This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Release. Show all posts
Showing posts with label Release. Show all posts

Wednesday, December 04, 2019

Inilah 10 Modus Korupsi Agraria! Lawan!


[10 Modus Korupsi Agraria]

Penangkapan dua pejabat BPN tersangka kasus gratifikasi dalam penerbitan HGU oleh KPK menambah preseden buruk pengelolaan sumber-sumber agraria nasional. Fakta banyaknya konflik agraria, penggusuran, perampasan tanah, tumpang-tindih izin konsesi dengan pemukiman memang tidak bisa dilepaskan dari praktek-praktek korupsi dalam penerbitan izin dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sejatinya, kerentanan korupsi tidak hanya terjadi dalam proses penerbitan HGU. Tahun 2017, KPA telah merilis setidaknya ada "10 Modus Korupsi" yang sering dilakukan oknum-oknum pejabat pemerintah di sektor agraria, di antaranya:

1. Izin untuk Pengusaha Dipermudah, Rakyat Dipersulit
Saat ini sedikitnya terdapat 531 konsesi hutan skala besar seluas 35,8 juta hektar, bandingkan dengan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang hanya seluas 646.476 hektar. Hal serupa juga terjadi pada pelepasan kawasan hutan. Bagi perkebunan besar khususnya sawit begitu mudah dilepaskan, untuk rakyat tidak pernah ada.

2. Pelepasan Kawasan Hutan Hanya untuk Pengusaha, Bukan untuk Rakyat.
Izin pelepasan kawasan hutan sebesar 661.345,5 ha semua untuk Perusahaan Sawit dan 0 (nol) hektar untuk rakyat

3. Pembiaran Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan.
Menurut BPN terdapat 1,5 juta hektar perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Kebun-kebun tersebut Pembukaan hutan tanpa didahului oleh pelepasan kawasan hutan adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 50 jo 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Berapa banyak suap yang telah dilakukan agar pembiaran tindak pidana kehutanan terus terjadi? Berapa banyak kerugian negara yang dialami akibat tidak ada pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Pembiaran Kebun dalam kawasan hutan selain tindak pidana juga mengakibatkan kerugian negara karena perusahaan tidak membayar pajak.

4. Pembiaran Luas Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Sesuai SK.
Banyaknya perusahaan yang memegang HTI telah merambah jauh dari luasan sesuai SK-nya. Berapa banyak suap yang telah dilakukan agar pembiaran tindak pidana kehutanan terus terjadi? Berapa banyak kerugian negara yang dialami akibat tidak ada pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.

5. Pemberian izin HTI, Pertambangan dan Konversi Perkebunan di atas Pulau-pulau kecil (<2000 ha="" o:p="">
Pulau-pulau kecil (UU No. 27 tahun 2007 Pasal 1 ayat 3) diperuntukkan untuk kawasan konservasi, wisata, penelitian/pelatihan, perikanan lestari dan peternakan (UU No. 1 tahun 2014 Pasal 23). Faktanya Pulau-pulau kecil diberikan untuk HTI, perkebunan bahkan pertambangan

6. Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Rekayasa dalam penggantian kerugian pembebasan lahan: salah orang, salah ukuran, dan salah harga adalah modus utama korupsi dalam proses ganti kerugian. Kategori dalam penggantian status tanah yang akan menentukan harga ganti rugi adalah Tanah Bangunan, Tanah Pekarangan, Tanah sawah. Seringkali petugas lapangan meminta fee untuk menetapkan status tanah ini, karena selisih harga status tanah tersebut sangat tinggi.

7. HGU BUMN (PTPN) Tidak Sesuai dengan Luas Kebun.
Sisa luas tanah yang tidak ber-HGU dengan mudah dapat dipakai dalam proses mempertahankan jabatan, menutupi target produksi yang tidak tercapai dalam kebun yang ber-HGU, dan bancakan pejabat perkebunan guna lobby politik, sumbangan parpol, preman dan lain sebagainya.

8. Penggunaan HGU untuk Kerja Sama Operasional (KSO) atau Pengelolaan oleh Pihak Ketiga.
Banyak perkebunan negara melakukan kerjasama sama operasional yang sesungguhnya terhitung merugikan atau terlampau murah tapi terus saja dilanjutkan. Perusahaan-perusahaan yang melakukan KSO ini disinyalir adalah perusahaan para direksi PTPN.

9. Penyalahgunaan Wewenang Penerbitan HGU.
Setiap proses penerbitan SK hak-hak atas tanah haruslah melalui proses yang baik dan tidak ada klaim pihak lain atau konflik. Realitanya banyak tanah yang tetap diterbitkan SK-nya untuk perusahaan meski masih ada konflik kepemilikan.

10. Penyalahgunaan Status Tanah Terlantar.
Perkebunan yang menelantarkan tanah adalah perusahaan perkebunan yang tidak menggunakan tanah sesuai peruntukannya (PP No. 11 Tahun 2010). Realitanya banyak tanah terlantar yang tidak dicabut SK-nya dan malah diperpanjang izinnya akibat uang damai.

*) Data dan Temuan ini dirilis pada tahun 2017


Friday, September 13, 2019

Respon Darurat dan Penyelesaian Ditunggu Rakyat


Respon Darurat dan Penyelesaian Ditunggu Rakyat



Kepada Yth.:

- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)
- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI)
- Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN RI)
- Menteri Pariwisata
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Jawa Tengah
- Direktur Badan Pengelola Otoritas Dana Toba (BPODT)

Dengan hormat,

Rentang dua hari ini, Rabu-Kamis, (11-12/9) telah terjadi penggusuran diikuti tindakan kekerasan aparat keamanan di dua wilayah berbeda, yakni:

Pertama, penggusuran diikuti aksi kekerasan oleh aparat TNI AD terhadap warga Urut Sewu yang mempertahankan tanahnya di Desa Brencong, Kec.Bulus Pesantren Kab.Kebumen, Jawa Tengah. Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang terluka di bagian kepala, tangan badan hingga kaki. Kejadian ini terkait konflik agraria lama masyarakat dengan TNI AD di atas tanah warga seluas 1.150 hektar yang diklaim sepihak TNI AD untuk kepentingan latihan militer dan ujicoba alutista.

Kedua, penggusuran dan tindakan kekerasan yang terjadi di Desa Sigapiton, Toba Samosir, Sumatra Utara. Peristiwa ini menyebabkan satu orang terluka dan seorang ibu pingsan akibat didorong aparat polisi saat menghalangi penggusuran. Ibu-ibu terpaksa melakukan aksi telanjang karena aparat terus melakukan penggusuran paksa dengan alat backhoe. Peristiwa ini disebabkan penetapkan zona otoritatif seluas 386,5 ha yang dikuasakan kepada BPOPDT. 120 ha di dalamnya adalah tanah adat dari marga Raja Na Opat di Desa Sigapiton.

Kasus Sigapiton ini pada Agustus lalu telah dilaporkan ke Kantor Staf Presiden (KSP), yang berjanji akan memanggil Bupati Toba Samosir. Termasuk warga melaporkan ke KLHK. Belum ada tindak lanjutnya hingga terjadinya peristiwa tersebut. 

