya dimiliki anak-anak Soeharto merampas lahan petani Desa Cibedug dan desa lain di sekitarnya untuk mewujudkan obsesi Soeharto memiliki ranch.

Orde Baru dengan mudah merampas tanah-tanah rakyat, dengan ganti rugi maupun tidak. Penguasa mendasarkan kepada hukum positif, sedangkan rakyat pada hukum adat atau keterangan pengelolaan tanah sementara.

Menurut Iskandar, ini buah dari kelemahan pemerintah yang tak melakukan penyuluhan kepada rakyat tentang arti hak kepemilikan tanah. Bagi penduduk, girik atau letter C sudah cukup menjadi bukti hak milik, padahal ketentuannya hanya diberikan hak untuk mengusahakan. Untuk menjadi hak milik, mereka harus mengurus ke Departemen Agraria untuk mendapatkan sertifikat.
“Karena itulah waktu Orde Baru banyak tanah mudah digusur karena penduduk hanya memiliki letter C,” ujar Iskandar.
UUPA sendiri, sejak 1965 hingga sekarang, “dipeti-eskan”. Berbagai kebijakan negara yang lahir kemudian bertentangan dengannya, sehingga konflik agraria semakin mencuat. Data konflik agraria yang diungkap Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 1970-2001 tercatat 1.753 kasus, yang mencakup luas tanah 10.892.203 hektar dan mengakibatkan setidaknya 1.189.482 keluarga menjadi korban. Pergantian rezim ke era reformasi tak mengurangi konflik agraria yang menimbulkan korban jiwa di pihak petani.

Saat ini, muncul wacana untuk merevisi UUPA dengan anggapan UUPA sebagai sumber konflik. Padahal, persoalannya, justru konflik timbul karena UUPA tak pernah dijalankan.

Sunday, August 12, 2018

Sangkan Paraning Dumadi

Dzikri Rahmanda

Kartu Pos dari Kulon Progo. Poster oleh Alit Ambara (Nobodycorp)

PADUKA, di desa lokasi pembangunan proyek itu, tempo lalu sepotong jasad mayit dan ada juga yang tinggal menyisakan belulang diangkut setelah makam-makam dibongkar dan diratakan. Hari itu sedang terik.
Yang menancap dan mengakar bukan lagi tanaman cabai, singkong, dan rumah- melainkan beton dan paku bumi. Kini, seorang ibu -yang berprofesi sebagai petani- bersujud khidmat di atas permukiman yang telah jadi rata dan dipaksa minggat dari tanah keturunannya sendiri.
Sederet prajurit berjaga di depan seakan-akan tegak menjadi kiblat.

Kita tahu sujud adalah fragmen ritus saat seorang hamba menyatu dengan tanah, wujud pelemahan manusia selain bertekuk lutut, juga tersirat laku luhur: sebuah Percakapan yang paling intim terjadi. Sujud tidak termasuk dalam ikhtiar, melainkan tanda- kepada Hyang, seorang hamba berserah. Setelah pohon-pohon dicerabut sampai ke akar, rumah-rumah tinggal puing, dan setelah melontarkan aduan kepada pengadilan dan berakhir gagal, sepertinya Paduka akan sepaham dengan saya: tiap kali ikhtiar mereka berarti penolakan-penolakan atas titah Paduka.

Pertama, mereka tidak patuh terhadap titah atasan –mbalelo. Dan yang kedua, mereka menghambat kemajuan, bahkan mereka tidak segan bersitegang dengan prajurit yang beroperasi di lapangan.

Mesti saya sanggah, Paduka. Bukan tidak patuh, melainkan ihwal kemajuan telah jadi definisi di mana tafsir menjelma tabir-tabir yang kukuh, lalu menciptakan masyarakat jadi terkutub-kutub. Sebab, inilah yang saya ketahui: di zaman ini, semakin sedikit manusia hidup tidak berpijak di atas tanahnya sendiri. Tentu saya tahu, tanpa tanah proyek itu mustahil dibangun. Tapi, kita mesti ingat, 80 persen tanah dikuasai oleh korporasi asing, 13 persen dikuasai konglomerat, sisanya tujuh dibagi untuk 250 juta jiwa. 7% -milik si umum- itu akan terus mengikis setiap kali ada tanah yang dipersengketakan atas “kepentingan umum”.

Di mana hukum? Ia mungkin sedang beku di peti es, atau mungkin jadi sebatas undang-undang yang asing, tumpah tindih di belantara undang-undang lainnya. Sejumlah petani melakukan pembelaan haknya, tapi justru dibui karena dituding merusak fasilitas umum dan melakukan provokasi.
Di mana hukum? Saya tidak tahu pasti. Tapi tidak hanya menyoal hukum, di tempat itu, ketika lahan tani kandas, negara hadir sebagai prajurit berseragam berselempang laras panjang. Dengan kehendak yang tergesa-gesa, dan demokrasi yang buntung. Musyawarah, di mana setiap pihak mendengar dan menghargai, berlangsung dengan satu tujuan: menggusur paksa dan membangun. Tak ada kemungkinan tujuan lain.

Paduka Yang Mulia,
Lalu, di sebelah mana si umum berkepentingan? Sedangkan, perampasan justru mendepak petani jadi tenaga kerja upahan dan menyulap lahan penghidupan jadi milik si Kaya. Para petani –yang bertani sejak tamat SD- nantinya akan mengadu nasib ke kota, dan mereka jadi sebuah tanda tanya: di kota, siapa yang akan menerima lamaran seorang bukan-sarjana? Sangat langka, dan sangat sulit bagi mereka terbiasa bekerja dengan tangan tanpa pacul. Tentu, tidak hanya di tanah Paduka yang subur ini, kita bisa membicarakan ihwal yang sama dan hampir sering terjadi di lain tempat, dengan mengatasnamakan kepentingan umum. Tak ada yang mengagetkan, selain wajah kepura-puraan dan kita bisa berkelit soal ini: yang saya tahu, di belakang insiden itu telah hadir semacam semangat kemajuan dan mereka tidak terlibat menafsirkannya.

Paduka Yang Mulia, kita hidup bersama mereka yang tak merdeka.

