This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday, September 17, 2015

Petani Urutsewu Kritisi Tim Mediasi



Belasan petani Urutsewu gelar rapat evaluasi aksi di sekretariat bersama FPPKS-USB

 Petani pemilik tanah pesisir Urutsewu memprotes upaya mediasi yang dilakukan Pemkab Kebumen dalam menindaklanjuti hasil kunjungan gubernur Jateng selama 2 harinya di Kebumen. Ganjar Pranowo yang meminta petani pesisir mengumpulkan bukti-bukti pemilikan tanah yang dipunya, merasa diabaikan keberadaannya karena tak disertakan sebagai pihak kunci dalam mediasi awal di Gedung F Setda Kebumen (14/9) lalu.

Ikhwal keberatan ini muncul saat belasan petani melakukan evaluasi atas pelaksanaan tahap awal mediasi yang menyertakan fihak TNI-AD, dari Kodim hingga perwakilan Kodam; tetapi mengabaikan keberadaan petani sebagai yang berhak atas tanah pesisir di dalam forum itu. Sehingga upaya menyelesaikan konflik agraria pesisir Urutsewu yang tengah diinisiasi Muspida Kebumen pun diragukan kredibilitas dan independensinya.

Terlebih karena dalam forum itu yang diundang hanya pejabat Kades dari 7 desa tertentu diantara 15 desa pesisir Urutsewu. Hal ini terkesan bahwa seolah yang melawan klaim TNI dan menolak pemaksaan pemagaran yang dilakukan TNI hanya lah 7 desa itu saja. Padahal khusus untuk pemaksaan pemagaran TNI yang dimulai sejak Oktober 2013 itu telah sejak awal muncul penolakan petani dan warga lainnya. Penolakan nyata muncul dari petani warga desa-desa yang dalam realitas sekarang telah selesai dipagar.

“Di forum itu ada pejabat TNI dan pemerintah, tetapi tak ada keikutsertaan petani pemilik tanah di dalamnya,” tegas seorang petani yang datang rapat evaluasi (16/9) di rumah seorang warga Kaibon Petangkuran, Ambal.
Di forum yang diinisiasi Muspida itu pula, dimana pejabat Kades mesti menyerahkan data bukti pemilikan tanah warga, tetapi tak ada keharusan pihak TNI menyerahkan bukti pemilikan yang jadi dasar klaimnya.

“Ini jelas tak berkeadilan, apalagi kenyataannya pemagaran oleh TNI jalan terus,” tukas seorang petani lain dari desa Kaibon yang tanah miliknya telah terlanjur terlanggar pemaksaan pemagaran oleh TNI.

Komposisi Tim Mediasi yang tengah dipersiapkan ini pun, rupa-rupanya tak memberi ruang bagi petani untuk merekomendasikan kalangan akademisi tertentu yang integritas serta intelektualnya sepenuhnya dapat dipercaya.          

Logika Perampasan Tanah Petani

Banyak hal penting terungkap dalam rapat informal dengan agenda pokok evaluasi aksi (16/9) malam itu yang jadi membukakan kesadaran baru dan sangat relevan dengan kelanjutan tahap perjuangan petani pesisir Urutsewu. Belakangan diketahui dari sumber LPSE TNI-AD yang bisa diakses laman webnya. Ternyata proyek prestisius pagar yang menandai hegemoni militer atas kawasan holtikultura pesisir ini bernilai 4 miliar 720 juta rupiah.

Dalam logika pembangunan yang umum, alokasi dana APBN sebegini besar merupakan hal yang tak mudah dimuluskan pelaksanaannya. Hal ini menandakan ada keterlibatan lintas kementerian dan lembaga negara di tingkat nasional, termasuk lembaga legislative pusat. Tetapi ironisnya, pembangunan pagar pesisir oleh TNI ini tak disertai dokumen lengkap. Ihwal ini juga tak dipertanyakan dalam meeting mediasi yang digagas Muspida Kebumen di Gedung F Setda yang lalu.