Di tengah Presiden berjanji menyelesaikan konflik agraria dalam kerangka reforma agraria, dan berjanji melindungi petani serta masyarakat adat, Kami menyayangkan dan mengutuk keras berulangnya tindakan kekerasan dan represifitas aparat terhadap masyarakat. 

Harusnya pemerintah mengedepankan dialog dengan warga, bukan menurunkan aparat keamanan untuk merepresi dan merampas tanah masyarakat.

Kami meminta pemerintah pusat dan daerah agar segera turun tangan untuk menghentikan penggusuran dan perampasan tanah rakyat. Hentikan pelibatan TNI, Polisi dan Satpol PP yang diposisikan vis a vis dengan masyarakat.

Selanjutnya segera tuntaskan konflik agraria di Urut Sewu dan Toba Samosir. Penuhi hak-hak rakyat atas tanah dan wilayah hidupnya secara utuh.

Demikian kami sampaikan. Kami menunggu para pihak terkait untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit yang berkeadilan bagi masyarakat.

Terima kasih

Hormat Kami,
Konsorsium Pembaruan Agraria


Dewi Kartika
Sekretaris Jendral

Kontak: 081 394 475 484

Wednesday, July 11, 2018

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Menentang Tindakan Penindasan dan Penggusuran Lahan Masyarakat untuk Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA)


Press Release

 Penghancuran lahan pekarangan milik petani Paguyuban Warga Penolak Penggusuran - Kulon Progo (PWPP-KP) di Desa Glagah Temon pada Kamis (28/7). [Kredit Foto: Dok. PWPP-KP]

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Menentang Tindakan Penindasan dan Penggusuran Lahan Masyarakat untuk Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA)

Jakarta, 11 Juli 2018

Atas nama beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia mengecam keras tindakan penindasan dan praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh aparatur negara terkait dengan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) terhadap masyarakat di sekitar Kulon Progo, Yogyakarta.

pt. Angkasa Pura I (Persero) sebagai pemrakarsa dan pt. Pembangunan Perumahan (PP) sebagai pelaksana teknis melakukan perusakan terhadap tanaman-tanaman pangan siap panen dan pepohonan sumber ekonomi milik petani yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP).

Koalisi sangat perihatin atas peristiwa yang menimpa warga Kulon Progo yang mengalami penggusuran secara paksa oleh aparatur negara dan PT. Angkasa Pura I. Negara yang seharusnya memastikan bahwa perlindungan warga terhadap pengusiran paksa dan hak asasi manusia atas perumahan yang layak, malah bertindak sebaliknya.  
Selain itu, lahan pertanian yang menjadi sumber ekonomi masyarakat di Kulon Progo juga telah dirusak oleh pt. Angkasa Pura yang saat itu datang dengan dikawal oleh TNI, Polri, dan Satpol PP dan juga merusak alat pertanian warga berupa mesin diesel, alat semprot air, pipa air, dan berbagai alat lainnya.


Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip larangan pengusiran paksa Komite Ekosob, dimana Indonesia telah meratifikasi Konvensi Ekosob tersebut, sebagaimana tertuang di dalam Komentar Umum No. 7 Hak atas Perumahan Layak dalam Pasal 11 (1) Konvensi Ekosob.

Koalisi juga menyayangkan adanya tindakan PT. Angkasa Pura I yang tidak melibatkan pendampingan Komnas HAM untuk menjamin bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM dalam proses pengosongan lahan dan banyak praktik-praktik pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pt. Angkasa Pura I (Persero) dan pt. PP yang melibatkan beberapa aparat negara seperti; TNI, Polri, Satpol PP yang menimpa seluruh lapisan masyarakat mulai dari anak-anak, golongan disabilitas, lansia, juga perempuan.

Seharusnya penilaian dampak terhadap HAM dilakukan sejak awal sebagaimana sesuai dengan Komentar Umum No. 7 Komite Ekosob terkait hak atas perumahan layak paragraf 10 bahwa;
“Perempuan, anak-anak, remaja, orang tua, penduduk asli, etnis dan minoritas lainnya, individu dan kelompok rentan lainnya semua menderita secara tidak proporsional dari praktik pengusiran paksa... Ketentuan non-diskriminasi Pasal 2.2 dan 3 dari Konvensi mewajibkan tambahan pada Pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada bentuk diskriminasi apapun yang terlibat.”

Untuk itu HRWG mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

Menghentikan sementara aktivitas pt. Angkasa Pura I (Persero) dan pt. PP dalam proses pengosongan lahan untuk New Yogyakarta International Airport (NYIA) paling tidak untuk menjamin bahwa penggusuran memenuhi Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman terhadap Penggusuran Paksa PBB dan nilai-nilai Hukum HAM Internasional;

Memberikan sanksi yang tegas apabila pt. Angkasa Pura I (Persero) dan pt. PP terbukti melakukan pelanggaran (pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran administrasi, dan berbagai pelanggaran lainnya) dalam proses pengosongan lahan untuk New Yogyakarta International Airport (NYIA);

Menindak secara tegas semua pihak yang terlibat dalam proses pengosongan lahan yang disertai dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia meskipun para pelakunya adalah aparat negara (Polisi, TNI, dan Satpol PP) sesuai dengan Komentar Umum No. 7  Komite Ekosob terkait hak atas perumahan layak;

Tidak melibatkan aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP KP);

Menerjunkan tim untuk meninjau langsung kondisi terkini yang ada di lapangan tempat pengosongan lahan terjadi (Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta), serta menyusun kerangka penyelesaian yang partisipatif dan memenuhi prinsip-prinsip yang ada di dalam Komentar Umum No. 7 Komite Ekosob;

Melakukan upaya-upaya pemulihan pada masyarakat Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP KP) yang menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia saat proses pengosongan lahan terjadi;

Menegur keras aparatur keamanan negara dengan tegas setiap anggotanya yang terbukti terlibat dalam proses pengosongan lahan NYIA dan melakukan tindakan represif yang melanggar hak asasi manusia.
____________

Muhammad Hafiz
(+62 812-8295-8035)
Direktur Eksekutif HRWG

Saturday, June 30, 2018

Siaran Pers: Perampasan hak Sosial Ekonomi Petani Kulon Progo dan Pelumpuhan Negara Hukum Indonesia

