This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Friday, September 20, 2019
RUU Pertanahan Akan Diskriminasi Warga Urut Sewu dan Daerah Lain
Thursday, September 12, 2019
Perampasan Lahan, Warga Urut Sewu Terus Melawan
“Ini akar masalahnya adalah konflik tanah yang diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah. Harusnya TNI tidak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan seperti itu,” jelas Teguh.
“Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga” jelas Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, SIP, MAP dalam keterangan tertulisnya di FB Kodam IV/Diponegoro (11/9).
“Dengan motif yang dilakukan, banyak kerugian yang dialami warga dan kekerasan. Mengorbankan lahan pertanian, serta ekosistem pesisir selatan yang seharusnya dikonservasi” jelas pihak FNKSDA.
Wednesday, August 14, 2019
Para Pakar Agraria sampai Organisasi Masyarakat Sipil Kritisi RUU Pertanahan
- Pada 13 Agustus 2019, para pakar
agraria, akademisi, gerakan tani, gerakan masyarakat adat dan berbagai
organisasi masyarakat sipil sampai organisasi agama, menyatakan sikap
penolakan terhadap RUU Pertanahan, yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
- Berbagai kalangan
ini mendesak Ketua DPR dan presiden membatalkan rencana pengesahan RUU
Pertanahan. Mereka memberikan beberapa poin catatan kritis terhadap RUU
Pertanahan.
- RUU Pertanahan
dinilai bertentangan dengan misi Presiden Joko Widodo, yang ingin membangun
kedaulatan pangan dan petani. Kedaulatan pangan, bisa tercapai kalau
pemerintah menjamin ketersediaan lahan untuk petani. Isi RUU Pertanahan,
malah bisa membuat petani sulit memperoleh tanah.
- RUU Pertanahan
dinilai absen membahas berbagai persoalan pokok agraria ini. Lima pokok
krisis agraria, yakni, pertama, ketimpangan struktur agraria tajam, kedua,
konflik agraria struktural. Ketiga, kerusakan ekologis meluas, keempat,
laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non pertanian, kelima,
kemiskinan akibat struktur agraria yang menindas.
“Dengan pertimbangan itu, kami menolak RUU Pertanahan yang tengah digodok DPR dan pemerintah, serta mendesak Ketua DPR dan presiden membatalkan rencana pengesahan RUU Pertanahan,” bunyi pernyataan sikap bersama mereka pada Selasa (13/8/19).
“Meskipun dalam konsideran dinyatakan RUUP hendak melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur UUPA, tetapi substansinya makin menjauh, bahkan bertentangan dengan UUPA 1960,” bunyi pernyataan yang rilis Selasa (13/8/19 di Jakarta.
“RUU Pertanahan juga tak mengatur keharusan keterbukaan informasi HGU, sebagaimana amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan Mahkamah Agung.”
“Ironisnya, sumber tanah bank tanah justru dari tanah negara hingga berpotensi menghalangi agenda reforma agraria.”
“Dari sepanjang proses perumusan dan pembahasan, kami melihat draf terakhir ini secara kualitas bukan makin membaik, justru mengkhawatirkan,” katanya.
“Dari sisi konsideran semangatnya cukup progersif, kalau dibaca pasal-per pasal justru banyak yang bertentangan dengan prinsip-prinsip UUPA.”
“Reforma agraria itu selalu jadi bungkusan besar dalam RUU Pertanahan. Kalau kita melihat betul-betul, itu baru cangkang saja. RUU Pertanahan, bahkan tidak eksplisit menyatakan apa tujuan reforma agraria,” katanya, meskipun dalam konsideran menyatakan, menyadari ada ketimpangan struktur agraria, konflik agraria bersifat struktural, kerusakan ekologis dan lain-lain.
“Tidak ada upaya reforma agraria itu dikembalikan ke tujuan semula untuk mengatasi ketimpangan dan menjaga keberlangsungan wilayah masyarakat.”
“Tidak ada satu pasal pun dalam RUU Pertanahan ini hendak menyelesaikan konflik-konflik agraria. Pembentukan pengadilan pertanahan untuk sengketa pertanahan bukanlah jawaban,” katanya.
“RUU ini tidak memiliki sensitivitas terhadap penyelesaian masalah agraria pada wilayah adat.”
“Skema seperti ini, sama sekali tak menjawab persoalan. Pengakuan hak ulayat sulit karena sangat politis melalui tindakan-tindakan penetapan pemerintah.”
“Isi RUU ini tidak menjawab permasalahan mengenai berapa banyak cadangan tanah untuk pertanian. Apalagi dengan ada wacana pembentukan bank tanah. Saya khawatir, ini justru mempersulit distribusi tanah bagi pertanian.”
“Kalau dijalankan oleh orang baik, akan baik. Begitu pun sebaliknya.”Dia khawatir, bank tanah justru membuat petani sulit mendapatkan hak atas tanah.Mongabay.Co.iD
Tuesday, March 26, 2019
Kekuasaan Bagi Petani: Merebut Kembali Tanah, Merebut Kembali Masa Depan
"Perlawanan rakyat sudah cukup kuat," kata Chennaiah, "untuk mengingatkan [pemerintah] bahwa perannya bukan untuk bekerja sebagai perantara bagi dunia korporat tetapi bahwa ia memiliki tanggung jawab terhadap rakyat negaranya."
