This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Friday, June 26, 2015

Fakta dan Bukti Kepemilikan Tanah TNI AD di Kebumen

28 April 2011 04:40 | Diperbarui: 26 Juni 2015 06:18

130396542488167488

Status tanah yang digunakan sebagai daerah militer latihan TNI AD berlokasi di daerah Desa Setrojenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah adalah sebagai milik TNI AD c.q Kodam IV/Diponegoro yang berupa Kantor Laboratorium, dengan data-data diantaranya : pertama, Kantor Laboratorium Dislitbang TNI AD yang berlokasi di Desa Setrojenar, Kec. Bulus Pesantren, Kab. Kebumen, dengan status milik TNI AD c.q Kodam IV/Diponegoro, bukti kepemilikan SHP No. 04 Tahun 1994, luas tanah adalah ± 20.290 m², luas bangunan adalah 2.593 m², dalam kondisi 70 % dan penggunaannya untuk laboratorium II Dislitbangad.

Untuk lapangan tembak uji coba senjata dan munisi TNI AD dengan lokasi tanah yang terletak di 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Kebumen, yakni ; Kecamatan Bulus Pesantren dengan luas ± 5.000.000 m² (500 Ha), Kecamatan Ambal Luas ± 3.000.000 m² (300 Ha) dan Kecamatan Mirit dengan luas 3.500.000 m² (350 Ha). Luas tanah keseluruhan ± 11.500.000 m² (dari pantai ± 500 m sepanjang 23 km). Status adalah milik TNI AD c.q. Kodam IV/Diponegoro (eks. KNIL dan Jepang), yang penggunaannya untuk daerah latihan uji coba senjata berat TNI AD.

Dasar hukum kepemilikan lahan TNI AD adalah : pertama, dasar kepemilikan dalam proses verbal penyerahan KNIL tanggal 25 Juli 1950. Kedua, Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1960 tentang semua rampasan perang dikuasai negara dan dibagi-bagi sesuai departemennya. Ketiga, Berita Acara Rekonsiliasi Barang Milik Negara pada Denzibang 2/IV Yogyakarta (012.22.0352.044E02.000.KP). Periode semester II Tahun Anggaran 2010 No. BA.SMT2-002.TNI/WKN.09/KNL.06/2011 telah dilakukan inventarisasi dan penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.

Bahwasanya berdasarkan surat keterangan dari Kades Mirit Petikusan, Mirit, Tlogo Depok, Tlogo Pragoto, Lembu Purwo dan Wiromartan Kecamatan Mirit, Kebumen tahun 2008 menerangkan : (a) bahwa status tanah adalah tanah negara yang dikuasai oleh TNI AD, (b) bahwa tanah tersebut sejak diperoleh/dikuasai sampai dengan saat ini tidak merupakan tanah sengketa/dipersengketakan dari pihak manapun, (c) bahwa tanah tersebut sudah tercatat dalam Daftar Inventarisasi Tanah asset Kodam IV/Diponegoro dengan No. Reg. 30709034.

Sedangkan penguasaan dan pengelolaan kegiatan penambangan kandungan pasir besi mengacu pada ketentuan :

(a) Pasal 4 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : (1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. (2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana maksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(b) Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok penambangan menyatakan : (1) Setiap usaha pertambangan bahan galian yang termasuk dalam golongan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital, baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan Kuasa Pertambangan. (2) Kuasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan oleh :

(a) Bupati/Walikota apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam wilayah Kabupaten/Kota dan/atau di wilayah laut sampai 4 (empat) mil laut. 
(b) Gubernur apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam beberapa wilayah kabupaten/kota dan tidak dilakukan kerjasama antar kabupaten/kota maupun antara kabupaten/kota dengan provinsi, dan/atau sampai 12 (dua belas) mil laut. 
(c) Menteri apabila wilayah kuasa pertambangannya terletak dalam beberapa provinsi dan tidak dilakukan kerjasama antar provinsi, dan/atau di wilayah laut yang terletak di luar 12 (dua belas) mil laut.

Dengan demikian maka penguasaan dan pengelolaan mineral dalam hal ini pasir besi tidak secara otomatis berada pada pihak yang menguasai lahan maupun pihak lainnya tanpa izin dari pemerintah maupun pemerintah daerah.

[caption id="attachment_105640" align="aligncenter" width="504" caption="Luas Latihan TNI AD itu 500 meter sepanjang 23 km"][/caption]

Bahwasanya izin usaha pertambangan No. 503/001/KEP/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kab. Kebumen, tanggal 21 Januari 2011, TNI AD menyertakan areal lahan seluar 317,48 hektar dari 591,07 hektar untuk kebutuhan cadangan produksi tambang biji besi, yang izin pengelola dipegang oleh PT. Mitra Niagatama Cemerlang (MNC). PT. MNC yang telah mensosialisasikannya.

UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang terdapat Kawasan Strategis Nasional yang penataan ruangnya di prioritaskan antara lain karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, yang termasuk kawasan strategis dalam sudut kepentingan pertahanan dan keamanan menurut penjelasan Pasal 5 ayat (5) UU ini antara lain adalah Kawasan Latihan Militer. Penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis yang berada di daerah pemerintahan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Inilah fakta dan bukti kepemilikan lahan TNI AD di Kebumen. Total tanah negara yang digunakan untuk TNI AD adalah dari pantai ± 500 m sepanjang 23 km yang digunakan untuk daerah latihan TNI AD. Dan bahwasanya tidak ada tanah rakyat dalam wilayah latihan TNI AD itu, dan rakyat telah menggunakan tanah negara itu untuk menanam tanaman palawija. Inilah bukti dan fakta. Singapura saja menggunakan 20 persen lahannya untuk latihan militer.