Siaran Pers
No. Ist-1/VI/2018
PERAMPASAN HAK SOSIAL EKONOMI PETANI KULON PROGO 
DAN PELUMPUHAN NEGARA HUKUM INDONESIA

Kredit Foto: Ngatiban


“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun” 
(Pasal 28H ayat 4 UUD NKRI 1945) 
Hari ini, hingga siaran pers ini dibuat, perusakan ladang dan penghancuran pepohonan yang tersisa terus berlangsung. Setelah sebelumnya, begitu banyak laporan warga, pemberitaan media, sekaligus informasi di media sosial mengabarkan dari lapangan soal hal yang sama. Situasi yang mencekam, memilukan, sekaligus menghancurkan nasib warga petani yang menolak kehadiran pembangunan bandara, dianggap hal biasa, prosedural, dan peneguhan sikap arogansi dari pihak Angkasa Pura, khususnya melibatkan institusi kepolisian.
Menyimak perkembangan tersebut, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, perlu menyampaikan hal mendasar,
1. Indonesia dibentuk dengan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945/UUDNRI). Bahwa prinsip Negara Hukum Indonesia tidak tepat direduksi sekadar urusan kepastian hukum atas prosedur formal, khususnya dalam membangun infrastruktur bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo. Hukum dalam pemaknaan konstitusionalismenya, bukan sekadar ‘state based law’ (hukum berbasis negara), melainkan pula penghormatan dan perlindungan atas keberadaan ‘community/social based law’ (hukum berbasis sosial).
2. Keberadaan masyarakat, termasuk warga petani Kulon Progo yang menolak kehadiran dan pembanguna bandara NYIA, khususnya terkait sistem sosial desa dan dilindungi (Pasal 28 H ayat 1-4; 28I ayat 3 UUDNRI). Pengabaian atas eksistensi dan bekerjanya hukum rakyat sesungguhnya bertentangan dengan semangat konstitusionalisme hak asasi manusia yang diatur dalam hukum dasar.
3. Tindakan negara dalam hal penggusuran rumah, tanah pertanian, dan pepohonan, berikut tempat-tempat publik seperti tempat ibadah, sekalipun telah diklaim telah menempuh prosedur formal, pada kenyataannya telah menyalahi prosedur administrasi, khususnya prosedur konsinyasi dan penyimpangan dari prosedur UU 2/2012 dan Perma 3/2016. Hal ini terbaca dari temuan dalam laporan Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) yang menyatakan ‘adanya maladministrasi dalam pelaksanaan pengosongan tanah’ (vide: Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan Nomor: 0191/LM/XI/2017/YOG tentang Maladministrasi dalam pelaksanaan Pengosongan Tanah, Pembongkaran rumah dan Bangunan Serta Pembongkaran Meteran dan Pemutusan Aliran Listrik di Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo).
Berdasarkan hal mendasar demikian,
1. HRLS perlu mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara negara, baik di Pemerintahan Pusat maupun Daerah, serta pihak Angkasa Pura, untuk menjaga marwah konstitusionalisme hak-hak asasi manusia yang tertuang jelas dalam UUDNRI, dan tidak melumpuhkan prinsip Negara Hukum Indonesia. Ini berarti tidak sekalipun abai, bertindak sewenang-wenang, apalagi melakukan pelanggaran hukum dan hak-hak asasi manusia, khususnya terhadap warga petani di Kulon Progo yang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
2. Mendesak lembaga negara, khususnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), untuk segera memberikan jaminan perlindungan hak-hak sosial ekonomi petani, sekaligus mengupayakan langkah-langkah hukum efektif mencegah pelanggaran hukum HAM tidak semakin buruk.
3. Terkait upaya penggusuran, HRLS mendesak untuk segera dihentikan hingga semua pihak didengar secara lebih baik, berkeadilan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia. Percerabutan hak sosial ekonomi petani, apalagi berkonsekuensi atas hilangnya sistem sosial masyarakat sebagai satu-kesatuan keberlanjutan penghidupan yang layak, tidak dapat dibenarkan karena hakekatnya telah membunuh kehidupannya.
Demikian pernyataan kami, untuk segera dipertimbangkan dalam mengambil kebijakan seadil-adilnya.
Surabaya, 30 Juni 2018
Dr. Herlambang P. Wiratraman
Ketua Pusat Studi Hukum HAM
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
+6282140837025 / herlambang@fh.unair.ac.id

Tuesday, January 09, 2018

Press-Release | Warga PWPP-KP Menyikapi Eksekusi Pengosongan Lahan 8 Januari 2018

Warga Penolak Bandara: Angkasa Pura dan Aparat Lakukan Kekerasan dan Rusak Lahan!


Pada 08 Januari 2018, sekitar pukul 11:00 siang. Angkasa Pura I beserta gabungan Aparat Kepolisian, Satpol PP, Tentara, dan pasukan lengkap dengan alat berat menghancurkan lahan kami, merusak akses jalan rumah kami, dan mengobrak-abrik tanaman cabai, tanaman singkong, beserta pohon-pohon di sekitarnya.
Kami sempat mencegah, namun aparat kepolisian menghalang-halangi kami dan relawan yang hendak mempertahankan lahan kami. Justru, pihak AP I mendatangkan pasukan lebih banyak untuk menggasak lahan kami tersebut.
Sekitar pukul 15:00, AP I semakin bernafsu. Apa kurang jelas: kami tidak akan jual tanah anak cucu ini untuk bandara. Pimpinan pasukan kepolisian memerintahkan pasukannya untuk membuat barisan melindungi alat berat yang sedang menggusur lahan kami. Pasukan aparat maju ke arah warga dan relawan, sempat terjadi dorongan-dorongan. Salah satu relawan lehernya dipiting dan diseret hingga jatuh, ada yang sempat ditangkap dan berhasil lepas. Kemudian menyusul ibu-ibu warga kami didorong hingga jatuh dan terinjak-injak.
Warga mencoba menolong ibu-ibu tersebut, namun malah didorong hingga jatuh. Muka salah satu warga disikat pakai dengkul; bagian mulut dan hidungnya berdarah sampai pingsan dan mesti dilarikan ke rumah sakit.
Tidak berhenti di situ, aparat makin kasar; ibu-ibu dijambak, jatuh dan terinjak-injak. Salah satu warga kami dipukul bagian belakang kepalanya sampai telinga bagian belakang robek; warga yang sudah tua didorong jatuh ketika hendak mempertahankan tanaman singkongnya; ada juga warga kami yang tubuh bagian belakang dipukul-pukul pakai kayu dan diinjak-injak pakai sepatu yang dibeli pakai duit rakyat.
Relawan yang berjuang bersama kami juga mendapat kekerasan dari aparat. Lebih 10 relawan mengalami kekerasan; ada yang wajah bagian pipi dan dahinya dipukul, rambut dijambak, diseret hingga jatuh; ada yang bagian punggungnya diinjak-injak, dicekik, dan dikeroyok polisi. Bahkan, relawan yang mau menolong ibu-ibu malah diteriaki provokator, ditendang, dan dipukul mukanya. Salah satu wartawan juga sempat dihalang-halangi ketika mengambil gambar, diseret, dan kameranya mau dirampas.
Tidak hanya itu, tindakan asusila juga dilakukan salah satu anggota aparat pada ibu-ibu kami yang sudah tua. Anggota aparat tersebut memanggil ibu-ibu sambil menunjuk-nunjuk alat kelaminnya. Sungguh tindakan yang memalukan di tengah-tengah penggusuran, mereka juga melecehkan perempuan seusia ibu mereka.
Atas kejadian tersebut, tanaman cabai warga kami, satu-satunya sumber penghidupan untuk keluarga dan anak yang sedang menempuh pendidikan juga di rusak. Pohon-pohon di lahan kami tumbang, tanaman singkong yang mencukupi pangan dan penghidupan kami juga dirusak.
Namun, kami tidak menyerah, kami tegaskan kembali: kami menolak bandara NYIA.
Hormat kami,
Paguyuban Warga Penolak Penggusuran – Kulon Progo (PWPP-KP)

Thursday, December 28, 2017

Dua Konflik Per Hari, Catatan Buram Konflik Agraria di 2017

Reporter: Andrian Pratama Taher | 28 Desember, 2017

Ratusan petani, nelayan, dan aktivis dari berbagai elemen melakukan aksi memperingati Hari Tani Nasional 2017 di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/9). tirto.id/Andrey Gromico
Ada 659 konflik agraria terjadi sepanjang tahun ini atau dua kasus per hari hari.

