This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Statement. Show all posts
Showing posts with label Statement. Show all posts

Friday, September 13, 2019

Respon Darurat dan Penyelesaian Ditunggu Rakyat


Respon Darurat dan Penyelesaian Ditunggu Rakyat



Kepada Yth.:

- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)
- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI)
- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN RI)
- Menteri Pariwisata
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Jawa Tengah
- Direktur Badan Pengelola Otoritas Dana Toba (BPODT)

Dengan hormat,

Rentang dua hari ini, Rabu-Kamis, (11-12/9) telah terjadi penggusuran diikuti tindakan kekerasan aparat keamanan di dua wilayah berbeda, yakni:

Pertama, penggusuran diikuti aksi kekerasan oleh aparat TNI AD terhadap warga Urut Sewu yang mempertahankan tanahnya di Desa Brencong, Kec.Bulus Pesantren Kab.Kebumen, Jawa Tengah. Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang terluka di bagian kepala, tangan badan hingga kaki. Kejadian ini terkait konflik agraria lama masyarakat dengan TNI AD di atas tanah warga seluas 1.150 hektar yang diklaim sepihak TNI AD untuk kepentingan latihan militer dan ujicoba alutista.

Kedua, penggusuran dan tindakan kekerasan yang terjadi di Desa Sigapiton, Toba Samosir, Sumatra Utara. Peristiwa ini menyebabkan satu orang terluka dan seorang ibu pingsan akibat didorong aparat polisi saat menghalangi penggusuran. Ibu-ibu terpaksa melakukan aksi telanjang karena aparat terus melakukan penggusuran paksa dengan alat backhoe. Peristiwa ini disebabkan penetapkan zona otoritatif seluas 386,5 ha yang dikuasakan kepada BPOPDT. 120 ha di dalamnya adalah tanah adat dari marga Raja Na Opat di Desa Sigapiton.

Kasus Sigapiton ini pada Agustus lalu telah dilaporkan ke Kantor Staf Presiden (KSP), yang berjanji akan memanggil Bupati Toba Samosir. Termasuk warga melaporkan ke KLHK. Belum ada tindak lanjutnya hingga terjadinya peristiwa tersebut. 

Di tengah Presiden berjanji menyelesaikan konflik agraria dalam kerangka reforma agraria, dan berjanji melindungi petani serta masyarakat adat, Kami menyayangkan dan mengutuk keras berulangnya tindakan kekerasan dan represifitas aparat terhadap masyarakat. 

Harusnya pemerintah mengedepankan dialog dengan warga, bukan menurunkan aparat keamanan untuk merepresi dan merampas tanah masyarakat.

Kami meminta pemerintah pusat dan daerah agar segera turun tangan untuk menghentikan penggusuran dan perampasan tanah rakyat. Hentikan pelibatan TNI, Polisi dan Satpol PP yang diposisikan vis a vis dengan masyarakat.

Selanjutnya segera tuntaskan konflik agraria di Urut Sewu dan Toba Samosir. Penuhi hak-hak rakyat atas tanah dan wilayah hidupnya secara utuh.

Demikian kami sampaikan. Kami menunggu para pihak terkait untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit yang berkeadilan bagi masyarakat.

Terima kasih

Hormat Kami,
Konsorsium Pembaruan Agraria


Dewi Kartika
Sekretaris Jendral

Kontak: 081 394 475 484

Saturday, November 03, 2018

SKB PANGDAM DIPONEGORO DAN BPN JAWA TENGAH: TIDAK ADA LAGI SENGKETA TANAH TNI AD

NOVEMBER 3, 2018

(dok. KM)


SEMARANG (KM) – Penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Pangdam IV/ Diponegoro dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng dan DIY dilaksanakan di Hotel Patrajasa Semarang, Jumat 2/11.
Dalam acara tersebut dilakukan pula penandatanganan PKS Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan antara Kantor Pertanahan dengan Pemkot Magelang, Pemda Semarang dan Pemda Sukoharjo yang dihadiri Menteri ATR/ Kepala BPN RI, Sofyan Djalil, Pangdam IV/Diponegoro Mayor Jenderal TNI Wuryanto, Wakapolda Jateng, Danrem 071/WK, para Asisten Kasdam IV/Diponegoro, para Kabalagdam IV/Diponegoro, Dandim jajaran Kodam IV/Diponegoro, Sekda Provinsi Jateng, Dirjen Infrastruktur Agraria, Kakanwil BPN Jateng, Kakanwil BPN Provinsi DIY, para Kepala BPN se-Jateng, para Kepala BPN se-DIY, para Kasi BPN se-Jateng dan para Kasi BPN se-DIY.
Dalam sambutannya Kakanwil BPN Provinsi Jateng mengatakan bahwa penandatanganan naskah kerjasama antara Kakanwil BPN Provinsi Jateng dan DIY ini antara lain sertifikasi tanah milik Angkatan Darat di wilayah Kodam IV/Diponegoro.
“Untuk itu para Dandim agar membentuk tim pendampingan kerja terhadap para Babinsa dalam persertifikasian tanah milik Angkatan Darat di wilayah Kodam IV/Diponegoro. Dengan dilaksanakannya penandatanganan keputusan bersama ini adalah untuk mewujudkan kerja sama antara Kodam lV/Diponegoro dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jateng-DIY sehingga dapat tercipta suatu sinergitas yang baik,’’ katanya.
Sementara Pangdam IV/Diponegoro Mayor Jenderal TNI Wuryanto mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara Sekjen Kementerian Pertahanan RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada tanggal 31 Maret 2017.
“Perjanjian kerjasama tentang Pokja pensertifikatan, penanganan permasalahan dan pendampingan Babinsa dalam rangka menunjang program strategis nasional. Tujuan dilaksanakannya penandatanganan keputusan bersama ini adalah untuk mewujudkan kerja sama antara Kodam lV/Diponegoro dengan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jateng-DIY sehingga dapat tercipta suatu sinergitas yang baik,” katanya.
“Untuk memberikan percepatan pelayanan pensertifikatan serta penanganan dan penyelesaian masalah aset tanah TNI AD di wilayah Kodam IV/Diponegoro,” lanjutnya.
“Melihat semakin pesatnya prospek pengembangan pembangunan di wilayah Jawa tengah dan DIY, pengamanan aset tanah secara administrasi melalui pensertiflkatan penting untuk dilaksanakan. Sebagai informasi, berdasarkan data yang diperoleh dari hasil peninjauan di Iapangan, total aset tanah Kodam lV/Diponegoro yang berada di wilayah Jateng dan DIY sejumlah 694 bidang dengan luas 62.223.054 m2, namun dari keseluruhan aset tanah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat baru sejumlah 564 bidang, dengan luas 45.768.349 m2. Sehingga masih ada 130 bidang dengan luas 16.454.705 m2 yang belum bersertifikat. Disamping itu, masih terdapat aset tanah bermasalah berjumlah 20 bidang, dimana 7 bidang dalam proses hukum dan 13 bidang belum ditangani. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan aset tanah ini maka diperlukan peran BPN untuk membantu Kodam IV/Diponegoro,” jelasnya.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan pensertiflkatan melalui nota kesepahaman ini, Kodam lV/Diponegoro akan melibatkan Babinsa untuk pendampingan personel BPN dalam membantu pelaksanaan pensertifikatan aset tanah di setiap wilayah Jateng DIY. Untuk itu para Dansatkowil agar memastikan dan memahami betul batas-batas pelibatan/ tugas dan tanggung jawab pendampingan tersebut, jangan sampai pandampingan ini kontra produktif dengan tujuan dan sasaran Binter,” harapnya.
“Saya berharap semoga kerja sama yang terjalin ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi positif demi kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat Jawa Tengah dan DIY,” pungkasnya.
Menteri ATR/ Kepala BPN RI, Sofyan Djalil mengatakan dengan adanya kerjasama ini maka tidak ada lagi permasalahan sengketa karena sudah mempunyai perkuatan hukum.
“Saya harap kerja sama yang sudah terjalin ini mari kita jaga bersama sama agar tercipta suatu sinergitas yang baik, untuk memberikan percepatan pelayanan pensertifikatan serta penanganan dan penyelesaian masalah aset tanah TNI AD di wilayah Kodam IV/Diponegoro,” katanya.
Reporter: Evie
Editor: HJA
Sumber: KupasMerdeka.Com 

