Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
SEJAK awal kemerdekaan, pemerintah berupaya merumuskan UU agraria baru untuk mengganti UU agraria kolonial. Pada 1948 pemerintah membentuk Panitia Agraria Yogya. Namun, gejolak politik membuat upaya itu selalu kandas. Panitia agraria pun turut berganti-ganti: Panitia Agraria Jakarta 1952, Panitia Suwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958, dan Rancangan Sadjarwo 1960.
Setelah Peristiwa Tanjung Morawa, pemerintah mengeluarkan UU Darurat No 8 tahun 1954 tentang pemakaian tanah perkebunan hak erfpacht oleh rakyat. Pendudukan lahan tak lagi dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemerintah akan berupaya menyelesaikannya melalui pemberian hak dan perundingan di antara pihak-pihak yang bersengketa.
Pada 1957, karena Belanda terus mengulur penyelesaian Irian Barat, Indonesia secara sepihak membatalkan perjanjian KMB. Hal ini kemudian diikuti dengan nasionalisasi perkebunan-perkebunan asing.
“Entah karena pertimbangan apa, hampir semua perusahaan asing yang diambil-alih itu dipimpin oleh militer. Inilah awal mula dari masuknya peranan tentara ke dalam ekonomi,” tulis Gunawan Wiradi.
Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir. Tanah partikelir, kata Arsyad, merupakan tanah yang oleh penguasa kolonial disewakan atau dijual kepada orang-orang kaya dengan disertai hak-hak pertuanan (landheerlijke rechten), yakni berkuasa atas tanah beserta orang-orang di dalamnya. Misalnya, hak mengangkat dan memberhentikan kepala desa, menuntut rodi atau uang pengganti rodi, dan mengadakan pungutan-pungutan.
“Hak dipertuanan itu seperti negara dalam negara,” ujar Arsyad.
Dengan UU tersebut hak-hak pertuanan hanya boleh dimiliki oleh negara.
Upaya transfer tanah dari elite ke rakyat sebagai konsekuensi dari penghapusan tanah-tanah partikelir, dan sebelumnya penghapusan desa perdikan, dilakukan dengan ganti rugi, sebagaimana ganti rugi yang diberikan pada upaya nasionalisasi perkebunan-perkebunan milik orang Eropa pada 1958.
“Artinya reforma agraria dipandu oleh negara dengan skenario ganti-rugi untuk meminimalisasi konflik,” tulis Nashih Luthfi.
Setelah pergulatan selama 12 tahun, melalui prakarsa Menteri Pertanian Soenaryo, kerjasama Departemen Agraria, Panitia Ad Hoc DPR, dan Universitas Gadjah Mada membuahkan rancangan UU agraria. Melalui perdebatan politis dan kompromi, RUU itu disetujui DPR-GR pada 24 September 1960 sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
“UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial,” kata Arsyad. “Prinsipnya adalah tanah untuk rakyat.”
UUPA meletakkan landasan hukum berkenaan dengan distribusi penggunaan tanah yang dianggap monumental sekaligus revolusioner. UUPA antara lain mengatur pembatasan penguasaan tanah, kesempatan sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh hak atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik. Tanggal ditetapkannya UUPA, yakni 24 September, kemudian dijadikan Hari Tani –rezim Soeharto menggantinya sebagai Hari Ulang Tahun UUPA, menganggapnya hanya sebagai peristiwa di masa lalu.
Dengan landasan UUPA, dimulailah program reforma agraria. Pelaksanaan program ini ditandai dengan program pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961, untuk mengetahui dan memberi kepastian hukum tentang pemilikan dan penguasaan tanah. Kemudian penentuan tanah-tanah berlebih atau melebihi batas maksimum pemilikan yang selanjutnya dibagikan kepada petani tak bertanah. Termasuk juga pelaksanaan UU No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (UUPBH).
Tapi pelaksanaan ketiga program tersebut terhambat. Alasan umum, menurut Margo L. Lyon dalam “Dasar-dasar Konflik di Daerah Pedesaan Jawa”, adalah administrasi yang buruk, korupsi, serta oposisi dari pihak tuan-tuan tanah dan organisasi keagamaan. Karena pelaksanaan landreform yang lamban, PKI dan BTI mengorganisir program-program gerakan petani untuk melaksanakan UUPA atau sebagai reaksi terhadap gerakan-gerakan provokatif atau hambatan dari tuan tanah atau pemilik perkebunan. Terjadilah apa yang dikenal dengan aksi sepihak.
“Sebenarnya, hampir seluruh gerakan kedua belah pihak dapat didefinisikan sebagai aksi sepihak karena sebagian besar diadakan tanpa menghiraukan prosedur normal,” tulis Margo, termuat di Dua Abad Penguasaan Tanah.
Salah satu sengketa agraria yang mencuat pada masa itu adalah Peristiwa Jengkol, terjadi di Jember dan Kediri pada November 1961. Para petani, dengan dukungan BTI, protes dan menolak pengosongan tanah yang dilakukan Perusahaan Perkebunan Negara-Baru. Para petani diusir dengan cara mentraktor tanah itu. 38 orang tewas. Aksi sepihak menjadi isu yang didiskusikan di tingkat nasional. Ia juga jadi bahan perdebatan sengit antara Njoto dari Harian Rakjat dan BM Diah dari harian Merdeka.
Akibat banyaknya aksi sepihak ini, dikeluarkanlah UU No 21 tahun 1964 tentang Pengadilan Landreform untuk memberi sanksi mereka yang menolak untuk bekerjasama dalam pelaksanaan UUPBH.
