This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, December 04, 2019

Inilah 10 Modus Korupsi Agraria! Lawan!


[10 Modus Korupsi Agraria]

Penangkapan dua pejabat BPN tersangka kasus gratifikasi dalam penerbitan HGU oleh KPK menambah preseden buruk pengelolaan sumber-sumber agraria nasional. Fakta banyaknya konflik agraria, penggusuran, perampasan tanah, tumpang-tindih izin konsesi dengan pemukiman memang tidak bisa dilepaskan dari praktek-praktek korupsi dalam penerbitan izin dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sejatinya, kerentanan korupsi tidak hanya terjadi dalam proses penerbitan HGU. Tahun 2017, KPA telah merilis setidaknya ada "10 Modus Korupsi" yang sering dilakukan oknum-oknum pejabat pemerintah di sektor agraria, di antaranya:

1. Izin untuk Pengusaha Dipermudah, Rakyat Dipersulit
Saat ini sedikitnya terdapat 531 konsesi hutan skala besar seluas 35,8 juta hektar, bandingkan dengan izin Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang hanya seluas 646.476 hektar. Hal serupa juga terjadi pada pelepasan kawasan hutan. Bagi perkebunan besar khususnya sawit begitu mudah dilepaskan, untuk rakyat tidak pernah ada.

2. Pelepasan Kawasan Hutan Hanya untuk Pengusaha, Bukan untuk Rakyat.
Izin pelepasan kawasan hutan sebesar 661.345,5 ha semua untuk Perusahaan Sawit dan 0 (nol) hektar untuk rakyat

3. Pembiaran Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan.
Menurut BPN terdapat 1,5 juta hektar perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Kebun-kebun tersebut Pembukaan hutan tanpa didahului oleh pelepasan kawasan hutan adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 50 jo 78 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Berapa banyak suap yang telah dilakukan agar pembiaran tindak pidana kehutanan terus terjadi? Berapa banyak kerugian negara yang dialami akibat tidak ada pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Pembiaran Kebun dalam kawasan hutan selain tindak pidana juga mengakibatkan kerugian negara karena perusahaan tidak membayar pajak.

4. Pembiaran Luas Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Sesuai SK.
Banyaknya perusahaan yang memegang HTI telah merambah jauh dari luasan sesuai SK-nya. Berapa banyak suap yang telah dilakukan agar pembiaran tindak pidana kehutanan terus terjadi? Berapa banyak kerugian negara yang dialami akibat tidak ada pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.

5. Pemberian izin HTI, Pertambangan dan Konversi Perkebunan di atas Pulau-pulau kecil (<2000 ha="" o:p="">
Pulau-pulau kecil (UU No. 27 tahun 2007 Pasal 1 ayat 3) diperuntukkan untuk kawasan konservasi, wisata, penelitian/pelatihan, perikanan lestari dan peternakan (UU No. 1 tahun 2014 Pasal 23). Faktanya Pulau-pulau kecil diberikan untuk HTI, perkebunan bahkan pertambangan

6. Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Rekayasa dalam penggantian kerugian pembebasan lahan: salah orang, salah ukuran, dan salah harga adalah modus utama korupsi dalam proses ganti kerugian. Kategori dalam penggantian status tanah yang akan menentukan harga ganti rugi adalah Tanah Bangunan, Tanah Pekarangan, Tanah sawah. Seringkali petugas lapangan meminta fee untuk menetapkan status tanah ini, karena selisih harga status tanah tersebut sangat tinggi.

7. HGU BUMN (PTPN) Tidak Sesuai dengan Luas Kebun.
Sisa luas tanah yang tidak ber-HGU dengan mudah dapat dipakai dalam proses mempertahankan jabatan, menutupi target produksi yang tidak tercapai dalam kebun yang ber-HGU, dan bancakan pejabat perkebunan guna lobby politik, sumbangan parpol, preman dan lain sebagainya.

8. Penggunaan HGU untuk Kerja Sama Operasional (KSO) atau Pengelolaan oleh Pihak Ketiga.
Banyak perkebunan negara melakukan kerjasama sama operasional yang sesungguhnya terhitung merugikan atau terlampau murah tapi terus saja dilanjutkan. Perusahaan-perusahaan yang melakukan KSO ini disinyalir adalah perusahaan para direksi PTPN.

9. Penyalahgunaan Wewenang Penerbitan HGU.
Setiap proses penerbitan SK hak-hak atas tanah haruslah melalui proses yang baik dan tidak ada klaim pihak lain atau konflik. Realitanya banyak tanah yang tetap diterbitkan SK-nya untuk perusahaan meski masih ada konflik kepemilikan.

10. Penyalahgunaan Status Tanah Terlantar.
Perkebunan yang menelantarkan tanah adalah perusahaan perkebunan yang tidak menggunakan tanah sesuai peruntukannya (PP No. 11 Tahun 2010). Realitanya banyak tanah terlantar yang tidak dicabut SK-nya dan malah diperpanjang izinnya akibat uang damai.

*) Data dan Temuan ini dirilis pada tahun 2017


Saturday, October 26, 2019

Aturan Pertanahan untuk Siapa


Kamis, 26 September 2019 07:30 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara di depan ribuan warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah di Sukabumi, Jawa Barat, 7 April 2018. Jokowi membagikan sebanyak 3.063 sertifikat yang berasal dari 5 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yaitu Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kantor pertanahan Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Purwakarta. ANTARA/Puspa Perwitasari

DEWAN Perwakilan Rakyat sebaiknya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di ujung masa kerja. Rancangan itu sarat masalah: menabrak konstitusi, bertentangan dengan undang-undang lain, dan tidak sesuai dengan semangat reforma agraria.

Niat pembuatan undang-undang baru itu, seperti yang dimuat dalam konsiderans, sebetulnya bagus. Tujuannya antara lain memberikan kepastian hukum soal kepemilikan tanah, mencegah krisis ekologi, mengatasi konflik agraria, dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Namun tujuan mulia ini tidak tecermin dalam batang tubuh rancangan.

Rancangan itu justru tak mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria secara komprehensif. Aturan malah melempar masalah ini ke pengadilan pertanahan, yang jelas terbatas wewenangnya dalam mengatasi problem pertanahan yang kompleks.

Asas domein verklaring yang telah disingkirkan oleh Undang-Undang Agraria bahkan dihidupkan kembali. Ini berarti semua tanah yang tak bisa dibuktikan kepemilikannya akan diklaim sebagai tanah negara. Konsep yang dulu diterapkan Stamford Raffles saat menjajah Indonesia itu jelas bertentangan dengan konstitusi. Banyak penduduk dan masyarakat adat yang tak memiliki sertifikat tanah karena berbagai alasan akan dirugikan.

Rancangan itu tampak pula berpihak kepada pemodal besar. Pasal 26 dalam rancangan itu, misalnya, memberikan impunitas kepada perusahaan yang selama ini menabrak aturan kepemilikan hak guna usaha. Korporasi yang seharusnya dihukum karena menguasai lahan yang berlebihan malah diputihkan.

Lokasi hak guna usaha selama ini banyak yang tumpang-tindih dengan izin pertambangan, hutan tanaman industri, hutan alam, dan hutan lindung. Sebagian perusahaan pemilik konsesi itu kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemutihan akan menghapus masalah pidana dan perdata yang mungkin timbul akibat pelanggaran aturan.

Dampak besar akibat dari pemutihan itu adalah lenyapnya jutaan hektare kawasan hutan yang telah dialihfungsikan sebagai perkebunan sawit. Apalagi rancangan itu juga tak memberikan perlindungan sosial dan ekologi yang memadai. Bila semua ini terjadi, Presiden Joko Widodo dapat dianggap seperti Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang mengizinkan pembukaan hutan Amazon untuk kebutuhan perkebunan, industri, dan pertambangan tanpa menimbang dampak lingkungannya.

Kelemahan lain: rancangan undang-undang itu juga memberikan kewenangan yang banyak kepada Menteri Agraria dalam mengelola tanah negara. Sang Menteri mengatur dari hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak pengelolaan. Wewenang besar itu tanpa dikontrol mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini membuka peluang terjadinya penyelewengan.