Organisasi non-pemerintah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut ada peningkatan jumlah konflik agraria di seluruh Indonesia sepanjang 2017. Ada 659 konflik yang mereka catat tahun ini, atau meningkat 50 persen ketimbang tahun sebelumnya. 

Dengan demikian, rata-rata konflik agraria per harinya mencapai dua kasus. 

"Di tahun 2017, KPA mencatat terjadi kenaikan konflik sebesar 50 persen dibandingkan 2016, dari 450 konflik ke 659 konflik dengan cakupan 520.491 hektare," katan Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika di Cikini, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Dalam dokumen Catatan Akhir Tahun 2017 KPA, dijelaskan bahwa yang dimaksud konflik agraria adalah "konflik yang diakibatkan oleh kebijakan atau putusan pejabat publik (pusat dan daerah), melibatkan banyak korban dan menimbulkan dampak yang meluas, yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik." Kata "agraria" mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 yang mendefinisikan agraria tidak hanya sebatas tanah/bumi, tapi juga air dan ruang angkasa. 

Konflik agraria paling banyak terjadi di sektor perkebunan. Ada 208 kasus terjadi di sektor ini, atau berkontribusi sebesar 32 persen dari total konflik. Lebih spesifik, perkebunan sawit adalah tempat yang paling sering jadi lokasi konflik. 

KPA mencatat, hal ini terjadi karena peningkatan luas perkebunan sawit tidak dibarengi dengan sistem pemberian izin lokasi, izin usaha, dan kajian dampak yang komprehensif. Per 2016, luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 11,67 juta hektare, dimana 31 persennya dimiliki beberapa grup saja seperti Sinar Mas Group, Salim Group, dan Wilmar Group. 

Sektor properti berada di posisi kedua, dengan jumlah konflik mencapai 199. Di sektor ini konflik tidak monolitik karena persoalan tanah. Di beberapa tempat, pembangunan properti dan apartemen misalnya, menimbulkan konflik perebutan sumber mata air antara warga dan pengembang. 

Satu contoh adalah pembangunan hotel The Rayja Resort milik PT Panggon Perkasa Sukses Mandiri. Warga di sekitarnya, di Dusun Cangar, Bulukerto, menolak keberadaan hotel itu karena memonopoli sumber mata air Umbul Gemulo. Setidaknya ada 9.000 orang yang terkena dampak. Mereka mengalami kekurangan air bersih sejak pendirian hotel tersebut. 

Sektor pertanian menempati posisi ketiga, dengan jumlah konflik mencapai 78. 

Sisanya terdiri dari 30 konflik di sektor kehutanan, 28 konflik di pesisir dan kelautan, serta 22 konflik yang berkaitan dengan pertambangan. Jika diakumulasikan selama tiga tahun terakhir di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, maka jumlah konflik mencapai 1.361.
Komposisi konflik sedikit berbeda jika dilihat dari luasan wilayah. Di peringkat pertama memang masih sektor perkebunan dengan luasan konflik mencapai 194.453 hektare. Namun di peringkat kedua bukan properti seperti pada jumlah kasus, melainkan sektor kehutanan. Di sektor ini konflik melibatkan tanah seluas 137.204 hektare. 

Posisi ketiga ditempati sektor infrastruktur, dengan luasan konflik mencapai 52.607 hektare. Sektor pertambangan berada di posisi keempat, dengan luas 45.792 hektare. Di bawahnya, konflik di sektor pesisir atau lautan, pertanian, dan properti masing-masing mencakup lahan seluas 41.109 hektare, 38.986 hektare, dan 10.337 hektare.

KPA mencatat konflik-konflik ini terjadi menyeluruh, di semua provinsi Indonesia. Lima provinsi penyumbang konflik agraria terbesar adalah Jawa Timur (60 konflik), Sumatera Utara (59 konflik), Jawa Barat (55 konflik), Riau (47 konflik), dan Lampung (35 konflik). Kelima provinsi ini menyumbang 38,85 persen dari total 659 konflik agraria se-Indonesia tahun 2017.

KPA juga mencatat siapa saja yang saling berhadapan dalam konflik. Mereka menyebut konflik antara warga dan swasta yang paling mendominasi. Di posisi kedua ada 140 konflik yang melibatkan warga dan pemerintah, dan peringkat ketiga dengan 112 konflik terjadi antara warga dengan warga. 

Untuk kasus terakhir, KPA mencatat konflik umumnya terjadi karena putusan ngawur yang tidak segera diperbaiki. 
Konflik juga terjadi antara warga dengan aparat. Dalam hal ini dengan polisi (21 kasus) dan TNI (11 kasus). Konflik warga dengan TNI umumnya terjadi karena rencana pembangunan lapangan udara (Lanud) dan kompleks perumahan TNI yang tumpang tindih dengan tanah warga. 

Bagi masyarakat, implikasi dari konflik ini beragam. Tertinggi adalah kriminalisasi (369 korban), menjadi korban penganiayaan (224 orang), tertembak (6 orang), bahkan hingga tewas (13 orang).

Komentar ATR/BPN dan Polri

Menanggapi temuan KPA ini, Kepala Biro Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Arwin Baso mengatakan bahwa temuan KPA bisa jadi benar karena pendaftaran tanah pun meningkat. "Semakin banyak tanah terdaftar, semakin banyak sengketa terdeteksi. Jadi harus dilihat pula peningkatan orang-orang yang mendaftarkan tanah ke BPN," katanya kepada Tirto.
Meski begitu, Arwin tidak bisa memberikan data pasti baik soal konflik ataupun soal pendaftaran tanah itu sendiri. "Saya tidak pegang data. Jadi tidak bisa memberikan data pembanding saat ini," katanya. "Tapi itu, bisa jadi bertambah karena pendaftarnya pun bertambah." 
Dua Konflik Per Hari, Catatan Buram Konflik Agraria di 2017

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, mengatakan bahwa laporan KPA harus didalami dulu. Apakah yang mereka maksud soal keterlibatan polisi masuk delik pidana atau sebatas "mengamankan" ketika terjadi konflik pecah. 