Sunday, December 03, 2017

Stop Penggusuran Paksa Warga Temon, Kulon Progo, Yogyakarta

"Darurat Pelanggaran Hukum, Konstitusi & HAM : Stop Penggusuran Paksa Warga Temon, Kulon Progo, Yogyakarta"

Pers Rilis YLBHI & 15 Kantor LBH Se Indonesia
Sepekan terakhir ini, dimulai dari Senin, 27 November 2017 sampai 4 Desember 2017, PT. Angkasa Pura (AP) 1 mengosongkan lahan dan rumah milik warga petani terdampak pembangunan Bandar Udara Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA). Sebelumnya proses land clearing juga digencarkan. Kami tak habis pikir dengan langkah yang diambil oleh PT. AP 1 tersebut. Entah disadari atau tidak, sesungguhnya terdapat hal-hal mendasar yang diabaikan begitu saja.

*Pertama*, kendati izin lingkungannya sudah terbit per 17 Oktober 2017 lalu, sekali lagi musti digarisbawahi, studi amdal yang melandasi terbitnya izin tersebut tidak sohih secara hukum. Malahan mengandung cacat hukum nan akut. Yang paling pokok dan telanjang di depan mata ialah, secara substansial seharusnya sudah dapat dipastikan amdal mustinya tidak akan pernah bisa dinilai layak. Dari aspek pelingkupan saja, muatan tentang kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan jelas tidak terpenuhi. Belum lagi bicara deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting) yang pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana alam tsunami (kawasan lindung geologi), makin tidak layaklah NYIA Kulonprogo dibangun. Sementara secara prosedural, proses studi amdal itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya. Ada tahapan yang dilompati oleh AP1. Bukannya amdal disusun terlebih dulu sebagai pra syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY (IPL), yang terjadi malah melompat jauh ke tahapan groundbreaking dan bahkan sudah masuk ke tahapan kontruksi (mobilisasi alat).
*Kedua*, di PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, PerpresNomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali) hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Perda Provinsi DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029) tidak ada satu klausula yang “mewasiatkan” pembangunan bandar udara baru di Kulonprogo. Yang ada ialah pengembangan dan pemantapan fungsi bandara Adi Sucipto yang terpadu/satu kesatuan sistem dengan bandara Adi Sumarmo, di Kabupaten Boyolali.
*Ketiga*, NYIA Kulonprogo yang diklaim sebagai proyek untuk kepentingan umum, adalah sarana transportasi udara yang akan memiliki resiko bahaya amat tinggi terutama bagi calon pengguna transportasi penerbangan. Sebab musababnya, bandara ini berdiri di atas kawasan rawan bencana tsunami. Menyangkut hal ini dapat dilihat di dalam Perpres Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali di mana Kabupaten Kulonprogo jadi salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai zona rawan bencana alam geologi (pasal 46 ayat 9 huruf d). Selain itu, menilik Perda Provinsi DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW DIY, sepanjang pantai di Kabupaten Kulonprogo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (Pasal 51 huruf g). Bahkan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Kulonprogo pun lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon (pasal 39 ayat 7 huruf a).
Bahkan tim peneliti Pusat Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menemukan deposit tsunami di dekat bakal lokasi bandar udara baru di Yogyakarta. Deposit tsunami itu diperkirakan berusia 300 tahun, seumuran jejak pantai selatan Banten dan Jawa Barat. Potensi gempa di kawasan ini, berdasarkan sebaran deposit tsunaminya, bisa di atas M9, demikian kata Kepala Geoteknologi LIPI Eko Yulianto di Kompas, Selasa 25 Juli 2017. Jika suatu saat terjadi lagi tsunami seperti di Pantai Pangandaran dengan (kekuatan kegempaan) magnitude lebih tinggi sedikit saja, bandara baru itu akan kena mulai bagian apron, terminal sampai runwaynya. Khalayak umum terutama masyarakat calon pengguna jasa transportasi udara seakan-akan sedang dijerumuskan ke kawasan berresiko bahaya ekstra, yaitu kawasan rawan bencana tsunami.
Bertolak dari hal-hal tersebut di atas, lagi-lagi kami melayangkan kecaman keras terhadap langkah yang yang diambil oleh AP 1 untuk melakukan upaya pengosongan paksa. Tindakan yang dilakukan dengan menggunakan upaya paksa melalui mobilisasi aparat negara, menggunakan alat berat, dan disertai pemutusan akses aliran listrik tersebut adalah tindakan represif yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 28A UUD 1945 sudah menjamin setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sementara pasal 28G pun tegas menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Oleh karena itu kami mendesak dan menuntut kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia (Presiden Joko Widodo), Pemerintah Daerah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Angkasa Pura 1 untuk:
1. Menghentikan seluruh aktivitas pengosongan paksa terhadap lahan dan rumah-rumah warga;
2. Menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport Kulonprogo;
3. Mengembalikan hak-hak warga pada kondisi semula.
Yogyakarta, 4 Desember 2017
Hormat kami,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Jakarta- LBH Bandung - LBH Semarang - LBH Yogyakarta - LBH Surabaya - LBH Aceh - LBH Medan- LBH Padang- LBH Pekanbaru - LBH Palembang- LBH Bandar Lampung - LBH Makasar - LBH Manado - LBH Bali - LBH Papua
Cp :
Siti Rakhma Mary H - Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI (08122840995)
Hamzal Wahyudin - Direktur LBH Yogyakarta (087738514141)
Pernyataan warga yang menolak digusur untuk bandara internasional Yogyakarta di Kulonprogo.
__________
Kami selaku warga penolak rencana pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) mengundang rekan-rekan jurnalis dan media pada hari Senin, 4 Desember 2017 jam 6.30 pagi di Masjid Al Hidayah, Palihan.