Mata Hati, menulis, berjalan, berlari adalah langkah hidup. Berharap sesuatu yang kecil-kecil dapat tumbuh dan berkembang menjadi besar. Sesuatu amalan dan perbuatan baik besar tidak akan ada tanpa sesuatu tindakan yang kecil. Menulis sesuatu yang tidak penting adalah tidak penting dan menulis sesuatu yang penting adalah penting.

Thursday, June 25, 2015

Mujahadah Pejuang Urutsewu di Entak

Mujahadah yang digelar petani, pemuda Urutsewu dengan partisipasi penuh kaum ibu dan perempuan angkatan muda desa Entak [Ambal], pada Rabu [25/6] ternyata direspons luar biasa oleh warga. Pilihan bermujahadah yang digelar di kawasan pesisir #Urutsewu, yakni di situs Gunung Gede atau yang disebut pula Gunung Tugel; ternyata memiliki landasan historis tersendiri.

Malam dengan bulan sesisir yang dicekam dingin udara musim bediding pun tak menyurutkan langkah ratusan orang menuju situs yang dipercaya merupakan tempat yang dijadikan pesanggrahan raja Mataram islam; Sultan Agung Hanyokrokusumo dengan tambahan gelar Khalifatullah Sayiddin Panatagama itu. Situs Gunung Gede ini disebut pula Gunung Tugel karena pada mulanya merupakan sebuah gunung pasir [gumuk] besar yang terbelah dua oleh sungai buatan di tengahnya. 

Ihwal keberadaan sungai di zona antara cekungan sebelah selatan desa Entak dengan pesisir dukuh Pranji ini, memang cukup unik. Letak geografisnya di pertengahan antara dua sungai besar di Kebumen selatan, yakni Lukulo di sisi barat dan Wawar di sisi timur. Di bagian barat Gunung Gede ini lah ditemukan sebuah makam tokoh dan pejuang islam Urutsewu bernama Syech Nurul Dzuhur. 

Sedangkan diantara dua bukit yang terpisah sebentang pedukuhan ini ada satu situs lagi yang konon dahulunya merupakan pura pemujaan seorang Brahmana pada masa Mataram Hindu. Situs pura ini disebut Sigong yang pernah beralih fungsi jadi mushola sekaligus menandai runtuhnya kerajaan Mataram Hindu digantikan Mataram Islam.  

Mujahadah Konsolidasi 

Pemagaran kawasan pesisir oleh TNI-AD, di mata petani, bukan saja dipandang sebagai proyek pretisius bernilai milyaran rupiah yang rawan kebiasaan bagi-bagi fee bancakan. Tetapi juga merupakan tindakan membabi-buta dari fihak yang kehilangan akal sehatnya!
Betapa tidak, saat masyarakat Urutsewu selama bertahun-tahun melakukan penolakan pemanfaatan pesisir untuk latihan tembak dan ujicoba senjata berat, fihak militer malah membangun pagar sejak dua tahun terakhir ini. 

Terakhir, pemagaran yang dilakukan Senin [22/6] dengan menggali parit-parit bakal fondasi pagar yang menerjang lahan-lahan holtikultura milik petani desa Entak; merupakan tindakan provokatif yang melukai nurani sosial masyarakat pesisir. Pemagaran hari itu juga dilakukan serentak di 2 desa lainnya, yakni di pesisir Wiromartan [Mirit] dan pesisir Kaibon Petangkuran [Ambal]; dengan pengawalan aparat militer. 

Masyarakat desa Entak yang juga mejadi bagian dari penolakan pemagaran kawasan pesisir, geram juga dibuatnya. Ekspresi penolakan itu pun diujudkan dalam gelar mujahadah di situs yang melegendakan awal kebangkitan kerajaan Mataram Islam di Jawa. Sejak di sebelah barat ditemukan makam keramat Syech Nurul Dzuhur sekitar 4 tahun lalu, tempat itu pun bakal dibangun pesanggrahan mengingat dahulunya juga merupakan tempat mesanggrah Sultan Agung. Pada siang sebelum bermujahadah, petani dan pemuda telah mempersiapkan semuanya. 

Ternyata mujahadah berlangsung hinga dinihari. Diantara massa yang datang ke tempat sunyi itu, diketahui ada puluhan warga yang datang dari desa-desa lainnya. Yakni dari Ayamputih, Setrojenar, Brecong, Ambalresmi, Kaibon Petangkuran, Kaibon, Lembupurwo dan Wiromartan juga. Hadir pula keturunan dari tokoh pejuang islam Urutsewu yang dikenal sebagai ibunda Pipin.
Secara faktual, mujahadah itu dimanfaatkan pula sebagai ajang konsolidasi untuk menyatukan niatan masyarakat Urutsewu dalam berjuang memerangi kebatilan di wilayahnya..     

