This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label Seruan. Show all posts
Showing posts with label Seruan. Show all posts

Wednesday, December 04, 2019

Inilah 10 Modus Korupsi Agraria! Lawan!


[10 Modus Korupsi Agraria]

Penangkapan dua pejabat BPN tersangka kasus gratifikasi dalam penerbitan HGU oleh KPK menambah preseden buruk pengelolaan sumber-sumber agraria nasional. Fakta banyaknya konflik agraria, penggusuran, perampasan tanah, tumpang-tindih izin konsesi dengan pemukiman memang tidak bisa dilepaskan dari praktek-praktek korupsi dalam penerbitan izin dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sejatinya, kerentanan korupsi tidak hanya terjadi dalam proses penerbitan HGU. Tahun 2017, KPA telah merilis setidaknya ada "10 Modus Korupsi" yang sering dilakukan oknum-oknum pejabat pemerintah di sektor agraria, di antaranya:

1. Izin untuk Pengusaha Dipermudah, Rakyat Dipersulit
Saat ini sedikitnya terdapat 531 konsesi hutan skala besar seluas 35,8 juta hektar, bandingkan dengan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang hanya seluas 646.476 hektar. Hal serupa juga terjadi pada pelepasan kawasan hutan. Bagi perkebunan besar khususnya sawit begitu mudah dilepaskan, untuk rakyat tidak pernah ada.

2. Pelepasan Kawasan Hutan Hanya untuk Pengusaha, Bukan untuk Rakyat.
Izin pelepasan kawasan hutan sebesar 661.345,5 ha semua untuk Perusahaan Sawit dan 0 (nol) hektar untuk rakyat

3. Pembiaran Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan.
Menurut BPN terdapat 1,5 juta hektar perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Kebun-kebun tersebut Pembukaan hutan tanpa didahului oleh pelepasan kawasan hutan adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 50 jo 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Berapa banyak suap yang telah dilakukan agar pembiaran tindak pidana kehutanan terus terjadi? Berapa banyak kerugian negara yang dialami akibat tidak ada pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Pembiaran Kebun dalam kawasan hutan selain tindak pidana juga mengakibatkan kerugian negara karena perusahaan tidak membayar pajak.

4. Pembiaran Luas Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Sesuai SK.
Banyaknya perusahaan yang memegang HTI telah merambah jauh dari luasan sesuai SK-nya. Berapa banyak suap yang telah dilakukan agar pembiaran tindak pidana kehutanan terus terjadi? Berapa banyak kerugian negara yang dialami akibat tidak ada pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.

5. Pemberian izin HTI, Pertambangan dan Konversi Perkebunan di atas Pulau-pulau kecil (<2000 ha="" o:p="">
Pulau-pulau kecil (UU No. 27 tahun 2007 Pasal 1 ayat 3) diperuntukkan untuk kawasan konservasi, wisata, penelitian/pelatihan, perikanan lestari dan peternakan (UU No. 1 tahun 2014 Pasal 23). Faktanya Pulau-pulau kecil diberikan untuk HTI, perkebunan bahkan pertambangan

6. Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Rekayasa dalam penggantian kerugian pembebasan lahan: salah orang, salah ukuran, dan salah harga adalah modus utama korupsi dalam proses ganti kerugian. Kategori dalam penggantian status tanah yang akan menentukan harga ganti rugi adalah Tanah Bangunan, Tanah Pekarangan, Tanah sawah. Seringkali petugas lapangan meminta fee untuk menetapkan status tanah ini, karena selisih harga status tanah tersebut sangat tinggi.

7. HGU BUMN (PTPN) Tidak Sesuai dengan Luas Kebun.
Sisa luas tanah yang tidak ber-HGU dengan mudah dapat dipakai dalam proses mempertahankan jabatan, menutupi target produksi yang tidak tercapai dalam kebun yang ber-HGU, dan bancakan pejabat perkebunan guna lobby politik, sumbangan parpol, preman dan lain sebagainya.

8. Penggunaan HGU untuk Kerja Sama Operasional (KSO) atau Pengelolaan oleh Pihak Ketiga.
Banyak perkebunan negara melakukan kerjasama sama operasional yang sesungguhnya terhitung merugikan atau terlampau murah tapi terus saja dilanjutkan. Perusahaan-perusahaan yang melakukan KSO ini disinyalir adalah perusahaan para direksi PTPN.

9. Penyalahgunaan Wewenang Penerbitan HGU.
Setiap proses penerbitan SK hak-hak atas tanah haruslah melalui proses yang baik dan tidak ada klaim pihak lain atau konflik. Realitanya banyak tanah yang tetap diterbitkan SK-nya untuk perusahaan meski masih ada konflik kepemilikan.

10. Penyalahgunaan Status Tanah Terlantar.
Perkebunan yang menelantarkan tanah adalah perusahaan perkebunan yang tidak menggunakan tanah sesuai peruntukannya (PP No. 11 Tahun 2010). Realitanya banyak tanah terlantar yang tidak dicabut SK-nya dan malah diperpanjang izinnya akibat uang damai.

*) Data dan Temuan ini dirilis pada tahun 2017


Saturday, June 30, 2018

Siaran Pers: Perampasan hak Sosial Ekonomi Petani Kulon Progo dan Pelumpuhan Negara Hukum Indonesia

Siaran Pers
No. Ist-1/VI/2018
PERAMPASAN HAK SOSIAL EKONOMI PETANI KULON PROGO 
DAN PELUMPUHAN NEGARA HUKUM INDONESIA

Kredit Foto: Ngatiban


“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun” 
(Pasal 28H ayat 4 UUD NKRI 1945) 
Hari ini, hingga siaran pers ini dibuat, perusakan ladang dan penghancuran pepohonan yang tersisa terus berlangsung. Setelah sebelumnya, begitu banyak laporan warga, pemberitaan media, sekaligus informasi di media sosial mengabarkan dari lapangan soal hal yang sama. Situasi yang mencekam, memilukan, sekaligus menghancurkan nasib warga petani yang menolak kehadiran pembangunan bandara, dianggap hal biasa, prosedural, dan peneguhan sikap arogansi dari pihak Angkasa Pura, khususnya melibatkan institusi kepolisian.
Menyimak perkembangan tersebut, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, perlu menyampaikan hal mendasar,
1. Indonesia dibentuk dengan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia (Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945/UUDNRI). Bahwa prinsip Negara Hukum Indonesia tidak tepat direduksi sekadar urusan kepastian hukum atas prosedur formal, khususnya dalam membangun infrastruktur bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo. Hukum dalam pemaknaan konstitusionalismenya, bukan sekadar ‘state based law’ (hukum berbasis negara), melainkan pula penghormatan dan perlindungan atas keberadaan ‘community/social based law’ (hukum berbasis sosial).
2. Keberadaan masyarakat, termasuk warga petani Kulon Progo yang menolak kehadiran dan pembanguna bandara NYIA, khususnya terkait sistem sosial desa dan dilindungi (Pasal 28 H ayat 1-4; 28I ayat 3 UUDNRI). Pengabaian atas eksistensi dan bekerjanya hukum rakyat sesungguhnya bertentangan dengan semangat konstitusionalisme hak asasi manusia yang diatur dalam hukum dasar.
3. Tindakan negara dalam hal penggusuran rumah, tanah pertanian, dan pepohonan, berikut tempat-tempat publik seperti tempat ibadah, sekalipun telah diklaim telah menempuh prosedur formal, pada kenyataannya telah menyalahi prosedur administrasi, khususnya prosedur konsinyasi dan penyimpangan dari prosedur UU 2/2012 dan Perma 3/2016. Hal ini terbaca dari temuan dalam laporan Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) yang menyatakan ‘adanya maladministrasi dalam pelaksanaan pengosongan tanah’ (vide: Hasil Akhir Pemeriksaan Laporan Nomor: 0191/LM/XI/2017/YOG tentang Maladministrasi dalam pelaksanaan Pengosongan Tanah, Pembongkaran rumah dan Bangunan Serta Pembongkaran Meteran dan Pemutusan Aliran Listrik di Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo).
Berdasarkan hal mendasar demikian,
1. HRLS perlu mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara negara, baik di Pemerintahan Pusat maupun Daerah, serta pihak Angkasa Pura, untuk menjaga marwah konstitusionalisme hak-hak asasi manusia yang tertuang jelas dalam UUDNRI, dan tidak melumpuhkan prinsip Negara Hukum Indonesia. Ini berarti tidak sekalipun abai, bertindak sewenang-wenang, apalagi melakukan pelanggaran hukum dan hak-hak asasi manusia, khususnya terhadap warga petani di Kulon Progo yang mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
2. Mendesak lembaga negara, khususnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), untuk segera memberikan jaminan perlindungan hak-hak sosial ekonomi petani, sekaligus mengupayakan langkah-langkah hukum efektif mencegah pelanggaran hukum HAM tidak semakin buruk.
3. Terkait upaya penggusuran, HRLS mendesak untuk segera dihentikan hingga semua pihak didengar secara lebih baik, berkeadilan dengan mengedepankan prinsip-prinsip Negara Hukum Indonesia. Percerabutan hak sosial ekonomi petani, apalagi berkonsekuensi atas hilangnya sistem sosial masyarakat sebagai satu-kesatuan keberlanjutan penghidupan yang layak, tidak dapat dibenarkan karena hakekatnya telah membunuh kehidupannya.
Demikian pernyataan kami, untuk segera dipertimbangkan dalam mengambil kebijakan seadil-adilnya.
Surabaya, 30 Juni 2018
Dr. Herlambang P. Wiratraman
Ketua Pusat Studi Hukum HAM
Fakultas Hukum Universitas Airlangga
+6282140837025 / herlambang@fh.unair.ac.id