Pada tanggal tersebut, rumah-rumah kami direncanakan untuk dibongkar tanpa seizin kami sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan.
Rencana pembongkaran rumah-rumah kami sudah santer di media rekan-rekan jurnalis sekalian. Maka dari itu, kami bermaksud menyiarkan posisi dan
sikap kami yang sejak awal rencana pembangunan sudah menolak tanpa syarat.
PT. Angkasa Pura, pemerintah RI dari pusat sampai kecamatan, TNI, dan aparat bahu membahu melaksanakan rencana mereka yang menyebabkan pengusiran kami dari tanah yang diwariskan pada kami turun temurun.
Puncaknya kata media, akan berlangsung 4 Desember 2017. Meskipun begitu nyatanya kami sudah mengalami intimidasi dan kekerasan terkait yang namanya pengosongan lahan sejak 27 November 2017.
Tidak sedikit warga kami yang disakiti fisik, rusak rumahnya, dan mati tanamannya karena AP, PP, SKS, juga dibantu aparat dan TNI. Konon katanya mereka diizinkan negara merusak rumah dan mengusir kami karena surat perintah dari Kejaksaan. Padahal, kami tidak pernah sekalipun menerimanya, apalagi sampai tiga kali.
Pada gelombang pembongkaran tanggal 27-30 November 2017, AP dan pasukan yang dibawa memaksa kami mendengarkan pembacaan surat perintah pengosongan dan menempel stiker yang menyebut terakhir pengosongan 4 Desember 2017. Saat warga menolak, mereka mengancam dan buru-buru mencabut meteran listrik. Intimidasi yang langsung ke rumah-rumah kami tersebut membuat anak-anak takut dan orang tua sakit. Apalagi tanggal 27
November, keluarga-keluarga yang ditekan adalah orang-orang yang vokal menolak tanpa syarat. Jadi jelas untuk kami kalau AP dan pasukan berniat menjatuhkan mental warga yang menolak tanpa syarat.
Omongan yang paling sering jadi dasar AP dan pasukan untuk menekan kami adalah bahwa rumah dan tanah kami sudah putus nilainya di pengadilan, atau sudah dikonsinyasi. Putusan nilai ini sama sekali tidak ada dasarnya karena: (1) Kami tidak pernah menyerahkan tanda bukti kepemilikan tanah dan bangunan seperti SHM dan tanda bukti bayar PBB (2) Tanah dan bangunan kami tidak pernah di appraisal, diukur, dan sebagainya (3) Kami tidak pernah menghadiri acara sosialisasi atau negosiasi penjualan tanah yang diadakan AP atau pemerintah.
Yang kami tahu tentang konsinyasi dan pengadilan itu hanya informasi dari LBH Yogyakarta setelah ada daftar tak beridentitas beredar di tengah warga. Konon katanya daftar itu disebarkan oknum polisi atau makelar tanah. Dalam daftar itu ada nama-nama warga, luas tanahnya, dan nilai sejumlah uang. Kami tidak mau terpancing karena datanya banyak yang tidak sesuai dengan sertifikat.
Meskipun kami tidak paham apa itu konsinyasi, setelah membaca peraturannya kami tahu kalau dengan konsinyasi pemerintah tidak peduli dengan surat bukti kepemilikan kami. Padahal sertifikat dan pajak yang kami selalu bayarkan adalah peraturan negara. Kami adalah warga negara Indonesia sah yang haknya tidak bisa dicatut begitu saja untuk diberikan pada AP atau perusahaan lain.
Karena itu kami bersyukur sudah menolak sejak awal sehingga posisi kami kuat. Tidak pernah ada warga yang sungguh-sungguh menolak tanpa syarat terlibat lobi ganti rugi. Jadi kami semakin paham kalau AP hanya ingin membuat proyek tanpa peduli siapa yang menempati tanah tersebut. Tanah tempat hidup kami ini adalah tumpah darah kami, tanah air Indonesia yang diwariskan nenek moyang kami sejak masih sulit ditanami sampai subur sekarang ini. Kami tidak akan meninggalkan tanah kami hanya karena sejumlah uang yang akan habis bahkan sebelum anak-anak kami lulus sekolah. Apalagi banyak cerita tetangga dan keluarga kami yang uang ganti ruginya sudah habis dan belum lunas dibayarkan.
Sekarang yang menerima ganti rugi banyak dililit hutang ditambah tidak punya tanah untuk digarap. Tanah desa habis dibayari AP dan perangkat desa tidak dapat gaji bulanan. Tanah desa itu dibeli untuk dijadikan relokasi dan belum keluar sertifikatnya. Padahal tanah dibeli warga dari pemerintah yang setuju ganti rugi. Jadi kalau pemerintah bilang tanah dan bangunannya gratis, itu bohong. Untuk membangun warga harus keluar uang banyak, lebih mahal daripada membangun rumah mereka dulu. Sedangkan di musim hujan badai seperti sekarang, kawasan relokasi banjir dan tanahnya ambles karena terburu-buru menguruknya.
Kami sedih mendengar banjir di mana-mana, apalagi di kawasan relokasi yang isinya bekas tetangga dan masih saudara. Siksa alam akan datang untuk yang merusaknya tapi siapapun akan mengalaminya. Amalan kami sebagai manusia juga tergantung pada amalan kami untuk lingkungan alam.
Kami tinggal di pesisir selatan yang anginnya kencang dan ombaknya besar. Untuk hidup dan menyekolahkan anak, kami bertani di lahan pasir.
Hal itu tidak mudah tapi karena ditanami, daerah pesisir menjadi ramah. Penghuni pesisir yang kasat mata maupun tidak sama-sama tidak mau mengkhianati alam. Kalau ada yang jahat, penguasa laut selatan tidak akan tinggal diam dan bencana pasti datang. Kami di sini bertahan menjaga alam dan daerah bersejarah, yakni situs stupa, gunung lanang, dan gunung putri.
Singkat kata, kami warga yang menolak tanpa syarat tidak terima dan tidak tunduk pada keinginan AP. Kalau dibilang melawan pemerintah, kami hanya mau tanya apakah hak kami sebagai warga negara Indonesia yang sah sudah tidak bernilai lagi. Kalau dibilang melawan Keraton, kami tidak ambil pusing karena sejak dulu tanah dan warga kami tidak pernah dianggap ada oleh Keraton atau Paku Alam. Kulon Progo itu jauh untuk orang Yogya. Naik kendaraan bermotor bisa sampai 1,5 jam lebih. Maka pasti kami tidak diperhitungkan oleh Keraton atau Paku Alam.
Terbukti mereka hanya ingin menjual tanah tumpah darah kami, tanah leluhur kami. Dan yang seperti itu akan kena azab Allah SWT karena serakah merampas apa yang menjadi hak anak cucu kami.
Kulon Progo, 3 Desember 2017
Paguyuban Warga Penolak Penggusuran (PWPP-KP)
Sofyan (085729827248)

