This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, March 22, 2014

Kronologi Konflik Tanah di Urutsewu, Kebumen, Jawa Tengah

  • 22 March 2014


Kronologi ini disusun berdasarkan:
  1. Fakta-fakta lapangan
  2. Tanggapan Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) terhadap surat Bupati Kebumen No. 590/6774
  3. Cahyati, D.D., 2011. Analisis Konflik ekologi Politik di Era Desentralisasi Sumber Daya Alam. Studi Kasus: Konflik Penambangan Pasir Besi di Urut Sewu Kabupaten Kebumen (Skripsi). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Ilmu Politik Universitas Indonesia. Depok.
  4. Website Tentara Nasional Indonesia: http://www.tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html.
  5. Laman http://bumisetrojenar.blogspot.com/
###

Tanah yang menjadi konflik di daerah Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) terletak di antara muara Kali Lukulo Desa Ayamputih di sebelah barat, sampai dengan muara Sungai Wawar Desa Wiromartan. Secara total, daerah yang berkonflik ini memiliki panjang kurang lebih 22,5 km dan lebar 500 meter dari bibir pantai. Warga yang terlibat dalam konflik ini berasal dari beberapa desa sepanjang pantai Kebumen Selatan, yaitu: Desa Ayamputih, Setrojenar, Bercong (Kecamatan Buluspesantren); Desa Entak, Kenoyojayan Ambal Resmi, Kaibon Petangkuran, Kaibon, Sumberjati, (Kecamatan Ambal); Mirit Petikusan, Mirit, Tlogodepok, Tlogopragoto, Lembupurwo, dan Wiromartan (Kecamatan Mirit). Kronologi konflik ditampilkan dalam tabel di bawah ini.


Waktu
Peristiwa
Keterangan

1830 - 1871
Penataan tanah “Galur Larak”
Pada masa pemerintahan Bupati Ambal R. Poerbonegoro, dilakukan pembagian/penataan tanah dengan sistem “galur larak”, yaitu dengan membagi tanah membujur dari utara ke selatan sampai dengan pantai laut selatan.

1920
Blengketan Desa
Penggabungan desa-desa di Urutsewu, beberapa desa (2 – 4 desa) digabung menjadi satu. Hasil blengketan desa ini masih dipakai sampai sekarang.

1922
Kelangsiran tanah I pasca blengketan desa
·       Pemetaan dan pengadministrasian tanah pada masing-masing desa hasil blengketan. Meliputi pencatatan tanah milik perorangan, tanah bengkok dan bondho desa, serta penggabungan tanah bengkok desa menjadi satu lokasi dengan cara tukar guling.
·       Pada periode ini batas sebelah selatan tanah milik perorangan maupun milik desa sampai dengan pantai laut selatan (banyu asin).

1932
Klangsiran tanahII pasca blengketan desa
·       Pemetaan dan pengadministrasian tanah yang dilakukan oleh pejabat yang disebutMantri Klangsir pada masa penjajahan kolonial Belanda dengan partisipasi petani Urutsewu. Tanah yang di-klangsir berarti dipetakan berdasarkan nilai ekonomi, sehingga menghasilkan kelas-kelas tanah, yaitu D I, D II, D III, D IV dan D V.
·       Kelangsiran atau pemetaan kelas-kelas tanah terutama bertujuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
·       Untuk menandai tanah yang sudah diverifikasi dalam proses klangsiran itu dibuat tanda dengan pal atau patok tanah. Khusus untuk patok yang menandai batas antara desa dibuat lebih besar. Di luar batas ini di-klaim oleh Belanda, sehingga masyarakat menyebutnya  sebagai “Tanah Kompeni”, yakni tanah yang berada pada jarak + 150 -  200 meter dari garis pantai. Hingga kini, pal atau patok penanda itu masih ada. Masyarakat menyebutnya sebagai pal budheg dan terdapat di sepanjang pesisir. Di sebelah utara dari batas patok yang berjarak + 150 -  200 meter dari garis pantai adalah tanah milik kaum tani di masing-masing desa. Contoh pal-budheg: kode Q222 untuk Desa Setrojenar, Q216 untuk Desa Entak, dan Q215 untuk Desa Kaibon.
·       Klaim “Tanah Kompeni” tersebut mendapatkan penolakan/perlawanan keras dari warga, dalam bentuk perusakan gudang garam milik Belanda oleh kelompok-kelompok tertentu. Bentuk perlawanan yang lain adalah bahwa masyarakat tetap membuat garam di lokasi “Tanah Kompeni” tersebut serta membuat jaringan pemasaran sendiri yang dipusatkan di Desa Tlogopragoto.
·       Fakta bahwa masyarakat tetap menguasai dan memanfaatkan “Tanah Kompeni” adalah bahwa pada masa itu banyak petani garam yang tinggal di daerah utara menyewa sebagian “tanah kompeni” tersebut kepada pemilik tanah yang sebenarnya, untuk membuat garam.

1937
Latihan Tentara Kolonial Belanda
Pesisir Urutsewu dipakai untuk latihan militer oleh Tentara Belanda. Pada waktu ini belum ada Tentara Nasional Indonesia (TNI), karena TNI berdiri pada 3 Juni 1947. TNI lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Untuk menyatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947, Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya TNI. [sumber:http://www.tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html; diakses pada 23/12/2013]

1942-5
Latihan Tentara Jepang
Latihan tentara Jepang dan Laskar PETA  dilakukan di sebelah selatan pal-budheg.

1945 -
Proklamasi Kemerdekaan RI
·       Tentara Jepang meninggalkan pesisir Urutsewu

1960
Pasca Pengesahan UUPA 1960
·    Pendaftaran/sertifikasi tanah rakyat secara massal di Departemen Agraria/Dirjen Agraria, Departemen Dalam Negeri.
·    Bukti-bukti : Sertifikat tanah warga dan perjanjian jual beli yang ditandatangani oleh asisten wedono dan kepala desa, dengan batas sebelah selatan laut/pantai.

1965 - 1969
Pasca G 30 S
·    Masyarakat takut mengakui jika memiliki sertifikat tanah pemilik sertifikat karena dituduh sebagai anggota PKI.
·    Masyarakat juga takut untuk mengurus sertifikat

1975
Masuknya perkebunan tebu “Madukismo”
·    Lahan selatan makam urutsewu (kelas D V) dianggap tidak bertuan, sehingga sewa lahan tidak dibayarkan, tetapi setelah ada masyarakat yang menunjukkan akta jual beli, kemudian perusahaan mau membayar sewa.

1982
TNI Pinjam tempat ketika latihan
·    Selain latihan TNI juga melakukan Uji Coba Senjata Berat
·    TNI membuat surat “pinjam tempat ketika latihan” kepada kepala desa setempat. Belakangan “pinjam tempat” tidak lagi dilakukan, dan hanya memberikan surat pemberitahuan ketika latihan.

1998 – 2009
TNI “pinjam” urutsewu ke Pemerintah Kabupaten Kebumen
·    TNI juga pernah membuat “kontrak” dengan pemerintah daerah ttg penggunaan tanah pesisir urutsewu untuk latihan. Hal ini membuktikan bahwa tanah pesisir urutsewu benar-benar milik warga.
Maret-April 1998
Pemetaan tanah untuk area latihan dan ujicoba senjata TNI AD mulai dari muara Kali Lukulo sampai muara Kali Wawar dengan lebar kurang lebih (k.l.) 500 m dari garis pantai ke utara dan panjang k.l. 22.5 km.
·    Pemetaan dilakukan secara sepihak oleh anggota TNI yaitu Serma Hartono, NRP : 549021, kemudian dimintakan tanda tangan kepada kepala desa.
·    Istilah yang dipakai untuk menamai area lapangan tembak dalam peta tersebut adalah “Tanah TNI-AD”, hal ini menegaskan bahwa TNI telah mencoba melakukan klaim sepihak atas tanah rakyat.
·    Hasil pemetaan dimintakan tandatangan dari kepala desa di kawasan Urutsewu, dengan alasan minta ijin penggunaan tanah milik untuk latihan sehingga kepala desa bersedia menandatangani. Artinya, tandatangan ini tidak dapat dipakai sebagai bukti mutasi kepemilikan.
·    Peta area latihan ini tidak bisa dijadikan dasar/bukti bahwa TNI memiliki tanah tersebut karena pemetaan dilakukan secara sepihak oleh TNI dan bukan instansi yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Des
2006
Surat Kades Setrojenar Nomor 340/XII/2006 tertanggal 12 Desember 2006 perihal pernyataan resmi Kades Setrojenar tentang tanah berasengaja
·    Surat ini menyatakan bahwa walaupun sudah ada “kesepakatan tidak tertulis” antara warga Desa Setrojenar dengan TNI-AD, yang menyetujui penggunaan tanah “berasengaja” untuk latihan dan ujicoba senjata; Pemerintah Desa tetap berhak untuk mengelolakawasan tersebut berdasarkan peraturan yang ada.
·    Latar belakang terbitnya surat ini adalah adanya pungutan terhadap pelaku usaha di kawasan pesisir, antara lain petani, pengelola wisata dan penggalian pasir laut, sementara Pemerintah Desa juga merasa berhak untuk mengambil keuntungan ekonomi dari aktifitas yang ada di tanah berasengaja.
·    Pengertian tanah berasengaja (jw : sengaja di-bera-kan/tidak ditanami)adalah tanah yang sengaja diberakan dan digunakan sebagai ladang penggembalaan ternak kambing, sapi maupun kerbau.