Bagi mereka, tanah bukan barang yang mudah diserah-terimakan, diperjual-belikan. Melainkan, ruang dimana telah mereka keruk liang, telah terabadikan peristiwa, dan telah bergulir kehidupan: ruang hidup.
Tanah adalah harapan dan kehormatan bagi mereka yang percaya petuah: sadumuk bathuk sanyari bumi ditohi pati. Mati bisa jadi harga yang ditebus jika tanah dirampas barang sejengkal. Mereka tak butuh uang.

Tapi, apa lacur? Kehormatan itu telah lenyap beserta harapan. Dan Bu Tani itu tidak memilih melawan nganti pecahing dada– hingga dada pecah dan mati pada akhirnya. Ia memilih bersujud. Ia memilih berserah. Sebab berkali-kali hukum atau segala yang mengatasnamakan umum hanya membuat keadilan jadi sesuatu yang terdengar ganjil.

Kita tidak asing dengan istilah tentang tuah yang bicara bahwa manusia berasal dari tanah dan pulang dengan keadaan yang demikian sama- sangkan paraning dumadi. Paduka pula memahami bagaimana titah diputus melalui pertimbangan wisik dan perkataan para leluhur. Dan saya tidak sedang ingin menyangsikannya.

Tapi, Paduka Yang Mulia,
Bukankah sujud itu bisa dimengerti sebagai laku simbolik: dia dan tentu juga Paduka, akan berakhir menyatu dengan tanah?. Jika atas nama pembangunan -makam bisa dibongkar, mayit diangkut dengan gampang, dan tanah kian terkikis beton- … dimana kita akan benar-benar pulang?

*** 
Dzikri Rahmanda, adalah mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UGM

Sumber: Indoprogress 

Wednesday, June 06, 2018

Konflik dan Dominasi Kuasa Atas Ruang (Bagian Pertama)

 June 6, 2018

Ilustrasi: Wikipedia
Pada hakekatnya, problem agraria merupakan suatu hal yang bertautan antara faktor kekuasaan dan faktor politik. “Land is at the heart of power”, begitulah ungkapan Cristodoulou.
Wahyu Eka Setyawan

Rezim Jokowi dan Jusuf Kalla belum mampu berbuat banyak terkait perampasan ruang hidup rakyat. Kasus demi kasus yang menyangkut ruang hidup rakyat, baik persoalan ekologis dan agraria semakin mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan catatan tahunan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), jika di tahun 2015 terjadi 252 kasus, maka jumlah ini meningkat sekitar 450 kasus di tahun 2016. Dengan rincian luasan wilayah konflik sekitar 1.265.027 hektar lahan, serta melibatkan 86.745 KK. Kasus konflik tertinggi berada di Riau 44 kasus, disusul Jawa Timur 43 kasus dan Jawa Barat 38 kasus.

Mayoritas konflik yang muncul menyisir pada sektor perkebunan sekitar 163 kasus, properti 117 kasus, insfrastruktur 100 kasus, kehutanan 25 kasus, tambang 21 kasus, migas 7 kasus, pesisir-kelautan 10 kasus dan pertanian 7 kasus. Kini di tahun 2017 terdapat 659 kejadian konflik agraria dengan luasan 520.491,87 ha lahan dan melibatkan sebanyak 652.738 KK (Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria tahun 2016).

Pada tahun 2018, terdapat 659 konflik yang terjadi, menurut catatan KPA sebanyak 208 konflik agraria telah terjadi di sektor ini sepanjang tahun 2017, atau 32 persen dari seluruh jumlah kejadian konflik. Sektor properti menempati posisi kedua dengan 199 (30%) jumlah kejadian konflik.

Posisi ketiga ditempati sektor infrastruktur dengan 94 konflik (14%), disusul sektor pertanian dengan 78 (12%) kejadian konflik. Seterusnya sektor kehutanan dengan jumlah 30 (5%) konflik, sektor pesisir dan kelautan sebanyak 28 (4%) konflik, dan terakhir sektor pertambangan dengan jumlah 22 (3%) kejadian konflik yang terjadi sepanjang tahun 2017.

Dengan begitu, selama tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK (2015-2017), telah terjadi sebanyak 1.361 letusan konflik agrarian (KPA Launching Catatan Akhir Tahun 2017, kpa.or.id).

Melihat eskalasi konflik yang semakin tinggi, secara signifikan hal tersebut membuka realitas bahwa adanya konflik berawal dari banyaknya ketimpangan dan persoalan tata kelola yang tidak berbasis pada kebutuhan masyarakat.

Lalu, hal ini juga didukung dengan belum dilaksanakannya amanah UUPA No. 5 tahun 1960 tentang reforma agraria, yang menjadi landasan redistribusi lahan yang berkeadilan sosial. Namun hingga hari ini UUPA hanya dijadikan pajangan belaka, tidak pernah benar-benar diimplementasikan.

Konflik Sebagai Materi Multidimensional

Pada hakekatnya, problem agraria merupakan suatu hal yang bertautan antara faktor kekuasaan dan faktor politik. “Land is at the heart of power”, begitulah ungkapan Cristodoulou (1990, dalam Wiradi, 2000). Perlu diketahui bersama jika sumber konflik agraria berbasis pada problem struktural seperti ketimpangan, kesenjangan sosial dan ketidakselarasan atau incompatibilities (Ibid).
Dalam konteks Indonesia terdapat kurang lebih tiga faktor incompatibilities yaitu :
  1. Ketimpangan dalam hal struktur “pemilikan” dan “penguasaan” tanah;
  2. Ketimpangan dalam hal “peruntukan” tanah; dan
  3. Incompatibility dalam hal persepsi dan konsepsi mengenai agraria
Selain problem struktural seperti ketimpangan, kesenjangan sosial dan ketidakselarasan, terkait distribusi tanah dan akses kelola, terdapat persoalan lain yang mendasari semakin peliknya konflik agraria.  Konflik yang berakar dari tidak diimplementasikannya UUPA merupakan relasi historis masa lampau, pasca eksplosif 65 yang memakan banyak korban sekaligus beberapa kebijakan yang dihapus dan ditangguhkan, salah satunya UUPA no 5 tahun 1960 yang masih dianggap sebagai produk sosialistik, menjurus komunistik yang diasosiasikan dengan PKI.