“Pada 1965 terjadi huru-hara politik di tingkat nasional dan pembantaian rakyat di pedesaan-pedesaan, sesuatu yang kemudian membuat semua usaha mewujudkan landreform itu berhenti,” tulis Nashih Luthfi.
Pemerintahan Soeharto menjungkibalikkan proses reforma agraria dan mencap segala kegiatan yang berkaitan dengan UUPA sebagai hantu komunis. Pada 1967 lahir UU Penanaman Modal Asing, UU Pokok Kehutanan, dan UU Pertambangan, yang bertentangan dengan UUPA.
“Jiwa UU Agraria kolonial 1870 seolah menjelma kembali pada periode ini yang kemudian menimbulkan banyak konflik agraria sehingga semakin memperkelam sejarah agraria di Indonesia,” tulis Gunawan Wiradi.
Menurut Arsyad, karena ideologi Orde Baru adalah pembangunan, tanah kemudian dipersepsikan sebagai kepentingan umum dalam kerangka pembangunan. Saat itulah terjadi banyak gejolak perampasan tanah. Kasus Tapos pada 1971, misalnya, di mana PT Rejo Sari Bumi (RSB) yang sebagian besar sahamnya dimiliki anak-anak Soeharto merampas lahan petani Desa Cibedug dan desa lain di sekitarnya untuk mewujudkan obsesi Soeharto memiliki ranch.
Orde Baru dengan mudah merampas tanah-tanah rakyat, dengan ganti rugi maupun tidak. Penguasa mendasarkan kepada hukum positif, sedangkan rakyat pada hukum adat atau keterangan pengelolaan tanah sementara.
Menurut Iskandar, ini buah dari kelemahan pemerintah yang tak melakukan penyuluhan kepada rakyat tentang arti hak kepemilikan tanah. Bagi penduduk, girik atau letter C sudah cukup menjadi bukti hak milik, padahal ketentuannya hanya diberikan hak untuk mengusahakan. Untuk menjadi hak milik, mereka harus mengurus ke Departemen Agraria untuk mendapatkan sertifikat.
“Karena itulah waktu Orde Baru banyak tanah mudah digusur karena penduduk hanya memiliki letter C,” ujar Iskandar.
UUPA sendiri, sejak 1965 hingga sekarang, “dipeti-eskan”. Berbagai kebijakan negara yang lahir kemudian bertentangan dengannya, sehingga konflik agraria semakin mencuat. Data konflik agraria yang diungkap Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 1970-2001 tercatat 1.753 kasus, yang mencakup luas tanah 10.892.203 hektar dan mengakibatkan setidaknya 1.189.482 keluarga menjadi korban. Pergantian rezim ke era reformasi tak mengurangi konflik agraria yang menimbulkan korban jiwa di pihak petani.
Saat ini, muncul wacana untuk merevisi UUPA dengan anggapan UUPA sebagai sumber konflik. Padahal, persoalannya, justru konflik timbul karena UUPA tak pernah dijalankan.
2018/10/06 Laporan Khusus dari Tim Riset dan Data, Katadata
Pembangunan mega proyek Waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah
tidak diikuti dengan program perlindungan bagi korban terdampak. Akibatnya,
setelah 30 tahun waduk beroperasi, warga di area waduk masih terjerat dalam
kubangan kemiskinan berkepanjangan.
Lahan, rumah,
semua habis tak tersisa dan tidak ada simpanan apa pun,” ujar Parno saat
bercerita mengenai kenangan kelam 30 tahun silam. Dia merupakan salah satu
generasi pertama korban proyek pembangunan dam raksasa yang mengakibatkan
banyak warga kehilangan harta benda dan mata pencaharian.
Tempat tinggalnya
dahulu, Dusun Kedungpring, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten
Boyolali sudah hilang tenggelam oleh air Waduk Kedung Ombo. Dia terpaksa
mencari tempat tinggal baru meninggalkan kampung halamannya yang ditempatinya
sejak kecil.
Sekarang Parno tak mempunyai
pekerjaan tetap. Dia menjadi buruh serabutan, termasuk buruh tani. “Dulu saya
petani, sekarang buruh tani. Ngono
wae opo enekke (begitu saja apa adanya),” kata pria berumur 65
tahun ini.
Selama 13 tahun sejak
waduk beroperasi, Parno harus mengungsi dari kepungan air waduk. Baginya,
proyek Waduk Kedung Ombo adalah mala petaka. Betapa tidak. Seandainya, tidak
ada proyek itu, dia bisa mengolah lahan sawah seluas 1 hektare hasil warisan
dari orang tuannya. Namun sejak 1989, sawahnya terendam air waduk sehingga
tidak bisa dimanfaatkan. Perubahan profesi menjadi buruh serabutan membuat
kesejahteraannya merosot.
Bergeser sedikit dari Boyolali, ada Fariz yang juga
menerima kenyataan pahit. Warga Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
ini kehilangan tempat tinggal dan sawah seluas 4 hektare karena terendam oleh
Waduk Kedung Ombo. Posisi rumahnya memang hanya berjarak beberapa meter dari
bibir waduk, sehingga masuk area greenbelt atau sabuk hijau yang harus bersih
dari permukiman.
Dia mengenang seandainya tiga dekade silam, sawahnya tidak tenggelam, dia
mengaku bisa pensiun dini. Sawahnya yang luas bisa digarap dengan mempekerjakan
beberapa orang. “(Seharusnya) Saya bisa di rumah saja. Menanti hasil dari sawah
yang cukup untuk makan satu tahun,” kata Fariz.
