This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Kliping. Show all posts
Showing posts with label Kliping. Show all posts

Saturday, October 26, 2019

Aturan Pertanahan untuk Siapa


Kamis, 26 September 2019 07:30 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara di depan ribuan warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah di Sukabumi, Jawa Barat, 7 April 2018. Jokowi membagikan sebanyak 3.063 sertifikat yang berasal dari 5 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yaitu Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kantor pertanahan Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Purwakarta. ANTARA/Puspa Perwitasari

DEWAN Perwakilan Rakyat sebaiknya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di ujung masa kerja. Rancangan itu sarat masalah: menabrak konstitusi, bertentangan dengan undang-undang lain, dan tidak sesuai dengan semangat reforma agraria.

Niat pembuatan undang-undang baru itu, seperti yang dimuat dalam konsiderans, sebetulnya bagus. Tujuannya antara lain memberikan kepastian hukum soal kepemilikan tanah, mencegah krisis ekologi, mengatasi konflik agraria, dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Namun tujuan mulia ini tidak tecermin dalam batang tubuh rancangan.

Rancangan itu justru tak mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria secara komprehensif. Aturan malah melempar masalah ini ke pengadilan pertanahan, yang jelas terbatas wewenangnya dalam mengatasi problem pertanahan yang kompleks.

Asas domein verklaring yang telah disingkirkan oleh Undang-Undang Agraria bahkan dihidupkan kembali. Ini berarti semua tanah yang tak bisa dibuktikan kepemilikannya akan diklaim sebagai tanah negara. Konsep yang dulu diterapkan Stamford Raffles saat menjajah Indonesia itu jelas bertentangan dengan konstitusi. Banyak penduduk dan masyarakat adat yang tak memiliki sertifikat tanah karena berbagai alasan akan dirugikan.

Rancangan itu tampak pula berpihak kepada pemodal besar. Pasal 26 dalam rancangan itu, misalnya, memberikan impunitas kepada perusahaan yang selama ini menabrak aturan kepemilikan hak guna usaha. Korporasi yang seharusnya dihukum karena menguasai lahan yang berlebihan malah diputihkan.

Lokasi hak guna usaha selama ini banyak yang tumpang-tindih dengan izin pertambangan, hutan tanaman industri, hutan alam, dan hutan lindung. Sebagian perusahaan pemilik konsesi itu kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemutihan akan menghapus masalah pidana dan perdata yang mungkin timbul akibat pelanggaran aturan.

Dampak besar akibat dari pemutihan itu adalah lenyapnya jutaan hektare kawasan hutan yang telah dialihfungsikan sebagai perkebunan sawit. Apalagi rancangan itu juga tak memberikan perlindungan sosial dan ekologi yang memadai. Bila semua ini terjadi, Presiden Joko Widodo dapat dianggap seperti Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang mengizinkan pembukaan hutan Amazon untuk kebutuhan perkebunan, industri, dan pertambangan tanpa menimbang dampak lingkungannya.

Kelemahan lain: rancangan undang-undang itu juga memberikan kewenangan yang banyak kepada Menteri Agraria dalam mengelola tanah negara. Sang Menteri mengatur dari hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak pengelolaan. Wewenang besar itu tanpa dikontrol mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini membuka peluang terjadinya penyelewengan.

Begitu pula aturan mengenai pembentukan bank tanah-badan khusus yang bertugas mengelola dan mendistribusikan tanah. Seperti kekuasaan Menteri Agraria, wewenang lembaga ini yang besar juga tidak diimbangi dengan mekanisme pembentukan yang terinci dan pengawasan. Rancangan itu menyerahkan pengaturan urusan yang penting tersebut kepada pemerintah.

DPR sebaiknya mengkaji lagi Rancangan Undang-Undang Pertanahan dan tak perlu buru-buru menyelesaikan pembahasan sebelum habis masa kerja.

Pemerintah pun semestinya tidak membiarkan rancangan yang bermasalah itu disahkan parlemen. Presiden Jokowi bersama parlemen perlu memastikan rancangan itu benar-benar mengatur pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat konstitusi.

Friday, October 25, 2019

Ada 642 Konflik Agraria, Konsorsium: Jokowi Hanya Bagi Sertifikat


Reporter: Fajar Pebrianto
Editor: Syailendra Persada
Jumat, 25 Oktober 2019 07:32 WIB

Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan dua warga penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) usai penyerahan di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 5 September 2019. Bagi Jokowi, dia sudah terbiasa dengan mobilnya yang sering bermasalah. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mencatat ada 642 insiden konflik agraria terjadi di berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2015 hingga 2018. 
“Selama lima tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya disibukkan kegiatan bagi-bagi sertifikat tanpa menyasar akar masalah agraria di Indonesia,” kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. 
Padahal, akar masalah sebenarnya ada pada penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Tujuannya yaitu untuk merombak struktur agraria nasional yang sudah sangat timpang. 

Dalam 642 konflik ini, KPA juga mencatat sebanyak 940 petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi. Lalu, 546 orang mengalami penganiayaan, 51 orang tertembak, dan 41 tewas. Serangkaian kejadian ini, dinilai terjadi karena salah satunya ada praktik manipulatif dan tidak transparan saat pemberian HGU (Hak Guna Usaha) kepada perusahaan

Keterangan ini disampaikan Dewi menyusul konflik agraria yang saat ini terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Konflik bermula dari klaim PT. Erasakti Wira Forestama atau EWF yang menyatakan telah membeli tanah seluas 406 hektar di Desa Merbau. 

Padahal 45 warga desa yang menggarap 68 hektar lahan di desa tersebut tidak pernah menjual lahan mereka ke PT EWF. Sehingga, mereka pun meminta bantuan kepada Thawaf Aly, pengurus Persatuan Petani Jambi (PPJ) untuk mewakili mereka mengurus persoalan ini.

Akan tetapi, Aly justru menjadi tersangka karena dituduh melanggar Pasal 55 huruf a juncto Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 55 huruf a berbunyi “setiap Orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan.” Ia terancam empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Friday, October 11, 2019

Pergulatan Islam melawan Kapitalisme Pertambangan


11 October 2019 | Ahmad Rizky Mardhatillah Umar



TAHUN 2019, Golfrid Siregar –aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Sumatera Utara— meninggal dunia secara misterius. Ia diduga dibunuh secara terencana di Medan, menyisakan kecurigaan tentang siapa yang membunuhnya dan bagaimana ia dibunuh. Tapi kematian Golfrid mengonfirmasi tren yang dicatat oleh beberapa peneliti dari University of Queensland tentang ‘rantai pasokan kekerasan’: dalam 15 tahun terakhir, sekitar 1,738 aktivis lingkungan meninggal dunia. Dari 638 kematian di antara tahun 2014-2017, lebih dari 230 di antaranya terkait dengan pertambangan dan agribisnis. Tren yang telah berlangsung secara global namun meningkat selama dua dekade terakhir

Indonesia bukan pengecualian. Di artikel ini saya tidak akan bercerita bagaimana Islam merespons masalah kapitalisme sumber daya alam; dalil-dalilnya terlampau sering disampaikan oleh Ustadz-ustadz kita, namun ‘hampa’ di tangan penguasa. Saya ingin merefleksikan sejarah yang sebenarnya dekat dengan kita – tentang bagaimana orang-orang Islam melawan kapitalisme pertambangan di abad ke-19. Perang Banjar merefleksikan hal itu.

