This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Friday, September 13, 2019
Respon Darurat dan Penyelesaian Ditunggu Rakyat
Saturday, November 03, 2018
SKB PANGDAM DIPONEGORO DAN BPN JAWA TENGAH: TIDAK ADA LAGI SENGKETA TANAH TNI AD
“Untuk itu para Dandim agar membentuk tim pendampingan kerja terhadap para Babinsa dalam persertifikasian tanah milik Angkatan Darat di wilayah Kodam IV/Diponegoro. Dengan dilaksanakannya penandatanganan keputusan bersama ini adalah untuk mewujudkan kerja sama antara Kodam lV/Diponegoro dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jateng-DIY sehingga dapat tercipta suatu sinergitas yang baik,’’ katanya.
“Perjanjian kerjasama tentang Pokja pensertifikatan, penanganan permasalahan dan pendampingan Babinsa dalam rangka menunjang program strategis nasional. Tujuan dilaksanakannya penandatanganan keputusan bersama ini adalah untuk mewujudkan kerja sama antara Kodam lV/Diponegoro dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jateng-DIY sehingga dapat tercipta suatu sinergitas yang baik,” katanya.
“Untuk memberikan percepatan pelayanan pensertifikatan serta penanganan dan penyelesaian masalah aset tanah TNI AD di wilayah Kodam IV/Diponegoro,” lanjutnya.
“Melihat semakin pesatnya prospek pengembangan pembangunan di wilayah Jawa tengah dan DIY, pengamanan aset tanah secara administrasi melalui pensertiflkatan penting untuk dilaksanakan. Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh dari hasil peninjauan di Iapangan, total aset tanah Kodam lV/Diponegoro yang berada di wilayah Jateng dan DIY sejumlah 694 bidang dengan luas 62.223.054 m2, namun dari keseluruhan aset tanah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat baru sejumlah 564 bidang, dengan luas 45.768.349 m2. Sehingga masih ada 130 bidang dengan luas 16.454.705 m2 yang belum bersertifikat. Disamping itu, masih terdapat aset tanah bermasalah berjumlah 20 bidang, dimana 7 bidang dalam proses hukum dan 13 bidang belum ditangani. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan aset tanah ini maka diperlukan peran BPN untuk membantu Kodam IV/Diponegoro,” jelasnya.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan pensertiflkatan melalui nota kesepahaman ini, Kodam lV/Diponegoro akan melibatkan Babinsa untuk pendampingan personel BPN dalam membantu pelaksanaan pensertifikatan aset tanah di setiap wilayah Jateng DIY. Untuk itu para Dansatkowil agar memastikan dan memahami betul batas-batas pelibatan/ tugas dan tanggung jawab pendampingan tersebut, jangan sampai pandampingan ini kontra produktif dengan tujuan dan sasaran Binter,” harapnya.
“Saya berharap semoga kerja sama yang terjalin ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi positif demi kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat Jawa Tengah dan DIY,” pungkasnya.
“Saya harap kerja sama yang sudah terjalin ini mari kita jaga bersama sama agar tercipta suatu sinergitas yang baik, untuk memberikan percepatan pelayanan pensertifikatan serta penanganan dan penyelesaian masalah aset tanah TNI AD di wilayah Kodam IV/Diponegoro,” katanya.
Editor: HJA
Sunday, December 03, 2017
Stop Penggusuran Paksa Warga Temon, Kulon Progo, Yogyakarta
"Darurat Pelanggaran Hukum, Konstitusi & HAM : Stop Penggusuran Paksa Warga Temon, Kulon Progo, Yogyakarta"
Pers Rilis YLBHI & 15 Kantor LBH Se Indonesia
Hormat kami,
Siti Rakhma Mary H - Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI (08122840995)
__________
Pada tanggal tersebut, rumah-rumah kami direncanakan untuk dibongkar tanpa seizin kami sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan.
Rencana pembongkaran rumah-rumah kami sudah santer di media rekan-rekan jurnalis sekalian. Maka dari itu, kami bermaksud menyiarkan posisi dan
sikap kami yang sejak awal rencana pembangunan sudah menolak tanpa syarat.
PT. Angkasa Pura, pemerintah RI dari pusat sampai kecamatan, TNI, dan aparat bahu membahu melaksanakan rencana mereka yang menyebabkan pengusiran kami dari tanah yang diwariskan pada kami turun temurun.
Puncaknya kata media, akan berlangsung 4 Desember 2017. Meskipun begitu nyatanya kami sudah mengalami intimidasi dan kekerasan terkait yang namanya pengosongan lahan sejak 27 November 2017.
Tidak sedikit warga kami yang disakiti fisik, rusak rumahnya, dan mati tanamannya karena AP, PP, SKS, juga dibantu aparat dan TNI. Konon katanya mereka diizinkan negara merusak rumah dan mengusir kami karena surat perintah dari Kejaksaan. Padahal, kami tidak pernah sekalipun menerimanya, apalagi sampai tiga kali.