Phobia Komunis yang dinarasikan dan didiseminasikan secara masif oleh Orde Baru, merupakan produk hegemoni yang melembaga sehingga mengalienasi khalayak dari realitas sejarah, ini tercatat dalam beberapa kajian salah satunya Wijaya Herlambang dalam “Kekerasan Budaya Pasca 65”, dan kondisi tersebut diamini oleh beberapa ceramah yang disampaikan oleh Prof. Ariel Heryanto dalam beberapa kesempatan.

Di dalam beberapa tersebut, beliau menyinggung mengenai relasi kuasa Orba, dalam mengalienasi realitas historis dari masyarakatnya. Lantas apa hubungan Orba dengan Reforma Agraria dan 65? Relasinya ada pada faktor suprastruktur yaitu oligarki yang menggambil suatu kebijakan dan infrastruktur, yakni produknya.

Dampak dari peristiwa 65 cukup besar sekali, yakni mandeknya reforma agraria, munculnya perampasan tanah secara masif dengan dalih pembangunan Negara hingga pencerabutan hak-hak dasar yang telah termaktub dalam UUD 1965. Orde baru berkuasa membawa dengan segepok kepentingan, salah satunya ialah pembangunan masif dan pembukaan lahan industri seluas-luasnya agar menarik investor dalam skala besar serta membawa amanah pihak-pihak terkait.

Salah satu yang menjadi dasar dari kepentingan Orba ialah mereka menerbitkan  UU Penanaman Modal Asing, UU Pokok Kehutanan, dan UU Pertambangan Pada 1967, secara manifes UU tersebut berkontradiksi dengan adanya UUPA 1960. Kondisi tersebut sebagai bagian dari proses fasilitasi Orba dengan penanaman modal asing, sebagai salah satu pengejahwantahan paradigma pembangunan mereka (Fauzi, 2012).

Faktor Dominasi Kuasa dan Pembangunan

Sebagai upaya melihat dominasi kuasa di Indonesia, merujuk pada pemikiran Vedi Hadiz dan Robinson (2004), mereka melihat jika akar oligarki bermula pada periode 1970-an yang tumbuh berkat kerjasama antara politik-birokrat, yang menguasai alokasi sewa, dan konglomerat bisnis Cina. 

Situasi tersebut terikat oleh ikatan politik dan ekonomi, kelompok-kelompok ini menggunakan posisi mereka (yaitu, mengangkangi kekuasaan publik dan kekayaan pribadi) untuk membajak reformasi pasar tahun 1980-an. Sementara bagi mereka reformasi biasanya dianggap sebagai kulminasi (titik puncak) dalam kebijakan ekonomi Orde Baru.

Oligarki politik Orde Baru ini hadir untuk melayani dan mempererat posisi ekonomi oligarki, yang secara tidak langsung memungkinkan mereka untuk merebut kendali swasta di daerah dan memonopoli keadaan sebelumnya. Pada saat yang sama, oligarki memastikan kekuasaan politik mereka dengan meningkatkan kontrol mereka atas Golkar, meminggirkan elemen non-oligarki militer, dan mencegah organisasi masyarakat sipil (Robinson & Hadiz, 2004).

Tesis pada paragraf di atas cukup relasional dengan apa itu pembangunanisme (developmentalism). Berangkat dari semakin peliknya problem yang tersajikan di era pembangunan terkini, maka kita harus melihat paradigma dari pembangunan tersebut. Kerangka berpikir mengenai pembangunan tersaji dalam relasi oligarki dengan pengambilan keputusan, yang melahirkan kebijakan terkait pola-pola pembangunan yang tidak berkeadilan.

Pembangunan sendiri beranjak dari lintas-disiplin pemikiran, yang memberi jalan untuk sebuah ideologi terkait pembangunan sebagai strategi kunci menuju kemakmuran ekonomi. Paradigma pembangunan hadir sebagai reaksi Amerika Serikat terhadap perjuangan yang mengandung komunisme dan bertautan dengan gerakan-gerakan pembebasan nasional di seluruh Asia dan Afrika (Smith, 1985: 533-534).

Oligarki di sini dimaknai sebagai kelompok yang mempunyai dominasi kuasa atau kelompok lain, dan memiliki kepentingan yang majemuk. Sementara itu paradigma pembangunan masih erat kaitannya dengan oligarki yang berkuasa, sesuai dengan pola-pola lama namun memiliki negasi sesuai dengan kondisi terkininya.

Misal terdapat pola persamaan dominasi kuasa oligarki era Suharto dengan Jokowi, yaitu sama-sama dibangun berdasarkan kepentingan investasi, terfokus pada kerangka percepatan ekonomi serta berpijak pada kebijakan yang imperatif serta bersifat koersif.

Persamaan lainnya ialah masifnya intervensi World Bank, IMF dan WTO dalam berbagai bungkus kebijakan serta terdapat peran yang cukup terlihat dari oligarki politik yang disokong oleh militer, yang secara khusus mewadahi kelompok-kelompok pemodal sebagai penguasa ekonomi di Indonesia.

Maka pola-pola ekspropiasi di sini dapat dilihat akibat dari dominasi kuasa oligarki, yang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perampasan ruang yang berujung konflik, serta menjadi biang keladi pembiasan reforma agraria hingga menjadi seperti sekarang ini, yang penuh kerancuan dan didominasi oleh relasi kuasa dan modal.

Rujukan
Fauzi, Noer. 2012. Land reform dari masa ke masa. Penerbit Tanah Air Beta.
Robison, Richard dan Vedi R. Hadiz. 2004. Reorganizing Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. New York: RoutledgeCurzon.
Smith, Tony. 1985. “Requiem or New Agenda for Third World Studies?.” Dalam World Politics,Vol. 37, No. 4 (July 1985), Hal 533–534.
Wiradi, Gunawan. 2000. Reforma agraria: perjalanan yang belum berakhir. Konsorsium Pembaruan Agraria, Sajogyo Institute.
Website
Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria tahun 2016
Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria tahun 2017, diakses dari http://www.kpa.or.id/news/blog/kpa-launching-catatan-akhir-tahun-2017/
Wahyu Eka Setyawan adalah alumni Fakultas Psikologi Universitas Airlangga, dan Penggiat Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Surabaya
Sumber: Berpijar.Co 

Thursday, September 14, 2017

Patok, Tombak dan Meledaknya Perang Jawa

Reporter: Ivan Aulia Ahsan | 14 September, 2017

Ilustrasi perang Jawa. FOTO/Wikimedia Commons
Sebab khusus meletusnya Perang Jawa adalah pembangunan jalan raya oleh Belanda.