Nov 2007
Surat Camat Buluspsantren Nomor 621.11/236 tertanggal 10 November 2007 perihal tanah TNI dari hasil musyawarah permasalahan tanah TNI pada 8 November 2007 di pendopo Kecamatan Buluspesantren yang dihadiri oleh Muspika, Kodim 0709/Kebumen, Sidam IV Purworejo, Dislitbang Buluspesantren, Kepala Desa Ayamputih, Setrojenar, dan Brecong, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) 3 desa, mantan Kades (2 desa), dan warga masyarakat 3 desa.
·    Pada poin 5 surat ini menyatakan bahwa TNI tidak akan mengklaim tanah rakyat kecuali yang 500 m dari bibir pantai. Hal ini bermasalah, karena dalam interval 500 meter dari bibir pantai tersebut terdapat tanah rakyat yang merupakan “tanah pemajekan” sehingga tertera di Buku C Desa dan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
·    Berdasarkan kesaksian Agus Suprapto, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen yang pernah melihat dokumen peta tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, tidak ada tanah Hankam di Urutsewu. Hal ini sesuai dengan pernyatan BPN Kebumen pada audiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen, 13 Desember 2007, bahwa sampai sekarang tidak ada tanah TNI di Urutsewu dan TNI belum pernah mengajukan permohonan ke BPN.
·    Menurut kesaksian Sugeng, Paryono, dan Nur Hidayat (dari Setojenar), musyawarah 8 Desember 2007 pihak Dislitbang AD hanya mensosialisasikan bahwa “menurut Undang-Undang (UU) yang ada, di sepanjang pantai di seluruh Indonesia adalah tanah Negara atau tanah hankam,” tanpa menyebut UU yang mengaturnya. Ini adalah pembodohan dan kebohongan publik. Yang jelas, tidak semua pemilik tanah dalam zona 500 m dari garis pantai dilibatkan dalam musyawarah ini; dan sampai sekarang belum sekalipun tercapai kata sepakat dari para pemilik tanah.

2007
Pelebaran klaim “Tanah TNI” dari 500 m menjadi 1000 m dari garis pantai.
·    Pada saat proses pembebasan tanah untuk bangunan Jalan Lintas Selatan Selatan, klaim “Tanah TNI” berkembang, dari radius 500 m menjadi 1000m dari garis pantai, sehingga TNI (Kodam IV Diponegoro) mempunyai alasan untuk meminta ganti rugi (surat Gubernur Jateng kepada Pangdam IV Diponegoro, tgl 5 Oktober 2007, perihal Permohonan ulang aset pengganti tana TNI AD dalam pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa)
·    Pelebaran/perluasan klaim tersebut memicu perlawanan keras dari masyarakat dalam bentuk pencabutan pathok “radius 1000 m”, dan pasca pencabutan muncul ancaman dari Panglima Kodam IV Diponegoro yang intinya: akan dilakukan pematokan ulang dan barangsiapa yang merusak patok TNI akan diambil tindakan tegas.
·    Klaim 1000 meter dari garis pantai ternyata diakomodir dalam Draft Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipaparkan di DPRD kabupaten Kebumen pada 13 Desember 2007 menyebutkan rancangan penetapan kawasan Hankam/TNI 1000 meter kali 22,5 km. Juga bunyi pasal terkait “di kawasan Hankam tidak boleh ada kegiatan lain selaian kegiatan pertahanan keamanan”.

2008
Kodam IV Diponegoro menyetujui penambangan pasir besi.
·       Surat Kodam IV Diponegoro, kepada PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC), nomor : B/1461/IX/2008, tanggal 25 September 2008, tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah TNI AD di Kecamatan Mirit untuk Penambangan Pasir Besi.
·       Berdasarkan surat ini nampak jelas bahwa TNI nyata-nyata telah melakukan klaim sepihak atas tanah pesisir Urutsewu, sekaligus telah melakukan kegiatan bisnis yang jelas-jelas tidak boleh dilakukan oleh TNI

2008
Izin eksplorasi pasir besi diberikan oleh pemerintah kepada PT MNC
·       Desa-desa yang termasuk ke dalam area izin eksplorasi adalah Mirit Petikusan, Mirit, Tlogo Depok, Tlogo Pragoto, Lembupurwo, dan Wiromartan. Dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) para pamong desa yang hadir menolak kehadiran perusahaan tambang. Hanya Desa Winomartan, melalui kepala desanya, yang mendukung rencana penambangan sepanjang menguntungkan masyarakat setempat.
·       Salah seorang komisari PT MNC adalah pensiunan TNI-AD; sementara direkturnya (kemungkinan) adalah mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
·       Ijin ini diterbitkan meskipun Perda Tata Ruang yang berlaku pada saat itu belum menetapkan kawasan urutsewu sebagai kawasan pertambangan artinya ijin ini harus dibatalkan demi hukum.

Januari 2011
Ijin eksploitasi (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) diberikan kepada PT MNC
·         Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT MNC selama 10 tahun tanpa sosialisasi. Dalam surat izin produksi, dinyatakan bahwa luasan lahan yang akan ditambang adalah 591,07 ha, dengan 317,48 ha diantaranya adalah tanah milik TNI AD.
·         Ijin ini diterbitkan meskipun Perda Tata Ruang yang berlaku pada saat itu belum menetapkan kawasan urutsewu sebagai kawasan pertambangan, artinya ijin ini harus dibatalkan demi hukum.

16 April 2011
Warga menolak latihan uji coba senjata TNI AD
Penolakan warga ditunjukkan dengan aksi ziarah ke makam korban yang meninggal karena ledakan bom mortir beberapa tahun yang silam dan membuat blokade dari pohon. TNI AD membongkar blokade dari pohon yang dibuat oleh warga. Melihat blokadenya dibongkar TNI-AD, warga kembali memblokade jalan dengan kayu, merobohkan gerbong TNI AD, dan melempari gudang peluru bekas yang sudah lama tidak terpakai dan dibangun diatas tanah milik warga. Peristiwa ini direspon dengan penyerangan oleh TNI. Tentara mengejar, menangkap, menembak dan memukul warga. Kejadian ini menyebabkan 6 petani dikriminaliasasi (pasal pengrusakan dan penganiayaan), 13 orang luka-luka, 6 orang diantaranya luka akibat tembakan peluru karet, dan di dalam tubuh seorang petani lainnya bersarang peluru karet dan timah; 12 sepeda motor milik warga dirusak dan beberapa barang, seperti handphone, kamera, dan data digital dirampas secara paksa oleh tentara.

Mei 2011
TNI mencabut persetujuan penambangan pasir besi
·       Berdasarkan surat dari Kodam IV Diponegoro, kepada Direktur PT. Niagatama Cemerlang, nomor : B/6644/2011, tanggal : 19 April 2011, tentang : pemberitahuan, disampaikan bahwa PT Mitra Niagatama Cemerlang tidak diijinkan (oleh TNI) untuk melanjutkan survey lapangan, mengurus ijin pertambangan pasir besi di kecamatan Mirit.
·       Surat ini merupakan mekanisme “cuci tangan” yang dilakukan oleh TNI setelah mendapatkan penolakan keras dari warga. Tetapi terbitnya surat ini sekaligus menegaskan bahwa TNI benar-benar pernah memberikan ijin kepada PT MNC untuk menambang pasir besi alias terbukti melakukan kegiatan bisnis.

