This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, September 24, 2014

Aksi Petani Urutsewu di Hari Tani Nasional


Hari Tani Nasional, 24 September 2014; ditandai dengan aksi petani kawasan pesisir Urutsewu di depan gerbang kantor DPRD Kebumen. Aksi yang dimulai pada jam 10.30 wib; dikemas dalam sajian happening-art jadi menarik dan menghadirkan suasana yang berbeda serta jauh dari kesan anarkis. Organ tani yang melakukan aksi hari ini adalah Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan [FPPKS] dan Urut Sewu Bersatu [USB]. Dua organ tani ini secara konsisten melakukan penolakan terhadap pemanfaatan tanah pertanian pesisir untuk latihan militer dan ujicoba senjata berat. Juga menolak pengalihan fungsi tanah pertanian holtikultura untuk pertambangan pasirbesi.  

Belasan pemuda tani melumuri tubuhnya dengan lumpur dan memainkan peran sebagai tanah obyek sengketa agraria yang tak kunjung usai hingga hari ini. Berbagai aksi demonstrasi telah dilakukan hingga terakhir mendatangi Jokowi dan melakukan audiensi di Jakarta. Besarnya harapan petani terhadap presiden terpilih hasil Pilpres 2014 ini pun belum juga mendapatkan gambaran jelas mengenai penyelesaian tuntas atas sengketa agraria yang telah menelan korban nyawa, darah dan harta rakyat Urutsewu.

Bahkan pada Hari Tani ini pun, saat petani tengah kembali melakukan aksi penolakan buat ke sekian kalinya, fihak militer tak menghentikan aksi latihannya hari ini di pesisir Ambalresmi.

Mengingat Kembali Sejarah Tanah Urutsewu

Tak ada kemarahan yang menyala di terik siang, kemarahan petani Urutsewu telah memuncak pada tengara bentrokan atau tepatnya Tragedi Setrojenar 16 April 2011 silam. Hari ini kemarahan itu menguat dalam bahasa simbolik melalui aksi teatrikal yang digelar petani; lengkap dengan iringan gamelan tradisional. Aksi teatrikal ini secara gamblang memaparkan sejarah tanah pesisir Urutsewu sejak masa Klangsiran [1920, 1932] masa Cirat [1932-1952].  Kejayaan aktivitas produksi sosial masalalu yang sempat jadi entitas petani pesisiran, hari-hari ini terganggu oleh gejala dominasi peran militer dengan dalih “tanah Negara” dan issue wilayah pertahanan keamanan.  
Ingatan kolektif atas sejarah tanah pesisir Urutsewu ini muncul dalam peragaan nDoro Klangsir [pejabat agraria kolonial Hindia-Belanda],   yang disertai asisten dan diiringi tabuhan kemong bertalu yang dibunyikan secara ritmik oleh pembantu yang menyertainya. Esensi dari peristiwa Klangsiran adalah pemetaan tanah milik dan pendataan dalam Buku C desa-desa yang dilewatinya.

Dan sejarah tanah pesisir Urutsewu ini tidak lagi diomongkan, sebagaimana dilakukan dalam aksi-aksi selama ini; tetapi diperagakan, didirikan.

Dewan Baru, Problem Lama

Pemaparan aspek historis dalam aksi teatrikal petani Urutsewu hari ini, sungguh sangat lah gamblang. Massa aksi tidak memasuki gedung dewan yang juga pernah berulangkali dimasuki sebelumnya dengan membawa problem yang sama; problem lama. Beberapa anggota DPRD memang turun menemui petani di muka gerbang yang diterpa terik siang

“Kami masih akan mempelajari dulu apa yang kami terima hari ini”, begitu pernyataan sang wakil, entah mewakili siapa.

Tak ada kemarahan menyala di terik siang itu. Tetapi jelas, massa aksi kecewa oleh pernyataan yang lebih merupakan retorika belaka. Dalih bahwa mayoritas anggota dewan adalah orang baru, sepertinya bakal jadi alasan klasik menyikapi problem Urutsewu. Entah sampai kapan secara tuntas diselesaikan, dengan memihak kepentingan rakyat, seperti bunyi katanya.