"Kalau tindak pidana saya belum punya datanya, kalau konflik masyarakat setempat dan perusahaan lain memang tugas polisi di situ. Tapi dicek dulu itu pidana atau dorong-dorongan. Kalau dorong-dorongan biasa itu, karena unjuk rasa saja misalnya, pasti polisi yang terlibat," katanya. 
Namun yang dimaksud KPA bukan itu. Penyandang korps Bhayangkara itu adalah aktor utama tindak kekerasan dan penangkapan. 
"Polisi melakukan 21 kali tindak kekerasan maupun penangkapan tanpa prosedural kepada masyarakat yang coba bertahan di tanah mereka," kata Dewi. 
Sumber: Tirto.Id 

Friday, December 08, 2017

Santri Nadliyin Menyikapi Rencana Pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta (NYIA) Kulonprogo

Rilis Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam – FNKSDA


Bismillahirrahmanirrahim
Rencana pemerintah DI Yogyakarta dan Pusat melalui Perpres No. 36/2016 untuk melakukan megaproyek pembangunan bandara internasional baru Yogyakarta (NYIA, New Yogyakarta International Airport) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, telah menimbulkan keresahan dan penderitaan pada warga di enam desa yang terdampak, yaitu Jangkaran, Temon Kulon, Glagah, Sindutan, Kebunrejo, dan Palihan. Rencana ini merupakan bagian dari politik kapitalisme infrastruktur pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melalui MP3EI dan kini dilanjutkan oleh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Yogyakarta, yang terbukti telah menimbulkan berbagai konflik agraria dan perampasan ruang hidup rakyat di berbagai tempat.
Perkembangan terkini di desa-desa yang terdampak, telah dilakukan penggusuran massif atas lahan-lahan dan perumahan warga. Warga yang bertahan, diintimidasi dan ditekan untuk melepas lahannya. Tindakan represif yang terakhir kali terjadi adalah penangkapan atas sejumlah aktivis relawan warga dan pemukulan atas warga setempat, serta berbagai ancaman fisik maupun mental dari pihak PT Angkasa Pura I dan aparat militer dan kepolisian pada 5 Desember 2017.
Menyikapi perkembangan tersebut, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) mencatat beberapa hal yang menjadi alasan kuat menurut ajaran Islam untuk menolak rencana pembangunan NYIA di Kulon Progo.
Pertama, akad jual-beli yang tidak sah (“fasid”). Dari berbagai laporan warga, ditemukan bahwa telah terjadi pemaksaan pelepasan lahan melalui skema aneh yang disebut “konsinyasi”. Banyak di antara warga tidak merasa pernah menjual lahannya dan masih memegang SHM yang sah, tetapi oleh PT Angkasa Pura I telah diklaim sebagai milik proyek bandara karena transaksinya diklaim dilakukan di pengadilan dan uang ganti rugi dititipkan di bank. Skema aneh tersebut melanggar syarat utama berlangsungnya akad jual-beli yang sah, yaitu prinsip kesukarelaan kedua belah pihak (“’an taraadlin”) sebagaimana dinyatakan dalam Kitab-kitab Fiqh. Warga yang telah menjual lahannya, juga banyak yang melakukannya atas keterpaksaan, karena ketakutan tidak mendapatkan ganti rugi. Pernyataan yang terdengar dari pihak Angkasa Pura I adalah: “Mau atau tidak melepas lahan, pasti digusur!”
Status akad yang tidak sah di atas, berarti bahwa yang terjadi saat ini di lokasi terdampak rencana bandara adalah “ghosob”, yaitu pemerkosaan hak-hak orang lain melalui cara yang zalim. Para ulama mendefinisikan “ghosob”:
الإستيلاء على حق الغير عدوانا أي على وجه التعدي او القهر بغير حق
(“Penguasaan atas hak milik orang lain dengan cara yang menimbulkan permusuhan, artinya dengan membuat orang memusuhinya atau dengan memaksanya dengan jalan tidak benar”, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah al-Zuhaily, Juz V: 709).
Dengan demikian, pelepasan lahan yang terjadi di lokasi tersebut selama ini tidak sah. Tindakan “ghosob” ini juga dilakukan oleh PT Angkasa Pura I dengan terjadinya perusakan atas sejumlah pepohonan dan tanaman milik warga, perusakan pekarangan, serta pada tanggal 27 November 2017 pemutusan listrik secara paksa dari rumah-rumah warga yang bertahan. Perusakan ini adalah suatu “itlaaf” (الإتلاف), artinya merusak harta sah orang lain, merupakan suatu tindak pidana dan kejahatan dalam hukum Islam.
Kedua, alih fungsi lahan pertanian produktif secara besar-besaran di lokasi terdampak bandara. Lokasi pembangunan NYIA akan menghabiskan 637 hektar lahan pertanian produktif, dengan terdampak 11.501 jiwa (2.875 KK). Pembangunan ini otomatis menghancurkan ekosistem dan budaya agraris di daerah Kulon Progo yang terkenal dengan produk-produk pertaniannya.
Pada Muktamar ke-33 di Jombang (2015), Nahdlatul Ulama (NU) telah memfatwakan: “Mengalihfungsikan lahan produktif seperti lahan pertanian atau ladang menjadi perumahan, perkantoran atau pabrik yang diyakini berdampak madharrah ‘ammah (mudarat yang nyata) pada perekonomian, hukumnya haram”.
Yang terjadi di Kulon Progo saat ini adalah sautu madharrah ‘ammah (mudarat yang nyata) berupa penghancuran desa-desa, budaya dan ekosistem agraris, dan penghancuran kaum petani dan lapisan rakyat lainnya. Dampak paling jelas dari adanya alih fungsi besar-besaran, massif dan terstruktur ini adalah pemiskinan rakyat, terusirnya mereka dari kampung halaman, alih profesi petani, serta meningkatnya pengangguran dan fakir-lahan (landlessness).
Ketiga, kebutuhan bandara baru di Yogyakarta hari ini. Digembar-gemborkan bahwa Yogyakarta atau Jawa Tengah membutuhkan bandara baru bertaraf internasional yang memiliki fasilitas aero-city superlengkap dan mewah (statemen Presiden Jokowi), seperti negara-negara maju lain. Hal ini sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
1. Jawa Tengah dan DIY merupakan kawasan berbasis agraris, dan ditetapkan sebagai lumbung pangan nasional. Kebutuhan rakyat atas lahan pertanian lebih “dlaruri” (darurat) daripada kebutuhan akan bandara.
2. Dua bandara internasional di Yogyakarta dan Solo – Bandara Adisucipto dan Bandara Adisumarmo – memiliki kapasitas yang masih memadai untuk menampung lalu lintas pesawat yang ada (Infografis JDA, Jogja Darurat Agraria). Pengembangan keduanya lebih masuk akal daripada membangun bandara baru.
3. Kebutuhan bandara adalah melayani kelas menengah dan kaum profesional di Yogyakarta, tidak untuk melayani masyarakat desa dan warga petani di Yogyakarta. Kebutuhan itu bersifat “juz’i” (partikular), bukan “kebutuhan umum” yang diperuntukkan semua lapisan masyarakat (‘ammah).
Status kebutuhan Yogyakarta akan bandara, dalam Fiqih, dikategorikan Tahsiniyyat atau aksesoris, bukan Dharuriyyat (primer/pokok). Dalam hal ini, kebutuhan dharuriyyat berupa penyediaan lahan pertanian produktif bagi rakyat haruslah diutamakan jauh di atas hal-hal yang sifatnya aksesoris atau kebanggaan semu.
Atas pertimbangan ini, maka kami santri Nahdliyin:
1. Mendesak pemerintah untuk segera menghentikan rencana pembangunan NYIA.
2. Mendesak pemerintah dan aparat untuk menghentikan intimidasi terhadap warga dan mengembalikan hak-hak warga yang telah dirusak selama proses pengosongan lahan (land clearing).
3. Mendesak pemerintah untuk menetapkan Kulon Progo sebagai daerah agraris dan melindungi segenap potensi agraria yang ada untuk kepentingan rakyat.
4. Mendesak pemerintah untuk menegakkan Reforma Agraria Sejati berupa tanah untuk rakyat, dan menghentikan segala skema “reforma agraria” semu yang dilakukan dengan perampasan tanah dan penghidupan masyarakat.
5. Mengajak semua elemen publik, khususnya warga Nahdliyin di Yogyakarta dan Jawa Tengah, dan ormas-ormas Islam untuk mendukung perjuangan warga terdampak bandara di Kulon Progo.
Wabillahit-tawfiq.
Jumat, 8 Desember 2017 / 19 Rabi’ul Awal 1439
Komite Nasional FNKSDA,
Muhammad Al-Fayyadl dan A. Syatori
Sumber: DaulatHijau