Pangeran Dipanegara kaget bukan kepalang mendengar kabar kebun-kebun miliknya bakal digusur. Patok-patok telah menancap di sepanjang kebun yang telah ia rawat selama bertahun-tahun sejak muda. Nyai Ageng, mbah buyutnya, mewariskan kebun-kebun yang luas untuk Sang Pangeran. 

Sejak bayi Dipanegara memang sudah nunut dengan mbah buyutnya itu. Permaisuri Pangeran Mangkubumi, yang kelak menjadi Sultan Hamengkubuwana I, ini adalah perempuan kuat dengan hati yang lembut. Ia mendidik buyut kesayangannya dengan etos dan disiplin seorang santri. Ketika Dipanegara masih balita, ia meminta sendiri agar si bocah dipelihara olehnya di Tegalrejo.

Dipanegara kaget soal penggusuran itu karena tidak menerima pemberitahuan lebih dulu. Tidak Residen, tidak juga Patih, atau utusan siapapun, yang mengabari tanah-tanah miliknya bakal dilewati jalan raya. Tanah-tanah tersebut begitu berharga bukan hanya karena menjadi sumber pemasukan, tapi juga, di beberapa bagian, menjadi tempat pemakaman leluhurnya. 

Sebulan sebelum pematokan tanah, Residen Yogyakarta Anthonie Henrik Smissaert memberi perintah agar jalan lingkar di luar kota Yogyakarta, yang melintasi daerah Tegalrejo, diperbaiki dan diperlebar. Tujuannya: meningkatkan laju perdagangan sehingga pendapatan negara meningkat. Meski Smissaert tidak punya pengalaman bertugas di keraton-keraton Jawa Tengah, ia dianggap sosok yang tepat: dikenal sebagai pejabat yang ahli dalam urusan olah-olah duit. 

Ada dua alasan penting mengapa Gubernur Jenderal Van der Capellen menunjuk Smissaert. Pertama, agar dia punya pendapatan tambahan dari jabatan barunya sehingga dia bisa menghidupi anggota keluarga yang berjumlah puluhan orang. Kedua, Smissaert diharapkan bisa mengelola urusan persewaan tanah di Yogyakarta yang sering tersendat di tangan residen sebelumnya. Dan orang tamak macam Smissaert tentu saja lebih fokus pada yang pertama ketimbang kedua.

Di balik kejeliannya soal duit, penampilan Smissaert sangat komikal. Willem van Hogendorp, pejabat tinggi Belanda, menggambarkan Smissaert sebagai seorang “bertubuh kecil, gemuk, dan pemalu”. Pelukis Belgia A.A.J. Payen punya perbandingan menarik: Smissaert digambarkan bak Sancho Panza, punakawan yang satir dan konyol dalam novel karya Miguel Cervantes Don Quixote de la Mancha (1615).

Kedatangan Tuan Residen yang gempal dan pemalu inilah yang membuat hubungan Dipanegara dengan keraton Yogyakarta dan pemerintah kolonial makin runyam. Lima tahun menjelang Perang Jawa, terjadi berbagai konflik internal dalam tubuh keraton, terutama sejak diangkatnya Danureja IV menjadi Patih. Smissaert membuat keadaan itu kian rumit.

Dipanegara tidak diberitahu Danureja bahwa tanahnya akan dilewati jalan raya. Tindakan ini adalah kesengajaan. Semua orang di Yogyakarta tahu, Danureja memendam kedongkolan tersendiri terhadap sang pangeran. Danureja menganggap Dipanegara selalu menghalangi langkah-langkahnya yang korup dan memperkaya diri.

Bagi Dipanegara, Danureja terlalu pro-Belanda dan hanya memikirkan kesenangan diri sendiri: mabuk-mabukan, main perempuan, bergaya ke-Belanda-Belanda-an. Danureja dipandang sebagai simbol paling nyata dekadensi moral yang terjadi di keraton Yogyakarta selama bertahun-tahun.

Orang alim seperti Dipanegara tentu saja gelisah melihat kebobrokan macam itu. Baginya keraton sudah tidak layak lagi memegang otoritas moral untuk membimbing rakyat Jawa. Situasi itu pula yang membuatnya berpikir untuk menuntut kekuasaan Jawa dibagi dua: penguasa politik dan penguasa spiritual. 

Dalam konsepsi kekuasaan Jawa, penguasa politik dan penguasa spritual digabung jadi satu. Tercermin dalam gelar raja-raja Jawa “senopati ing alaga khalifatullah sayidin panatagama”. Secara ringkas artinya “panglima perang sekaligus pemimpin agama”. Dipanegara ingin meraih kepemimpinan yang kedua. 

Pada 17 Juni 1825, tukang-tukang mulai berdatangan ke perkebunan Dipanegara untuk memasang patok-patok di tanah yang akan digunakan sebagai ruas jalan. Mereka datang atas perintah Danureja. 

Dipanegara dan para pengikutnya jadi repot dengan adanya patok-patok itu. Para pengikutnya, yang sebagian besar merupakan petani penggarap kebun yang merasa nyaman bekerja di atas lahan Dipanegara karena bebas dari pungutan, tidak bisa pergi ke sawah dengan leluasa.

Beberapa hari kemudian terjadi cekcok keras antara para petani dengan tukang-tukang pemasang patok. Penduduk dari desa-desa sekitar Tegalrejo juga berduyun-duyun membantu para petani.

Suasana makin memanas sebab pengikut Dipanegara yang berdatangan kian bertambah. Niat mereka yang paling utama adalah membela sang pangeran dari tindakan sewenang-wenang Belanda dan Danureja. Pada awal Juli 1825, konsentrasi massa semakin bertumpuk di Tegalrejo dan menyebabkan pemerintah kolonial mulai mengkhawatirkan kericuhan yang lebih besar.