2012
Aksi warga menolak pengesahan perda RTRW yang menjadikan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi dan latihan dan uji coba senjata berat
·         Penolakan dari masyarakat sangat massif, tetapi sama sekali tidak dihiraukan, baik oleh pemerintah maupun DPRD
·         Perta RTRW menetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi dan latihan dan uji coba senjata berat, sekaligus sebagai kawasan pertanian dan pariwisata.
·         Tuntutan masyarakat adalah “jadikan Urutsewu hanya sebagai kawasan pertanian dan pariwisata”

Mei 2012
Warga mengusir PT MNC dari Kecamatan Mirit
Dengan kekuatan massa warga berhasil mengusir PT MNC di Kecamatan Mirit, namun hingga saat ini ijin  Pertambangan belum dicabut.

Des 2013
Pemagaran tanah rakyat pada jarak 500 m dari garis pantai di pesisir Urutsewu
Pada Desember 2013, pemagaran oleh TNI-AD sudah merambah 2 desa di Kecamatan Mirit, yaitu  Desa Tlogodepok dan Mirit Petikusan.
Pemagaran ini telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, tetapi tetap dilanjutkan oleh TNI.

11 Februari 2014
Pertemuan dengan jajaran Pemerintahan Kabupaten Kebumen. Warga diwakili oleh empat kepala desa, yaitu: Widodo Sunu Nugroho (Wiromartan),  Bagus Wirawan (Lembupurwo), Supardi (Mirit), dan Mukhlisin (Kaibon Petangkuran). Pihak pemerintah Kabupaten Kabumen diwakili oleh Buyar Winarso (bupati), Adi Pandoyo (Sekda), Frans Haedar (asisten I), kejaksaan, dan para kepala dinas. 
Hasil pertemuan ini adalah:
  1. Bupati menjelsakan bahwa dia sudah berusaha berkomunikasi dengan berbagai pihak petinggi TNI, ketua DPR RI, dll., baik secara formal maupun nonformal, tetapi belum membuahkan hasil
  2. Bupati sebenarnya menginginkan agar status tanah diselesaikan dulu sebelum melakukan pemagaran, dan Bupati menyatakan bingung bagaimana cara menghentikan pemagaran
  3. Bupati mengakui tidak mendapatkan surat resmi/permintaan ijin terkait pemagaran di Urutsewu
  4. Bupati menjanjikan untuk mengadakan audiensi dengan gubernur Jawa Tengah untuk memecahkan persoalan ini, dan berjanji akan memberi kabar. Namun hingga saat ini (10 April 2014) belum ada informasi apapun.
Kesimpulan :
  1. Tidak terdapat sejengkalpun tanah negara di pesisir Urutsewu.
  2. Sejak dahulu hingga sekarang masyarakat tetap memanfaatkan tanah pesisir Urutsewu
  3. TNI terbukti melakukan kegiatan bisnis, yaitu dengan adanya izin penambangan pasir besi kepada PT MNC, dan adanya pungutan terhadap petani dan pelaku ekonomi di kawasan pesisir Urutsewu
  4. Pemagaran dilakukan di atas tanah milik masyarakat tanpa izin dan tanpa dasar yang kuat.
___


http://urutsewu.tumblr.com/post/80339549156/kronologi-konflik-tanah-di-urutsewu-kebumen-jawa

Wednesday, March 05, 2014

Satu Petani Tewas, Satu Diculik, Dan 5 Terluka Parah

Rabu, 5 Maret 2014 | 23:50 WIB

* Kekerasaan TNI Terhadap Warga SAD Jambi

Penggunaan kekerasan oleh TNI dalam konflik agraria kembali menelan korban. Puji (50 tahun), warga Suku Anak Dalam (SAD), meninggal dunia setelah dipukuli dan disiksa secara beramai-ramai oleh aparat TNI, Brimob, dan Security PT. Asiatic Persada.

Berdasarkan kronologis yang dikirimkan oleh pengurus Serikat Tani Nasional (STN) Jambi, Puji diketahui menghembuskan nafas terakhir pada pukul 23.03 WIB di Rumah Sakit Umum (RSU) Bayangkara Jambi.

“Beliau meninggal dalam keadaan tangan terborgol dan kaki diikat dengan tali. Tak hanya itu, wajahnya penuh luka dan hampir sekujur badannya terdapat bekas siksaan,” kata pengurus STN Jambi, Erwin, kepada Berdikari Online.

Selain korban tewas, kekerasan yang dilakukan oleh TNI, Brimob dan Security PT. Asiatic Persada juga menyebabkan 5 warga SAD lainnya mengalami luka parah. Kelima warga yang terluka itu adalah Khoris Kuris, Dadang, Adi, Ismail, dan Yanto.

Sementara itu, seorang warga bernama Titus diculik oleh gabungan TNI dan Security PT. Asiatic Persada dan hingga sekarang belum diketahui nasibnya.

Kekejadian kekerasan ini bermula dari kabar penangkapan paksa seorang petani bernama Titus oleh pasukan berpakaian TNI dan security PT. Asiatic Persada. Titus kemudian dibawa ke arah perusahaan PT. Asiatic Persada. Kejadian penangkapan paksa terhadap Titus ini disaksikan oleh seorang warga.
Tak lama kemudian, saksi kejadian melaporkan penangkapan paksa itu kepada ratusan warga SAD yang sedang bertahan di bawah tenda-tenda darurat di dusun Trans-Sosial I, dusun Johor Baru, desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, yang tidak terlalu jauh dari lokasi perusahaan.

“Kami mendengar kabar itu sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah berembug sebentar, kami memutuskan untuk menuju ke kantor perusahaan untuk bernegosiasi dan mendesak pembebasan kawan Puji,” ujar Erwin.

Jumlah warga SAD yang berangkat ke kantor perusahaan PT. Asiatic Persada berjumlah 50-an orang. Mereka menumpangi kendaraan bermotor dan mobil carry.

Namun, begitu warga tiba di depan kantor perusahaan, seorang warga bernama Khoris Kuris dibacok dengan samurai oleh aparat TNI berpakaian preman. Tak lama kemudian, seorang warga SAD lainnya, Adi, juga mengalami pembacokan.

“Kami sebetulnya mau dialog. Jadi, tidak membawa apapun. Kami tangan kosong. Tapi tiba-tiba TNI langsung menyerang dengan samurai dan selonjor sawit,” ungkap Erwin.
Pada saat kejadian, kata Erwin, pak Puji berusaha untuk mengajak dialog. Tetapi tiba-tiba ia dikeroyok oleh pasukan TNI dan security PT. Asiatic. Pak Puji pun jatuh tersungkur. Tak lama kemudian, Pak Puji diseret masuk ke kantor PT. Asiatic Persada.

Sejurus kemudian, aparat TNI melepaskan tembakan. Awalnya tembakan di arahkan ke atas, kemudian diarahkan ke arah kaki warga. Akibatnya, warga berlarian untuk menyelamatkan diri.
Hingga berita Rabu (5/3) malam, situasi warga SAD yang bertahan di tenda-tenda sangat mencekam. Mereka beberapa kali mendengar suara tembakan. 
“Sekitar pukul 22.00 WIB, warga mendengar tembakan empat kali. Entah apa maksudnya,” terang Erwin.

Erwin mengatakan, terkait kekerasan oleh TNI dan security PT. Asiatic Persada, ribuan warga SAD berencana menggelar aksi besar-besaran di kota Jambi untuk meminta pertanggung-jawaban pemerintah Provinsi Jambi.

Ulfa Ilyas
Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/kabar-rakyat/20140305/kekerasaan-tni-terhadap-warga-sad-jambi-satu-petani-tewas-satu-diculik-dan-5-terluka-parah.html

Monday, February 17, 2014

Orang "pro-tambang" Pesisir Kulonprogo Berulah

Kembali petani lahan pesisir Kulonprogo terusik. Pagar pembatas yang dibuat petani yang berhimpun dalam Paguyuban Petani Lahan Pesisir Kulonprogo (PPLP-KP) dirusak oleh orang yang diduga kuat dari fihak "pro-tambang", Minggu (16/2). Pengrusakan ini dilakukan di kawasan pertanian pesisir desa Garongan, Kecamatan Panjatan; pada sore hari. 

Beruntung karena para petani pesisir di sini dapat meredam kemarahannya dan menyikapi insiden tersebut bukan dengan emosinya. Sadar bahwa siapa pun pelaku pengrusakan itu, bukan musuh petani yang sesungguhnya; tetapi hanya orang suruhan yang boleh jadi merupakan warga desa tetangganya sendiri. 

Meski begitu, terhadap ulah oknum yang telah melakukan pengrusakan pagar ini, petani menggelar "rapat kilat" di lahan yang sekaligus menjadi tempat petani bekerja setiap harinya. Hasil keputusannya adalah kesepakatan untuk menutup seluruh akses bagi fihak pertambangan pasir besi yang dikelola oleh pt. Jogja Magasa Iron (JMI). Hal ini dilakukan sekaligus sebagai penegasan sikap penolakan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di lahan-lahan produktif yang banyak menghasilkan produk-produk holtikultura terbaik.

