Selasa, 6 Oktober 2015 | 21:14 WIB
KOMPAS/YULVIANUS HARJONO | Ilustrasi demonstrasi menuntut penuntasan konflik agraria
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendapat masukan dari Komisi II DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) mulai menyusun rencana untuk mengurangi konflik agraria di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN akan menggelar forum untuk menyelesaikan sengketa tanah di lapangan. Forum ini diisi oleh para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN yang bertugas melaporkan konflik agraria yang ada di daerahnya masing-masing.
Kementerian ATR/BPN akan menggelar forum untuk menyelesaikan sengketa tanah di lapangan. Forum ini diisi oleh para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN yang bertugas melaporkan konflik agraria yang ada di daerahnya masing-masing.
"Kami menangani konflik agraria dengan mengadakan kajian penyelesaian konflik setiap dua minggu. Khususnya, pada 2-3 masalah yang mengemuka dan berdampak luas di masyarakat. Masing-masing (kanwil) akan beri kajian," ujar Ferry kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Menurut Ferry, konflik agraria harus segera diputuskan penyelesaiannya. Jangan sampai, konflik dan sengketa ini dibiarkan dan berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Dengan dibiarkannya konflik, masalah akan menjadi semakin kompleks. Ada persoalan tanah yang sudah terjadi sejak tahun 2006-2007 dan belum selesai sampai sekarang.
Mengetahui riwayat tanah yang menjadi konflik juga perlu supaya penyelesaian masalahnya tepat sasaran. Dalam upaya mengetahui riwayat tanah, Ferry akan melakukan klasifikasi dalam lima kategori.
Kategori tersebut adalah konflik antara masyarakat dengan kementerian atau lembaga pemerintah, konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan atau perhutani, konflik masyarakat dengan pengusaha, konflik antar-para pengusaha, dan konflik antar-masyarakat. Kelima kategori ini, kata Ferry, akan dibuat format bakunya melalui sebuah regulasi.
"Lima kategori ini masalahnya bisa berbeda dan punya pola penyelesaian yang berbeda juga. Misalnya, asal muasal konflik ada di kawasan adat, ya selesaikan dengan hak komunal. UU Pokok Agraria kan mencantumkan masyarakat di kawasan adat tinggal di sana 10 tahun maka diakui," jelas Ferry.
Penulis | : Arimbi Ramadhiani |
Editor | : Hilda B Alexander |
http://properti.kompas.com/read/2015/10/06/211426321/Tangani.Konflik.Agraria.Kementerian.ATR.BPN.Gelar.Forum.Kajian
0 comments:
Post a Comment