This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, November 29, 2017

Reforma Agraria atau Reformasi Agraria?

12:33 PM 
Gunawan Wiradi (sebelah kiri), saat menyampaikan materi yang diberi judul Reforma Agraria dalam Konteks Transisi Agraria, bertempat di ARC (Agrarian Resources Center), 29 November 2017. Dok. Pribadi
- Catatan Singkat dari Pemaparan Gunawan Wiradi tentang Transisi Agraria: 

Dalam bahasan ini setidaknya ada beberapa terminologi yang mesti jernih pengertiannya terlebih dahulu. Terminologi itu diantaranya, reforma,  transisitransformasi, dan agraria. Karena, di medan wacana kerap terjadi pengeliruan term tersebut. Misalnya, tidak sedikit orang yang mengelirukan term reforma dengan term reformasi/reformism. Padahal, jika dirunut ke akar pengertian kata, reforma berasal dari bahasa Spanyol yang arti katanya adalah perubahan atau secara konsep merujuk pada pembongkaran semua nilai, termasuk nilai-nilai dasar dari tata sosial yang ada. Implikasinya adalah pembaruan struktur, tidak hanya sekadar pembaruan fungsi.

Sedangkan reformasi/reformism berasal dari bahasa Inggris yang arti katanya adalah menyusun ulang atau secara konsep hanya bertitik tekan pada perubahan fungsi, nihil perubahan struktur sehingga pada hakikatnya bertujuan mempertahankan status quo, tetapi dengan kedok pembaruan. Kemudian term transformasi, transformasi adalah berubahnya satu bentuk ke bentuk lain. Satu bentuk yang telah mengalami perubahan disebut transformasi, sedangkan proses perubahannya itu sendiri disebut transisi.

Kemudian agraria, term“agraria” mengacu kepada hal-hal yang terkait dengan tanah atau kepemilikan tanah khususnya hak-hak penguasaan dan hak-hak pengelolaan. Kata “agraria”, berasal dari bahasa latin “aeger” yang bermakna wilayah tanah pertanian, atau sepetak tanah yang di dalamnya terdapat tanaman, binatang, air, mineral dan pemukiman. Namun dalam pengertian hukum Indonesia, term agraria mempunyai pengertian yang sangat luas tidak hanya sekedar mengacu pada tanah, lebih dari itu, meliputi berbagai aspek, mengacu pada semua sumber daya alam, meliputi tanah, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Namun, term agraria dalam pembahasan di sini dibatasi hanya pada soal tanah, penguasaan dan pemanfaatannya. 

Dari pengertian reforma dan agraria yang sudah diterangkan di atas maka reforma agraria tidaklah semata-mata menyusun ulang kepemilikan dan penguasaan terhadap tanah atau tidaklah semata-mata redistribusi tanah seperti yang selama ini dipersepsi oleh banyak orang. Lebih dari itu, reforma agraria haruslah ditandai dengan kepastian penguasaan tanah yang menjamin penghidupan dan kesempatan kerja bagi petani (penggarap), tata guna tanah yang mampu memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian mutu lingkungan hidup, kedaulatan pangan, kemampuan produktivitas yang membuat keluarga petani mampu melakukan re-investasi dan memiliki daya beli yang tinggi.

Jadi, reforma agraria adalah transformasi kehidupan dalam seluruh aspeknya, dengan focus meningkatkan kemakmuran melalui pemerataan, dan distribusi kuasa-kuasa ekonomi-sosial-politik, sehingga dicapai apa yang dinamakan pembaruan struktur sekaligus fungsi di segala aspeknya (transformasi). Maka tak heran jika reforma agraria bertopang pada premis pokok berikut ini: Pertama, keadilan sosial, bahwasannya struktur penguasaan tanah yang timpang adalah pangkal dari ketidakadilan yang melahirkan penindasan dan kemiskinan. Kedua, politik, bahwasannya demokrasi tidak berkembang dalam masyarakat dengan struktur penguasaan tanah yang timpang. Terakhir,ekonomi, bahwasannya ketimpangan penguasaan tanah menyebabkan rendahnya produktivitas ketika banyak tanah yang ditelantarkan oleh tuan tanah karena hanya dijadikan objek spekulasi atau rente.