Pada gelombang pembongkaran tanggal 27-30 November 2017, AP dan pasukan yang dibawa memaksa kami mendengarkan pembacaan surat perintah pengosongan dan menempel stiker yang menyebut terakhir pengosongan 4 Desember 2017. Saat warga menolak, mereka mengancam dan buru-buru mencabut meteran listrik. Intimidasi yang langsung ke rumah-rumah kami tersebut membuat anak-anak takut dan orang tua sakit. Apalagi tanggal 27
November, keluarga-keluarga yang ditekan adalah orang-orang yang vokal menolak tanpa syarat. Jadi jelas untuk kami kalau AP dan pasukan berniat menjatuhkan mental warga yang menolak tanpa syarat.
Omongan yang paling sering jadi dasar AP dan pasukan untuk menekan kami adalah bahwa rumah dan tanah kami sudah putus nilainya di pengadilan, atau sudah dikonsinyasi. Putusan nilai ini sama sekali tidak ada dasarnya karena: (1) Kami tidak pernah menyerahkan tanda bukti kepemilikan tanah dan bangunan seperti SHM dan tanda bukti bayar PBB (2) Tanah dan bangunan kami tidak pernah di appraisal, diukur, dan sebagainya (3) Kami tidak pernah menghadiri acara sosialisasi atau negosiasi penjualan tanah yang diadakan AP atau pemerintah.
Yang kami tahu tentang konsinyasi dan pengadilan itu hanya informasi dari LBH Yogyakarta setelah ada daftar tak beridentitas beredar di tengah warga. Konon katanya daftar itu disebarkan oknum polisi atau makelar tanah. Dalam daftar itu ada nama-nama warga, luas tanahnya, dan nilai sejumlah uang. Kami tidak mau terpancing karena datanya banyak yang tidak sesuai dengan sertifikat.
Meskipun kami tidak paham apa itu konsinyasi, setelah membaca peraturannya kami tahu kalau dengan konsinyasi pemerintah tidak peduli dengan surat bukti kepemilikan kami. Padahal sertifikat dan pajak yang kami selalu bayarkan adalah peraturan negara. Kami adalah warga negara Indonesia sah yang haknya tidak bisa dicatut begitu saja untuk diberikan pada AP atau perusahaan lain.
Karena itu kami bersyukur sudah menolak sejak awal sehingga posisi kami kuat. Tidak pernah ada warga yang sungguh-sungguh menolak tanpa syarat terlibat lobi ganti rugi. Jadi kami semakin paham kalau AP hanya ingin membuat proyek tanpa peduli siapa yang menempati tanah tersebut. Tanah tempat hidup kami ini adalah tumpah darah kami, tanah air Indonesia yang diwariskan nenek moyang kami sejak masih sulit ditanami sampai subur sekarang ini. Kami tidak akan meninggalkan tanah kami hanya karena sejumlah uang yang akan habis bahkan sebelum anak-anak kami lulus sekolah. Apalagi banyak cerita tetangga dan keluarga kami yang uang ganti ruginya sudah habis dan belum lunas dibayarkan.
Sekarang yang menerima ganti rugi banyak dililit hutang ditambah tidak punya tanah untuk digarap. Tanah desa habis dibayari AP dan perangkat desa tidak dapat gaji bulanan. Tanah desa itu dibeli untuk dijadikan relokasi dan belum keluar sertifikatnya. Padahal tanah dibeli warga dari pemerintah yang setuju ganti rugi. Jadi kalau pemerintah bilang tanah dan bangunannya gratis, itu bohong. Untuk membangun warga harus keluar uang banyak, lebih mahal daripada membangun rumah mereka dulu. Sedangkan di musim hujan badai seperti sekarang, kawasan relokasi banjir dan tanahnya ambles karena terburu-buru menguruknya.
Kami sedih mendengar banjir di mana-mana, apalagi di kawasan relokasi yang isinya bekas tetangga dan masih saudara. Siksa alam akan datang untuk yang merusaknya tapi siapapun akan mengalaminya. Amalan kami sebagai manusia juga tergantung pada amalan kami untuk lingkungan alam.
Kami tinggal di pesisir selatan yang anginnya kencang dan ombaknya besar. Untuk hidup dan menyekolahkan anak, kami bertani di lahan pasir.
Hal itu tidak mudah tapi karena ditanami, daerah pesisir menjadi ramah. Penghuni pesisir yang kasat mata maupun tidak sama-sama tidak mau mengkhianati alam. Kalau ada yang jahat, penguasa laut selatan tidak akan tinggal diam dan bencana pasti datang. Kami di sini bertahan menjaga alam dan daerah bersejarah, yakni situs stupa, gunung lanang, dan gunung putri.