Sekarang, Fariz terpaksa bekerja keras menjadi pedagang kambing untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama istri dan ketiga anaknya. Bila
tidak ada hewan ternak yang dijual, dia bekerja serabutan di pasar kambing di
Sragen yang jauh dari tempat tinggalnya. Dari hasil membantu di pasar, dia bisa
mendapat Rp 25 ribu. Tapi, setelah dipotong biaya membeli bensin Rp 15 ribu,
uangnya hanya tersisa Rp 10 ribu untuk keluarganya. “Bisa apa dengan uang sebesar
itu?” ujarnya.
Bertahan di Tengah Kemiskinan
Hingga saat ini, Fariz masih bertahan di tempat
tinggalnya. Rumah semi permanen, berdinding kayu, bambu dan sedikit bata.
Sementara, sebagian lantai rumah masih beralas tanah walaupun sebagian kecil
sudah disemen. Bagian atap rumah banyak yang rusak. “Usuk (bagian rangka atap) dan genteng mau
jatuh,” ujar Fariz.
Sementara di dapur, hanya ada tungku kayu bakar untuk memasak. Barang
mewah yang terlihat hanya satu televisi di ruang keluarga. “Saya tidak punya
kulkas. Boro-boro mas. Wong kompor saja
bukan (berbahan bakar) gas LPG,” kata Fariz.
Untuk mobilitas dan mencari nafkah setiap hari, dia
mengandalkan motor bebek lawas, Honda Supra yang sudah berusia 21 tahun.
Parno dan Fariz adalah contoh dari para warga yang menjadi korban
pembangunan Waduk Kedung Ombo di Kabupaten Sragen dan Boyolali. Mereka tinggal
di rumah yang tidak layak huni, kehilangan tanah dan lahan pertanian, serta
tidak lagi punya pekerjaan dan penghasilan tetap.
Mereka bersama warga lain terjerat dalam kesulitan ekonomi dan sosial.
Hasil survei tim Katadata terhadap warga terdampak yang
tinggal di sekitar Waduk Kedung Ombo menunjukkan bahwa kesulitan ekonomi
membuat mereka tidak bisa menambah kepemilikan barang kebutuhan rumah tangga
setelah 30 tahun pembangunan waduk.
Kepemilikan barang dari warga terdampak yang pindah ke sekeliling area
waduk hanya bertambah satu barang. Kacaunya proses pembangunan di masa lalu
membuat mereka sulit menaikkan taraf hidup dan menambah barang rumah tangga,
seperti lemari es, televisi, bahkan ponsel yang kini sudah jamak dimiliki
masyarakat. Yang ada justru harta mereka berkurang, terutama terkait dengan
kepemilikan tanah dan lahan pertanian.
Perbandingan Kepemilikan Barang
Warga Terdampak (Jawa Tengah)
Tanah dan lahan pertanian mereka menurun antara sebelum
dan sesudah pembangunan waduk.
Tidak hanya dari sisi kepemilikan barang, mereka masuk dalam kategori miskin. Dari tingkat pengeluaran, hasil survei menunjukkan pengeluaran keluarga terdampak di sekitar waduk rata-rata Rp 1,3 juta per bulan. Sebagai perbandingan, menurut data BPS, pengeluaran keluarga yang termasuk dalam kategori miskin adalah Rp 1,8 juta per bulan. Yang lebih memprihatinkan, sebagian besar pengeluaran mereka habis terpakai untuk kebutuhan pangan. Di wilayah terdampak di sekitar Kedung Ombo, pengeluaran untuk pangan mencapai 67% dari total rata-rata pengeluaran per bulan.
Kondisi saat ini tentu saja berbanding terbalik dengan kondisi sebelum waduk dibangun. Dulu banyak warga terdampak memiliki lahan garapan yang ditanami komoditas pangan. Hasilnya sebagian dijual dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, setelah lahan garapan terendam, mereka kehilangan mata pencaharian sekaligus sumber bahan pangan sehingga harus mencari sumber lain.
Tidak adanya keterampilan dan keahlian lain yang dimiliki, membuat mereka tidak punya banyak pilihan soal mata pencaharian. Hampir 87% warga terdampak bekerja sebagai petani dan buruh tani. Baik di lahan milik sendiri maupun menjadi buruh di lahan orang lain. Meski begitu, menggarap lahan sendiri hanya bisa dilakukan pada saat air mengering sehingga tidak bisa bercocok tanah sepanjang tahun.
Pekerjaan Warga Terdampak (Jawa Tengah)
Terbang jauh ke Mukomuko, salah satu tempat tujuan transmigrasi warga terdampak Kedung Ombo, memiliki kondisi yang tidak jauh berbeda. Hingga saat ini, sebagian besar atau 81% transmigran masih berprofesi sebagai petani. Lainnya, bekerja sebagai buruh dan pedagang atau wiraswasta.
Berbeda dengan di Jawa Tengah yang menjadi buruh petani di lahan milik orang lain, sebagian besar petani di Mukomuko bertani dan berkebun di lahan milik sendiri walaupun tanah yang diberikan tidak cocok untuk menanam padi.
Dari sisi kesejahteraan, rata-rata pengeluaran keluarga transmigran tidak besar, hanya Rp 1,8 juta per bulan dengan pengeluaran untuk pangan sebesar 40,3%. Sebagian besar pendapatan mereka bergantung pada hasil panen dari lahan sendiri. Pengeluaran ini hampir sama dengan pengeluaran keluarga miskin berdasarkan versi BPS.
Setumpuk Masalah Pemicu Kemiskinan
Pembangunan Waduk Kedung Ombo tak bisa dimungkiri masih mewariskan banyak masalah hingga sekarang, terutama kemiskinan bagi korban terdampak. Sejatinya, tujuan proyek ini memang untuk kepentingan orang banyak. Proyek pembangunan dengan bantuan Bank Dunia merupakan salah satu proyek mercusuar pada rezim Soeharto.