***
Dalam sejarahnya, Banjar punya dua raja terakhir: Tamjidillah dan Hidayatullah. Keduanya adalah keturunan dari Sultan Adam, raja Banjar yang terkenal dengan Undang-Undangnya yang mengodifikasi Islam dalam Kesultanan Banjar. Penelitian Ita Syamsatiah Ahyat mencatat: Pangeran Tamjid bukanlah orang yang ditakdirkan jadi Raja Banjar. Pertama, karena beliau bukanlah putera permaisuri (yang lazim jadi raja). Kedua, karena wasiat dari Sultan Adam sama sekali tidak menunjuk dirinya jadi raja; yang ditunjuk justru adalah cucunya, putera dari Sultan Muda Abdurrahman, yaitu Sultan Hidayatullah.

Singkat cerita, Sultan Adam meninggal dan, sebagaimana beberapa kali terjadi, menyisakan perdebatan mengenai siapa yang seharusnya menjadi raja. Politik semakin memanas di Keraton Kayutangi –ibukota Kesultanan Banjar masa itu.

Pangeran Tamjid, menurut kabar, dekat dengan Belanda. Keberadaan Belanda di tanah Banjar memang sudah sejak lama. Mereka berdagang lada (penghasilan utama Kerajaan Banjar) dan baru-baru ini, membuka pertambangan batubara pertama di Pengaron, tidak terlalu jauh dari Keraton di Kayutangi. Ya, Batubara pertama kali adalah komoditas dagang Belanda -lambat laun beliau kemudian berubah pula jadi komoditas politik oleh Belanda. 

Belanda memang sudah menapakkan kaki sejak lama. Mereka mendudukkan residen di Banjarmasin, salah satu kota dagang utama di Kalimantan Selatan. Banjarmasin memang kota yang cukup besar sebagai Kota Dagang, namun tidak terlalu jauh dari ibukota Kesultanan Banjar di Kayutangi. 

Banyak versi tentang Pangeran Tamjid. Ada yang mengatakan beliau dekat dengan Belanda dan menjadi salah satu alat untuk mengusahakan lobi-lobi Belanda di Kayutangi. Ada pula yang mengatakan itu semata karena perilakunya yang hedonis, membuat Belanda semakin mudah menguasainya. Tapi satu hal sudah jelas: setelah Sultan Adam meninggal, Pangeran Tamjid punya kepentingan yang besar di Keraton. 

Kompetitor utama beliau adalah Pangeran Hidayatullah. Beliau putera Sultan Adam yang disembunyikan, begitulah cerita Ita Syamsatiah Ahyat yang dikutip dari sejarawan Idwar Saleh. Pangeran Hidayatullah tumbuh dan besar di kampung dan dekat dengan ulama-ulama di Dalam Pagar. Wajar jika kemudian Hidayat mendapat dukungan besar dari alim ulama ketika beliau datang ke Keraton di Kayutangi sebagai putera mahkota. Hal yang jelas memecah dukungan elite-elite istana.

Intrik terjadi. Pangeran Tamjid didukung oleh Belanda dan Pangeran Hidayat didukung oleh alim ulama dan sebagian kerabat Keraton. Belanda campur tangan. Melalui lobi-lobi, muncul kesepakatan: Pangeran Tamjid menjadi Sultan dan Pangeran Hidayatullah menjadi Mangkubumi. Sedikit masalah kini tertutupi, tapi tidak terselesaikan.

***
Semakin hari, semakin terlihatlah apa maksud dan tujuan orang-orang Belanda untuk menguasai Keraton di Kayutangi: tanah, lada, dan tambang. Tiga hal tersebut adalah faktor produksi yang jadi komoditas perdagangan penting di era Merkantilis. Secara hukum, Kesultanan-lah yang menguasai tanah-tanah di seantero Kerajaan Banjar (yang konon terbentang hingga Kotawaringin di Kalimantan Tengah). Belanda punya kepentingan untuk menguasai tanah guna memperluas eksplorasi tambangnya.

Belanda sudah membuka untuk kali pertama pertambangan di Kalimantan Selatan pada masa Sultan Adam. Tambang itu diberi nama Oranje Nassau, terletak di Pengaron. Kepentingan Belanda adalah mendapatkan konsesi agar bisa menguasai tanah itu tanpa harus dibayang-bayangi oleh Keraton. Di sisi lain, Belanda juga berkepentingan dengan perdagangan lada, yang sudah sejak lama jadi komoditas dagangnya. 

Hal ini kemudian terjadi pada tahun 1856 (seabad sebelum berdirinya Provinsi Kalimantan Selatan). Pangeran Hidayatullah, atas tekanan Belanda, menandatangani konsesi pertambangan di Pengaron dan daerah lain yang sedang ditambang. Hal tersebut punya banyak konsekuensi. Membuka tambang batubara sangat jauh berbeda dengan menanam lada. Jika menanam lada bisa dilakukan sendiri oleh rakyat (walaupun mereka harus memberikan upeti kepada Kesultanan), membuka tambang berarti membebaskan tanah-tanah lungguh dan membuka lapangan kerja bagi rakyat untuk mau diupah di pertambangan.

Dari sana, lahirlah politik upah murah: Belanda membutuhkan rakyat untuk bekerja di pertambangan dengan upah yang hanya cukup untuk mereka bertahan hidup. 

Di sinilah kita bisa melihat : Bermainnya Belanda di tengah politik Banjar pada masa itu sangat bertalian dengan konsolidasi kapitalisme di tanah  Banjar. Belanda sadar bahwa penghalang mereka untuk menanamkan modal di usaha pertambangan adalah dikuasainya tanah oleh pihak Keraton, dan semakin berkembang pertambangan maka Keraton harus semakin diminimalisir pengaruhnya.

Hal inilah yang tidak disukai oleh Pangeran Hidayatullah. Meskipun pada awalnya beliau melarang rakyat yang bekerja di wilayah pertambangan untuk melawan, lama-lama beliau tidak tahan juga. Beliau mulai lambat-laun memobilisasi kekuatan. Di lain pihak, Sultan terlalu erat dengan Belanda. Ia, menurut cerita orang-orang tua dulu, sering sekali datang ke Banjarmasin dan berdansa dengan orang-orang kulit putih. Kondisi yang semakin melancarkan jalan bagi orang-orang Belanda untuk mengonsolidasikan modalnya di tanah Banjar.