"Penjarahan perusahaan telah meningkat seiring dengan globalisasi," kata Chennaiah. "Kami di APC percaya bahwa tidak ada perjuangan tingkat negara yang terisolasi yang dapat mengalahkan kekuatan-kekuatan ini secara global."
"CCT di Filipina, Bangladesh, Indonesia, Pakistan, dan bagian dunia lainnya sebenarnya adalah program pembagian dana yang hanya memperburuk utang masing-masing negara," kata Rahmat Ajiguna, ketua kelompok tani Indonesia Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) di APC. pernyataan tentang Hari Pangan Sedunia pada tahun 2015. Saat ini Wakil Ketua Internal APC, Ajiguna menggambarkan kondisi kebijakan yang berat terkait dengan pinjaman ini sebagai akhirnya merusak kedaulatan pangan negara-negara peminjam, negara-negara terbelakang.
Source: PanAsia
Tuesday, March 05, 2019
KPA Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Reforma Agraria
Jakarta, CNN Indonesia -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah membentuk lembaga khusus untuk mengimplementasikan program reforma agraria. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan lembaga ini sifatnya sementara (ad hoc) dan harus langsung dipimpin oleh presiden.
"Ini lembaganya harus ad hoc, artinya sementara bukan lembaga rutin yang selalu ada," ujar Dewi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (4/3).Dewi mengatakan lembaga ini harus memiliki otoritas penuh untuk melakukan pendaftaran, peninjauan hingga pencabutan izin, sehingga dapat melaksanakan reformasi agraria secara lebih efektif dan tepat sasaran.
"Lembaga ini harus kredibel, lembaga ini juga harus dipimpin oleh presiden dengan kewenangannya, maka masalah lintas sektoral itu bisa diambil keputusannya," kata Dewi.
Kehadiran perwakilan KPA ke Ombudsman untuk melaporkan tinjauan dan evaluasi empat tahun implementasi agenda reforma agraria di masa pemerintahan Jokowi-JK. KPA telah merangkum sebuah laporan perkembangan pelaksanaan reforma agraria, termasuk persoalan konsesi-konsesi besar bermasalah yang belum tersentuh.
Dewi menilai selama empat tahun terakhir implementasi program reforma agraria masih jalan di tempat.
Pemerintah menargetkan program 9 juta hektare (ha) tanah reformasi agraria dengan sejumlah cara. Pertama, 400 ribu ha redistribusi tanah dari HGU habis masa (expired) dan ditelantarkan perusahaan, serta 4,1 juta ha redistribusi tanah dari pelepasan klaim kawasan hutan.
Selanjutnya pemerintah juga menargetkan 3,9 juta ha legalisasi aset dan 600 ribu ha legalisasi tanah-tanah transmigrasi yang belum disertifikasi untuk program reformasi agraria.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), dari 400 ribu ha target redistribusi tanah yang dicanangkan pemerintah, baru 270.237 ha yang terealisasi.
![]()
Sejumlah petani Teluk Jambe, Karawang melakukan aksi long march dan aksi kubur diri di depan Istana Negara, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
Selanjutnya dari janji reforma agraria 4,1 juta hektar pelepasan kawasan hutan belum ada realisasi sama sekali, alias nol hektar.
"Capaiannya yang selama ini dilaporkan, menurut kami progres pelaksanaan reforma agraria masih percepatan pembagian sertifikat tanah," kata Dewi.Menurut Dewi lambannya realisasi reforma agraria lantaran tidak ada satu lembaga khusus yang mengurusi hal ini.
Saat ini, kata Dewi, Kemenko Perekonomian sebagai ketua Tim Reforma Agraria Pusat belum tancap gas menjalankan program ini. Begitu pun Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di nasional yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN RI. KPA menilai reforma agraria bukan hanya berbicara satu sektor, melainkan lintas sektor.
"Ini membutuhkan kerja sama semua pihak," katanya.Komisioner Ombudsman RI Alamyasah Saragih pun memiliki pandangan yang sama. Dia menilai pemerintah harus segera membangun konsensus nasional terkait reforma agraria.
"Perlu inisiatif presiden untuk bangun konsensus nasional yang melibatkan lembaga legislatif, Mahkamah Agung, BPK, OJK," katanya.Menurut Alamsyah reforma agraria tidak hanya melibatkan eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif, serta perusahan swasta yang sudah memiliki konsesi besar.
"Kalau itu tidak dilakukan, proses ini tidak ramah terhadap bisnis kita. Selain OJK dan BI, pelaku sektor terkait yang juga perlu dilakukan konsensus nasional," ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia
Monday, March 04, 2019
KPA: Jokowi Sertifikasi Tanah, Luput Soal Redistribusi Lahan
"Presiden Jokowi sedikit sekali bahkan luput menjelaskan soal redistribusi tanah," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin, 4 Maret 2019.
"Penerima manfaatnya betul-betul petani dan masyarakat kecil di pedesaan, yang selama puluhan tahun mengalami ketidakadilan dan telah memperjuangkan haknya atas tanah," kata Dewi.
"Harus ada keseriusan, langkah konkret, apalagi kalau sekadar berbalas pantun terkait pilpres, kami khawatir ini hanya jadi debat kusir politik saja," kata Dewi.


