Begitu pula aturan mengenai pembentukan bank tanah-badan khusus yang bertugas mengelola dan mendistribusikan tanah. Seperti kekuasaan Menteri Agraria, wewenang lembaga ini yang besar juga tidak diimbangi dengan mekanisme pembentukan yang terinci dan pengawasan. Rancangan itu menyerahkan pengaturan urusan yang penting tersebut kepada pemerintah.

DPR sebaiknya mengkaji lagi Rancangan Undang-Undang Pertanahan dan tak perlu buru-buru menyelesaikan pembahasan sebelum habis masa kerja.

Pemerintah pun semestinya tidak membiarkan rancangan yang bermasalah itu disahkan parlemen. Presiden Jokowi bersama parlemen perlu memastikan rancangan itu benar-benar mengatur pemanfaatan tanah demi kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat konstitusi.

Friday, October 25, 2019

Ada 642 Konflik Agraria, Konsorsium: Jokowi Hanya Bagi Sertifikat


Reporter: Fajar Pebrianto
Editor: Syailendra Persada
Jumat, 25 Oktober 2019 07:32 WIB

Presiden Jokowi (kanan) berbincang dengan dua warga penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) usai penyerahan di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 5 September 2019. Bagi Jokowi, dia sudah terbiasa dengan mobilnya yang sering bermasalah. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mencatat ada 642 insiden konflik agraria terjadi di berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2015 hingga 2018. 
“Selama lima tahun terakhir, pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hanya disibukkan kegiatan bagi-bagi sertifikat tanpa menyasar akar masalah agraria di Indonesia,” kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019. 
Padahal, akar masalah sebenarnya ada pada penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Tujuannya yaitu untuk merombak struktur agraria nasional yang sudah sangat timpang. 

Dalam 642 konflik ini, KPA juga mencatat sebanyak 940 petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi. Lalu, 546 orang mengalami penganiayaan, 51 orang tertembak, dan 41 tewas. Serangkaian kejadian ini, dinilai terjadi karena salah satunya ada praktik manipulatif dan tidak transparan saat pemberian HGU (Hak Guna Usaha) kepada perusahaan

Keterangan ini disampaikan Dewi menyusul konflik agraria yang saat ini terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur, Jambi. Konflik bermula dari klaim PT. Erasakti Wira Forestama atau EWF yang menyatakan telah membeli tanah seluas 406 hektar di Desa Merbau. 

Padahal 45 warga desa yang menggarap 68 hektar lahan di desa tersebut tidak pernah menjual lahan mereka ke PT EWF. Sehingga, mereka pun meminta bantuan kepada Thawaf Aly, pengurus Persatuan Petani Jambi (PPJ) untuk mewakili mereka mengurus persoalan ini.

Akan tetapi, Aly justru menjadi tersangka karena dituduh melanggar Pasal 55 huruf a juncto Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 55 huruf a berbunyi “setiap Orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan.” Ia terancam empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Friday, October 11, 2019

Pergulatan Islam melawan Kapitalisme Pertambangan


11 October 2019 | Ahmad Rizky Mardhatillah Umar



TAHUN 2019, Golfrid Siregar –aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Sumatera Utara— meninggal dunia secara misterius. Ia diduga dibunuh secara terencana di Medan, menyisakan kecurigaan tentang siapa yang membunuhnya dan bagaimana ia dibunuh. Tapi kematian Golfrid mengonfirmasi tren yang dicatat oleh beberapa peneliti dari University of Queensland tentang ‘rantai pasokan kekerasan’: dalam 15 tahun terakhir, sekitar 1,738 aktivis lingkungan meninggal dunia. Dari 638 kematian di antara tahun 2014-2017, lebih dari 230 di antaranya terkait dengan pertambangan dan agribisnis. Tren yang telah berlangsung secara global namun meningkat selama dua dekade terakhir

Indonesia bukan pengecualian. Di artikel ini saya tidak akan bercerita bagaimana Islam merespons masalah kapitalisme sumber daya alam; dalil-dalilnya terlampau sering disampaikan oleh Ustadz-ustadz kita, namun ‘hampa’ di tangan penguasa. Saya ingin merefleksikan sejarah yang sebenarnya dekat dengan kita – tentang bagaimana orang-orang Islam melawan kapitalisme pertambangan di abad ke-19. Perang Banjar merefleksikan hal itu.

***
Dalam sejarahnya, Banjar punya dua raja terakhir: Tamjidillah dan Hidayatullah. Keduanya adalah keturunan dari Sultan Adam, raja Banjar yang terkenal dengan Undang-Undangnya yang mengodifikasi Islam dalam Kesultanan Banjar. Penelitian Ita Syamsatiah Ahyat mencatat: Pangeran Tamjid bukanlah orang yang ditakdirkan jadi Raja Banjar. Pertama, karena beliau bukanlah putera permaisuri (yang lazim jadi raja). Kedua, karena wasiat dari Sultan Adam sama sekali tidak menunjuk dirinya jadi raja; yang ditunjuk justru adalah cucunya, putera dari Sultan Muda Abdurrahman, yaitu Sultan Hidayatullah.

Singkat cerita, Sultan Adam meninggal dan, sebagaimana beberapa kali terjadi, menyisakan perdebatan mengenai siapa yang seharusnya menjadi raja. Politik semakin memanas di Keraton Kayutangi –ibukota Kesultanan Banjar masa itu.

Pangeran Tamjid, menurut kabar, dekat dengan Belanda. Keberadaan Belanda di tanah Banjar memang sudah sejak lama. Mereka berdagang lada (penghasilan utama Kerajaan Banjar) dan baru-baru ini, membuka pertambangan batubara pertama di Pengaron, tidak terlalu jauh dari Keraton di Kayutangi. Ya, Batubara pertama kali adalah komoditas dagang Belanda -lambat laun beliau kemudian berubah pula jadi komoditas politik oleh Belanda. 

Belanda memang sudah menapakkan kaki sejak lama. Mereka mendudukkan residen di Banjarmasin, salah satu kota dagang utama di Kalimantan Selatan. Banjarmasin memang kota yang cukup besar sebagai Kota Dagang, namun tidak terlalu jauh dari ibukota Kesultanan Banjar di Kayutangi. 

Banyak versi tentang Pangeran Tamjid. Ada yang mengatakan beliau dekat dengan Belanda dan menjadi salah satu alat untuk mengusahakan lobi-lobi Belanda di Kayutangi. Ada pula yang mengatakan itu semata karena perilakunya yang hedonis, membuat Belanda semakin mudah menguasainya. Tapi satu hal sudah jelas: setelah Sultan Adam meninggal, Pangeran Tamjid punya kepentingan yang besar di Keraton. 

Kompetitor utama beliau adalah Pangeran Hidayatullah. Beliau putera Sultan Adam yang disembunyikan, begitulah cerita Ita Syamsatiah Ahyat yang dikutip dari sejarawan Idwar Saleh. Pangeran Hidayatullah tumbuh dan besar di kampung dan dekat dengan ulama-ulama di Dalam Pagar. Wajar jika kemudian Hidayat mendapat dukungan besar dari alim ulama ketika beliau datang ke Keraton di Kayutangi sebagai putera mahkota. Hal yang jelas memecah dukungan elite-elite istana.

Intrik terjadi. Pangeran Tamjid didukung oleh Belanda dan Pangeran Hidayat didukung oleh alim ulama dan sebagian kerabat Keraton. Belanda campur tangan. Melalui lobi-lobi, muncul kesepakatan: Pangeran Tamjid menjadi Sultan dan Pangeran Hidayatullah menjadi Mangkubumi. Sedikit masalah kini tertutupi, tapi tidak terselesaikan.

***
Semakin hari, semakin terlihatlah apa maksud dan tujuan orang-orang Belanda untuk menguasai Keraton di Kayutangi: tanah, lada, dan tambang. Tiga hal tersebut adalah faktor produksi yang jadi komoditas perdagangan penting di era Merkantilis. Secara hukum, Kesultanan-lah yang menguasai tanah-tanah di seantero Kerajaan Banjar (yang konon terbentang hingga Kotawaringin di Kalimantan Tengah). Belanda punya kepentingan untuk menguasai tanah guna memperluas eksplorasi tambangnya.