Citra Satelit Waduk Kedung Ombo
Pembangunan waduk menenggelamkan pemukiman dan lahan subur milik warga di tiga kabupaten
Proyek yang berada di perbatasan tiga wilayah kabupaten
di Jawa Tengah, yakni Boyolali, Sragen, dan Grobogan ini merupakan satu paket
dengan rencana irigasi seluas 59.340 hektare (Ha). Harapannya, dapat mengairi
dan meningkatkan produksi lahan pertanian. Selain itu, waduk ini juga akan
difungsikan sebagai pengendali banjir, pengatur suplai air, serta pembangkit
listrik berkapasitas 22,5 MW yang bisa mengaliri listrik di Jawa Tengah dan
sekitarnya.
Dari sisi biaya, mega proyek ini memang membutuhkan
anggaran tidak sedikit. Secara keseluruhan, pembangunan memerlukan biaya
sekitar US$ 283,1 juta. Ini mencakup biaya konstruksi waduk, pembangkit listrik
dan irigasi, equipment, biaya konsultan, administrasi, hingga biaya untuk
ganti rugi lahan bagi warga terdampak.
Anggaran Biaya Proyek Waduk Kedung Ombo
(US$)
38,6 Juta(13,6 %)
Konstruksi Waduk
15.7 Juta(5,5 %)
Pembangkit Listrik
88,1 Juta(31,1 %)
Irigasi
14,3 Juta(5,1 %)
Peralatan
15,1 Juta(5,3 %)
Jasa Konsultan
13,4 Juta(4,7 %)
Administrasi
25,5 Juta(9 %)
Akuisisi Lahan
27,4 Juta(9,7 %)
Cadangan Fisik
45,0 Juta(15,9 %)
Cadangan Harga
Cadangan Harga
Besarnya kebutuhan dana untuk mewujudkan proyek besar ini
membuat pemerintah Soeharto tak mampu membiayai sendiri. Dari total biaya,
pemerintah Indonesia menanggung 37% dan 8% dari kredit ekspor. Bagian terbesar
didanai dari pinjaman Bank Dunia, sebesar US$156 juta atau sekitar 55%. Jangka
waktu pinjamannya selama 20 tahun.
Proyek yang berada di perbatasan tiga wilayah kabupaten
di Jawa Tengah, yakni Boyolali, Sragen, dan Grobogan ini merupakan satu paket
dengan rencana irigasi seluas 59.340 hektare (Ha). Harapannya, dapat mengairi
dan meningkatkan produksi lahan pertanian. Selain itu, waduk ini juga akan
difungsikan sebagai pengendali banjir, pengatur suplai air, serta pembangkit
listrik berkapasitas 22,5 MW yang bisa mengaliri listrik di Jawa Tengah dan
sekitarnya.
Dari sisi biaya, mega proyek ini memang membutuhkan
anggaran tidak sedikit. Secara keseluruhan, pembangunan memerlukan biaya
sekitar US$ 283,1 juta. Ini mencakup biaya konstruksi waduk, pembangkit listrik
dan irigasi, equipment, biaya konsultan, administrasi, hingga biaya untuk
ganti rugi lahan bagi warga terdampak.
Anggaran Biaya Proyek Waduk Kedung Ombo
(US$)
38,6
Juta(13,6 %)
Konstruksi Waduk
15.7
Juta(5,5 %)
Pembangkit Listrik
88,1
Juta(31,1 %)
Irigasi
14,3
Juta(5,1 %)
Peralatan
15,1
Juta(5,3 %)
Jasa Konsultan
13,4
Juta(4,7 %)
Administrasi
25,5
Juta(9 %)
Akuisisi Lahan
27,4
Juta(9,7 %)
Cadangan Fisik
45,0
Juta(15,9 %)
Cadangan Harga
Besarnya kebutuhan dana untuk mewujudkan proyek besar ini
membuat pemerintah Soeharto tak mampu membiayai sendiri. Dari total biaya,
pemerintah Indonesia menanggung 37% dan 8% dari kredit ekspor. Bagian terbesar
didanai dari pinjaman Bank Dunia, sebesar US$156 juta atau sekitar 55%. Jangka
waktu pinjamannya selama 20 tahun.
Seorang warga memperlihatkan surat ganti rugi yang diterima dari
pemerintah.
Dalam prosesnya, pembangunan waduk ini cenderung
dipaksakan agar sesuai jadwal, berlangsung selama lima tahun, dari 1985-1990.
Proses ganti rugi pembebasan lahan dimulai pada saat waduk mulai dibangun. Ini
juga berbarengan dengan program transmigrasi penduduk ke luar Pulau Jawa
seperti Bengkulu, Jambi, hingga Papua.
Sebagian besar dari mereka dipindahkan ke Kabupaten
Mukomuko, Bengkulu, khususnya di SP 5 sampai 8. Pada 1991, Waduk Kedung Ombo
ini diresmikan oleh Presiden Soeharto.
Perjalanan Proses Ganti Rugi Lahan Warga
Persoalannya, sepanjang periode pembangunan, prosesnya
tidak berjalan selancar sesuai yang direncanakan. Satu per satu masalah muncul.
Pemicu awalnya adalah masalah ganti rugi. Warga merasa ganti rugi terlalu kecil,
tidak ada pengukuran yang sah, bahkan tidak ada sosialisasi menyeluruh kepada
warga. Lahan pertanian mereka juga tidak dihitung dalam penggantian rugi
tersebut.