Wednesday, June 24, 2015

Urutsewu Satu Tubuh



Meski TNI-AD telah membangun pagar di 6 dari 15 desa pesisir kawasan Urutsewu, tak lalu menyurutkan tekad petani di sana untuk terus melakukan penolakan. Tindakan pemagaran pesisir yang telah selesai pembuatannya di kecamatan Ambal mencakup desa Kenoyojayan, Ambalresmi, Kaibon, Sumberjati, serta di kecamatan Mirit meliputi desa Mirit Petikusan dan Tlogodepok; adalah tindakan illegal.

“Pembangunan pagar di Urutsewu itu illegal”, terang Widodo Sunu Nugroho, Ketua Urutsewu Bersatu.

Hal ini disampaikan pada gelar mujahadah “konsolidasi” petani di pesisir dukuh Pranji desa Entak [Ambal], Rabu [24/6] di sebuah bukit pasir atau gumuk yang diyakini masyarakat pada masa silam pernah dipakai mesanggrah Raja Mataram, Sultan Agung.

Jika pembangunan pagar itu legal, tambahnya, harus jelas dulu status tanahnya. Pun mensyaratkan adanya Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana mestinya jika pihak mana pun termasuk instansi pemerintah membangun kantor atau sejenisnya. Itu lah sebabnya petani dan masyarakat pesisir selatan Kebumen terus melakukan penolakan, meskipun di beberapa desa, pemagaran telah selesai dikerjakan.  

Kebangkitan TAPUK

Kenekadan TNI-AD membangun pagar, telah lama menjadi buah bibir banyak pihak. Termasuk Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen [TAPUK] yang dibentuk 4 tahun lalu, menyertai “Tragedi Urutsewu” di Setrojenar pada 16 April 2011.

TAPUK adalah sebuah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari praktisi hukum, advokat, pekerja sosial, aktivis LSM, aktivis tani dan mahasiswa; termasuk di dalamnya para petani dari kawasan pesisir Urutsewu. Koalisi masyarakat ini dimotori oleh LBH Pakhis [Kebumen], LBH Yogyakarta, LPH Yaphi Solo dan LBH Semarang.

Kabar tentang pemagaran pesisir Urutsewu juga mewarnai atmosfer sengketa agraria di Indonesia yang kembali marak di era rejim berciri mengedepankan kekerasan yang terjadi dimana-mana. Koalisi TAPUK kembali terpanggil oleh kesadaran pentingnya membangun dan mendorong meluasnya solidaritas rakyat.

“Kebangkitan Urutsewu akan menjadi tonggak yang penting dalam budaya dan sejarah perlawanan petani”, pungkas pegiat TAPUK    

Tuesday, June 23, 2015

Stop Pemagaran Kawasan Pesisir #UrutSewu

Petani Urutsewu melancarkan penolakan pemagaran kawasan pesisir desa [Foto: Wisuno]

Dengan dalih apa pun, pemagaran kawasan pesisir Kebumen selatan sepanjang 22,5 Km oleh TNI-AD yang sejak lama di mata petani penggarap tanah dipandang sebagai kebrutalan lain dan tindakan membabi-buta, kini terbukti memunculkan perlawanan meluas. 

Sejak Senin [22/6] belasan personel tentara mengawal pemagaran pesisir 3 desa, Wiromartan [Mirit], Kaibon Petangkuran dan Entak [Ambal]. Petani yang sejak lama menolak pemagaran ini, kembali terusik untuk melakukan penolakan pemagaran. Iron isnya, dengan dalih pengamanan asset negara dan dalih-dalih yang lain, seperti issue kawasan hankam, arena latihan tembak dan ujicoba senjata berat; tentara nekad melanjutkan pemagaran. 

Dengan pengerahan jumlah personel yang lebih besar, Selasa [23/6] kembali melanjutkan pemagaran yang kali ini difokuskan di 2 desa, Wiromartan dan Kaibon Petangkuran. Ratusan personel militer dan pekerja dimobilisir untuk fokus menggarap pemagatan 2 desa ini dengan melibatkan "pam swakarsa" yang notabenenya merupakan kelompok preman "Gabores Pansela" setempat. 

Penolakan Petani Pesisir


Pemagaran ini nampak seperti aksi provokasi militer terhadap petani yang telah sejak jaman kolonial menggarap dan membayar pajak atas tanah pesisir yang memiliki sejarah pemilikan dengan sistem distribusi "galur larak" yang menghasilkan data-data dan terdata di Buku C desa. Ihwal penolakan pemagaran pesisir oleh TNI sendiri ini sejatinya merupakan manifestasi perlawanan rakyat petani pesisir sejak 2007 dan 2009 silam. 

Perlawanan yang puncaknya berbuah "Tragedi UrutSewu" di Setrojenar pada Sabtu 16 April 2011 lalu, secara jelas memuat 3 tuntutan, yakni: 
- Tolak Latihan TNI / Kawasan Hankam di Urutsewu
- Tolak Tambang Pasir Besi di Urutsewu
- Tetapkan Kawasan Urutsewu sebagai kawasan Pertanian dan Pariwisata. 

