This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Artikel Berita. Show all posts
Showing posts with label Artikel Berita. Show all posts

Friday, September 20, 2019

RUU Pertanahan Akan Diskriminasi Warga Urut Sewu dan Daerah Lain

09/20/2019
Oleh:Persma Poros


Persoalan konflik agraria di Urut Sewu, Kebumen, mestinya menjadi isu yang diperdebatkan dalam skala nasional. Bagaimana tidak, isu yang muncul sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia (RI) sampai saat ini belum ada penyelesaian. Maka, ketika persoalan di Urut Sewu menjadi isu nasional, diharapkan dapat diurai dan dibongkar akar masalah dan penyelesaian. Sekaligus, masyarakat luas mengerti kondisi negara saat ini: tidak sedang baik-baik saja.

Konflik agraria di Urut Sewu kembali pecah pada Rabu (11/9), antara warga Urut Sewu, Bercong, pesisir selatan Kebumen dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) dari Kodim 0709/Kebumen dan Batalyon Infanteri 403/ Wirasada Pratista Yogyakarta. Hal ini dipicu adanya pengklaiman secara sepihak dan pemagaran oleh TNI AD atas tanah warga seluas 500 meter dari bibir pantai dan panjang 22,5 kilometer.

Kejadian ini terjadi saat warga berusaha menghalangi proses pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD. Bukan hanya itu, beredar di media sosial, bahwa ada tindakan biadab dan kejam dari Aparat, dalam hal ini TNI AD, yang memukul, menggebuk, menginjak, dan menembak warga dengan peluru karet. Perlakuan tersebut jelas bertolak belakang dari tugas TNI AD yang harusnya melindungi dan mengayomi rakyat, bukannya menindas dan mempersekusinya. Dalam peristiwa ini ada 16 warga terluka dan sempat dibawa ke puskesmas untuk dilakukan visum.

Peristiwa ini seperti mengulang kejadian di tahun 2011. Dikutip dari tirto.id, pada 2011, tujuh orang ditembak TNI, 13 luka-luka, dan 12 motor rusak. Warga juga ada yang ditangkap dan dijadikan tersangka pengrusakan gardu milik TNI. Kemudian pada 2015, 17 orang terluka. Bahkan, ketika saya ke Urut Sewu untuk bertemu dengan kawan-kawan di sana.

Konflik semacam ini muncul karena adanya perampasan-perampasan lahan dan ruang hidup warga untuk pembangunan, perkebunan, pertambangan hingga penguasaan oleh lembaga negara.

Dilansir dari inews.id, Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), Seniman Marto Dikromo mengatakan sejak tahun 2011, FPPKS berjuang agar apa yang menjadi hak warga dikembalikan. Tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan aktivitas warga di kawasan pesisir selatan Urut Sewu diklaim menjadi milik negara, dalam hal ini TNI AD.

Menurutnya, berawal dari izin menggunakan tempat untuk latihan uji coba senjata, sejak tahun 1982, TNI AD perlahan tidak menghormati petani sebagai pemilik tanah.

Ketika saya di Urut Sewu pada Sabtu (14/09), pemagaran yang dilakukan TNI AD, dari 22,5 kilometer, hanya tersisa lima kilometer yang belum dieksekusi. Sebab, bentrok antaran warga dan TNI AD pada Rabu (11/09), Bupati Kebumen menginstruksikan untuk memberhentikan pemagaran dan menarik alat berat. Meski demikian, Minggu (15/09) alat berat masih terlihat tidak jauh dari lokasi bentrok. Artinya, ada kemungkinan pemagaran akan kembali dilakukan oleh pihak TNI-AD.

Sebenarnya, konflik di Urut Sewu hanyalah satu dari banyaknya konflik agraria di Indonesia. Didapat dari Mongabay.co.id, data KPA, dalam periode Jokowi-Jusuf Kalla, terekam 1.769 kasus agraria dengan menewaskan 41 orang, 51 tertembak, 546 dianiaya, sekitar 940 petani dan aktivis dikriminalisasi. Hebat bukan rezim saat ini?

Semua yang saya urai di atas bertentangan dengan semangat reformasi dan Nawa Cita yang di usung Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla. Poin yang tidak sejalan paling kentara adalah pada poin satu yang berbunyi:

Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang tepercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

Ditambah pula dengan Rancangan Undang-Undang (UU) Pertanahan yang baru bertolak belakang dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.  Rancangan UU Pertahanan ini semakin cetho welo-welo, bahwa UU ini dibuat untuk kepentingan pemilik modal dan korporasi yang tidak menutup kemungkinan akan mengeksploitasi dan menindas rakyat.

Didapat dari Koran Kompas Edisi Senin, 16 September 2019, Rancangan UU Pertanahan antara lain:

1.    Mengahapus hukum adat sebagai dasar pengaturan penguasaan, pemilikan, dan penggunaan lahan.

2.    Mereduksi makna “wilayah” pada hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanahnya menjadi hanya ruang lingkupnya pada Kawasan non-hutan (pasal 6). Hak atas tanah tidak dapat diberikan di atas tanah ulayat secara langsung.

3.    Di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Milik (HM) dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) (Pasal 23 Ayat 2): menyamakan kedudukan tanah negara, tanah HPL, dan tanah HM.

4.    Memberikan kemudahan bagi yang kuat posisi tawarnya dan tidak memberikan keadilan yang seimbang bagi pihak yang lemah posisi tawarnya melalui pengaturan tentang HGU (Pasal 23-27).

5.    Manipulasi definisi Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) (Pasal 1 Butir 8 RUUP) yang menyebabkan HMSRS bisa diberikan kepada (Warga Negara Asing (WNA) yang benar-benar berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

6.    Mengakui tanah bekas milik adat dan didaftar melalui penegasan/pengakuan hak (Pasal 20 Ayat 4). Tetapi RUUP juga mengatur kalau tanah tersebut tidak didaftar dalam jangka waktu 2 tahun akan didaftarkan berdasarkan pemberian hak-artinya dianggap sebagai tanah negara (Pasal 101).

7.    Mengusulkan pengadilan pertahanan (Pasal 81), tetapi tidak menganggap penting dibentuknya Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria yang bersifat independen.

Sekarang, kita mengerti bahwa  rasa aman, nyaman dan kehangatan bernegara tidak lagi dijamin oleh negara. Saat ini, kita sesama orang-orang kecil yang ditindas, dirampas dan diperlakukan tidak adil oleh negara harus saling membantu, berupaya mengamankan satu sama lain dan memberikan pengayoman dan kasih sayang. Sebab, fungsi negara bukan lagi melindungi dan mengayomi, tapi menakut-nakuti dengan cara yang menakutkan pula.