Tuesday, September 23, 2014

Rakyat Melawan: Aksi Protes Rembang, Pandang Raya dan Kulonprogo

Hari ini, Selasa (23/9/2014), telah terjadi aksi protes di tiga titik berbeda. Aliansi Masyarakat Pandang Raya (Makassar), JMPPK Rembang (Rembang), dan Wahana Tri Tunggal (Kulonprogo) turun ke jalan untuk menggugat pemerintah dan korporasi yang dianggap telah merampas hak rakyat.
JMPPK (Rembang, Jawa Tengah)
Petani Rembang yang didominasi ibu-ibu menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Rembang. Aksi ini dilakukan dalam rangka peringatan 100 hari tenda perjuangan menolak pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng, khususnya di wilayah Kecamatan Gunem dan Bulu. Sejak pagi, ibu-ibu beriringan menuju Kantor Bupati dengan membawa berbagai hasil bumi. Namun, hingga selesai aksi, tak ada satupun perwakilan dari pemerintah yang datang menemui mereka. Alih-alih pejabat, massa malah dihadapkan dengan barisan polisi.
Selain di Rembang, aksi solidaritas juga berlangsung di berbagai kota. Di antaranya, Yogyakarta, Bandung, Kendal, Semarang, Surabaya, dsb.
AMARA (Pandang Raya, Makassar)
Massa yang tergabung dalam AMARA (Aliansi Masyarakat Pandang Raya) berunjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar. Warga yang pemukimannya digusur pada 12 September lalu ini menuntut pengembalian hak mereka atas tanah di Pandang Raya. Karena, berdasarkan fakta hukum, warga berhak atas lahan yang sekarang sudah rata dengan tanah. Mereka menuntut pengusutan atas surat putusan eksekusi yang dinilai cacat hukum dan terindikasi adanya mafia dalam kasus tersebut.
Sejak penggusuran, warga masih bertahan di sekitar puing bekas lokasi pemukiman mereka. Warga pun dengan tegas menolak menyerah atas kedzaliman yang dilakukan pemerintah.
WTT (Kulonprogo, Yogyakarta)
Rakyat tani yang terwadahi dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) melakukan aksi blokade Jalur Lintas Selatan Jawa (Jalan Daendels). Massa memblokir jalan dengan berbagai benda, mulai dari kayu, bebatuan, sekam yang dibakar, hingga sebuah gajebo. Aksi ini pun dibubarkan oleh aparat gabungan, TNI dan Polri.
Aksi blokade merupakan buntut dari ketidakkonsistenan pemerintah dalam acara sosialisasi pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kulonprogo. Ribuan massa yang hendak menghadiri acara sosialisasi dihadang oleh barisan aparat. Padahal mereka adalah warga yang akan terdampak langsung jika bandara jadi berdiri.
Akibat larangan tersebut, rakyat marah dan memblokir jalan yang menjadi akses strategis tersebut. Sempat terjadi bentrok antara massa aksi dan aparat, bahkan massa disemprot dengan mobil waterkanon. Namun, situasi segera kembali redam. Hingga artikel ini dibuat, rakyat masih bertahan di lokasi.
http://selamatkanbumi.com/rakyat-melawan-aksi-protes-rembang-pandang-raya-dan-kulonprogo/

Thursday, September 11, 2014

Konflik Pandang Raya [Statement]



“tanah Tuhan untuk rakyat bukan untuk pemodal”

Aliansi Masyarakat Anti Penggusuran (AMARA) Pandang Raya:

Penggusuran ada dimana-mana. Atas nama penegakan hukum, keindahan kota, ketertiban masyarakat, dan segala bentuk pembenaran versi penguasa seolah menjadi hal yang wajar dari rutinitas keseharian kita. Sekalipun substansi dari kasus penggusuran tersebut adalah perampasan terhadap hak hidup yang sangat mendasar seperti yang terjadi dalam kasus warga Pandang Raya. Narasi kasus ini ada klik [disini]

Warga masyarakat miskin kota yang bertahan hidup di pusat perkotaan diantara himpitan bangunan-bangunan komersil milik korporasi harus berhadapan dengan keserakahan para pemodal yang tak henti-hentinya berupaya merebut ruang-ruang yang masih tersisa untuk disulap menjadi pundi-pundi rupiah.

Kasus Pandang Raya bermula ketika pada tahun 1998 seorang pemodal a.n. Goman Wisan tiba-tiba menggugat warga dan mengklaim kepemilikan atas tanah seluas 4000 m2 yang dihuni 46 KK. Proses hukum yang timpang dan tidak berimbang menyebabkan warga diharuskan menerima vonis hukum yang prosesnya tak pernah mereka ketahui.

Eksekusi pun berulangkali dilakukan oleh pihak pengadilan. Eksekusi ke-1 pada 12 november 2009, eksekusi ke-2 pada 30 November 2009 dan eksekusi ke-3 pada 23 Februari 2010. Setiap eksekusi yang dilakukan selalu mengalami kegagalan karena proses putusan pengadilan yang cacat.