Maka ketika fihak militer melakukan pemagaran kawasan pesisir seputar tahun 2014, terbuka lah kesadaran publik tentang tindakan okupasi tanah-tanah pertanian holtikultura pesisir itu. 
Pemagaran yang dimulai dari desa Tlogodepok lalu merambat ke desa-desa seurutnya, Tlogopragoto. Meski ada reaksi penolakan petani, pemagaran tetap dilanjutkan  

Terakhir saat militer melakukan pemagaran pesisir desa Lembupurwo [Mirit]. Secara mengejutkan, para petani beraksi mencabut kembali patok-patok yang ditanam personel militer yang menerjang lahan-lahan garap milik petani. Aksi pencabutan patok-patok yang jadi penanda titik dibangunnya pagar ini kemudian dibawa ke Koramil setempat. 

Petani yang menyampaikan desakan agar TNI segera menghentikan pemagaran pesisir desa mereka, ditanggapi dengan dalih bahwa kewenangan pemagaran pesisir itu ada di pemegang tender pembangunan pagar. Petani kesal, namun reaksi spontan ini menghentikan untuk sementara pemagaran yang dilakukan oleh fihak militer di Lembupurwo. 

Namun ini tak berlangsung lama. Pada Senin [22/6] kembali dilakukan pemagaran yang menyasar 3 desa sekaligus. Pada hari berikutnya TNI-AD memobilisir lebih banyak personel pengawal, bahkan dengan pelibatan kalangan preman partikelir setempat. 

Ratusan petani yang marah di Kaibon Petangkuran membuat lubang-lubang yang digali di hampir semua jalan akses masuk ke zona pemagaran. Hal ini dilakukan untuk menghambat mobilitas angkutan material ke lokasi. 

"Pemagaran pesisir ini merupakan tindakan yang arogan", ketus seorang petani yang ikut dalam barisan penolakan    
    

Friday, May 22, 2015

Sepuluh Fakta di Balik Pembangunan Jalan Daendels dari Anyer ke Panarukan

Jalan Anyer-Panarukan membentang dari ujung barat sampai ujung timur Jawa. Memakan ribuan korban, namun menjadi jalur penting hingga sekarang.


Lukisan Herman Willem Daendels menginspeksi pembangunan Jalan Anyer-Panarukan. 
Foto


HENDRI F. ISNAENI
Jum'at 22 Mei 2015 WIB

HERMAN Willem Daendels menjadi gubernur jenderal Hindia Belanda selama tiga tahun (1808-1811). Dalam waktu relatif singat itu, dengan tangan besinya berhasil membangun di berbagai bidang, baik untuk kepentingan ekonomi maupun pertahanan karena ditugaskan mempertahankan Pulau Jawa dari serangan Inggris. Namun, pembangunan monumental dan melekat padanya adalah Jalan Anyer-Panarukan atau Jalan Raya Pos yang panjangnya mencapai seribu kilometer.
Kendati menyebut proyek Jalan Anyer-Panarukan sebagai genosida karena menelan ribuan korban, sastrawan Pramoedya Ananta Toer mengakui, dibandingkan pada masanya jalan itu sama dengan jalan Amsterdam–Paris. Pembangunannya yang hanya setahun (1808-1809) satu rekor dunia pada masanya. “Sejak dapat dipergunakan pada 1809 telah menjadi infrastruktur penting, dan untuk selamanya,” tulis Pram dalam Jalan Raya Pos, Jalan Daendels.
Berikut ini 10 fakta yang belum banyak diketahui orang tentang pembangunan Jalan Anyer-Panarukan.


1. Nol (0) Kilometer Anyer-Panarukan

Di sekitar Mencusuar Anyer yang terletak di Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, Serang, Banten, terdapat tapal yang menandai titik awal pembangunan Jalan Anyer-Panarukan. Tidak diketahui pasti siapa dan kapan pembuatannya. Sejarawan Universitas Indonesia, Djoko Marihandono, merasa heran dengan tapal tersebut. “Saya masih mempertanyakan nol kilometer yang ada di Anyer Banten sebagai titik awal pembangunan Anyer-Panarukan,” kata Djoko kepada Historia.

Selain itu, Djoko yang menulis disertasi tentang sentralisasi kekuasaan Daendels di Universitas Indonesia pada 2005, juga merasa prihatan karena dalam tapal tersebut “tahunnya saja salah.” Pada tapal persegi empat itu tertulis: “0 KM Anjer-Panarukan 1806 AKL.” Padahal, Daendels baru mendarat di Anyer pada 5 Januari 1808.

Dari Anyer ke Batavia, Daendels menempuh perjalanan selama empat hari. Pada musim hujan, jalan-jalan itu tidak layak dilewati. Sementara jalur laut tidak mungkin dilaluinya karena ancaman armada Inggris yang sudah mengepung pulau Jawa. Rute jalan Anyer-Batavia (Anyer-Cilegon-Serang-Tangerang-Batavia) sudah ada sebelumnya. Sehingga Daendels hanya memerintahkan untuk memperkeras dan memperlebarnya. Setelah diperkeras dan dilebarkan, Anyer-Batavia dapat ditempuh dalam waktu sehari.
“Pekerjaan ini mudah saja karena medannya datar. Hambatan hutan-belantara sepanjang lebih kurang 40 km dapat diatasi tanpa kesulitan berarti. Demikian juga dengan ruas jalan Batavia-Buitenzorg (Bogor),” tulis Pram.



2. Kepentingan Ekonomi, Lalu Militer

Menurut Pram, bukan kebetulan bila Daendels memerintahkan pembangunan jalan Anyer-Batavia sebagai prioritas utama. Dengan adanya jalan ini secara teoritis tentaranya akan segera dapat didatangkan dari Batavia bila Inggris menyerbu.