Singkat cerita, tahun 1859, pecahlah pemberontakan. Pangeran Antasari, masih kerabat Keraton, bersama dengan Pembakal Ali Akbar dan orang-orang kepercayaan Pangeran Hidayatullah menyerang tambang Belanda Oranje Nassau di Pengaron. Sikap ini jelas memercikkan api perlawanan. Belanda, tanpa tedeng aling-aling lagi, memakzulkan Sultan Tamjidillah dan membuangnya ke Pulau Jawa. Berkobarlah Perang Banjar.

Perang tersebut memang tak imbang. Belanda akhirnya bisa menguasai tanah Banjar di awal abad ke-20. Langkah Belanda bisa diduga: mereka membuka usaha pertambangan lain (salah satunya di Kotabaru) dan residen bercokol sebagai penguasa di Banjarmasin. 

***
Perang Banjar sudah berlangsung lebih seabad silam. Belanda juga sudah tak ada lagi. Sultan Tamjidillah dan Sultan Hidayatullah sudah meninggal dunia. Kita menyaksikan abad yang lebih modern, terutama setelah kemerdekaan Indonesia dideklarasikan dan orang-orang Banjar kini menjadi penguasa di tanahnya sendiri.

Tapi pola-pola yang tak jauh berbeda kembali terulang.  Orang-Orang Belanda yang membuka pertambangan kini digantikan oleh orang-orang yang berkongkalikong dengan aparatus negara, yang membuka usaha di lapangan yang sama. Tidak hanya di tanah Banjar, tetapi juga di banyak daerah lain. Eksploitasi sumber daya alam dan manusia kembali berulang, bahkan kini semakin parah dengan kerusakan alam yang luar biasa.

Kita harus mengakui satu hal: ekonomi Indonesia sangat tergantung dengan sumber daya alam. Pun dengan beberapa daerah yang punya kekayaan alam sangat melimpah. Sayangnya, sumber daya alam itu tidak berkelanjutan. Sumber-sumber tambang bisa jadi habis dan menyisakan pertanyaan tentang apa yang akan dimakan oleh generasi kita di masa depan dan generasi sesudah kita. Sementara itu, sejarah juga menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam semacam itu juga berkelindan dengan kekerasan, perang, dan politik adu domba.


Namun, upaya untuk membangun ekonomi yang lebih berkelanjutan dan lepas dari ‘kutukan sumber daya alam’ semacam itu hanya hadir pada solusi-solusi yang ada di atas meja. Ketika Komisi Pemberdayaan Korupsi ingin mengungkap korupsi di sektor-sektor semacam ini –sektor yang sering dianggap “basah” karena menghasilkan uang banyak—ia malah dianggap oleh penguasa “menghambat investasi” dan dipreteli kewenangannya, hingga memicu gelombang protes dan demonstrasi.

Pada titik inilah, sejatinya, kita mungkin perlu berefleksi. Dalam banyak hal, sejarah kolonialisme Belanda adalah sejarah perampasan lahan untuk kepentingan industri ekstraktif yang tidak banyak “mengalir” pada rakyat kecil. Pertanyaan kritis perlu kita ajukan di masa kini dan ke depannya: apakah mau meneruskan warisan kolonial ini, atau mungkin perlu memikirkan alternatif untuk lepas dari jerat kapitalisme pertambangan di masa depan.

Wallahu a’lam bish shawwab.

***

Tuesday, October 01, 2019

Reforma Agraria | Konflik agraria terjadi karena UUPA tidak dijalankan.

Oleh Hendri F. Isnaeni


SEJAK awal kemerdekaan, pemerintah berupaya merumuskan UU agraria baru untuk mengganti UU agraria kolonial. Pada 1948 pemerintah membentuk Panitia Agraria Yogya. Namun, gejolak politik membuat upaya itu selalu kandas. Panitia agraria pun turut berganti-ganti: Panitia Agraria Jakarta 1952, Panitia Suwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958, dan Rancangan Sadjarwo 1960.

Setelah Peristiwa Tanjung Morawa, pemerintah mengeluarkan UU Darurat No 8 tahun 1954 tentang pemakaian tanah perkebunan hak erfpacht oleh rakyat. Pendudukan lahan tak lagi dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemerintah akan berupaya menyelesaikannya melalui pemberian hak dan perundingan di antara pihak-pihak yang bersengketa.

Pada 1957, karena Belanda terus mengulur penyelesaian Irian Barat, Indonesia secara sepihak membatalkan perjanjian KMB. Hal ini kemudian diikuti dengan nasionalisasi perkebunan-perkebunan asing. 
 “Entah karena pertimbangan apa, hampir semua perusahaan asing yang diambil-alih itu dipimpin oleh militer. Inilah awal mula dari masuknya peranan tentara ke dalam ekonomi,” tulis Gunawan Wiradi.
Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. Tanah partikelir, kata Arsyad, merupakan tanah yang oleh penguasa kolonial disewakan atau dijual kepada orang-orang kaya dengan disertai hak-hak pertuanan (landheerlijke rechten), yakni berkuasa atas tanah beserta orang-orang di dalamnya. Misalnya, hak mengangkat dan memberhentikan kepala desa, menuntut rodi atau uang pengganti rodi, dan mengadakan pungutan-pungutan.
 “Hak dipertuanan itu seperti negara dalam negara,” ujar Arsyad.
 Dengan UU tersebut hak-hak pertuanan hanya boleh dimiliki oleh negara.

Upaya transfer tanah dari elite ke rakyat sebagai konsekuensi dari penghapusan tanah-tanah partikelir, dan sebelumnya penghapusan desa perdikan, dilakukan dengan ganti rugi, sebagaimana ganti rugi yang diberikan pada upaya nasionalisasi perkebunan-perkebunan milik orang Eropa pada 1958.
“Artinya reforma agraria dipandu oleh negara dengan skenario ganti-rugi untuk meminimalisasi konflik,” tulis Nashih Luthfi.
Setelah pergulatan selama 12 tahun, melalui prakarsa Menteri Pertanian Soenaryo, kerjasama Departemen Agraria, Panitia Ad Hoc DPR, dan Universitas Gadjah Mada membuahkan rancangan UU agraria. Melalui perdebatan politis dan kompromi, RUU itu disetujui DPR-GR pada 24 September 1960 sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
“UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial,” kata Arsyad. “Prinsipnya adalah tanah untuk rakyat.”
UUPA meletakkan landasan hukum berkenaan dengan distribusi penggunaan tanah yang dianggap monumental sekaligus revolusioner. UUPA antara lain mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. Tanggal ditetapkannya UUPA, yakni 24 September, kemudian dijadikan Hari Tani –rezim Soeharto menggantinya sebagai Hari Ulang Tahun UUPA, menganggapnya hanya sebagai peristiwa di masa lalu.