Belanda sudah membuka untuk kali pertama pertambangan di Kalimantan Selatan pada masa Sultan Adam. Tambang itu diberi nama Oranje Nassau, terletak di Pengaron. Kepentingan Belanda adalah mendapatkan konsesi agar bisa menguasai tanah itu tanpa harus dibayang-bayangi oleh Keraton. Di sisi lain, Belanda juga berkepentingan dengan perdagangan lada, yang sudah sejak lama jadi komoditas dagangnya. 

Hal ini kemudian terjadi pada tahun 1856 (seabad sebelum berdirinya Provinsi Kalimantan Selatan). Pangeran Hidayatullah, atas tekanan Belanda, menandatangani konsesi pertambangan di Pengaron dan daerah lain yang sedang ditambang. Hal tersebut punya banyak konsekuensi. Membuka tambang batubara sangat jauh berbeda dengan menanam lada. Jika menanam lada bisa dilakukan sendiri oleh rakyat (walaupun mereka harus memberikan upeti kepada Kesultanan), membuka tambang berarti membebaskan tanah-tanah lungguh dan membuka lapangan kerja bagi rakyat untuk mau diupah di pertambangan.

Dari sana, lahirlah politik upah murah: Belanda membutuhkan rakyat untuk bekerja di pertambangan dengan upah yang hanya cukup untuk mereka bertahan hidup. 

Di sinilah kita bisa melihat : Bermainnya Belanda di tengah politik Banjar pada masa itu sangat bertalian dengan konsolidasi kapitalisme di tanah  Banjar. Belanda sadar bahwa penghalang mereka untuk menanamkan modal di usaha pertambangan adalah dikuasainya tanah oleh pihak Keraton, dan semakin berkembang pertambangan maka Keraton harus semakin diminimalisir pengaruhnya.

Hal inilah yang tidak disukai oleh Pangeran Hidayatullah. Meskipun pada awalnya beliau melarang rakyat yang bekerja di wilayah pertambangan untuk melawan, lama-lama beliau tidak tahan juga. Beliau mulai lambat-laun memobilisasi kekuatan. Di lain pihak, Sultan terlalu erat dengan Belanda. Ia, menurut cerita orang-orang tua dulu, sering sekali datang ke Banjarmasin dan berdansa dengan orang-orang kulit putih. Kondisi yang semakin melancarkan jalan bagi orang-orang Belanda untuk mengonsolidasikan modalnya di tanah Banjar.

Singkat cerita, tahun 1859, pecahlah pemberontakan. Pangeran Antasari, masih kerabat Keraton, bersama dengan Pembakal Ali Akbar dan orang-orang kepercayaan Pangeran Hidayatullah menyerang tambang Belanda Oranje Nassau di Pengaron. Sikap ini jelas memercikkan api perlawanan. Belanda, tanpa tedeng aling-aling lagi, memakzulkan Sultan Tamjidillah dan membuangnya ke Pulau Jawa. Berkobarlah Perang Banjar.

Perang tersebut memang tak imbang. Belanda akhirnya bisa menguasai tanah Banjar di awal abad ke-20. Langkah Belanda bisa diduga: mereka membuka usaha pertambangan lain (salah satunya di Kotabaru) dan residen bercokol sebagai penguasa di Banjarmasin. 

***
Perang Banjar sudah berlangsung lebih seabad silam. Belanda juga sudah tak ada lagi. Sultan Tamjidillah dan Sultan Hidayatullah sudah meninggal dunia. Kita menyaksikan abad yang lebih modern, terutama setelah kemerdekaan Indonesia dideklarasikan dan orang-orang Banjar kini menjadi penguasa di tanahnya sendiri.

Tapi pola-pola yang tak jauh berbeda kembali terulang.  Orang-Orang Belanda yang membuka pertambangan kini digantikan oleh orang-orang yang berkongkalikong dengan aparatus negara, yang membuka usaha di lapangan yang sama. Tidak hanya di tanah Banjar, tetapi juga di banyak daerah lain. Eksploitasi sumber daya alam dan manusia kembali berulang, bahkan kini semakin parah dengan kerusakan alam yang luar biasa.

Kita harus mengakui satu hal: ekonomi Indonesia sangat tergantung dengan sumber daya alam. Pun dengan beberapa daerah yang punya kekayaan alam sangat melimpah. Sayangnya, sumber daya alam itu tidak berkelanjutan. Sumber-sumber tambang bisa jadi habis dan menyisakan pertanyaan tentang apa yang akan dimakan oleh generasi kita di masa depan dan generasi sesudah kita. Sementara itu, sejarah juga menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam semacam itu juga berkelindan dengan kekerasan, perang, dan politik adu domba.


Namun, upaya untuk membangun ekonomi yang lebih berkelanjutan dan lepas dari ‘kutukan sumber daya alam’ semacam itu hanya hadir pada solusi-solusi yang ada di atas meja. Ketika Komisi Pemberdayaan Korupsi ingin mengungkap korupsi di sektor-sektor semacam ini –sektor yang sering dianggap “basah” karena menghasilkan uang banyak—ia malah dianggap oleh penguasa “menghambat investasi” dan dipreteli kewenangannya, hingga memicu gelombang protes dan demonstrasi.

Pada titik inilah, sejatinya, kita mungkin perlu berefleksi. Dalam banyak hal, sejarah kolonialisme Belanda adalah sejarah perampasan lahan untuk kepentingan industri ekstraktif yang tidak banyak “mengalir” pada rakyat kecil. Pertanyaan kritis perlu kita ajukan di masa kini dan ke depannya: apakah mau meneruskan warisan kolonial ini, atau mungkin perlu memikirkan alternatif untuk lepas dari jerat kapitalisme pertambangan di masa depan.

Wallahu a’lam bish shawwab.

***

Saturday, October 05, 2019

Kronologi Konflik Agraria Urutsewu

Pengantar: 
Tanah yang menjadi konflik di daerah Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) terletak di antara muara Kali Lukulo Desa Ayamputih di sebelah barat, sampai dengan muara Sungai Wawar Desa Wiromartan. Secara total, daerah yang berkonflik ini memiliki panjang kurang lebih 22,5 km dan lebar 500 meter dari bibir pantai. Warga yang terlibat dalam konflik ini berasal dari beberapa desa sepanjang pantai Kebumen Selatan, yaitu: Desa Ayamputih, Setrojenar, Brecong (Kecamatan Buluspesantren); Desa Entak, Kenoyojayan Ambalresmi, Kaibon Petangkuran, Kaibon, Sumberjati (Kecamatan Ambal); Mirit Petikusan, Mirit, Tlogodepok, Tlogopragoto, Lembupurwo, dan Wiromartan (Kecamatan Mirit). 
Kronologi konflik ditampilkan dalam tabel di bawah ini.


Waktu
Peristiwa
Keterangan

Tahun 1830 - 1871
Penataan tanah “Galur Larak”
Pada masa pemerintahan Bupati Ambal R. Poerbonegoro, dilakukan pembagian/penataan tanah dengan sistem “galur larak”, yaitu dengan membagi tanah membujur dari utara ke selatan sampai dengan pantai laut selatan.

Peta Residente Bagelen, 1855, Perpustakaan Nasional melalui Ahmad Nashih Luthfi, 2016


Tahun 1901

Peta Pesisir Urutsewu, Perpustakaan Nasional, 1901, melalui Ahmad Nashih Luthfi pada 2016

Tahun 1910-1913

Bukti Letter C No.296, juga a/n lainnya, telah ada sejak 1901-1913, dokumen dari Hamid mantan Kades Ambalresmi, diakses pada Mei 2013

***

Tahun 1920
Blengketan Desa
Penggabungan desa-desa di Urutsewu, beberapa desa (2 – 4 desa) digabung menjadi satu. Hasil blengketan desa ini masih dipakai sampai sekarang.

***

Tahun 1922
Klangsiran tanah I pasca blengketan desa
·       Pemetaan dan pengadministrasian tanah pada masing-masing desa hasil blengketan. Meliputi pencatatan tanah milik perorangan, tanah bengkok dan bandha desa, serta penggabungan tanah bengkok desa menjadi satu lokasi dengan cara tukar guling.
·       Pada periode ini batas sebelah selatan tanah milik perorangan maupun milik desa sampai dengan pantai laut selatan (banyu asin).