Pemagaran di Urutsewu Kebumen

Keresahan yang sama juga telah sejak beberapa bulan belakangan menimpa para petani lahan pesisir di daerah lainnya. Di kawasan pesisir Urutsewu, yakni pesisir selatan Kebumen, juga terjadi pemagaran. Bedanya, pelaku pemagaran ini adalah fihak militer yang di mata petani pesisir di dua kecamatan (Mirit dan Ambal) mulai melihat indikasi "konspirasi" dengan fihak yang tak beda, yakni pertambangan pasirbesi juga.

Ijin eksploitasi pasirbesi di pesisir Kebumen selatan diberikan Bupati Buyar Winarso kepada pt. Mitra Niagatama Cemerlang (MNC). Padahal sudah sejak lama petani dan masyarakat pesisir memprotes dan melakukan aksi-aksi yang secara prinsip menolak pertambangan di wilayah yang tengah berkembang menjadi lahan amat produktif bagi tanaman jenis holtikultura sejak belasan tahun yang lalu.    

Monday, February 10, 2014

Korupsi Pertanahan Menggurita, 11 Ribu Petani akan Lapor Massal ke KPK

Oleh Sapariah Saturi,  February 10, 2014
Aksi petani di Hari Tani Nasional di Jakarta, pada September 2013. Foto: Sapariah Saturi
Proses penguasaan lahan di negeri ini terindikasi kuat lekat dengan praktik-praktik korupsi hingga memunculkan banyak permasalahan, dari kerusakan lingkungan sampai konflik sosial dengan masyarakat. Menyikapi masalah ini, berbagai organisasi pun membentuk koalisi rakyat anti korupsi pertahanan.  Pada Selasa (11/2/14), sekitar 11.000 an koalisi bersama warga petani dari berbagai daerah akan melaporkan massal korupsi pertanahan ini ke KPK. Mereka juga akan aksi ke Mabes Polri dan BPN.
Anwar Sastro Ma’ruf, Presiden Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) mengatakan, dalam aksi ini akan ada laporan massal kepada KPK mengenai kasus-kasus korupsi pertanahan yang terjadi di Indonesia. “Ini penting karena dampak korupsi pertanahan ini tak hanya 11 ribuan petani ini, tetapi jutaan orang yang alami masalah petanahan,” katanya dalam jumpa pers Koalisi Rakyat Anti Korupsi Pertanahan di Jakarta, Senin (10/2/14).
Koalisi ini terdiri dari Walhi, KPA, Sawit Watch, KPRI, JKPP, Elsam, IHCS, Kontras, SPI dan organisasi petani di Jawa Barat serta banyak lagi. Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan, aksi belasan ribu warga ke KPK ini wujud protes masyarakat yang selama ini mengalami banyak kerugian karena hak guna usaha (HGU) cacat dan terindikasi korupsi.
Dia mengatakan, korupsi pertanahan ini, diduga kuat melibatkan banyak pihak, salah satu aparat keamanan, tak hanya aktor di lapangan tetapi lebih dari itu. Mengapa? “Pengerahan pasukan bukan satu dua, kadang satu pleton. Mobilisasi banyak ga mungkin cuma bicara lapangan. Jadi sangat kuat indikati keterlibatan di tingkat atas,” kata Abetnego.
Kala berbicara penerbitan HGU pun, katanya, proses juga panjang hingga titik-titik korupsi banyak sekali.  Guna mengawal masalah ini, katanya, koalisi berencana membuat pos pengadaan warga tentang masalah pertanahan ini. “Pandangan kami korupsi pertanahan dan sumber daya alam itu pundi-punda pemilu yang banyak dipakai kandidat,” katanya.
Dia berharap, momentum ini memberikan pesan kuat bahwa penyelesaian masalah pertanahan tak bisa ditunggu terlalu lama.
Iwan Nurdin, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, banyak praktik-praktik penguasaan lahan di negeri ini yang terindikasi kuat korupsi. “Konflik agraria sebagian besar akibat korupsi. HGU dan izin-izin penuh penyuapan. Izin penuh penyuapan, dalam poses rampas lahan warga, hasilnya gelapkan pajak,” katanya.
Dia mengatakan, ada beberapa praktik dugaan korupsi pertanahan, seperti manipulasi ganti rugi perkebunan PTPN. Dari laporan masyarakat, dulu tanah-anah di PTPN VII Cinta Manis, merupakan perkebunan dan garapan penduduk desa.
Saat PTPN masuk mereka diminta menyerahkan lahan dengan ganti kerugian Rp150.000 per hektar. Oleh tim pembebasan tanah, mereka mendapatkan pembayaran hanya Rp25.000 per hektar. Luas garapan tanah menjadi berkurang jauh alias dibayar tak sesuai ukuran awal. Terjadi juga rekayasa dalam penggantian kerugian. “Penerima ganti rugi tanah banyak dimanipulasi.”
Lalu, dugaan pemerasan dan ganti kerugian Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)-Lapindo. Perpres 48/2008, area terdampak yang ditetapkan pemerintah, tanah-tanah akan dibeli pemerintah. Untuk itu, para penduduk harus mengosongkan area terdampak. Pemerintah,  melalui BPLS menetapkan harga pembelian rumah dan bangunan Rp1,5 juta per meter, tanah kering atau pekarangan Rp1 juta dan tanah sawah Rp120 ribu per meter.
Selisih harga yang jauh ini menyebabkan banyak oknum memanfaatkan, misal dengan menarik pungutan dari warga. Bahkan, sampai mengancam jika tak diberi fee maka tanah akan ditetapkan sebagai sawah agar harga murah.
Tak hanya itu. Ditemukan pula tanah-tanah yang dibeli BPLS ukuran terus berkurang hingga 10 persen. Ganti kerugian berdasarkan verifikasi luasan tebaru. “Ada tim BPN, pemda dan masyarakat. Hasil verifikasi selalu berkurang. Ganti rugi pakai sertifikait ini. Modus ini sering dilakukan,” ujar dia.
Untuk itu, perlu ada penelusuran lebih lanjut di pihak warga dengan tanah dibeli memakai “ukuran baru” apakah dilaporkan sama dalam dokumen pembelian yang tercatat di BPLS. Sebab, dokumen pembelian melampirkan sertifikat atau girik yang melampirkan ukuran lama.  Ada juga laporan masyarakat,  bahwa tanah-tanah fasilitas umum dan sosial dijual kepada BPLS. “Ini terjadi karena ada kerjasama antara pihak di BPLS dan oknum pemerintah desa.”
Praktik korupsi lain, kata Iwan, HGU tak sesuai luas kebun. Bahkan, ada merambah kawasan hutan tetapi dibiarkan.  Kasus HGU tak sesuai luas kebun, katanya, terjadi di PTPN VII Cinta Manis. Izin lokasi dan izin usaha perkebunan, PTPN ini seluas 20.500 hektar. Namun, data BPN Sumatera Selatan, sertifikat HGU perkebunan ini hanya 6.500 hektar. “Kebun-kebun ini tak bayar pajak dan retribusi dengan benar karena HGU lebih kecil dari wilayah operasional. Kenapa dibiarkan?”
Aksi seperti ini kerap terjadi, HGU tak bisa terbit diduga karena tak ada dokumen pembebasan lahan. Namun, bisa juga sengaja tak didaftarkan. Dengan begitu, manipulasi pembukuan dalam produksi, keuntungan dan pajak mudah dilakukan oleh perkebunan.
Dalam iklim korporasi buruk,  kata Iwan, sisa luas tanah tak ber-HGU bisa dipakai untuk mempertahankan jabatan, menutupi target produksi bahkan bancakan pejabat perkebunan dalam lobi politik, sumbangan parpol, preman dan lain-lain.
Gambar samping: Aksi damai petani di depan kantor pusat BPN di Jakarta. Foto: Sapariah Saturi
Bondan Andriyanu dari Sawit Watch menambahkan, praktik-praktik itu memang banyak terjadi di berbagai daerah. Dia mencontohkan, di Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ada kebun sawit luas izin HGU dan peta kerja tak sama. Peta kerja lebih luas.
Iwan mengatakan, dugaan korupsi lain terjadi karena penggunaan tanah untuk kerjasama operasional (KSO). Padahal, praktik seperti ini tak boleh alias melanggar SK pemberian HGU yang menyatakan penerima HGU wajib mengusahakan tanah sendiri. “KSO dengan pihak ketiga rawan korupsi.”
Paktik di lapangan, kerapkali perusahaan atau koperasi yang berhubungan dengan pejabat-pejabat perkebunan itu. Banyak perkebunan negara melakukan KSO yang malah merugikan maupun terlampau murah tapi terus dilakukan.
Dia mencontohkan, KSO antara PTPN II dengan Koperasi Nuansa Baru dan CV Bintang Meriah dalam pengelolaan kebun Limau Mungkur seluas 922 hektar. Kerjasama pada 2009, koperasi dan CV Bintang Meriah hanya wajib menyetor 120 ton TBS sawit per bulan.
“Kerja sama tak masuk akal. Serahkan 120 ton TBS per bulan, padahal harusnya seribuan ton lebih. Selisih ini yang dibagi-bagi mereka,” ucap Iwan.
Dugaan korupsi juga pada penyalahgunaan wewenang. Dalam aturan penerbitan HGU, HGB dan hak pakai atas tanah harus melalui proses baik dan tidak ada klaim pihak lain atau berkonflik.  Kenyataan, pada lahan-lahan bersengketa kerap dikeluarkan izin-izin, seperti HGU PTPN II di Sei Mencirim Deli Serdang, PTPN IX di Sambirejo Sragen, PTPN VIII di Perkebunan Bunisari Lendra – Garut, dan lain-lain.
“Banyak HGU keluar di lahan bersengketa. Ini rawan korupsi dalam proses penerbitannya. Keadaan ini juga menjadi penyebab  mengapa banyak terjadi konflik lahan.”
Kala kasus sengketa ini dibawa pengadilan, lembaga ini hanya melihat bukti formil. Lagi-lagi, warga kerab menjadi bulan-bulanan, bahkan dikriminalisasi karena berupaya mempertahankan lahan mereka.
Laporan akhir tahun 2013 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memperlihatkan konflik agraria cenderung mengalami peningkatan.  Bahkan, tahun ini KPA mencatat korban jiwa naik drastis, sampai 522%. Tahun 2012, warga tewas tiga orang, tahun ini menjadi 21 orang. Korban lain,  30 orang tertembak, 130 mengalami penganiayaan dan 239 warga ditahan.
Sedang pelaku kekerasan dalam konflik agraria sepanjang 2013 didominasi kepolisian sebanyak 47 kasus, keamanan perusahaan 29 kasus dan TNI sembilan kasus.
Sepanjang 2013, KPA mencatat 369 konflik agraria dengan luasan lahan mencapai 1. 281.660.09 hektar melibatkan 139.874 keluarga. Konflik perkebunan di peringkat teratas dengan 180 kasus (48,78%), disusul infrastruktur 105 kasus (28,46%), pertambangan 38 (10,3%), kehutanan 31 (8,4%), pesisir kelautan 9 (2,44%) dan lain-lain enama kasus (1,63%). Jadi, setiap hari terjadi lebih dari satu konflik agraria melibatkan 383 keluarga atau 1.532 jiwa dengan luasan wilayah sekiar 3.512 hektar.
Konflik terbesar di sektor perkebunan tetapi luasan wilayah terbesar sektor kehutanan. Sektor kehutanan, area konflik agraria terluas sekitar 545.258 hektar disusul perkebunan 527.939,27 hektar dan pertambangan 197.365,90 hektar. Dibandingkan 2012, ada peningkatan areal konflik 318.248,89 atau naik 33,03 persen. Dari sisi jumlah kasus naik 198 atau 86,36 persen.
 Sumber: Konsorsium Pembaruan Agraria