Sunday, December 03, 2017

Stop Penggusuran Paksa Warga Temon, Kulon Progo, Yogyakarta

"Darurat Pelanggaran Hukum, Konstitusi & HAM : Stop Penggusuran Paksa Warga Temon, Kulon Progo, Yogyakarta"

Pers Rilis YLBHI & 15 Kantor LBH Se Indonesia
Sepekan terakhir ini, dimulai dari Senin, 27 November 2017 sampai 4 Desember 2017, PT. Angkasa Pura (AP) 1 mengosongkan lahan dan rumah milik warga petani terdampak pembangunan Bandar Udara Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA). Sebelumnya proses land clearing juga digencarkan. Kami tak habis pikir dengan langkah yang diambil oleh PT. AP 1 tersebut. Entah disadari atau tidak, sesungguhnya terdapat hal-hal mendasar yang diabaikan begitu saja.

*Pertama*, kendati izin lingkungannya sudah terbit per 17 Oktober 2017 lalu, sekali lagi musti digarisbawahi, studi amdal yang melandasi terbitnya izin tersebut tidak sohih secara hukum. Malahan mengandung cacat hukum nan akut. Yang paling pokok dan telanjang di depan mata ialah, secara substansial seharusnya sudah dapat dipastikan amdal mustinya tidak akan pernah bisa dinilai layak. Dari aspek pelingkupan saja, muatan tentang kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan jelas tidak terpenuhi. Belum lagi bicara deskripsi rona lingkungan hidup awal (environmental setting) yang pada dasarnya merupakan kawasan rawan bencana alam tsunami (kawasan lindung geologi), makin tidak layaklah NYIA Kulonprogo dibangun. Sementara secara prosedural, proses studi amdal itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya. Ada tahapan yang dilompati oleh AP1. Bukannya amdal disusun terlebih dulu sebagai pra syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY (IPL), yang terjadi malah melompat jauh ke tahapan groundbreaking dan bahkan sudah masuk ke tahapan kontruksi (mobilisasi alat).
*Kedua*, di PP Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, PerpresNomor 28 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali) hingga peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Perda Provinsi DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY tahun 2009-2029) tidak ada satu klausula yang “mewasiatkan” pembangunan bandar udara baru di Kulonprogo. Yang ada ialah pengembangan dan pemantapan fungsi bandara Adi Sucipto yang terpadu/satu kesatuan sistem dengan bandara Adi Sumarmo, di Kabupaten Boyolali.
*Ketiga*, NYIA Kulonprogo yang diklaim sebagai proyek untuk kepentingan umum, adalah sarana transportasi udara yang akan memiliki resiko bahaya amat tinggi terutama bagi calon pengguna transportasi penerbangan. Sebab musababnya, bandara ini berdiri di atas kawasan rawan bencana tsunami. Menyangkut hal ini dapat dilihat di dalam Perpres Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali di mana Kabupaten Kulonprogo jadi salah satu wilayah yang ditetapkan sebagai zona rawan bencana alam geologi (pasal 46 ayat 9 huruf d). Selain itu, menilik Perda Provinsi DIY Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW DIY, sepanjang pantai di Kabupaten Kulonprogo telah ditetapkan sebagai kawasan rawan tsunami (Pasal 51 huruf g). Bahkan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Kulonprogo pun lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon (pasal 39 ayat 7 huruf a).
Bahkan tim peneliti Pusat Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menemukan deposit tsunami di dekat bakal lokasi bandar udara baru di Yogyakarta. Deposit tsunami itu diperkirakan berusia 300 tahun, seumuran jejak pantai selatan Banten dan Jawa Barat. Potensi gempa di kawasan ini, berdasarkan sebaran deposit tsunaminya, bisa di atas M9, demikian kata Kepala Geoteknologi LIPI Eko Yulianto di Kompas, Selasa 25 Juli 2017. Jika suatu saat terjadi lagi tsunami seperti di Pantai Pangandaran dengan (kekuatan kegempaan) magnitude lebih tinggi sedikit saja, bandara baru itu akan kena mulai bagian apron, terminal sampai runwaynya. Khalayak umum terutama masyarakat calon pengguna jasa transportasi udara seakan-akan sedang dijerumuskan ke kawasan berresiko bahaya ekstra, yaitu kawasan rawan bencana tsunami.
Bertolak dari hal-hal tersebut di atas, lagi-lagi kami melayangkan kecaman keras terhadap langkah yang yang diambil oleh AP 1 untuk melakukan upaya pengosongan paksa. Tindakan yang dilakukan dengan menggunakan upaya paksa melalui mobilisasi aparat negara, menggunakan alat berat, dan disertai pemutusan akses aliran listrik tersebut adalah tindakan represif yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pasal 28A UUD 1945 sudah menjamin setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sementara pasal 28G pun tegas menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Oleh karena itu kami mendesak dan menuntut kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia (Presiden Joko Widodo), Pemerintah Daerah Provinsi DIY, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan Angkasa Pura 1 untuk:
1. Menghentikan seluruh aktivitas pengosongan paksa terhadap lahan dan rumah-rumah warga;
2. Menghentikan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport Kulonprogo;
3. Mengembalikan hak-hak warga pada kondisi semula.
Yogyakarta, 4 Desember 2017
Hormat kami,
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Jakarta- LBH Bandung - LBH Semarang - LBH Yogyakarta - LBH Surabaya - LBH Aceh - LBH Medan- LBH Padang- LBH Pekanbaru - LBH Palembang- LBH Bandar Lampung - LBH Makasar - LBH Manado - LBH Bali - LBH Papua
Cp :
Siti Rakhma Mary H - Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI (08122840995)
Hamzal Wahyudin - Direktur LBH Yogyakarta (087738514141)
Pernyataan warga yang menolak digusur untuk bandara internasional Yogyakarta di Kulonprogo.
__________
Kami selaku warga penolak rencana pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) mengundang rekan-rekan jurnalis dan media pada hari Senin, 4 Desember 2017 jam 6.30 pagi di Masjid Al Hidayah, Palihan.
Pada tanggal tersebut, rumah-rumah kami direncanakan untuk dibongkar tanpa seizin kami sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan.
Rencana pembongkaran rumah-rumah kami sudah santer di media rekan-rekan jurnalis sekalian. Maka dari itu, kami bermaksud menyiarkan posisi dan
sikap kami yang sejak awal rencana pembangunan sudah menolak tanpa syarat.
PT. Angkasa Pura, pemerintah RI dari pusat sampai kecamatan, TNI, dan aparat bahu membahu melaksanakan rencana mereka yang menyebabkan pengusiran kami dari tanah yang diwariskan pada kami turun temurun.