Warga Urut Sewu, Kendeng, Kulon Progo dan daerah-daerah yang dimarjinalkan sekaligus dikriminalisasi adalah kawan-kawan kita yang butuh perlindungan dan bantuan dari kedunguan nasional dan kepongahan korporasi elit internasional.

Penulis : Adil, Mahasiswa PBSI

Thursday, September 12, 2019

Perampasan Lahan, Warga Urut Sewu Terus Melawan


Penulis: Kontributor Selbum - September 12, 2019


Rabu (11/9), bentrokan terjadi antara warga Urut Sewu, Bercong, pesisir selatan Kebumen dengan TNI AD. Kejadian ini terjadi saat warga berusaha menghalangi proses pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD. Sebanyak 16 warga yang mengalami luka-luka dibawa ke Puskesmas Buluspesantren untuk dilakukan visum.

Dari berbagai informasi yang berhasil dikumpulkan selamatkanbumi.com, didapatkan keterangan bahwa sebagian warga yang luka-luka karena terkena peluru karet yang ditembakkan.

Menurut Teguh Purnomo yang sejak kejadian ikut mendampingi warga, bentrokan terjadi karena warga Urut Sewu mempertahankan tanah kepemilikannya.
“Ini akar masalahnya adalah konflik tanah yang diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah. Harusnya TNI tidak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan seperti itu,” jelas Teguh.
Menurut keterangan warga, Umi Ma’rufah, setelah dipukul mundur oleh TNI AD, pihak warga kemudian menuju ke Pendopo Kabupaten Kebumen untuk menyampaikan kondisi lapangan dan melaporkan kepada Bupati Kebumen, Yazid Mahfud. Yazid Mahfud menyampaikan bahwa dirinya hanya dapat menghentikan pemagaran yang terjadi di Desa Brecong saja.

Perampasan Lahan Sejak Lama

Sejak 1830-1871 telah dilakukan penataan tanah atau yang dikenal dengan sebutan “Galur Larak” pada masa pemerintahan Bupati Ambal R. Poerbonegoro. Penataan ini berupa pembagian tanah berdasarkan arah mata angin yaitu membujur dari utara ke selatan sampai dengan pantai laut selatan. Kemudian pada 1920 juga dilakukan Blengketan Desa yaitu penggabungan desa-desa di Urut Sewu yang masih digunakan sampai saat ini.

Pada 1932 dilakukan Klangsiran tanah II berupa pemetaan tanah yang dilakukan oleh pejabat yang disebut Mantri Klangsir pada masa penjajahan kolonial Belanda bersama petani Urut Sewu. Hasil dari tanah yang telah di-Klangsir dipetakan berdasarkan nilai ekonomi sehingga menghasilkan kelas tanah D I, D II, D III, D IV dan D V. Kelangsiran atau pemetaan kelas-kelas tanah ini terutama bertujuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.

Untuk menandai tanah yang sudah diverifikasi dalam proses klangsiran itu dibuat tanda dengan pal atau patok tanah. Khusus untuk patok yang menandai batas antara desa dibuat lebih besar. Di luar batas ini di-klaim oleh Belanda, sehingga masyarakat menyebutnya  sebagai “tanah kompeni”, yakni tanah yang berada pada jarak k.l 150 –  200 meter dari garis pantai.

Klaim “tanah kompeni” tersebut mendapatkan perlawanan keras dari warga, dalam bentuk perusakan gudang garam milik Belanda. Bentuk perlawanan yang lain adalah bahwa masyarakat tetap membuat garam di lokasi “tanah kompeni” tersebut serta membuat jaringan pemasaran sendiri yang dipusatkan di Desa Tlogopragoto.

Berdasarkan realese Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) konflik yang dialami oleh masyarakat Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah telah berlangsung cukup lama. Sedikitnya ada 15 desa terdampak yang terletak di tiga kecamatan.

Pada 1937 lahan tersebut digunakan oleh tentara Belanda untuk latihan militer, namun saat Jepang masuk ke Indonesia pada 1942 tanah tersebut dijadikan tempat latihan para pasukan Dai Nippon. Setelah Indonesia merdeka berangsur-angsur tanah tersebut kembali ke tangan rakyat, disusul dengan adanya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 berhasil disahkan.

Setelah pengesahan UUPA, Departemen Agraria/Dirjen Agraria melakukan pendaftaran atau sertifikasi massal dengan mendata bukti-bukti sertifikat tanah warga dan perjanjian jual beli yang ditanda tangani oleh asisten wedono dan kepala desa.

Namun pasca meletusnya tragedi kemanusiaan 1965 gejolak kembali muncul dan menghambat Reforma Agraria. Banyak warga yang tidak berani mengakui kepemilikan tanah mereka karena takut dianggap komunis.

Berikutnya pada 1982, TNI AD mulai masuk kewilayah Urut Sewu. Pihak TNI AD kemudian meminjam lahan untuk dijadikan latihan tempur. TNI AD melakukan mekanisme peminjaman lahan di pesisir selatan Urut Sewu ke pemerintah Kabupaten Kebumen pada 1997- 2009, namun belakangan mereka tidak melakukan mekanisme izin kembali dan hanya melayangkan surat pemberitahuan bahkan melakukan klaim kepemilikan lahan


Perampasan dan Tindakan Represif yang Dialami Warga

Menurut FNKSDA motif utama perampasan lahan yang dilakukan TNI AD yaitu legitimasi negara dengan dalih keamanan dan pertahanan negara. Kemudian, motif ekonomi yakni pernah hadirnya tambang pasir besi di wilayah selatan Urut Sewu. Menurut keterangan warga, klaim yang dilakukan oleh pihak TNI AD juga dibarengi dengan tindakan represif.

Selain itu menurut Devy Dhian Cahyati, penulis buku Konflik Agraris di Urutsewu Pendekatan Ekologi Politik bahwa wujud kekuasaan yang ditunjukan oleh pihak TNI AD sangat ditonjolkan, klaim atas tanah dibarengi dengan tindakan represif kerap kali dilakukan.

Terlihat sejak 1982, TNI AD kerap kali menggunakan lahan seluas 500 meter dari bibir pantai di sepanjang pesisir Urut Sewu untuk digunakan sebagai latihan pengujian persenjataan militer. Pada 1997, akibat letusan mortir sisa latihan senjata telah menewaskan lima anak Urut Sewu.

“Perusakan motor dan harta benda lain, pemagaran tanah, intimidasi, bahkan penembakan kepada masyarakat Urutsewu juga dilakukan oleh tentara. Sampai hari ini, konflik pertanahan di Urutsewu masih berlangsung” tegasnya.

