This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Solusi Konflik. Show all posts
Showing posts with label Solusi Konflik. Show all posts

Sunday, May 05, 2019

Jokowi Instruksikan Cabut Konsesi Penyerobot Tanah Warga


CNN Indonesia | Jumat, 03/05/2019 10:47 WIB

Jokowi mengancam akan mencabut konsesi perusahaan yang enggan menyerahkan lahan milik masyarakat yang masuk dalam konsesi itu. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)

Jakarta -- Presiden Joko Widodo mengancam akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah konsesi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Terbatas 'Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan', di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5).

Jokowi sudah mengingatkan agar perusahaan swasta maupun BUMN penerima konsesi menyerahkan lahan masyarakat bila wilayah desa atau kampung masuk dalam konsesinya.
"Saya sampaikan kalau yang diberi konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya. Saya udah perintahkan ini cabut seluruh konsesinya, tegas, tegas. Rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomor satukan," kata Jokowi.
"Sudah jelas di situ (masyarakat) sudah hidup lama, di situ malah kalah dengan konsesi yang baru saja diberikan," ujarnya menambahkan.

Jokowi mengatakan kerap mendapat keluhan dari masyarakat saat membagikan sertifikat tanah maupun berkunjung ke daerah terkait sengketa lahan, baik dengan swasta, BUMN, maupun pemerintah.

Terakhir, kata Jokowi, dirinya mendapatkan laporan terkait sengketa tanah antara masyarakat dengan PT P, di Kabupaten Kampar, Riau. Mantan gubernur DKI Jakarta itu meyakini sengketa tanah ini tidak hanya terjadi di Kampar, tetapi juga di wilayah lainnya.
"Saya minta segera diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar rakyat memiliki kepastian hukum ada rasa keadilan," ujarnya.

Jokowi menyebut langkah yang sudah dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah baik dalam memperbaiki kebijakan dan tata kelola pertanahan. Ia berharap cara-cara sistemik dan tersistem bisa menyelesaikan semua masalah ini satu per satu.

Mantan wali kota Solo itu memerintahkan jajarannya untuk terus melanjutkan program sertifikasi tanah untuk rakyat atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Ia berharap pada 2025 program sertifikat tanah untuk rakyat sudah selesai
"Saya rasa itu yang saya bisa sampaikan," tuturnya.

Tuesday, March 05, 2019

KPA Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Reforma Agraria

Selasa, 05/03/2019 02:25 WIB

Massa aksi yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria menggelar demo saat memperingati Hari Tani Nasional. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)

Jakarta, CNN Indonesia -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) meminta pemerintah membentuk lembaga khusus untuk mengimplementasikan program reforma agraria. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan lembaga ini sifatnya sementara (ad hoc) dan harus langsung dipimpin oleh presiden.
"Ini lembaganya harus ad hoc, artinya sementara bukan lembaga rutin yang selalu ada," ujar Dewi di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (4/3).
Dewi mengatakan lembaga ini harus memiliki otoritas penuh untuk melakukan pendaftaran, peninjauan hingga pencabutan izin, sehingga dapat melaksanakan reformasi agraria secara lebih efektif dan tepat sasaran.
"Lembaga ini harus kredibel, lembaga ini juga harus dipimpin oleh presiden dengan kewenangannya, maka masalah lintas sektoral itu bisa diambil keputusannya," kata Dewi.

Kehadiran perwakilan KPA ke Ombudsman untuk melaporkan tinjauan dan evaluasi empat tahun implementasi agenda reforma agraria di masa pemerintahan Jokowi-JK. KPA telah merangkum sebuah laporan perkembangan pelaksanaan reforma agraria, termasuk persoalan konsesi-konsesi besar bermasalah yang belum tersentuh.

Dewi menilai selama empat tahun terakhir implementasi program reforma agraria masih jalan di tempat. 

Pemerintah menargetkan program 9 juta hektare (ha) tanah reformasi agraria dengan sejumlah cara. Pertama, 400 ribu ha redistribusi tanah dari HGU habis masa (expired) dan ditelantarkan perusahaan, serta 4,1 juta ha redistribusi tanah dari pelepasan klaim kawasan hutan.

Selanjutnya pemerintah juga menargetkan 3,9 juta ha legalisasi aset dan 600 ribu ha legalisasi tanah-tanah transmigrasi yang belum disertifikasi untuk program reformasi agraria.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), dari 400 ribu ha target redistribusi tanah yang dicanangkan pemerintah, baru 270.237 ha yang terealisasi. 