Thursday, November 30, 2017

Kulon Progo, Korban Rencana Ambisius Rezim Infrastruktur

29 November pukul 16:25
Warga Kulon Progo terlihat sedang bersitegang dengan aparat kepolisian saat rumah-rumah mereka akan digusur untuk kepentingan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta.
Penggusuran tanah" dan lahan garapan warga untuk kepentingan infrastruktur seperti tidak bisa dihentikan.
Dari 450 konflik agraria yang terjadi kurun waktu 2016, 22,22 % atau kurang lebih 99 konflik terjadi di sektor infrastruktur. 
Trend ini diprediksi terus meningkat dikarenakan masifnya proses pembangunan infrastruktur yang tidak mengindahkan kepentingan masyarakat.

Sementara dalih untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan terbukanya lapangan pekerjaan sebagai dampak dari pembangunan infrastruktur tidak sepenuhnya benar. 
Data BPS 2017 mengatakan bahwa terjadi kenaikan pengangguran terbuka (angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan) secara nasional dari 5,33 % pada bulan Februari menjadi 5,50 pada bulan Agustus 2017.

Lalu kalau seperti itu, pembangunan infrastruktur tersebut untuk siapa?


Siaran Pers: Mengecam Keras Pembangunan Bandara NYIA dan Kembalikan Hak Atas Tanah Warga Kulon Progo

Pernyataan Sikap KPA Atas Pembangunan Bandara NYIA yang Menggusur Warga Kulon Progo
Ditengah guyuran hujan pada 27 November 2017 sekitar pukul 09.00, Desa Palihan didatangi oleh pihak Angkasa Pura (AP) I, PT Pembangun Perumahan (PT-PP), dan PT Surya Karya Setiabudi (PT-SKS). Dengan dikawal sekitar 400 personel oleh Satpol PP, Aparat Kepolisian, Militer, dan beberapa tidak berseragam atau berbaju sipil. Setelah itu aparat bersenjata lengkap laras panjang, gas air mata, dan stik pemukul serta alat berat mulai masuk ke halaman dua rumah warga.
Malam sebelumnya listrik warga diputus, sehingga warga bermalam tanpa dialiri listrik. Tindakan ini merupakan bentuk represi dan pengangkangan terhadap hak-hak warga negara, mengingat selama ini mereka tetap membayar pajak dan tagihan listrik. Saat ini, listrik yang diputus merembet ke desa lainnya. Sementara terhitung 2/3 desa mati total.
Kedatangan aparat tersebut untuk memaksa warga untuk mengosongkan tanah dan rumah yang dianggap telah menjadi milik AP I karena sudah dikonsinyasi dan telah ada pemutusan hak atas tanah di pengadilan. Namun warga tetap menyatakan sikap tetap menolak proyek bandara Kulon Progo dan tidak pernah menyerahkan tanah mereka untuk pembangunan bandara tersebut.
Dari total luas lahan bandara kulon progo 587 hektar, proses pengosongan lahan telah mencapai sekitar 70 % atau sekitar 410 ha. Dari awal, proses pembangunan bandara ini bermasalah. Menurut catatan LBH Yogyakarta, perencanaan serampangan tanpa ada Amdal, padahal proses pembebasan lahan sudah berjalan—masuk tahapan pra-konstruksi. Terkesan Pemerintah ingin menguasai lahan terlebih dahulu, lingkungan sosial urusan belakangan dan bisa diakali. Jadi, penyusunan dari pemrakarsa terkesan prosedural semata, Tanpa perlu melibatkan, atau persetujuan bahkan keberatan warga.