Namun pada praktiknya, reforma agraria tak jarang menihilkan aspek komitmen untuk keadilan sosial, demokratisasi dan peningkatan produktivitas. Hal itu terjadi karena faktanya penerapan reforma agraria di mana pun adalah medan pertarungan antara berbagai macam kepentingan ekonomi-politik. Tak jarang reforma agraria dalam konteks transisi agraria menuju formasi sosial paska feodalisme ini dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terlepas dari premis-premis pokok di atas sebagai landasannya.

Kenyataan ini mendorong diinisiasinya pelaksanaan reforma agraria dari bawah. Maksudnya, masyarakat tani itu sendiri yang mendesak negara untuk melaksanakan reforma agraria (landreform from below). Sebabnya karena itu tadi, reforma agraria yang diinisiasi negara kerap tidak sesuai dengan ekspektasi dari subjek yang mau disasar oleh premis-premis pokok yang menjadi landasan reforma agraria. Singkatnya, reforma agraria dari atas (landreform from above) seringkali bermasalah karena menihilkan aspek komitmen untuk keadilan sosial, demokratisasi dan peningkatan produktivitas.
     
Adapun dalam konteks transformasi agraria, reforma agraria adalah sebuah program politik  yang sistematis untuk mempercepat proses transisi agraria. Oleh karena itu, reforma agraria bukanlah program yang dilakukan terus menerus, melainkan program sistematik dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai perubahan yang diinginkan. Program ini hadir hanya untuk mempercepat proses transisi agraria. Ketika transisi agraria selesai, di titik itulah dikatakan telah terjadi transformasi agraria, ditandai dengan terbentuknya susunan hubungan sosial ekonomi baru.

Transisi agraria sendiri dimulai dengan dua proses pokok yaitu reforma agraria dan industrialisasi. Namun, Reforma agraria harus dilakukan mendahului industrialisasi sebagai prasyarat transformasi agraria. Di Indonesia, walaupun industrialisasi sudah terjadi, tetapi reforma agraria belum tuntas dijalankan atau bahkan belum betul-betul dijalankan. Oleh sebab itu, di Indonesia belum bisa dikatakan telah benar-benar memasuki transisi agraria.

Dari pengalaman nyata yang pernah terjadi dalam sejarah di berbagai negara, dapat diidentifikasi adanya lebih dari satu macam jalan, jalur atau model (baik yang berlangsung secara alamiah, maupun yang diusahakan melalui perencanaan nega-ra), yang memungkinkan terjadinya transformasi agraria. Diantaranya, Reforma agraria jalur kapitalistik, neo-populis dan sosialis-komunis. Dan dari semua negara yang sudah selesai transisi agrarianya atau sedang memasuki transisi agraria, tak ada satu pun negara yang layak dijadikan rujukan model reforma agraria untuk Indonesia, sekalipun Indonesia berniat mengambil model reforma agraria jalan kapitalistik. Karena alasan yang telah dikemukakan sebelumnya, yaitu industrialisasi yang terjadi di Indonesia tidak didahului dengan penuntasan agenda reforma agraria.

Apa yang dimaksud dengan reforma agraria jalan kapitalistik, neo populis, dan sosialis-komunis?Pertama, reforma agraria jalan kapitalistik terjadi melalui pengembangan sistem usaha tani kapitalistik, yaitu melalui pengembangan satuan-satuan produksi berskala besar yang mungkin akan menelan hampir semua sektor pertanian kecil (sesuai dengan logika kapital). Kedua, reforma agraria jalan neo populis yaitu melalui pengembangan usaha tani skala kecil yang padat modal (John Harriss, 1982: 16-17;37). Ketiga, reforma agraria jalan sosialistik yaitu melalui pembentukan usaha tani koperatif berskala besar yang diprakarsai pemerintah; atau melalui usa-ha tani kolektif; atau melalui usaha tani negara.