Rekaman Konflik Agraria 2013, per sektor. Grafis: Konsorsium Pembaruan Agraria


Grafis: Konsorsium Pembaruan Agraria

Sumber http://www.mongabay.co.id/2014/02/10/korupsi-pertanahan-menggurita-11-ribu-petani-akan-lapor-massal-ke-kpk/


Thursday, December 26, 2013

Terjadi 987 Konflik Agraria Selama Pemerintahan SBY

Kamis, 26 Desember 2013 15:29 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selama 9 tahun Presiden Susilo Bambang Yudoyono berkuasa, sejak tahun 2004 - 2013 telah terjadi 987 konflik agraria, dengan areal konflik seluas 3.680.974,58 hektar, dan melibatkan 1.011.090 kepala keluarga.
Tahun ini saja, tercatat terdapat 369 konflik agraria dengan luasan mencapai 1.281.660.09 hektar, dan melibatkan 139.874 kepala keluarga. Dari konflik tersebut tercatat 21 orang tewas, 30 tertembak, 130 dianiaya serta 239 orang ditahan oleh aparat keamanan.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia, (SPI), Henry Saragih, di kantor Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis. (26/12/2013), mengatakan rezim SBY bukan saja tidak mampu menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi petani, namun secara massif memproduksi pelanggaran hak asasi petani.
"Ini cukup miris mengingat Indonesia sebagai negara pendukung Deklarasi Konfrensi hak asasi petani di dean HAM (Hak Asasi Manusia) PBB yang diusulkan SPI sebagai hasil dari konfrensi hak asasi petani, dan pembaruan agraria yang diselenggarakan 2001 lalu," ujarnya.
Dengan jumlah konflik yang semakin membengkak, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nomor 19 tahun 2013, juga tidak disertakan pasal yang bisa mengatasi konflik agraria.
"Padahal tuntutan dari petani untuk diadakan undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani ini adalah untuk mengatasi konflik agraria," terangnya.
Padahal konflik agraria sejatinya bisa diatasi dengan Reforma Agrariaiplementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.
Namun pada 2007 lalu ketika hal tersebut dibawa ke agenda nasional, menurut Henry SBY telah melakukan mengamputasian. Reforma Agraria tidak menjalankan pendistribusian lahan-lahan pemerintah untuk kepentingan rakyat.
"Pelaksanaannya di bawah kekuasaan SBY diamputasi menjadi sekedar pendaftaran tanah dan sertifikasi untuk tanah-tanah yang sesungguhnya sudah dimiliki dan digarap warga," ujarnya.
SPI menghimbau bahwa siapapun rezim pengganti rezim SBY, harus bisa menjalankan reforma agraria sebagai agenda bangsa, untuk menjawab tantangan ketimpangan struktur agraria yang ada.

http://www.tribunnews.com/nasional/2013/12/26/terjadi-987-konflik-agraria-selama-pemerintahan-sby

Tiap Hari Terjadi Konflik Agraria di Indonesia, 21 Orang Tewas Selama 2013

Kamis, 26 Desember 2013 14:40 WIB

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2013, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terdapat 369 konflik agraria dengan luasan mencapai 1.281.660.09 hektar, dan melibatkan 139.874 kepala keluarga. Dari konflik tersebut tercatat 21 orang tewas, 30 tertembak, 130 dianiaya serta 239 orang ditahan oleh aparat keamanan.
"Dengan kata lain, hampir setiap hari terjadi lebih dari satu konflik agraria di tanah air," kata Sekjen KPA, Iwan Nurdin, di kantor KPA, di Jalan Pancoran Indah I, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2013).
Ia memaparkan dibandingkan tahun 2012, terdapat peningkatan luas areal konflik sejumlah 318.248,89 hektar, atau naik 33,03 persen. Dari jumlah konflik dibandingkan 2012 juga mengalami kenaikan, dari 198 konflik agraria di tahun 2012 naik menjadi 369 konflik pada tahun 2013, atau meningkat 86,36 persen.
Bedasarkan sektor, konflik tersebut terjadi di perkebunan sebanyak 108 konflik (48,78 persen), infrastruktur 105 konflik (28,46 persen), pertambangan 38 konflik (10,3 persen), kejutanan 31 konflik (8,4 persen), pesisir 9 konflik (2,44 persen dan sisanya 6 konflik (1,63 persen).
Sepuluh provinsi yang mengalami konflik agraria adalah: Sumatera Utara (10,48 persen), Jawa Timur (10,57 persen), Jawa Barat (8,94 persen), Riau (8,67 persen), Sulawesi Tengah (3,52 persen), dan lampung (2,98 persen).
Jatuhnya korban jiwa akibat konflik agraria tahun ini juga meningkat drastis, sebanyak 525 persen. Tahun lalu korban jiwa dalam konflik agraria sebanyak tiga orang, sementara tahun ini konflik agraria telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 21 orang.
"Meningkatnya jumlah korban tewas dalam konflik agraria tahun ini sangat memprihatinkan dan menandakan bahwa masyarakat telah menjadi korban langsung dari cara-cara ekstrim dan represif pihak aparat keamanan, keamanan perusahaan dan juga preman bayaran," ujarnya.
Berdasarkan laporan akhir tahun KPA, tercatat pelaku kekerasan dalam konflik agraria sepanjang tahun 2013 didominasi oleh Kepolisian, dengan 47 kasus, sementara itu pihak kemanan perusahaan 29 kasus dan TNI 9 kasus.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Serikat Petani Indonesia, dalam kesempatan yang sama mengatakan catatan tersebut mununjukan bahwa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) belum mampu mengatasi permasalahan konflik agraria.
"Apa yang telah diwariskan SBY telah mengokohkan akar masalah agraria nasional, berupa ketimpangan penguasaan, pemilikan dan pengusahaan sumber-sumber agraria, yang menimbulkan konflik agraria tak berkesudahan serta kerusakan lingkungan hidup yang semakin meluas," tandasnya.
Ia menilai siapapun rezim baru yang memimpin di 2014 nanti, harus bisa menerapkan Reforma Agraria, yang merupakan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.