Puncaknya kata media, akan berlangsung 4 Desember 2017. Meskipun begitu nyatanya kami sudah mengalami intimidasi dan kekerasan terkait yang namanya pengosongan lahan sejak 27 November 2017.
Tidak sedikit warga kami yang disakiti fisik, rusak rumahnya, dan mati tanamannya karena AP, PP, SKS, juga dibantu aparat dan TNI. Konon katanya mereka diizinkan negara merusak rumah dan mengusir kami karena surat perintah dari Kejaksaan. Padahal, kami tidak pernah sekalipun menerimanya, apalagi sampai tiga kali.
Pada gelombang pembongkaran tanggal 27-30 November 2017, AP dan pasukan yang dibawa memaksa kami mendengarkan pembacaan surat perintah pengosongan dan menempel stiker yang menyebut terakhir pengosongan 4 Desember 2017. Saat warga menolak, mereka mengancam dan buru-buru mencabut meteran listrik. Intimidasi yang langsung ke rumah-rumah kami tersebut membuat anak-anak takut dan orang tua sakit. Apalagi tanggal 27
November, keluarga-keluarga yang ditekan adalah orang-orang yang vokal menolak tanpa syarat. Jadi jelas untuk kami kalau AP dan pasukan berniat menjatuhkan mental warga yang menolak tanpa syarat.
Omongan yang paling sering jadi dasar AP dan pasukan untuk menekan kami adalah bahwa rumah dan tanah kami sudah putus nilainya di pengadilan, atau sudah dikonsinyasi. Putusan nilai ini sama sekali tidak ada dasarnya karena: (1) Kami tidak pernah menyerahkan tanda bukti kepemilikan tanah dan bangunan seperti SHM dan tanda bukti bayar PBB (2) Tanah dan bangunan kami tidak pernah di appraisal, diukur, dan sebagainya (3) Kami tidak pernah menghadiri acara sosialisasi atau negosiasi penjualan tanah yang diadakan AP atau pemerintah.
Yang kami tahu tentang konsinyasi dan pengadilan itu hanya informasi dari LBH Yogyakarta setelah ada daftar tak beridentitas beredar di tengah warga. Konon katanya daftar itu disebarkan oknum polisi atau makelar tanah. Dalam daftar itu ada nama-nama warga, luas tanahnya, dan nilai sejumlah uang. Kami tidak mau terpancing karena datanya banyak yang tidak sesuai dengan sertifikat.
Meskipun kami tidak paham apa itu konsinyasi, setelah membaca peraturannya kami tahu kalau dengan konsinyasi pemerintah tidak peduli dengan surat bukti kepemilikan kami. Padahal sertifikat dan pajak yang kami selalu bayarkan adalah peraturan negara. Kami adalah warga negara Indonesia sah yang haknya tidak bisa dicatut begitu saja untuk diberikan pada AP atau perusahaan lain.
Karena itu kami bersyukur sudah menolak sejak awal sehingga posisi kami kuat. Tidak pernah ada warga yang sungguh-sungguh menolak tanpa syarat terlibat lobi ganti rugi. Jadi kami semakin paham kalau AP hanya ingin membuat proyek tanpa peduli siapa yang menempati tanah tersebut. Tanah tempat hidup kami ini adalah tumpah darah kami, tanah air Indonesia yang diwariskan nenek moyang kami sejak masih sulit ditanami sampai subur sekarang ini. Kami tidak akan meninggalkan tanah kami hanya karena sejumlah uang yang akan habis bahkan sebelum anak-anak kami lulus sekolah. Apalagi banyak cerita tetangga dan keluarga kami yang uang ganti ruginya sudah habis dan belum lunas dibayarkan.
Sekarang yang menerima ganti rugi banyak dililit hutang ditambah tidak punya tanah untuk digarap. Tanah desa habis dibayari AP dan perangkat desa tidak dapat gaji bulanan. Tanah desa itu dibeli untuk dijadikan relokasi dan belum keluar sertifikatnya. Padahal tanah dibeli warga dari pemerintah yang setuju ganti rugi. Jadi kalau pemerintah bilang tanah dan bangunannya gratis, itu bohong. Untuk membangun warga harus keluar uang banyak, lebih mahal daripada membangun rumah mereka dulu. Sedangkan di musim hujan badai seperti sekarang, kawasan relokasi banjir dan tanahnya ambles karena terburu-buru menguruknya.
Kami sedih mendengar banjir di mana-mana, apalagi di kawasan relokasi yang isinya bekas tetangga dan masih saudara. Siksa alam akan datang untuk yang merusaknya tapi siapapun akan mengalaminya. Amalan kami sebagai manusia juga tergantung pada amalan kami untuk lingkungan alam.
Kami tinggal di pesisir selatan yang anginnya kencang dan ombaknya besar. Untuk hidup dan menyekolahkan anak, kami bertani di lahan pasir.
Hal itu tidak mudah tapi karena ditanami, daerah pesisir menjadi ramah. Penghuni pesisir yang kasat mata maupun tidak sama-sama tidak mau mengkhianati alam. Kalau ada yang jahat, penguasa laut selatan tidak akan tinggal diam dan bencana pasti datang. Kami di sini bertahan menjaga alam dan daerah bersejarah, yakni situs stupa, gunung lanang, dan gunung putri.
Singkat kata, kami warga yang menolak tanpa syarat tidak terima dan tidak tunduk pada keinginan AP. Kalau dibilang melawan pemerintah, kami hanya mau tanya apakah hak kami sebagai warga negara Indonesia yang sah sudah tidak bernilai lagi. Kalau dibilang melawan Keraton, kami tidak ambil pusing karena sejak dulu tanah dan warga kami tidak pernah dianggap ada oleh Keraton atau Paku Alam. Kulon Progo itu jauh untuk orang Yogya. Naik kendaraan bermotor bisa sampai 1,5 jam lebih. Maka pasti kami tidak diperhitungkan oleh Keraton atau Paku Alam.
Terbukti mereka hanya ingin menjual tanah tumpah darah kami, tanah leluhur kami. Dan yang seperti itu akan kena azab Allah SWT karena serakah merampas apa yang menjadi hak anak cucu kami.
Kulon Progo, 3 Desember 2017
Paguyuban Warga Penolak Penggusuran (PWPP-KP)
Sofyan (085729827248)

Thursday, November 30, 2017

Kulon Progo, Korban Rencana Ambisius Rezim Infrastruktur

29 November pukul 16:25
Warga Kulon Progo terlihat sedang bersitegang dengan aparat kepolisian saat rumah-rumah mereka akan digusur untuk kepentingan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta.
Penggusuran tanah" dan lahan garapan warga untuk kepentingan infrastruktur seperti tidak bisa dihentikan.
Dari 450 konflik agraria yang terjadi kurun waktu 2016, 22,22 % atau kurang lebih 99 konflik terjadi di sektor infrastruktur. 
Trend ini diprediksi terus meningkat dikarenakan masifnya proses pembangunan infrastruktur yang tidak mengindahkan kepentingan masyarakat.

Sementara dalih untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan terbukanya lapangan pekerjaan sebagai dampak dari pembangunan infrastruktur tidak sepenuhnya benar. 
Data BPS 2017 mengatakan bahwa terjadi kenaikan pengangguran terbuka (angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan) secara nasional dari 5,33 % pada bulan Februari menjadi 5,50 pada bulan Agustus 2017.

Lalu kalau seperti itu, pembangunan infrastruktur tersebut untuk siapa?