Singkat kata, kami warga yang menolak tanpa syarat tidak terima dan tidak tunduk pada keinginan AP. Kalau dibilang melawan pemerintah, kami hanya mau tanya apakah hak kami sebagai warga negara Indonesia yang sah sudah tidak bernilai lagi. Kalau dibilang melawan Keraton, kami tidak ambil pusing karena sejak dulu tanah dan warga kami tidak pernah dianggap ada oleh Keraton atau Paku Alam. Kulon Progo itu jauh untuk orang Yogya. Naik kendaraan bermotor bisa sampai 1,5 jam lebih. Maka pasti kami tidak diperhitungkan oleh Keraton atau Paku Alam.
Terbukti mereka hanya ingin menjual tanah tumpah darah kami, tanah leluhur kami. Dan yang seperti itu akan kena azab Allah SWT karena serakah merampas apa yang menjadi hak anak cucu kami.
Kulon Progo, 3 Desember 2017
Paguyuban Warga Penolak Penggusuran (PWPP-KP)
Sofyan (085729827248)
Thursday, November 30, 2017
Kulon Progo, Korban Rencana Ambisius Rezim Infrastruktur
Siaran Pers: Mengecam Keras Pembangunan Bandara NYIA dan Kembalikan Hak Atas Tanah Warga Kulon Progo
- Hentikan pembangunan Bandara New Yogyarkarta International Airport (NYIA) sekarang juga.
- Meminta kepada aparat keamanan untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap warga yang menolak pembangunan bandara.
- Kembalikan hak-hak warga yang selama ini dirampas karena pembangunan bandara NYIA.
Friday, November 18, 2016
PERNYATAAN SIKAP DARURAT AGRARIA SUKAMULYA
ALIANSI RAKYAT TOLAK PEMBANGUNAN BIJB
Hingga tadi malam (16/11), hasil pantauan kawan-kawan kami di lokasi, pihak pemerintah sudah mulai mengerahkan gabungan pasukan kepolisian mulai dari Polres Majalengka, polsek-polsek yang berada di wilayah Majalengka, hingga mengerahkan dukungan dari Polres Indramayu dan Sumedang. Bahkan 7 buah truk Dalmas, 2 buah truk Brimob, 20 mobil ranger, 1 buah mobil gegana, dan 1 buah water cannon sudah dipersiapkan di Kantor Polsek Kertajati untuk mengamankan proses penggusuran hari ini yang kabarnya langsung dipimpin oleh Kapolres Majalengka, AKBP. Mada Roostanto.
Pihak pemerintah juga telah mengerahkan 1.200 personel gabungan dari POLDA Jabar, POLRES Majalengka, TNI dan Satpol PP dari provinsi Jabar dan kabupaten Majalengka.
Tidak berhenti disitu, proses rencana pengukuran ini kerap diwarnai intimidasi, teror, hingga kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga. Tercacat pada, Selasa 6 September 2016 yang lalu dua orang warga desa Sukamulya, atas nama Agus dan Rahman dipanggil tanpa prosedur yang jelas oleh polres Majalengka dengan tuduhan penganiayaan.
Rencana ambisius dan arogan pemerintah ini terkesan tidak mengindahkan hak-hak rakyat yang akan terampas oleh rencana pembangunan tersebut.
Tindakan ini justru kembali memperlihatkan wajah buruk Negara yang selalu memakai cara-cara represif melalui pelibatan aparat TNI dan Polri dalam berhadapan dengan rakyatnya.
Selain pelibatan aparat, pemerintah selama ini selalu mengabaikan proses dialog dengan warga dalam proses pembangunan bandara tersebut. Bahkan dalam klaimnya, Pemprov Jabar menyatakan bahwa proses penggusuran kali ini akan menggandeng Komnas HAM.
Tidak dijalankankanya proses-proses musyawarah antara dua pihak ini jelas telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pemerintah tidak mempertimbangkan pula dampak lebih luas secara sosial ekonomi bagi kehidupan warga jika penggusuran tetap dilanjutkan.
Tindakan sepihak pemerintah ini juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Dari 11 desa yang yang terkena dampak penggusuran yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas.
Desa Sukamulya merupakan satu-satunya desa yang masih memilih bertahan mempertahankan tanah dan kampungnya.
Rencana pengukuran hari ini telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 ha di desa Sukamulya tergusur demi Proyek Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Kami yang tergabung dalam aliansi rakyat tolak pembangunan BIJB yang konsisten dalam memperjuangkan hak-hak rakyat atas tanahnya mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Sukamulya dan mengecam dengan keras rencana pengukuran yang akan menggusur desa Sukamulya untuk pembangunan proyek ambisius pembangunan bandara dengan tuntutan:
1. Menolak segala bentuk perampasan tanah rakyat atas dalih pembangunan
2. Menuntut Kementrian ATR/BPN dan Pemprov Jawa Barat untuk menunda proses pengukuran sebelum adanya dialog bersama seluruh masyarakat terdampak dengan melibatkan semuah pihak.
3. Menuntut Polda Jawa Barat untuk segera menarik mundur pasukannya dalam proses pengukuran tanah untuk penggusuran tanah warga desa Sukamulya
Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk menjadi perhatian semua pihak sebagai sebuah dukungan terhadap perjuangan rakyat Sukamulya dalam mempertahankan desa mereka dari penggusuran.