KPA Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Ad Hoc Reforma Agraria
Sejumlah petani Teluk Jambe, Karawang melakukan aksi long march dan aksi kubur diri di depan Istana Negara, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sementara itu, berdasarkan catatan KPA, baru 785 hektar yang diredistribusikan sesuai dengan tujuan dan prinsip reforma agraria, yakni Desa Mangkit di Sulawesi Utara, Desa Pamegatan dan Pasawahan di Jawa Barat dan Desa Tumbrek di Jawa Tengah.

Selanjutnya dari janji reforma agraria 4,1 juta hektar pelepasan kawasan hutan belum ada realisasi sama sekali, alias nol hektar.

"Capaiannya yang selama ini dilaporkan, menurut kami progres pelaksanaan reforma agraria masih percepatan pembagian sertifikat tanah," kata Dewi.
Menurut Dewi lambannya realisasi reforma agraria lantaran tidak ada satu lembaga khusus yang mengurusi hal ini. 

Saat ini, kata Dewi, Kemenko Perekonomian sebagai ketua Tim Reforma Agraria Pusat belum tancap gas menjalankan program ini. Begitu pun Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di nasional yang dipimpin oleh Menteri ATR/BPN RI. KPA menilai reforma agraria bukan hanya berbicara satu sektor, melainkan lintas sektor. 
"Ini membutuhkan kerja sama semua pihak," katanya.
Komisioner Ombudsman RI Alamyasah Saragih pun memiliki pandangan yang sama. Dia menilai pemerintah harus segera membangun konsensus nasional terkait reforma agraria. 
"Perlu inisiatif presiden untuk bangun konsensus nasional yang melibatkan lembaga legislatif, Mahkamah Agung, BPK, OJK," katanya.
Menurut Alamsyah reforma agraria tidak hanya melibatkan eksekutif, tetapi juga legislatif dan yudikatif, serta perusahan swasta yang sudah memiliki konsesi besar.
"Kalau itu tidak dilakukan, proses ini tidak ramah terhadap bisnis kita. Selain OJK dan BI, pelaku sektor terkait yang juga perlu dilakukan konsensus nasional," ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia 

Friday, December 08, 2017

Santri Nadliyin Menyikapi Rencana Pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta (NYIA) Kulonprogo