Terakhir saat pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD pada Rabu (11/9) telah melukai sebanyak 16 warga Urut sewu. Kekerasan yang dialami berupa pemukulan hingga luka-luka yang dialami akibat tembakan peluru karet.
Pihak Kodam IV/ Diponegoro membenarkan tindakan represif yang terjadi (11/9). Hal tersebut  dikatakan TNI AD untuk mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD.
“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga” jelas Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, SIP, MAP dalam keterangan tertulisnya di FB Kodam IV/Diponegoro (11/9).
Bersamaan dengan klaim-klaim yang dilakukan oleh pihak TNI AD, pihak pemerintah kabupaten seakan-akan tidak peduli dengan warga. FNKSDA menyampaikan bahwa pihak pemerintah daerah bahkan mengakomodir perampasan tersebut melalui rancangan Perda RTRW Kebumen.

FNKSDA juga menambahkan bahwa kasus yang terjadi di Urutsewu ini merupakan  tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan tertentu (abuse of power).
“Dengan motif yang dilakukan, banyak kerugian yang dialami warga dan kekerasan. Mengorbankan lahan pertanian, serta ekosistem pesisir selatan yang seharusnya dikonservasi” jelas pihak FNKSDA.
Berdasarkan hasil Munas Alim Ulama NU tahun2017 di Nusa Tenggara Barat beberapa poin yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi hasil Bahtsul Masail Ad- Diniyyah Al- Qanuniyah diantaranya adalah tanah harus dikembalikan pada fungsi sebagai alat produksi untuk kesejahteraan rakyat, perlu adanya hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi kebijakan distribusi tahan melalui reforma agraria.

Konglomerasi penguasaan lahan konsesi yang tidak proporsional harus diredistribusi melalui hukum yang sah. Kebijakan reforma agraria dan distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. Proses dan mekanime reforma agraria harus transparan dan terbuka.

Penulis: Sri Wahyuni


Wednesday, August 14, 2019

Para Pakar Agraria sampai Organisasi Masyarakat Sipil Kritisi RUU Pertanahan

oleh Indra Nugraha dan Sapariah Saturi [Jakarta] di 14 August 2019

Keterangan foto utama:  Pada Kamis 13 Juli 2017, Ibrahim, 72 tahun, warga Mantadulu, transmigran dari Lombok Tengah mempelihatkan sertifikat tanah yang diklaim PTPN XIV. Konflik lahan antara warga dan perusahaan, termasuk perusahaan negara, banyak terjadi. Foto: Eko Rusdianto/ Mongabay Indonesia

  •  Pada 13 Agustus 2019, para pakar agraria, akademisi, gerakan tani, gerakan masyarakat adat dan berbagai organisasi masyarakat sipil sampai organisasi agama, menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Pertanahan, yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
  • Berbagai kalangan ini mendesak Ketua DPR dan presiden membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan. Mereka memberikan beberapa poin catatan kritis terhadap RUU Pertanahan.
  • RUU Pertanahan dinilai bertentangan dengan misi Presiden Joko Widodo, yang ingin membangun kedaulatan pangan dan petani. Kedaulatan pangan, bisa tercapai kalau pemerintah menjamin ketersediaan lahan untuk petani. Isi RUU Pertanahan, malah bisa membuat petani sulit memperoleh tanah.
  • RUU Pertanahan dinilai absen membahas berbagai persoalan pokok agraria ini. Lima pokok krisis agraria, yakni, pertama, ketimpangan struktur agraria tajam, kedua, konflik agraria struktural. Ketiga, kerusakan ekologis meluas, keempat, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, kelima, kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas.
Para pakar agraria, akademisi, gerakan tani, gerakan masyarakat adat dan berbagai organisasi masyarakat sipil sampai organisasi agama, mengkritisi Rancangan Undang-undang Pertanahan, yang sedang dibahas DPR dan pemerintah dan rencana pengesahan pada September tahun ini. Berbagai kalangan ini memberikan poin-poin catatan kritis sekaligus penolakan terhadap RUU Pertanahan ini.
Indonesia, tengah mengalami lima pokok krisis agraria, yakni, pertama, ketimpangan struktur agraria tajam, kedua, konflik agraria struktural. Ketiga, kerusakan ekologis meluas, keempat, laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, kelima, kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas. Sayangnya, RUU Pertanahan malah absen membahas berbagai persoalan pokok agraria ini.
Mereka nyatakan, RUU Pertahanan seharusnya menjawab lima krisis pokok agraria itu yang semua dipicu masalah-masalah pertanahan.
Berbagai kalangan ini menilai, RUU Pertanahan tak memenuhi syarat ideologis, sosiologis dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 serta  RUU ini nyata-nyata berwatak kapitalisme.
“Dengan pertimbangan itu, kami menolak RUU Pertanahan yang tengah digodok DPR dan pemerintah, serta mendesak Ketua DPR dan presiden membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan,” bunyi  pernyataan sikap bersama mereka pada Selasa (13/8/19).
Tokoh-tokoh dan pakar agraria ini antara lain, Gunawan Wiradi (IPB), Endriatmo Soetarto (IPB), Achmad Sodiki (Universitas Brawijaya), dan Maria Rita Roewiastoeti (Konsorsium Pembaruan Agraria).
Ada juga Hariadi Kartodihardjo (IPB), Bonnie Setiawan (KPA), Ida Nurlinda (Universitas Padjajaran), Muhammad Maksum Mahfoedz (PB NU), Busyro Muqoddas (PP Muhammadiyah), Noer Fauzi Rachman (Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa & Kawasan).
Kemudian, Rikardo Simarmata dan Laksmi Adriani Savitri dari Universitas Gadjah Mada, Nurhidayati, (Walhi), Mujahid Hizbullah (Sekjend Serikat Tani Indramayu), Dahniar Ramanjani, (HuMa), David Sitorus (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) serta banyak lagi.
Para pakar dan tokoh dari berbagai lembaga ini menyoroti beberapa poin yang mengindikasikan RUU bermasalah.
Pertama, mereka nilai, RUU Pertanahan bertentangan dengan UU Pokok Agraria 1960.
 “Meskipun dalam konsideran dinyatakan RUUP hendak melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur UUPA, tetapi substansinya makin menjauh, bahkan bertentangan dengan UUPA 1960,” bunyi pernyataan yang rilis Selasa (13/8/19 di Jakarta.
Kedua, dalam draf RUU Pertanahan ada poin hak pengelolaan (HPL) dan penyimpangan hak menguasai dari negara (HMN). HPL, selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domein verklaring, yang tegas dihapus UUPA 1960.”
Bagaimana nasib hutan adat yang nasih berkonflik dengan perusahaan, kalau RUU Pertanahan, sah? Begini hutan adat Kinipan, setelah pembukaan untuk kebun sawit perusahaan. Foto: dokumen Laman Kinipan