Dengan landasan UUPA, dimulailah program reforma agraria. Pelaksanaan program ini ditandai dengan program pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961, untuk mengetahui dan memberi kepastian hukum tentang pemilikan dan penguasaan tanah. Kemudian penentuan tanah-tanah berlebih atau melebihi batas maksimum pemilikan yang selanjutnya dibagikan kepada petani tak bertanah. Termasuk juga pelaksanaan UU No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (UUPBH).

Tapi pelaksanaan ketiga program tersebut terhambat. Alasan umum, menurut Margo L. Lyon dalam “Dasar-dasar Konflik di Daerah Pedesaan Jawa”, adalah administrasi yang buruk, korupsi, serta oposisi dari pihak tuan-tuan tanah dan organisasi keagamaan. Karena pelaksanaan landreform yang lamban, PKI dan BTI mengorganisir program-program gerakan petani untuk melaksanakan UUPA atau sebagai reaksi terhadap gerakan-gerakan provokatif atau hambatan dari tuan tanah atau pemilik perkebunan. Terjadilah apa yang dikenal dengan aksi sepihak.
“Sebenarnya, hampir seluruh gerakan kedua belah pihak dapat didefinisikan sebagai aksi sepihak karena sebagian besar diadakan tanpa menghiraukan prosedur normal,” tulis Margo, termuat di Dua Abad Penguasaan Tanah.
Salah satu sengketa agraria yang mencuat pada masa itu adalah Peristiwa Jengkol, terjadi di Jember dan Kediri pada November 1961. Para petani, dengan dukungan BTI, protes dan menolak pengosongan tanah yang dilakukan Perusahaan Perkebunan Negara-Baru. Para petani diusir dengan cara mentraktor tanah itu. 38 orang tewas. Aksi sepihak menjadi isu yang didiskusikan di tingkat nasional. Ia juga jadi bahan perdebatan sengit antara Njoto dari Harian Rakjat dan BM Diah dari harian Merdeka.

Akibat banyaknya aksi sepihak ini, dikeluarkanlah UU No 21 tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform untuk memberi sanksi mereka yang menolak untuk bekerjasama dalam pelaksanaan UUPBH.
“Pada 1965 terjadi huru-hara politik di tingkat nasional dan pembantaian rakyat di pedesaan-pedesaan, sesuatu yang kemudian membuat semua usaha mewujudkan landreform itu berhenti,” tulis Nashih Luthfi.
Pemerintahan Soeharto menjungkibalikkan proses reforma agraria dan mencap segala kegiatan yang berkaitan dengan UUPA sebagai hantu komunis. Pada 1967 lahir UU Penanaman Modal Asing, UU Pokok Kehutanan, dan UU Pertambangan, yang bertentangan dengan UUPA.
“Jiwa UU Agraria kolonial 1870 seolah menjelma kembali pada periode ini yang kemudian menimbulkan banyak konflik agraria sehingga semakin memperkelam sejarah agraria di Indonesia,” tulis Gunawan Wiradi.
Menurut Arsyad, karena ideologi Orde Baru adalah pembangunan, tanah kemudian dipersepsikan sebagai kepentingan umum dalam kerangka pembangunan. Saat itulah terjadi banyak gejolak perampasan tanah. Kasus Tapos pada 1971, misalnya, di mana PT Rejo Sari Bumi (RSB) yang sebagian besar sahamnya dimiliki anak-anak Soeharto merampas lahan petani Desa Cibedug dan desa lain di sekitarnya untuk mewujudkan obsesi Soeharto memiliki ranch.

Orde Baru dengan mudah merampas tanah-tanah rakyat, dengan ganti rugi maupun tidak. Penguasa mendasarkan kepada hukum positif, sedangkan rakyat pada hukum adat atau keterangan pengelolaan tanah sementara.

Menurut Iskandar, ini buah dari kelemahan pemerintah yang tak melakukan penyuluhan kepada rakyat tentang arti hak kepemilikan tanah. Bagi penduduk, girik atau letter C sudah cukup menjadi bukti hak milik, padahal ketentuannya hanya diberikan hak untuk mengusahakan. Untuk menjadi hak milik, mereka harus mengurus ke Departemen Agraria untuk mendapatkan sertifikat.
“Karena itulah waktu Orde Baru banyak tanah mudah digusur karena penduduk hanya memiliki letter C,” ujar Iskandar.
UUPA sendiri, sejak 1965 hingga sekarang, “dipeti-eskan”. Berbagai kebijakan negara yang lahir kemudian bertentangan dengannya, sehingga konflik agraria semakin mencuat. Data konflik agraria yang diungkap Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 1970-2001 tercatat 1.753 kasus, yang mencakup luas tanah 10.892.203 hektar dan mengakibatkan setidaknya 1.189.482 keluarga menjadi korban. Pergantian rezim ke era reformasi tak mengurangi konflik agraria yang menimbulkan korban jiwa di pihak petani.

Saat ini, muncul wacana untuk merevisi UUPA dengan anggapan UUPA sebagai sumber konflik. Padahal, persoalannya, justru konflik timbul karena UUPA tak pernah dijalankan.

Friday, September 20, 2019

RUU Pertanahan Akan Diskriminasi Warga Urut Sewu dan Daerah Lain

09/20/2019
Oleh:Persma Poros


Persoalan konflik agraria di Urut Sewu, Kebumen, mestinya menjadi isu yang diperdebatkan dalam skala nasional. Bagaimana tidak, isu yang muncul sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sampai saat ini belum ada penyelesaian. Maka, ketika persoalan di Urut Sewu menjadi isu nasional, diharapkan dapat diurai dan dibongkar akar masalah dan penyelesaian. Sekaligus, masyarakat luas mengerti kondisi negara saat ini: tidak sedang baik-baik saja.

Konflik agraria di Urut Sewu kembali pecah pada Rabu (11/9), antara warga Urut Sewu, Bercong, pesisir selatan Kebumen dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dari Kodim 0709/Kebumen dan Batalyon Infanteri 403/ Wirasada Pratista Yogyakarta. Hal ini dipicu adanya pengklaiman secara sepihak dan pemagaran oleh TNI AD atas tanah warga seluas 500 meter dari bibir pantai dan panjang 22,5 kilometer.

Kejadian ini terjadi saat warga berusaha menghalangi proses pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD. Bukan hanya itu, beredar di media sosial, bahwa ada tindakan biadab dan kejam dari Aparat, dalam hal ini TNI AD, yang memukul, menggebuk, menginjak, dan menembak warga dengan peluru karet. Perlakuan tersebut jelas bertolak belakang dari tugas TNI AD yang harusnya melindungi dan mengayomi rakyat, bukannya menindas dan mempersekusinya. Dalam peristiwa ini ada 16 warga terluka dan sempat dibawa ke puskesmas untuk dilakukan visum.