Ada beberapa poin tentang mengapa tanah warga Pandang Raya tak dapat dieksekusi:

1.Lokasi yang diklaim oleh pihak penggugat (Persil No. S2 a. SII Kohir No. 2160. C 1. Lokasi Jalan Hertasning Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang) berbeda dengan Lokasi yang di huni oleh warga yang menjadi tergugat/objek eksekusi (No. Persil S2S1 Kohir 1241C1 Kelurahan Pandang Kecamatan Panakukang). Dan diperkuat oleh surat keterangan Kantor kelurahan Pandang yang ditandatangani oleh lurah terkait (Dakhyal S.Sos) tertanggal 5 Agustus 2009 dengan menyatakan bahwa lokasi yang dimaksudkan berdasarkan Persil dan kohir penggugat (Goman Wisan) berada diantara Jln. Adiyaksa dan Jln. Mirah Seruni (Panakukang Square).

2. Pernyataan dalam surat Keterangan oleh camat Panakukang tertanggal 16 Desember 2009 yang ditandatangani oleh camat terkait (A. Bukti Djufri, SP, M.Si) dengan menyatakan bahwa Lokasi pihak penggugat (Goman Wisan) tidak ada dalam buku F di kantor kecamatan Panakukang dan persil Kohir warga berbeda dengan apa yang menjadi objek eksekusi pihak penggugat.

3. Klaim Pihak penggugat (Goman Wisan) yang telah melakukan pembelian dan pengukuran tanah bersama pemilik (A.n. H. Abd. Asis Bunta) ditahun 1994 adalah palsu. Karena pemilik tersebut telah wafat ditahun 1993 yang dibuktikan dengan surat kematian A.n. H. Abd. Asis Bunta dari kelurahan Nunukan Barat yang merupakan kediaman pemilik tanah.

4. Surat pernyataan kepala BPN A.n. H.M. Natsir Hamzah, MM. tertanggal 28 Desember 2009 yang membenarkan dan menguatkan surat keterangan dari kelurahan Pandang.

5. Surat rekomendasi KOMNAS HAM No.727/K/PMT/III 2010 tertanggal 30 Maret 2010 yang meminta Mahkamah Agung RI untuk menindaklanjuti laporan dari LBH Makassar sebagai kuasa hukum AMARAH atas indikasi kesalahan dalam penentuan objek eksekusi.

6. Fatwa Mahkamah Agung No. 262/PAN:/145/C/10/FK.PERD tertanggal 20 April 2010 yang meminta PN Makassar selaku eksekutor tanah warga Pandang Raya untuk memperjelas lokasi/objek eksekusi yang dianggap salah alamat oleh penasehat hukum tergugat. Namun rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh PN Makassar hingga keluarnya surat eksekusi yang ke-4 pada tanggal 12 September 2014.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka warga Pandang Raya bersama kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam AMARA menyatakan sikap:

“Menolak Penggusuran Tanah warga Pandang Raya”.


Melawan penggusuran bukan hanya soal berebut tanah apalagi tawar menawar harga, tapi ini tentang bagaimana hak-hak warga miskin kota dipertahankan dan keadilan ditegakkan.

Tergusurnya tanah mereka akan menjadi bukti bagaimana aparatus negara dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan birokrasi pemerintahan yang lain ternyata tak berdaya menghadapi belenggu modal. Maka mari bersama bersolidaritas untuk melawan penggusuruan tanah warga Pandang Raya.
“tanah Tuhan untuk rakyat bukan untuk pemodal”.
 

Sunday, September 07, 2014

Respons Jokowi terhadap Sengketa Agraria Urutsewu

Respons Joko Widodo, presiden terpilih hasil Pemilu Presiden 8 Juli 2014, terhadap kemelut tanah pesisir Urutsewu; menumbuhkan benih harapan baru bagi terpenuhinya tuntutan petani pesisir ini. Respons baik ini ditunjukkan saat perwakilan petani aktif beraudiensi dengan Jokowi [5/9] di kantor Gubernur DKI Jakarta. Pada saat mana disampaikan pula penolakan warga Rembang yang tengah berjuang menolak pedirian pabrik semen yang bakal mengeksploitasi sumber daya pegunungan karst Kendeng Utara.
   
"Kalau memang rakyat yang bener ya kasihkan, tapi bisa jadi TNI juga punya dasar hukum yang kuat”, demikian Jokowi menanggapi.

Kemelut Agraria kawasan pesisir Urutsewu sendiri pada intinya dipicu oleh klaim pihak TNI-AD, terutama institusi DislitbangAD; atas tanah-tanah sepanjang 22,5 Km pesisir selatan Kebumen yang mencakup 3 kecamatan dan 15 desa. Pada awalnya, kemelut tanah ini memang tak muncul sebagai konflik terbuka antara petani kawasan pesisir dengan fihak TNI-AD. Tetapi bukan berarti tak ada masalah di dalamnya. Penolakan terhadap kebiasaan latihan TNI dan ujicoba senjata berat sesungguhnya telah dilakukan sejak tiga dasawarsa  lalu. Terlebih karena telah jatuh korban nyawa di Ambal dan tewasnya 5 anak di Setrojenar. Juga beberapa pemuda yang terluka dan cacat permanen seperti yang menimpa warga Entak.