Ketiga, soal hak guna usaha (HGU). Dalam RUU Pertanahan, HGU tetap prioritas bagi pemodal besar, pembatasan maksimum konsesi perkebunan tak mempertimbangkan luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan.
Masalah lain, kata pernyataan sikap itu, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar (perkebunan) apabila melanggar ketentuan luas alas hak.
“RUU Pertanahan juga tak mengatur keharusan keterbukaan informasi HGU, sebagaimana amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan Mahkamah Agung.”
Keempat, kontradiksi dengan agenda dan spirit reforma agraria. Mereka menilai, ada kontradiksi antara semangat reforma di dalam konsideran dan ketentuan umum dan batang tubuh RUU Pertanahan, seperti reforma agraria dalam RUU Pertanahan dikerdilkan jadi sekadar program penataan aset dan akses.

RUU, juga tak memuat prinsip, tujuan, mekanisme, lembaga pelaksana, pendanaan untuk menjamin reforma agraria sejati, di mana operasi negara menata ulang struktur agraria Indonesia yang timpang secara sistematis, terstruktur dan memiliki kerangka waktu jelas.

Lalu, tak ada prioritas obyek dan subyek reforma agraria untuk memastikan sejalan dengan tujuan-tujuan reforma agraria di Indonesia. Belum lagi, spirit reforma agraria dalam RUU itu sangat parsial– sebatas bab reforma agraria. Ia tak tercermin di bab-bab lain terkait rumusan-rumusan baru mengenai hak atas tanah–hak pengelolaan, hak milik, HGU, HGB, hak pakai– dan pendaftaran tanah, pengadaan tanah, bank tanah, maupun pengadilan pertanahan.

Kelima, kekosongan penyelesaian konflik agraria. RUU ini, tak mengatur penyelesaian konflik agraria struktural di semua sektor. RUU ini menyamakan konflik agraria dengan sengketa pertanahan biasa, yang rencana penyelesaian melalui mekanisme win-win solution atau mediasi, dan pengadilan pertanahan.

Padahal, menurut mereka, karakter dan sifat konflik agraria struktural bersifat extraordinary crime. Ia berdampak luas secara sosial, ekonomi, budaya, ekologis dan memakan korban nyawa. “Perlu sesegera mungkin, terobosan penyelesaian konflik agraria dalam kerangka reforma agraria. Bukan melalui pengadilan pertanahan.”

Keenam, masalah sektoralisme pertanahan dan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah dalam RUU ini bukan terjemahan dari pendaftaran tanah seperti UUPA 1960 yang berisi tentang kewajiban pemerintah mendaftarkan seluruh tanah di wilayah Indonesia, mulai desa ke desa. Tujuannya, Indonesia memiliki data agraria akurat dan lengkap guna penetapan arah strategi pembangunan nasional dan pemenuhan hak-hak agraria masyarakat.

Dalam RUU Pertanahan ini, semata-mata percepatan sertifikasi tanah dan diskriminatif terhadap wilayah konflik agraria, wilayah adat, dan desa-desa yang tumpang tindih dengan konsesi kebun dan hutan.

Masalah lain, sebut pernyatan ini, cita-cita administrasi pertanahan yang tunggal–satu pintu, single land administration— sulit dicapai, bila RUU tak berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Ketujuh, pengingkaran hak ulayat masyarakat adat. Dalam RUU Pertanahan ini, tak memiliki langkah konkrit dalam administrasi dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat atau serupa dengan itu.

Kedelapan, bahaya pengadaan tanah dan bank tanah. RUU Pertanahan ingin membentuk bank tanah, tampaknya, hanya menjawab keluhan investor soal hambatan pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

Andai terbentuk, bank tanah berisiko memperparah ketimpangan, konflik, melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktik spekulan tanah.
“Ironisnya, sumber tanah bank tanah justru dari tanah negara hingga berpotensi menghalangi agenda reforma agraria.”
Warga memperlihatkan tanahnya yang berkonflik dengan PTPN XIV. Konflik antara warga Takalar, Sulsel dengan pihak PTPN XIV telah berlangsung sejak 2007 silam ketika HGU pabrik gula ini berakhir. Sejumlah lahan warga yang telah ditanami dibongkar paksa menggunakan alat berat. Dengan ada inpres percepatan pendaftaran tanah, bagaimana dampak terhadap para petani ini?
Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia


Jauh dari keadilan agraria dan ekologis

Sebelumnya, Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, baru-baru ini mengatakan, merujuk draf RUU Pertanahan per 22 Juni 2019, substansi makin jauh dari prinsip-prinsip keadilan agraria dan ekologis bagi keberlangsungan hajat hidup rakyat Indonesia.
“Dari sepanjang proses perumusan dan pembahasan, kami melihat draf terakhir ini secara kualitas bukan makin membaik, justru mengkhawatirkan,” katanya.
Awalnya, KPA mengapresiasi RUU Pertanahan. Dari sisi konsideran, posisi RUU Pertanahan tetap mengacu pada UUPA1960. Sayangnya, kata Dewi, antara konsideran dengan batang tubuh RUU ini banyak inkonsistensi dan kontradiktif.
“Dari sisi konsideran semangatnya cukup progersif, kalau dibaca pasal-per pasal justru banyak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip UUPA.”
Dalam RUU ini, katanya, belum menjamin perlindungan hak-hak atas tanah dari petani, masyarakat adat, nelayan, masyarakat miskin di pedesaan dan perkotaan atas keberlanjutan wilayah hidup mereka.

Begitu juga soal reforma agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat. RUU Pertanahan, kata Dewi, belum jelas dan konsisten hendak menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pengelolaan tanah serta sumber-sumber agraria lain yang timpang jadi berkeadilan.
“Reforma agraria itu selalu jadi bungkusan besar dalam RUU Pertanahan. Kalau kita melihat betul-betul, itu baru cangkang saja. RUU Pertanahan, bahkan tidak eksplisit menyatakan apa tujuan reforma agraria,” katanya, meskipun dalam konsideran menyatakan, menyadari ada ketimpangan struktur agraria, konflik agraria bersifat struktural, kerusakan ekologis dan lain-lain.
Dalam batang tubuh, katanya, terutama pasal mengenai reforma agraria, sama sekali tak tercermin dan sangat teknis. 
 “Tidak ada upaya reforma agraria itu dikembalikan ke tujuan semula untuk mengatasi ketimpangan dan menjaga keberlangsungan wilayah masyarakat.”
Berdasarkan sensus 2013, petani gurem di Indonesia ada 11,5 juta keluarga. Dari tahun ke tahun, katanya, makin banyak petani gurem bahkan yang tak memiliki tanah atau hanya jadi buruh tani. Sisi lain, segelintir kelompok pengusaha perkebunan sawit menguasai tanah melalui HGU dan izin lokasi sekitar 14 juta hektar.