Tiga jalur itu mencakup gambaran proses-proses transformasi yang nyata telah terjadi dalam sejarah, maupun yang sedang diusahakan oleh pemerintah negara-negara tertentu, ataupun yang sedang digarap menjadi teori-teori normatif mengenai bagaimana masyarakat harus diubah. Artinya, ada negara-negara yang transisi agrarianya dianggap telah selesai. Ada yang masih dalam proses, dan ada yang baru mulai mengusahakan secara sadar melalui jalur tertentu. Lalu, Indonesia?  


Referensi:

-) Gunawan Wiradi- Reforma Agraria (Rationale Reforma Agraria) 
-) B. White dan G. Wiradi-Reforma Agraria dalam Tinjauan Komparatif
BlogOga 

Sunday, November 26, 2017

Implementasi Politik Pemerintahan Desa dalam Konflik Urutsewu

Penulis: Wida | Editor: Khumairoh


©Rizky Ramadhika/BAL

Konflik agraria di wilayah Urutsewu menjadi topik kuliah umum di Departemen Politik Pemerintahan (DPP) . Dalam acara ini menghadirkan Widodo Sunu Nugroho, S.P selaku kepala desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Kuliah umum yang berbentuk diskusi ini dimoderatori oleh Ashari Cahyo Edi, S. Ip., MAP selaku dosen mata kuliah Politik dan Pemerintahan Desa. Widodo Sunu Nugroho atau yang akrab disapa Sunu ini mempresentasikan judul “Pemerintah Desa dalam Pusaran Konflik Urutsewu” pada kuliah umum yang diadakan di ruang BA 205 FISIPOL,  Rabu, (22-11).

Sunu mengatakan bahwa kawasan Urutsewu pernah disebut-sebut memiliki tambang pasir besi yang potensial. Namun, pada tahun 2008 TNI memberikan surat izin eksplorasi kepada pihak swasta untuk membangun pabrik pengolahan pasir besi. Hal tersebut yang menjadikan konflik antara petani dan TNI yang berkepanjangan hingga meletup kembali pada 22 Agustus 2015.

Konflik yang disebut sebagai tragedi Wiromartan ini dikemas dalam sebuah film dokumenter yang menampilkan kekerasan terhadap petani. Sebelumnya pernah terjadi hal serupa pada tahun 2011 yang mengakibatkan satu petani tewas akibat tembakan dari TNI. 
Konflik yang berlarut-larut tersebut dikarenakan tidak adanya bukti tertulis berupa sertifikat kepemilikan tanah oleh TNI.

Selain itu, pengakuan terhadap kewenangan desa serta perlindungan dari supra desa kepada masyarakatnya masih lemah. 
“Yang terjadi di Urutsewu bukanlah sengketa agraria, melainkan perampasan tanah,” ungkap Sunu.
Apabila konflik ini merupakan sengketa maka seharusnya kedua pihak memiliki bukti kepemilikan tanah.  Namun pada kenyataannya desa di Urutsewu memiliki bukti yang kuat berupa Letter C dan sertifikat hak milik yang sudah dicek kembali ke Badan Pertanahan Nasional.
Sedangkan pihak TNI tidak memiliki dokumen lengkap kecuali peta yang dibuat secara sepihak mengenai batas tanah TNI dan warga.

Tidak hanya pemaparan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh TNI, tetapi diskusi ini  juga mendapat tanggapan dari Devy Dhian, alumni S1 DPP yang menulis skripsi mengenai konflik ini. Menurutnya,  peran warga dalam proses perlawanan ini merupakan hasil dari adanya kesadaran warga untuk memperjuangkan tanahnya.
Devy menambahkan “TNI sepertinya membutuhkan tanah ini untuk mencari keuntungan materi, sebab tanah tersebut memiliki potensi sebagai lahan bisnis yang menggiurkan. Sehingga tanah ini tidak hanya digunakan untuk kepentingan pertahahan dan keamanan.”
Luthfian Haekal, mahasiswa  DPP’15 menguatkan argumen Devy bahwa TNI akan selalu terlibat dalam konflik agraria,
“Terlebih ada dana desa yang diawasi oleh militer. Menurut saya, konflik Urutsewu itu masalah tambang pasir besi dan klaim sepihak TNI versus masyarakat,” tambahnya.
Berbagai upaya dilakukan warga untuk mengentaskan konflik sengketa tanah di wilayah mereka. 
“Saat ini warga Urutsewu dan TNI sedang mengalami gencatan senjata dan upaya mediasi masih diusahakan,” tutur Sunu.
Harapan  Sunu adalah akan adanya pihak yang mampu menjahit kepentingan seluruh warga desa sehingga apabila kepentingan ini dijadikan satu akan menciptakan perjuangan yang lebih langgeng.
Mengamini harapan Sunu, Ashari menambahkan, “Desa sebagai saringan terakhir keamanan dan pertahanan negara, sehingga usaha menjalankan demokrasi negara seharusnya diikuti oleh seluruh komponen masyarakat.” pungkasnya.
Sumber: BalairungPress 