http://www.tribunnews.com/nasional/2013/12/26/tiap-hari-terjadi-konflik-agraria-di-indonesia-21-orang-tewas-selama-2013

Sunday, November 17, 2013

Pemagaran Lahan Konflik Terus Berlanjut

Posted On 17 Nov 2013 | By : ajipwt

KEBUMEN – Tanah berpasir di pesisir Desa Tlogodepok Kecamatan Mirit Kebumen itu terlihat masih basah. Sisa-sisa jejak kaki masih terlihat jelas memenuhi hamparan tanaman jagung yang belum genap seminggu itu. Di tengah kebun itu, pondasi beton membelah lurus ratusan meter.

“Ini tanah saya, ini pohon kelapa yang saya tanam,” kata Jiono, 50 tahun, warga Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, Kebumen, Kamis (14/11) sore.

Jiono memiliki 40 pohon kelapa. Sebagai perajin gula kelapa, hidupnya ia gantungkan pada hasil nira 40 pohon yang ia tanam puluhan tahun lalu. Dalam sehari, ia biasanya bisa membuat 10 kilogram gula kelapa dengan harga perkilogramnya mencapai Rp 7.500.

Kini Jiono sedang galau tingkat dewa. Tanpa pemberitahuan, TNI AD tiba-tiba membuat tembok pembatas yang membelah kebunnya. Meski terlihat pasrah, ia menolak pembuatan tembok itu.

Syukur, 50 tahun, petani lainnya juga keberatan jika di atas tanahnya dibangun tembok pembatas. “Bagaimana nanti saya masuk ke lahan saya untuk menyiram tanaman?” ujarnya.

Sejak TNI AD belum terbentuk, kata dia, leluhurnya sudah puluhan tahun bercocok tanam di kawasan itu. Ia hanya tahu, tanahnya terdaftar di buku desa atau Letter C. Di desa itu, hampir sebagian besar tak mengenal sertifikat tanah.

Koordinator Urut Sewu Bersatu, Widodo Sunu Nugroho mengatakan, pembuatan tembok di kawasan Urut Sewu merupakan bentuk penyerobotan.
 “Kami menduga, ini ada hubungannya dengan bisnis tambang pasir besi,” kata dia.

Menurut dia, kandungan pasir besi di kawasan Urut Sewu merupakan salah satu yang terbaik di sepanjang pantai selatan Jawa. Selama ini TNI gagal menguasai lahan itu meski sudah menggunakan dalih untuk latihan militer.

Koordinator Organisasi Rakyat Tlaga Wira Putra, Slamet Riyadi saat ditemui di rumahnya mengatakan, warga Tlogodepok akan terus melawan pemagaran lahan itu. “Ada 100-an keluarga yang menggantungkan hidup di lahan itu,” katanya.

Slamet menambahkan, pemagaran yang dilakukan oleh TNI harus segera dihentikan. Selain itu, ia juga menyesalkan sikap pemerintah daerah yang terkesan cuci tangan terhadap permasalahan di pesisir selatan. “Pemerintah tidak melindungi hak-hak kepemilikan tanah rakyat,” katanya.

Menurut dia, TNI harus menghentikan pembuatan pagar itu dulu dan berunding dengan masyarakat setempat. Pengerahan preman untuk menjaga pembangunan pagar, menurutnya juga tak perlu dilakukan.

Komandan Kodim 07/09 Kebumen, Letkol Inf Dany Rakca Andalasawan mengatakan, lahan yang dipagari sudah sesuai peraturan daerah tata ruang Kebumen.
“Di dalam Perda dijelaskan bahwa batas teritorial yang selama ini dipakai untuk latihan TNI, berasal dari tanah atau lahan yang ditarik 500 meter dari bibir pantai ke utara. Dan batas itu yang kami pagar, dan sepanjang 500 meter tersebut tidak ada tanah milik warga,” katanya.

Menurut Dany, banyak warga yang memanfaatkan lahan itu. Tapi baginya tidak jadi soal, selagi tidak sedang digunakan untuk latihan oleh TNI, petani dipersilahkan untuk memanfaatkan lahan.

Pemagaran menurut Dany, merupakan kebijakan pemerintah untuk menertibkan aset negara berupa kawasan Hankam di Urutsewu yang luasnya 1.150 hektare. Pembangunan tahap pertama dilakukan di tahun 2013 sepanjang 6 kilometer dari panjang kawasan Hankam yang mencapai 22,5 kilometer.

“Pemagaran tahap pertama dimulai dari Tlogodepok ke arah barat sepanjang enam ribu meter,” katanya.

Ia menambahkan, Kawasan Urutsewu merupakan aset negara yang digunakan TNI untuk meningkatkan profesionalisme TNI. Bukti tanah itu tanah negara, salah satunya dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2031.

Aris Andrianto

http://ajikotapurwokerto.or.id/2013/11/17/pemagaran-lahan-konflik-terus-berlanjut/

Wednesday, October 16, 2013

Warga Tlogopagoto Tolak Penambangan Pasir Besi

Ivan Aditya | Rabu, 16 Oktober 2013 | 22:48 WIB 

Aksi menolak rencana penambangan pasir besi. (Foto: Sukmawan)

KEBUMEN (KRjogja.com) - Aksi menolak rencana penambangan pasir besi di Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, digelar warga Desa Tlogopragoto. Aksi berlangsung di halaman balai desa setempat, Rabu (16/10/2013) siang.

Aksi Persatuan Pemuda Tlogopragoto itu, diisi orasi. Penolakan penambangan pasir besi juga disampaikan melalui spanduk dan poster. Selain itu, diwarnai pembakaran ban bekas.

Mereka menolak penambangan pasir besi karena tidak akan membawa manfaat. Bahkan yang akan terjadi adalah kerusakan lingkungan.

Ketua Karang Taruna Desa Tlogopragoto, Iwan Margiyanto, menandaskan, aksi digelar karena PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC) selaku investor pasir besi asal Jakarta, segera membuka kegiatan penambangan. "Hari ini (Rabu 16/10/2013), ada rencana dari PT MNC melakukan sosialisasi untuk penambangan pasir besi," ujarnya.

Selama ini, lahan pesisir selatan sudah terbukti memberi manfaat. Dari tanaman pangan dan hortikultura, petani bisa mendapatkan penghasilan cukup besar. "Ketika ditanami semangka, seorang petani bisa mendapat penghasilan Rp 30 juta dari lahan satu hektare," terang salah satu peserta aksi, Slamet. (Suk)

http://krjogja.com/read/190570/warga-tlogopagoto-tolak-penambangan-pasir-besi.kr

Wednesday, September 18, 2013

Uji Coba Senjata di Kebumen Ditentang

Posted On 18 Sep 2013 | By : ajipwt

KEBUMEN – Uji coba senjata berat berupa meriam di kawasan pantai Urut Sewu Kebumen ditentang warga setempat. Mereka takut, peluru meriam akan merusak lahan pertanian milik petani.

“Kami keberatan dengan uji coba senjata ini, ledakan meriam bisa merusak tanaman petani,” kata Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan, Seniman, Rabu (18/9).

Meriam kaliber 105 milimeter buatan Pindad sedang diujicobakan oleh TNI Angkatan Darat. Jika ditembakkan, peluru meriam tersebut bisa meluncur hingga 10,5 kilometer.

Seniman mengatakan, uji coba tersebut sangat mengganggu petani. Saat ini, lahan yang digunakan untuk uji coba sedang ditanami berbagai macam jenis sayuran dan buah-buahan.
Ia menyayangkan tidak adanya sosialisasi uji meriam kepada petani di daerah itu. Surat yang disampaikan oleh TNI AD pun hanya ditujukan kepada kepala desa.