Namun, menurut Djoko, pembangunan jalan Anyer-Panarukan lebih termotivasi oleh kepentingan ekonomi, selanjutnya militer.
 “Daendels mengeluarkan besluit (keputusan) bahwa tujuan pembangunan jalan itu untuk dua kepentingan, yaitu membantu penduduk dalam mengangkut komoditas pertanian ke gudang pemerintah atau pelabuhan dan untuk kepentingan militer. Tapi, dia mendahulukan kepentingan pertama karena memang daerah di sekitar Bogor sangat subur dan menguntungkan bagi pemerintah kolonial. Namun, jalan dari Batavia hanya sampai Cisarua, dari Cisarua hanya jalan kecil, banyak belokan, dan sebagainya,” ujar Djoko.
Selain mempertahankan Jawa dari Inggris, Daendels juga harus mendanai pemerintahannya terlebih bisa setor ke kas pemerintah di Belanda. Dan komoditas andalannya adalah kopi yang ditanam di Priangan.

Daendels memang berhasil mengamankan jalur hubungan antara Bogor dan Batavia sebagai pelabuhan produk-produk ekspor. Setelah Inggris memblokade jalur ke pelabuhan Batavia, dia mencari alternatif pelabuhan lain yaitu di Cirebon dan Tegal. Namun, pengangkutan kopi dari Bogor lewat Batavia menuju Cirebon terkendala pemberontakan Bagus Rangin yang berkobar di Cirebon karena penetrasi ekonomi Tionghoa dan pembuangan Sultan Kanoman oleh VOC (Kongsi Dagang Hindia Timur).

Dari hasil pemantauannya, Daendels mendapati jalan yang ada antara Bogor-Cirebon hanya sebatas jalan kecil dan tidak memungkinkan untuk pengangkutan komoditas dalam jumlah besar. Dia kemudian menugaskan komandan pasukan zeni Kolonel von Lutzow untuk melakukan pemetaan jalur Bogor-Cirebon. 

Hasilnya, jalur pembangunan Bogor-Cirebon yang akan ditempuh: Cisarua-Cianjur, Cianjur-Rajamandala, Rajamanadala-Bandung, Bandung-Parakanmuncang, Parakanmuncang-Sumedang, dan Sumedang-Karangsembung. Sebagian besar proyek pembangunan jalan raya ini ditujukan untuk memperbaiki dan menghubungkan jalan-jalan desa yang telah ada.


3. Kerja Upah

Daendels memutuskan pembangunan jalan Bogor-Cirebon yang berjarak 150 km, pada 25 April 1808 dan pengerjaannya dimulai awal Mei 1808. “Dalam membuat jalan yang sulit dan menembus gunung-gunung tinggi ini dikerahkan 1.100 tenaga kerja paksa,” tulis Pram.

Namun, menurut Djoko, pekerjaan pembuatan jalan raya Bogor-Cirebon dilakukan atas dasar kerja upah karena Direktur Jenderal Keuangan van Ijsseldijk menyiapkan dana untuk upah pekerja dan mandor, peralatan, dan konsumsi atau ransum. “Untuk membangun jalan dari Cisarua, Bogor sampai Cirebon, Daendels menyediakan dana sebanyak 30.000 ringgit ditambah dengan uang kertas yang begitu besar,” kata Djoko.

Pemberian upah didasarkan pada beratnya lokasi yang ditempuh seperti batuan padas, hutan lebat, lereng bukit atau gunung, keterjalan lokasi dan sebagainya. Rinciannya antara lain rute Cisarua-Cianjur (10 ringgit perak per orang/bulan), Cianjur-Rajamandala (4 ringgit perak per orang/bulan), Rajamanadala-Bandung (6 ringgit perak per orang/bulan), Bandung-Parakanmuncang (1 ringgit perak per orang/bulan), Parakanmuncang-Sumedang (5 ringgit perak per orang/bulan), dan Sumedang-Karangsembung (4 ringgit perak per orang/bulan). Selain upah, para pekerja juga mendapatkan beras dan garam.
“Sistem pembayarannya, pemerintah memberikan dana kepada para prefek (jabatan setingkat residen) lalu diberkan kepada para bupati. Ini buktinya ada. Sedangkan dari bupati ke para pekerja, tidak ada buktinya. Bisa jadi ada tapi belum saya temukan. Apakah para bupati membayarkannya atau tidak kepada pekerja, itu urusan lain. Jadi bukan kerja paksa karena diberi upah,” ungkat Djoko.

4. Pekerja Dari Luar Bogor-Cirebon

Rincian pekerja untuk pembangunan jalan Bogor-Cirebon antara lain Cisarua-Cianjur (400 orang), Cianjur-Rajamandala (150 orang), Rajamanadala-Bandung (200 orang), Bandung-Parakanmuncang (50 orang), Parakanmuncang-Sumedang (150 orang), dan Sumedang-Karangsembung (150 orang). Perbedaan jumlah pekerja tersebut disesuaikan dengan panjangnya jalan dan beratnya medan.
“Sebagian besar para pekerja tersebut dikerahkan dari luar daerah Bogor-Cirebon, terutama dari Jawa karena penduduk sekitar sudah diberikan tugas untuk meningkatkan produksi kopi,” kata Djoko.
Daendels menaruh perhatian besar terhadap kopi sampai-sampai dia mengangkat inspektur jenderal khusus tanaman kopi yang dijabat oleh Von Winckelman. Selain kopi, dia juga memperhatian padi. Kendati bukan komoditas ekspor, padi sangat diperlukan untuk menjamin pasokan pangan bagi masyarakat terutama di kota-kota besar seperti Batavia dan Surabaya.