Klaim sepihak TNI-AD sejauh 500 meter dari garis air dan membentang sepanjang pesisir selatan, pada awalnya juga tidak diakuinya. Pejabat militer selalu menyatakan bahwa TNI-AD tidak berkepentingan untuk menguasai tanah pesisir yang diketahui telah puluhan tahun dikelola petani dengan membudidayakan tanaman holtikultura, seperti semangka, melon, maupun tanaman sayuran lain. Bahkan di masa lalu kawasan pesisir selatan ini juga pernah menjadi basis industri garam rakyat. Konflik terbuka bersamaan dengan diketahuinya pihak TNI-AD, melalui Pangdam IV/Diponegoro, mengajukan permohonan ganti rugi "tanah TNI" yang terkena tras jalan JLSS. Padahal posisi tras JLSS ini sejauh 1.000 meter rata-rata dari garis pesisir.    
 
Paska 20 Oktober 2014

Jokowi, yang bakal dilantik jadi presiden pada 20 Oktober 2014, juga sudah mengetahui adanya konflik di pesisir Urutsewu ini. Dimana puncak konflik petani versus TNI-AD ini menyeruak jadi issue nasional pada peristiwa Tragedi Setrojenar, 16 April 2011 silam. Petani pesisir menilai secara faktual bahwa peristiwa ini bukan lah bentrokan, melainkan sebuah serbuan bersenjata satuan jaga tentara Brigif 403 ke kerumunan petani di blokade blok Pendil Setrojenar. Diketahui 13 korban penembakan dan korban aniaya bukan pelaku pengrusakan fasilitas militer. Hingga kini penanganan kasus ini dinilai tak berkeadilan hukum karena masih ada 12 sepeda motor milik warga yang dirusak permanen oleh tentara namun tak jelas juntrung urusannya.

"Kalau memang rakyat yang bener ya kasihkan, tapi bisa jadi TNI juga punya dasar hukum yang kuat". Pernyataan Jokowi terkait konflik tanah dalam audiensi dengan petani Urutsewu, sekilas melegakan. 
“Jakarta saja ada ribuan kasus semacam ini”, tambah Jokowi. Sembari menyampaikan bahwa perlu adanya pembenahan di BPN yang seharusnya bersikap tegas. 

Paska pelantikan Presiden 20 Oktober 2014, baru lah Jokowi bisa mengambil sikap. Pada prinsipnya, Jokowi telah menerima semua yang disampaikan oleh petani kepadanya. 

Sebelum menemui Jokowi, perwakilan petani Urutsewu mengadu ke Komnas HAM dan diterima ketuanya, Nurkholis. Tim yang terdiri dari Widodo Sunu Nugroho [Koordinator USB, Kades Wiromartan], Seniman [Ketua FPPKS], Nur Hidayat [eks Kades Setrojenar], Sapari [Kades Entak], Muklisin [Kades Kaibonpetangkuran], Bagus Wirawan [Kades Lembupurwo], Kyai Mas’udi Zein, Kyai Imam Zuhdi, Paryono, dan perwakilan petani lainnya.
 

Saturday, September 06, 2014

Petani Urutsewu dan Sedulur Sikep Temui Jokowi

Jakarta (5/9) Keresahan petani Urutsewu[1] yang berseteru dengan fihak militer dan korporasi tambang pasir besi; serta penolakan masyarakat Sedulur Sikep di lereng Pegunungan Kendeng[2] yang tengah berjuang menentang korporasi tambang pabrik semen, membawa kemelut agrarianya ke Jakarta. Dua perwakilan daerah ini beramai-ramai mendatangi Jokowi di Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk bertemu dengan Presiden terpilih Ir. H. Joko Widodo.

Kedatangan petani dua kawasan ke Jakarta ini bukanlah suatu kebetulan, melainkan telah melalui serangkaian usaha mengkomunikasikan kemelut yang telah berpuluh tahun membelitnya. Belitan kasus ini berpotensi memicu keresahan yang lebih luas, mengingat yang terancam dirampas bukan sekedar pemilikan tanah. Melainkan adalah ruang hidup bersamanya. Membawa kemelut agraria ini ke pemerintah pusat dinilai lebih efektif ketimbang perjuangan yang selama ini telah dilakukannya. Terlebih karena ekspektasi publik terhadap “presiden baru” sangat tinggi. Langkah ini, tentu saja bukan berarti petani “menyerahkan persoalan” dan "menitipkan harapan" kepada seorang presiden terpilih hasil Pilpres lalu. Tetapi ini lebih merupakan upaya mempercepat penyampaian informasi agar dapat disikapi secara cepat pula. Mengingat segala upaya selama ini tak membuahkan hasil signifikan, dan hingga saat ini kondisi di masyarakat sudah benar-benar kritis serta butuh penanganan serius.

