This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Wednesday, September 24, 2014
Aksi Petani Urutsewu di Hari Tani Nasional
Tuesday, September 23, 2014
Rakyat Melawan: Aksi Protes Rembang, Pandang Raya dan Kulonprogo
Thursday, September 11, 2014
Konflik Pandang Raya [Statement]
Sunday, September 07, 2014
Respons Jokowi terhadap Sengketa Agraria Urutsewu
Saturday, September 06, 2014
Petani Urutsewu dan Sedulur Sikep Temui Jokowi
Friday, September 05, 2014
Noer Fauzi: Negara Ini Sedang Melakukan "Pelestarian Konflik Agraria" Terstruktur!
Noer Fauzi Rachman Ph.D, Direktur Eksekutif Sajogyo Institute
SACOM (SUARAAGRARIA.COM) - Melestarikan lingkungan hidup itu bagus. Melestarikan budaya bangsa itu memang sudah seharusnya. Tapi kalau “melestarikan konflik agraria” ? Itu sih demennya pasar kapital dan para pengusungnya yang mata duitan.
Lha memang begitu. Pasar Kapital memang profilnya seperti itu, egois, mengagungkan materi, keuntungan, memaksa, destruktif dan selalu bekerja atas motif rente.
“Penjelasan mengenai konflik agraria yang belum banyak diungkap adalah sebab-sebab struktural dari padanya, yang berhubungan dengan bagaimana pasar kapitalistik bekerja,” papar Noer Fauzi Rachman, Direktur Eksekutif Sajogyo Institute.
Cara Kerja Pasar Kapital
Noer Fauzi mengungkapkan beberapa karakteristik mekanisme kerja pasar kapital: dinamis, memaksa, destruktif dan mengagungkan keuntungan.
“Negara Indonesia secara terus menerus dibentuk menjadi neoliberal dalam rangka melancarkan bekerjanya ekonomi pasar kapitalis,” demikian pengamatannya.
Sistem kerja kapitalis pada intinya adalah bagaimana pelaku-pelaku sistem ini bisa selalu mengakumulasikan keuntungan. Falsafah “harus untung dan kemudian melipatgandakannya” ini hanya bisa diraih lewat kata-kata sakti, “kemajuan” dan kecanggihan teknologi.
Maka, hal-hal yang dinilai tidak menguntungkan, atau yang tidak bisa dilipatgandakan keuntungannya, tidak efisien, tidak kompentitif, haruslah segera disingkirkan. Hal ini sesuai pula dengan “kata-kata bijak” pengagum kapitalisme: “Ekonomi pasar kapitalis harus terus bergerak. Kalau tidak dia mati”.
Jadi, lanjut Noer, siapapun dan apapun yang tidak sanggup menyesuaikan diri dengan pasar kapitalis itu harus mati (baca juga: hancur), atau setidaknya dibiarkan mati begitu saja. Lalu dari yang mati itu, atau yang telah dihancurkannya itu, akan dibangunlah sesuatu yang baru. Untuk apa? Lagi, demi keuntungan dan berlipatgandanya keuntungan.
Pelestarian Konflik Agraria Terstruktur Itu Bagian Dari Sistem Pasar Kapitalis
Lalu apa hubungannya antara pelestarian konflik agraria terstruktur dengan sistem pasar kapitalis?
Sebelumnya harus dipahami dahulu yang dimaksud dengan Konflik Agraria Struktural. Menurut Noer definisinya adalah merujuk pada pertentangan klaim atas hak akses tanah, SDA (Sumber Daya Alam), dan wilayah antara suatu kelompok masyarakat pedesaan dengan badan-badan penguasa tanah yang bergerak dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi dan sejenis lainnya. Pihak yang bertentangan itu lalu saling klaim pihak lain tidak absah.
Lalu ada pihak ketiga, lembaga-lembaga negara yang memberikan izin pada badan usaha tertentu. Badan-badan dimaksud adalah Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, BPN RI, Gubernur, Bupati, yang memberikan izin atau hak kepada badan usaha tertentu.
Konflik agraria struktural dimulai ketika keputusan-keputusan kepala lembaga-lembaga negara itu memasukkan tanah, SDA dan wilayah-wilayah milik rakyat ke dalam konsesi-konsesi agraria yang bergerak dalam bidang ekstraksi, produksi maupun konversi berbasiskan SDA.
Lalu izin tersebut kemudian mengeksklusikan kelompok masyarakat dari tanah, SDA dan wilayah kelolanya. Jadi akses kelompok masyarakat tersebut terhadap tanah, SDA dan wilayah yang tadinya milik mereka menjadi terbatas atau bahkan dihilangkan. Contoh konkretnya adalah konflik agraria yang timbul akibat ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit.