Perlakuan aparat terhadap warga yang menolak penggusuran ini sangat tidak manusawi, ibu-ibu diseret sampai ada penangkapan warga dengan memborgol tangan kemudian dibawa ke kantor PT. PP untuk diamankan. Hal tersebut dilakukan karena warga berusaha menghadang alat berat yang masuk ke area rumah mereka.
Warga mempertahankan karena tanah tersebut merupakan lahan subur yang menjadi tempat bergantung hidup mereka. Selama ini masyarakat hidup sejahtera dari hasil pertanian. Komoditas pertanian seperti cabai, semangka, melon, buah naga dan suyuran mayur mampu memenuhi kebutuhan bukan hanya Yogyakarta juga luar daerah. Lahan yang bakal tergusur itu daerah lumbung pangan.
Dewi Kartika Sekjend KPA mendesak aparat untuk segera menghentikan tindakan sewenang-wenang tersebut. “Kekerasan seperti ini selalu berulangkali terjadi, tahun lalu terjadi di Majalengka, tindakan kekerasan aparat terhadap warga yang menolak bandara hingga jatuh korban luka-luka, sekarang terjadi lagi di Kulon Progo. Hak atas tanah warga tidak bisa begitu saja diabaikan, untuk apa pembangunan jika meminggirkan masyarakat bawah?”. Tegas Dewi.
Atas situasi yang terjadi di Kulon Progo maka Konsorsium Pembaruan Agraria dengan tegas menyatakan sikap:
  1. Hentikan pembangunan Bandara New Yogyarkarta International Airport (NYIA) sekarang juga.
  2. Meminta kepada aparat keamanan untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap warga yang menolak pembangunan bandara.
  3. Kembalikan hak-hak warga yang selama ini dirampas karena pembangunan bandara NYIA.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. KPA juga menyerukan kepada seluruh petani dan gerakan reforma agraria untuk bersatu melawan perampsan tanah yang memakai dalih pembangunan demi kepentingan umum.
Jakarta, 29 November 2017
Konsorsium Pembaruan Agaria

Dewi Kartika
Sekretaris Jendral

Friday, November 18, 2016

PERNYATAAN SIKAP DARURAT AGRARIA SUKAMULYA

PERNYATAAN SIKAP DARURAT AGRARIA SUKAMULYA
ALIANSI RAKYAT TOLAK PEMBANGUNAN BIJB

MENGECAM KERAS PENGGUSURAN DESA SUKAMULYA BAGI PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT (BIJB) DAN MENDUKUNG SEPENUHNYA PERJUANGAN WARGA SUKAMULYA DALAM MEMPERTAHANKAN HAK-HAK MEREKA ATAS TANAH.

 
Hari ini, Kamis (17/11) untuk ketujuh kalinya semenjak 4 Agustus 2016, pihak pemerintah provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka kembali merencanakan pengukuran untuk penggusuran terhadap desa Sukamulya bagi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Hingga tadi malam (16/11), hasil pantauan kawan-kawan kami di lokasi, pihak pemerintah sudah mulai mengerahkan gabungan pasukan kepolisian mulai dari Polres Majalengka, polsek-polsek yang berada di wilayah Majalengka, hingga mengerahkan dukungan dari Polres Indramayu dan Sumedang. Bahkan 7 buah truk Dalmas, 2 buah truk Brimob, 20 mobil ranger, 1 buah mobil gegana, dan 1 buah water cannon sudah dipersiapkan di Kantor Polsek Kertajati untuk mengamankan proses penggusuran hari ini yang kabarnya langsung dipimpin oleh Kapolres Majalengka, AKBP. Mada Roostanto.

Pihak pemerintah juga telah mengerahkan 1.200 personel gabungan dari POLDA Jabar, POLRES Majalengka, TNI dan Satpol PP dari provinsi Jabar dan kabupaten Majalengka.

Tidak berhenti disitu, proses rencana pengukuran ini kerap diwarnai intimidasi, teror, hingga kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga. Tercacat pada, Selasa 6 September 2016 yang lalu dua orang warga desa Sukamulya, atas nama Agus dan Rahman dipanggil tanpa prosedur yang jelas oleh polres Majalengka dengan tuduhan penganiayaan.

Rencana ambisius dan arogan pemerintah ini terkesan tidak mengindahkan hak-hak rakyat yang akan terampas oleh rencana pembangunan tersebut. 
Tindakan ini justru kembali memperlihatkan wajah buruk Negara yang selalu memakai cara-cara represif melalui pelibatan aparat TNI dan Polri dalam berhadapan dengan rakyatnya.

Selain pelibatan aparat, pemerintah selama ini selalu mengabaikan proses dialog dengan warga dalam proses pembangunan bandara tersebut. Bahkan dalam klaimnya, Pemprov Jabar menyatakan bahwa proses penggusuran kali ini akan menggandeng Komnas HAM.

Tidak dijalankankanya proses-proses musyawarah antara dua pihak ini jelas telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pemerintah tidak mempertimbangkan pula dampak lebih luas secara sosial ekonomi bagi kehidupan warga jika penggusuran tetap dilanjutkan.
 

Tindakan sepihak pemerintah ini juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dari 11 desa yang yang terkena dampak penggusuran yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas. 
Desa Sukamulya merupakan satu-satunya desa yang masih memilih bertahan mempertahankan tanah dan kampungnya. 
Rencana pengukuran hari ini telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 ha di desa Sukamulya tergusur demi Proyek Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.

Kami yang tergabung dalam aliansi rakyat tolak pembangunan BIJB yang konsisten dalam memperjuangkan hak-hak rakyat atas tanahnya mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Sukamulya dan mengecam dengan keras rencana pengukuran yang akan menggusur desa Sukamulya untuk pembangunan proyek ambisius pembangunan bandara dengan tuntutan:

1. Menolak segala bentuk perampasan tanah rakyat atas dalih pembangunan
 

2. Menuntut Kementrian ATR/BPN dan Pemprov Jawa Barat untuk menunda proses pengukuran sebelum adanya dialog bersama seluruh masyarakat terdampak dengan melibatkan semuah pihak.
 

3. Menuntut Polda Jawa Barat untuk segera menarik mundur pasukannya dalam proses pengukuran tanah untuk penggusuran tanah warga desa Sukamulya

Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk menjadi perhatian semua pihak sebagai sebuah dukungan terhadap perjuangan rakyat Sukamulya dalam mempertahankan desa mereka dari penggusuran.