Oleh karena itu, menurut Pram, Daendels memerintahkan pembangunan jalan Bogor-Cirebon sehabis panen kopi dan padi. Jauh sebelumnya wajib tanam kopi (koffie stelsel) telah dikenakan di Priangan dan harus menjualnya kepada Kompeni untuk membiayai pemerintahannya.
 “Priangan paling cocok tanaman kopi. Dan untuk melancarkan perekonomian Kompeni, jalan ekonomi perlu ditingkatkan. Digabungkan dengan keperluan pertahanan, jalan ekonomi juga dibuat jadi prasarana militer,” tulis Pram.

5. Di Bawah Pimpinan Militer

Mulanya proyek jalan Bogor-Cirebon ini akan diserahkan kepada Komisaris Urusan Pribumi, namun Daendels menyadari medannya tidak mungkin bisa ditangani oleh pekerja biasa. Peralatan yang dibawa para kuli tidak memadai, terlebih banyak batuan padas di lereng-lereng bukit sehingga tidak mungkin bisa dihancurkan dengan peralatan pertukangan. Selain itu, para pekerja juga terancam binatang buas.

Oleh karena itu, Daendels memutuskan proyek ini akan ditangani oleh militer dengan penanggungjawab Kolonel von Lutzow. Komandan zeni ini bertanggungjawab menyediakan peralatan dan persenjataan berat seperti meriam untuk meruntuhkan batuan-batuan padas maupun alat pengangkutnya.


6. Dimulainya Kerja Wajib

Setibanya di Karangsembung, timbul persoalan. Selain dana habis untuk membayar pekerja maupun untuk perbaikan dan perawatan jalan, sebagian dari tanah-tanah di sekitar Karangsembung yang akan dijadikan jalan, milik Sultan Cirebon. Daendels kemudian menekan Sultan agar menyerahkan tanahnya demi kepentingan pembangunan jalan. Sultan membebaskan tanahnya karena Daendels menjanjikan jalan itu bisa digunakan untuk mengangkut kopi yang juga memberikan pemasukan kepada Sultan.

Namun, menurut Pram, residen Cirebon sendiri juga “mengajukan permohonan agar pekerjaan diteruskan melewati karesidenannya. Selanjutnya demikian pula halnya dengan Residen Pekalongan. Dan jalan Raya Pos pun semakin panjang, hanya sekarang memantai.”

Untuk menyiasati kehabisan dana, Daendels mengumpulkan semua penguasa pribumi termasuk para bupati di Jawa Tengah dan Jawa Timur, di rumah residen Semarang. Dia menyampaikan maksudnya untuk melanjutkan pembangunan jalan raya dari Cirebon sampai Surabaya. Daendels meminta kepada mereka agar menyediakan tenaga kerja dengan menggunakan sistem kerja yang berlaku pada masyarakat yaitu heerendiensten, kerja wajib untuk raja.
“Prinsip kerja wajib itu karena penduduk menempati tanah milik raja, maka wajib hukumnya untuk memberikan upeti kepada raja. Ini dipakai oleh Daendels untuk memerintahkan para bupati agar mengerahkan penduduknya untuk bekerja,” kata Djoko.
Jalur Cirebon-Surabaya yang akan ditempuh di sepanjang pantai utara Jawa dengan pertimbangan bahwa semua itu adalah tanah-tanah pemerintah, sehingga tidak akan mengganggu wilayah raja-raja pribumi. Atas kesediaan para bupati, proyek penggarapan jalan itu dilanjutkan.


7. Mengapa ke Panarukan?

Ketika berkunjung ke Surabaya pada awal Agustus 1808, Daendels melihat bahwa jalan dari Surabaya perlu diperpanjang ke timur. Tujuannya bahwa wilayah Ujung Timur (Oosthoek) merupakan daerah yang potensial bagi produk tanaman tropis selain kopi, seperti gula dan nila. Di samping itu ada kemukinan perairan di sekitar selat Madura memberikan peluang bagi pendaratan pasukan Inggris. Untuk itu, dia memerintahkan F. Rothenbuhler, pemegang kuasa (gesaghebber) Ujung Timur sebagai penanggungjawab pembangunan jalan Surabaya sampai Ujung Timur yang dimulai pada September 1808.

Titik akhir jalan di Ujung Timur terletak di Panarukan, dan tidak dibangun hingga Banyuwangi. Pertimbangannya Banyuwangi dianggap tidak memiliki potensi sebagai pelabuhan ekspor. Sedangkan Panarukan dipilih karena dekat daerah lumbung gula di Besuki dan dengan tanah-tanah partikelir yang menghasilkan produk-produk tropis penting.