Kesaksian itu diungkapkan oleh Gatot Ratmoko, salah satu
korban pembangunan waduk. Dia memandang pemerintah tidak melakukan tugasnya
dengan baik. “Pemerintah lupa. Melupakan musyawarah mufakat,” ujar Gatot.
Masalah bertambah pelik ketika warga penolak ganti rugi
kemudian mengalami intimidasi, kekerasan hingga pelanggaran hak asasi manusia
(HAM). Upaya pemerintah melibatkan aparat kepolisian dan TNI pada masa itu,
justru semakin memperkeruh proses ganti rugi yang sudah kisruh tersebut.
Aksi warga penentang ganti rugi ini kemudian berujung
pada pengaduan ke Lembaga Swadaya Setempat (LSM) setempat hingga protes
terhadap Bank Dunia. Lembaga donor ini dinilai tidak melakukan pengawasan
dengan baik terhadap pencairan uang ganti rugi.
Selain soal ganti rugi, penyebab kemiskinan yang dialami
para korban terdampak adalah kehilangan lahan yang menjadi sumber mata
pencaharian. Seperti halnya Parno dan Fariz, Wajiman, pria yang tinggal di
dusun Gunung Sono, Desa Gilirejo, juga menjadi contoh warga yang kehilangan
sumber pendapatan penopang kesejahteraannya.
Dalam menggarap sawahnya, Wajiman mengaku bergantung pada
pasang-surutnya air waduk. Bila musim hujan tiba, air waduk akan naik sehingga
warga menganggur karena tidak ada lahan yang bisa digarap. Sebaliknya, jika
kemarau panjang, Wajiman bersama warga terdampak lainnya, bisa bercocok tanam
karena air waduknya surut.
Sumber lain yang menjadi pemicu kemiskinan warga adalah
akses terhadap fasilitas publik. Pembangunan waduk justru memutus banyak akses
dan cenderung menyulitkan warga yang tinggal di sekitar waduk. Contohnya,
Juninah, warga desa Mlangi, Kabupaten Boyolali. Seorang janda berusia 57 tahun
merasakan akses saat ini lebih sulit jika dibandingkan sebelum adanya proyek
pembangunan waduk.
“Dahulu, di situ ada jalan raya menuju pasar dan kota,”
kata dia seraya menunjuk jalan di hadapannya yang sudah tergenang air. “Namun
sekarang, kami harus berputar menyusuri kampung untuk mencapai pasar dan pusat
kota.”
Dampak dari terputusnya akses ke fasilitas publik
tersebut membuat Juninah dan para warga di sekitar waduk harus mengeluarkan
anggaran yang jauh lebih besar untuk biaya transportasi. Jarak yang terlalu
jauh dengan pasar membuat mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk memenuhi
kebutuhan pokok, terutama kebutuhan pangan. Harganya menjadi lebih mahal karena
tidak mudah diperoleh.
Transmigrasi Bukan
Solusi
Kesulitan ekonomi bukan saja dialami warga terdampak yang
tinggal di sekitar Kedung Ombo. Kehidupan warga yang menerima ganti rugi dan
ikut program transmigrasi pun tidak lebih baik dibanding warga yang memilih
bertahan. Warga transmigran merasa tempat yang dituju jauh dari harapan yang
ditawarkan pemerintah. Lokasinya terpencil dan terisolasi. Bahkan, lahan yang
dijanjikan terbukti tidak siap untuk ditanami padi dan tanaman pangan lain.
Sugeng adalah salah satu contoh korban terdampak yang
kemudian ikut transmigrasi bersama 3.006 keluarga. Dia meninggalkan tanah
leluhurnya di desa Klewor, Boyolali, Jawa Tengah. Ayah tiga anak ini sejak 1990
harus mengais periuk di desa Rawa Mulya, Satuan Pemukiman 7 (SP7), Mukomuko,
Bengkulu.
__
Sugeng merasakan betapa pahitnya kehidupan di daerah
transmigran. Dia mengaku, lahan yang disediakan pemerintah jauh panggang dari
api. Lahan baru yang mereka tempati, ternyata bermasalah. Karakter tanah gambut
sangat menyulitkan warga untuk bertani. Terlebih lagi sistem irigasi sederhana
tak mampu mengantarkan air sampai ke sawah.
Selain itu, dari dua hektare (ha) yang dijanjikan, hanya
pekarangan seluas 1/4 ha yang sudah diratakan dengan tanah. Sementara ¾ ha
lahan garap (lahan 1) masih belantara lebat dan bergambut, dan satu hektare
lahan lainnya (lahan 2) dicaplok perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Adimulya
Karya.
“Kami tergiur dengan iklan di TVRI. Katanya di
tempat trans (Satuan Pemukiman Transmigrasi Mukomuko) sudah ada
irigasi, bendungan dan tanah hitam seperti di Jawa,” kata Sugeng.
Cerita kepahitan serupa juga disampaikan oleh Sriyono (58
tahun), transmigran Kedungombo lainnya. Dia adalah satu dari tiga transmigran
terakhir yang diberangkatkan dari Dusun Sindang Rejo, Kemukus, Boyolali.
Menumpang pesawat Hercules, Sriyono, istri dan anak perempuan dipindahkan pada
Mei 1990.
Tak ada pilihan lain bagi keluarga Sriyono saat itu.
Waduk sudah sepenuhnya disterilkan dari penduduk. Sedangkan, pemerintah cukup
gesit. Tiga hari sekali pesawat milik TNI itu bolak-balik memberangkatkan
penduduk dari Kedung Ombo.