Thursday, December 07, 2017

Kronologi Pengepungan dan Penyergapan Ruang Solidaritas Masjid Al Hidayah, Palihan, Temon, Kulonprogo

Desember 7, 2017



Kronologi ini disusun oleh Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo dan Jaringan Solidaritas untuk Warga Penolak Bandara NYIA setelah mewawancarai saksi-saksi kunci.
Selasa, 5 Desember 2017 
Sekitar jam 08.30 WIB (pagi) – Masjid Al Hidayah dan Tempat tinggal Keluarga Fajar Ahmadi, Palihan, Kulonprogo
Masjid Al Hidayah didatangi puluhan hingga ratusan pasukan proyek Bandara NYIA, yang terdiri dari aparat berseragam coklat, hitam, loreng, dengan maupun tanpa penutup muka. Ada pula orang-orang berbaju sipil yang ditengarai tenaga mata-mata aparat (istilah lokal: intel). Selain aparat ada orang-orang berbaju lapangan putih dengan rompi hijau mencolok yang biasa ditemui di lokasi rencana pembangunan bandara yang mewakili PT. Angkasa Pura I (istilah lokal: AP).
Pasukan proyek kemudian melingkari salah seorang warga yang sebelumnya bertengkar dengan mereka. Beberapa orang dari jaringan solidaritas dan wartawan mendekati kerumunan pasukan proyek. Sementara itu, tiga alat berat terus bekerja merobohkan pohon-pohon dan rumah warga tersebut.
Pertengkaran terus berlangsung selama sekitar satu jam. Warga, jaringan solidaritas yang berusaha melindungi warga, dan pasukan proyek masih berkerumun. Ketika ini, pasukan proyek mulai merangsek ke halaman rumah di belakang Masjid Al Hidayah hingga kira-kira berjumlah ratusan.
Warga pemilik rumah di belakang Masjid Al Hidayah berlari ke belakang rumahnya, yakni di pekarangan yang juga menjadi kandang sapi. Salah satu aparat memberi kode tepuk tangan untuk memanggil bawahannya untuk mengejar warga tersebut. Di belakang rumahnya, warga tersebut dilindungi oleh jaringan solidaritas saat dikepung aparat berbaju coklat (Polisi). Petugas AP tinggal di halaman depan rumah. Warga tersebut meraung-raung saat alat berat menghancurkan kandang sapinya.
Ketika jaringan solidaritas semakin banyak melindunginya, polisi mendorong-dorong dengan tameng mereka. Sebagian besar polisi mengenakan penutup muka dan tidak berbicara selama mendorong-dorong jaringan solidaritas yang terdesak di depan pagar kandang sapi yang telah roboh.
Warga tersebut berulang kali meminta menunjukkan surat tugas pada polisi, namun tidak ada jawaban. Salah seorang anggota jaringan solidaritas juga meminta surat tugas atau surat perintah pengosongan lahan, namun tidak digubris.
Suasana panas dan beberapa jaringan solidaritas terjebak dalam kepungan polisi bertameng. Orang-orang yang dikepung polisi terdengar berteriak-teriak kesakitan. Saat itu, mereka diinjak-injak. Jaringan solidaritas yang berusaha membantu teman-temannya yang dikepung ditahan oleh lapisan polisi di ring kedua/ring luar.
Dalam kejadian dorong-dorongan, salah satu kamera terlempar dan mengenai kepala salah seorang warga sampai berdarah.
Sementara kejadian pengepungan, dorong-dorongan, pemukulan dan polisi menginjak-injak berlangsung, di halaman depan rumah, terjadi penyisiran identitas (sweeping). Penyisiran dilakukan sporadis dan berulang kali menimbulkan pertentangan saat pihak-pihak yang dimintai identitas menolak menunjukkannya. Pertanyaan yang muncul di antaranya, “Kamu warga sini bukan? Kamu tidak berizin!” dan “Provokator”.
Penyisiran tidak hanya berlangsung di halaman tetapi sampai masuk-masuk ke dalam rumah, tanpa menghiraukan protes pemilik rumah.
Polisi semakin banyak datang. Kerumunan dan suara-suara di belakang rumah berkurang setelah warga pemilik rumah dan jaringan solidaritas diseret keluar pekarangan menuju Jalan Daendels. Beberapa dalam keadaan luka terbuka dan ada yang rambutnya rontok karena dijambak. Mereka dibawa ke kantor PT. Pembangunan Perumahan (PP) yang jaraknya 200 meter dari rumah tersebut.
Sekitar jam 10.10 (pagi) – Kantor PT. Pembangunan Perumahan, Temon, Kulonprogo
Di kantor PT. PP, semua orang yang diringkus, seluruhnya dari jaringan solidaritas, ditanya-tanyai. Mereka berjumlah 12 orang. Seluruhnya menolak bicara.
Keduabelas orang jaringan solidaritas diminta menunjukkan identitas seraya dibentak-bentak. Identitas yang ada dirampas, termasuk kartu pers.
12 orang tersebut ditahan selama kurang lebih 30 menit sebelum diangkut dengan bus polisi.
Sekitar jam 10.30 WIB (pagi) – Kantor Polres Kulonprogo
Bus polisi yang mengangkut 12 orang jaringan solidaritas masuk gerbang Polres Kulonprogo.
Saat mereka turun dari bus, polisi mendorong dan memukul kepala, leher, dan perut salah seorang karena dianggap melawan. Keduabelas orang tersebut diminta berjongkok, namun mereka menolak. Bentakan dan ancaman polisi terus berlangsung sampai mereka tiba di ruang pemeriksaan.
Salah seorang mengucapkan istighfar dan lafal Allah SWT, namun polisi menyebutnya ‘munafik’. Orang tersebut kemudian menyebut perlakuan polisi dalam insiden ini akan dicatat sebagai pelanggaran HAM.
Karena alasan pemeriksaan, tas dan barang lain yang dibawa harus diserahkan.
Jam 13.25 WIB (siang) – Kantor Polres Kulonprogo
Kuasa hukum PWPP-KP dan jaringan solidaritas tiba di kantor Polres Kulonprogo. Hingga saat itu, keduabelas orang jaringan solidaritas masih tidak mau berbicara. Kuasa hukum memastikan pada petugas yang berjaga untuk membebaskan keduabelas orang tersebut karena tidak ada dasar tuduhan aktivitas tanpa izin. Polisi mewajibkan pemeriksaan jika ingin dibebaskan, kuasa hukum menolak karena tidak ada dasar hukum untuk pemeriksaan apalagi penangkapan.
Perundingan berlangsung alot hingga keduabelas orang tersebut hanya boleh dimintai keterangan.
Keduabelas orang tersebut dibelikan makan oleh jaringan solidaritas yang ikut menunggu di kantor Polres Kulonprogo. Setelah makan, satu per satu diminta memberikan keterangan di ruangan terpisah satu sama lain.
Jam 15.32 WIB (sore) – Glagah, Temon, Kulonprogo
Alat berat yang melampaui wilayah garapannya (lahan dan rumah yang sudah menerima pembelian PT. Angkasa Pura I saja), dihadang oleh warga dan jaringan solidaritas.
Polisi berjumlah puluhan mendorong, memukul, dan berusaha meringkus siapapun yang menghadang. Ada 4 orang yang diringkus polisi, satu di antaranya warga pemuda. Keempatnya dibawa ke kantor PT. PP dalam keadaan memar dan luka terbuka.
Pemuda warga dilepas oleh polisi sebelum mobil SUV mengangkut mereka ke kantor Polres Kulonprogo.
Jam 16.00 WIB (sore) – Kantor Polres Kulonprogo
Tiga orang yang dibawa dari Desa Glagah, Temon, Kulonprogo juga harus melalui proses dimintai keterangan oleh polisi.
Jam 21.30 WIB (malam) – Kantor Polres Kulonprogo
Permintaan keterangan selesai, kelimabelas orang yang diangkut ke kantor polisi dalam insiden, bebas.
Nama-nama Korban Kekerasan yang diringkus polisi di Desa Palihan dan Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, 5 Desember 2017
Imam, Mahasiswa, Pers Mahasiswa
Andre Anti Tank, Seniman
Muslih, FNKSDA
Kafabi, Mahasiswa
Rifai, Mahasiswa
Wahyu, Mahasiswa
Fahri, Mahasiswa, Pers Mahasiswa
Rimba, Mahasiswa, Pers Mahasiswa
Samsul, LFSY
Chandra, LFSY
Mamat, Mahasiswa
Yogi, Mahasiswa
Khoirul, Mahasiswa
A. Majid, Mahasiswa
Syarif, Mahasiswa
Nama korban kekerasan yang hampir diangkut polisi di Desa Palihan dan Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kulonprogo, 5 Desember 2017
Aulia, Pelajar
Fajar Ahmadi, pemilik rumah, Desa Palihan
Hermanto, pengelola sanggar, Desa Palihan