Masyarakat pesisir Urutsewu yang tergabung dalam organisasi rakyat Urutsewu Bersatu (USB) dan Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), diwakili 16 warga, antara lain Widodo Sunu Nugroho (Koordinator USB/Kades Wiromartan), Seniman (Ketua FPPKS), Nur Hidayat (Mantan Kades Setrojenar),  Sapari (Kades Entak), Muklisin (Kades Kaibonpetangkuran), Bagus Wirawan (Kades Lembupurwo), Kyai Mas’udi Zein, Kyai Imam Zuhdi, Paryono, serta petani lainnya.

Kemelut Urutsewu, Klaim Militer dan Tambang Pasirbesi
Dalam pertemuan ini disampaikan berbagai persoalan yang dialami masyarakat pesisir Urutsewu selama bertahun-tahun, terkait dampak latihan militer dan ujicoba senjata berat TNI-AD serta klaim sepihak TNI-AD atas tanah-tanah rakyat, termasuk tanah kas desa. Persoalan lain yang muncul di atas klaim sepihak penguasaan tanah pesisir ini adalah masuknya perusahaan tambang pasir besi, yakni PT. MNC (Mitra Niagatama Cemerlang) yang disinyalir merupakan “konspirasi bisnis” TNI.

Dalam kenyataannya, klaim fihak TNI-AD atas bentangan tanah-tanah sepanjang 22,5 Km pesisir Urutsewu, menjorok sejauh 500 meter dari garis air; telah melanggar pemilikan tanah-tanah petani dan tanah kas yang terdata di Buku C desa. Disamping sejak dahulu kala para petani juga selalu memenuhi kewajiban membayar pajak. Sampel data tanah desa Setro dapat di lihat di [http://setrostelsel.blogspot.com/2011/05/data-tanah-pemajekan-desa-setrojenar.html]

Penelusuran sejarah tanah kawasan Urutsewu ini menemukan bukti-bukti dan testimoni yang menunjukkan sahihnya pemilikan petani. Dasar sejarah tanah ini sesungguhnya telah cukup bukti untuk menggugurkan klaim sepihak, dimana TNI-AD mengakui batas sejauh 500 meter dari garis air yang pada kenyataannya jadi melanggar batas persil D5 dalam maping tanah pesisir. Di zona ini bahkan, TNI-AD membangun infrastruktur seperti lapangan tembak, fasilitas uji tank amphibi, uji tank/panser, menara pengawas, serta pos-pos pengintai hampir di tiap desa hingga berjumlah lebih dari 30 pos. 

Bahwa kenyataan lain dimana dari dulu zona pesisir ini dipakai latihan militer dan kemudian sebagai zona ujicoba senjata berat, memang lah demikian. Akan tetapi konteksnya adalah fihak TNI-AD [DislibangAD] meminjam tanah-tanah pesisir bagi kepentingan latihan dan ujicoba senjata beratnya. Untuk latihan!. Fihak pemerintah desa memang mengijinkan, karena konteksnya, dipakai untuk latihan. Rupanya, dalam perkembangan berikutnya, ijin fihak desa mengenai pemanfaatan tanah pesisir ini dijadikan dasar klaim penguasaan TNI-AD. Padahal dalam mengeluarkan ijin ini tanpa melalui  musyawarah dan kesepakatan dengan para petani pemilik tanah !

Sedulur Sikep Tolak Pabrik Semen 

Masyarakat lereng pegunungan kendeng yang diwakili oleh Sedulur Sikep dan JMPPK Rembang, menyampaikan bahwa saat ini wilayah Pegunungan Kendeng akan ditambang oleh pabrik semen. Eksploitasi kawasan Karst dimana terdapat ratusan sumber-sumber air bermakna ancaman serius bagi ruang hidup bersama. Menurut Gunretno, penambangan Karst ini akan merusak sumber-sumber dan cekungan yang menjadi tandon raksasa air tanah. Dengan demikian bakal mematikan mata air yang saat ini digunakan oleh ribuan masyarakat di bawahnya, sekaligus akan mematikan pertanian yang mengandalkan air tersebut.