Rilis Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam – FNKSDA


Bismillahirrahmanirrahim
Rencana pemerintah DI Yogyakarta dan Pusat melalui Perpres No. 36/2016 untuk melakukan megaproyek pembangunan bandara internasional baru Yogyakarta (NYIA, New Yogyakarta International Airport) di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, telah menimbulkan keresahan dan penderitaan pada warga di enam desa yang terdampak, yaitu Jangkaran, Temon Kulon, Glagah, Sindutan, Kebunrejo, dan Palihan. Rencana ini merupakan bagian dari politik kapitalisme infrastruktur pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melalui MP3EI dan kini dilanjutkan oleh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Yogyakarta, yang terbukti telah menimbulkan berbagai konflik agraria dan perampasan ruang hidup rakyat di berbagai tempat.
Perkembangan terkini di desa-desa yang terdampak, telah dilakukan penggusuran massif atas lahan-lahan dan perumahan warga. Warga yang bertahan, diintimidasi dan ditekan untuk melepas lahannya. Tindakan represif yang terakhir kali terjadi adalah penangkapan atas sejumlah aktivis relawan warga dan pemukulan atas warga setempat, serta berbagai ancaman fisik maupun mental dari pihak PT Angkasa Pura I dan aparat militer dan kepolisian pada 5 Desember 2017.
Menyikapi perkembangan tersebut, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) mencatat beberapa hal yang menjadi alasan kuat menurut ajaran Islam untuk menolak rencana pembangunan NYIA di Kulon Progo.
Pertama, akad jual-beli yang tidak sah (“fasid”). Dari berbagai laporan warga, ditemukan bahwa telah terjadi pemaksaan pelepasan lahan melalui skema aneh yang disebut “konsinyasi”. Banyak di antara warga tidak merasa pernah menjual lahannya dan masih memegang SHM yang sah, tetapi oleh PT Angkasa Pura I telah diklaim sebagai milik proyek bandara karena transaksinya diklaim dilakukan di pengadilan dan uang ganti rugi dititipkan di bank. Skema aneh tersebut melanggar syarat utama berlangsungnya akad jual-beli yang sah, yaitu prinsip kesukarelaan kedua belah pihak (“’an taraadlin”) sebagaimana dinyatakan dalam Kitab-kitab Fiqh. Warga yang telah menjual lahannya, juga banyak yang melakukannya atas keterpaksaan, karena ketakutan tidak mendapatkan ganti rugi. Pernyataan yang terdengar dari pihak Angkasa Pura I adalah: “Mau atau tidak melepas lahan, pasti digusur!”
Status akad yang tidak sah di atas, berarti bahwa yang terjadi saat ini di lokasi terdampak rencana bandara adalah “ghosob”, yaitu pemerkosaan hak-hak orang lain melalui cara yang zalim. Para ulama mendefinisikan “ghosob”:
الإستيلاء على حق الغير عدوانا أي على وجه التعدي او القهر بغير حق
(“Penguasaan atas hak milik orang lain dengan cara yang menimbulkan permusuhan, artinya dengan membuat orang memusuhinya atau dengan memaksanya dengan jalan tidak benar”, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah al-Zuhaily, Juz V: 709).
Dengan demikian, pelepasan lahan yang terjadi di lokasi tersebut selama ini tidak sah. Tindakan “ghosob” ini juga dilakukan oleh PT Angkasa Pura I dengan terjadinya perusakan atas sejumlah pepohonan dan tanaman milik warga, perusakan pekarangan, serta pada tanggal 27 November 2017 pemutusan listrik secara paksa dari rumah-rumah warga yang bertahan. Perusakan ini adalah suatu “itlaaf” (الإتلاف), artinya merusak harta sah orang lain, merupakan suatu tindak pidana dan kejahatan dalam hukum Islam.
Kedua, alih fungsi lahan pertanian produktif secara besar-besaran di lokasi terdampak bandara. Lokasi pembangunan NYIA akan menghabiskan 637 hektar lahan pertanian produktif, dengan terdampak 11.501 jiwa (2.875 KK). Pembangunan ini otomatis menghancurkan ekosistem dan budaya agraris di daerah Kulon Progo yang terkenal dengan produk-produk pertaniannya.
Pada Muktamar ke-33 di Jombang (2015), Nahdlatul Ulama (NU) telah memfatwakan: “Mengalihfungsikan lahan produktif seperti lahan pertanian atau ladang menjadi perumahan, perkantoran atau pabrik yang diyakini berdampak madharrah ‘ammah (mudarat yang nyata) pada perekonomian, hukumnya haram”.
Yang terjadi di Kulon Progo saat ini adalah sautu madharrah ‘ammah (mudarat yang nyata) berupa penghancuran desa-desa, budaya dan ekosistem agraris, dan penghancuran kaum petani dan lapisan rakyat lainnya. Dampak paling jelas dari adanya alih fungsi besar-besaran, massif dan terstruktur ini adalah pemiskinan rakyat, terusirnya mereka dari kampung halaman, alih profesi petani, serta meningkatnya pengangguran dan fakir-lahan (landlessness).
Ketiga, kebutuhan bandara baru di Yogyakarta hari ini. Digembar-gemborkan bahwa Yogyakarta atau Jawa Tengah membutuhkan bandara baru bertaraf internasional yang memiliki fasilitas aero-city superlengkap dan mewah (statemen Presiden Jokowi), seperti negara-negara maju lain. Hal ini sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
1. Jawa Tengah dan DIY merupakan kawasan berbasis agraris, dan ditetapkan sebagai lumbung pangan nasional. Kebutuhan rakyat atas lahan pertanian lebih “dlaruri” (darurat) daripada kebutuhan akan bandara.
2. Dua bandara internasional di Yogyakarta dan Solo – Bandara Adisucipto dan Bandara Adisumarmo – memiliki kapasitas yang masih memadai untuk menampung lalu lintas pesawat yang ada (Infografis JDA, Jogja Darurat Agraria). Pengembangan keduanya lebih masuk akal daripada membangun bandara baru.
3. Kebutuhan bandara adalah melayani kelas menengah dan kaum profesional di Yogyakarta, tidak untuk melayani masyarakat desa dan warga petani di Yogyakarta. Kebutuhan itu bersifat “juz’i” (partikular), bukan “kebutuhan umum” yang diperuntukkan semua lapisan masyarakat (‘ammah).
Status kebutuhan Yogyakarta akan bandara, dalam Fiqih, dikategorikan Tahsiniyyat atau aksesoris, bukan Dharuriyyat (primer/pokok). Dalam hal ini, kebutuhan dharuriyyat berupa penyediaan lahan pertanian produktif bagi rakyat haruslah diutamakan jauh di atas hal-hal yang sifatnya aksesoris atau kebanggaan semu.
Atas pertimbangan ini, maka kami santri Nahdliyin:
1. Mendesak pemerintah untuk segera menghentikan rencana pembangunan NYIA.
2. Mendesak pemerintah dan aparat untuk menghentikan intimidasi terhadap warga dan mengembalikan hak-hak warga yang telah dirusak selama proses pengosongan lahan (land clearing).
3. Mendesak pemerintah untuk menetapkan Kulon Progo sebagai daerah agraris dan melindungi segenap potensi agraria yang ada untuk kepentingan rakyat.
4. Mendesak pemerintah untuk menegakkan Reforma Agraria Sejati berupa tanah untuk rakyat, dan menghentikan segala skema “reforma agraria” semu yang dilakukan dengan perampasan tanah dan penghidupan masyarakat.
5. Mengajak semua elemen publik, khususnya warga Nahdliyin di Yogyakarta dan Jawa Tengah, dan ormas-ormas Islam untuk mendukung perjuangan warga terdampak bandara di Kulon Progo.
Wabillahit-tawfiq.
Jumat, 8 Desember 2017 / 19 Rabi’ul Awal 1439
Komite Nasional FNKSDA,
Muhammad Al-Fayyadl dan A. Syatori
Sumber: DaulatHijau