Selain itu, RUU Pertanahan juga tak disusun untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik agraria struktural di sektor pertanahan. Dalam 11 tahun terakhir, katanya terjadi 2.836 konflik agraria dengan luasan 7.572.431 hektar. Ada puluhan ribu desa, kampung, pertanian dan kebun rakyat masih belum keluar dari konsesi-konsesi perusahaan.
“Tidak ada satu pasal pun dalam RUU Pertanahan ini hendak menyelesaikan konflik-konflik agraria. Pembentukan pengadilan pertanahan untuk sengketa pertanahan bukanlah jawaban,” katanya.
Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, draf RUU Pertanahan banyak masalah. Dia melihat dari judul saja, tak layak untuk dilanjutkan.
“RUU ini tidak memiliki sensitivitas terhadap penyelesaian masalah agraria pada wilayah adat.”
RUU Pertanahan, katanya, mengatur pengukuhan hak ulayat dimulai dari usulan pemerintah daerah dan ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
“Skema seperti ini, sama sekali tak menjawab persoalan. Pengakuan hak ulayat sulit karena sangat politis melalui tindakan-tindakan penetapan pemerintah.”
Padahal, katanya, UUPA memandatkan ada pengakuan terhadap hal ulayat. Sampai sekarang, dari 10 juta hektar lebih wilayah adat yang diserahkan kepada pemerintah belum terakomodir dengan baik. Bahkan, dalam kebijakan satu peta, tidak ada kementerian yang bersedia jadi wali data.

Muhammad Rifai, Ketua Departemen Penataan Produksi dan Usaha Tani Aliansi Petani Indonesia (API) mengatakan, draf RUU Pertanahan bertentangan dengan misi Presiden Joko Widodo, yang ingin membangun kedaulatan pangan dan petani.

Kedaulatan pangan, katanya, bisa tercapai kalau pemerintah menjamin ketersediaan lahan untuk petani. Kondisi ini, katanya, betolak belakang dengan isi RUU Pertanahan, malah bisa membuat petani sulit memperoleh tanah.
“Isi RUU ini tidak menjawab permasalahan mengenai berapa banyak cadangan tanah untuk pertanian. Apalagi dengan ada wacana pembentukan bank tanah. Saya khawatir, ini justru mempersulit distribusi tanah bagi pertanian.”
Bank tanah, kata Rifai, ibarat pisau bermata dua. 
“Kalau dijalankan oleh orang baik, akan baik. Begitu pun sebaliknya.”Dia khawatir, bank tanah justru membuat petani sulit mendapatkan hak atas tanah.
Mongabay.Co.iD 

Tuesday, March 26, 2019

Kekuasaan Bagi Petani: Merebut Kembali Tanah, Merebut Kembali Masa Depan

26 Maret 2019

Bagian pertama dari seri fitur dua bagian tentang Koalisi Petani Asia (APC) dalam rangka memperingati Hari Orang-Orang yang Tidak Bertanah pada tanggal 29 Maret.

“Lebih lanjut mengkonsolidasikan para petani Asia” adalah tema Majelis Umum ke-5 APC yang diadakan di provinsi Surat Thani, Thailand pada Oktober 2018. (Foto: PANAP)

Barangkali tidak ada ironi yang lebih besar di abad ke-21 selain fakta tentang tidak memiliki tanah yang dihadapi jutaan petani dalam menghadapi serbuan tanah global - akuisisi besar-besaran, sewa, atau konsesi tanah dalam upaya korporasi untuk mencari sumber daya terbanyak menguntungkan di pasar global.

Perampasan yang dihasilkan dari komunitas petani tampaknya hanyalah sebuah renungan ketika, pada kenyataannya, itu merupakan penghinaan terhadap industri dan martabat orang-orang yang memberi makan seluruh dunia dengan makanan yang mereka sendiri sering tidak mampu makan. Beberapa negara menggambarkan besarnya masalah lebih baik daripada di Asia, di mana keresahan pedesaan diatur dengan latar belakang kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Dalam konteks inilah Koalisi Petani Asia (APC) dibentuk.

Sekarang di tahun ke-15, APC terus menyatukan petani yang tidak memiliki tanah, petani, pekerja pertanian, produsen makanan, nelayan, masyarakat adat, penggembala dan penggembala di Asia. Lebih dari 15 juta anggota berkomitmen untuk mengkonsolidasikan keuntungan di tanah untuk menentang semua bentuk penindasan petani.

Adalah peran gerakan tani seperti APC untuk melangkah di mana pemerintah gagal, di mana pecahnya perubahan sosial dapat muncul. Tidak ada jalan pintas yang bisa diambil untuk membantu kaum tani keluar dari parit penaklukan selama puluhan tahun yang telah menjerumuskannya ke dalam, tetapi tujuan APC sama sekali tidak mungkin: untuk menegaskan hak atas tanah untuk mengejar reformasi agraria sejati, untuk memutuskan hubungan antara negara dan monopoli transnasional, dan untuk mengganggu dominasi kekuatan imperialis.

Buruh tani dan bangsawan feodal

Di banyak negara Asia, mengatakan "tanah adalah kehidupan" berarti berbicara tidak hanya tentang matra tetapi juga realitas fundamental. Kehilangan tanah juga bisa menjadi hukuman mati bagi keluarga petani, karena hal itu menyebabkan hilangnya mata pencaharian, keamanan, dan makanan. Diperkirakan 15 juta anggota yang tinggal di daerah pedesaan di Asia terikat dengan tanah, dan di belakang mereka wilayah tersebut menanamkan 49,8% dari nilai pertanian global pada 2013 , menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa. .

Tetapi sementara Asia memiliki lahan pertanian yang luas, sebagian besar di antaranya dikerjakan oleh petani dan pekerja pertanian yang hanya memiliki kebun plasma. Di antara kampanye terpenting APC adalah untuk mengintensifkan perjuangan melawan perampasan tanah dan sumber daya dan semua bentuk eksploitasi yang masih mengakar dalam monopoli sebagian kecil pemilik tanah lokal.