Jakarta, 17 November 2016

Salam Hormat,


Aliansi Rakyat Tolak Pembangunan BIJB
-Dewi Kartika, KPA
-Bambang Nurdiansyah, FPRS
-Arip Yogiawan, LBH Bandung
-Haris Azhar, KontraS
-Marlo Sitompul, SPRI
-Muhammad Nuruddin, API
-Dadan Ramdan, Walhi Jabar
-Abdul Rojak, STI
-Abdon Nababan, AMAN
-Muhammad Ali, AGRA
-Eko Cahyono, Sajogyo Institute
-Ridwan Darmawan, IHCS
-Merah Johansyah, Jatam
-Puspa Dewy, Solidaritas Perempuan
-Dahniar Andriani, HuMa
-Nur Hidayati, Walhi
-Ismah Winartono, Gempur



Friday, October 14, 2016

Kronologis Penangkapan Sugianto, Pendamping Petani Tulang Bawang Lampung


1. Latar belakang 

Pada bulan September 2016, 2.000-an petani di Tulang Bawang melakukan aksi menduduki lahan perkebunan tebu PT BNIL. Lahan tersebut semula adalah lahan milik warga yang dirampas secara paksa oleh PT BNIL pada tahun 1993.
PT BNIL bersama aparat TNI dan Polisi pada waktu itu memaksa warga menjual lahan kepada PT BNIL dan diganti dengan uang sebesar Rp 100.000

Pada tahun selanjutnya warga kemudian meminta kembali tanah milik mereka yang diambil secara paksa lewat transaksi jual beli yang penuh ancaman dan kekerasan. Sejak sengketa tahun 1990-an hingga sekarang sudah ada 9 korban jiwa.

Pada 2 Oktober 2016, warga yang menduduki lahan PT BNIL diprovokasi Pamswakarsa dan berakhir bentrok. Puluhan sepeda motor dan beberapa mobil milik PT BNIL pun menjadi sasaran amukan warga.

Selanjutnya polda Lampung mengerahkan empat kompi pasukan untuk menyerang warga yang masih menduduki lahan. Dari penyerangan itu polisi menangkap 12 orang petani dan sejumlah aktivis yang mendampingi warga sebagai target penangkapan, salah satunya Sugianto.


2. Penangkapan

Pada 11 Oktober Sugianto bersama tiga petani berada di Jakarta. Sekitar pukul 19.00 wib, Sugianto dan tiga petani ditemani anak Sugianto, Kresna, mendatangi kantor KPRI di Mampang Prapatan IV.

Usai makan malam di warung dekat sekretariat KPRI, dua petani yang juga warga Tulangbawang itu pamit untuk pulang ke Lampung. Sementara Sugianto dan satu petani tinggal di KPRI.

Kondisi Sekretariat KPRI saat itu sedang ramai, dipenuhi orang–orang yang sedang rapat rutin. Pak Sugianto bersama dua orang rekannya naik ke lantai 2 KPRI, sedangkan Kresna, pulang duluan.

Sekitar pukul 22.00 Wib polisi mulai berdatangan ke sekretariat KPRI. Mereka baru melakukan penangkapan sekitar pukul 00.30 Wib. Ada 15 penyidik dari Polres Tuba yang datang membawa surat penangkapan.
 
Sugianto saat itu sedang tidur di lantai 2 KPRI. Sementara itu seorang petani tidak ikut ditangkap. Pada saat penangkapan, terdapat beberapa orang yang menjadi saksi yakni Sastro, Dadan, Deni, Irwan, Yayan, Rozi.

Pukul 02.30 Wib polisi kembali mendatangi KPRI untuk mengambil barang bawaan milik Sugianto yang berupa tas berisi laptop dan dua buah telpon genggam.

http://www.kpa.or.id/news/blog/%E2%81%A0%E2%81%A0%E2%81%A0kronologis-penangkapan-sugianto-pendamping-petani-tulang-bawang-lampung/

Tuesday, September 27, 2016

Peringatan Hari Tani Nasional Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA)

PERNYATAAN SIKAP

Peringatan Hari Tani Nasional
Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA)
KPA JATENG, API JATENG, SPI JATENG, SPPQT, WALHI JATENG, LBH SEMARANG, JMPPK, AJI JATENG, WALHI JATENG, FPPI JATENG, STN JATENG, TRUKA JAYA SALATIGA, LESMAN BOYOLALI, KAM KENDAL, FPPK KENDAL, AKAR RUMPUT SALATIGA, KSPI JATENG



UUPA No. 5/Tahun 1960 yang lahir pada tanggal 24 September yang dalam perjalanan sejarah selanjutnya dikenal sebagai Hari Tani Nasional, merupakan momentum penting bagi gerakan refoma agraria di Indonesia untuk kembali mengingatkan kepada Negara. Bahwa Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tersebut masih sah dan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya yang terkandung di dalamnya. 

Terbukti dengan semakin maraknya praktek-praktek yang menyimpang dari pelaksanaan reforma agraria di negeri ini. Kriminalisasi kepada para petani yang menuntut hak atas tanah, konflik agraria yang tidak kunjung usai jelas-jelas telah menyimpang dari tuntutan pelaksanaan reforma agraria dari Gerakan Reforma Agraria di Tanah Air Indonesia.

Janji pemerintah Jokowi-JK untuk meredistribusi tanah seluas 9 Juta hektar, hanya omong kosong belaka, jika Negara dalam waktu yang bersamaan justru melakukan tindakan-tindakan represif kepada petani, membiarkan konflik agraria senantiasa bergulir. Kehadiraan negara untuk mensejahterakan rakyat sebagai jargon politik hanya mandeg dalam tataran wacana dan janji palsu belaka.


Reforma Agraria Sejati adalah pelaksanaan reforma agraria yang menempatkan petani penggarap yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah dengan darah dan air mata, bukan sebatas bagi-bagi tanah atau pendaftaran tanah sebagai sertifikasi semata. Apalagi pelaksanaan reforma agrarian hanya dimaknai sebagai perayaan panen raya.

Di Jawa Tengah sendiri, banyak konflik tanah yang hingga saat ini belum seluruhnya tersentuh oleh kebijakan negara tersebut, Kali ini Aliansi Tani dan Buruh Tani Mandiri Sejahtera Jawa Tengah (TABUR MASA) yang merupakan gabungan dari serikat tani dan Buruh di Jateng dan didukung oleh elemen gerakan sektoral lainnya, sengaja mengkonsolidir diri dalam sebuah aliansi bersama untuk aksi turun jalan dalam rangka mengingatkan kepada para pemangku kepentingan. Bahwa masih banyak persoalan kerakyatan di Jawa Tengah yang perlu sesegera mungkin dicarikan jalan penyelesaiannya.