8. Tonggak atau Paal

Daendels telah memerintahkan pembangunan jalan dari Ujung Barat (Anyer) sampai Ujung Timur (Panarukan) yang jaraknya mencapai 600 paal (1 pal = 1,5 km) atau hampir 1.000 kilometer. Direncanakan jalan ini mencapai lebar dua roed (1 roed = 3,767 m2) atau jika medan memungkinkan lebarnya 7,5 meter. Setiap 400 roed (1 roed = 14,19 meter) harus dibuat satu tonggak (paal). 

Menurut Pram, setiap jarak 150,960 meter harus didirikan tonggak untuk jadi tanda jarak dan juga tanda kewajiban bagi distrik (kawedanaan) dan penduduknya untuk memeliharan jalan tersebut.
“Jalan-jalan yang sudah selesai diberi tanda dengan ukuran paal. Makanya di daerah-daerha yang dilewati jalan ini kebanyakan namanya berawalan Pal seperti Pal Merah, Pal Meriam, Pal Sigunung,” kata Djoko.

9. Peraturan Jalan Raya Pos

Setelah Jalan Anyer-Panarukan selesai, Daendels mengeluarkan tiga peraturan terkait dengan pengaturan dan pengelolaan jalan raya ini. Peraturan pertama dikeluarkan pada 12 Desember 1809 berisi aturan umum pemanfaatan jalan raya, pengaturan pos surat dan pengelolaannya, penginapan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kereta pos, komisaris pos, dinas pos dan jalan. 

Peraturan kedua keluar pada 16 Mei 1810 tentang penyempurnaan jalan pos dan pengaturan tenaga pengangkut pos beserta gerobaknya. Peraturan ketiga tanggal 21 November 1810 tentang penggunaan pedati atau kereta kerbau, baik untuk pengangkutan barang milik pemerintah maupun swasta dari Jakarta, Priangan, Cirebon, sampai Surabaya.


10. Genosida Daendels

Pembangunan Jalan Anyer-Panarukan hingga kini masih menjadi perdebatan. Di satu pihak pembangunan Jalan Raya Pos itu sangat dipuji, tetapi di lain pihak juga dicaci karena mengorbankan banyak nyawa manusia.

Pram menegaskan bahwa pembangunan Jalan Anyer-Panarukan adalah salah satu genosida dalam sejarah kolonialisme di Indonesia. “Menurut sumber Inggris hanya beberapa tahun setelah kejadian Jalan Raya Pos memakan korban 12.000 orang,” tulis Pram.

Menurut Denys Lombard dalam Nusa Jawa Silang Budaya Jilid 1, musuh-musuh Daendels membandingkan pembangunan Jalan Anyer-Panarukan dengan Piramida Mesir. Dampak jalan raya itu ternyata jauh melampaui perkiraan Daendels. Jalan ini telah memenuhi harapan Daendels sebagai sarana ekonomi kolonial. Meski tidak memungkinkan untuk menahan pendaratan Inggris, namun jalan ini mengubah secara besar-besaran kondisi ekonomi dan kehidupan di Jawa. 
Jalan ini mempersingkat waktu tempuh: Batavia-Surabaya dapat ditempuh dalam lima hari; pengiriman pos Batavia-Semarang hanya memerlukan 5-6 hari, sebelumnya memakan 14 hari di musim kemarau atau tiga minggu sampai sebulan di musim hujan. 

Jalan ini memunginkan pengembangan dan komersialisasi produk-produk perkebunan. Jalan ini juga menciptakan sebuah kelompok sosial penting, yaitu kaum pedagang perantara. Terakhir dan terutama, jalan raya ini menimbulkan pergerakan penduduk yang berpengaruh ke segala bidang.

Sumber: Historia

Wednesday, May 20, 2015

Kebangkitan Nasional, Kebangkitan Jawa Tengah!

- Attakk Empattujuh

 
“Selamatkan Kekayaan Sumber Daya Alam dan Stop Pertambangan Karst di Jawa" ‪

Hari ini 20 Mei 2015 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional kami dari solidaritas masyarakat mendukung penyemalatan sumber daya alam dan selamatkan kawasan karst dari ancaman pertambangan melakukan aksi damai untuk mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penertiban berbagai bentuk perjinan pertambangan dikawasan karst di Jawa Tengah khususnya di Rembang yang hingga saat ini telah memunculkan konflik sosial, intimidasi, teror dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan satuan pengamanan perusahaan yakni PT Semen Indonesia.

Hari ini kita semua dibukakan kembali akan kesadaran bersama akan kesatuan dan kesatuan bangsa untuk melawan penindasan serta kesewenang-wenangan kolonialisasi. Kebangkitan kesadaran bersama inilah yang membuat bangsa Indonesia lepas dari kolonialisasi bangsa asing. Akan tetapi kemerdekaan yang didapatkan Indonesia ternyata tidak secara otomatis mengusir penindasan dan kesewenang-wenangan yang dialami oleh masyarakat luas. 

Justru pasca kemerdekaan muncul bentuk penindasaan-penindasan baru, penindasan yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengumbar hasratnya untuk menguasai kekayaan yang dimiliki Negara Indonesia.

Pada tanggal 20 Mei ini pula bertepatan dengan dilaksanakannya Term of Reference Konsolidasi Masyarakat Sipil Jawa Barat-Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur dengan agenda “Penyusunan Kertas Posisi Bersama terkait GN-SDA untuk Sektor Hutan, Kebun dan Minerba”. GN-SDA (Gerakan Nasional Sumber Daya Alam) merupakan suatu upaya mengembalikan berbagai keyakaan alam di negeri ini semaksimal mungkin dimanfaatkan dan dikelola untuk kesejahteraan rakyat.