Nah inilah yang sedang terjadi, konflik agraria terstruktur sedang dalam “program pelestarian bangsa”. Bentuk-bentuk pelestarianya bisa dilihat dari ketiadaan koreksi atas keputusan-keputusan pemberian hak atau izin dari rezim yang berkuasa, ketidakterbukaan informasi publik atau lemahnya kontrol publik terhadap penerbitan izin-izin.
Kemudian lembaga yang memiliki otoritas penuh, lintas sektor antar lembaga pemerintah dalam menangani konflik agraria tidak ada.
Hal tersebut diperparah lagi dengan sikap defensifnya badan usaha dan badan-badan pemerintahan jika masyarakat protes soal hak-haknya. Jawabannya yang diterima sering terjadi kriminalisasi dan intimidasi. Babak belur, peluru nyasar atau masuk bui itu seolah sudah biasa kita dengar dan baca dalam headline media-media cetak, elektronik maupun online.
BACA, SERIUS: Kok Konflik Agraria Sering Ujung-ujungnya Kriminalisasi Petani? Standar Orde Baru Adalagi, pelaksanaan reforma agraria yang sering digaung-gaungkan lembaga-lembaga negara terkait urusan pertanahan sempit sekali ruang lingkupnya (Pakar Pertanahan Gunawan Wiradi, bahkan lebih ekstrem lagi menyebutnya: bukannya sempit, tapi salah kaprah!). BACALAH: Sertipikasi & Bagi-bagi Tanah Adalah Reforma Agraria, Salah Kaprah!! “Lebih dari itu, kita menyaksikan berbagai skandal dalam implementasi redistribusi tanah, misalnya pemberian tanah bukan kepada mereka yang memperjuangkan, pengurangan jumlah tanah yang seharusnya diredistribusi, penipuan dan manipulasi nama-nama penerima maupun objek redistribusi, dan tanah-tanah yang diredistribusi dikuasai oleh tuan-tuan tanah,” urai peraih Ph.D bidang Environmental Science, Policy & Management dari University of Barkeley USA ini.
http://suaraagraria.com/detail-1610-noer-fauzi-negara-ini-sedang-melakukan-pelestarian-konflik-agraria-terstruktur.html#.VAqPgqOBfSM
Wednesday, September 03, 2014
Pernyataan Sikap Tolak Pabrik Semen di Pati
1. Rencana pendirian pabrik semen PT. SMS di kayen dan Tambakromo harus dihentikan karena :
a) Fakta lapangan menunjukan adanya sistem sungai bawah tanah di dalam calon tambang sebagai penanda bahwa kawasan tersebut sebagai penanda bahwa kawasan tersebut adalah kawasan karst.
b) Mata air yang berada di batas kawasan karst merupakan mata air yang sangat penting bagi kelangsungan hidup warga setempat dan pertanian.
c) Jumlah lapangan pekerjaan baru yang ditawarkan tidak sebanding dengan hilangnya mata pencaharian yang sudah ada selama ini. Berdasarkan kajian demografi, usia produktif di Kecamatan Kayen dan Tambakromo berjumlah 20.677 jiwa, sementara lapangan pekerjaan yang dijanjikan hanya untuk sekitar 600 orang (0,2%).
2. Perlu dilakukan survei hidrologi bahwa tanah untuk mengetahui lebih rinci hubungan antar wilayah resapan air dan mataair yang disuplai.
3. Mendesak dilakukannya koreksi terhadap keputusan menteri ESDM Nomor 2641 K/40/ MEM/2014 yang berkaitan dengan batas KBAK dan koreksi terhadap unsur penilaian kawasan karst.
4. Menghitung volume air hujan yang berpotensi menjadi banjir apabila lapisan batu gamping ditambang.
5. PT. SMS, sebagai anak perusahaan PT. Indocement, sering membuat pernyataan sepihak dalam kegiatan-kegiatan sosialisasi pendirian pabrik semen. Setiap peserta yang namanya tercantum dalam daftar hadir peserta sosialisasi dianggap menyetujui, padahal faktanya tidak demikian.
6. Berdasarkan data tertulis dan visual yang kami kumpulkan, ternyata selama tiga puluh lima tahun beroperasi, PT. Indocement tidak mampu mengelola berbagai persoalan sosial dan ekologis yang diakibatkan oleh keberadaan tambang semen miliknya, tepatnya di desa Leuwikaret dan desa Lulut Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor. Sehingga apa yang selama ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi adalah sebuah bentuk kebohongan publik.