Wednesday, November 08, 2017

Warga PPLP : Tidak Pernah Ada Tambang Pasir Besi di Kulonprogo

 | 

Masyarakat penolak tambang pasir besi di Kulonprogo yang tergabung dalam wadah organisasi Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) menyampaikan jika tambang yang direncanakan akan berdiri di wilayah Galur sampai Wates dengan panjang 22KM dengan lebar 1,8 KM  tidak pernah beroperasi. Widodo menyampaikan jika sampai hari ini warga masih konsisten menolak tambang, hal tersebut dibuktikan dengan masih banyak warga yang menanami lahannya.
Ia menambahkan jika pernyataan Sri Sultan HB X  saat melakukan konferensi pers pasca pelantikannya (10/10/2017) keliru. Sultan HB X kala itu memberikan pernyataan tidak ada warga yang menolak tambang pasir besi.
Bagi Widodo hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, sebab warga masih banyak yang melakukan penolakan, ia juga menjelaskan pernyataan tersebut hanyalah sebagai upaya untuk mengundang investor agar segera melakukan usaha penambangan.  Widodo bahkan meminta kepada Gubernur yang ditetapkan untuk kedua kali itu membuktikan apa yang diucapakannya.
“Mereka gak mikir ada ribuan nyawa yang hidup dari bertani, Sultan ngomong kayak begitu buktikan!,” Ujar Widodo yang sudah 11 tahun berjuang menolak tambang pasir besi.
Widodo mengungkapkan, bahwa pertambangan bagi warga sendiri tidaklah berguna, hal tersebut berdasarkan pandangan warga setelah mengajak diskusi warga terkait manfaat tambang. Dalam diskusi tersebut, ia mengetahui sendiri ternyata sejauh ini masyarakat tidak pernah mendapatkan manfaat dengan adanya tambang. Tanah- tanah yang sudah dibeli pihak perusahaan tidak ada yang digarap, bahkan cendrung tidak diproduksi sebagai biji besi.
“Faktanya di sini tanah-tanah yang sudah dibeli JMI sampai hari ini terlantar gak ada yang garap”, pungkasnya.
Widodo menyatakan jika pertambangan dipaksakan maka hal tersebut merupakan sebuah pertanda dari kehancuran Yogyakarta,
“ini semakin menguatkan pertanda kehancuran Yogyakarta, banyak invetasti di tawarkan sekarang, semua tanah diklaim dengan dalih pembangunan” tuturnya