Karena ternyata selain konflik tanah yang tersaji diatas, isu lingkungan, isu tambang, isu penggusuran, dan isu pengupahan bagi kaum buruh dalam konteks ketertindasan yang sama menemukan satu kesamaan ketertindasan atas praktek kebijakan yang tidak berpihak.

Maka Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA) pada hari ini menuntut:


1. Hentikan Kriminalisasi terhadap petani
2. Selesaikan sengketa tanah di Jawa Tengah
3. Tolak Pertambangan Perusak Lingkungan di Jawa Tengah
4. Stop impor pangan, Wujudkan Kedaulatan Pangan
5. Bentuk komite penyelesaiaan konflik agrarian di Jawa Tengah


Purwanto (+62 81210433165)
Korlap Aksi

Monday, September 26, 2016

Satu Tahun Kasus Salim Kancil: Menolak Lupa, Mempererat Solidaritas Perjuangan Dan Masa Depan Keadilan Ruang Hidup

[Press-Release
26 Sep 2016

Tuesday, August 23, 2016

Setara Insititute : TNI Tidak Punya Wewenang Tertibkan Sipil

By Ahmad Fauzan | August 23, 2016

Kegiatan baca di Perpustakaan Jalanan Taman Cikapayang, Bandung, Selasa, (23/08/2016). Foto : Frans

JAKARTA, KabarKampus – Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung. Ia menganggap tindakan kebrutalan anggota TNI tersebut sudah di luar batas.
Hendardi, Direktur Setara Institute mengatakan, pembubaran brutal yang dilakukan anggota Kodam III Siliwangi terhadap pegiat gerakan gemar membaca di Kota Bandung sudah di luar batas kewenangan TNI. Ia menilai Kegiatan promosi gemar membaca seharusnya didukung oleh semua pihak, bukan harus berhadapan dengan arogansi dugaan kekerasan aparat TNI.

“Pangdam III Siliwangi harus memeriksa anggotanya untuk dimintai pertanggungjawaban sekaligus memerintahkan tidak boleh terulangnya peristiwa serupa,” kata Hendardi dalam pernyataanya kepada media, Selasa, (23/08/2016).

Selanjutnya, ia mengingatkan, militer tidak memiliki wewenang melakukan razia, termasuk razia gang motor. Karena soal ketertiban merupakan kewenangan Polri.
“Karena itu tindakan Polri, artinya upaya TNI melakukan razia juga merupakan tindakan melawan hukum. Dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuhan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI,” ungkap Aktivis HAM ini.

Soal izin Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, menurutnya tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan itu. Kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.
Hendardi menegaskan, berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, semestinya menjadi perhatian serius Panglima Militer  untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum.

“Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana,” ungkap Hendardi.

Oleh karena itu Hendardi mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer. Sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel.[]
 
http://kabarkampus.com/2016/08/setara-insititute-tni-tidak-punya-wewenang-tertibkan-sipil/

Friday, June 24, 2016

Melawan Kriminalisasi Pejuang Agraria

24 Juni 2016 ; 17.55 wib 


Jakarta – KPA bersama anggota Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) yang lain yakni API, Walhi, dan Kontras mengadakan seksi Forum Disscusion Group (FGD) di Hotel Amaris, Pancoran kemarin, Jum’at (24/6). Hadir juga pada waktu itu Boedhi Wijardjo salah satu dewan pakar KPA yang konsen dalam mempelajari kriminalisasi sektor agraria. FGD ini sekaligus mendatangkan enam korban kriminalisasi dari enam sektor, yakni :
  1. Eva Bande dari Sulawesi Tengah yang ditangkap akibat berkonflik dengan Perusahaan Swasta. Eva dituduh memprovokasi warga untuk merusak fasilitas milik Perusahaan. Ia akhirnya bebas karena diberi grasi oleh Presiden, akan tetapi perampasan lahan di tempatnya masih terus berlangsung hingga saat ini.
  2. Sunarji dari Sambirejo, Sragen ditangkap akibat menolak memberikan lahan kepada PTPN IX yang ingin memperluas lahan perkebunan mereka. Sunarji akhirnya ditangkap karena dituduh menghasut warga untuk merusak fasilitas milik PTPN IX.
  3. Abdul Rojak dari Indramayu, ditangkap karena bersama teman-temannya melawan tindakan Perhutani yang mengklaim lahan milik warga. Rojak juga dituduh sebagai antek-antek PKI oleh Pemerintah setempat sehingga menimbulkan dampak psikologi yang sangat buruk bagi dia dan keluarganya. Dari pengakuannya, Rojak dan keluarganya sempat takut kemana-mana karena khawatir akan mengalami tindakan intimidasi dari warga yang sudah terprovokasi oleh isu tersebut.
  4. Kuncoro Petani pemulia benih asal Kediri, ditangkap karena dituduh memalsukan benih milik PT BISI. Kuncoro harus mengalami penangkapan selama berhari-hari tanpa diberi penjelasan dan kesempatan membela diri.
  5. Wasio dari Kulonprogo, ia bersama kawan-kawannya ditangkap karena menolak rencana pembebasan lahan warga untuk pembangunan Bandara oleh PT. Angkasa Pura. Ia dituduh menghasut warga untuk melakukan pengrusakan fasilitas perusahaan.
  6. Eman Puju perwakilan tiga nelayan dari Ujung Kulon, menurut pengakuan Eman tiga nelayan tersebut ditangkap karena dituduh melakukan pencurian kepiting di pulau Handeuleum yang dari pengakuan pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) merupakan wilayah administratif mereka. Padahal hingga saat ini wilayah tersebut masih tumpang tindih. Tanpa diberi kesempatan untuk menjelaskan kejadiannya, ketiga nelayan ini langsung digiring polisi hutan setempat ke penjara danya bisa pasrah. Setelah digelar persidangan, jaksa menuntut mereka bertiga selama 4 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Hampir dua tahun masa pemerintahan Jokowi berjalan. Reforma Agraria yang menjadi salah satu janji politiknya semasa kampanye yang tertuang dalam “Nawa Cita” hingga kini belum bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kriminalisasi di sektor agrarian justru terus meluas dan tidak memperlihatkan indikasi yang serius dari pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

KPA mencatat, sepanjang tahun 2015 sedikitnya telah terjadi 252 kejadian konflik agrarian di tanah-air, dengan luasan wilayah konflik mencapai 400,430 Ha. Konflik-konflik ini melibatkan sedikitnya 108.714 kepala keluarga (KK).
Infrastruktur dan perkebunan menjadi dua sektor yang mendominasi konflik dua tahun terakhir. Jika pada tahun 2014 sektor infrastuktur penyebab terjadi konflik dengan jumlah 215 konflik (45,55 %). Sedangkan pada tahun 2015 sektor perkebunan menjadi contributor konflik yang paling besar dengan jumlah 127 konflik (50%).