Akibat uji coba itu, kata dia, petani terpaksa bertani hanya pada pagi dan malam hari. Mereka takut terkena ledakan mortar jika bertani pada siang hari. Bahkan, pada malam hari, sesekali masih terdengar suara ledakan.

Petani, kata dia, lelah untuk terus menerus berhadap-hadapan dengan TNI AD. “Lahan ini kan masih dalam sengketa, mengapa ada uji coba senjata,” kata dia.

Pada April 2011, belasan petani mengalami luka berat setelah bentrok dengan TNI AD. Beberapa di antaranya menjadi tersangka. Saat itu, petani menolak adanya latihan militer di kawasan pantai itu.

Kawasan Urut Sewu merupakan daerah pantai dengan panjang 22,5 kilometer. Baik petani maupun TNI AD, mengklaim daerah itu merupakan wilayah mereka.

Deputi Direktur Bidang Litbang PT Pindad, Triono Priohutomo mengatakan ujicoba amunisi meriam 105 milimeter ini meliputi uji bertahan, uji redam, uji keamanan yang dilakukan oleh Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD di Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kebumen.
“Uji coba ini dilakukan untuk mendapatkan sertifikasi produk sebelum bisa dipasarkan,” katanya.

Ia mengatakan, sejumlah uji coba dilakukan dengan cara menembakkan peluru meriam dalam jarak tertentu. Selain diuji oleh Tim PT Pindad, senjata tersebut juga ikut diuji oleh TNI AD.

Menurut dia, meski masih dalam taraf uji coba, senjata itu sudah banyak yang memesannya. “Apalagi TNI kan melakukan latihan terus, jadi pesanan selalu ada,” katanya.

http://ajikotapurwokerto.or.id/2013/09/18/uji-coba-senjata-di-kebumen-ditentang/

Thursday, August 08, 2013

Selamat Idul Fitri 1434 H


Sunday, July 21, 2013

Ratusan Warga Tolak Penambangan Pasir Besir

22 July 2013
MIRIT – Ratusan warga Desa Tlogopragoto Kecamatan Mirit,  Minggu (21/7) melakukan aksi demo menolak penambangan pasir besi. Dalam aksinya, ratusan warga membentangkan spanduk bertuliskan penolakan penambangan pasir besi. Ada pula yang dipasang di pohon-pohon sepanjang jalan Daendeles.
Sebelum meneggelar aksi,  mereka menggelar mujahadah bersama di Mushala Tlogopragoto dipimpin oleh K Imam Zuhdi dari Setrojenar Buluspesantren. Sedikitnya ada enam desa se Kecamatan Mirit yang tergabung dalam aksi penolakan, meliputi  Wiromartan, Lembupurwo, Mirit, Petikusan, Tlogopragoto, dan Tlogodepok, juga diikuti oleh Organisasi Masyarakat  Desa Urut Sewu Bersatu (USB).
Koordinator aksi, Saean menjelaskan, aksi tersebut dilakukan untuk menolak  penambangan pasir besi  yang dilakukan di 6 desa dan  diawali dari Tlogopragoto. “Kami menuntut kepada penambang  agar rencana penambangan tidak dilakukan atau dibatalkan dan meminta  Bupati Kebumen untuk mencabut izin tambang mereka,”katanya
Dia menjelaskan, aksi yang dilakukan warga  merupakan aksi damai. Mereka membentangkan spanduk menyusuri jalan Daendeles Desa Tlogopragoto. Ada pula yang menempelkan spanduk  di pohon-pohon sepanjang jalan itu.
Ahamad Munawir, petani dari Desa Tlogopragoto yang mengikuti aksi, mengatakan, penambangan  pasir besi akan  merugikan masyarakat, dan merusak pertanian warga. ”Kami dengan tegas menolaknya,”tegasnya. (har/din)
http://www.radarbanyumas.co.id/ratusan-warga-tolak-penambangan-pasir-besir/

Tuesday, July 16, 2013

TNI Uji Meriam Korea Selatan di Urut Sewu

16 Juli 2013 | 21:15 wib


UJI MERIAM: Personil TNI AD melakukan uji Meriam Howitzer 105 mm jenis tarik KH-178 buatan Korea Selatan di pesisir selatan Desa Setrojenar, Kebumen, Selasa (16/7). (suaramerdeka.com/Supriyanto)

KEBUMEN, suaramerdeka.com -TNI AD menggelar uji terima terhadap Meriam Howitzer 105 MM jenis KH-178 di pesisir selatan Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Selasa (16/7). Uji terima meriam produksi Kores Selatan itu ditinjau langsung oleh  Wakasad Letjen TNI M Munir.

Ikut mendampingi Waasop Kasad Brigjen TNI George I Supit, Kadislitbang TNI AD Brigjen TNI Kun Priambodo, dan Dirpalat Brigjen TNI I Wayanb Cager. Tampak pula Kasdam IV Diponegoro Brigjen TNI Agus Kriswanto, Danrem 072 Pamungkas Brigjen TNI Adi Wijaja dan Dandim 0709 Letkol Dany Rakca Andalawasan.

Kalakgiat Uji Meriam Howitzer 105 MM Kolonel CPL Sri Sunanto menjelaskan, dalam uji terima di Urut Sewu pihaknya melakukan uji penembakan sebanyak dua pucuk meriam sebagai simpel. Pengujian dilakukan dengan jarak 6 km, 10 km dan 11,8 km.
"Uji terima meriam guna mendapatkan data dan fakta terhadap meriam produk Korea Selatan itu, sesuai dengan spesifikasi standar penerimaan (SSP)," ujar Kolonel CPL Sri Sunanto kepadasuaramerdeka.com di sela-sela uji terima.
Kolonel Sri Sunanto yang sehari-hari menjabat Kasubdit Binjat Ditpalat TNI AD tersebut menambahkan, materi uji yang dilakukan meliputi uji non destructive (tidak merusak) dan uji destruktif bersifat merusak. Uji sebelumnya dilakukan di Lapangan Tembak ASR TNI AU Pandanwangi, Lumajang.
"Nanti masih ada rangkaiannnya lagi, seperti latihan dari operator dan perawatannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, pembelian meriam tersebut merupakan lanjutan dari kontrak eksport (KE) pembelian Alutsista TNI AD dari Korea Selatan. Adapun jumlahnya sekitar 54 pucuk meriam.
( Supriyanto / CN38 / SMNetwork

SuaraMerdeka.Com 

Friday, July 12, 2013

Tol Cikampek Diblokir Petani dan Warga, Lalu Lintas Lumpuh Total

 on July 11, 2013

Massa petani dan warga Karawang melakukan pemblokiran Tol Cikampek. Sumber foto : TMC Polda Metro Jaya

Ratusan massa petani yang berasal dari Serikat Petani Karawang (SEPETAK) beserta warga masyarakat di Kabupaten Karawang, melakukan pemblokiran tol Cikampek, tepatnya di Kilometer 44. Aksi pemblokiran tersebut dipicu oleh konflik lahan yang berkepanjangan antara masyarakat yang kebanyakan kaum tani dengan perusahaan pemilik modal besar.

Kronologi sengketa ini diawali oleh konflik antara masyarakat terkait kepemilikan tanah dengan PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP). Namun disaat konflik lahan tersebut terjadi antara masyarakat dengan PT. SAMP, tiba-tiba muncul PT. Agung Podoromo Land yang mengakuisisi lahan yang diklaim milik PT. SAMP tersebut.

Hal ini jelas membuat masyarakat makin geram dan merasa hak atas lahan yang telah mereka tempati selama hampir 22 tahun, digantung dan dipermainkan oleh perusahaan-perusahaan modal besar tersebut. Terlebih lagi keberadaan PT. Agung Podoromo Land yang masuk disaat masyarakat masih berkonflik dengan PT. SAMP.

Akibat pemblokiran tol Cikampek tersebut, lalu lintas dari arah Jakarta menuju Cikampek maupun sebaliknya, menjadi lumpuh total selama beberapa jam. Massa menganggap hanya dengan cara seperti inilah, maka tuntutan serta nasib yang sedang mereka pertaruhkan dapat didengar. Aksi pemblokiran ini juga mengajarkan kepada para pemilik modal, bahwa tidak mudah mematahkan dan merampas hak-hak masyarakat.