Tembok Pembatas Hingga Semak Belukar
Hal yang sama juga dirasakan oleh Parno, ia merupakan petani yang lahannya berada di zona tambang, ia memposisikan dirinya sebagai warga penolak tambang. Ia sendiri sudah sejak dari awal menyatakan dengan bulat tidak ingin lahannya diserahkan kepada pihak PT. Jogja Magasa Iron selaku pemprakarsa proyek tambang.
Saat ditemui di kediamannya, ia menceritakan jika kondisi saat ini, terutama lahan-lahan yang sudah dibeli kini dipagari tembok berwana putih memanjang dengan tinggi sekitar 2 meter. Namun tidak ada satupun aktivitas tambang yang beroperasi.
Ia menjelaskan jika lahan yang dikuasai PT. JMI tidak pernah digarap, hal tersebut mengakibatkan semakin hari banyak tumbuhan dan semak belukar yang lebat. Banyak pepohonan dan rumput liar bermunculan.
“Yang sekarang dibentengi PT. JMI sekarang jadi alas belukar,” tutur Parno yang kini masih bertani.
Saat ditanya bagaimana dengan alat yang sudah didatangkan, Parno menuturkan kondisinya sudah tidak terpakai lagi, bahkan hanya menjadi bongkahan besi berkarat yang tidak punyai nilai fungsi untuk dioperasikan.
Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan jika semua petugas yang menjaga lokasi tambang pasir besi sudah di rumahkan.
“Awalnya ada pilot proyek, penjagaan satpamnya tinggal berapa gelintir, nah sekarang pegawaianya dirumahkan (tidak dipekerjakan-red),” kata Parno yang menyaksikan langsung apa yang sebenarnya terjadi di lokasi bakal calon Tambang pasir besi di Kulonprogo.

Sunday, October 15, 2017

Teror Terus Menghantui Warga Sambirejo


SRAGEN - Judul diatas memang agak provokatif, namun perlu dijelaskan bahwa di dalam KBBI versi daring, teror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Sedangkan meneror adalah berbuat kejam (sewenang-wenang dan sebagainya) untuk menimbulkan rasa ngeri atau takut. Inilah yang saat ini dirasakan oleh warga Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah, merasa tidak aman sebagai warga negara yang seharusnya mendapat perlindungan oleh negara. Anehnya, pelaku teror justru datang dari aparat negara yaitu kepolisian.

Pada tanggal 1 Oktober 2017 terjadi lagi pemanggilan oleh Polres Sragen. Pemanggilan ditujukan kepada Mbah Narji, Ketua FPKKS (Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana Mengerjakan, menggunakan, menduduki dan menguasai lahan perkebunan tanpa hak/secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam 107 ayat (a) UURI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pemanggilan ini terjadi pasca diselenggarakannya Peringatan Hari Tani Nasional oleh FPKKS pada hari Senin, 25 September 2017 di lapangan Dusun Bayanan Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota FPKKS sejumlah 750 orang dan mengundang Bupati, DPRD, BPN, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan di Jawa Tengah diantaranya KPA, API, Yaphi solo, LBH Jogja, Formas, dan Komite 65.
Tidak selesai dengan mbah Narji, pada tanggal 10 Oktober 2017 pihak Polres Sragen juga kembali memanggil Ibu Marsih dengan menggunakan pasal yang sama. Menurut Ipur, Koordinator KPA Jawa Tengah upaya pemanggilan oleh pihak kepolisian merupakan bentuk teror untuk menakut-nakuti warga agar tidak masuk lahan sengketa yang diklaim milik perkebunan. Ini bukan yang pertama kali terjadi, tahun lalu bahkan sampai ditahan di Mapolres.

Dewi Kartika, Sekjend KPA mendesak agar pihak kepolisian tidak dengan mudah menerima laporan pihak PTPN IX dan memakai pasal-pasal karet untuk menjerat warga Sambirejo. “Ini adalah konflik agraria, seharusnya pihak kepolisian bisa bersikap negtral dan tidak memihak perusahaan” tegas Dewi.
Konflik agraria antara PTPN IX dengan warga Sambirejo sudah berlangsung sejak tahun 60 an. Pada awalnya PTPN IX berusaha untuk memperluas lahan perkebunannya dengan cara menyewa tanah warga, namun usaha tersebut tidak pernah berhasil. Warga yang sudah memiliki tanah secara sah berdasarkan SK No.2971X1172/DC/64 dan 3891z/173/72/DC164 yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah (KINAD) Jawa Tengah pada 4 Januari 1964, tidak pernah memberikan tanah tersebut untuk disewa oleh PTPN. 
Namun meletusnya peristiwa Gestok 1965 dimanfaatkan oleh pihak PTPN dengan menyebarkan isu bahwa semua warga yang mempertahankan tanahnya adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Tanah yang dikuasai oleh warga dengan mudah dirampas oleh PTPN IX dan mengganti semua tanaman menjadi tanaman karet. Sampai sekarang korban penggusuran yang terjadi sejak 1965 lalu masih menumpang di rumah keluarga dan kerabat lainnya. (AW)
Sumber: KPA

Friday, October 06, 2017

TNI Masih Berkubang Pelanggaran HAM

Reporter: Dieqy Hasbi Widhana | 06 Oktober, 2017

Reformasi dalam tubuh TNI macet: kasus-kasus kekerasan yang melibatkan militer masih marak, dari Sumatera Utara hingga Lombok, dari Jawa Barat hingga Papua.