***

Tahun 1925
Redistribusi Tanah Sistim Dodokan
·       Orang yang punya hak pilih adalah orang yang punya tanah/sawah,
·       Orang yang tak punya tanah, diberi lahan garapan di selatan (blok D.V) urut galur tanah bengkok dan tanah yang ditinggal pemiliknya.
Contoh: tanah milik mbah Kaum Murdjo (Kaibon Petangkuran) diberikan kepada yang tak punya tanah.
Di Setrojenar, tanah pak Mihad sekarang, berasal dari galur bengkok yang diredistribusikan dan dimutasi haknya ke persun wajib pajak dg hasil bumi.
Di Wiromartan, tanah milik mBah Ranu memperoleh dari urut galur bengkok  Kades (Bekel) yang diredistribusi.
·       Dalam sistem “Dodokan” calon yang memperoleh suara (biting) terbanyak menjadi Kades, sedangkan yang kedua menjadi Carik (Sekdes)

***

Tahun 1930
Runtuhnya Feodalisme Kasunanan Surakarta
·       Pesisir Urutsewu disebut sebagai Tlatah Bagelen yang menjadi bagian dari wilayah kasunanan Surakarta dimana sistem feodalisme berakhir. (Ahmad Nashih Luthfi, STPN Press 2016)

***

Tahun 1932
Klangsiran tanah II pasca blengketan desa
·       Pemetaan dan pengadministrasian tanah yang dilakukan oleh pejabat yang disebut Mantri Klangsir pada masa penjajahan kolonial Belanda dengan partisipasi petani Urutsewu. Tanah yang di-klangsir berarti dipetakan berdasarkan nilai ekonomi, sehingga menghasilkan kelas-kelas tanah, yaitu blok D I, D II, D III, D IV dan D V.
·       Klangsiran atau pemetaan kelas-kelas tanah terutama bertujuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
·       Untuk menandai tanah yang sudah diverifikasi dalam proses klangsiran itu dibuat tanda dengan pal atau patok tanah. Khusus untuk patok yang menandai batas antara desa dibuat lebih besar. Di luar batas ini di-klaim oleh Belanda, sehingga masyarakat menyebutnya  sebagai “Tanah Kompeni”, yakni tanah yang berada pada jarak + 150-200 meter dari garis pantai. Hingga kini, pal atau patok penanda itu masih ada. Masyarakat menyebutnya sebagai pal budheg dan terdapat di sepanjang pesisir. Di sebelah utara dari batas patok yang berjarak + 150-200 meter dari garis pantai adalah tanah milik kaum tani di masing-masing desa. Contoh Pal-Budheg: berkode Q222 untuk Desa Setrojenar, Q216 untuk Desa Entak, dan Q215 untuk Desa Kaibon.
·       Ihwal keberadaan pal-budheg ini banyak diriwayatkan mbah Karto Mihardjo alias Amad Bambung (Ayamputih) yang pada masa lalu dipercaya memegang setik keluwarga dan terlibat mengikuti Klangsiran tanah pesisir
·       Testimoni lainnya menyebutkan bahwa di desa Brecong Klangsiran telah dilaksanakan pada tahun 1922 dan hasil pemetaan Mantri Klangsir era kolonial ini menjadi data administrasi pemilikan tanah.   

Pal Budheg: Penanda "Klangsiran" pemetaan kategorisasi kelas tanah dengan patok berkodefikasi Q215 (Desa Kaibon disebut Pal Tanggulasi), Q216 (Desa Entak disebut Pal Keben) dan Q222 (Desa Setrojenar disebut Pal Budeg). Pemetaan ini dilakukan antara 1922-1932 semasa pemerintah kolonial Hindia-Belanda [Foto: Litbang&Media-Center FPPKS]

·       Klaim “Tanah Kompeni” tersebut mendapatkan penolakan/perlawanan keras dari warga, dalam bentuk perusakan gudang garam milik Belanda oleh kelompok-kelompok tertentu. Bentuk perlawanan yang lain adalah bahwa masyarakat tetap membuat garam di lokasi “Tanah Kompeni” tersebut serta membuat jaringan pemasaran sendiri yang dipusatkan di Desa Tlogopragoto.
·       Fakta bahwa masyarakat tetap menguasai dan memanfaatkan “Tanah Kompeni” adalah bahwa pada masa (disebut Jaman Cirat) itu banyak petani garam. Bahkan warga yang tinggal di daerah utara menyewa sebagian “tanah kompeni” tersebut kepada pemilik tanah yang seurutnya galur, untuk membuat dan memproduksi garam di lokasi pesisir.

***

Tahun 1937
Latihan Tentara Kolonial Belanda
·       Pesisir Urutsewu dipakai untuk latihan militer oleh Tentara Belanda. Pada waktu ini belum ada Tentara Nasional Indonesia (TNI), karena TNI berdiri pada 3 Juni 1947. TNI lahir dalam kancah perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer internasional, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Untuk menyatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947, Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya TNI. [sumber:http://www.tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html; diakses pada 23/12/2013]

***

Tahun 1942-1945
Latihan Tentara Dai-Nipon Jepang
Latihan tentara Jepang dan Laskar PETA  dilakukan di sebelah selatan pal-budheg.

***

1945 – 17 Agustus
Proklamasi Kemerdekaan RI
·       Tentara Jepang meninggalkan pesisir Urutsewu

***

Tahun 1945-1949
Jaman Cirat
·       Fakta yang menjelaskan industri garam rakyat, sebagaimana testimoni pelaku industri mBah Mangun Sastro dan mBah Sankardi (Kaibon Petangkuran); bahwa pemanfaatan lahan untuk industri garam rakyat mengambil dan memanfaatkan zona di selatan pal tanggulasi Q215.
·       Banyak penduduk luar desa Kaibon Petangkuran (Bener Kulon, Sidoluhur, Bener Wetan, dll) menyewa tanah Blok Kisik kepada pemegang hak pemilikan “tanah buntut” (terminologi Wedhi-Kengser) terdekat (utaranya). Sedangkan di desa Setrojenar banyak penyewa dari desa Bocor, Waluyo, menyewa dan memanfaatkan Blok Kisik untuk memproduksi garam.
·       Pada tahun 1949, pasar sentra garam di Pasar Thengok (Ambalresmi) dibombardir tentara Sekutu yang menyebabkan surutnya pamor industri garam rakyat di pesisir Urutsewu.

***

Tahun 1956
Dokumen pemilikan tanah pesisir Urutsewu

Dokumen akta jual-beli tanah pesisir Urutsewu, 1956, dari Ahmad Sodjari, diakses 22 April 2011

***

Tahun 1960
Pasca Pengesahan UUPA 1960
·    Pendaftaran/sertifikasi tanah rakyat secara massal di Departemen Agraria/Dirjen Agraria, Departemen Dalam Negeri.
·    Bukti-bukti : Sertifikat tanah warga dan perjanjian jual-beli yang ditandatangani oleh asisten wedono dan kepala desa, dengan batas sebelah selatan laut/pantai.

***

Tahun 1962
·    Tahun dimana mbah Samidja, pejabat Kadus selama 4 periode Kades berturut-turut menuturkan penarikan pajak dengan acuan pethuk, yakni kutipan buku C Desa

***

Tahun 1965 - 1969
Pasca G30S
·    Masyarakat takut mengakui jika memiliki sertifikat tanah pemilik sertifikat karena bisa dituduh sebagai anggota/pengikut PKI.
·    Masyarakat juga takut untuk mengurus sertifikat

***

Tahun 1975
Masuknya perkebunan tebu “Madukismo”
·    Lahan selatan makam Urutsewu (kelas D V) dianggap tidak bertuan, sehingga sewa lahan tidak dibayarkan, tetapi setelah ada masyarakat yang menunjukkan akta jual beli, kemudian perusahaan mau membayar sewa.

***

Tahun 1982
Dislitbang-AD dibangun dan TNI Pinjam tempat ketika latihan
·    Selain latihan TNI juga melakukan Uji Coba Senjata Berat
·    TNI membuat surat “pinjam tempat ketika latihan” kepada kepala desa setempat. Belakangan “pinjam tempat” tidak lagi dilakukan, dan hanya memberikan surat pemberitahuan ketika latihan.