Jakarta, 17 November 2016
Salam Hormat,
Aliansi Rakyat Tolak Pembangunan BIJB
-Dewi Kartika, KPA
-Bambang Nurdiansyah, FPRS
-Arip Yogiawan, LBH Bandung
-Haris Azhar, KontraS
-Marlo Sitompul, SPRI
-Muhammad Nuruddin, API
-Dadan Ramdan, Walhi Jabar
-Abdul Rojak, STI
-Abdon Nababan, AMAN
-Muhammad Ali, AGRA
-Eko Cahyono, Sajogyo Institute
-Ridwan Darmawan, IHCS
-Merah Johansyah, Jatam
-Puspa Dewy, Solidaritas Perempuan
-Dahniar Andriani, HuMa
-Nur Hidayati, Walhi
-Ismah Winartono, Gempur
Friday, October 14, 2016
Kronologis Penangkapan Sugianto, Pendamping Petani Tulang Bawang Lampung
Tuesday, September 27, 2016
Peringatan Hari Tani Nasional Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA)
Peringatan Hari Tani Nasional
Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA)
KPA JATENG, API JATENG, SPI JATENG, SPPQT, WALHI JATENG, LBH SEMARANG, JMPPK, AJI JATENG, WALHI JATENG, FPPI JATENG, STN JATENG, TRUKA JAYA SALATIGA, LESMAN BOYOLALI, KAM KENDAL, FPPK KENDAL, AKAR RUMPUT SALATIGA, KSPI JATENG
UUPA No. 5/Tahun 1960 yang lahir pada tanggal 24 September yang dalam perjalanan sejarah selanjutnya dikenal sebagai Hari Tani Nasional, merupakan momentum penting bagi gerakan refoma agraria di Indonesia untuk kembali mengingatkan kepada Negara. Bahwa Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tersebut masih sah dan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya yang terkandung di dalamnya.
Terbukti dengan semakin maraknya praktek-praktek yang menyimpang dari pelaksanaan reforma agraria di negeri ini. Kriminalisasi kepada para petani yang menuntut hak atas tanah, konflik agraria yang tidak kunjung usai jelas-jelas telah menyimpang dari tuntutan pelaksanaan reforma agraria dari Gerakan Reforma Agraria di Tanah Air Indonesia.
Janji pemerintah Jokowi-JK untuk meredistribusi tanah seluas 9 Juta hektar, hanya omong kosong belaka, jika Negara dalam waktu yang bersamaan justru melakukan tindakan-tindakan represif kepada petani, membiarkan konflik agraria senantiasa bergulir. Kehadiraan negara untuk mensejahterakan rakyat sebagai jargon politik hanya mandeg dalam tataran wacana dan janji palsu belaka.
Reforma Agraria Sejati adalah pelaksanaan reforma agraria yang menempatkan petani penggarap yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah dengan darah dan air mata, bukan sebatas bagi-bagi tanah atau pendaftaran tanah sebagai sertifikasi semata. Apalagi pelaksanaan reforma agrarian hanya dimaknai sebagai perayaan panen raya.
Di Jawa Tengah sendiri, banyak konflik tanah yang hingga saat ini belum seluruhnya tersentuh oleh kebijakan negara tersebut, Kali ini Aliansi Tani dan Buruh Tani Mandiri Sejahtera Jawa Tengah (TABUR MASA) yang merupakan gabungan dari serikat tani dan Buruh di Jateng dan didukung oleh elemen gerakan sektoral lainnya, sengaja mengkonsolidir diri dalam sebuah aliansi bersama untuk aksi turun jalan dalam rangka mengingatkan kepada para pemangku kepentingan. Bahwa masih banyak persoalan kerakyatan di Jawa Tengah yang perlu sesegera mungkin dicarikan jalan penyelesaiannya.
Karena ternyata selain konflik tanah yang tersaji diatas, isu lingkungan, isu tambang, isu penggusuran, dan isu pengupahan bagi kaum buruh dalam konteks ketertindasan yang sama menemukan satu kesamaan ketertindasan atas praktek kebijakan yang tidak berpihak.