Sang Pangeran, sementara itu, semakin sering menyepi dan bertapa untuk memohon petunjuk Yang Maha Kuasa. Agaknya dia masih bimbang dengan opsi perang dan mencari jalan spiritual, barangkali pertolongan Tuhan segera datang. Tapi keributan antara para pengikutnya dengan tukang-tukang patok makin membulatkan tekadnya bahwa perang memang tak bisa dihindari. Rencana pemberontakan yang sudah ia susun sebelumnya dan akan dikobarkan pada Agustus sepertinya harus dipercepat.

Pada pertengahan Juli, menyaksikan keadaan yang makin ruwet dan kejengkelannya terhadap Belanda sudah berada di puncak, Sang Pangeran akhirnya memilih jalan yang subtil tapi tegas: memerintahkan patok-patok jalan diganti dengan tombak. Dan dalam dunia ksatria Jawa, dipasangnya tombak adalah pesan yang jelas: sebuah tantangan perang. 
Patok, Tombak dan Meledaknya Perang Jawa
Sejarawan Inggris Peter Carey, yang menghabiskan empat puluh tahun karier kesejarawanannya untuk meneliti Dipanegara, menyimpulkan begini dalam Kuasa Ramalan: Pangeran Diponegoro dan Akhir Tatanan Lama di Jawa, 1785-1855 (hlm. 704): Pangeran tersebut menganggap pembangunan jalan raya yang tanpa pemberitahuan itu sebagai casus belli (penyebab perang).

Di hari patok-patok itu diganti tombak, ia memerintahkan anak-anak, para istri dan kerabat yang lain mengungsi dari Tegalrejo ke Selarong. Mereka dibekali sejumlah besar uang dan barang-barang berharga. Uang ini kelak dipakai untuk membiayai Perang Jawa.

Danureja dan Smissaert tentu saja mengetahui keadaan genting itu dan mereka berdua tampaknya juga merasa jika pemberontakan sudah di ambang pintu. Pada 18 Juli 1825, Smissaert mengeluarkan ultimatum agar Sang Pangeran mesti datang ke Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya. 

Justru ultimatum Smissaert ini semakin mempersempit ruang Dipanegara untuk memilih opsi di luar perlawanan bersenjata. Sang Pangeran, menurut Peter Carey, “kini menjadi tawanan pendukungnya sendiri, yang telah bersumpah untuk bertempur dan tidak membiarkan dia pergi ke Yogya untuk berunding dengan Smissaert” (hlm. 705).

Lantaran Dipanegara tetap keras kepala, Smissaert mengirimkan pasukan besar ke Tegalrejo pada 20 Juli 1825. Mereka dilengkapi atribut dan alat kemiliteran penuh. Harapannya: Dipanegara segera ditangkap dan diseret ke Yogyakarta.

Setibanya di Tegalrejo, pasukan itu dihadang pengikut Dipanegara yang sudah bersiap. Pertempuran sengit pun tak terelakkan. Pasukan akhirnya berhasil mengepung kediaman Sang Pangeran dan membakarnya.

Sementara Dipanegara dan para pengikutnya berhasil lolos lewat gerbang barat Tegalrejo. Mereka mengambil rute jalan setapak melalui daerah persawahan sehingga pasukan penyerbu sulit mengejar. Beberapa jam kemudian bahkan mereka masih sempat salat maghrib berjamaah di jalan raya dekat Sentolo. 

Esok harinya, Kamis 21 Juli 1825, mereka sudah sampai di Selarong, berkumpul dengan sejumlah pasukan dan para kerabat yang sudah lebih dulu tiba. “Dan di sana,” tutur Peter Carey, “dekat gua tempat Pangeran sering bersemadi dan tinggal berhari-hari dalam kesenyapan, mereka menancapkan panji pemberontakan." 

Dari sinilah dentum Perang Jawa pun meledak. 
Sumber: Tirto.Id 

Thursday, August 31, 2017

Pengikut Diponegoro Berserakan di Matraman, Pohon Sawo Penandanya


Penulis: Noviyanto Aji | 31 Agustus 2017


Lukisan Pangeran Diponegoro ditangkap dan diasingkan oleh De Kock.

Mataraman – Sejak penangkapan Pangeran Diponegoro oleh De Kock dan kemudian diasingkan, pahlawan Goa Selarong ini menghembuskan nafas dalam kesunyian. Benar-benar tragis. Ia dijauhkan dari peradaban pasca perang Jawa yang terkenal itu. Ia jauh dari sanak dan pengikutnya.

Hingga akhirnya pangeran yang memiliki nama asli Ontowiryo ini wafat pada Senin 8 Januari 1855, di usia 73 tahun (versi lain usia 69 tahun). Jenazahnya dikuburkan di luar Benteng Rotterdam, di kampung Melayu sebelah utara Ujungpandang (sekarang Makasar).

Sejak perang Jawa pecah tahun 1825-1830, pamor Pangeran Diponegoro telah naik dari bangsawan Mataram menjadi messiah tanah Jawa. Betapa tidak, ia telah memimpin gerakan perlawananan sporadis alias kraman terbesar sepanjang sejarah kolonialisme Hindia Belanda di tanah Jawa.

Tidak hanya jatuh korban besar di kedua belah pihak, tetapi akibat perang tersebut telah menghabiskan pundi-pundi kerajaan Belanda. Selama perang kerugian pihak Belanda tidak kurang dari 15.000 tentara dan 20 juta gulden.

Perang Jawa ini setidaknya telah memakan korban di pihak pemerintah Hindia sebanyak 8.000 serdadu berkebangsaan Eropa, 7.000 pribumi, dan 200.000 orang Jawa. Setelah perang berakhir, jumlah penduduk Yogyakarta menyusut separuhnya dalam kurun 5 tahun peperangan.

Pasca perang, pengikut Pangeran Diponegoro banyak meninggalkan jejak. Sejak itu pula sejarah penyebaran agama Islam di abad ke-19 tidak bisa dilepaskan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah Belanda di berbagai daerah.

Yah, para pengikut Pengeran Diponegoro kemudian melanjutkan perjuangan sambil menyebarkan agama Islam ke masyarakat yang masih kental dengan budaya dan agama Hindu Majapahit.