***

Tahun 1988
Segel (akta) jual-beli tanah pesisir menjelaskan batas laut (banyuasin)

 Dokumentasi pribadi, tahun 1988 dari Basiran, diperoleh FPPKS pada 2014

***

Tahun 1997
·    Pada 22 Maret 1997, sebanyak 5 anak desa Setrojenar tewas mengenaskan karena memungut peluru bom mortir sisa latihan dan meledak di rumah keluarganya, mayatnya dikuburkan di makam dukuh Godi

***

Tahun 1998 – 2009
TNI “pinjam” Urutsewu ke Pemerintah Kabupaten Kebumen
·    TNI juga pernah membuat “kontrak” dengan pemerintah daerah tentang penggunaan tanah pesisir Urutsewu untuk latihan. Hal ini membuktikan (dan masih menghormati) bahwa tanah pesisir Urutsewu benar-benar milik warga.

Maret-April 1998
·    Pemetaan tanah untuk area latihan dan ujicoba senjata TNI-AD mulai dari muara Kali Lukulo sampai muara Kali Wawar dengan lebar kurang lebih (k.l) 500 meter dari garis pantai ke utara dan panjang k.l. 22,5 km melintasi pesisir 15 desa di 3 kecamatan.
·    Pemetaan dilakukan secara sepihak oleh anggota TNI yaitu Serma Hartono, NRP : 549021; kemudian dimintakan tanda tangan kepada Kepala Desa.
·    Istilah yang dipakai untuk menamai area lapangan tembak dalam peta tersebut adalah “Tanah TNI-AD”, hal ini menegaskan bahwa TNI telah mencoba melakukan klaim sepihak atas tanah rakyat.
·    Hasil pemetaan dimintakan tandatangan dari Kepala Desa di kawasan Urutsewu, dengan alasan minta ijin penggunaan tanah milik untuk latihan sehingga Kepala Desa bersedia menandatangani. Artinya, tandatangan ini tidak dapat dipakai sebagai bukti mutasi kepemilikan.
·    Peta area latihan ini tidak bisa dijadikan dasar/bukti bahwa TNI memiliki tanah tersebut karena pemetaan dilakukan secara sepihak oleh TNI dan bukan instansi yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Tahun 2005
Korban luka dan cacat permanen di bagian tangan dan kaki
Nama Triyono bin Basuki (alm), desa Entak. Memungut peluru mortir sisa latihan dari lahan dan meledak di rumahnya.

Tahun 2006
Desember 2006
Surat Kades Setrojenar Nomor 340/XII/2006 tertanggal 12 Desember 2006 perihal pernyataan resmi Kades Setrojenar tentang tanah Berasengaja
·    Surat ini menyatakan bahwa walaupun sudah ada “kesepakatan tidak tertulis” antara warga Desa Setrojenar dengan TNI-AD, yang menyetujui penggunaan tanah “berasengaja” untuk latihan dan ujicoba senjata berat; Pemerintah Desa tetap berhak untuk mengelola kawasan tersebut berdasarkan peraturan yang ada.
·    Latar belakang terbitnya surat ini adalah adanya pungutan terhadap pelaku usaha di kawasan pesisir, antara lain petani, pengelola wisata dan penggalian pasir laut, sementara Pemerintah Desa juga merasa berhak untuk mengambil keuntungan ekonomi dari aktifitas yang ada di tanah berasengaja.
·    Pengertian tanah Berasengaja (Jw: sengaja di-bera-kan/tidak ditanami) adalah tanah yang sengaja diberakan dan digunakan sebagai ladang penggembalaan ternak kambing, sapi maupun kerbau; dalam idiom lain ini difungsikan sebagai “sabuk hijau” (green-belt) pesisir. Testimoni Kadus 4 zaman, Samidja, menyebut di zona ini ada sisa pohon Dhadhap Jaran yang pada masa lalu pernah dijadikan obyek sasaran tembak peluru mortir dari arah utara sehingga banyak pohon rusak dan binasa.

Tahun 2007
November 2007
Surat Camat Buluspsantren Nomor 621.11/236 tertanggal 10 November 2007 perihal tanah TNI dari hasil musyawarah permasalahan tanah TNI pada 8 November 2007 di pendopo Kecamatan Buluspesantren yang dihadiri oleh Muspika, Kodim 0709/Kebumen, Sidam IV Purworejo, Dislitbang-AD Buluspesantren, Kepala Desa Ayamputih, Setrojenar dan Brecong, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) 3 desa, mantan Kades (2 desa), dan warga masyarakat 3 desa.
·    Pada poin 5 surat ini menyatakan bahwa TNI tidak akan mengklaim tanah rakyat kecuali yang 500 m dari bibir pantai. Hal ini bermasalah, karena dalam interval 500 meter dari bibir pantai tersebut terdapat tanah rakyat yang merupakan “tanah pemajekan” sebagaimana tertera di Buku C Desa dan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

13 Desember 2007
·    Aksi audiensi ke DPRD Kebumen dan menyertakan berbagai pihak, termasuk BPN
·    Berdasarkan kesaksian Agus Suprapto, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen yang pernah melihat dokumen peta tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, tidak ada tanah Hankam di Urutsewu. Hal ini sesuai dengan pernyataan BPN Kebumen pada Audiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen, 13 Desember 2007; bahwa sampai sekarang tidak ada tanah TNI di Urutsewu dan TNI belum pernah mengajukan permohonan ke BPN.
·    Menurut kesaksian Sugeng, Paryono, dan Nur Hidayat (dari Setrojenar), Musyawarah 8 Desember 2007 pihak Dislitbang-AD hanya mensosialisasikan bahwa “menurut Undang-Undang (UU) yang ada, di sepanjang pantai di seluruh Indonesia adalah tanah Negara atau tanah Hankam,” tanpa menyebut UU mana yang mengaturnya. Ini adalah pembodohan dan kebohongan publik. Yang jelas, tidak semua pemilik tanah dalam zona 500 meter dari garis pantai dilibatkan dalam musyawarah ini; dan sampai sekarang belum sekali pun tercapai kata sepakat dari para pemilik tanah.

Tahun 2007
Pelebaran klaim “Tanah TNI-AD” dari 500 meter, 750 meter, menjadi 1.000 meter dari garis pantai.
·    Pada saat jelang penentuan dan penetapan tras jalan dan proses pembebasan tanah untuk infrastruktur Jalan Lintas Selatan Selatan (JLSS), klaim “Tanah TNI” berkembang, dari radius 500 meter menjadi 1.000 meter dari garis pantai, sehingga TNI (Kodam IV Diponegoro) mempunyai alasan (membuat dalih) untuk meminta ganti rugi (surat Gubernur Jateng kepada Pangdam IV Diponegoro, tgl 5 Oktober 2007, perihal Permohonan ulang aset pengganti tanah TNI AD dalam pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan Pulau Jawa)
·    Pelebaran/perluasan klaim tersebut memicu perlawanan keras dan terbuka dari masyarakat dalam bentuk pencabutan pathok “radius 1.000 m”, dan pasca pencabutan muncul ancaman dari Panglima Kodam IV Diponegoro yang intinya: “akan dilakukan pematokan ulang dan barangsiapa yang merusak patok TNI akan diambil tindakan tegas”.
·    Klaim 1.000 meter dari garis pantai ternyata diakomodir dalam Draft Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dipaparkan di DPRD Kabupaten Kebumen pada 13 Desember 2007 dengan menyebutkan rancangan penetapan kawasan Hankam/TNI 1.000 meter kali 22,5 kilometer. Juga bunyi pasal terkait “di kawasan Hankam tidak boleh ada kegiatan lain selain kegiatan pertahanan keamanan”.

Tahun 2008
Korban luka
2 orang pemuda Desa Entak terkena pecahan mortir dari latihan tentara, mortir meledak di lahan saat keduanya tengah bekerja merawat tanaman.