“Dilarang melakukan pembunuhan dan penyiksaan!”
Kutipan itu tercantum dalam buku saku terbitan tahun 2000 bertajuk "Pedoman Prajurit TNI Angkatan Darat dalam Penerapan HAM." Buku itu menyebut, serdadu Indonesia harus mematuhi apa yang disebut kepentingan militer dan keamanan negara bukanlah unsur pembenar melakukan penyiksaan. Melukai satu rakyat, demikian tulisnya, sama saja menghapus cerita kepahlawanan.

Mayjen Wuryanto, Kepala Pusat Penerangan TNI, memperkuat semboyan itu. Ia menegaskan, TNI tidak menoleransi pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh prajurit, dengan pangkat apa pun. Acuan sanksi, ujarnya, akan diserahkan penuh pada proses hukum sesuai undang-undang. 
“TNI saat ini berperang terhadap pelanggaran yang dilakukan prajurit. Kecuali tindak kejahatan tertentu, kami menggelar sidang di peradilan militer secara terbuka. Siapa pun bisa melihat dan menilai,” katanya kepada reporter Tirto melalui pesan singkat, awal Juni lalu.
Mari menguji teks pegangan serdadu TNI dan ucapan Wuryanto, terlebih momentumnya pas dengan hari ulang tahun TNI ke-72, yang dirayakan kemarin lewat parade militer di Cilegon.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat tindak kekerasan telah mencoreng kredibilitas TNI sepanjang Agustus 2016 hingga Agustus 2017. Ada 138 tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan serdadu. Di antaranya mengakibatkan 15 orang meninggal, 124 luka-luka, 63 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 65 peristiwa penganiayaan sipil.

Dari pelaku: 97 kasus oleh TNI Angkatan Darat; 25 kasus oleh TNI Angkatan Udara; dan 16 kasus oleh TNI Angkatan Laut. Kasus-kasus ini tergolong penganiayaan (65 kasus), bisnis keamanan (42 kasus), tindakan yang merendahkan martabat manusia (32 kasus), perusakan (16 kasus), penembakan (10 kasus), dan pendudukan (10 kasus). 

Dari lokasi: 93 kali terjadi di Sumatera Utara, 39 kali di Nusa Tenggara Barat, 38 kali di Jawa Barat, 36 kali di Sulawesi Selatan, 23 kali di Jawa Timur, dan 18 kali di Papua. Pelanggaran HAM ini paling sering terjadi pada September, Oktober, dan November 2016.

Kontras menghimpun angka itu dengan metode investigasi dan pengawasan, pendampingan hukum, serta pemantauan media maupun sumber sekunder lain.
Puri Kencara Putri dari Kontras mengatakan tidak semua angka kekerasan oleh TNI bisa dihimpun. "Masyarakat malas melapor karena ujung-ujungnya kualitas keadilan enggak mereka dapatkan,” ujarnya
Beberapa daerah yang tinggi angka kekerasannya terkait kasus-kasus perampasan lahan, dengan cara serdadu dikerahkan buat membela kepentingan bisnis. 
“Ribut dalam sektor sumber daya alam. Gesekan dengan warga sipil menggunakan senjata api di lapak bisnis hiburan, judi, dan sebagainya. Masih banyak prajurit yang susah hidupnya di daerah, sehingga agar sejahtera, mereka pakai cara sebagai preman berseragam,” ujar Puri.