Tidak bisa dipungkiri, perang Jawa telah mengakibatkan banyak ulama pengikut Diponegoro mati syahid. Namun sisanya menyingkir ke pedalaman, membuka perkampungan, mendirikan masjid, mengajar ngaji para penduduk kampung. dan merintis pesantren. Sebagian besar para ulama dan santri ini mengganti nama dan identitas untuk menghindari kejaran Belanda yang terus menerus memantau pergerakan sisa-sisa laskar Diponegoro.

Raden Mas Ontowiryo atau dikenal Pangeran Diponegoro.

Sisa-sisa prajurit Diponegoro dalam taktik mengundurkan diri ini bergerak menyusuri Kali Progo melalui daerah Sentolo, Godean, Borobudur, Bandongan, Secang Temanggung, dan akhirnya Parakan, sebuah persimpangan tapal batas Karesidenan Banyumas, Kedu, Pekalongan, Semarang, Yogyakarta dan Magelang, lalu beralih ke wilayah timur atau Matraman. Dipilihnya daerah Matraman karena umurnya sudah 208 tahun sejak penyerbuan Kerajaan Mataram ke Batavia.

Langkah strategis seperti ini ditempuh untuk mengimbangi taktik benteng stelsel(mendirikan banyak benteng kecil untuk menjepit gerak langkah pasukan Diponegoro), dalam Perang Jawa, yang sebelumnya mereka alami. Mereka membuka lahan baru (mbabat alas) bersama pengikutnya maupun menempati desa-desa yang miskin nilai agamanya.

Di Matraman ini, para pengikut Diponegoro terlebih dahulu mencari tokoh-tokoh setempat yang dianggap mengetahui asal-usul Matraman dan akhirnya memperkenalkan diri kepada mereka tentang keberadaan Pangeran Mataram (tidak menyebutkan nama asli) dan menceriterakan secara umum kondisi kejadian saat itu.

Adalah Pangeran Djonet atau Raden Mas Djonet Dipomenggolo, adalah putera pertama Pangeran Diponegoro yang diterima dengan tangan terbuka dan perlindungan masyarakat Matraman. Di situlah sang pangeran beserta pengikutnya menetap di Matraman lebih kurang selama dua tahun.

Ikatan Keluarga Pangeran Diponegoro (IKPD) dalam blog-nya menyebut, Pangeran Djonet sudah sejak kecil ikut rombongan pengungsi bersama keluarga besarnya ke Goa Selarong, setelah Puri Tegalrejo digempur oleh pasukan Belanda.

Sehingga dia sudah bisa merasakan bagaimana susahnya hidup dalam pengungsian dan hanya tinggal di dalam Goa bersama ibu dan saudara-saudaranya.

Selama menetap di Matraman dalam rangka mempertahankan diri dari kejaran tentara Belanda, Pangeran Djonet membentuk pasukan (semacam pengawal Raja) dengan merekrut pemuda-pemuda yang mayoritas keturunan prajurit Kerajaan Mataram walaupun ada juga dari etnis lain yang juga bergabung dengan suka rela.


Mendirikan Masjid dan Pesantren

Dari pesantren kembali ke pesantren, demikian semangat historis pengikut sang messiah ini. Memang tidak banyak diketahui bagaimana para ulama dan kyai menjadi elemen penting pengikut Diponegoro. Padahal masa sebelumnya ulama dan keraton berbatas garis demarkasi gara-gara kedekatan keraton dengan kolonial yang dicap kafir.

Namun sejarawan asal Inggris yang menekuni penulisan sejarah Pangeran Diponegoro, Peter Carey menyebut, sebenarnya laskar Pangeran Diponegoro terdiri dari berbagai elemen. Di samping prajurit yang dilatih militer, pasukan juga terdiri dari kyai dan ulama yang notabene mempunyai kemampuan ilmu kanuragan.

Dalam naskah Jawa dan Belanda, Carey menemukan 108 kyai, 31 haji, 15 syeikh, 12 penghulu Yogyakarta dan 4 kyai guru yang turut berperang bersama Diponegoro.

Ya, setelah pengikut Diponegoro menempati wilayah Matraman, mereka lantas mendirikan masjid dan pesantren. Jejak-jejak itu dapat dilihat dengan masih berdirinya pondok pesantren tua di Jawa, terutama Jawa Timur yang banyak menyimpan kronik-kronik sejarah ini.

Sebut saja di Magetan, terdapat Pesantren Takeran yang menjadi peninggalan pengikut Diponegoro. Pesantren ini yang didirikan oleh Kyai Kasan Ngulama (Kyai Hasan Ulama), seorang guru Tarekat Syattariyah, yang juga merupakan putera Kyai Khalifah, pengikut setia Pangeran Diponegoro. Kyai Khalifah alias Pangeran Kertopati usai perang mengungsi ke arah timur Gunung Lawu, Magetan, dan membangun sebuah padepokan agama di Bogem, Sampung, Ponorogo.

Di pondok yang merupakan cikal bakal Pesantren Sabilil Muttaqin (PSM), Kyai Hasan melakukan kaderisasi para santri yang kelak juga banyak mendirikan pesantren lain di berbagai daerah. Berasal dari Bagelen, Purworejo, trio veteran Perang Jawa: Kyai Nur Qoiman, Nuriman dan Ya’qub, memutuskan mbabat alas di Desa Gondang, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Di desa ini, tiga bersaudara tersebut mendirikan sebuah masjid. Keberadaan masjid sederhana ini kemudian berkembang menjadi sebuah pesantren salaf di era kepemimpinan Kyai Murdiyah alias Kyai Muhammad Asrori, yang merupakan murid Kyai Kholil Bangkalan. Di era Kyai Asrori, banyak santri yang datang berguru. Kebanyakan berasal dari wilayah Mataraman dan Jawa Tengah. Pesantren berusia tua ini sekarang menggunakan nama PP. Qomarul Hidayah.