Siaran Pers: Mengecam Keras Pembangunan Bandara NYIA dan Kembalikan Hak Atas Tanah Warga Kulon Progo

Pernyataan Sikap KPA Atas Pembangunan Bandara NYIA yang Menggusur Warga Kulon Progo
Ditengah guyuran hujan pada 27 November 2017 sekitar pukul 09.00, Desa Palihan didatangi oleh pihak Angkasa Pura (AP) I, PT Pembangun Perumahan (PT-PP), dan PT Surya Karya Setiabudi (PT-SKS). Dengan dikawal sekitar 400 personel oleh Satpol PP, Aparat Kepolisian, Militer, dan beberapa tidak berseragam atau berbaju sipil. Setelah itu aparat bersenjata lengkap laras panjang, gas air mata, dan stik pemukul serta alat berat mulai masuk ke halaman dua rumah warga.
Malam sebelumnya listrik warga diputus, sehingga warga bermalam tanpa dialiri listrik. Tindakan ini merupakan bentuk represi dan pengangkangan terhadap hak-hak warga negara, mengingat selama ini mereka tetap membayar pajak dan tagihan listrik. Saat ini, listrik yang diputus merembet ke desa lainnya. Sementara terhitung 2/3 desa mati total.
Kedatangan aparat tersebut untuk memaksa warga untuk mengosongkan tanah dan rumah yang dianggap telah menjadi milik AP I karena sudah dikonsinyasi dan telah ada pemutusan hak atas tanah di pengadilan. Namun warga tetap menyatakan sikap tetap menolak proyek bandara Kulon Progo dan tidak pernah menyerahkan tanah mereka untuk pembangunan bandara tersebut.
Dari total luas lahan bandara kulon progo 587 hektar, proses pengosongan lahan telah mencapai sekitar 70 % atau sekitar 410 ha. Dari awal, proses pembangunan bandara ini bermasalah. Menurut catatan LBH Yogyakarta, perencanaan serampangan tanpa ada Amdal, padahal proses pembebasan lahan sudah berjalan—masuk tahapan pra-konstruksi. Terkesan Pemerintah ingin menguasai lahan terlebih dahulu, lingkungan sosial urusan belakangan dan bisa diakali. Jadi, penyusunan dari pemrakarsa terkesan prosedural semata, Tanpa perlu melibatkan, atau persetujuan bahkan keberatan warga.


Perlakuan aparat terhadap warga yang menolak penggusuran ini sangat tidak manusawi, ibu-ibu diseret sampai ada penangkapan warga dengan memborgol tangan kemudian dibawa ke kantor PT. PP untuk diamankan. Hal tersebut dilakukan karena warga berusaha menghadang alat berat yang masuk ke area rumah mereka.
Warga mempertahankan karena tanah tersebut merupakan lahan subur yang menjadi tempat bergantung hidup mereka. Selama ini masyarakat hidup sejahtera dari hasil pertanian. Komoditas pertanian seperti cabai, semangka, melon, buah naga dan suyuran mayur mampu memenuhi kebutuhan bukan hanya Yogyakarta juga luar daerah. Lahan yang bakal tergusur itu daerah lumbung pangan.
Dewi Kartika Sekjend KPA mendesak aparat untuk segera menghentikan tindakan sewenang-wenang tersebut. “Kekerasan seperti ini selalu berulangkali terjadi, tahun lalu terjadi di Majalengka, tindakan kekerasan aparat terhadap warga yang menolak bandara hingga jatuh korban luka-luka, sekarang terjadi lagi di Kulon Progo. Hak atas tanah warga tidak bisa begitu saja diabaikan, untuk apa pembangunan jika meminggirkan masyarakat bawah?”. Tegas Dewi.
Atas situasi yang terjadi di Kulon Progo maka Konsorsium Pembaruan Agraria dengan tegas menyatakan sikap:
  1. Hentikan pembangunan Bandara New Yogyarkarta International Airport (NYIA) sekarang juga.
  2. Meminta kepada aparat keamanan untuk menghentikan tindakan kekerasan terhadap warga yang menolak pembangunan bandara.
  3. Kembalikan hak-hak warga yang selama ini dirampas karena pembangunan bandara NYIA.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. KPA juga menyerukan kepada seluruh petani dan gerakan reforma agraria untuk bersatu melawan perampsan tanah yang memakai dalih pembangunan demi kepentingan umum.
Jakarta, 29 November 2017
Konsorsium Pembaruan Agaria

Dewi Kartika
Sekretaris Jendral

Monday, March 27, 2017

Surokonto Wetan: "Kurung Siji Kurung Kabeh"

KURUNG SIJI KURUNG KABEH 
[Penjarakan Satu Penjarakan Semua] 
Tak hanya petani Rembang, Pati dan Blora yang jadi korban tambang dan pabrik semen. Petani Surokonto Wetan di Kabupaten Kendal, juga menjadi korban tukar guling lahan untuk pabrik semen di Rembang. Kriminalisasi berawal dari masalalah ‘"Tanah Negara’’ yang dijadikan sebagai lahan tukar menukar yang ditetapkan melalui SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri, seluas 127.821 Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Sebagai lahan pengganti kawasan hutan yang digunakan oleh PT. Semen Indonesia di Rembang sebagai tapak pabrik. Dengan objek tukar menukar lahan berada di Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal dengan luas 127.821 Ha.
Hari ini, 27 Maret 2017 adalah hari dimana jaksa akan melakukan perintah penetapan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng untuk menahan Kyai Nur Aziz dan kedua petani Surokonto Wetan, Kendal, lainnya.
Sebelumnya pada tgl 23 Maret 2017, istri ketiga Petani tersebut telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan ke PT Jateng namun sampai saat ini belum ada keputusan diterima atau tidaknya. Oleh karena itu, hari ini ratusan petani surokonto wetan kendal kembali lagi mendatangi PT Jateng utk meminta agar majelis hakim PT mengabulkan penangguhan penahanan.
Sumber : LBH Semarang

Seruan Aksi

PANTANG PULANG SEBELUM PENANGGUHAN PENAHANAN DIKABULKAN
3 Petani di Vonis 8 Tahun Pidana Penjara dan Denda 10 Milyar!!!
[MASYARAKAT ADAT, MASYARAKAT DISEKITAR HUTAN, DAN MASYARAKAT DIDALAM HUTAN YANG MEMANFAATKAN KAWASAN HUTAN TIDAK DAPAT DIPIDANA]
.
Pada 18 Januari 2017, Pengadilan Negeri Kendal memvonis 3 petani di Desa Surokonto Wetan dengan pidana MASING-MASING PIDANA PENJARA 8 TAHUN DAN MASING-MASING DENDA 10 MILYAR RUPIAH, Pasal 94 ayat (1) huruf a UU PPPH dengan pertimbangan hakim, menyebutkan bahwa para petani tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan lahan tersebut. Dan atas Vonis tersebut dilakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Para Petani, tersebut adalah Nur Aziz (44), Sutrisno Rusmin (63), dan Mujiono (39), mereka adalah perwakilan masyarakat dari Perkumpulan Petani Surokonto Wetan (PPSW), ketiganya dilaporkan oleh Perhutani KPH Kendal, dengan tuduhan mengorganisir masyarakat dalam melakukan perlawanan terhadap Perhutani. Padahal, ketiga Petani tersebut hanya mempertanyakan, kebenaran dari lahan yang digarap lebih dari 400 masyarakat Desa Surokonto Wetan, sejak tahun 1970-an, Lahan tersebut merupakan lahan turun temurun yang sudah dimanfaatkan masyarakat Desa, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penderitaan Petani, Desa Surokonto Wetan semakin menjadi-jadi dan sangat berat, dengan adanya Surat Penetapan Penahanan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tertanggal berita penahanannya terhitung sejak 27 maret s.d. 25 April 2017., penahanan tersebut atas upaya hukum banding yang sedang dilakukan oleh para petani dan kuasa hukumnya.

Penetapan penahanan itu sangat memberatkan para petani Surokonto Wetan, atas kasus kriminaliasi yan dilakukan oleh Perhutani ini saja mereka harus wajib lapor saat penyidikan, proses peradilan harus sidang setiap minggu, dan sekarang akan ditahan. Hal ini justru, membuat hukum Indonesia semakin tumpul terhadap masyarakat kebawah, selama proses dari penyidikan hingga vonis, 3 Petani tersebut tidak pernah melakukan perbuatan yang bersifat menunda atau menggangu proses hukum, tetapi mengapa mereka akan ditahan? Dan pula kita mengenal asas praduga tidak bersalah (persumption of innocence), faktanya 3 petani tersebut tidak pernah menunda persidangan, dan menimbang bahwa penetapan tersebut berdasarkan bahwa petani akan merusak hutan, faktanya adalah perbuatan mereka seharusnya menghormati nilai-nilai asas praduga tak bersalah, bukan malah menyudutkan petani adakan merusak kawasan hutan. Kemudian, bila 3 petani tersebut di tahan, itu akan sangat memberatkan keluarganya khususnya, yang masih memiliki anak-anak yang butuh kehadiran Ayahnya, pula 3 petani tersebut adalah tulang punggung keluarga. maka penahanan tersebut sangat memberatkan dan menciderai para penghormatan hak asasi manusia di Indonesia!