Kodam IV Diponegoro menyetujui penambangan pasir besi.
·       Surat Kodam IV Diponegoro, kepada PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC), Nomor : B/1461/IX/2008, tanggal 25 September 2008, tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah TNI AD di Kecamatan Mirit untuk Penambangan Pasir Besi.
·       Berdasarkan surat ini nampak jelas bahwa TNI nyata-nyata telah melakukan klaim sepihak atas tanah pesisir Urutsewu, sekaligus telah melakukan kegiatan bisnis yang jelas-jelas tidak boleh dan/atau dilarang  dilakukan oleh TNI
·       Klaim sepihak TNI-AD menyebut luasan 317,48 hektar tanah di pesisir Mirit sebagai “tanah TNI-AD” yang juga diprotes warga melalui FMMS

Tahun 2008
Izin eksplorasi pasir besi diberikan oleh pemerintah kepada PT MNC
·       Desa-desa yang termasuk ke dalam area izin eksplorasi adalah Mirit Petikusan, Mirit, Tlogodepok, Tlogopragoto, Lembupurwo, dan Wiromartan. Dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) para pamong desa yang hadir menolak kehadiran perusahaan tambang. Hanya Desa Wiromartan, melalui Kepala Desanya, yang mendukung rencana penambangan sepanjang menguntungkan masyarakat setempat.
·       Salah seorang komisaris PT MNC adalah pensiunan TNI-AD (Mayjen. Purn. Rianzi Zulidar, SH, MSc); sementara direkturnya (kemungkinan) adalah mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
·       Ijin ini diterbitkan meskipun Perda Tata Ruang yang berlaku pada saat itu belum menetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan artinya ijin ini harus dibatalkan demi hukum.

November 2008
·       Korban luka akibat ledakan peluru mortir sisa latihan, Paryanto, 15 th, pemuda desa Entak. Dibawa ke Puskesmas Ambal dan pada 28 November 2008 dirujuk ke RSUD Kebumen dan dirawat 3 hari (Senin - Kamis) dr Adi P

***

Tahun 2009
Februari 2009

 Gapura wisata di pantai Setrojenar dibangun pemuda sejak Februari 2009. 
Foto: Dok. Litbang & Media-Center FPPKS

Gapura perlawanan
·       Pemuda Desa Setrojenar (Buluspesantren) sejak awal bulan membangun gapura wisata pantai tapi pada pertengahan bulan (75%) dilarang dilanjutkan oleh tentara.
·       Jumat, 20 Februari, digelar “rakor” di kantor Camat diikuti 6 wali tani dengan komandan Dislitbang dan banyak aparat TNI, Polisi dan Pol PP; tanpa menghasilkan titik temu.
·       Selasa, 24 Februari, hambatan ini dimusyawarahkan di mushola Dukuh Godi dengan berbagai elemen desa (Pemdes, BPD, Pemuda, Muslimat, dll) dan menghasilkan putusan tetap melanjutkan pembangunan gapura untuk memajukan pariwisata rakyat; munculnya wacana menolak kawasan militer demi pemajuan pertanian dan pariwisata.

Rabu 22 April 2009
Peresmian gapura wisata pantai dengan mujahadah diikuti oleh warga

14 Mei 2009
·       Kamis, 14 Mei 2009, 2.500 massa FPPKS melakukan aksi menolak kawasan Hankam di Urutsewu, aksi berlangsung di Kebumen.
·       Perwakilan massa diterima Bupati Nashirudin al Mansur dan jajaran Muspida, Kapolres Kebumen AKBP Drs Ahmad Haydar MM, Komandan Kodim 0709 Letkol Inf Sidhi Purnomo, Ketua DPRD H Probo Indartono SE MSi. serta Kepala Perwakilan Dislitbang TNI AD Mayor Inf Kusmayadi.
·       Statemen Bupati: Persoalan antara warga dan TNI tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah, melainkan harus diselesaikan sampai tingkat pusat. Bupati berjanji akan membentuk tim untuk menyelesaikan kasus tersebut

***

Tahun 2011
Januari 2011
Ijin eksploitasi (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) diberikan kepada PT Mitra Niagatama Cemerlang (MNC)
·         Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT MNC selama 10 tahun tanpa sosialisasi. Dalam surat izin produksi, dinyatakan bahwa luasan lahan yang akan ditambang adalah 591,07 ha, dengan 317,48 ha diantaranya adalah tanah milik TNI AD.
·         Ijin ini diterbitkan meskipun Perda Tata Ruang yang berlaku pada saat itu belum menetapkan kawasan urutsewu sebagai kawasan pertambangan, artinya ijin ini harus dibatalkan demi hukum.

23 Maret 2011
·       Aksi “pisowanan agung” massa FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan) dan FMMS (Forum Masyarakat Mirit Selatan) di pendopo Rumdin Bupati Kebumen, dengan tuntutan tolak latihan TNI dan cabut ijin tambang pasir besi

Senin, 11 April 2011
Warga menolak latihan uji coba senjata TNI AD
·         Aksi massa menolak ujicoba senjata berat, mengepung DislitbangAD dan memblokade pasokan konsumsi tentara
·         Pembuatan blokade di beberapa titik/ruas jalan Desa Setrojenar

Sabtu, 16 April 2011
Tragedi Setrojenar
·         Penolakan warga di Sabtu pagi ditunjukkan dengan aksi ziarah ke makam desa, pada makam 5 korban anak yang meninggal medio 1997 karena ledakan bom mortir sisa latihan TNI. Penolakan juga dilakukan dengan membuat blokade dari pohon-pohon yang dilintangkan di jalan.
·         Aksi aparat TNI-AD membongkar blokade yang dibuat oleh warga. Melihat blokadenya dibongkar TNI-AD, warga kembali memblokade jalan dengan kayu, merobohkan gerbang gapura TNI AD, dan melempari gudang tampungan peluru bekas yang sudah lama tidak terpakai dan dibangun diatas tanah milik warga.
·         Peristiwa ini direspons dengan penyerangan bersenjata oleh TNI dari Kesatuan Yonif-403/WP ke arah warga. Tentara mengejar, menangkap, menembak dan memukuli banyak warga.
·         Kejadian ini diikuti dengan penangkapan 6 petani dikriminaliasasi (4 orang dengan pasal pengrusakan dan 2 orang dengan pasal penganiayaan), 13 orang korban luka-luka, rawat inap di RSUD, 6 orang diantaranya luka akibat tembakan peluru karet, dan di dalam tubuh seorang petani lainnya bersarang peluru karet dan timah;
·         Korban barang 12 sepeda motor milik warga dirusak permanen dan disita. Termasuk beberapa barang, seperti handphone, kamera, dan data digital dirampas secara paksa oleh tentara di lapangan.
·         Kriminalisasi juga menimpa AP yang dilaporkan Kodim ke Polres Kebumen dengan sangkaan “menghina institusi TNI” karena berorasi dongeng anjing pada aksi di DPRD sebelumnya. Sangkaan ini kemudian bekembang jadi “merongrong kekuasaan umum” dalam pemanggilan kedua.

Minggu 17 April 2011
Para korban dimintai keterangan oleh Denpom Jawa Tengah
·         Aparat Detasemen Polisi Militer meminta keterangan para korban yang menjalani rawat-inap di RSUD Kebumen, namun ada 1 korban yang bukan warga Urutsewu dijanjikan wawancara hari Senin namun tak pernah terjadi interview setelah itu
28 April 2011  
·       Penjelasan media soal status tanah Urutsewu sebagai milik TNI AD c.q Kodam IV/Diponegoro, bukti kepemilikan SHP No. 04 Tahun 1994, luas tanah adalah ± 20.290 m², luas bangunan adalah 2.593 m², dalam kondisi 70 % dan penggunaannya untuk laboratorium II Dislitbangad. (kompasiana.com/matahari911satu/5500bacea333115373511b62/fakta-dan-bukti-kepemilikan-tanah-tni-ad-di-kebumen)
·       Ditulis oleh anonimus pada tahun 2011 ini dan Diperbarui: 26 Juni 2015  
·       Dimungkinkan baru didaftarkan ke DirJen KN dan masuk Daftar Inventarisasi Tanah asset Kodam IV/Diponegoro dengan No. Reg. 30709034 pada tahun 2011 baru didaftarkan 