Friday, February 03, 2017

Reforma Agraria Perlu Dipercepat

Wednesday, January 11, 2017

Tanah Dikuasai Negara Tidak Otomatis Milik Negara

Rabu, 11 Januari 2017 | 14:40 WIB

Suasana bekas penggusuran rumah warga di Bukit Duri, Tebet, Jakarta, Jumat (6/1/2017). Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dinilai melanggar undang-undang. Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016.| KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggusuran warga Bukit Duri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Terbukti, gugatan warga dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kemudian mewajibkan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi.
Lagipula, menurut Ketua Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Nursyahbani Katjasungkana, tanah Bukit Duri bukanlah milik Pemprov DKI Jakarta.
"Tanah dikuasai negara tidak otomatis tanah tersebut milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi, baik pemprov maupun warga punya hak yang sama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah," ujar Nursyahbani kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2017).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), kata Nursyahbani, bezitter atau orang yang menguasai barang atau tanah selama 10 tahun tanpa ada gugatan pihak lain harus dianggap sebagai yang berhak.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengguna tanah juga dapat mengajukan hak atas tanah.
Proses pengajuan hak ini, tutur Nursyahbani, sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama.
"Masalahnya dulu zaman Orde Baru terjadi situasi lapar tanah, sehingga prosedur dipersulit, biayanya sangat mahal, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," imbuh Nursyahbani.
Akibatnya, tutur dia, banyak orang meski tak menempati tanah malah dapat sertifikat yang kemudian berujung sengketa.
Ia menambahkan, terkait penguasaan tanah, pemerintah hanya memiliki fungsi mengatur yang berkesinambungan dengan fungsi melayani.
Hak penguasaan tanah tidak bisa digunakan oleh negara sebagai alasan untuk mengusir warga dari tempat tinggal mereka satu-satunya.
"Seharusnya pemerintah melayani warga yang tidak mempunyai bukti hak, untuk secara pro aktif memberikan pengesahan surat-surat yang dibutuhkan tersebut," kata Nursyahbani.
Penulis: Arimbi Ramadhiani
Editor: Hilda B Alexander

http://properti.kompas.com/read/2017/01/11/144025221/tanah.dikuasai.negara.tidak.otomatis.milik.negara

Thursday, December 15, 2016

Komnas HAM Minta Negara Ambil Tanah yang Dikuasai Konglomerat

, CNN Indonesia

Tuesday, September 27, 2016

Peringatan Hari Tani Nasional Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA)

PERNYATAAN SIKAP

Peringatan Hari Tani Nasional
Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA)
KPA JATENG, API JATENG, SPI JATENG, SPPQT, WALHI JATENG, LBH SEMARANG, JMPPK, AJI JATENG, WALHI JATENG, FPPI JATENG, STN JATENG, TRUKA JAYA SALATIGA, LESMAN BOYOLALI, KAM KENDAL, FPPK KENDAL, AKAR RUMPUT SALATIGA, KSPI JATENG



UUPA No. 5/Tahun 1960 yang lahir pada tanggal 24 September yang dalam perjalanan sejarah selanjutnya dikenal sebagai Hari Tani Nasional, merupakan momentum penting bagi gerakan refoma agraria di Indonesia untuk kembali mengingatkan kepada Negara. Bahwa Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tersebut masih sah dan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya yang terkandung di dalamnya. 