Terhadap Putusan atau Vonis Hakim PN Kendal, menurut para penasihat hukum terdapat kekeliruan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan aspek hukum. Bahwa jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 95/PUU-XII/2014, menyebutkan bahwa: ‘’Memang seharusnyya masyarakat yang hidup secara turun temurun didalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang pohon dan dapat dibuktikan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain (komersial) sehingga bagi masyarakat tersebut tidaklah termasuk dalam larangan, sehingga tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya. Sebaliknya negara justru harus hadir memberikan perlindungan terhadap masyarakat demikian. Dengan demikian permohonan para pemohon sepanjang mengenai pengecualian terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang yang berkaitan dengan dan hanya terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun didalam hutan...,(vide Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014 hal. 181). Lanjutnya, Bahwa masyarakat yang hidup dalam kawasan hutan harus dihubungkan akan sandang (kebutuhan pakaian), pangan (kebutuhan makanan), dan papan (kebutuhan perumahan) dari hutan, dengan demikian yang dimaksud masyarakat yang hidup dalam hutan adalah masyarakat yang mengantungkan kebutuhan hidupnya untuk keperluan sandang, pangan dan papan dari hutan. Dengan kata lain hanya masyarakat yang memiliki relasi kehidupan yang kuat dengan hutan. Atas pertimbangan MK tersebut, Majelis Hakim di PN Kendal terlihat tidak memhami putusan MK tersebut dengan baik.

Upaya Banding, adalah upaya hukum bagi petani untuk mencari keadilan atas tidak diprolehnya keadilan di PN Kendal. Biarlah upaya hukum tersebut berlangsung dengan baik dan memproleh keadilan seadilnya. Tetapi, untuk proses tersebut kiranya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, asas paraduga tidak berasalah, hak untuk menghidupu keluargnya, hak untuk berdudukan sama di mata hukum ,dan hak mendasar lainnya, atas dasar itu semoga permohonan penangguhan penahanan terhadap Petani diterima. Dan untuk itu, mengundang seluruh jaringan masyarakat di yang peduli terhadap nasib petani dan menyakini bahwa konflik-konflik terhadap petani masih terjadi sampai sekarang, untuk dapat datang dan menemani para warga Surokonto Wetan. Adapun aksinya akan dilakukan pada:

Hari dan Tanggal: Senin, 27 Maret 2017
Pukul: 10:00 WIB
Bertempat: Pengadilan Tinggi Jawa Tenggah
.
Aksi ini bertujuan untuk menangguhkan penahanan terhadap 3 Petani Surokonto Wetan.
#LawanKriminaliasiPetani
#WujudkanReformaAgrariaSejati
#LaksanakanPutusanMK95/2014
.
Kontak Person
Samuel Rajagukguk (YLBHI-LBH Semarang): 0823-2604-6489
Kahar Muamalsyah S.H. (PBHI Jawa Tengah) 0815-6592-812
Dian Puspita Sari S.H. (LRC KJ-HAM Semarang) 0856-4080-7986
________
Pres Release
CABUT PENETAPAN PENAHANAN 3 Petani Surokonto Wetan: 
"Negara Mengkhianati Petani, Negara Mengkhianati Reforma Agraria Sejati"
Reforma Agraria sejati hanya slogan belaka dalam Nawa Cita Presiden Jokowi, kekerasan-kerasan terhadap petani belakangan ini semakin menjadi-jadi, dan sudah berapa petani mengalami kekerasan dari aparatur-aparatur sipil negara, hingga militer. Negeri yang besar dan kaya akan kekayaan alam, khusus sumber pangan, dan terkenal sebagai negeri agraris hanya slogan saja. 
Pada 18 Januari 2017, Pengadilan Negeri Kendal mevonis 3 petani di Desa Surokonto Wetan dengan pidana MASING-MASING PIDANA PENJARA 8 TAHUN DAN MASING-MASING DENDA 10 MILYAR RUPIAH. Dengan pertimbangan hakim, bahwa Para Petani terbukti merusak kawasan hutan, yang dimana kawasan hutan tersebut hanya bentuk tidak berdayanya pejabat negara dan negara menegakkan hukum. Kawasan hutan tersebut ditetapakan sebagai kawasan hutan tidak melalui proses clean and clear, yang artinya cacat prosedur, karena bagaimana bisa tanah negara dapat diperjual-belikan.
Atas Vonis Hakim yang tidak berkeadilan, Para Petani melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Jawa Tengah. DAN PADA TANGGAL 20 MARET 2017 PARA PETANI MENERIMA SURAT DARI PT JAWA TENGAH YANG MEMERINTAH UNTUK PARA PETANI DITAHAN. PENETAPAN PENAHANAN TERSEBUT MEMBUAT PENDERITAAN PARA PETANI SEMAKIN BERAT. SEBAB, PARA PETANI MASIH MEMILIKI KELUARGA DAN ANAK ANAK YANG MEMBUTUHKAN SOSOK SEORANG AYAH, DAN JUGA SEBAGAI TULANG PUNGGUNG KELUARGA. KEMUDIAN, MENIMBANG PASAL 31 KUHAP BAHWA DAPAT DILAKUKAN PENANGGGUHAN PENAHANAN.
Kriminalisasi berawal dari masalah ‘’Tanah Negara’’ yang dijadikan sebagai lahan tukar menukar yang sitetapakan melalui SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821 Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Sebagai lahan pengganti kawasan hutan yang digunakan oleh PT. Semen Indonesia di Rembang sebagai tapak pabrik. Dengan objek tukar menukar lahan berada di Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal dengan luas 127.821 Ha.
Jauh sebelum ada penetapan lahan 127.821 Ha. di Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal. Masyarakat sudah menggarap lahan tersebut dari tahun 1972. Bahwa saaat itu PT. Sumurpitu dengan HGU yang diterbitkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Dirjen Agraria Nomor SK 166/HGU/DA72 tanggal 13 Oktober 1972. HGU yang berlaku sampai 31 Desember 1997 dengan status tanah sebagai TANAH NEGARA. PT Sumurpitu Wringinsasi memiliki hak Pengelolahan.
Pada tahun 1972, PT Sumurpitu melakukan penanaman dilahan yang diterbitkan HGU tersebut. Penanaman hanya dilakukan sekali dan setelah itu PT Sumurpitu menelantarkan lahan tersebut. Melihat lahan yang tidak diolah secara baik, warga desa Surokonto Wetan menggarap lahan tersebut.
Bahwa tahun 2014, terbit SK Menhut dengan NomoR SK 3021/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri Seluas 127.821 Hektar di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Dengan adanya SK Menhut tersebut, Perhutani KPH Kab. Kendal Mengadakan penawaran terhadap warga Desa Surokonto Wetan untuk kerjasama dalam pengelolahan kawasan hutan.
Warga menolak penawaran tersebut, dan melakukan penolakan pada saat penawaran yang dilakukan KPH Perhutani Kab. Kendal tersebut. Warga tidak tahu menahu persoalan perubahan status kepengolahan HGU PT Sumurpitu Wringinsari yang merupaka tanah negara telah berubah status menjadi milik perhutani KPH Kendal.
Pada 30 maret 2016, Perhutani KPH Kab. Kendal melakukan intimidasi terhadap warga Surokonto Wetan dengan mengadakan upacara simbolik penanaman pohon yang juga diiringi oleh ratusan aparat kepolisian, Brimbob, dan TNI. Brimbob juga mendirikan tenda dan berkemah disekitar SD Negeri 01 Surokonto Wetan sampai 2 April 2016.
Ketiga Terdakwa, Nur Aziz terdakwa I, Sutrisno Rusmin Terdakwa II, dan Mujiono Terdakwa III. Merupakan pengarap dilahan 127.821 Ha. tersebut. Ketiga Petani sudah mengarap lahan tersebut sejak dari tahun 1972, dan lahan tersebut merupakan lahan peninggalan dari orangtua dan leluhur mereka.
Vonis Hakim PN Kendal telah memposisikan hukum menjadi alat untuk menindas kalangan bawah, dan tumpul keatas. DalamVONIS HAKIM tersebut tampak bagaimana MAJELIS HAKIM tidak memahami kondisi sosial masyarakat Surokonto Wetan dan lebih memprioritaskan kepentingan Perhutani yang seringkali tidak memihak masyarakat sekitar hutan. Dominasi Perhutani dalam penguasaan Hutan di Jawa yang hingga hari ini tidak kunjung mendatangkan kesejahteraan masyarakat kian nyata, bahkan semakin kuat dengan diiringi ancaman nestapa bagi masyarakat. Hukum kini dijadikan oleh negara melalui Perhutani KPH Kendal bukan sebagai sarana mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat melainkan sebagai sarana penindasan negara kepada rakyatnya.
Ini menjadi ironi di rezim Joko Widodo yang dalam Nawa Cita nya berkeinginan untuk menwujudkan Reforma Agraria. Konflik Agraria menjadi polemik yang berkepanjangan dan selalu mengorbankan para rakyat kecil, khususnya petani. Hal ini menambah pula semakin korban-korban dari timpangnya struktur Agraria di Indonesia. Jelas bahwa UUPA -sebagai salah perundang-undangan yang berorientasi rakyat- dibentuk untuk mengakhiri ketimpangan penguasaan lahan dan menwujudkan impelementasi atas Pasal 33 UUD 1945 NRI.
Untuk itu, tidak hanya sebatas kasus ini namun juga untuk seluruh kasus konflik agraria, negara hendaknya bertindak responsif dalam penegakan hukum. Bahwa yang semestinya dilayani oleh negara melalui aparaturnya adalah masyarakat banyak, bukan pihak-pihak yang ingin menguasai sumber daya namun tidak dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian, sebagai seruan kepada masyarakat umum dan jaringan solidaritas agar ikut menemani para petani melakukan aksinya. AKSI TERSEBUT ADALAH SEBAGAI UPAYA PERMOHONAN KEPADA PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH UNTUK TIDAK MENAHAN PARA PETANI, ATAS PENETAPAN YANG PENAHANAN YANG DIKELUARKAN OLEH PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH pada 18 maret 2017.
AKSI CABUT PENETAPAN PENAHANAN TERHADAP PARA PETANI SUROKONTO WETAN
HARI DAN TANGGAL: KAMIS, 23 MARET 2017
PUKUL: 10.00 WIB
BERTEMPAT: PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH
Kontak Person
Samuel Rajagukguk (YLBHI-LBH Semarang): 0823-2604-6489
Kahar M. S.H. (PBHI Jawa Tengah) 0815-6592-812
Dian Puspita Sari S.H. (LRC KJ-HAM Semarang) 0856-4080-7986