29 April 2011
·       Sertivikasi lahan Urutsewu seluas 1.150 Ha oleh TNI-AD melalui Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Mulhim Asyrof dalam Inventarisasi Kekayaan Negara (IKN) dengan nomor registrasi 30709034 dalam surat bernomor S-825/KN/2011.
·       Surat itu berisi tentang penelusuran data dokumen tempat latihan uji coba senjata TNI AD di Urut Sewu, yang dibuat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bertanggal 29 April 2011.
”Dari dahulu, lahan tersebut memang sudah dijadikan tempat latihan TNI,” Mulhim Arsyof.
·       Surat itu juga menjelaskan, lahan Urut Sewu diperoleh dari peninggalan tentara KNIL tahun 1949. Kawasan yang membentang 22,5 kilometer dari Sungai Wawar sampai Sungai Luk Ulo sepanjang 500 meter dari bibir pantai tersebut kemudian menjadi barang milik negara karena telah terdaftar di IKN
Mei 2011
TNI mencabut persetujuan penambangan pasir besi
·       Berdasarkan surat dari Kodam IV Diponegoro, kepada Direktur PT. Niagatama Cemerlang, No : B/6644/2011, Tanggal: 19 April 2011, tentang: pemberitahuan, disampaikan bahwa PT Mitra Niagatama Cemerlang tidak diijinkan (oleh TNI) untuk melanjutkan survey lapangan, mengurus ijin pertambangan pasir besi di Kecamatan Mirit.
·       Surat ini merupakan mekanisme “cuci tangan” yang dilakukan oleh TNI setelah mendapatkan penolakan keras dari warga. Tetapi terbitnya surat ini sekaligus menegaskan bahwa TNI benar-benar pernah memberikan ijin kepada PT MNC untuk menambang pasir besi alias terbukti melakukan kegiatan bisnis.

10 November 2011
·         Uji-coba senjata jenis meriam 57 RBS sebanyak 7 unit, dengan luncuran arah tembakan ke timur sejauh 20-25 Km.
·         Latihan simulasi pesawat
Tahun 2012
Aksi warga menolak pengesahan Perda RTRW Kab. Kebumen yang menjadikan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi dan latihan dan uji coba senjata berat
·         Penolakan dari masyarakat sangat massif, tetapi sama sekali tidak dihiraukan, baik oleh Pemerintah (Pemkab) maupun DPRD
·         Perta RTRW menetapkan kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertambangan pasir besi, latihan dan uji coba senjata berat, sekaligus sebagai kawasan pertanian dan pariwisata.
·         Tuntutan masyarakat adalah “jadikan Urutsewu hanya sebagai kawasan pertanian dan pariwisata rakyat”

3 Maret 2012
·         Pada 3 Maret 2012 muncul wacana pemindahan lokasi latihan TNI-AD ke Puslatpur Baturaja, Sumatera Selatan saat Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Muhlim Asyrof berada di Magelang.
·         Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen menyambut baik alternatif penyelesaian sengketa tanah antara TNI dengan warga Urut Sewu daripada memaksakan latihan perang di wilayah yang masih menjadi sengketa dengan masyarakat.
·         Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Muhlim Asyrof menyatakan TNI tidak akan pernah mengambil tanah milik rakyat di kawasan pantai Urutsewu untuk latihan militer. Di kawasan pantai tersebut, ada tanah yang namanya brasengaja yakni tanah hampir seperti bengkok.

16 April 2012
·         Peringatan 1 Tahun Tragedi Setrojenar dengan menggelar mujahadah di lapangan desa.

Mei 2012
Warga mengusir PT MNC dari Kecamatan Mirit
·         Dengan kekuatan massa warga berhasil menghentikan operasional dan mengusir PT MNC di Kecamatan Mirit, namun hingga saat ini ijin Pertambangan (IUP) belum dicabut.

***

Tahun 2013
Februari 2013
·         Surat Kemensetneg kepada KASAD sebagai respons atas aduan masyarakat Urutsewu kepada Presiden RI tentang Latbak TNI 



Dokumentai FPPKS, 2013

16 April 2013
Peringatan 2 Tahun Tragedi Setrojenar
·         Peringatan digelar di lapangan desa Setrojenar dengan mujahadah

November 2013
Perda RTRW jadi legitimasi pemagaran
·         Pembangunan pagar oleh TNI-AD mulai dilakukan di Desa Tlogodepok Mirit, dan mendapat protes warga melalui aksi
·         Perda No. 23 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Kebumen dijadikan dalih pesisir sebagai asset negara oleh Dan Kodim 0709/Kebumen, Letkol Inf Dany Rakca Andalasawan 

Desember 2013
Pemagaran tanah rakyat pada jarak 500 meter dari garis pantai di pesisir Urutsewu
·         Pada Desember 2013, pemagaran oleh TNI-AD sudah merambah 2 desa di Kecamatan Mirit, yaitu Desa Tlogodepok dan Mirit Petikusan.
Pemagaran ini telah memicu aksi penolakan keras dari masyarakat, tetapi tetap dilanjutkan oleh TNI.

Tahun 2014
16 April 2016
·       Peringatan 3 Tahun Tragedi Setrojenar dimeriahkan dengan kirab budaya  Esbumus (Solidaritas Budaya untuk Masyarakat Urutsewu)
·       Peringatan diwarnai dengan larangan masuk bagi warga desa lain oleh komandan Kodim 0709/Kebumen, Letkol. Inf. Dany Rakca Andalasawan.

11 Februari 2014
Pertemuan dengan jajaran Pemerintahan Kabupaten Kebumen.
·         Warga diwakili oleh empat Kepala Desa, yaitu: Widodo Sunu Nugroho (Wiromartan),  Bagus Wirawan (Lembupurwo), Supardi (Mirit), dan Mukhlisin (Kaibon Petangkuran). Pihak pemerintah Kabupaten Kebumen diwakili oleh Buyar Winarso (Bupati), Adi Pandoyo (Sekda), Frans Haedar (Asisten I), Kejaksaan, dan para Kepala Dinas.

Hasil pertemuan ini adalah:
1.    Bupati menjelaskan bahwa dia sudah berusaha berkomunikasi dengan berbagai pihak petinggi TNI, ketua DPR RI, dan lain-lain, baik secara formal maupun nonformal, tetapi belum membuahkan hasil
2.    Bupati sebenarnya menginginkan agar status tanah diselesaikan dulu sebelum melakukan pemagaran, dan Bupati menyatakan bingung bagaimana cara menghentikan pemagaran
3.    Bupati mengakui tidak mendapatkan surat resmi/permintaan ijin terkait pemagaran di Urutsewu
4.    Bupati menjanjikan untuk mengadakan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk memecahkan persoalan ini, dan berjanji akan memberi kabar. Namun hingga 10 April 2014 belum ada informasi apapun.

Kesimpulan pertemuan:
1.    Tidak terdapat sejengkal pun tanah negara di pesisir Urutsewu.
2.    Sejak dahulu hingga sekarang masyarakat tetap memanfaatkan tanah pesisir Urutsewu
3.    TNI terbukti melakukan kegiatan bisnis, yaitu dengan adanya izin penambangan pasir besi kepada PT MNC, dan adanya pungutan terhadap petani dan pelaku ekonomi di kawasan pesisir Urutsewu
4.    Pemagaran dilakukan di atas tanah milik masyarakat tanpa izin dan tanpa dasar yang kuat.

***

Tahun 2015
16 April 2015
·         Peringatan 4 Tahun Tragedi Setrojenar dengan menggelar mujahadah di lapangan desa

30 Juli 2015
Protes pemagaran Lembupurwo dipukul tentara
·         Pemaksaan pembangunan pagar yang menerjang tanah-tanah pemajekan milik rakyat diprotes sejak awal sebelumnya, 2013, yakni di desa Tlogopragoto dan Tlogodepok.


22 Agustus 2015
Tentara brutal di lokasi pemagaran Wiromartan

·         Protes warga atas –pemaksaan- pemagaran pesisir Desa Wiromartan juga dipukul tentara, 30 orang jadi korban kebrutalan termasuk (Siti Rochaini) perempuan hamil  

Dokumentasi FPPKS, 2015 

·       Diantara korban kebrutalan militer, ada Widodo Sunu Nugroho yang bertindak sebagai aparat pemerintah (Kades Wiromartan, Mirit) akan tetapi  terhadap Kades pun tentara main pukul menyebabkan Kades terluka dan pingsan.
·       Hal serupa berlaku untuk Muhlisin Kades Kaibon Petangkuran (Ambal) yang bersolidaritas pada aksi penolakan pagar yang diburu dan dianiaya tentara di 200 meter sebelah utara lokasi pagar
·       Catatan tambahan untuk insiden Wiromartan ini adalah bahwa semua awak media, sekitar 5-6 wartawan; disandera di warung di sisi Jl. Daendels dan dilarang meliput ke lokasi mana terjadi kekerasan oleh tentara. 