Peristiwa ini seperti mengulang kejadian di tahun 2011. Dikutip dari tirto.id, pada 2011, tujuh orang ditembak TNI, 13 luka-luka, dan 12 motor rusak. Warga juga ada yang ditangkap dan dijadikan tersangka pengrusakan gardu milik TNI. Kemudian pada 2015, 17 orang terluka. Bahkan, ketika saya ke Urut Sewu untuk bertemu dengan kawan-kawan di sana.

Konflik semacam ini muncul karena adanya perampasan-perampasan lahan dan ruang hidup warga untuk pembangunan, perkebunan, pertambangan hingga penguasaan oleh lembaga negara.

Dilansir dari inews.id, Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), Seniman Marto Dikromo mengatakan sejak tahun 2011, FPPKS berjuang agar apa yang menjadi hak warga dikembalikan. Tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan aktivitas warga di kawasan pesisir selatan Urut Sewu diklaim menjadi milik negara, dalam hal ini TNI AD.

Menurutnya, berawal dari izin menggunakan tempat untuk latihan uji coba senjata, sejak tahun 1982, TNI AD perlahan tidak menghormati petani sebagai pemilik tanah.

Ketika saya di Urut Sewu pada Sabtu (14/09), pemagaran yang dilakukan TNI AD, dari 22,5 kilometer, hanya tersisa lima kilometer yang belum dieksekusi. Sebab, bentrok antaran warga dan TNI AD pada Rabu (11/09), Bupati Kebumen menginstruksikan untuk memberhentikan pemagaran dan menarik alat berat. Meski demikian, Minggu (15/09) alat berat masih terlihat tidak jauh dari lokasi bentrok. Artinya, ada kemungkinan pemagaran akan kembali dilakukan oleh pihak TNI-AD.

Sebenarnya, konflik di Urut Sewu hanyalah satu dari banyaknya konflik agraria di Indonesia. Didapat dari Mongabay.co.id, data KPA, dalam periode Jokowi-Jusuf Kalla, terekam 1.769 kasus agraria dengan menewaskan 41 orang, 51 tertembak, 546 dianiaya, sekitar 940 petani dan aktivis dikriminalisasi. Hebat bukan rezim saat ini?

Semua yang saya urai di atas bertentangan dengan semangat reformasi dan Nawa Cita yang di usung Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla. Poin yang tidak sejalan paling kentara adalah pada poin satu yang berbunyi:

Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang tepercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

Ditambah pula dengan Rancangan Undang-Undang (UU) Pertanahan yang baru bertolak belakang dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.  Rancangan UU Pertahanan ini semakin cetho welo-welo, bahwa UU ini dibuat untuk kepentingan pemilik modal dan korporasi yang tidak menutup kemungkinan akan mengeksploitasi dan menindas rakyat.

Didapat dari Koran Kompas Edisi Senin, 16 September 2019, Rancangan UU Pertanahan antara lain:

1.    Mengahapus hukum adat sebagai dasar pengaturan penguasaan, pemilikan, dan penggunaan lahan.

2.    Mereduksi makna “wilayah” pada hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanahnya menjadi hanya ruang lingkupnya pada Kawasan non-hutan (pasal 6). Hak atas tanah tidak dapat diberikan di atas tanah ulayat secara langsung.

3.    Di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Milik (HM) dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) (Pasal 23 Ayat 2): menyamakan kedudukan tanah negara, tanah HPL, dan tanah HM.

4.    Memberikan kemudahan bagi yang kuat posisi tawarnya dan tidak memberikan keadilan yang seimbang bagi pihak yang lemah posisi tawarnya melalui pengaturan tentang HGU (Pasal 23-27).

5.    Manipulasi definisi Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) (Pasal 1 Butir 8 RUUP) yang menyebabkan HMSRS bisa diberikan kepada (Warga Negara Asing (WNA) yang benar-benar berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

6.    Mengakui tanah bekas milik adat dan didaftar melalui penegasan/pengakuan hak (Pasal 20 Ayat 4). Tetapi RUUP juga mengatur kalau tanah tersebut tidak didaftar dalam jangka waktu 2 tahun akan didaftarkan berdasarkan pemberian hak-artinya dianggap sebagai tanah negara (Pasal 101).

7.    Mengusulkan pengadilan pertahanan (Pasal 81), tetapi tidak menganggap penting dibentuknya Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria yang bersifat independen.

Sekarang, kita mengerti bahwa  rasa aman, nyaman dan kehangatan bernegara tidak lagi dijamin oleh negara. Saat ini, kita sesama orang-orang kecil yang ditindas, dirampas dan diperlakukan tidak adil oleh negara harus saling membantu, berupaya mengamankan satu sama lain dan memberikan pengayoman dan kasih sayang. Sebab, fungsi negara bukan lagi melindungi dan mengayomi, tapi menakut-nakuti dengan cara yang menakutkan pula.

Warga Urut Sewu, Kendeng, Kulon Progo dan daerah-daerah yang dimarjinalkan sekaligus dikriminalisasi adalah kawan-kawan kita yang butuh perlindungan dan bantuan dari kedunguan nasional dan kepongahan korporasi elit internasional.

Penulis : Adil, Mahasiswa PBSI

Thursday, September 12, 2019

Perampasan Lahan, Warga Urut Sewu Terus Melawan


Penulis: Kontributor Selbum - September 12, 2019


Rabu (11/9), bentrokan terjadi antara warga Urut Sewu, Bercong, pesisir selatan Kebumen dengan TNI AD. Kejadian ini terjadi saat warga berusaha menghalangi proses pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD. Sebanyak 16 warga yang mengalami luka-luka dibawa ke Puskesmas Buluspesantren untuk dilakukan visum.

Dari berbagai informasi yang berhasil dikumpulkan selamatkanbumi.com, didapatkan keterangan bahwa sebagian warga yang luka-luka karena terkena peluru karet yang ditembakkan.

Menurut Teguh Purnomo yang sejak kejadian ikut mendampingi warga, bentrokan terjadi karena warga Urut Sewu mempertahankan tanah kepemilikannya.
“Ini akar masalahnya adalah konflik tanah yang diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah. Harusnya TNI tidak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan seperti itu,” jelas Teguh.
Menurut keterangan warga, Umi Ma’rufah, setelah dipukul mundur oleh TNI AD, pihak warga kemudian menuju ke Pendopo Kabupaten Kebumen untuk menyampaikan kondisi lapangan dan melaporkan kepada Bupati Kebumen, Yazid Mahfud. Yazid Mahfud menyampaikan bahwa dirinya hanya dapat menghentikan pemagaran yang terjadi di Desa Brecong saja.

Perampasan Lahan Sejak Lama

Sejak 1830-1871 telah dilakukan penataan tanah atau yang dikenal dengan sebutan “Galur Larak” pada masa pemerintahan Bupati Ambal R. Poerbonegoro. Penataan ini berupa pembagian tanah berdasarkan arah mata angin yaitu membujur dari utara ke selatan sampai dengan pantai laut selatan. Kemudian pada 1920 juga dilakukan Blengketan Desa yaitu penggabungan desa-desa di Urut Sewu yang masih digunakan sampai saat ini.