Maka Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA) pada hari ini menuntut:
1. Hentikan Kriminalisasi terhadap petani
2. Selesaikan sengketa tanah di Jawa Tengah
3. Tolak Pertambangan Perusak Lingkungan di Jawa Tengah
4. Stop impor pangan, Wujudkan Kedaulatan Pangan
5. Bentuk komite penyelesaiaan konflik agrarian di Jawa Tengah
Purwanto (+62 81210433165)
Korlap Aksi
Monday, September 26, 2016
Satu Tahun Kasus Salim Kancil: Menolak Lupa, Mempererat Solidaritas Perjuangan Dan Masa Depan Keadilan Ruang Hidup
26 Sep 2016
Satu Tahun Kasus Salim Kancil: Menolak Lupa, Mempererat Solidaritas Perjuangan Dan Masa Depan Keadilan Ruang Hidup
Dua hari pasca Hari Tani Nasional tahun 2015, tepatnya pada tanggal 26 September 2015, seorang petani sekaligus pejuang lingkungan asal pesisir Selatan Lumajang, Jawa Timur, dibunuh secara terencana oleh sekelompok orang yang terlibat langsung dalam mata rantai industri pertambangan pasir besi. Peristiwa kekerasan agraria tersebut selain mengakibatkan terbunuhnya Salim Kancil, juga menyebabkan jatuhnya korban lain, yang tak lain adalah rekan Salim Kancil, yakni Tosan.Mengapa peristiwa keji ini bisa terjadi dan negara juga ikut berpartisipasi? Walhi Jawa Timur mencatat terdapat beberapa akar penyebab terjadinya peristiwa tersebut, yakni:
Pertama, Adanya reorganisasi kekuasaan kapitalisme, yang membawa akibat pada berubahnya model tata kelola kenegaraan dan penguasaan sumber daya alam. Perubahan model tata kelola kenegaraan yang dimaksud tercermin pada terjadinya transformasi pengelolaan “negara” yang semula bergaya sentralisasi (Orde Baru) berubah menjadi desentralisasi (Pasca Orde baru). Desentralisasi tersebut secara kritis mengantarkan pada analisa bahwa dengan gaya desentralisasi, kapitalisme dapat memangkas ongkos produksi kapital menjadi jauh lebih murah. Mengapa lebih murah? Karena rejim kapitalis Orde Baru sudah dianggap tidak terlalu efisien; dikelola secara terpusat, tingginya praktik korupsi, dan birokrasi yang rumit.
Era desentralisasi yang membawa pada ide dan gagasan tumbuhnya otonomi daerah, tak pelak makin menyuburkan dan membuka peluang akumulasi kapital terus berjalan lancar. Dan membuka keran investasi menjadi lebih mudah dan murah. Bahkan akumulasi ini tersusun rapi dan saling terintegrasi lewat berbagai regulasi yang saling mendukung. Sehingga ruang hidup bagi rakyat kecil pun terus menyempit, sementara ruang akumulasi atau perluasan geografi produksi terus meluas. Situasi tersebut pada akhirnya memicu terjadinya konflik agraria terus meningkat di seluruh Indonesia, salah satunya adalah di provinsi Jawa Timur.
Kedua, Masih tingginya angka Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jawa Timur, sebagai cerminan bahwa industri pertambangan tetaplah menjadi “anak emas” dalam skema pembangunan yang dikembangkan. Hal ini sebagaimana terlihat dalam catatan rencana strategis (renstra) Dinas ESDM Provinsi Jawa timur 2015-2019, dapat ditemukan bahwa jumlah izin pertambangan yang telah diterbitkan oleh Gubernur sampai dengan tahun 2013 berjumlah sebanyak 356 izin, dan yang diterbitkan oleh Bupati dan Walikota se Jawa Timur sebanyak 442 izin. Jumlah angka izin yang fantastis inilah yang selanjutnya menjadi salah satu biang masalah lahirnya konflik agraria di seluruh hulu dan hilir wilayah Jawa Timur.
Hal ini juga belum ditambahkan dengan beberapa regulasi pendukung lainnya yang juga sama-sama memiliki orientasi pembangunan yang berbasis pada industri ekstraktif pertambangan. Regulasi yang dimaksud diantaranya adalah Kepmen ESDM No. 1204 K/30/MEM/2014 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali dan peluang terjadinya alih fungsi kawasan hutan menjadi kawasan investasi pertambangan di pesisir selatan Jawa yang terlegitimasi oleh adanya UU No. 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 dan PP Nomor 105 tahun 2015 yang mengatur tentang Kehutanan dan Penggunaaan kawasan Hutan.
Perjalanan Hukum Atas Kasus Salim Kancil
Dalam perjalanannya, penyelesaian kasus pembunuhan Salim Kancil telah memakan waktu lebih dari delapan bulan. Dan di dalam prosesnya oleh banyak pihak dianggap memiliki sejumlah kejanggalan dan jauh dari nilai keadilan.
Kejanggalan tersebut oleh Tim Advokasi Salim Kancil dicatatkan sebagai berikut: Pertama, Sidang berlarut-larut dan seringkali tidak tepat waktu. Kedua, Saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak kompeten. Ketiga, Kasus ini didudukkan hanya sebagai kasus kriminal biasa, sehingga mata rantai mafia pertambangan dan kerusakan lingkungan tidak terbaca. Keempat, Masih banyak pelaku lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Kelima, Vonis putusan hakim terhadap tersangka tidak memberi rasa keadilan bagi seluruh keluarga korban.