Sezaman dengan Kyai Khalifah, tak jauh dari situ ada masjid kuno bernama masjid KH Abdurrahman. Lokasinya di Dusun Tegalrejo, Desa Semen, Kecamatan Nguntoronadi. Seperti namanya, masjid KH Abdurahman didirikan oleh KH Abdurrahman pada tahun 1835 Masehi.
“Waktu itu setelah kalah perang melawan penjajah Belanda, para pengikut Pangeran Diponegoro ini menyebar dan mendirikan masjid yang dijadikan sebagai tempat pendidikan dan perjuangan termasuk di masjid ini,” jelas keturunan kelima KH Abdurrahman, KH Gunawan Hanafi.
Masjid KH Abdurrahman Tegalrejo, peninggalan pengikut Pangeran Diponegoro.

Gunawan menuturkan bahwa KH Abdurrahman merupakan keturunan keluarga Kraton Padjajaran, Jawa Barat, dan hijrah ke Pacitan, Jawa Timur, yang waktu itu berada di bawah kekuasaan Kraton Solo. 
“Beliau itu memang berganti-ganti nama sebagai strategi perjuangan agar sulit dicari penjajah,” kata ketua ta’mir masjid setempat ini.
Demikian pula dengan Pondok Pesantren Tambakberas Jombang. Keberadaannya tak bisa lepas dari keterkaitan historis dengan perang Diponegoro. Sebab pendiri dan pembabat alas desa dan Pondok Tambakberas adalah Kyai Abdus Salam atau lebih dikenal dengan sebutan Mbah Soihah. Dia tak lain pengikut setia Pangeran Diponegoro.

Ketika mbabat alas, Kyai Abdus Salam bersama pengikutnya mendirikan sebuah langgar kecil dan pemondokan di sampingnya untuk 25 pengikutnya. Jumlah santrinya dibatasi 25 orang. Pondok ini dikenal dengan nama pondok selawe alias “pesantren dua puluh lima” atau disebut pondok telu karena hanya ada tiga unit bangunan.

Di kemudian hari, Bani Abdus Salam mendominasi jaringan ulama di wilayah Jombang, Kediri, dan sekitarnya. Hal ini dikarenakan mayoritas silsilah para kiai di wilayah ini mengerucut pada namanya. Salah seorang puterinya, Layyinah, dipersunting Kyai Usman yang kemudian menurunkan Kiai Asy’ari, ayah dari KH. M. Hasyim Asy’ari. Adik Layyinah yang bernama Fatimah menikah dengan Kiai Said. Pasangan ini dikaruniai putera bernama Chasbullah Said.

Nama terakhir ini adalah ayah dari KH. A. Wahab Chasbullah, salah satu pendiri NU. Sedangkan adik Kyai Wahab menikah dengan KH. Bisri Syansuri, ulama yang berasal dari Pati. Kyai Bisri kemudian berbesanan dengan gurunya, Kyai Hasyim Asy’ari. Di kemudian hari, pesantren ini menjadi cikal bakal pesantren besar lain di wilayah Jombang, seperti Tebuireng, Rejoso, Denanyar, Seblak, dan sebagainya.

Kyai Abdus Salam pengikut setia Pangeran Diponegoro sekaligus pendiri Pesantren Tambakberas, awalnya mendirikan sebuah langgar kecil dan pemondokan dengan jumlah santri dibatasi 25 orang.

Di Kediri, ada saudara tiri Diponegoro, Sabar Iman alias Kyai Bariman bin Hamengkubowono III. Dia menyingkir dari keratonnya dan memilih tinggal di kota ini. Dari silsilah Kiai Sabar Iman ini lahir Abdul Ghofur. Di kemudian hari salah satu putra Abdul Ghofur, Mukhtar Syafa’at, menjadi salah seorang ulama terkemuka di Banyuwangi. Pesantren yang dirintis, Darussalam, berkembang dengan ribuan santri. Saat ini, pesantren yang didirikan oleh Kyai Mukhtar Syafaat diasuh oleh putranya, KH. Ahmad Hisyam Syafaat.

Di Kediri juga terdapat Pesantren Kapurejo yang didirikan oleh Kyai Hasan Muhyi. Setelah bergerilya di lereng Gunung Lawu, Wilis, dan Kelud, Kyai Hasan Muhyi (Raden Mas Ronowidjoyo), seorang perwira tinggi dalam Detasemen Sentot Alibasah Prawirodirdjo, akhirnya mendirikan Pesantren Kapurejo, di Kecamatan Pagu. Pesantren tua ini banyak menelurkan alumni yang kemudian mendirikan pesantren di wilayah Nganjuk dan Kediri. Kyai Ahmad Sangi mendirikan Pesantren Jarak di Plosoklaten, Kyai Nawawi merintis Pesantren Ringinagung, Kyai Sirojuddin merintis pendirian Pesantren Jombangan, dan beberapa kyai lain juga mendirikan masjid di berbagai tempat tinggal masing-masing.

Selain itu, ada juga Pesantren Miftahul Ulum, Jombangan, Tertek, Pare, Kediri, yang didirikan oleh Kyai Sirojuddin, kurang lebih limabelas tahun setelah penangkapan Pangeran Diponegoro. Kyai Sirojuddin kelahiran Kudus, bergabung dengan pasukan gerilya Diponegoro beberapa saat menjelang Perang Jawa pecah. Hingga saat ini, Pesantren Miftahul Ulum dilanjutkan oleh keturunannya dan fokus pada pengembangan kajian al-Qur’an dan kitab kuning.

Di Nganjuk, terdapat Pesantren Miftahul Ula, Nglawak, Kertosono. Pendirinya adalah Kyai Abdul Fattah Djalalain. Ayahnya, Kyai Arif, adalah cucu Pangeran Diponegoro, karena Kyai Arif adalah putera Kyai Hasan Alwi, yang merupakan putera Diponegoro dari selirnya. Kyai Arif semasa hidupnya diburu serdadu Belanda dan sering berpindah tempat. Terakhir, ia menetap di desa Banyakan, Grogol, Kediri.

Di kemudian hari, Kyai Arif menikah dengan Sriyatun binti Kyai Hasan Muhyi, pengasuh Pesantren Kapurejo. Dari pasangan ini, Kyai Fattah lahir. Pada era revolusi fisik, Kyai Fattah yang juga santri Kyai Hasyim Asyari ini menjadi magnet para laskar rakyat, termasuk Hizbullah dan Sabilillah. Sebab, beliau banyak memberikan wirid, amalan keselamatan, serta kekebalan bagi para pasukan yang mau terjun ke medan perang. Kyai kelahiran 9 April 1909 ini juga menjadikan pesantren asuhannya sebagai markas Hizbullah dan Sabilillah.