Pada 1932 dilakukan Klangsiran tanah II berupa pemetaan tanah yang dilakukan oleh pejabat yang disebut Mantri Klangsir pada masa penjajahan kolonial Belanda bersama petani Urut Sewu. Hasil dari tanah yang telah di-Klangsir dipetakan berdasarkan nilai ekonomi sehingga menghasilkan kelas tanah D I, D II, D III, D IV dan D V. Kelangsiran atau pemetaan kelas-kelas tanah ini terutama bertujuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.

Untuk menandai tanah yang sudah diverifikasi dalam proses klangsiran itu dibuat tanda dengan pal atau patok tanah. Khusus untuk patok yang menandai batas antara desa dibuat lebih besar. Di luar batas ini di-klaim oleh Belanda, sehingga masyarakat menyebutnya  sebagai “tanah kompeni”, yakni tanah yang berada pada jarak k.l 150 –  200 meter dari garis pantai.

Klaim “tanah kompeni” tersebut mendapatkan perlawanan keras dari warga, dalam bentuk perusakan gudang garam milik Belanda. Bentuk perlawanan yang lain adalah bahwa masyarakat tetap membuat garam di lokasi “tanah kompeni” tersebut serta membuat jaringan pemasaran sendiri yang dipusatkan di Desa Tlogopragoto.

Berdasarkan realese Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) konflik yang dialami oleh masyarakat Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah telah berlangsung cukup lama. Sedikitnya ada 15 desa terdampak yang terletak di tiga kecamatan.

Pada 1937 lahan tersebut digunakan oleh tentara Belanda untuk latihan militer, namun saat Jepang masuk ke Indonesia pada 1942 tanah tersebut dijadikan tempat latihan para pasukan Dai Nippon. Setelah Indonesia merdeka berangsur-angsur tanah tersebut kembali ke tangan rakyat, disusul dengan adanya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 berhasil disahkan.

Setelah pengesahan UUPA, Departemen Agraria/Dirjen Agraria melakukan pendaftaran atau sertifikasi massal dengan mendata bukti-bukti sertifikat tanah warga dan perjanjian jual beli yang ditanda tangani oleh asisten wedono dan kepala desa.

Namun pasca meletusnya tragedi kemanusiaan 1965 gejolak kembali muncul dan menghambat Reforma Agraria. Banyak warga yang tidak berani mengakui kepemilikan tanah mereka karena takut dianggap komunis.

Berikutnya pada 1982, TNI AD mulai masuk kewilayah Urut Sewu. Pihak TNI AD kemudian meminjam lahan untuk dijadikan latihan tempur. TNI AD melakukan mekanisme peminjaman lahan di pesisir selatan Urut Sewu ke pemerintah Kabupaten Kebumen pada 1997- 2009, namun belakangan mereka tidak melakukan mekanisme izin kembali dan hanya melayangkan surat pemberitahuan bahkan melakukan klaim kepemilikan lahan


Perampasan dan Tindakan Represif yang Dialami Warga

Menurut FNKSDA motif utama perampasan lahan yang dilakukan TNI AD yaitu legitimasi negara dengan dalih keamanan dan pertahanan negara. Kemudian, motif ekonomi yakni pernah hadirnya tambang pasir besi di wilayah selatan Urut Sewu. Menurut keterangan warga, klaim yang dilakukan oleh pihak TNI AD juga dibarengi dengan tindakan represif.

Selain itu menurut Devy Dhian Cahyati, penulis buku Konflik Agraris di Urutsewu Pendekatan Ekologi Politik bahwa wujud kekuasaan yang ditunjukan oleh pihak TNI AD sangat ditonjolkan, klaim atas tanah dibarengi dengan tindakan represif kerap kali dilakukan.

Terlihat sejak 1982, TNI AD kerap kali menggunakan lahan seluas 500 meter dari bibir pantai di sepanjang pesisir Urut Sewu untuk digunakan sebagai latihan pengujian persenjataan militer. Pada 1997, akibat letusan mortir sisa latihan senjata telah menewaskan lima anak Urut Sewu.

“Perusakan motor dan harta benda lain, pemagaran tanah, intimidasi, bahkan penembakan kepada masyarakat Urutsewu juga dilakukan oleh tentara. Sampai hari ini, konflik pertanahan di Urutsewu masih berlangsung” tegasnya.

Terakhir saat pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD pada Rabu (11/9) telah melukai sebanyak 16 warga Urut sewu. Kekerasan yang dialami berupa pemukulan hingga luka-luka yang dialami akibat tembakan peluru karet.
Pihak Kodam IV/ Diponegoro membenarkan tindakan represif yang terjadi (11/9). Hal tersebut  dikatakan TNI AD untuk mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD.
“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga” jelas Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, SIP, MAP dalam keterangan tertulisnya di FB Kodam IV/Diponegoro (11/9).
Bersamaan dengan klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak TNI AD, pihak pemerintah kabupaten seakan-akan tidak peduli dengan warga. FNKSDA menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah bahkan mengakomodir perampasan tersebut melalui rancangan Perda RTRW Kebumen.

FNKSDA juga menambahkan bahwa kasus yang terjadi di Urutsewu ini merupakan  tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan tertentu (abuse of power).
“Dengan motif yang dilakukan, banyak kerugian yang dialami warga dan kekerasan. Mengorbankan lahan pertanian, serta ekosistem pesisir selatan yang seharusnya dikonservasi” jelas pihak FNKSDA.
Berdasarkan hasil Munas Alim Ulama NU tahun2017 di Nusa Tenggara Barat beberapa poin yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi hasil Bahtsul Masail Ad- Diniyyah Al- Qanuniyah diantaranya adalah tanah harus dikembalikan pada fungsi sebagai alat produksi untuk kesejahteraan rakyat, perlu adanya hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi kebijakan distribusi tahan melalui reforma agraria.

Konglomerasi penguasaan lahan konsesi yang tidak proporsional harus diredistribusi melalui hukum yang sah. Kebijakan reforma agraria dan distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. Proses dan mekanime reforma agraria harus transparan dan terbuka.