Sedulur sikep yang diwakili Gunretno dan Gunarti sebagai  juru bicara menyampaikan persoalan yang dialami masyarakatnya. Generasi yang teguh memegang ajaran Samin [Samin Surosentiko] ini menyampaiakan uraian dengan idiom kearifan lokal dan bahasa symbol. Yakni dengan air putih dalam kendi yang diambil dari lereng Pegunungan Kendeng Utara, serta jamu temulawak lalu memberikannya kepada Jokowi [Joko Widodo].   
Dengan membawa pesan dari masyarakat Sedulur Sikep agar presiden menjaga kelestarian mata air dan pertanian yang ada di sana. Disamping itu mereka juga menyampaikan peta lereng pegunungan kendeng yang terancam kerusakan akibat adanya pabrik semen.

Dalam kesempatan yang sama, diberikan pula kertas-posisi titipan dari elemen Gerakan Samarinda Menggugat [GSM], yang tengah berjuang melawan perusahaan tambang batubara yang merajalela di Kalimantan Timur. Aktifis GSM berhalangan hadir, sehingga hanya bisa menitipkan kertas posisi untuk disampaikan kepada Jokowi. Hal ini dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan untuk menyikapi penambangan batubara di Samarinda yang meresahkan masyarakat.
Lima point penting yang disampaikan perwakilan petani Urutsewu saat beraudensi dengan Jokowi [5/9]

[1]Dihadiri 16 perwakilan warga anggota USB/FPPKS. Urutsewu merupakan kawasan pesisir selatan Kabupaten Kebumen yang membentang  dari Sungai Lukulo sampai dengan Sungai Wawar, mencakup 15 desa di 3 kecamatan, yaitu 1. Desa Wiromartan, 2. Desa Lembupurwo, 3. Desa Tlogopragoto, 4. Desa Mirit, 5. Desa Tlogodepok, 6. Desa Miritpetikusan (Kecamatan Mirit), 7. Desa Sumberjati, 8. Desa kaibon, 9 Desa Kaibonpetangkuran, 10 Desa Ambal Resmi, 11. Desa Kenoyojayan, 12 Desa Entak (Kecamatan Ambal), 13. Desa Brecong, 14. Desa Setrojenar dan 15. Desa Ayamputih (Kecamatan Buluspesantren)


[2] Dihadiri 4 orang perwakilan masyarakat sikep/sedulur sikep

Friday, September 05, 2014

Noer Fauzi: Negara Ini Sedang Melakukan "Pelestarian Konflik Agraria" Terstruktur!


Noer Fauzi Rachman Ph.D, Direktur Eksekutif Sajogyo Institute 

SACOM (SUARAAGRARIA.COM) - Melestarikan lingkungan hidup itu bagus. Melestarikan budaya bangsa itu memang sudah seharusnya. Tapi kalau “melestarikan konflik agraria” ? Itu sih demennya pasar kapital dan para pengusungnya yang mata duitan.

Lha memang begitu. Pasar Kapital memang profilnya seperti itu, egois, mengagungkan materi, keuntungan, memaksa, destruktif dan selalu bekerja atas motif rente.

“Penjelasan mengenai konflik agraria yang belum banyak diungkap adalah sebab-sebab struktural dari padanya, yang berhubungan dengan bagaimana pasar kapitalistik bekerja,” papar Noer Fauzi Rachman, Direktur Eksekutif Sajogyo Institute.

Cara Kerja Pasar Kapital
Noer Fauzi mengungkapkan beberapa karakteristik mekanisme kerja pasar kapital: dinamis, memaksa, destruktif dan mengagungkan keuntungan.

“Negara Indonesia secara terus menerus dibentuk menjadi neoliberal dalam rangka melancarkan bekerjanya ekonomi pasar kapitalis,” demikian pengamatannya.

Sistem kerja kapitalis pada intinya adalah bagaimana pelaku-pelaku sistem ini bisa selalu mengakumulasikan keuntungan. Falsafah “harus untung dan kemudian melipatgandakannya” ini hanya bisa diraih lewat kata-kata sakti, “kemajuan” dan kecanggihan teknologi.

Maka, hal-hal yang dinilai tidak menguntungkan, atau yang tidak bisa dilipatgandakan keuntungannya, tidak efisien, tidak kompentitif, haruslah segera disingkirkan. Hal ini sesuai pula dengan “kata-kata bijak” pengagum kapitalisme: “Ekonomi pasar kapitalis harus terus bergerak. Kalau tidak dia mati”.

Jadi, lanjut Noer, siapapun dan apapun yang tidak sanggup menyesuaikan diri dengan pasar kapitalis itu harus mati (baca juga: hancur), atau setidaknya dibiarkan mati begitu saja. Lalu dari yang mati itu, atau yang telah dihancurkannya itu, akan dibangunlah sesuatu yang baru. Untuk apa? Lagi, demi keuntungan dan berlipatgandanya keuntungan.