Berabad-abad pengalaman kolonial negara-negara Asia seperti Filipina dan India telah mengakar pengaturan feodal dalam produksi pertanian. APC, sejak awal, telah membantu organisasi tani mengutuk hubungan tenurial yang melanggengkan tenaga kerja terikat sebagai imbalan atas sewa tanah, utang, dan ancaman pemindahan yang membuat petani yang tak memiliki tanah merasa khawatir.

Pada sidang umum pertamanya di Dhaka, Bangladesh pada November 2004, semua organisasi anggota mengakui tragedi dalam bagaimana semakin banyak orang Asia terperosok lebih dalam dalam ketidakberadaan tanah, kemiskinan, dan kelaparan saat melakukan semua pekerjaan di bawah kondisi eksploitatif tanpa pertimbangan atas permintaan komprador. dan tuan tanah besar.

Hampir 15 tahun kemudian, ketua APC saat ini Poguri Chennaiah dari kelompok tani Andhra Pradesh Vyavasaya Vruthidarula Union (APVVU) di India akan menggemakan sentimen ini pada sidang umum kelima APC di provinsi Surat Thani, Thailand pada Oktober 2018. Sementara ia mengakui kemenangan pada tanah - terutama aktivitas pendudukan tanah oleh semakin banyak petani akhir-akhir ini - itu masih tidak dapat disangkal, kata Chennaiah, bahwa sebagian besar dari mereka yang menderita kekurangan gizi di dunia berasal dari Asia, keranjang roti untuk semua kecuali petani sendiri .

Dengan skala ketidakberadaan tanah dan perampasan tanah yang semakin cepat pada dekade terakhir, APC telah mencoba untuk mengalahkan ketidakadilan ini dalam sumpahnya untuk mengintensifkan perjuangan untuk reforma agraria sejati yang didirikan berdasarkan prinsip “land to the tiller.”

Namun perampasan tanah adalah masalah yang dihadapi penyewa tidak hanya terhadap pemilik tanah yang riba dan kasar tetapi juga terhadap pemerintah yang menawarkan sedikit atau tidak ada jalan untuk ganti rugi. Struktur semi-feodal tidak lagi hanya ditopang oleh elit lokal tetapi juga dengan sistem hukum dan pemerintahan yang berlaku yang memperburuk kerawanan lahan. Negara juga patut disalahkan atas keterlibatannya, dari intervensi yang tidak berguna dalam konflik tanah hingga pelecehan langsung atau kriminalisasi terhadap para pemimpin petani.

Puluhan ribu petani India yang sarat utang turun ke New Delhi untuk menuntut dari pemerintah satu kali pengabaian pinjaman menjelang pemilihan parlemen, 30 November 2018. Poguri Chennaiah, ketua Koalisi Petani Asia (APC) ), mengutip mobilisasi besar-besaran baru-baru ini di India sebagai bukti dari seruan gerakan petani yang gencar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. (Foto: AP)

Otoritas dan otokrat

APC tidak pernah goyah dalam memanggil pemerintah yang mensponsori semua kecuali kesejahteraan sektor petani. Mereka juga tanpa ragu-ragu menyatakan sikap progresifnya, seperti dalam program aksi umum pertamanya pada tahun 2004 yang menyatakan kampanye untuk "menentang manuver, pengkhianatan, dan karakter memecah belah rezim lokal terhadap para petani."

Tujuan ini jauh dari layanan bibir. Koalisi, misalnya, telah mendukung demonstrasi massa petani terhadap kebijakan yang biasanya diangkat di bawah panji 'pembangunan'. “Tetapi apakah ini pengembangan untuk orang-orang yang telah bergantung pada sumber daya alam?” Kata Chennaiah. "Atau apakah itu untuk sebagian kecil dari orang-orang yang menjarah sumber daya yang sangat sedikit yang telah diberikan kepada masyarakat?"

Proyek-proyek pembangunan disebut hanya dari sudut pandang sektor swasta yang menerima konsesi dari kantor-kantor pemerintah yang lumpuh karena perlindungan, korupsi, dan pencarian keuntungan.

Di Bangladesh, misalnya, pemerintah telah mengizinkan sebagian besar tanah subur yang pernah ia janjikan untuk dibagikan kepada petani yang tidak memiliki tanah untuk diubah menjadi pengembangan perumahan dan infrastruktur atau zona pemrosesan ekspor. Di Kamboja, sementara tanah publik yang menarik untuk pariwisata diprivatisasi, pihak berwenang ditugaskan untuk menyelesaikan perselisihan tanah melakukan fungsi administrasi yang tumpang tindih dan terlibat dalam birokrasi. Undang-undang pertambangan Indonesia, sementara itu, memberikan kekuatan selimut negara untuk merambah tanah masyarakat adat untuk membuka jalan bagi operasi pemegang konsesi pertambangan.

Petani lokal juga jarang mengandalkan pengadilan. Baru-baru ini keputusan dari pengadilan atas di India untuk menolak klaim kepemilikan kuno lebih dari satu juta penduduk hutan tidak hanya memicu serangkaian protes tetapi juga yang tampak anti-orang membungkuk paling perangkatnya hukum.

Namun, Chennaiah tetap berharap bahwa tekanan publik akan menghentikan perintah penggusuran, seperti yang terjadi ketika puluhan ribu pembela lingkungan dan petani subsisten memprotes dan memaksa Bank Dunia untuk menarik dana untuk bendungan Sardar Sarovar pada tahun 1993, yang akan memiliki mengungsi lebih dari 140.000 penduduk desa.
"Perlawanan rakyat sudah cukup kuat," kata Chennaiah, "untuk mengingatkan [pemerintah] bahwa perannya bukan untuk bekerja sebagai perantara bagi dunia korporat tetapi bahwa ia memiliki tanggung jawab terhadap rakyat negaranya."
Kerangka hukum yang memfasilitasi perampasan tanah dan memperburuk masalah petani bahkan dapat mengambil bentuk yang lebih jahat dan mencolok. Dari Januari 2017 hingga Maret 2019 , PAN Asia Pacific (PANAP) telah memantau melalui berita online dan melaporkan dari para mitranya sebanyak 101 kasus penangkapan, penahanan, dan penganiayaan hukum di seluruh dunia, belum lagi 159 pembunuhan bermotivasi politik terkait dengan konflik tanah dan perjuangan.