Penulis: Sri Wahyuni


Wednesday, August 14, 2019

Para Pakar Agraria sampai Organisasi Masyarakat Sipil Kritisi RUU Pertanahan

oleh Indra Nugraha dan Sapariah Saturi [Jakarta] di 14 August 2019

Keterangan foto utama:  Pada Kamis 13 Juli 2017, Ibrahim, 72 tahun, warga Mantadulu, transmigran dari Lombok Tengah mempelihatkan sertifikat tanah yang diklaim PTPN XIV. Konflik lahan antara warga dan perusahaan, termasuk perusahaan negara, banyak terjadi. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

  •  Pada 13 Agustus 2019, para pakar agraria, akademisi, gerakan tani, gerakan masyarakat adat dan berbagai organisasi masyarakat sipil sampai organisasi agama, menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Pertanahan, yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
  • Berbagai kalangan ini mendesak Ketua DPR dan presiden membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan. Mereka memberikan beberapa poin catatan kritis terhadap RUU Pertanahan.
  • RUU Pertanahan dinilai bertentangan dengan misi Presiden Joko Widodo, yang ingin membangun kedaulatan pangan dan petani. Kedaulatan pangan, bisa tercapai kalau pemerintah menjamin ketersediaan lahan untuk petani. Isi RUU Pertanahan, malah bisa membuat petani sulit memperoleh tanah.
  • RUU Pertanahan dinilai absen membahas berbagai persoalan pokok agraria ini. Lima pokok krisis agraria, yakni, pertama, ketimpangan struktur agraria tajam, kedua, konflik agraria struktural. Ketiga, kerusakan ekologis meluas, keempat, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, kelima, kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas.
Para pakar agraria, akademisi, gerakan tani, gerakan masyarakat adat dan berbagai organisasi masyarakat sipil sampai organisasi agama, mengkritisi Rancangan Undang-undang Pertanahan, yang sedang dibahas DPR dan pemerintah dan rencana pengesahan pada September tahun ini. Berbagai kalangan ini memberikan poin-poin catatan kritis sekaligus penolakan terhadap RUU Pertanahan ini.
Indonesia, tengah mengalami lima pokok krisis agraria, yakni, pertama, ketimpangan struktur agraria tajam, kedua, konflik agraria struktural. Ketiga, kerusakan ekologis meluas, keempat, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, kelima, kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas. Sayangnya, RUU Pertanahan malah absen membahas berbagai persoalan pokok agraria ini.
Mereka nyatakan, RUU Pertahanan seharusnya menjawab lima krisis pokok agraria itu yang semua dipicu masalah-masalah pertanahan.
Berbagai kalangan ini menilai, RUU Pertanahan tak memenuhi syarat ideologis, sosiologis dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 serta  RUU ini nyata-nyata berwatak kapitalisme.
“Dengan pertimbangan itu, kami menolak RUU Pertanahan yang tengah digodok DPR dan pemerintah, serta mendesak Ketua DPR dan presiden membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan,” bunyi  pernyataan sikap bersama mereka pada Selasa (13/8/19).
Tokoh-tokoh dan pakar agraria ini antara lain, Gunawan Wiradi (IPB), Endriatmo Soetarto (IPB), Achmad Sodiki (Universitas Brawijaya), dan Maria Rita Roewiastoeti (Konsorsium Pembaruan Agraria).
Ada juga Hariadi Kartodihardjo (IPB), Bonnie Setiawan (KPA), Ida Nurlinda (Universitas Padjajaran), Muhammad Maksum Mahfoedz (PB NU), Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah), Noer Fauzi Rachman (Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa & Kawasan).
Kemudian, Rikardo Simarmata dan Laksmi Adriani Savitri dari Universitas Gadjah Mada, Nurhidayati, (Walhi), Mujahid Hizbullah (Sekjend Serikat Tani Indramayu), Dahniar Ramanjani, (HuMa), David Sitorus (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) serta banyak lagi.
Para pakar dan tokoh dari berbagai lembaga ini menyoroti beberapa poin yang mengindikasikan RUU bermasalah.
Pertama, mereka nilai, RUU Pertanahan bertentangan dengan UU Pokok Agraria 1960.
 “Meskipun dalam konsideran dinyatakan RUUP hendak melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur UUPA, tetapi substansinya makin menjauh, bahkan bertentangan dengan UUPA 1960,” bunyi pernyataan yang rilis Selasa (13/8/19 di Jakarta.
Kedua, dalam draf RUU Pertanahan ada poin hak pengelolaan (HPL) dan penyimpangan hak menguasai dari negara (HMN). HPL, selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domein verklaring, yang tegas dihapus UUPA 1960.”
Bagaimana nasib hutan adat yang nasih berkonflik dengan perusahaan, kalau RUU Pertanahan, sah? Begini hutan adat Kinipan, setelah pembukaan untuk kebun sawit perusahaan. Foto: dokumen Laman Kinipan

Ketiga, soal hak guna usaha (HGU). Dalam RUU Pertanahan, HGU tetap prioritas bagi pemodal besar, pembatasan maksimum konsesi perkebunan tak mempertimbangkan luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.
Masalah lain, kata pernyataan sikap itu, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar (perkebunan) apabila melanggar ketentuan luas alas hak.
“RUU Pertanahan juga tak mengatur keharusan keterbukaan informasi HGU, sebagaimana amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan Mahkamah Agung.”
Keempat, kontradiksi dengan agenda dan spirit reforma agraria. Mereka menilai, ada kontradiksi antara semangat reforma di dalam konsideran dan ketentuan umum dan batang tubuh RUU Pertanahan, seperti reforma agraria dalam RUU Pertanahan dikerdilkan jadi sekadar program penataan aset dan akses.

RUU, juga tak memuat prinsip, tujuan, mekanisme, lembaga pelaksana, pendanaan untuk menjamin reforma agraria sejati, di mana operasi negara menata ulang struktur agraria Indonesia yang timpang secara sistematis, terstruktur dan memiliki kerangka waktu jelas.

Lalu, tak ada prioritas obyek dan subyek reforma agraria untuk memastikan sejalan dengan tujuan-tujuan reforma agraria di Indonesia. Belum lagi, spirit reforma agraria dalam RUU itu sangat parsial– sebatas bab reforma agraria. Ia tak tercermin di bab-bab lain terkait rumusan-rumusan baru mengenai hak atas tanah–hak pengelolaan, hak milik, HGU, HGB, hak pakai– dan pendaftaran tanah, pengadaan tanah, bank tanah, maupun pengadilan pertanahan.

Kelima, kekosongan penyelesaian konflik agraria. RUU ini, tak mengatur penyelesaian konflik agraria struktural di semua sektor. RUU ini menyamakan konflik agraria dengan sengketa pertanahan biasa, yang rencana penyelesaian melalui mekanisme win-win solution atau mediasi, dan pengadilan pertanahan.

Padahal, menurut mereka, karakter dan sifat konflik agraria struktural bersifat extraordinary crime. Ia berdampak luas secara sosial, ekonomi, budaya, ekologis dan memakan korban nyawa. “Perlu sesegera mungkin, terobosan penyelesaian konflik agraria dalam kerangka reforma agraria. Bukan melalui pengadilan pertanahan.”