Sesampai di SP7, Sriyono kaget karena fasilitas yang
dijanjikan jauh dari layak. Padahal, saat sosialisasi pembangunan waduk
berjalan pada 1982-1985, cetak biru yang dia terima menunjukan rumah berukuran
7x5 m2lengkap dengan toilet, dapur dan air bersih.
Nyatanya, Sriyono dan 375 transmigran di SP7 hanya
menempati rumah berukuran 5x6 m2. Itupun dengan sumur yang harus dibagi dengan
empat kepala keluarga lainnya. Rumahnya beralaskan tanah. Tak ada ubin, apalagi
tembok bata. CV Galung, kontraktor lokal pemborong proyek di SP7 membangun
rumah dengan bahan kayu pulai/gabus, jenis kayu yang mudah lapuk.
Kondisi rumah di daerah transmigrasi yang tidak sesuai
harapan membuat mereka kecewa. Akibatnya, banyak warga yang tidak tahan dan
nekat kembali ke Jawa Tengah meski tak ada lagi lahan yang bisa digarap. “Waktu
pengenalan pemerintah, katanya dapat lahan tinggal tanam. Jangankan lahan,
rumah saja belum bisa ditempati hingga seminggu,” ujar Sriyono mengenang masa
awal transmigrasi.
Sriyono mengakui saat pindah ke Mukomuko, para
transmigran memang dibekali oleh pemerintah. Bekal itu berupa jatah hidup,
sarana dan prasarana tani (sarpras tani), dan uang ganti rugi. Namun bantuan
tersebut dinilai jauh dari memadai.
Setiap satu bulan selama satu tahun pertama warga
transmigran menerima jatah hidup berupa bahan kebutuhan pokok, seperti beras 10
kilogram (kg), ikan asin 3 kg, minyak tanah 10 liter, gula 3 kg, dan minyak
goreng 3 kg. Ada juga bantuan sarana prasarana tani berupa bibit, pupuk, dan
alat kelengkapan tani.
Berbagai masalah di awal kepindahan Sugeng dan Sriyono
hanyalah permulaan dari dekade penuh kesulitan akibat salah urus transmigran
Kedung Ombo oleh pemerintah. Bagi mereka, kehidupan lima tahun pertama terasa
paling berat.
Setelah jatah hidup berhenti, warga mulai bercocok tanam.
Awalnya warga menyisir lahan garapan yang lokasinya hanya berjarak 4 km dari
pemukiman. Namun, mereka membutuhkan waktu enam bulan hingga satu tahun, hanya
untuk membuka lahan. “Masih hutan belantara. Pohonnya besar-besar!,” kata
Sugeng.
Namun, berkah gotong royong dan bahu membahu, warga
berhasil menyisir satu per satu lahan sembari mulai menanam bibit padi, jagung
dan kedelai yang diberikan pemerintah setiap musim tanam. Sayangnya, pemerintah
tidak membekali warga mengenai pengetahuan menanam tanaman pangan di lahan
dengan kadar sulfat dan asam tinggi agar tumbuh dan menghasilkan.
“Tidak ada sosialisasi dan pendampingan dari Departemen
Pertanian. Masyarakat tahunya menanam seperti di Jawa,” katanya. Karena itu,
tidak jarang mereka mengalami kegagalan dalam memanen hasil cocok tanam mereka.
Urgensi
Perlindungan Bagi Korban Terdampak
Adanya berbagai masalah pasca pembangunan Waduk Kedung
Ombo membuktikan bahwa Bank Dunia sebagai penyokong dana utama kurang serius
mengawasi proyek tersebut. Karena itu, tidak mengherankan jika masih banyak
warga terdampak mencoba bertahan di sekitar area waduk seraya menunggu masalah
ganti rugi segera diselesaikan.
Belum tuntasnya masalah ganti rugi menambah panjang
derita para korban pembangunan waduk Kedung Ombo.
Hasil survei Katadata membuktikan bahwa ganti
rugi yang dibayarkan memang bermasalah. Korban waduk rata-rata hanya menerima
uang ganti rugi Rp 250 per m2. Padahal, berdasarkan proposal Bank Dunia
seharusnya warga mendapatkan ganti rugi rata-rata Rp 417 per m2 untuk harga
pada masa itu.
Angka ganti rugi tersebut juga terbilang sangat rendah jika
dibandingkan dengan harga tanah di sekitar Waduk Kedung Ombo. Harga tanah yang
tidak terkena dampak pembangunan pada saat itu bisa mencapai Rp 10 ribu per m2.
Akibatnya, para korban pembangunan Waduk Kedung Ombo tidak bisa pindah ke
lokasi di sekitarnya karena tak mampu membelinya.
Jika mampu pun, mereka harus menerima kenyataan memiliki
tanah dengan luas yang jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Permasalahan yang muncul pada kasus pembangunan Waduk
Kedung Ombo seharusnya bisa dihindari atau setidaknya dapat diminimalisir
dengan adanya safeguard. Safeguard adalah sebuah sistem
pencegahan terhadap dampak yang muncul dari pencairan dana pinjaman lembaga
donor agar sesuai dengan tujuan pemberian pinjaman tersebut. Safeguardjuga
mengantisipasi munculnya dampak negatif di masa depan.
Warga menambatkan
perahunya seusai dari ladang di pinggir waduk.
Permasalahannya, pada saat proyek Waduk Kedung Ombo
dibangun pada 1985, Bank Dunia belum mensyaratkan safeguard. Lembaga donor
menyerahkan pengawasan pinjaman dan dampak yang ditimbulkan, sepenuhnya kepada
negara peminjam. Safeguard justru baru hadir pada 1995 atau setelah
dampak sosial proyek Waduk Kedung Ombo mencuat ke publik.