Terbukti dengan semakin maraknya praktek-praktek yang menyimpang dari pelaksanaan reforma agraria di negeri ini. Kriminalisasi kepada para petani yang menuntut hak atas tanah, konflik agraria yang tidak kunjung usai jelas-jelas telah menyimpang dari tuntutan pelaksanaan reforma agraria dari Gerakan Reforma Agraria di Tanah Air Indonesia.

Janji pemerintah Jokowi-JK untuk meredistribusi tanah seluas 9 Juta hektar, hanya omong kosong belaka, jika Negara dalam waktu yang bersamaan justru melakukan tindakan-tindakan represif kepada petani, membiarkan konflik agraria senantiasa bergulir. Kehadiraan negara untuk mensejahterakan rakyat sebagai jargon politik hanya mandeg dalam tataran wacana dan janji palsu belaka.


Reforma Agraria Sejati adalah pelaksanaan reforma agraria yang menempatkan petani penggarap yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah dengan darah dan air mata, bukan sebatas bagi-bagi tanah atau pendaftaran tanah sebagai sertifikasi semata. Apalagi pelaksanaan reforma agrarian hanya dimaknai sebagai perayaan panen raya.

Di Jawa Tengah sendiri, banyak konflik tanah yang hingga saat ini belum seluruhnya tersentuh oleh kebijakan negara tersebut, Kali ini Aliansi Tani dan Buruh Tani Mandiri Sejahtera Jawa Tengah (TABUR MASA) yang merupakan gabungan dari serikat tani dan Buruh di Jateng dan didukung oleh elemen gerakan sektoral lainnya, sengaja mengkonsolidir diri dalam sebuah aliansi bersama untuk aksi turun jalan dalam rangka mengingatkan kepada para pemangku kepentingan. Bahwa masih banyak persoalan kerakyatan di Jawa Tengah yang perlu sesegera mungkin dicarikan jalan penyelesaiannya.

Karena ternyata selain konflik tanah yang tersaji diatas, isu lingkungan, isu tambang, isu penggusuran, dan isu pengupahan bagi kaum buruh dalam konteks ketertindasan yang sama menemukan satu kesamaan ketertindasan atas praktek kebijakan yang tidak berpihak.

Maka Aliansi Tani dan Buruh Mandiri Sejahtera (TABUR MASA) pada hari ini menuntut:


1. Hentikan Kriminalisasi terhadap petani
2. Selesaikan sengketa tanah di Jawa Tengah
3. Tolak Pertambangan Perusak Lingkungan di Jawa Tengah
4. Stop impor pangan, Wujudkan Kedaulatan Pangan
5. Bentuk komite penyelesaiaan konflik agrarian di Jawa Tengah


Purwanto (+62 81210433165)
Korlap Aksi

Sunday, September 11, 2016

Esensi Konflik Urutsewu: Perampasan Tanah Petani !



TIM INVESTIGASI: Tim Investigasi bentukan Pemkab yang tengah melakukan pengumpulan fakta-fakta lapangan (25-10-2016). Nampak di latar belakang pagar yang dibangun TNI-AD dimana terdapat tanah-tanah milik petani yang terlanggar [Foto: Litbang FPPKS]
Kasus petani Urutsewu warga Desa Entak Ambal bernama Bedor yang terluka oleh pecahan bom mortir (8/9) saat TNI-AD latihan tembak senjata sejenis roket, telah makin membuktikan betapa besar kerentanan dan resiko warga masyarakat pesisir dari ancaman terhadap keselamatan umum. Dan betapa amat berbahayanya jika kawasan pesisir itu ngotot dijadikan sebagai arena latihan perang dan bahkan juga tempat ujicoba senjata berat (alutsista) militer

Lebih berbahaya lagi jika melihat proyeksi ke depan, manakala Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang merupakan jalan trans-nasional telah selesai dibangun dan berfungsi sebagai jalan lintas provinsi dengan mobilitas dan jumlah serta kepadatan arus kendaraan sangat tinggi. Bagaimana mungkin kawasan pesisir ini tetap menjadi arena ujicoba alutsista, sementara di sebelahnya adalah jalur pansela. Tak mungkin.

