This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Saturday, October 26, 2019
Aturan Pertanahan untuk Siapa
Friday, October 25, 2019
Ada 642 Konflik Agraria, Konsorsium: Jokowi Hanya Bagi Sertifikat
“Selama lima tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya disibukkan kegiatan bagi-bagi sertifikat tanpa menyasar akar masalah agraria di Indonesia,” kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.
Friday, October 11, 2019
Pergulatan Islam melawan Kapitalisme Pertambangan
Tuesday, October 01, 2019
Reforma Agraria | Konflik agraria terjadi karena UUPA tidak dijalankan.
“Entah karena pertimbangan apa, hampir semua perusahaan asing yang diambil-alih itu dipimpin oleh militer. Inilah awal mula dari masuknya peranan tentara ke dalam ekonomi,” tulis Gunawan Wiradi.
“Hak dipertuanan itu seperti negara dalam negara,” ujar Arsyad.
“Artinya reforma agraria dipandu oleh negara dengan skenario ganti-rugi untuk meminimalisasi konflik,” tulis Nashih Luthfi.
“UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial,” kata Arsyad. “Prinsipnya adalah tanah untuk rakyat.”
“Sebenarnya, hampir seluruh gerakan kedua belah pihak dapat didefinisikan sebagai aksi sepihak karena sebagian besar diadakan tanpa menghiraukan prosedur normal,” tulis Margo, termuat di Dua Abad Penguasaan Tanah.
“Pada 1965 terjadi huru-hara politik di tingkat nasional dan pembantaian rakyat di pedesaan-pedesaan, sesuatu yang kemudian membuat semua usaha mewujudkan landreform itu berhenti,” tulis Nashih Luthfi.
“Jiwa UU Agraria kolonial 1870 seolah menjelma kembali pada periode ini yang kemudian menimbulkan banyak konflik agraria sehingga semakin memperkelam sejarah agraria di Indonesia,” tulis Gunawan Wiradi.
“Karena itulah waktu Orde Baru banyak tanah mudah digusur karena penduduk hanya memiliki letter C,” ujar Iskandar.
Friday, September 20, 2019
RUU Pertanahan Akan Diskriminasi Warga Urut Sewu dan Daerah Lain
Thursday, September 12, 2019
Perampasan Lahan, Warga Urut Sewu Terus Melawan
“Ini akar masalahnya adalah konflik tanah yang diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah. Harusnya TNI tidak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan seperti itu,” jelas Teguh.
“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga” jelas Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, SIP, MAP dalam keterangan tertulisnya di FB Kodam IV/Diponegoro (11/9).
“Dengan motif yang dilakukan, banyak kerugian yang dialami warga dan kekerasan. Mengorbankan lahan pertanian, serta ekosistem pesisir selatan yang seharusnya dikonservasi” jelas pihak FNKSDA.
Wednesday, August 14, 2019
Para Pakar Agraria sampai Organisasi Masyarakat Sipil Kritisi RUU Pertanahan
- Pada 13 Agustus 2019, para pakar
agraria, akademisi, gerakan tani, gerakan masyarakat adat dan berbagai
organisasi masyarakat sipil sampai organisasi agama, menyatakan sikap
penolakan terhadap RUU Pertanahan, yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
- Berbagai kalangan
ini mendesak Ketua DPR dan presiden membatalkan rencana pengesahan RUU
Pertanahan. Mereka memberikan beberapa poin catatan kritis terhadap RUU
Pertanahan.
- RUU Pertanahan
dinilai bertentangan dengan misi Presiden Joko Widodo, yang ingin membangun
kedaulatan pangan dan petani. Kedaulatan pangan, bisa tercapai kalau
pemerintah menjamin ketersediaan lahan untuk petani. Isi RUU Pertanahan,
malah bisa membuat petani sulit memperoleh tanah.
- RUU Pertanahan
dinilai absen membahas berbagai persoalan pokok agraria ini. Lima pokok
krisis agraria, yakni, pertama, ketimpangan struktur agraria tajam, kedua,
konflik agraria struktural. Ketiga, kerusakan ekologis meluas, keempat,
laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, kelima,
kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas.
“Dengan pertimbangan itu, kami menolak RUU Pertanahan yang tengah digodok DPR dan pemerintah, serta mendesak Ketua DPR dan presiden membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan,” bunyi pernyataan sikap bersama mereka pada Selasa (13/8/19).
“Meskipun dalam konsideran dinyatakan RUUP hendak melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur UUPA, tetapi substansinya makin menjauh, bahkan bertentangan dengan UUPA 1960,” bunyi pernyataan yang rilis Selasa (13/8/19 di Jakarta.
“RUU Pertanahan juga tak mengatur keharusan keterbukaan informasi HGU, sebagaimana amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan Mahkamah Agung.”
“Ironisnya, sumber tanah bank tanah justru dari tanah negara hingga berpotensi menghalangi agenda reforma agraria.”
“Dari sepanjang proses perumusan dan pembahasan, kami melihat draf terakhir ini secara kualitas bukan makin membaik, justru mengkhawatirkan,” katanya.
“Dari sisi konsideran semangatnya cukup progersif, kalau dibaca pasal-per pasal justru banyak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip UUPA.”
“Reforma agraria itu selalu jadi bungkusan besar dalam RUU Pertanahan. Kalau kita melihat betul-betul, itu baru cangkang saja. RUU Pertanahan, bahkan tidak eksplisit menyatakan apa tujuan reforma agraria,” katanya, meskipun dalam konsideran menyatakan, menyadari ada ketimpangan struktur agraria, konflik agraria bersifat struktural, kerusakan ekologis dan lain-lain.
“Tidak ada upaya reforma agraria itu dikembalikan ke tujuan semula untuk mengatasi ketimpangan dan menjaga keberlangsungan wilayah masyarakat.”
“Tidak ada satu pasal pun dalam RUU Pertanahan ini hendak menyelesaikan konflik-konflik agraria. Pembentukan pengadilan pertanahan untuk sengketa pertanahan bukanlah jawaban,” katanya.
“RUU ini tidak memiliki sensitivitas terhadap penyelesaian masalah agraria pada wilayah adat.”
“Skema seperti ini, sama sekali tak menjawab persoalan. Pengakuan hak ulayat sulit karena sangat politis melalui tindakan-tindakan penetapan pemerintah.”
“Isi RUU ini tidak menjawab permasalahan mengenai berapa banyak cadangan tanah untuk pertanian. Apalagi dengan ada wacana pembentukan bank tanah. Saya khawatir, ini justru mempersulit distribusi tanah bagi pertanian.”
“Kalau dijalankan oleh orang baik, akan baik. Begitu pun sebaliknya.”Dia khawatir, bank tanah justru membuat petani sulit mendapatkan hak atas tanah.Mongabay.Co.iD

