Gambaran Kasus Kekerasan TNI

Di antara gambaran kasus itu terjadi pada 10 April 2017 ketika prajurit dari Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU menganiaya waga sipil di Pare, Jawa Timur. Muhammad Rais, sang korban, luka memar akibat dipukul oleh Sersan Mayor Nurcholis. Kasus lain menimpa seorang guru di Boven Digoel, selatan Papua, yang ditembak oleh serdadu TNI pada 28 Maret 2017. Kasus lain lagi adalah seorang warga sipil dibunuh oleh serdadu TNI AD di Lubuk Basung, sebuah kota kecamatan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Kasus perbuatan sewenang-wenang TNI juga terlihat pada peristiwa di Sari Rejo, Medan Polonia, Sumatera Utara. Regu baret jingga dari AU berebut tanah sengketa seluas 260 hektare dengan penduduk sekitar. Meski warga memenangkan gugatan di Mahkamah Agung pada 1995, tetapi penyerobotan lahan terus dilakukan TNI hingga 2016. Warga dan wartawan yang meliput kasus ini jadi target kekerasan dan subjek korban pelanggaran HAM. 

Dari temuan Komnas HAM atas kasus di Sari Rejo itu, ada indikasi kekerasan sporadis oleh aparat gabungan TNI AU Lanud Soewondo, P‎askhas, Polisi Militer, dan dugaan bantuan dari Batalyon Artileri Medan Angkata Darat. Setidaknya dua warga ditembak, 20 orang luka-luka, selain merusak fasilitas umum dan properti pribadi warga.

Aparat TNI AU juga melontarkan kekerasan verbal yang merendahkan martabat manusia terhadap warga Sari Rejo‎. Dari rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan saksi, ada bukti bahwa salah satu serdadu Angkatan Udara memasuki masjid tanpa melepas sepatu, menendang kotak amal di depan masjid.

Kontras menilai TNI kerap bertindak main hukum sendiri dalam peristiwa yang mengancam kebebasan sipil seperti kasus-kasus pembubaran paksa perpustakaan jalanan di Bandung, penganiayaan kepada sejumlah pekerja media untuk kasus sengketa tanah di Medan, dan penganiayaan bermotif emosi di Maluku Utara dan Sumatera Utara. 

Komnas Perempuan juga mencatat ada 31 kasus kekerasan TNI terhadap perempuan sepanjang 2016. Selain itu, ada 6 kasus kekerasan terhadap perempuan dalam proses penangkapan dan penahanan oleh aparat kepolisian dan TNI di Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, dan Jawa Tengah.

Di Jakarta, dalam catatan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, ada 57 persen kasus penggusuran paksa yang melibatkan aparat TNI sepanjang 2016. Dari 90 kasus penggusuran paksa, 53 kasus di antaranya mengerahkan aparat TNI. Pada 2015, 65 dari 113 kasus penggusuran paksa melibatkan TNI. 

TNI Masih Berkubang Pelanggaran HAM

Papua

Berdasarkan catatan Setara Institute, ada 13 pelanggaran HAM selama 2015: 6 kasus di antaranya dilakukan oleh tentara dan polisi. Ada sekitar 100 orang Papua yang jadi korban, 9 orang meninggal, 49 orang luka-luka, dan 42 orang ditangkap oleh aparat TNI dan Polri. 

Dari kasus penembakan warga Papua di Paniai, Desember 2014, Komnas HAM menilai pihak TNI "kurang kooperatif" memenuhi permintaan untuk menggelar penyelidikan atas peristiwa tersebut. Ini berbeda dengan respons Polri yang kooperatif dan terbuka, mempersilakan komisioner Komnas HAM memeriksa saksi-saksi.

Papua tetap jadi salah satu wilayah paling termiliterisasi: seorang polisi atau tentara mengawasi 97 warga sipil. 

Kasus-kasus lama juga tetap membayangi upaya serius reformasi TNI. Pada 11 November 2001, tokoh Papua Theys Eluay terbunuh oleh prajurit Komando Pasukan Khusus ketika Hartomo menjabat Komandan Satuan Tugas Tribuana 10, sebuah Satgas Kopassus, yang bertugas di Jayapura. Pada 2003, Hartomo didakwa terlibat dalam pembunuhan itu oleh sebuah persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara. 