Fakta bahwa selama kawasan pesisir Urutsewu difungsikan sebagai lapangan tembak dan arena ujicoba senjata berat sejak tahun 1980-an, telah menyebabkan jatuh korban 7 orang tewas1) termasuk 6 diantaranya adalah anak-anak. Belum terhitung korban yang terluka dan menderita cacat fisik. Di Desa Entak sendiri dimana petani Bedor (8/9) lalu terluka oleh serpihan bom mortir. Jauh sebelumnya juga pernah ada 2 orang lain yang terluka saat bekerja di lahan pertanian, dan saat di rumah lantaran memungut sisa peluru mortir. Pun ada pula 1 orang tewas terkena ledakan bom saat mencari kayu di seputar zona makam desa.

Dan solusi atas kasus-kasus ini bukan lagi cukup dengan menghentikan atau memindahkan lapangan tembak sekaligus arena ujicoba senjata militer ini ke tempat lain yang cukup aman. Karena apa? Karena konflik Urutsewu itu bukan lagi “hanya” masalah fungsi penggunaan kawasan pesisir sebagai zona aktivitas militer disamping sebagai lahan pertanian penduduk dalam perkembangannya. 


Perampasan Tanah Secara Sistematis
 

PERIKSA BUKTI: Petani Urutsewu menunjukkan bukti pemilikan tanah pesisir dan tengah diperiksa Tim Investigasi sambil mengecek fakta di lapangan [Foto: Litbang FPPKS)

Kemunculan terminologi “perampasan tanah secara sistematis” ini adalah dihasilkan dari diskusi-diskusi informal warga Urutsewu, terutama para petani pemilik tanah pesisir; di atas kawasan mana juga melekat hak-hak ulayat atas banda desa atau pun tanah kemakmuran masyarakatnya. Pada awalnya, penggunaan kawasan pesisir Urutsewu sebagai zona latihan perang dan arena ujicoba senjata berat tak sampai menimbulkan konflik terbuka antara petani versus TNI-AD.

Hal itu karena penggunaan pesisir sebagai fasilitas latihan militer masih diletakkan pada penghormatan hak-hak petani pemilik lahan sesuai data tanah dalam Buku C desa dan pemerintah desa sebagai pengelola banda desa atau pun tanah kemakmuran itu.    

Akan tetapi sejak muncul klaim bahwa itu tanah negara dengan segala dalihnya2) yang diikuti dengan pengukuran dan pemetaan sepihak oleh tentara kemudian dimintakan tandatangan dan cap persetujuan kepada para Kepala Desa untuk dimanfaatkan sebagai lapangan tembak TNI-AD; maka tidak secara otomatis aspek historis, status dan hak pemilikan tanahnya menjadi terhapus, bermutasi, bias atau dibiaskan. 

SERTIVIKAT: Sertivikat Tanah dan Data Buku C Desa juga diperiksa kebenarannya [Foto: Litbang FPPKS] 


Konteks persetujuan fihak pemerintah desa, sejatinya, juga harus dimaknai sebagai persetujuan untuk digunakan sebagai latihan tembak TNI dan ujicoba alutsista; bukan bermakna persetujuan bagi mutasi status tanah dan hak pemilikan yang melekat di atasnya. Persetujuan penggunaan sementara dalam arti “selama dilaksanakan latihan TNI” tak bisa didalilkan sebagai prosedur yang benar dalam mutasi status dan hak atas tanah. Karena jika menyangkut pengalihan status dan mutasi hak tanah, tentu saja, harus bermusyawarah dengan petani pemilik tanahnya; ini substansinya.

Jika hasil pengukuran sepihak ini dimintakan persetujuan pemerintah desa tapi mengabaikan tujuan substansial pemanfaatannya secara insindental dipakai latihan dan bukan untuk dikuasai apalagi dimiliki, maka mau dibilang apa jika bukan sebuah perampasan melalui suatu klaim sepihak. Terlebih, secara diam-diam klaim kemudian diregister dalam inventarisasi kekayaan negara. Lebih menyakitkan lagi, hasil klaim ini dipasangi pagar pembatas permanen.

Petani menganalogikan ini sebagai tindakan brutal militer dalam bentuk lain. Dan memang terbukti kebrutalan tentara berulang terjadi saat petani bersama pemerintah desa memprotes pemagaran pesisir Urutsewu.    