Saturday, December 31, 2016

Catatan Akhir Tahun 2016


SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2017


AGRA Mengajak kepada seluruh jajaran organisasi, seluruh kaum tani dan Rakyat luas Indonesia untuk terus memperbesar organisasi, memperkuat persatuan dan memajukan perjuangan, wujudkan Reforma agraria Sejati!
Kemerosotan Hidup Petani dan Kekerasan Meningkat Sepanjang Tahun 2016
Kenyataan hidup rakyat yang kian merosot sekarang ini, tetaplah kenyataan yang tidak akan pernah bisa terus ditutupi. Meskipun dengan berbagai trik permainan angka dan kebijakan yang seolah populis, laporan capain ekonomi yang dirilis-nya, Pemerintahan Jokowi tidak akan pernah sanggup menutupi kemrosotan hidup rakyat, utamanya penghidupan kaum tani dan masyarakat luas di pedesaan.
Bahkan redistribusi dan sertifikasi tanah, hingga penetapan hutan adat sebagai implementasi Reforma Agraria palsunya, tidak bisa menutupi kenyataan dimana pada saat yang bersamaan perampasan dan monopoli tanah terus berlansung massif dan semakin intensif dialami oleh rakyat. Demikian pula dengan penderitaan rakyat akibat berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi yang selalu digunakan pemerintah dalam menghadapi perlawanan dan tuntutan rakyat.
Singkatnya, sederet kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi tetap akan menjadi pil pahit bagi rakyat, yang tidak akan pernah berubah manis dengan segenap janji dan secuil program sosial yang dibiayai dengan utang dan hibah luar negeri. Seluruhnya merupakan bentuk pelayanan pemerintah Indonesia atas seluruh kepentingan Imperialis, Tuan tanah besar dan borjuasi komprador, dan pada sisi yang lain akan terus memerosotkan penghidupan dan meningkatkan penderitaan rakyat.
Paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jokowi-JK untuk kepentingan Investor.
Seluruh kebijakan neoliberal imperialsime telah berjalan dengan mulus. Sebagai karakter khasnya yang terbelakang, Jokowi maupun pemerintahan boneka sebelum-sebelumnya di negeri ini, sama skali tidak memiliki kepercayaan diri untuk membangun bangsa tanpa utang dan investasi asing. Akibatnya, rakyat terpaksa harus menuai celaka dan derita sedemikian rupa. Rakyat bahkan tidak memiliki daulat atas produksi dan penghidupan yang dijalankannya.
Empat belas paket kebijakan ekonomi yang dikelurkan oleh pemerintahan Jokowi-JK sejak 2015 hingga penghujung 2016 sekarang ini, sepenuhnya untuk melayani kepentingan Imperilisme di Indonesia. Paket kebijakan yang tidak ubahnya pintu air untuk mengalirkan investasi asing sebagai jembatan bagi eksport capital milik imperialis untuk mengatasi krisisnya Finansial yang meledak sejak 2008 silam.
Seluruh isi dari paket kebijakan 9setidaknya berisikan 3 sampai 4 point kebijakan yang harus dapat dijalankan. Secara umum keseluruhan isi dari paket kebijakan ini menuntut deregulasi, yang merupakan salah satu prinsip dari kebijakan Neo-Liberal milik imperialis. Dengan demikian paket kebijakan ekonomi Jokowi ini merupakan satu skema imperialis yang paripurna di implementasikan di Indonesia untuk menjamin keberlansungan seluruh skema Neo-Liberal di Indonesia.
Perombakan ataupun pembentukan suatu kebijakan baru (Deregulasi) pada intinya, tidak lain semata-mata untuk menfasilitasi dan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan Imperialisme dalam berinvestasi dan mengeruk sumberdaya alam, sekaligus sebagai skema menggerakan kapitalnya di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan berlimpah dari investasi dan bunga utang yang terus menggunung. Dalam implementasinya, Pemerintah memangkas berbagai aturan yang dinilai menghambat dan menghilangkan berbagai syarat pengurusan izin adalah pelayanan yang diberikan kepada para Investor. Selain itu paket kebijakan ekonimi juga memberikan insentif pajak kepada para Investor, mulai dari Tax Allowance, Tax Holliday hingga Tax Amnesty. Paket kebijakan ekonomi ini juga bahkan memberikan subsidi BBM dan Listrik kepada para pengusaha.
Sebaliknya, kebijakan pemerintah Jokowi-JK terus memerosotkan tingkat ekonomi rakyat, pencabutan subsidi dengan alasan pengalihan subsidi konsumtif ke sector produktif seperti pencabutan subsidi listrik, subsidi bahan bakar telah memukul perekonomian rakyat. Tidak hanya itu, penghidupan rakyat juga terus dibebani dengan kebijakan Jokowi atas berbagai skema pengumpulan dana public, seperti pungutan dana kesehatan melalui BPJS, Asuransi tani hingga pungutan dana sawit (CPO Fund) untuk subsidi energi dan cadangan dana peremajaan perkebunan sawit.
Seluruh beban tersebut, ditimpakan oleh pemerintah Jokowi kepada rakyat dan kaum tani, ditengah merosotnya harga komoditas pertanian disatu sisi. Sementara pada sisi yang lain, biaya produksi semakin mahal dan kebutuhan hidup terus meningkat, mulai dari kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan maupun kesehatan
Proyek Infrastruktur Jokowi-JK Meningkatkan Perampasan Tanah dan Kekerasan.
Atas nama pembangunan dan ilusi untuk dapat membuka lapangan pekerjaan baru, saat ini sedang dan akan terus berlangsung massif pembangunan mega proyek infrastruktur oleh pemerintahan Jokowi-JK, baik infrstruktur fasilitas publik maupun Infrastruktur komersil. Mulai dari pembangunan jalan tol, pembangunan rell kereta api, pembangunan pelabuhan, pembangunan bandara, pembangunan kawasan ekonomi khusus, pembangunan waduk dan bendungan, reklamasi laut dan berbagai proyek infrastruktur lainya.
Seluruh proyek Infrastruktur ini merupakan proyek kepentingan Imperilaisme di Indonesia, baik untuk menjamin keberlansungan arus kapital Imperialisme untuk pembiayaan proyek melalui utang dan investasi, maupun kepentingan atas kemudahan jalur distribusi (pengangkutan) atas bahan mentah yang telah dikeruknya diberbagai daerah dan pedalaman Indonesia, maupun untuk pengangkutan barang jadi yang akan dipasarkan di Indonesia.
Sementara disisi yang lain, berbagai pembangunan proyek ini yang telah dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, telah terbukti membawa dampak buruk bagi kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia. Terbukti bahwa program ini telah semakin memasifkan perampasan tanah, mengusir petani dan rakyat luas dari tempat tinggal dan sandaran hidupnya. Setiap proyek bahkan selalu disertai dengan berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat.
Proyek-proyek yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, tiada lain merupakan hasil kesepakatan-kesepakatan berbagai perjanian dan kerjasama internasional bilateral dan multirateral seperti WTO, RCEP, TPP maupun skema kerjasama lainnya. Dimana seluruhnya berada dibawah kepentingan, kontrol dan dominasi Imperialisme. Karenanya, sangat wajar jika seluruh pembiayaan atas proyek Infrastruktur bersumber dari Investasi asing dan hutang.