Keenam, masalah sektoralisme pertanahan dan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah dalam RUU ini bukan terjemahan dari pendaftaran tanah seperti UUPA 1960 yang berisi tentang kewajiban pemerintah mendaftarkan seluruh tanah di wilayah Indonesia, mulai desa ke desa. Tujuannya, Indonesia memiliki data agraria akurat dan lengkap guna penetapan arah strategi pembangunan nasional dan pemenuhan hak-hak agraria masyarakat.

Dalam RUU Pertanahan ini, semata-mata percepatan sertifikasi tanah dan diskriminatif terhadap wilayah konflik agraria, wilayah adat, dan desa-desa yang tumpang tindih dengan konsesi kebun dan hutan.

Masalah lain, sebut pernyatan ini, cita-cita administrasi pertanahan yang tunggal–satu pintu, single land administration— sulit dicapai, bila RUU tak berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Ketujuh, pengingkaran hak ulayat masyarakat adat. Dalam RUU Pertanahan ini, tak memiliki langkah konkrit dalam administrasi dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat atau serupa dengan itu.

Kedelapan, bahaya pengadaan tanah dan bank tanah. RUU Pertanahan ingin membentuk bank tanah, tampaknya, hanya menjawab keluhan investor soal hambatan pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

Andai terbentuk, bank tanah berisiko memperparah ketimpangan, konflik, melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktik spekulan tanah.
“Ironisnya, sumber tanah bank tanah justru dari tanah negara hingga berpotensi menghalangi agenda reforma agraria.”
Warga memperlihatkan tanahnya yang berkonflik dengan PTPN XIV. Konflik antara warga Takalar, Sulsel dengan pihak PTPN XIV telah berlangsung sejak 2007 silam ketika HGU pabrik gula ini berakhir. Sejumlah lahan warga yang telah ditanami dibongkar paksa menggunakan alat berat. Dengan ada inpres percepatan pendaftaran tanah, bagaimana dampak terhadap para petani ini?
Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia


Jauh dari keadilan agraria dan ekologis

Sebelumnya, Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, baru-baru ini mengatakan, merujuk draf RUU Pertanahan per 22 Juni 2019, substansi makin jauh dari prinsip-prinsip keadilan agraria dan ekologis bagi keberlangsungan hajat hidup rakyat Indonesia.
“Dari sepanjang proses perumusan dan pembahasan, kami melihat draf terakhir ini secara kualitas bukan makin membaik, justru mengkhawatirkan,” katanya.
Awalnya, KPA mengapresiasi RUU Pertanahan. Dari sisi konsideran, posisi RUU Pertanahan tetap mengacu pada UUPA1960. Sayangnya, kata Dewi, antara konsideran dengan batang tubuh RUU ini banyak inkonsistensi dan kontradiktif.
“Dari sisi konsideran semangatnya cukup progersif, kalau dibaca pasal-per pasal justru banyak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip UUPA.”
Dalam RUU ini, katanya, belum menjamin perlindungan hak-hak atas tanah dari petani, masyarakat adat, nelayan, masyarakat miskin di pedesaan dan perkotaan atas keberlanjutan wilayah hidup mereka.

Begitu juga soal reforma agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat. RUU Pertanahan, kata Dewi, belum jelas dan konsisten hendak menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pengelolaan tanah serta sumber-sumber agraria lain yang timpang jadi berkeadilan.
“Reforma agraria itu selalu jadi bungkusan besar dalam RUU Pertanahan. Kalau kita melihat betul-betul, itu baru cangkang saja. RUU Pertanahan, bahkan tidak eksplisit menyatakan apa tujuan reforma agraria,” katanya, meskipun dalam konsideran menyatakan, menyadari ada ketimpangan struktur agraria, konflik agraria bersifat struktural, kerusakan ekologis dan lain-lain.
Dalam batang tubuh, katanya, terutama pasal mengenai reforma agraria, sama sekali tak tercermin dan sangat teknis. 
 “Tidak ada upaya reforma agraria itu dikembalikan ke tujuan semula untuk mengatasi ketimpangan dan menjaga keberlangsungan wilayah masyarakat.”
Berdasarkan sensus 2013, petani gurem di Indonesia ada 11,5 juta keluarga. Dari tahun ke tahun, katanya, makin banyak petani gurem bahkan yang tak memiliki tanah atau hanya jadi buruh tani. Sisi lain, segelintir kelompok pengusaha perkebunan sawit menguasai tanah melalui HGU dan izin lokasi sekitar 14 juta hektar.

Selain itu, RUU Pertanahan juga tak disusun untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik agraria struktural di sektor pertanahan. Dalam 11 tahun terakhir, katanya terjadi 2.836 konflik agraria dengan luasan 7.572.431 hektar. Ada puluhan ribu desa, kampung, pertanian dan kebun rakyat masih belum keluar dari konsesi-konsesi perusahaan.
“Tidak ada satu pasal pun dalam RUU Pertanahan ini hendak menyelesaikan konflik-konflik agraria. Pembentukan pengadilan pertanahan untuk sengketa pertanahan bukanlah jawaban,” katanya.
Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, draf RUU Pertanahan banyak masalah. Dia melihat dari judul saja, tak layak untuk dilanjutkan.
“RUU ini tidak memiliki sensitivitas terhadap penyelesaian masalah agraria pada wilayah adat.”
RUU Pertanahan, katanya, mengatur pengukuhan hak ulayat dimulai dari usulan pemerintah daerah dan ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
“Skema seperti ini, sama sekali tak menjawab persoalan. Pengakuan hak ulayat sulit karena sangat politis melalui tindakan-tindakan penetapan pemerintah.”
Padahal, katanya, UUPA memandatkan ada pengakuan terhadap hal ulayat. Sampai sekarang, dari 10 juta hektar lebih wilayah adat yang diserahkan kepada pemerintah belum terakomodir dengan baik. Bahkan, dalam kebijakan satu peta, tidak ada kementerian yang bersedia jadi wali data.

Muhammad Rifai, Ketua Departemen Penataan Produksi dan Usaha Tani Aliansi Petani Indonesia (API) mengatakan, draf RUU Pertanahan bertentangan dengan misi Presiden Joko Widodo, yang ingin membangun kedaulatan pangan dan petani.

Kedaulatan pangan, katanya, bisa tercapai kalau pemerintah menjamin ketersediaan lahan untuk petani. Kondisi ini, katanya, betolak belakang dengan isi RUU Pertanahan, malah bisa membuat petani sulit memperoleh tanah.
“Isi RUU ini tidak menjawab permasalahan mengenai berapa banyak cadangan tanah untuk pertanian. Apalagi dengan ada wacana pembentukan bank tanah. Saya khawatir, ini justru mempersulit distribusi tanah bagi pertanian.”
Bank tanah, kata Rifai, ibarat pisau bermata dua. 
“Kalau dijalankan oleh orang baik, akan baik. Begitu pun sebaliknya.”Dia khawatir, bank tanah justru membuat petani sulit mendapatkan hak atas tanah.
Mongabay.Co.iD