 
____
1)    Terdiri dari 5 anak Desa Setrojenar (1997), 1 anak Desa Ambalresmi (1987) dan 1 orang petani warga Desa Entak (1982)

2)    Dalih sebagai kawasan strategis nasional, kawasan hankam, kawasan lapangan tembak, arena ujicoba senjata alutsista; bahkan dikembangkan sebagai “tanah negara” atau “tanah TNI-AD”        

Friday, September 02, 2016

Membaca Kritis “babak akhir” Konflik Urutsewu [2]



Seniman Martodikromo, salah satu perwakilan warga Urutsewu menyerahkan kertas paparan dan sebagian copy bukti sertivikat serta segel akta tanah kawasan pesisir yang tengah jadi obyek sengketa. [Foto: Litbang FPPKS] 
 
Sudah diduga bahwa pertemuan guna membahas penyelesaian konflik agraria kawasan pesisir Urutsewu, diskenario untuk membatasi ruang bagi masyarakat menyampaikan kebenaran. Sebaliknya membuka sebebas-bebasnya akses bagi militer untuk melakukan intervensi pada forum yang tak berkeadilan ini.
 
Dari komposisi pihak yang diundang pun, yang hanya 8 dari 15 Kades, untuk masalah sebesar Urutsewu yang berkaitan langsung dengan ribuan keluarga; sesungguhnya sudah bisa disimpulkan dominasi pihak mana yang paling memiliki “pengaruh” atas pertemuan di Ruang Jatijajar (2/9) kompleks pendopo rumah dinas Bupati. Lagi-lagi ini tak lebih dari sebuah dominasi dari kekuatan paradoks demokrasi rakyat.


"Kami hanya sekedar menjalankan perintah pak, bagi yang tak diundang dilarang masuk acara”, kata Satpol PP menghadang.  


Bagaimana mungkin ada kesetaraan jika untuk memfasilitasi sebuah forum yang membahas konflik besar, cukup mengundang 8 Kadesnya saja? Pertemuan ini mestinya diluaskan sebagai forum yang bermartabat, ruang lebih bagi rakyat untuk mengemukakan kebenaran-kebenaran faktual, setelah selama ini dimampatkan, dibatasi dan direpressi.


Upaya menyudahi konflik agraria kawasan Urutsewu jadi seperti analogi menjauhkan panggang dari api; menjauhkan keadilan dari tujuan mempertemukan dua pihak yang berkonflik. Porsi waktu paparan yang disediakan bagi TNI-AD dileluasakan, copy paparannya sendiri tak dibagikan. Sementara, waktu yang disediakan bagi warga untuk usulan dan kemukakan argumentasi; sangat-sangat dibatasi.   


Kunjungan Kerja DPR-RI Ke Urutsewu
 

Situasi pertemuan di pendopo rumdin Bupati Kebumen, yang sangat dibatasi bagi masuknya petani Urutsewu. Nampak di dekat kamera, seorang intel tengah mengawasi [Foto: amp]

Entah untuk tujuan apa jika Komisi I DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke Urutsewu (2/9) dan menggelar pertemuan di pendopo rumdin Bupati Kebumen. Untuk suatu penyelesaian konflik ini, sepertinya bukan kapasitasnya. Untuk “menyerap” aspirasi, mungkin bagi komisi yang membidangi urusan Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika Intelejen ini; boleh jadi. Meskipun dipertanyakan optimalisasi capaian targetnya. 


Salah satu yang mempertanyakan itu adalah kerabat keluarga Mihad, pemegang sertivikat hak milik yang tanahnya terkena klaim penguasaan tentara; saat digelar pertemuan setelah peninjauan lapangan sepanjang pagi sebelumnya. 
Beberapa petani lain yang belum pulang dari pekerjaan di lahannya bahkan mencurigai bahwa kunjungan kerja Komisi I DPR-RI ke lahan Desa Setrojenar ini hanya lah syarat prosedural peninjauan lapangan untuk melegitimasi lebih lanjut proses apa yang disebut warga sebagai “perampasan tanah secara sistematis” yang dilakukan pihak militer. 


“Dan untuk melanjutkan pemagaran semena-mena di lahan kita”, sergah seorang petani sambil menyeka keringatnya.


Beberapa petani yang tak diikutkan dalam pertemuan ini, kecuali marah dan kecewa; merasa telah dimatikan hak-haknya.    
 