Seandainya, pada masa itu, safeguard diterapkan
dalam proyek Waduk Kedung Ombo, maka permasalahan seperti ganti rugi dan dampak
sosial yang muncul dapat diidentifikasi lebih awal. Apalagi, harga ganti rugi
dan lokasi pemindahan menjadi faktor yang sangat penting bagi warga terdampak sebuah
proyek pembangunan. Pemilihan lokasi tidak boleh sembarangan. Paling tidak
memiliki karakteristik yang sama atau bahkan lebih baik dari lokasi yang mereka
tempati sebelumnya.
Bila sebagian besar warga terdampak profesinya adalah
petani, maka lokasi di tempat baru yang disediakan oleh pemerintah seharusnya
bertanah subur. Selain itu luas lahan ganti rugi yang diberikan setidaknya sama
dengan luas di lokasi asal.
Di lokasi baru, warga terdampak proyek pembangunan juga
membutuhkan fasilitas umum dan sosial tersedia di desa, seperti jalan yang
layak dan pasokan listrik. Warga juga membutuhkan pelayanan kesehatan seperti
Puskesmas dengan dokter jaga yang siaga selama 24 jam. Sarana pendidikan,
seperti sekolah-sekolah dari jenjang SMA dan SMK juga harus mudah diakses.
Kehadiran fasilitas pengisian bahan bakar untuk kendaraan, pasar, dan kantor
polisi juga diperlukan dan tersedia hingga ke level perdesaan.
Di sisi lain, solusi lain yang ditawarkan pemerintah,
yakni transmigrasi pun tampaknya tidak disiapkan dengan matang. Warga dipaksa
menerima ganti rugi sebagai salah satu persyaratan untuk ikut program
transmigrasi. Warga yang ikut bertransmigrasi ke Mukomuko Bengkulu, misalnya
dijanjikan akan mendapatkan lahan rumah seluas 1 ha dan 2 ha lahan pertanian
dengan kondisi siap untuk digarap. Fakta di lapangan ternyata berbeda dan tidak
sesuai dengan janji pemerintah.
Di lokasi transmigrasi Mukomuko, karakteristik lahannya
berbeda dengan tanah di Kedung Ombo. Berbagai usaha untuk bertani tidak
membuahkan hasil karena tanah di Mukomuko banyak bergambut. Tidak sedikit warga
yang menyerah dan memutuskan pergi keluar dari daerah transmigrasi. Bahkan
tidak sedikit warga kembali ke Jawa Tengah dan memilih bertahan di sekitar
waduk Kedung Ombo ketimbang hidup di daerah transmigrasi.
Edo Rahman dari Departemen Kajian dan Pembelaan Hukum
Lingkungan Walhi menilai masalah ini tak hanya tanggung jawab pemerintah. Bank
Dunia juga perlu urun rembug mengatasinya. Lembaga keuangan internasional itu
merupakan pemberi pinjaman US$ 156 juta dari proyek US$ 283 juta ini. “Pinjaman
yang diberikan ini membuat dampak kemiskinan antargenerasi terjadi,” kata Edo.
Belajar dari berbagai permasalahan yang menyelimuti
proses pembangunan Waduk Kedung Ombo, maka safeguard menjadi
persyaratan sangat penting dalam setiap pendanaan dari Bank Dunia.
Tanpa adanya Safeguard, dampak sosial dan ekonomi
yang dirasakan bagi warga terdampak bisa menyebabkan efek yang berkepanjangan.
Apalagi, ada kabar bahwa Bank Dunia akan melonggarkan
atau meniadakan persyaratan safeguard setelah munculnya “pesaing”,
seperti Multilateral Development Banks (MDB) atau bank pembangunan multilateral
lainnya di dunia. Padahal, banyak kalangan berharap Bank Dunia tidak
mengendurkan safeguard hanya untuk mempermudah persyaratan pinjaman
untuk negara peminjam.
Safeguard ini harus tetap ada bagi setiap proyek
pembangunan. Terlebih untuk pembangunan yang mengorbankan warga setempat harus
berpindah ke tempat baru. Tanpa adanya safeguard, bukan tidak mungkin
kasus seperti Kedung Ombo dapat terulang pada kemudian hari. Sudah seharusnya,
setiap pembangunan membawa manfaat bagi banyak semua orang, tanpa ada warga
terdampak yang terkesan dikorbankan.
Ratusan petani, nelayan, dan aktivis dari berbagai elemen melakukan aksi memperingati Hari Tani Nasional 2017 di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/9). tirto.id/Andrey Gromico
Ada 659 konflik agraria terjadi sepanjang tahun ini atau dua kasus per hari hari.
Organisasi non-pemerintah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut ada peningkatan jumlah konflik agraria di seluruh Indonesia sepanjang 2017. Ada 659 konflik yang mereka catat tahun ini, atau meningkat 50 persen ketimbang tahun sebelumnya.
Dengan demikian, rata-rata konflik agraria per harinya mencapai dua kasus.
"Di tahun 2017, KPA mencatat terjadi kenaikan konflik sebesar 50 persen dibandingkan 2016, dari 450 konflik ke 659 konflik dengan cakupan 520.491 hektare," katan Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika di Cikini, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Dalam dokumen Catatan Akhir Tahun 2017 KPA, dijelaskan bahwa yang dimaksud konflik agraria adalah "konflik yang diakibatkan oleh kebijakan atau putusan pejabat publik (pusat dan daerah), melibatkan banyak korban dan menimbulkan dampak yang meluas, yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik." Kata "agraria" mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 yang mendefinisikan agraria tidak hanya sebatas tanah/bumi, tapi juga air dan ruang angkasa.