Pernyataan Sikap | Atas Upaya Perampasan Ruang Hidup Dengan Dalih Kepentingan Umum di Palihan, Glagah dan Sindutan, Kabupaten Kulon Progo

Pernyataan Sikap 


Atas Upaya Perampasan Ruang Hidup Dengan Dalih Kepentingan Umum 
di Palihan, Glagah dan Sindutan, Kabupaten Kulon Progo



Sajogyo Institute, November-Desember 2017

Sudah sejak awal bulan November 2017, masyarakat di beberapa desa di Kulon Progo praktis tidak lagi tenang dalam menjalankan aktivitas hariannya. Bagaimana tidak, sejak awal November itu, mereka harus memasang badan untuk menghadapi ancaman serangan pengrusakan yang dilakukan oleh militer, aparat kepolisian, preman bayaran, masyarakat sipil yang dibayar, PT. Angkasa Pura I, PT. Pembangunan Perumahan, dan PT. Surya Karya Setiabudi. Berbagai peringatan dan ancaman tertulis terpasang di banyak sudut kampung  mereka agar warga membongkar rumahnya sendiri dan meninggalkan tempat itu. 

Peringatan dan ancaman tertulis itu datang dari pihak yang merasa sudah membeli tanah-tanah mereka. Padahal warga setempat tidak pernah merasa menjualnya. Dengan dalih mekanisme konsinyasi, yang berarti kurang lebih: secara sepihak (dan sebagian menyebutnya tanpa sepengetahuan warga terkait), rumah-rumah dan tanah-tanah mereka sudah ditetapkan sebagai sudah menjadi milik pihak lain melalui sistem jual-beli yang disebut “konsinyasi”. Sistem ini demikian aneh, entah kapan berlangsung transaksi jual-beli, kapan dibelinya, kapan ada akad jual-belinya, dan kapan warga menjualnya; menurut warga serba tidak jelas dan sepihak sepenuhnya! Warga tidak pernah mau menjual tanah dan rumah mereka, mengapa begitu saja mereka kemudian diberi tahu bahwa tanah dan rumahnya sudah menjadi uang pembayaran yang dititipkan di bank. Uang itu bisa diambil dengan syarat-syarat tertentu. Aneh dan tidak masuk akal! Tapi ini terjadi dan katanya berdasar pula dari putusan pengadilan! 

Pada 27 November 2017, warga yang merasa tidak pernah menjual rumah dan tanahnya itu, didatangi sekelompok orang yang merasa perwakilan dari yang sudah membeli tanah itu. Kedatangan mereka dilengkapi aparat militer, orang-orang berpakaian preman dan satpol pp. Mereka melakukan upaya pengusiran warga, dengan diawali perusakan rumah menggunakan batu, linggis, palu, dan menendang dengan kaki, melakukan pemutusan listrik untuk sekitar 30 rumah lebih, melakukan intimidasi, dan menjanjikan akan datang kembali untuk tujuan yang sama jika warga tidak juga pergi beranjak. 

Pada 4 Desember 2017, mereka memenuhi janji itu. Warga bersikukuh merasa tidak pernah menjual rumah dan tanahnya, dan bertahan dengan keadaan yang serba memprihatinkan, dengan jumlah tak lebih dari 100 orang. Solidaritas mahasiswa dan aktivis berdatangan untuk menemani warga dalam keprihatinannya menghadapi ancaman kekerasan seperti sebelumnya. Dan benar adanya, kekerasan yang terjadi pada hari itu semakin parah. Aparat militer dan polisi memblokade jalan, mengepung kampung, melakukan penangkapan pada sebagian warga, mahasiswa dan aktivis yang bersolidaritas, merusak dan melubangi jalan-jalan warga yang masih menetap di sana, menutup akses keluar-masuk kampung dan menciduk orang-orang di dalamnya.   

Merespon kekejian, pengrusakan, intimidasi, tindakan kekerasan, dan penangkapan yang terjadi terhadap warga kampung Kulon Progo dan kawan-kawan solidaritas, semakin gamblang terlihat jika hari ini negara sudah menjadi ancaman bagi rakyatnya sendiri. Negara yang semestinya menjamin keamanan dan keberlangsungan ruang hidup bersama rakyat banyak, justru berbalik menjadi ujung tombak dari perampasan ruang hidup. Ancaman ini demikian serius dan terus membesar dari waktu ke waktu dalam beberapa tahun belakangan. 

Seperti memang sedang dilazimkan, sikap-sikap arogan dan kekerasan oleh negara atas rakyatnya sendiri terus berlangsung, seperti tragedi Teluk Jambe (24 Juni 2014) dan tragedi Sukamulya (17 November 2016) yang melibatkan kekerasan oleh ribuan aparat militer atas orang-orang desa. Sebaliknya, negara semakin ramah dan penuh sopan santun menyerahkan diri kepada para pemodal. Dan semua kekerasan itu akibat dari perkoncoan yang semakin intim antara negara dan modal, yang ingin merampas ruang hidup dan merubahnya menjadi ruang pemutar pundi-pundi keuntungan belaka. 