Thursday, September 01, 2016

Membaca Kritis “babak akhir” Konflik Urutsewu [1]

Catatan Pre-Kunker Komisi I DPR-RI di Kebumen

Petani dan Warga desa-desa di kawasan pesisir Urutsewu secara rutin menggelar peringatan "tragedi Urutsewu" di Setrojenar tiap tanggal 16 April [Foto: Koran Bumen]
Di tengah ketidakjelasan penyelesaian konflik agraria kawasan pesisir Urutsewu paska dibentuknya “tim independen” oleh Pemkab Kebumen, muncul Komisi I DPR-RI yang akan melakukan kunjungan kerja  lapangan dalam 2 sessi. Sessi pagi Jum’at (2/9) akan mengunjungi Desa Setrojenar. Lalu siangnya akan menggelar pertemuan di Ruang Jatijajar kompleks pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, dengan peserta perwakilan beberapa Kades yang dipilih. Pengundangnya adalah  pejabat Sekda H. Adi Pandoyo, SH, MSi dan undangannya tanpa dibubuhi cap dinas.

Muncul lah kecurigaan di kalangan petani yang menggelar rapat malam di serambi Masjid Albarokah (1/9) Desa Setrojenar.
“Kok tak jelas ya upaya penyelesaiannya..”, gumam salah satu petani dari kalangan BPD.     
Nasib penyelesaian kasus Urutsewu ini memang jadi tak jelas tahapan dan juntrungnya. Terkesan di oper antar elit pejabat dari daerah ke nasional; atau di saat lain terjadi sebaliknya.  

Kabarnya, posisi Komisi DPR-RI yang membidangi urusan Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika Intelejen ini sebagai memfasilitasi pertemuan antara pihak TNI-AD dengan Kepala Desa Entak, Kaibon Petangkuran (Ambal), Wiromartan, Mirit, Lembupurwo (Mirit) dan Brecong, Ayamputih, Setrojenar (Buluspesantren). Namun patut pula diduga-duga adanya kendala besar dalam upaya menyelesaikan konflik Urutsewu yang telah memicu 3 kali tindak kekerasan negara terhadap rakyatnya. Termasuk kriminalisasi terhadap petani dan perusakan barang milik tanpa supremasi hukum tentara.   


Rumor “win-win solution” dan Proyeksi Jangka Panjang

Dalam gelar rapat warga diketahui hanya ada 8 Kades yang diundang dalam pertemuan dengan delegasi dari DPR-RI. Ini tak menguntungkan posisi petani Urutsewu, khususnya para pemilik tanah pesisir yang selama rentang 2 dekade telah berkembang jadi lahan pertanian hortikultura produktif itu.

Menurut penuturan warga, belakangan ini muncul wacana penyelesaian model win-win solution yang terkesan tak berkeadilan. Fakta bahwa telah ada pagar permanen yang menerjang lahan-lahan produktif milik petani adalah bukti ketidakadilaan yang berlangsung dan lewat di atasnya.

Kawasan pertahanan keamanan dan kawasan hortikulutra produktif merupakan dua realitas yang dipandang sama pentingnya dalam suatu negara. Tetapi proses menuju ditetapkannya pemanfaatan terbaik atas kawasan pesisir Urutsewu ini yang harus dianalisa. Dan analisa itu harus berangkat dari pertimbangan serta kebutuhan obyektif jangka panjang.

“Hari ini pembangunan JLSS sudah dimulai persiapan lapak konstruksinya”, ungkap Widodo Sunu Nugroho.

Pejabat Kades Wiromartan yang pernah jadi korban kebrutalan tentara saat mempertanyakan legalitas proyek pemagaran pesisir ini mewaspadai maksud di balik pertemuan menyambut kunker Komisi I DPR-RI (2/9) esok.

Pertimbangan penting lainnya adalah gambaran realitas ketika JLSS selesai dibangun. Jalan trans-nasional lintas provinsi yang setara dengan Jalur Pantura dalam hal mobilitas dan jumlah kendaraan yang lewat di atasnya; ini sebuah kerentanan yang bersifat khusus. Sementara di dekat lintasan Jalur Pansela ini ada fasilitas militer lapangan tembak dan ujicoba senjata alutsista berat.

Jika mau dipertimbangkan menggunakan nalar sehat, maka pemanfaatan terbaik atas kawasan pesisir Urutsewu adalah penetapan kawasan ini sebagai kawasan pertanian dan wisata rakyat. Ini tuntutan mendasar yang jadi picu perlawanan petani Urutsewu dalam memaknai kedaulatannya… [Red]