Dengan lima kejanggalan tersebut, Walhi Jawa Timur, menegaskan kembali, bahwa penanganan dan vonis kasus Salim Kancil tersebut akan menjadi tolak ukur negara dalam penyelesaian konflik agraria dan pemulihan krisis bencana ekologis yang terjadi di pesisir selatan Jawa Timur ke depan. Sehingga dengan berkaca dari kasus Salim Kancil ini di dapatkan sebuah kesimpulan awal, bahwa peristiwa serupa (pembunuhan Salim Kancil) dapat kembali terulang di wilayah pesisir Lumajang ataupun di wilayah lainnya di seluruh pesisir Selatan Jawa, dan tempat lainnya di Indonesia.
Yang harus diingat adalah, puluhan teroris yang menganiaya Tosan dan membunuh Salim Kancil tersebut tidak beroperasi sendiri untuk tujuan-tujuan sentimental yang bersifat pribadi. Kedua korban dianiaya karena melakukan penentangan atau protes terbuka terhadap operasi penambangan di wilayah kehidupannya. Meskipun operasi penambangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Selok Awar-Awar bersifat illegal, namun kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan masif, dan oleh karenanya pelaku penambangannya sangat boleh jadi berada dalam pelayanan perlindungan oleh aparatus kepolisian dan pemerintah setempat.
Sabuk daratan pesisir selatan Kabupaten Lumajang sendiri merupakan lahan produksi pangan vital, dengan kesuburan tinggi dari tanah volkanik di situ. Lebih dari 70 persen wilayah lereng tenggara Gunung Semeru dan dataran rendah di selatannya adalah sawah dan ladang, dengan dusun-dusun warga tersebar di seluruh wilayah tersebut.
Dalam jangka-waktu sepuluh tahun terakhir, sabuk pesisir tersebut telah menjadi medan operasi tambang pasir-besi besar-besaran. Perusahaan tambang skala besar yang mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk PT Indo Modern Mining Sejahtera, PT Aneka Tambang (Tbk.), PT Agtika Dwi Sejahtera dan PT New Jember Golden International. Di samping itu juga beroperasi unit-unit usaha lebih kecil berjumlah puluhan. Rentang garis-pantai yang sepenuhnya dibuka untuk pertambangan mencapai ± 70 kilometer
Menatap Masa Depan Pesisir Selatan Jawa Timur
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur telah menggarisbawahi bahwa kawasan selatan Jawa, termasuk Jawa Timur adalah kawasan rawan bencana tsunami. Dengan mengacu pada kenyataan ini, penataan kawasan di pesisir selatan seharusnya ditujukan untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh bencana. Pesisir selatan Jawa selayaknya ditetapkan menjadi kawasan lindung dan konservasi demi mengantisipasi bencana yang mungkin timbul. Pelepasan lahan-lahan pesisir menjadi wilayah usaha pertambangan yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem kawasan adalah tindakan yang kontradiktif terhadap usaha menurunkan resiko bencana di Indonesia.
Pembiaran terhadap konflik-konflik pertambangan dan bahkan pelanggaran perijinan terhadap wilayah yang mempunyai nilai penting secara ekologis tidak bisa terus dibiarkan. Kita tengah menghadapi konsekuensi dari semakin banyaknya wilayah-wilayah lindung yang rusak dengan bentuk peningkatan jumlah bencana ekologis setiap tahunnya di Jawa Timur. Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah nyata pemerintah Propinsi Jawa Timur dan segenap jajaran pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang mampu mencegah berulangnya konflik-konflik pertambangan di kawasan pesisir selatan Jawa Timur. Pencabutan wilayah usaha pertambangan dari kawasan pesisir selatan dan penetapan kawasan lindung dan konservasi menjadi syarat mutlak pemulihan kawasan pesisir dan menjadi bagian dari usaha besar penurunan resiko bencana ekologis serta penyelamatan ruang hidup rakyat.
Kontak Media:
Rere Christanto – 083857642883 (Direktur Eksekutif)
Muhammad Afandi – 082132592780 (Kepala Dept. Advokasi dan Kampanye)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur
Jl. Karah no. 7H, Surabaya | (031) 8283217 | admin@walhijatim.or.id | walhijatim.or.id
Tuesday, August 23, 2016
Setara Insititute : TNI Tidak Punya Wewenang Tertibkan Sipil
Hendardi, Direktur Setara Institute mengatakan, pembubaran brutal yang dilakukan anggota Kodam III Siliwangi terhadap pegiat gerakan gemar membaca di Kota Bandung sudah di luar batas kewenangan TNI. Ia menilai Kegiatan promosi gemar membaca seharusnya didukung oleh semua pihak, bukan harus berhadapan dengan arogansi dugaan kekerasan aparat TNI.
“Pangdam III Siliwangi harus memeriksa anggotanya untuk dimintai pertanggungjawaban sekaligus memerintahkan tidak boleh terulangnya peristiwa serupa,” kata Hendardi dalam pernyataanya kepada media, Selasa, (23/08/2016).