Negara yang paling mematikan bagi para petani dan aktivis hak-hak tanah, Filipina membuktikan sebuah studi kasus yang menarik untuk kecenderungan yang semakin otoriter di Asia, yang diidentifikasi oleh APC sebagai keprihatinan yang muncul. Selain pembunuhan di luar hukum di pedesaan, anggota kelompok progresif dan aktivis tani dicap sebagai pemberontak dan menderitadi tangan orang yang diduga paramiliter atau pasukan negara. Para pemimpin seperti Presiden Filipina Rodrigo Duterte menggunakan lebih dari sekadar retorika yang menghasut untuk memberangus dengan impunitas, tuntutan terhadap perampasan tanah yang didukung negara.

Akan tetapi, akan berpandangan pendek untuk menceraikan bangkitnya pemerintahan otoriter dari kegagalan serangkaian kebijakan liberalisasi, privatisasi, dan deregulasi yang telah menetapkan tahapan untuk memulainya. APC mengakui bahwa penjarahan sumber daya Asia memang merupakan gejala pengambilalihan ekspansionis pasar internasional dan ekonomi Barat yang lebih dominan.

Jaminan dan kolusi

Sementara perampasan tanah dan sumber daya melekat dalam kapitalisme, ia telah menjadi salah satu linchpin neoliberalisme - tatanan global selama empat dekade terakhir yang telah mengistimewakan bisnis besar atas layanan sosial dasar, pemotongan pajak untuk orang kaya daripada upah layak untuk kelas pekerja , dan, di bidang pertanian, model-model berorientasi laba di atas pertanian berkelanjutan dan distribusi tanah yang adil.

Dorongan untuk perampasan tanah global terutama berasal dari selera Amerika Serikat dan Eropa untuk bahan bakar, makanan, dan gudang di mana untuk menghilangkan detritus dan surplus mereka. Dari rantai pasokan ini, Global South menjalankan memo dalam bentuk investasi langsung asing. Dalam beberapa tahun terakhir, kebangkitan Cina sebagai kekuatan global baru juga memicu konflik yang lebih besar atas tanah dan sumber daya, khususnya di bawah Inisiatif Sabuk dan Jalan (BRI) yang ambisius yang sejauh ini menjangkau 65 negara di seluruh dunia.
"Penjarahan perusahaan telah meningkat seiring dengan globalisasi," kata Chennaiah. "Kami di APC percaya bahwa tidak ada perjuangan tingkat negara yang terisolasi yang dapat mengalahkan kekuatan-kekuatan ini secara global."
Koalisi terus mengecam tangan lembaga-lembaga multilateral seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia dalam menghancurkan ekonomi lokal sehingga merugikan kelompok-kelompok rentan seperti petani. Pada Oktober 2018, mantan Ketua APC Rafael Mariano berbicara di majelis umum koalisi tentang beban ganda instrumen keuangan seperti dana spekulatif dan obligasi yang bank-bank ini gunakan untuk menaikkan harga.

Selain itu, kemitraan publik-swasta (KPS) pemerintah Asia dipupuk dengan pemberi pinjaman multinasional bertumpu pada tanah yang tidak rata. Dana untuk beberapa skema transfer tunai bersyarat (CCT), misalnya, sebagian berasal dari pinjaman dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).
"CCT di Filipina, Bangladesh, Indonesia, Pakistan, dan bagian dunia lainnya sebenarnya adalah program pembagian dana yang hanya memperburuk utang masing-masing negara," kata Rahmat Ajiguna, ketua kelompok tani Indonesia Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) di APC. pernyataan tentang Hari Pangan Sedunia pada tahun 2015. Saat ini Wakil Ketua Internal APC, Ajiguna menggambarkan kondisi kebijakan yang berat terkait dengan pinjaman ini sebagai akhirnya merusak kedaulatan pangan negara-negara peminjam, negara-negara terbelakang.
Baru-baru ini, pinjaman telah mengalir tidak hanya dari Barat tetapi juga dari negara terkaya di Asia, Tiongkok, yang sekarang semakin kuat untuk menyaingi beban ekonomi dan kekuatan militer AS. Ini telah menguangkan runtuhnya hambatan perdagangan. BRInya telah terjadi dan menjerat negara-negara seperti Sri Lanka dalam jeratan hutang . Tetangganya, Laos dan Myanmar, memiliki keluarga petani yang dipindahkan untuk memberi jalan bagi rel dan bendungan yang didanai Tiongkok .

Ketika Cina melanjutkan pendakiannya dan mulai menyembunyikan keinginan kekaisarannya sendiri, sebagian besar negara-negara Asia tetap berada dalam pergolakan keterbelakangan pedesaan. Stagnasi semacam itu menunjukkan ekonomi yang terikat pada struktur kontrol korporat dan kolonial / neokolonial. Ini datang dengan mengorbankan mereka yang berada di bawah, yang perlawanannya tetap hidup.

Tekad dan energi kaum miskin dan tak bertanah ini untuk bertahan dalam merebut kembali hak-hak mereka memicu kampanye APC untuk sebuah front petani yang lebih bersatu di wilayah tersebut. Sudah terlalu lama, mereka telah membayar harga untuk program-program agraria yang salah dan janji-janji bantuan masih belum terealisasi. Ketika diukur dengan biaya, keputusan mereka untuk bangkit menjanjikan kesempatan yang lebih baik untuk kehidupan yang bermartabat.

(Untuk disimpulkan)

Source: PanAsia 

Tuesday, March 05, 2019

KPA Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Reforma Agraria

Selasa, 05/03/2019 02:25 WIB

Massa aksi yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria menggelar demo saat memperingati Hari Tani Nasional. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)

Jakarta, CNN Indonesia -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah membentuk lembaga khusus untuk mengimplementasikan program reforma agraria. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan lembaga ini sifatnya sementara (ad hoc) dan harus langsung dipimpin oleh presiden.
"Ini lembaganya harus ad hoc, artinya sementara bukan lembaga rutin yang selalu ada," ujar Dewi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (4/3).
Dewi mengatakan lembaga ini harus memiliki otoritas penuh untuk melakukan pendaftaran, peninjauan hingga pencabutan izin, sehingga dapat melaksanakan reformasi agraria secara lebih efektif dan tepat sasaran.
"Lembaga ini harus kredibel, lembaga ini juga harus dipimpin oleh presiden dengan kewenangannya, maka masalah lintas sektoral itu bisa diambil keputusannya," kata Dewi.

Kehadiran perwakilan KPA ke Ombudsman untuk melaporkan tinjauan dan evaluasi empat tahun implementasi agenda reforma agraria di masa pemerintahan Jokowi-JK. KPA telah merangkum sebuah laporan perkembangan pelaksanaan reforma agraria, termasuk persoalan konsesi-konsesi besar bermasalah yang belum tersentuh.

Dewi menilai selama empat tahun terakhir implementasi program reforma agraria masih jalan di tempat. 