Pelestarian Konflik Agraria Terstruktur Itu Bagian Dari Sistem Pasar Kapitalis
Lalu apa hubungannya antara pelestarian konflik agraria terstruktur dengan sistem pasar kapitalis?

Sebelumnya harus dipahami dahulu yang dimaksud dengan Konflik Agraria Struktural. Menurut Noer definisinya adalah merujuk pada pertentangan klaim atas hak akses tanah, SDA (Sumber Daya Alam), dan wilayah antara suatu kelompok masyarakat pedesaan dengan badan-badan penguasa tanah yang bergerak dalam bidang produksi, ekstraksi, konservasi dan sejenis lainnya. Pihak yang bertentangan itu lalu saling klaim pihak lain tidak absah.

Lalu ada pihak ketiga, lembaga-lembaga negara yang memberikan izin pada badan usaha tertentu. Badan-badan dimaksud adalah Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, BPN RI, Gubernur, Bupati, yang memberikan izin atau hak kepada badan usaha tertentu.
 
Konflik agraria struktural dimulai ketika keputusan-keputusan kepala lembaga-lembaga negara itu memasukkan tanah, SDA dan wilayah-wilayah milik rakyat ke dalam konsesi-konsesi agraria yang bergerak dalam bidang ekstraksi, produksi maupun konversi berbasiskan SDA.

Lalu izin tersebut kemudian mengeksklusikan kelompok masyarakat dari tanah, SDA dan wilayah kelolanya. Jadi akses kelompok masyarakat tersebut terhadap tanah, SDA dan wilayah yang tadinya milik mereka menjadi terbatas atau bahkan dihilangkan. Contoh konkretnya adalah konflik agraria yang timbul akibat ekspansi besar-besaran perkebunan kelapa sawit.   

Nah inilah yang sedang terjadi, konflik agraria terstruktur sedang dalam “program pelestarian bangsa”. Bentuk-bentuk pelestarianya bisa dilihat dari ketiadaan koreksi atas keputusan-keputusan pemberian hak atau izin dari rezim yang berkuasa, ketidakterbukaan informasi publik atau lemahnya kontrol publik terhadap penerbitan izin-izin.

Kemudian lembaga yang memiliki otoritas penuh, lintas sektor antar lembaga pemerintah dalam menangani konflik agraria tidak ada.

Hal tersebut diperparah lagi dengan sikap defensifnya badan usaha dan badan-badan pemerintahan jika masyarakat protes soal hak-haknya. Jawabannya yang diterima sering terjadi kriminalisasi dan intimidasi. Babak belur, peluru nyasar atau masuk bui itu seolah sudah biasa kita dengar dan baca dalam headline media-media cetak, elektronik maupun online.

BACA, SERIUS: Kok Konflik Agraria Sering Ujung-ujungnya Kriminalisasi Petani? Standar Orde Baru Adalagi, pelaksanaan reforma agraria yang sering digaung-gaungkan lembaga-lembaga negara terkait urusan pertanahan sempit sekali ruang lingkupnya (Pakar Pertanahan Gunawan Wiradi, bahkan lebih ekstrem lagi menyebutnya: bukannya sempit, tapi salah kaprah!). BACALAH: Sertipikasi & Bagi-bagi Tanah Adalah Reforma Agraria, Salah Kaprah!! “Lebih dari itu, kita menyaksikan berbagai skandal dalam implementasi redistribusi tanah, misalnya pemberian tanah bukan kepada mereka yang memperjuangkan, pengurangan jumlah tanah yang seharusnya diredistribusi, penipuan dan manipulasi nama-nama penerima maupun objek redistribusi, dan tanah-tanah yang diredistribusi dikuasai oleh tuan-tuan tanah,” urai peraih Ph.D bidang Environmental Science, Policy & Management dari University of Barkeley USA ini.   

http://suaraagraria.com/detail-1610-noer-fauzi-negara-ini-sedang-melakukan-pelestarian-konflik-agraria-terstruktur.html#.VAqPgqOBfSM

Wednesday, September 03, 2014

Pernyataan Sikap Tolak Pabrik Semen di Pati

Rabu, 3 September 2014, kembali masyarakat Rembang melakukanksi menolak pembangunan pabrik Semen Indonesia, pt. Aksi ini bersamaan dengan digelarnya sidang Amdal perusahaan tersebut. 
Berikut pernyataan sikap dari aksi penolakan pembangunan pabrik semen yang berekses dieksploitasinya pegunungan Kendeng utara yang diketahui kaya akan sumber-sumber air bagi kehidupan dan pertanian

Seakan tak ada hentinya, petani Pati Selatan terus diusik oleh ekspansi kapital penambangan industri semen. Setelah PT. Semen Gresik gagal menjalankan rencana di Kecamatan Sukolilo dan Kayen, kini PT Indocement juga ingin memperluas bisnisnya dengan menjalankan rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Sama seperti di banyak tempat, rencana yang melibatkan dana sekitar tujuh trilyun rupiah ini, memunculkan konflik antar kelompok masyarakat. Untuk konteks Jawa Tengah, ini jelas memperpanjang daftar konflik industri tambang di provinsi yang dikenal sebagai lumbung pangan nusantara ini.