Kami menaruh hormat dan salut yang setinggi-tingginya kepada warga desa-desa di pesisir Kulon Progo, yang dalam kondisi serba memprihatinkan terus melawan upaya-upaya perampasan ruang hidup oleh perkoncoan negara dan pemodal. Mereka melawan kekuatan yang demikian besar, dengan tangan dan kakinya, seadanya tanpa sedikitpun kegetiran atas segala resiko. Kampung Garongan, Pleret, Bugel, Karangsewu, Banaran (PPLP, Paguyuban Petani Lahan Pantai) yang telah lebih dulu menunjukkan kegarangan sikap perlawanannya menghadang ekspansi tambang, dan kini kampung Palihan, Glagah dan Sindutan (PWPP KP, Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo), yang dengan kukuh tanpa basa basi menjaga ruang hidupnya sampai kondisi terlemah sekalipun! Kampung-kampung pesisir Kulonprogo ini, adalah tempat-tempat belajar bersama yang utama tentang bagaimana kewarasan hidup dipertahankan dalam masa-masa yang serba acuh tak acuh ini!

Dengan itu semua, kami menyatakan: 

1. Mendukung sepenuhnya upaya pertahanan dan perlawanan warga pesisir Kulon Progo demi keberlangsungan ruang hidup bersama! Begitu juga kampung-kampung lainnya di seluruh Indonesia yang terus mempertahankan ruang hidupnya; keteguhan perlawanan dari kampung-kampung di pesisir Kulonprogo agar menjadi gelombang berantai keteguhan bagi kita semua; yang terus terancam dan semakin terdesak dalam kondisi sama-sama memprihatinkan. Keadaan yang prihatin ini, tidak menghalangi kita untuk berteguh-teguh mempertahankan ruang hidup. Dalam kondisi ini, tidak lain dan tidak bukan yang menjadi pegangan kita bersama adalah pertolongan Tuhan Yang Maha Esa, dan perasaan senasib sepenanggungan, bersama-sama bersolidaritas melawan perampasan ruang hidup! 

2. Kepada semua khalayak, kami menghimbau agar memberikan kepedulian akan kondisi krisis yang semakin membesar. Ruang hidup kita sedang digerus oleh suatu moda ekonomi raksasa untuk penumpukan keuntungan segelintir orang. Pameo “pertumbuhan ekonomi” adalah selubung kata-kata untuk menyembunyikannya. Yang tumbuh sesungguhnya adalah modal, sementara kehidupan semakin hancur. Semakin modal itu membesar, semakin putaran kehidupan berganti menjadi putaran mesin-mesin, manusia sekalipun menjadi hanya mesin-mesin, kehidupan yang dekaden! Tanah bisa dijual dan dibeli. Ruang hidup tidak bisa dijual, tidak bisa dibeli, tidak bisa diganti rugi. Lebar tanah bisa diukur dengan meteran, lebar dan kedalaman ruang hidup tidak bisa diukur dengan angka-angka sama sekali. Menjual ruang hidup, adalah menjual diri sendiri dan anak cucu! Kehilangan ruang hidup, adalah kehilangan sejarah dan kemerdekaan kita atas waktu depan dan anak cucu sendiri. Orang-orang yang ruang hidupnya sudah terampas, masa depannya ditentukan oleh perampas itu sendiri, menjadi budak mesin-mesin putaran modal. Tidak ada yang lebih buruk dari menjual kehidupan dan sejarah! Matinya ruang hidup adalah matinya sejarah dan kemanusiaan! Perlawanan atas penggerusan, penyerpihan dan parampasan ruang hidup, mendesak dilakukan secara bersama-sama saat ini!  

3. Kami menuntut Undang-undang Pengadaan Tanah (UUPT) No. 2 Tahun 2012 yang menjadi dasar pelaksanaan sistem konsinyasi dan asas kepentingan umum, dicabut dan dibatalkan. Jelas sekali pengadaan tanah dalam cara itu adalah akal-akalan, maka kepercayaan kita pada jaminan perundang-undangan menjadi hilang. Undang-undang telah menjadi alat untuk mengelabui masyarakat, mengamankan kepentingan perkoncoan negara dan modal. 

4. Kami menuntut asas kepentingan umum dikembalikan kepada maknanya yang asasi, yakni, kepentingan umum harus untuk semua lapisan masyarakat, terlebih masyarakat terlemah, golongan bawah dan rentan. Kepentingan umum, harus sepenuhnya diurus oleh negara, dan inilah sebabnya mengapa negara itu perlu ada. Kepentingan umum, tidak bisa diserahkan kepada para pebisnis, swasta atau pemodal, karena kepentingan umum itu menyangkut hajat hidup orang banyak yang bersifat dasar, sedangkan bisnis berasaskan kepentingan sepihak yang kompetitif. Negara dalam beberapa tahun belakangan, terlebih sejak munculnya UUPT No. 2/2012, telah memutar-balikkan makna asasi dari asas kepentingan umum sedemikian rupa, sehingga pemodal dan swasta memanfaatkan asas kepentingan umum berikut semua manifestasi konkritnya untuk tujuan mengumpulkan keuntungan sepihak. Jelas sekali hal ini justru pengingkaran dan pengelabuan atas asas kepentingan umum itu sendiri! Dalam Perpres No. 55 Tahun 1993 disebutkan, bahwa sarana kepentingan umum tidak bisa menjadi sarana untuk mencari keuntungan! Penjelasan ini menghilang dalam UUPT No. 2/2012. 

5. Terakhir, kami menuntut agar semua proyek infrastruktur di seluruh Indonesia atas dasar “kepentingan umum” yang abal-abal ini, dibatalkan! Kami tidak peduli berapa besar uang yang sudah diinvestasikan, atau resiko kerugian bisnis. Yang kami pedulikan adalah kelanjutan ruang hidup kami, orang banyak, dan generasi nanti. Karena kehidupan tidak pernah bisa diganti rugi, sebanyak apapun jumlah uang tidak akan bisa menggantinya! Kami meminta pada negara agar jangan terus-terusan menuturkan uang-uang dan uang, selalu begitu! Kita ingin hidup yang sejahtera lahir bathin; hidup secara sederhana dan tenang, cukup makan dari alam sekitar, bisa menghirup udara bersih, meminum air tanah dari bawah rumah sendiri, berjiwa dan raga yang sehat, berpakaian sederhana, di rumah-rumah biasa dengan suasana tidak tergesa-gesa. Bukan kehidupan berlimpah uang, namun ruang hidup kita hancur dan kita tergerus menjadi manusia! 

Sangat ironis bahwa semua ini berlangsung di wilayah dengan status yang katanya “istimewa”. Kami semakin tidak memahami apa makna keistimewaan bagi orang-orang kecil di sekitar D.I. Yogyakarta. Semua ini semakin menampakkan pada kita semua tentang, apa yang sungguh-sungguh ada!

Sajogyo Institute 
Bogor 7 Desember 2017