14 September 2015
Aksi Massa di Kabupaten
·       Aksi dengan tuntutan menolak pemagaran di pendopo Bupati Kebumen berlangsung hingga malam, tanpa kepastian hasil


·       7 Kades menunjukkan bukti-bukti pemilikan tanah warganya namun dari TNI tak diminta apa-apa, mediasi yang adil tak terjadi

Dokumentasi Litbang & Media-Center FPPKS, 2015

***

Tahun 2016
16 April 2016
·       Peringatan 5 Tahun Tragedi Setrojenar dengan menggelar mujahadah di lapangan desa.

14 September 2016
·       Latihan TNI-AD menimbulkan korban di lapangan

·       Korban nama Bedor, desa Entak (Ambal), terkena serpih ledakan mortir di lahan. Semula dibawa ke Puskesmas Ambal lalu dirujuk ke RSUD Kebumen dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Magelang

Pecahan bom mortir di lokasi lahan petani yang serpihannya melukai Bedor [Foto: Dok. FPPKS, 2016]

***

Tahun 2017
16 April 2017
·         Peringatan 6 Tahun Tragedi Setrojenar dengan menggelar mujahadah di lapangan desa.

14 September 2017
Temuan peluru mortir di lahan Bengkok Kaur Umum Desa Kaibon Petangkuran oleh warga, didokumentasi oleh Methilda (Atmajaya) Yogya, mahasiswa yang tengah melakukan riset skripsi.

Temuan bom mortir di lahan bengkok Kaur Umum desa Kaibon Petangkuran [Foto: Dok. FPPKS, 2017]

***

Tahun 2018
16 April 2018
·       Peringatan 7 Tahun Tragedi Setrojenar dengan menggelar mujahadah di lapangan desa, dihadiri Kepala Kesbangpol Linmas Kebumen Nurtakwa Setyabudi, Camat Suis Idawati dan Kasie Trantib Kecamatan Buluspsantren

25 Juni 2018
·       Diskusi Mediator Prof. Indra Bastian, Ketua Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada; anggota “Tim Independen” yang memaparkan naskah akademiknya “Praktik Cerdas Mediasi Konflik SDA” dengan studi kasus konflik Urut Sewu Kebumen.

2 Desember 2018
·       Musyawarah penolakan revisi sertivikat hasil program PTSL (pendataan tanah sistematis dan langsung) di Entak Ambal, aksi penolakan serupa telah ditunjukkan sebelumnya di Balai Desa
·       Penolakan panitia terhadap revisi sertivikat (yang tak sesuai dengan C Desa) dilakukan dengan menolak tanda-tangan hasil revisinya.
·       Penolakan warga juga dilakukan atas -pemaksaan- pemagaran oleh TNI-AD di tanah “pemajekan”, tetapi pada intinya, TNI memang bersikukuh memagarnya.

***

Tahun 2019
16 April 2019
·       Peringatan 8 Tahun Tragedi Setrojenar, bertepatan dengan “hari tenang” menjelang Pilgub Jateng, ada himbauan dari intel Kodim dan Polres Kebumen untuk tidak mengadakan peringatan di lapangan Dislitbang-AD.
·       Hasil musyawarah tetap mengadakan di lokasi biasanya, karena bersifat rutin dan berupa doa bersama mujahadah
·       Peringatan juga dihadiri Camat, Polsek Buluspesantren dan Ketua TAPUK.

Kamis, 11 Juli 2019
·       Dislitbang-AD gelar pertemuan (undangan tertanggal 9 Juli 2019) dengan perwakilan warga tetapi kebutuhannya hanya untuk sosialisasi pemagaran yang jelas-jelas ditolak.
·       Hadir 3 Kepala Desa terdampak beserta perwakilan warga, Camat, Dandim, BPN, dan Polsek. Pertemuan menghasilkan kesepakatan Dandim akan memfasilitasi semua pihak untuk menghadap Bupati pada Jumat.
·       Pada hari yang sama, petani berunjuk-rasa menolak pemagaran

FPPKS dan USB menyurati Ombudsman RI
·       Perihal aduan penyerobotan dan pemagaran lahan oleh TNI di wilayah pesisir Urutsewu Kebumen selatan (Buluspesantren, Ambal, Mirit)

Jumat, 12 Juli 2019
·       Audiensi di Rumah Dinas Bupati, hadir Dandim 0709/Kebumen Letkol Inf. Zamril Philiang berserta jajarannya, Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono, KaBag Hukum Ira Puspitasari; tanpa titik temu (deadlock).
·       Dandim Letkol Inf Zamril Philiang menegaskan pemagaran akan tetap dilaksanakan, dengan dalih melanjutkan program pemagaran sebelumnya. Kali ini pemagaran dilakukan sepanjang 2,7 Km melintasi desa Setrojenar, Brecong (Buluspesantren) dan desa Entak (Ambal)

Kamis, 18 Juli 2019
·       2 truk pembawa matrial pemagaran melintasi perempatan JLSS dan dihentikan warga Setrojenar,truk berbalik arah ke timur menuju Entak
·       Pada malam harinya diketahui para pekerja memulai pekerjaan memasang pagar di desa Entak yang juga mendapat protes warganya.

Jumat, 26 Juli 2019
·       Perwakilan petani didampingi Teguh Purnomo menemui Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang tengah berkunjung ke NYIA di Kulon Progo

Senin, 29 Juli 2019
·       Perwakilan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan dua hal. Pertama, “Meminta kepada TNI untuk menghentikan sementara pembangunan tembok pembatas sampai permasalahan konflik tanah selesai”.
·       Kedua, “Mendorong pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah Kabupaten Kebumen untuk aktif memfasilitasi penyelesaian konflik tanah tersebut”.

Senin, 9 September 2019
·       Ekspresi penolakan pemagaran dilakukan di Brecong dan Setrojenar
·       Pemasangan poster-poster protes penolakan pagar diketahui dirusak oknum Dislitbang-AD dikawal oknum TNI, namun warga memasangnya lagi

Aksi Tolak Pagar di JLSS Brecong dan Setrojnar [Foto: Dok. Litbang&Media-Center FPPKS, 2019]

11 September 2019
Tentara brutal di lokasi pemagaran Brecong (Buluspesantren)
·       Protes atas pemaksaan pemagaran dibalas tentara dengan pemukulan, menyebabkan 16 korban luka dan mendapat rawat jalan dari dokter di Puskesmas Buluspesantren. Salah satu dari 16 korban terkena peluru karet di bagian pangkal paha kirinya.

·       Pergerakan petani pasca kekerasan TNI mendatangi Bupati dan mendesak dihentikannya -pemaksaan- pemagaran tanah pesisir

Aksi petani di lokasi pemagaran desa Brecong yang akhirnya dipukul tentara [Foto: Dok. FPPKS, 2019]

·       Pada 11 September FPPKS mengirim surat susulan ke PBNU mengingat subyek konflik agraria kawasan Urutsewu mayoritas adalah warga nadliyin. 

·       Pasca bentrok di batas timur desa Brecong, tentara masih melanjutkan pemagaran hingga 11 blok beton


Aksi petani di lokasi pemagaran desa Brecong yang akhirnya dipukul tentara [Foto: Dok. FPPKS, 2019]

_____

Kronologi ini disusun berdasarkan:
1.    Testimoni para orangtua pelaku sejarah Urutsewu
2.    Fakta-fakta lapangan
3.    Tanggapan Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) terhadap surat Bupati Kebumen No. 590/6774
4.    Cahyati, D.D., 2011. Analisis Konflik ekologi Politik di Era Desentralisasi Sumber Daya Alam. Studi Kasus: Konflik Penambangan Pasir Besi di Urut Sewu Kabupaten Kebumen (Skripsi). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Ilmu Politik Universitas Indonesia. Depok.
5.    Website Tentara Nasional Indonesia: http://www.tni.mil.id/pages-10-sejarah-tni.html.
6.    Divisi Litbang & Media-Center FPPKS
8.    Buku dan berita media