Selanjutnya, ia mengingatkan, militer tidak memiliki wewenang melakukan razia, termasuk razia gang motor. Karena soal ketertiban merupakan kewenangan Polri.
“Karena itu tindakan Polri, artinya upaya TNI melakukan razia juga merupakan tindakan melawan hukum. Dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuhan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI,” ungkap Aktivis HAM ini.
Soal izin Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, menurutnya tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan itu. Kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.
Hendardi menegaskan, berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, semestinya menjadi perhatian serius Panglima Militer untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum.
“Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana,” ungkap Hendardi.
Oleh karena itu Hendardi mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer. Sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel.[]
http://kabarkampus.com/2016/08/setara-insititute-tni-tidak-punya-wewenang-tertibkan-sipil/
Friday, June 24, 2016
Melawan Kriminalisasi Pejuang Agraria
Jakarta – KPA bersama anggota Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) yang lain yakni API, Walhi, dan Kontras mengadakan seksi Forum Disscusion Group (FGD) di Hotel Amaris, Pancoran kemarin, Jum’at (24/6). Hadir juga pada waktu itu Boedhi Wijardjo salah satu dewan pakar KPA yang konsen dalam mempelajari kriminalisasi sektor agraria. FGD ini sekaligus mendatangkan enam korban kriminalisasi dari enam sektor, yakni :
- Eva Bande dari Sulawesi Tengah yang ditangkap akibat berkonflik dengan Perusahaan Swasta. Eva dituduh memprovokasi warga untuk merusak fasilitas milik Perusahaan. Ia akhirnya bebas karena diberi grasi oleh Presiden, akan tetapi perampasan lahan di tempatnya masih terus berlangsung hingga saat ini.
- Sunarji dari Sambirejo, Sragen ditangkap akibat menolak memberikan lahan kepada PTPN IX yang ingin memperluas lahan perkebunan mereka. Sunarji akhirnya ditangkap karena dituduh menghasut warga untuk merusak fasilitas milik PTPN IX.
- Abdul Rojak dari Indramayu, ditangkap karena bersama teman-temannya melawan tindakan Perhutani yang mengklaim lahan milik warga. Rojak juga dituduh sebagai antek-antek PKI oleh Pemerintah setempat sehingga menimbulkan dampak psikologi yang sangat buruk bagi dia dan keluarganya. Dari pengakuannya, Rojak dan keluarganya sempat takut kemana-mana karena khawatir akan mengalami tindakan intimidasi dari warga yang sudah terprovokasi oleh isu tersebut.
- Kuncoro Petani pemulia benih asal Kediri, ditangkap karena dituduh memalsukan benih milik PT BISI. Kuncoro harus mengalami penangkapan selama berhari-hari tanpa diberi penjelasan dan kesempatan membela diri.
- Wasio dari Kulonprogo, ia bersama kawan-kawannya ditangkap karena menolak rencana pembebasan lahan warga untuk pembangunan Bandara oleh PT. Angkasa Pura. Ia dituduh menghasut warga untuk melakukan pengrusakan fasilitas perusahaan.
- Eman Puju perwakilan tiga nelayan dari Ujung Kulon, menurut pengakuan Eman tiga nelayan tersebut ditangkap karena dituduh melakukan pencurian kepiting di pulau Handeuleum yang dari pengakuan pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) merupakan wilayah administratif mereka. Padahal hingga saat ini wilayah tersebut masih tumpang tindih. Tanpa diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadiannya, ketiga nelayan ini langsung digiring polisi hutan setempat ke penjara danya bisa pasrah. Setelah digelar persidangan, jaksa menuntut mereka bertiga selama 4 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
KPA mencatat, sepanjang tahun 2015 sedikitnya telah terjadi 252 kejadian konflik agrarian di tanah-air, dengan luasan wilayah konflik mencapai 400,430 Ha. Konflik-konflik ini melibatkan sedikitnya 108.714 kepala keluarga (KK).
Infrastruktur dan perkebunan menjadi dua sektor yang mendominasi konflik dua tahun terakhir. Jika pada tahun 2014 sektor infrastuktur penyebab terjadi konflik dengan jumlah 215 konflik (45,55 %). Sedangkan pada tahun 2015 sektor perkebunan menjadi contributor konflik yang paling besar dengan jumlah 127 konflik (50%).
Ironisnya, pemerintahan Jokowi malah meneruskan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang sangat identik dengan pembangunan infrastruktur dan industri perkebunan skala luas. Strategi pembangunan yang tidak partisipatif dan cenderung hanya mewadahi keinginan pemodal oleh pemerintah menjadi penyebab banyaknya muncul korban dari pihak rakyat kecil.
Melihat kondisi tersebut, KPA bersama jaringan KNPA lainnya menilai perlu untuk membentuk sebuah gerakan sistematis dalam melawan dan menghentikan kasus kriminalisasi yang masif terjadi.