Namun, pada 16 September 2016, Hartomo jadi sorotan media lantaran institusi militer mengabaikan jejak masa lalunya dan malah diangkat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Sebelumnya, Hartomo diangkat menjadi Gubernur Akademi Militer di Magelang. Pangkatnya kini adalah Mayor Jenderal.

Supremasi Sipil Lumpuh

Minimnya akses publik dan pemantau sipil dalam proses peradilan militer terhadap anggota TNI yang terlibat kekerasan ini telah menyulitkan upaya-upaya transparansi, sebuah amanat penting dalam reformasi tentara pasca-Orde Baru. Akibatnya, peradilan itu kerap meringankan pelaku dan gagal memberi efek jera bagi aparat TNI yang terlibat kekerasan.

Kontras mendesak pemerintah dan DPR merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Aspek transparansi bisa terbuka bila pelaku tentara dalam kasus-kasus pidana diproses lewat pengadilan sipil.

Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan bahwa seluruh elemen yang menjadi bagian dari fungsi kekuasaan negara harus bertindak sesuai hukum. Jika aparat militer melakukan tindak pidana, ia harus diadili secara fair dan jujur, lantas dievaluasi secara menyeluruh.
“Kalau ada dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kekerasan, harus dievaluasi, ditinjau peristiwa itu berdasarkan hukum yang tersedia dan aturan pelaksanaannya termasuk standar operasional prosedur,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi soal tindak kekerasan ini, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menilai para pemantau HAM harus melengkapi datanya lebih rinci. 
"Laporkan. Sebutkan namanya. Pangkatnya apa. Syukur lebih lengkap lebih bagus, sehingga Polisi Militer akan melaksanakan proses penyidikan. Sebut pangkatnya, pasti kami akan proses," ujar Gatot saat HUT TNI ke-72 di Cilegon kepada reporter Tirto. 
__________
Ralat: sebelumnya ditulis 2011 untuk tahun kejadian Theys Eluay terbunuh. Seharusnya 2001.  
Sumber: Tirto.Id 

Thursday, October 05, 2017

Komite Agraria Minta KPK Telusuri Korupsi Terkait Pemberian Izin

Kompas.com - 05/10/2017, 13:41 WIB
Penulis : Abba Gabrillin

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengenakan topo caping saat menemui perwakilan petani dan KNPA di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA  - Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017). Bersama perwakilan petani, anggota Komite meminta KPK lebih dalam menangani indikasi korupsi di sektor agraria.

Salah satu juru bicara yang mewakili Komite, Dewi Kartika mengatakan, KPK secara khusus diminta mengawasi praktik pemberian izin usaha pertambangan dan perkebunan yang terindikasi korupsi.
"Pemerintahan Jokowi sedang giat mendorong janji reformasi agraria. Itu sangat tidak mungkin jika tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi di sektor agraria termasuk di kehutanan dan perkebunan," ujar Dewi.
Dewi mengatakan, kehadiran sejumlah petani yang mewakili petani dari seluruh Indonesia tersebut ingin mengungkapkan rasa keprihatinan, bahwa upaya pengusutan modus dan praktik korupsi pengeluaran izin konsesi tidak berjalan dan tidak sejalan dengan upaya penguatan hak petani.

Adapun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, beberapa tahun lalu KPK pernah menghimpun lebih dari 12 kementerian dan lembaga yang menyangkut penanganan masalah konflik agraria dan penanganan lahan.



Saut mengatakan, KPK akan mempelajari kembali kerja sama penanganan masalah di sektor agraria tersebut. KPK juga tidak akan berhenti untuk mengusut kasus-kasus terkait pemberian izin usaha yang terindikasi korupsi.
"Ada ribuan case, kita tidak spesifik bicara kasus per kasus hari ini, karena kalau bicara kasus, ada ribuan  yang KPK harus mendalaminya," kata Saut.

Wednesday, October 04, 2017

Saat Petani Mencipta Sejarah

Para pemberontak petani Banten 1888 yang tertangkap sebagian besar diasingkan. 
Historia.Id