Bagi Imperilisme, proyek Infrastruktur yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, setidaknya memiliki empat kedudukan penting dalam usaha menyelamatkan krisis dalam system kapitalis monopoli dunia yang terancam bangkrut sekarang ini, yakni:
Pertama dengan berbagai proyek infrastruktur yang dijalankan oleh pemerintah Jokowi, yang sepenuuhnya sangat bergantung pada utang dan Investasi asing, imperialisme dapat memutarkan kapitalnya untuk membiayai proyek infrastruktur, baik melalui skema utang maupun investasi, sehingga kapitalnya dapat terbebas dari ancaman pembusukan, bahkan justeru memberikan keuntungan berlipat-lipat.
Kedua. dengan berjalannya proyek infrtastruktur, Imperialisme juga dapat menggerakkan lebih efektif barang hasil produksi industri milik imperilaisme, seperti bahan-bahan baku kebutuhan Proyek pembangunan infrastruktur.
Ketiga, dengan berjalannya proyek Infrastruktur, maka akan digunakan untuk mempermudah dan mempercepat mobilisasi sumber daya alam Indonesia yang telah dieksploitasi oleh perusahan-perusahaan Imperilisme seperti hasil tambang, perkebunan, dan hasil produksi perusahaan milik Imperilisme lainnya di Indonesia untuk dibawa kepasar.
Keempat, dengan berjalanya proyek Infrastruktur pemerintahan Jokowi-JK, digunakan oleh para Investor untuk membawa tenaga dari negerinya, juga sebagai jalan keluar untuk memecahkan problem pengangguran yang semakin luas di dalam Negarinya, sehingga hal ini dapat sedikit meredam gejolak dan perlawanan rakyat didalam Negerinya.
Diatas seluruh kepentingan tersebut, Pemerintah Jokowi-JK telah menerbitkan perpres no 3 / Th. 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk didalamnya mengatur tentang pembangunan 125 proyek infrastuktur yang akan dijalankan hingga akhir pemerintahannya tahun 2019 mendatang. Dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pembangunan ini, Perpres tersebut bahkan memberikan keleluasaan kepada Mentri dan atau kepala lembaga dan kepala daerah untuk membuat keputusan (Diskresi), serta pelibatan aparat kekerasan Negara (TNI dan POLRI).
Meningkatnya tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap Rakyat
Dengan segenap kepentiangan ekonomi dan didukung oleh kedudukannya sebagai pemerintah Boneka yang selalu akan menghamba pada tuan tanah, borjuasi komprador dan Imperialisme, tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat jelas sebagai salah satu cara bagi Pemerintah Indonesia untuk menjamin keamanan dan jaminan terpenuhinya seluruh kepentingan Imperiali yang dipertuannya.
Diberbagai daerah, sejalan dengan massifnya perampasan dan monopoli tanah, baik untuk perluasan perkebuan, pertambangan dan taman Nasional maupun untuk pembangunan proyek infrastruktur, baik yang sudah mulai dioperasikan maupun yang tengah dalam proses pembebasan lahan, disertai dengan berbagai tindak kekerasan yang brutal dan kejam terhadap rakyat. Kenyataannya seperti yang terjadi dalam proyek pembangunan reklamasi disepanjang teluk Jakarta, pembangunan bandara Internasional Jogjakarta, Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati) Majalengka, penggusuran Teluk Jambe Karawang Jawa Barat yang mengakibatkan 11 orang di teluk jambe dan 3 orang di Sukamulya menjadi tersangka akibat menolak penggusuran dan belasan lainnya luka-luka.
Di DKI Jakarta dan sekitarnya, sepanjang tahun 2016 setidaknya telah tergusur sebanyak 1.275 jiwa di Bukit duri Jakarta Timur, 90 KK di rawajati kalibata Jakarta Selatan, 396 KK di pasar ikan Jakarta utara dan ancaman terhadap 7.000 Jiwa di Kampung baru Dadap Tanggerang. Dalam penggusuran tersebut, setidaknya 5 orang luka parah, 1 di tembak dan 17 lainnya ditangkap.
Ditahun 2016, tindakan represif terhadap gerakan rakyat, terus berlansung semakin massif, terutama bagi mereka yang memepertahankan tanah dari ancaman penggusuran, petani penggarap dan pemukim di hutan. Mereka kerap kali di jerat dengan pasal melawan aparat, UU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan maupun UU ITE. Selain kekerasan, penangkapan dan pemidanaan, pemerintah Jokowi-JK kerap melakukan pembatasan kebebasan berpendapat dan berorganisasi yang berlindung dibalik UU terorisme atau pasal subversive (makar).
Sepanjang tahun 2016, AGRA juga mencatat setidaknya ada 30 konflik agraria di 12 Provinsi yang mengakibatkan kekerasan, penangkapan dan kriminalisasi terhadap kaum tani dan masyarakat yang mempertahankan tanah, baik konflik baru atau konflik lama yang kembali memanas karena tak kunjung selesai. Dari 30 kasus tersebut 92 petani korban kekerasan, 39 korban penembakan, 228 orang ditangkap dan 83 dikriminalkan. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, sekitar 200 petani kecil ditangkap dan dikriminalkan dengan tuduhan pembakar lahan di Kalimantan dan Sumatra.
Lebih parah lagi, selain terus melakukan tindak kekerasan yang semakin intensif, dari catatan yang dihimpun oleh Aliansi Mahasiswa Papua dalam periode April-Juni 2016 sedikitnya 4,080 orang petani, mahasiswa, suku bangsa minoritas dan masyarakat pedesaan di Papua telah ditangkap paksa oleh aparat.
Reforma agraria Jokowi perkuat monopoli dan perampasan tanah dan bertentangan dengan aspirasi sejati kaum tani dan rakyat luas Indonesia.
Ditengah hiruk-piku persiapan Pemilu Presiden pada tahun 2014 silam, Pasangan calon Joko Widodo dan Yusf Kalla, menawarkan 9 (sembilan) program prioritas sebagai janji politiknya, yang dikenal dengan NAWACITA. Janji politik yang termuat dalam Dokumen Menuju Indonesia baru milik Jokowi tersebut, termasuk didalamnya adalah program Reforma Agraria.
Namun kenyataannya, hingga usai tahun kedua pemerintahannya pada 20 Oktober lalu, hingga penghujung tahun 2016 ini, perampasan dan monopoli tanah diseluruh penjuru Negeri ini terus berlansung massif dan menggusur kaum tani, suku bangsa minoritas, nelayan dan masyarakat luas pedesaan. Bahkan diperkotaan sekalipun, rakyat tidak terbebaskan dari perampasan tanah dan penggusuran akibat massifnya pembangunan mega proyek infrastruktur milik Imperialis.
Program reforma agraria Jokowi didalam strategi nasional pelaksanaan reforma agraria adalah program redistribusi dan legalisasi (sertifikasi) 9 juta hektar tanah, dan pencapaian target 12,7 juta ha untuk alokasi Perhutanan Sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Intinya program Reforma Agraria (RA) Jokowi adalah bagi-bagi tanah bekas HGU milik tuan tanah (perkebunan besar), Membagi tanah-tanah telantar milik tuan tanah (perkebunan besar), Membuka akses tanah milik tuan tanah besar seperti Perhutani kepada tani miskin dengan cara tumpang sari, PHBM, dan kemitraan.