Pemerintah menargetkan program 9 juta hektare (ha) tanah reformasi agraria dengan sejumlah cara. Pertama, 400 ribu ha redistribusi tanah dari HGU habis masa (expired) dan ditelantarkan perusahaan, serta 4,1 juta ha redistribusi tanah dari pelepasan klaim kawasan hutan.

Selanjutnya pemerintah juga menargetkan 3,9 juta ha legalisasi aset dan 600 ribu ha legalisasi tanah-tanah transmigrasi yang belum disertifikasi untuk program reformasi agraria.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), dari 400 ribu ha target redistribusi tanah yang dicanangkan pemerintah, baru 270.237 ha yang terealisasi. 

KPA Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Reforma Agraria
Sejumlah petani Teluk Jambe, Karawang melakukan aksi long march dan aksi kubur diri di depan Istana Negara, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sementara itu, berdasarkan catatan KPA, baru 785 hektar yang diredistribusikan sesuai dengan tujuan dan prinsip reforma agraria, yakni Desa Mangkit di Sulawesi Utara, Desa Pamegatan dan Pasawahan di Jawa Barat dan Desa Tumbrek di Jawa Tengah.

Selanjutnya dari janji reforma agraria 4,1 juta hektar pelepasan kawasan hutan belum ada realisasi sama sekali, alias nol hektar.

"Capaiannya yang selama ini dilaporkan, menurut kami progres pelaksanaan reforma agraria masih percepatan pembagian sertifikat tanah," kata Dewi.
Menurut Dewi lambannya realisasi reforma agraria lantaran tidak ada satu lembaga khusus yang mengurusi hal ini. 

Saat ini, kata Dewi, Kemenko Perekonomian sebagai ketua Tim Reforma Agraria Pusat belum tancap gas menjalankan program ini. Begitu pun Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di nasional yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN RI. KPA menilai reforma agraria bukan hanya berbicara satu sektor, melainkan lintas sektor. 
"Ini membutuhkan kerja sama semua pihak," katanya.
Komisioner Ombudsman RI Alamyasah Saragih pun memiliki pandangan yang sama. Dia menilai pemerintah harus segera membangun konsensus nasional terkait reforma agraria. 
"Perlu inisiatif presiden untuk bangun konsensus nasional yang melibatkan lembaga legislatif, Mahkamah Agung, BPK, OJK," katanya.
Menurut Alamsyah reforma agraria tidak hanya melibatkan eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif, serta perusahan swasta yang sudah memiliki konsesi besar.
"Kalau itu tidak dilakukan, proses ini tidak ramah terhadap bisnis kita. Selain OJK dan BI, pelaku sektor terkait yang juga perlu dilakukan konsensus nasional," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia 

Monday, March 04, 2019

KPA: Jokowi Sertifikasi Tanah, Luput Soal Redistribusi Lahan

Reporter: Budiarti Utami Putri | Editor: Juli Hantoro
Senin, 4 Maret 2019 14:28 WIB

Presiden Joko Widodo berdialog dengan warga saat Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 22 Februari 2019. Dalam kesempatan itu Presiden membagikan 3000 sertifikat tanah kepada warga. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta - Konsorsium Pembaruan Agraria melaporkan hasil tinjauan dan evaluasi pelaksanaan program reforma agraria selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi - Jusuf Kalla ke Ombudsman Republik Indonesia. KPA terutama menyoroti proses target redistribusi lahan yang berasal dari konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang kadaluwarsa dan ditelantarkan pengusaha serta dari pelepasan klaim kawasan hutan.
"Presiden Jokowi sedikit sekali bahkan luput menjelaskan soal redistribusi tanah," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2019.
Menurut Dewi, pemerintah selama ini terlalu berfokus pada program sertifikasi tanah. Dia mengatakan program pembagian sertifikat tanah memang penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemilik lahan. Namun, sertifikasi hanya bagian dari program reforma agraria secara keseluruhan.

Pemerintah Jokowi - JK sejak awal mencanangkan program reforma agraria dengan 9 hektare. Rinciannya, sebanyak 400 ribu hektare dari redistribusi tanah HGU yang kadaluwarsa dan ditelantarkan perusahaan, 4,1 juta hektare dari pelepasan klaim kawasan hutan, 3,9 juta hektare legalisasi aset, dan 600 ribu hektare legalisasi tanah-tanah transmigrasi yang belum disertifikatkan.

Menurut data capaian reforma agraria yang dipaparkan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Oktober lalu, kata Dewi, redistribusi tanah dari HGU baru terealisasi sebanyak 270.237 hektare. Namun, dalam catatan KPA, baru 785 hektare yang diredistribusikan sesuai prinsip dan tujuan reforma agraria.

Dewi mengatakan lahan 785 hektare itu merupakan hasil redistribusi lahan di empat desa, yaitu Desa Mangkit di Sulawesi Utara, Desa Pamegatan dan Pasawahan di Jawa Barat, dan Desa Tumbrek di Jawa Tengah. Dewi berujar desa-desa ini adalah wilayah konflik agraria masyarakat dengan HGU swasta.
"Penerima manfaatnya betul-betul petani dan masyarakat kecil di pedesaan, yang selama puluhan tahun mengalami ketidakadilan dan telah memperjuangkan haknya atas tanah," kata Dewi.
Dewi mengatakan, pemerintah harus menjalankan reforma agraria dengan lebih serius dan konkret. Dia berujar reforma agraria tak bisa dijalankan hanya dengan mensertifikatkan tanah seperti yang selama ini dilakukan pemerintahan Jokowi.

Dewi juga menekankan agar agenda ini tak sebatas berhenti sebagai ajang saling menyerang antara dua kubu di pemilihan presiden 2019. 
"Harus ada keseriusan, langkah konkret, apalagi kalau sekadar berbalas pantun terkait pilpres, kami khawatir ini hanya jadi debat kusir politik saja," kata Dewi.
Presiden Jokowi sebenarnya telah meneken Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada September tahun lalu. Perpres itu mengatur penyelenggaraan reforma agraria dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah terhadap Tanah Objek Reforma Agraria melalui perencanaan dan pelaksanaan reforma agraria.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan Ombudsman bakal mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria yang telah dicanangkan pemerintah. Dia mengatakan, Perpres Reforma Agraria itu sudah berjalan enam bulan sehingga lembaganya bisa melakukan evaluasi.

"Setelah ini kami akan mengundang beberapa pihak terkait untuk melihat persoalan terkait kinerja," kata Alamsyah di kantornya, Senin, 4 Maret 2019.

Sumber: 

Tempo.Co