Pemerintah daerah Kabupaten Pati sebagai representasi kehadiran negara memilih untuk berpihak pada investor tambang. Dimulai dengan persoalan kebijakan tata ruang. Menurut UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyusunan tata ruang wilayah kabupaten harus berdasarkan pengkajian ilmiah terhadap implikasi penataan ruang kabupaten (pasal 25 ayat 2 (a)). Kajian ilmiah ini penting untuk mengetahui pertimbangan ilmiah mengenai perubahan yang akan dilakukan terhadap tata ruang sebuah wilayah.
 Perubahan besar terjadi dalam peruntukan wilayah Pati Selatan, dari yang semula untuk pertanian dan pariwisata berubah menjadi kawasan industri dan pertambangan. Namun hingga saat JM-PPK belum mendapat keterangan terkait kajian akademis yang mendasari perubahan peruntukan wilayah ini. Sehingga dapat dikatakan bahwa kebijakan ini hanya bagian dari upaya pemerintah daetah untuk menarik investor tambang tanpa memperhatikan potensi kerugian besar yang akan diakibatkan.

Pada tahun 2005 Kementrian ESDM sudah mengeluarkan keputusan tentang penetapan kawasan karst Sukolilo bernomor 0398 K/40/MEM/2005. Kemudian tahun 2014 mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo. Ada perubahan luasan dan garis batas kawasan karst di dua ketetapan tersebut. Yang menarik adalah, dari dua ketetapan tersebut ternyata tidak memasukkan sebuah kawasan yang seharusnya juga menjadi kawasan karst. Kawasan yang tidak dimasukkan ini, memiliki batuan penyusun yang sama dengan kawasan yang telah ditetapkan menjadi kawasan karst Sukolilo. Bahkan kawasan inipun memiliki ciri-ciri sebagaimana sebuah kawasan karst seperti yang tertera pada dua keputusan menteri tersebut. Posisinya pun tidak terpisah dengan kawasan yang sudah ditetapkan. Kebetulan atau bukan, bahwa kawasan ini yang akan menjadi lokasi tambang batugamping PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS).

Dengan pertimbangan di atas maka kami menyatakan:

1. Rencana pendirian pabrik semen PT. SMS di kayen dan Tambakromo harus dihentikan karena :
a) Fakta lapangan menunjukan adanya sistem sungai bawah tanah di dalam calon tambang sebagai penanda bahwa kawasan tersebut sebagai penanda bahwa kawasan tersebut adalah kawasan karst.
b) Mata air yang berada di batas kawasan karst merupakan mata air yang sangat penting bagi kelangsungan hidup warga setempat dan pertanian.
c) Jumlah lapangan pekerjaan baru yang ditawarkan tidak sebanding dengan hilangnya mata pencaharian yang sudah ada selama ini. Berdasarkan kajian demografi, usia produktif di Kecamatan Kayen dan Tambakromo berjumlah 20.677 jiwa, sementara lapangan pekerjaan yang dijanjikan hanya untuk sekitar 600 orang (0,2%).

2. Perlu dilakukan survei hidrologi bahwa tanah untuk mengetahui lebih rinci hubungan antar wilayah resapan air dan mataair yang disuplai.

3. Mendesak dilakukannya koreksi terhadap keputusan menteri ESDM Nomor 2641 K/40/ MEM/2014 yang berkaitan dengan batas KBAK dan koreksi terhadap unsur penilaian kawasan karst.

4. Menghitung volume air hujan yang berpotensi menjadi banjir apabila lapisan batu gamping ditambang.

5. PT. SMS, sebagai anak perusahaan PT. Indocement, sering membuat pernyataan sepihak dalam kegiatan-kegiatan sosialisasi pendirian pabrik semen. Setiap peserta yang namanya tercantum dalam daftar hadir peserta sosialisasi dianggap menyetujui, padahal faktanya tidak demikian.

6. Berdasarkan data tertulis dan visual yang kami kumpulkan, ternyata selama tiga puluh lima tahun beroperasi, PT. Indocement tidak mampu mengelola berbagai persoalan sosial dan ekologis yang diakibatkan oleh keberadaan tambang semen miliknya, tepatnya di desa Leuwikaret dan desa Lulut Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor. Sehingga apa yang selama ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi adalah sebuah bentuk kebohongan publik.

[Kontak: Gunritno 081226330980/ Bambang 085290140807]