Sektor Kehutanan:
 

Sampai saat ini permasalahan sektor kehutanan masih menjadi persoalaan yang belum terselesaikan. Penguasaan ratusan juta hektar luas kawasan hutan, belum sepenuhnya manfaat hutan dapat menjadi jalan kemakmuran bangsa dengan cara yang adil dan bermartabat. Dari total 41,69 juta hektar lahan hutan yang dikelola, hanya 1 persen yang diberikan kepada skala kecil dan masyarakat adat. Sementara itu kerusakan hutan, deforestasi terus terjadi dari dari tahun ketahun. Tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menjadi beban langsung yang harus ditanggung oleh 80 juta masyarakat yang hidup dan menggantungkan hidupnya dari hutan.

Buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian negara hingga 35 trilyun rupiah per tahun akibat pembalakan liar. Dengan penilikan yang lebih mendalam kajian KPK tahun 2010 mengenai perencanaan kehutanan, mengkonfirmasi persoalan dalam tata laksana pengawasan pelaksanaan penggunaan kawasan hutan. Hasil kajian menemukan bahwa kelemahan pengawasan dalam izin pinjam pakai menyebabkan terjadi potensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp 15,9 trilyun per tahun. Ini karena (hanya di Kalimantan, Sumatera, dan Papua saja) ditemukan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam pakai.

Sektor Pertambangan dan Minerba:
 

Hasil kajian KPK terkait dengan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sejak tahun 2011, menyimpulkan adanya sejumlah permasalahan dalam proses implementasi UU Minerba. Setidaknya terdapat sepuluh permasalahan utama yang menghambat pelaksanaan tugas pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara. Kesepuluh permasalahan tersebut sebagai berikut:

1. Pengembangan sistem data dan informasi Minerba.
 

2. Penerbitan aturan pelaksana UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
 

3. Renegosiasi Kontrak (34 Kontrak Karya/KKdan 78 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B).
 

4. Peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.
 

5. Penataan Kuasa Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan.
 

6. Peningkatan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation)
 

7. Pelaksanaan kewajiban pelaporan secara regular.
 

8. Pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
 

9. UU minerba mewajibkan dilaksanakannya kegiatan reklamasi dan pascatambang.
 

10. Pengoptimalan penerimaan Negara.

Permasalahan tersebut semakin mengemuka manakala pelaksanaan UU No. 4 tahun 2009 diimplementasikan di daerah. Sejumlah hal mengindikasikan hubungan yang tidak harmonis dalam pengelolaan kegiatan pertambangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak menyampaikan kewajiban pelaporannya kepada pemerintah pusat.Setiap pemberi izin (pusat untuk KK/PKP2B dan Daerah untuk IUP) masing-masing bermain dalam lingkup pengawasannya saja tanpa adanya koordinasi yang baik dalam setiap kegiatan pengawasan, serta aliran data dan informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak terjadi secara sistematis dan transparan.

Perjuangan Terus Berlanjut!

Tuesday, May 12, 2015

Dari Pulau Wawonii: Lahan Warga Terampas Tambang, Protes, Berbuah Aniaya dan Penangkapan

Monday, May 11, 2015

Siaran Pers: Masyarakat Sipil Desak Pencabutan IUP PT DBM


Siaran Pers: Masyarakat Sipil Desak Pencabutan IUP PT DBM

May 11, 2015 

KPA/Jakarta: Konflik agraria kembali menelan korban kekerasan di Pulau Wawoniii Sulawesi Tenggara. Pada 3 Mei 2015 yang lalu satuan Brimob menyerang Desa Polara, Desa Tondonggito, Desa Waturai dan Desa Kekea di Pesisir Pulau Wawonii, Kendari, Sulawesi Tenggara. Dari serangan tersebut mereka menembak adam (28) dan Malinta (35) pejuang agraria, menganiaya 12 laki-laki, perempuan dan satu orang ibu hamil serta menangkap Muamar (29) dan Hasrudin orang.

Atas kejadian ini maka sejumlah masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Nasional untuk Rakyat Wawonii mengadakan jumpa pers (10/05/2015) di kantor Kontras. Koalisi tersebut menuntut agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas tindak kekerasan yang dilakukan Kesatuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari serta mengadili pelaku penembakan pejuang agraria di Wawonii.
 

Dewi Kartika yang juga hadir mewakili Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menuntut pembebasan dan pemulihan nama baik pejuang agraria Muamar (29) yang dikriminalisasi oleh Kepolisian Kendari. Selain itu, Dewi juga menuntut Presiden Jokowi segera membentuk lembaga khusus untuk menyelesaikan konflik agraria dan menjalankan reforma agraria.

Koalisi ini juga menuntut Gubernur Sulawesi mencabut SK. Bupati Nomor:63/2007 yang menjadi dasar beroperasinya PT Derawan Berjaya Mining (DBM) serta menuntut penghentian segala bentuk pertambangan minerba di pulau-pulau kecil dan di wilayah garapan/pemukiman rakyat.AGP.
Koalisi Nasional untuk Rakyat Wawonii
 

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Bina Desa (Bindes), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Network (PILNET), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

http://www.kpa.or.id/?p=5573&preview=true