Konflik agraria paling banyak terjadi di sektor perkebunan. Ada 208 kasus terjadi di sektor ini, atau berkontribusi sebesar 32 persen dari total konflik. Lebih spesifik, perkebunan sawit adalah tempat yang paling sering jadi lokasi konflik. KPA mencatat, hal ini terjadi karena peningkatan luas perkebunan sawit tidak dibarengi dengan sistem pemberian izin lokasi, izin usaha, dan kajian dampak yang komprehensif. Per 2016, luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 11,67 juta hektare, dimana 31 persennya dimiliki beberapa grup saja seperti Sinar Mas Group, Salim Group, dan Wilmar Group.
Sektor properti berada di posisi kedua, dengan jumlah konflik mencapai 199. Di sektor ini konflik tidak monolitik karena persoalan tanah. Di beberapa tempat, pembangunan properti dan apartemen misalnya, menimbulkan konflik perebutan sumber mata air antara warga dan pengembang.
Satu contoh adalah pembangunan hotel The Rayja Resort milik PT Panggon Perkasa Sukses Mandiri. Warga di sekitarnya, di Dusun Cangar, Bulukerto, menolak keberadaan hotel itu karena memonopoli sumber mata air Umbul Gemulo. Setidaknya ada 9.000 orang yang terkena dampak. Mereka mengalami kekurangan air bersih sejak pendirian hotel tersebut.
Sektor pertanian menempati posisi ketiga, dengan jumlah konflik mencapai 78.
Sisanya terdiri dari 30 konflik di sektor kehutanan, 28 konflik di pesisir dan kelautan, serta 22 konflik yang berkaitan dengan pertambangan. Jika diakumulasikan selama tiga tahun terakhir di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, maka jumlah konflik mencapai 1.361.
Komposisi konflik sedikit berbeda jika dilihat dari luasan wilayah. Di peringkat pertama memang masih sektor perkebunan dengan luasan konflik mencapai 194.453 hektare. Namun di peringkat kedua bukan properti seperti pada jumlah kasus, melainkan sektor kehutanan. Di sektor ini konflik melibatkan tanah seluas 137.204 hektare.
Posisi ketiga ditempati sektor infrastruktur, dengan luasan konflik mencapai 52.607 hektare. Sektor pertambangan berada di posisi keempat, dengan luas 45.792 hektare. Di bawahnya, konflik di sektor pesisir atau lautan, pertanian, dan properti masing-masing mencakup lahan seluas 41.109 hektare, 38.986 hektare, dan 10.337 hektare.
KPA mencatat konflik-konflik ini terjadi menyeluruh, di semua provinsi Indonesia. Lima provinsi penyumbang konflik agraria terbesar adalah Jawa Timur (60 konflik), Sumatera Utara (59 konflik), Jawa Barat (55 konflik), Riau (47 konflik), dan Lampung (35 konflik). Kelima provinsi ini menyumbang 38,85 persen dari total 659 konflik agraria se-Indonesia tahun 2017.
KPA juga mencatat siapa saja yang saling berhadapan dalam konflik. Mereka menyebut konflik antara warga dan swasta yang paling mendominasi. Di posisi kedua ada 140 konflik yang melibatkan warga dan pemerintah, dan peringkat ketiga dengan 112 konflik terjadi antara warga dengan warga.
Untuk kasus terakhir, KPA mencatat konflik umumnya terjadi karena putusan ngawur yang tidak segera diperbaiki.
Konflik juga terjadi antara warga dengan aparat. Dalam hal ini dengan polisi (21 kasus) dan TNI (11 kasus). Konflik warga dengan TNI umumnya terjadi karena rencana pembangunan lapangan udara (Lanud) dan kompleks perumahan TNI yang tumpang tindih dengan tanah warga.
Bagi masyarakat, implikasi dari konflik ini beragam. Tertinggi adalah kriminalisasi (369 korban), menjadi korban penganiayaan (224 orang), tertembak (6 orang), bahkan hingga tewas (13 orang).
Komentar ATR/BPN dan Polri
Menanggapi temuan KPA ini, Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Arwin Baso mengatakan bahwa temuan KPA bisa jadi benar karena pendaftaran tanah pun meningkat. "Semakin banyak tanah terdaftar, semakin banyak sengketa terdeteksi. Jadi harus dilihat pula peningkatan orang-orang yang mendaftarkan tanah ke BPN," katanya kepada Tirto.
Meski begitu, Arwin tidak bisa memberikan data pasti baik soal konflik ataupun soal pendaftaran tanah itu sendiri. "Saya tidak pegang data. Jadi tidak bisa memberikan data pembanding saat ini," katanya. "Tapi itu, bisa jadi bertambah karena pendaftarnya pun bertambah."
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, mengatakan bahwa laporan KPA harus didalami dulu. Apakah yang mereka maksud soal keterlibatan polisi masuk delik pidana atau sebatas "mengamankan" ketika terjadi konflik pecah.
"Kalau tindak pidana saya belum punya datanya, kalau konflik masyarakat setempat dan perusahaan lain memang tugas polisi di situ. Tapi dicek dulu itu pidana atau dorong-dorongan. Kalau dorong-dorongan biasa itu, karena unjuk rasa saja misalnya, pasti polisi yang terlibat," katanya.
Namun yang dimaksud KPA bukan itu. Penyandang korps Bhayangkara itu adalah aktor utama tindak kekerasan dan penangkapan.
"Polisi melakukan 21 kali tindak kekerasan maupun penangkapan tanpa prosedural kepada masyarakat yang coba bertahan di tanah mereka," kata Dewi.