Dengan demikian, RA Jokowi akan tetap melestarikan monopoli tanah, karena tuan tanah tetap berkuasa memonopoli tanah, tetap bebas menghisap dan menindas buruh tani dan tani miskin. Membagikan tanah sisa milik tuan tanah kepada rakyat pedesaan secara terbatas dan hanya cukup untuk sebagian kecil (minoritas) rakyat miskin pedesaan. Sedangkan tenaga produktif kaum tani tidak akan bebas dari penghisapan dan penindasan feodalisme dan imperialisme.
Program RA Jokowi adalah palsu, karena program tersebut hanya legalisasi aset atau sertifikatisasi yang bertujuan untuk memperluas pasar tanah (land market) dan kredit perbankan. Program ini bahkan semakin mengancam terjadinya perampasan tanah semakin massif dan legal, karena memudahkan jual-beli tanah yang menguntungkan perusahaan perkebunan besar dan perbankan yang dengan mudah dapat menyita asset kaum tani karena gagal bayar kredit akibat merosotnya harga komoditas pertanian.
Kesimpulannya bahwa, Ide, konsep dan pelaksanaan Program RA Jokowi bertentangan dengan aspirasi sejati kaum tani dan rakyat Indonesia. Dimana hakekat reforma agraria sejati yakni penghapusan atas monopoli tanah dan penghapusan setiap bentuk penghisapan dan penindasan yang bersumber dari monopoli atas tanah. Reforma agraria sejati, suatu konsep menyeluruh tata kelola dan kepemilikan tanah dan sumber-sumber agraria, yang sanggup membebaskan kaum tani dan rakyat Indonesia secara umum, dari penghisapan dan penindasan feodalisme dan kapitalisme monopoli (imperialisme).
Reforma agraria sejati, sebagai fondasi bagi pembangunan Industri nasional untuk melahirkan modernisasi pertanian, sekaligus menjadi syarat mutlak bagi kemajuan tenaga produktif di pedesaan. RA dan pembangunan Industri nasional, sekaligus memutuskan ketergantungan kapital, alat kerja, sarana produksi pertanian hingga tujuan produksi pertanian yang tidak diabdikan pada kepentingan tuan tanah besar dan imperialisme.
Penghidupan Kaum Tani dan Rakyat Indonesia Semakin Merosot dibawah Kuasa Pemerintahan Jokowi-Yusuf Kalla.
Dua tahun dibawah kepemimpinan Jokowi-JK hingga akhir tahun 2016 ini, pembghidupan kaum tani dan Rakyat luas Indonesia terus mengalami kemerosotan. Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS pada 18 juli 2016 lalu menunjukkan bahwa, Angka kemiskinan per-Maret 2016 mencapai 28,1 juta jiwa (10,86%), di Perkotaan 10,4 juta jiwa dan dipedesaan 17,67 juta jiwa.
Berbanding lurus dengan angka kemiskinan yang tak jua menurun, angka kelaparan di Indonesia juga masih tergolong tinggi. Hingga pertengahan 2016 lalu, angka kelaparan Indonesia mencapai 20 Juta jiwa, terutama di Indonesia wilayah timur, seperti Papua, Maluku dan NTT. Demikian pula dengan angka gizi buruk pada balita yang mencapai 7,6 juta (37%), masih belum sanggup dipecahkan oleh Pemerintah.
Sejatinya, kemiskinan, kelaparan dan Kemerosotan penghidupan rakyat, utamanya kaum tani dan masyarakat luas pedesaan adalah akibat lansung atas semakin hilangnya akses tanah dan sumber penghidupan lainnya, akibat monopoli yang dilakukan oleh tuan tanah dan borjuasi komprador sebagai penopang utama dominasi dan ambisi monopoli imperialisme yang rakus tak berujung.
Kaum tani dan masyarakat luas pedesaan, mayoritas gagal memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kesehatan keluarganya. Mereka bahkan terus-menerus mengalami kemerosotan ekonomi dan kualitas hidup karena rendahnya upah yang mereka terima (buruh tani), mahalnya biaya produksi dan rendahnya harga hasil produksinya. Keadaan tersebut, tentunya bukanlah takdir yang lahir begitu saja, melainkan akibat dari penguasaan dan kontrol atas tanah, sarana produksi pertanian (alat kerja dan input pertanian) hingga pasar dan harga hasil produksi pertanian oleh imperialisme dan kaki tangannya didalam Negeri.
Penguasaan tanah, monopoli produksi hingga distribusi dan harga bahkan semakin kuat seiring dengan berbagai kesepakatan kerjasama dan perjanjian Internasional dibawah Kontrol dan Dominasi Imperialisme yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia.
Dengan Ilusi perdagangan Bebas, Kaum tani Indonesia tidak memiliki kesanggupan bersaing dengan berbagai produk pertanian Import yang membanjiri pasar domestik dengan harga yang lebih murah. Sementara Kaum tani Indonesia, selain belenggu riba yang menggunung, juga harus menanggung beban biaya produksi yang tinggi karena kebijakan pencabutan subsidi yang kian menjerat kaum Tani. Bahkan saat ini, pendapatan kaum tani terancam semakin kering akibat berbagai skema pungutuan dana publik yang dibebankan oleh Pemerintah, seperti Asuransi tani yang diwajibkan, BPJS dan pungutan-pungutan harga jual untuk sejumlah komoditas pertanian tertentu, seperti sawit melalui CPO fund.
Lebih parah lagi, pengghidupan kaum tani, tidak dapat sedikitpun bergeser lebih baik, dimana dengan kenyataan pendapatannya yang terbatas dan terus terkuras, kaum tani dan masyarakat luas dipedesaan juga harus menanggung harga kebutuhan pokok yang terus naik akibat kegagalan pemerintah mencegah ataupun menekan inflasi yang terus terjadi dan tidak sanggup diatasi oleh Pemerintah.
Perjuangan Kaum Tani Dan Rakyat Semakin Maju Dan Meluas
Diatas seluruh kenyataan atas penghisapan Imperialisme yang ditopang oleh tuan tanah, borjuasi komprador dan kenyataan penghidupan rakyat yang terus merosot, sejatinya tidak akan pernah berubah baik dengan mengharapkan niat baik dari pemerintah yang pada kenyataannya adalah pemerintahan boneka yang sangat bergantung dan terus menghamba pada Imperialisme.
Karenanya, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menyampaikan salut dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dan jajaran pimpinan organisasi, kaum tani dan rakyat luas Indonesia yang tak pernah menyerah dan terus gigih melancarkan perlawanannya, meskipun dengan berbagai bentuk dan perkembangannya. Namun tidak dapat ditutupi bahwa kenyataannya, gerakan rakyat memang terus bangkit dan meluas diseluruh penjuru negeri.
Dipenghujung tahun ini, AGRA juga menyampaikan SELAMAT MENYAMBUT TAHUN BARU 2017.
AGRA Mengajak kepada seluruh jajaran organisasi, seluruh kaum tani dan Rakyat luas Indonesia untuk bersama-sama terus memperbesar organisasi, memperkuat persatuan dan memajukan perjuangan untuk perubahan hidup yang lebih baik ditahun berikutnya, terlebih lagi berbagai bentuk penghisapan dan penindasan yang semakin buruk terus ancaman pada tahun-tahun mendatang.
Hidup Kaum tani!
Jayalah Perjuangan Rakyat!
http://agraindonesia.org/catatan-akhir-tahun-2016/