Ironisnya, pemerintahan Jokowi malah meneruskan program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)  yang sangat identik dengan pembangunan infrastruktur dan industri perkebunan skala luas. Strategi pembangunan yang tidak partisipatif dan cenderung hanya mewadahi keinginan pemodal oleh  pemerintah menjadi penyebab banyaknya muncul korban dari pihak rakyat kecil.

Melihat kondisi tersebut, KPA bersama jaringan KNPA lainnya menilai perlu untuk membentuk sebuah gerakan sistematis dalam melawan dan menghentikan kasus kriminalisasi yang masif terjadi.

Dewi Kartika, Wasekjen KPA dalam kesempatannya mengatakan “Saat ini memang KPA bersama jaringan KNPA mendorong yang namanya gerakan anti kriminalisasi. Tahapan awal ini adalah bagimana kita mengerangkakan proses-proses  kriminalisasi yang ada di lapangan.”

Dari konsep yang akan  dibangun nantinya diharapkan kita akan punya satu konsep yang lebih utuh. Kita mendorong yang namanya dana darurat yang sudah berjalan dari bulan maret tahun ini. Dalam dana darurat tersebut kita mendorong supaya respon terhadap kriminalisasi yang terjadi lebih utuh dan prosesnya lebih cepat”. tambahnya.

Persoalan yang muncul ialah selama ini bagaimana isu kriminalisasi di sektor agraria masih kurang populer dibanding isu-isu lainnya seperti lingkungan, korupsi, dan HAM sehingga kurang mendapat perhatian lebih besar dari masyarakat luas. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi gerakan agraria di tanah air.

Ke depan, kriminalisasi terhadap pejuang agraria diprediksi makin marak terjadi akibat penggusuran dan perampasan lahan warga. Apalagi  melihat situasi pemerintahan sekarang yang sangat pro terhadap pembangunan dan arus modal investasi sehingga semakin menguatkan indikasi tersebut.

Organisasi sipil dan pejuang agraria dituntut untuk mampu membangun gerakan yang lebih sistematis dan masif dalam membendung arus kriminalisasi ini sehingga tidak ada lagi korban-korban yang berjatuhan dikemudian hari.

http://www.kpa.or.id/news/blog/melawan-kriminalisasi-pejuang-agraria/

Wednesday, June 15, 2016

Peradilan Salim Kancil Hanya Didudukan Sebagai Peradilan Kasus Kriminal Biasa

Siaran Pers

Tim Advokasi Salim Kancil
(WALHI Jatim, LBH Surabaya, Laskar Hijau, LBH Disabilitas, Pusham Sby, YKBS, Kontras Sby)



“Peradilan Salim Kancil Hanya Didudukan Sebagai Peradilan Kasus Kriminal Biasa”

Surabaya-14/06/2016. Proses persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil telah memasuki tahapan Putusan oleh Majelis Hakim. Sesuai dengan agenda persidangan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 akan dibacakan Putusan terhadap Kades Hariyono dan Ketua LMDH Madesir beserta sekitar kurang lebih 10 Terdakwa lainnya. Maka rasa keadilan masyarakat akan kembali dipertaruhkan dalam Putusan Majelis Hakim tersebut sebab dengan gugurnya Salim Kancil menjadi tidak sia-sia karena dengan adanya peradilan ini diharapkan akan dapat membongkar permasalahan utama kasus ini yaitu adanya mafia pertambangan dan adanya perlindungan aktivis lingkungan. 

Namun Tim Advokasi Salim Kancil yang melakukan pemantauan selama proses persidangan menyatakan pengadilan belum mampu membongkar permasalahan utama kasus ini. Bahwa proses pengadilan yang menyeret Terdakwa Kades Hariyono dkk selama ini berdasarkan pemantauan persidangan hanya didudukan sebagai peradilan kasus kriminal biasa yang mana aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Jaksa dan Majelis Hakim tidak menggali secara dalam fakta-fakta dalam persidangan, hal ini disebabkan oleh beberapa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak berkompeten sehingga hal tersebut justru mengaburkan fakta yang sesungguhnya. Selain itu permasalahan utama kasus ini yaitu untuk membongkar mafia pertambangan yang terjadi dalam satu dekade terakhir di kawasan pesisir selatan Lumajang gagal dilakukan. 

Bahwa selain untuk membongkar mafia pertambangan di wilayah pesisiri Lumajang, pengadilan juga gagal untuk membongkar aliran dana milyaran rupiah hasil pertambangan yang dilakukan Kades Hariyono, sehingga penerima aliran dana pertambangan tidak dapat diseret ke Pengadilan. Proses persidangan yang dilakukan mulai dari awal pun terkesan berlarut-larut dan terlalu lama sehingga hal tersebut memunculkan indikasi jika aparat penegak hukum tidak serius untuk menyidangkan kasus ini. 

Tim Advokasi Salim Kancil menduga ada scenario yang sengaja dimainkan untuk menutupi peran mafia pertambangan dan meringankan hukuman bagi para Terdakwa. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis lingkungan dan pegiat Hak Asasi Manusia untuk memberikan perhatian dan pengawalan terhadap Sidang Putusan kasus Salim Kancil yang digelar pada hari Kamis Tanggal 16 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban tetapi juga keadilan bagi masyarakat serta memberi harapan kepada para aktivis lingkungan untuk tidak tunduk dibawah kuasa mafia perusak sumber daya alam.

Sehubungan dengan hal itu, maka kami Tim Advokasi Kasus Lumajang mengajukan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak imparsial, dan menghukum dengan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku kejahatan mafia tambang pasir di Lumajang.
2. Mendorong kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau jalannya persidangan, mengingat potensi pelanggaran HAM dan praktik korupsi sangat kuat dalam kasus ini.



https://www.facebook.com/153439678054760/photos/a.212318475500213.53862.153439678054760/1085206878211364/?type=3&theater