Dewi Kartika, Wasekjen KPA dalam kesempatannya mengatakan “Saat ini memang KPA bersama jaringan KNPA mendorong yang namanya gerakan anti kriminalisasi. Tahapan awal ini adalah bagimana kita mengerangkakan proses-proses kriminalisasi yang ada di lapangan.”
Dari konsep yang akan dibangun nantinya diharapkan kita akan punya satu konsep yang lebih utuh. Kita mendorong yang namanya dana darurat yang sudah berjalan dari bulan maret tahun ini. Dalam dana darurat tersebut kita mendorong supaya respon terhadap kriminalisasi yang terjadi lebih utuh dan prosesnya lebih cepat”. tambahnya.
Persoalan yang muncul ialah selama ini bagaimana isu kriminalisasi di sektor agraria masih kurang populer dibanding isu-isu lainnya seperti lingkungan, korupsi, dan HAM sehingga kurang mendapat perhatian lebih besar dari masyarakat luas. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi gerakan agraria di tanah air.
Ke depan, kriminalisasi terhadap pejuang agraria diprediksi makin marak terjadi akibat penggusuran dan perampasan lahan warga. Apalagi melihat situasi pemerintahan sekarang yang sangat pro terhadap pembangunan dan arus modal investasi sehingga semakin menguatkan indikasi tersebut.
Organisasi sipil dan pejuang agraria dituntut untuk mampu membangun gerakan yang lebih sistematis dan masif dalam membendung arus kriminalisasi ini sehingga tidak ada lagi korban-korban yang berjatuhan dikemudian hari.
http://www.kpa.or.id/news/blog/melawan-kriminalisasi-pejuang-agraria/
Wednesday, June 15, 2016
Peradilan Salim Kancil Hanya Didudukan Sebagai Peradilan Kasus Kriminal Biasa
Tim Advokasi Salim Kancil
(WALHI Jatim, LBH Surabaya, Laskar Hijau, LBH Disabilitas, Pusham Sby, YKBS, Kontras Sby)
Surabaya-14/06/2016. Proses persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil telah memasuki tahapan Putusan oleh Majelis Hakim. Sesuai dengan agenda persidangan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 akan dibacakan Putusan terhadap Kades Hariyono dan Ketua LMDH Madesir beserta sekitar kurang lebih 10 Terdakwa lainnya. Maka rasa keadilan masyarakat akan kembali dipertaruhkan dalam Putusan Majelis Hakim tersebut sebab dengan gugurnya Salim Kancil menjadi tidak sia-sia karena dengan adanya peradilan ini diharapkan akan dapat membongkar permasalahan utama kasus ini yaitu adanya mafia pertambangan dan adanya perlindungan aktivis lingkungan.
Namun Tim Advokasi Salim Kancil yang melakukan pemantauan selama proses persidangan menyatakan pengadilan belum mampu membongkar permasalahan utama kasus ini. Bahwa proses pengadilan yang menyeret Terdakwa Kades Hariyono dkk selama ini berdasarkan pemantauan persidangan hanya didudukan sebagai peradilan kasus kriminal biasa yang mana aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Jaksa dan Majelis Hakim tidak menggali secara dalam fakta-fakta dalam persidangan, hal ini disebabkan oleh beberapa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak berkompeten sehingga hal tersebut justru mengaburkan fakta yang sesungguhnya. Selain itu permasalahan utama kasus ini yaitu untuk membongkar mafia pertambangan yang terjadi dalam satu dekade terakhir di kawasan pesisir selatan Lumajang gagal dilakukan.
Bahwa selain untuk membongkar mafia pertambangan di wilayah pesisiri Lumajang, pengadilan juga gagal untuk membongkar aliran dana milyaran rupiah hasil pertambangan yang dilakukan Kades Hariyono, sehingga penerima aliran dana pertambangan tidak dapat diseret ke Pengadilan. Proses persidangan yang dilakukan mulai dari awal pun terkesan berlarut-larut dan terlalu lama sehingga hal tersebut memunculkan indikasi jika aparat penegak hukum tidak serius untuk menyidangkan kasus ini.
Tim Advokasi Salim Kancil menduga ada scenario yang sengaja dimainkan untuk menutupi peran mafia pertambangan dan meringankan hukuman bagi para Terdakwa. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis lingkungan dan pegiat Hak Asasi Manusia untuk memberikan perhatian dan pengawalan terhadap Sidang Putusan kasus Salim Kancil yang digelar pada hari Kamis Tanggal 16 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban tetapi juga keadilan bagi masyarakat serta memberi harapan kepada para aktivis lingkungan untuk tidak tunduk dibawah kuasa mafia perusak sumber daya alam.
Sehubungan dengan hal itu, maka kami Tim Advokasi Kasus Lumajang mengajukan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak imparsial, dan menghukum dengan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku kejahatan mafia tambang pasir di Lumajang.
2. Mendorong kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau jalannya persidangan, mengingat potensi pelanggaran HAM dan praktik korupsi sangat kuat dalam kasus ini.
