Read more at http://kibarjuang.com/tol-cikampek-diblokir-petani-dan-warga-lalu-lintas-lumpuh-total/#TMiOiIGQvt7Xxprr.99 

Sunday, June 09, 2013

LEPASNYA PULAU SIPADAN – LIGITAN DARI NKRI, KARENA TAK ADA RUPIAH

Written by platmerah. Posted in Ekonomi Bisnis

Platmerahonline.com | JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengatakan, pendistribusian uang kartal ke pulau-pulau terluar di Indonesia sangat penting dilakukan saat ini. Pasalnya, Indonesia pernah kehilangan dua pulau yakni Sipadan dan Ligitan karena ketiadaan mata uang rupiah di daerah tersebut.
RUPIAH“Kita pernah kehilangan dua pulau, Sipadan dan Ligitan. Saat itu yang menjadi pertimbangan Mahkamah Internasional hanya satu poin yaitu transaksi di sana tidak menggunakan rupiah, tapi mata uang negara tetangga,” kata Ronald Waas di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/6/13).
Saat ini, BI telah membangun kerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk bisa mendistribusikan rupiah ke daerah-daerah pelosok, khususnya perbatasan, dengan aman dan efisien, sehingga di sana ada kecukupan penggunaan rupiah.
“Saat ini, kami sudah kerja sama dengan TNI Angkatan Laut untuk distribusinya. Karena kalau menggunakan ekspedisi komersial, distribusinya bisa tertunda karena masalah teknis,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, BI dapat membawa Rp15-20 miliar uang kartal dengan beragam pecahan ke daerah pelosok dan membuka kesempatan bagi masyarakat di sana untuk menukar uang lusuh yang masih berlaku.
Ronald mengatakan, pihaknya telah melakukan dsitribusi ke Pulau Miangas, Kepulauan Natuna, melalui jalur Batam, dan perbatasan di Papua.
Lebih jauh ia berharap pihaknya dapat memperluas kerja sama distribusi uang kartal dengan TNI Angkatan Udara, karena distribusi dengan bantuan TNI AL belum dapat menjangkau daerah-daerah tak memiliki pantai seperti di perairan Papua.
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2013/06/05/457/817806/bi-pulau-sipadan-ligitan-lepas-akibat-tak-ada-rupiah

Sumber http://platmerahonline.com/lepasnya-pulau-sipadan-dan-ligitan-dari-nkri-karena-tak-ada-rupiah/

Sunday, May 05, 2013

Pengakuan Korban Selamat Ledakan di Puslatpur Marinir

Minggu, 5 Mei 2013 09:34 wib


Latihan tempur TNI (Ilustrasi. Dok: Sindo TV)

SITUBONDO - Salah seorang korban selamat ledakan di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir di Desa Karang Tekok, Kabupaten Sutubondo, Jawa Timur, Sunaryo (35), warga Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih, mengaku hanya diajak untuk mencari selongsong peluru usai latihan gabungan TNI selesai, Sabtu, 4 Mei 2013.

Pria berusia 35 tahun itu mengaku diajak Syukur, warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang tewas dalam ledakan tersebut.

Selain Syukur dan Sunaryo, ada beberapa warga lainnya yang berangkat, yakni Asyari, Didi, Yunus, dan Untung. Mereka mencari selongsong peluru untuk dijual kembali.

Saat mencari di gubuk yang saat itu banyak tumpukan seng, Syukur menemukan peluru atau rudak sepanjang sekira 50 sentimeter.

Menurut Sunaryo, Syukur sempat memegang peluru itu, namun tak lama kemudian meledak.

“Saya berada di jarak sekira 25 meter hanya terkena serpihan saja,” terang Sunaryo di rumahnya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani serabutan dilarikan ke Puskesmas Asembagus. Namun karena lukanya tidak terlalu parah, dia diperbolehkan pulang bersama tiga temannya, yakni Asyari, Didi, dan Yunus.


Sumber http://surabaya.okezone.com/read/2013/05/05/521/802369/pengakuan-korban-selamat-ledakan-di-puslatpur-marinir

Saturday, May 04, 2013

Pernyataan TNI Soal Ledakan Peluru yang Menewaskan Dua Warga Sipil

Tribun Jogja - Sabtu, 4 Mei 2013 20:23 WIB
Pengantar: 
Berita ini jadi penting untuk peringatan bagi kebiasaan TNI melakukan latihan di tanah pertanian kawasan Urutsewu, khususnya di desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen; yang pernah juga membawa korban 5 anak tewas mengenaskan. Latihan militer di kawasan ini pada awalnya benar-benar berstatus "numpang" di tanah warga dan desa. Tapi, meski fihak militer mengingkari, lama kelamaan jadi dasar klaim penguasaan tanah.
Meskipun begitu, sampai hari terakhir, kemarin (3/5) TNI ngotot melaksanakan latihan di kawasan ini. Redaksi menerima pernyataan keberatan dari warga, tetapi warga takut dan putus asa untuk melakukan penolakan terbuka. Semua ini menjadi preseden buruk; karena penolakan petani adalah harga mati. Warga, khususnya petani yang menggarap tanah pesisir, jelas-jelas menolak latihan ini !


TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan klarifikasi terkait terjadinya ledakan di lokasi latihan tempat TNI yang menewaskan dua warga sipil. 

Dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Sabtu (4/5/2013) malam, TNI menyatakan turut berbela sungkawa atas kejadian meninggalnya dua warga masyarakat atas nama Syukur (35 tahun) dan Untung (35 tahun) warga desa Blangguan yang merupakan wilayah Pusat Latihan Pertempuran (PLP) Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (4/5/2013). 

Kejadian yang tidak diinginkan ini berawal dari pukul 07.00 wib, saat Tim Pengamanan Pusat Latihan Pertempuran (PAM PLP) bersama Tim Demolisi TNI AU sesuai prosedur sedang melaksanakan pencarian munisi busung (tidak meledak), setelah pelaksanaan latihan yang menggunakan munisi munisi dan bahan peledak berbahaya pada Latihan Gabungan (Latgab) TNI tingkat Divisi tahun 2013. 

Selanjutnya pada pukul 07.30 wib, di daerah sasaran pesawat F-16 sudah ada dua orang warga masyarakat atas nama Syukur (35 tahun) dan Untung (35 tahun) warga desa Blangguan yang tidak mengindahkan larangan masuk ke daerah latihan bekas penembakan. Larangan sudah disampaikan pada mereka, namun tidak diindahkan dan tetap saja masuk ke area tersebut untuk melakukan pembongkaran bekas sasaran. Diperkirakan mereka mencari selongsong. 

Pada pukul 09.10 wib, terdengar suara ledakan di sekitar sasaran penembakan pesawat F-16. Ledakan tersebut didengar Tim Demosili TNI-AU dan Tim Pengamanan (PAM PLP)  Asembagus yang sedang menyisir di daerah sasaran Pesawat MAWK yang jaraknya kurang lebih 300 meter dari tempat terdengarnya ledakan tersebut.  

Setelah dilakukan pengecekan, di lokasi terdengarnya ledakan tersebut ditemukan dua warga tergeletak di tempat tersebut atas nama Syukur yang saat itu dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan satu korban lagi Yaitu Untung dalam keadaan kritis.

Pukul 10.30 wib prajurit TNI melakukan proses evakuasi terhadap dua orang korban tersebut ke Rumah Sakit terdekat, namun dalam perjalanan Untung meninggal dunia. Para prajurit TNI langsung mengadakan koordinasi dengan pihak terkait serta keluarga korban dan tetap terus melaksanakan pengamanan di sekitar TKP, agar tidak menimbulkan kejadian serupa. Sampai saat ini, TNI masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kejadian ini. 

Atas kejadian ini, pihak TNI melalui Kapuspen TNI laksda TNI Iskandar Sitompul, S.E menyampaikan turut berbelasungkawa dan akan memberi santunan kepada keluarga korban.  

Selanjutnya TNI terus menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak mendekati lokasi latihan mengingat di sekitar daerah tersebut masih dinyatakan daerah terlarang dan tidak diizinkan bagi warga masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di areal tersebut.

Sebenarnya pemberitahuan dan peringatan tersebut ini sudah disampaikan kepada masyarakat sekitar jauh hari sebelm pelaksanaan latihan, bahkan TNI juga telah melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada Pemda setempat.

Pelaksanaan Latihan Umum pada Latgab TNI tahun 2013 yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono di Asembagus, Jawa Timur pada tanggal 3 Mei 2013 berlangsung dengan sukses dan berjalan sesuai skenario latihan yang telah direncanakan (*)

Editor : Rina Eviana Dewi     ||     Sumber : Tribunnews
http://jogja.tribunnews.com/2013/05/04/pernyataan-tni-soal-ledakan-peluru-yang-menewaskan-dua-warga-sipil/