Para Pengikut Menanam Pohon Sawo

Pada akhir perang, para kyai pengikut Pangeran Diponegoro memang berkumpul dan bersepakat untuk merubah arah perjuangan mereka. Dari perang fisik menjadi perjuangan di bidang pendidikan.

Mereka berpencar untuk menyebarkan pendidikan Islam di berbagai penjuru mata angin. Namun ada satu komitmen yang menarik dari pengikut Pangeran Diponegoro, yakni untuk menandakan semangat persatuan melawan kemungkaran, setiap lokasi yang mereka diami ditanami pohon sawo. Pohon sawo ini menjadi penanda jaringan Pangeran Diponegoro masih ada. Makna filosofinya, pohon sawo dilambangkan sebagai “sawwu sufufakum” yang artinya “rapatkan barisanmu”.
“Pohon sawo itu tanda jaringan Pangeran Diponegoro. Bila kemudian muncul perintah untuk bergerak lagi, maka tinggal dicek siapa yang memerintahkannya itu. Dan bila di depan kediamannya ada pohon sawo, maka itu menjadi tanda bahwa sang pemiliknya masih merupakan anggota jaringannya,” kata Carey.
Di kawasan Selatan Jawa atau wilayah Matraman, banyak sekali anak keturunan Pangeran Diponegoro yang masuk dalam jaringan ulama karena mereka kemudian menjadi ulama sera mengasuh pesantren. Karena itu di beberapa pesantren tua di wilayah tersebut biasanya dapat dijumpai pohon sawo yang usianya sangat tua.

Seperti pohon sawo yang berdiri di Pesantren Al Kahfi Somalangu, Kebumen. Di sini dapat ditemukan pohon sawo tua, baik jenis sawo kecik maupun sawo biasa.

Menurut Hidayat Aji Pambudi, pengurus Yayasan Pesantren Al Kahfi, 
“Pohon sawo keciknya baru saja ditebang terkena perluasan halaman pesantren. Sedangkan, pohon sawo jenis yang biasa masih tumbuh subur di samping masjid,” katanya.

Pohon sawo yang berdiri kokok di Pesantren Al Kahfi Somalangu, Kebumen. Di pesantren-pesantren tua pohon sawo menjadi penanda jaringan Pangeran Diponegoro.

Di tempat lain, tepatnya di Masjid Pathok Negara Ploso Kuning, Sleman, Yogyakarta, pohon sawo kecik raksasa hingga kini masih berdiri dengan kokohnya. Masjid ini menjadi salah satu tempat mengaji Pangeran Diponegoro ketika menjadi santri Kyai Mustofa.
“Dunia orang Jawa kan penuh perlambang atau isyarat. Di setiap pesantren di wilayah ini memang lazim di tanam pohon sawo sebagai perlambang dari perintah untuk taat ketika ada perintah: sami’na wa ato’na (saya mendengar, saya laksanakan),” kata peneliti dunia pesantren di kawasan Selatan Jawa, Ahmad Khoirul Fahmi.
Fahmi mengutip kata-kata ayahnya soal kalimat sami’na wa ato’na terutama ketika menjelang dilaksanakannya shalat berjamaah di masjid. “Kata Ayah saya, ingat di depan masjid kita itu ada pohon sawo. Itulah artinya: segera laksanakan ketika kamu dengar perintah!”

Di antara cicit Pangeran Diponegoro atau berdarah bangsawan Keraton Yogyakara yang kemudian menjadi ulama berpengaruh di wilayah ini adalah KH Muhammad Ilyas dan KH Abdul Malik (di Sokaraja), KH Badawi (di Kesugihan Cilacap), KH Masurudi (di Baturaden Purwokerto). Fahmi menambahkan, di pesantren tua yang diasuh kyai-kyai tersebut pasti ditemukan pohon sawo. Ini memang menjadi perlambang masih kuatnya jaringan antar ulama yang notabene mantan pengikut Pangeran Diponegoro.
“Jadi wajar bila banyak pesantren tua yang ada kawasan ini banyak di tanam pohon sawo, yang ternyata itu isyarat adanya jaringan ulama,” pungkas Fahmi.
Domini BB. Hera yang kerap dipanggil Sisco, keturunan eks pasukan Diponegoro yang menyingkir ke Ngantang, perbatasan Blitar-Kediri, menceritakan di Tegalrejo (Magetan), pohon sawo menjadi representasi sang pangeran.

Bukan hanya sebagai kode rahasia, lanjut Sisco, para pengikut Diponegoro mempercayai sawo kecik akan mendatangkan kebaikan bagi penanamnya.
“Bagi orang Jawa, sawo kecik memiliki arti sarwa becik atau serba baik. Keraton-keraton pecahan Kerajaan Mataram, seperti Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta, menanam sawo kecik. Kedudukannya sejajar dengan pohon beringin, asam, dan gayam. Pakubuwana X (memerintah 1893-1939) menanam 76 sawo kecik di lingkungan Kasunanan Surakarta. Sawo kecik juga banyak ditemukan di Kesultanan Yogyakarta,” terangnya.
Pada masa revolusi kemerdekaan, pohon sawo kecik di belakang keraton Yogyakarta pernah menjadi tempat berkumpul para pejuang. Menurut Hardi, salah satu tokoh Partai Nasional Indonesia dan pernah menjabat wakil perdana menteri I, jika hendak melapor Sultan Hamengkubuwana IX di keraton, para pejuang menyamar sebagai abdi dalem dengan berpakaian Jawa, lalu berkumpul di bawah pohon sawo kecik di belakang keraton.
“Jika suasana dianggap aman dari incaran intelijen Belanda, baru kami buru-buru masuk keraton,” kata Hardi.
Hingga kini tidak terhitung ribuan santri yang menjadi alumni dan kelak menjadi penerus perjuangan Diponegoro; melawan penindasan dan kemungkaran. Karena memang begitulah semangat Pangeran Diponegoro seharusnya diwariskan.[]

Sumber: Nusantara.News