Padahal sebuah instansi pemerintah yang mau membangun kantor untuk menunjang fungsi penyelenggaraan Negara sekalipun; harus memiliki legalitas IMB.

Faktanya, ketika petani, warga dan unsur pemerintahan desa menanyakan perihal legalitas pemagaran pesisir di wilayahnya; malah dijawab dengan pentungan dan serangan brutal fihak militer. Contoh terakhir atas tindakan brutal ini adalah apa yang terjadi di pesisir desa Lembupurwo (30/7) serta pesisir desa Wiromartan (22/8) dengan 31 korban terluka, termasuk perempuan.

Semua ini membuktikan bahwa problem krussial pertanian pesisir Urutsewu bukan lah sebuah konflik agrarian, tetapi telah terjadi perampasan tanah-tanah pertanian yang dilakukan secara sistematis. Dan pemaksaan pemagaran oleh TNI, ditambah tindakan brutal terakhirnya; memperkuat bukti terjadinya perampasan tanah pertanian itu.                

Wednesday, September 16, 2015

Mengadu Penguasa Semesta

Petani dan warga sepanjang pesisir Urutsewu secara rutin menggelar mujahadah di alam terbuka. Banyak desa melaksanakan aktivitas spiritual ini

Ragu itu manusiawi. Manakala ia -ragu itu- menjangkiti begitu banyak orang, maka pantang dijawab dengan kemenyerahan. Begitu lah, petani warga pesisir kawasan Urutsewu di Kebumen selatan; menjawab keraguan hatinya dengan bermunajjat. Dan mujahadah menjadi salah satu cara, menjadi metode dan wasilah bersama dalam membangun spiritualitas perlawanan terhadap ketidakadilan yang jadi penyakit sosial.

Petani warga pesisir Urutsewu tak menyalahkan pemerintah yang setengah hati merespons penyelesaian konflik agraria yang belasan tahun disandangnya. Tak juga mengutuki para legislator wakil rakyat yang takut memberi dukungan politik dan lalu memilih mbisu atas problem krussial konflik petani holtikultura pesisir versus militer ini.

Mujahadah jadi tarekat kebangkitan petani yang telah mengalami 3 kali kebrutalan militer dalam konflik agraria Urutsewu ini. Yakni tragedi Setrojenar 16 April 2011, penyerangan Lembupurwo 30 Juli 2015 dan terakhir serangan tentara di Wiromartan 22 Agustus 2015.

Kejatuhan para korban tak menenggelamkan daulat petani dalam trauma berkepanjangan. Perjuangan memang selalu ber resiko pengurbanan dalam berbagai bentuknya.

Dukungan Kaum Muda Terdidik

Petani Urutsewu atas konsistensi perjuangannya melawan hegemoni militeristik telah memanen dukungan politik dari kalangan mahasiswa Indonesia. Aksi-aksi solidaritas muncul di berbagai kota bahkan hingga luar pulau Jawa.

Bagi fihak militer, boleh jadi, dukungan solidaritas ini bisa dipandang sebelah mata; meski banyak aksi-aksi solidaritas ini tak luput dari intervensi dan intimidasi pihaknya. Aksi solidaritas mahasiswa Jogja di Km.0 dibubarkan, muncul aksi lain yang spektrumnya lebih luas. Aksi mahasiswa Samarinda diinterogasi Polisi Militer, tak berhenti dan tumbuh lagi. Begitu pun aktivis mahasiswa UnSoed yang diserbu teror pesan pendek.

Secara internal, petani Urutsewu yang merasa mendapatkan sekutu perjuangan, tak henti membangunkan spiritualitas dan kesadaran bahwa jalan perjuangan rakyat masih panjang. Keraguan pada rejim penguasa dijawab dengan bermunajat kepada Allah; sang penguasa alam semesta...

Tuesday, September 15, 2015

Jangan Biarkan Petani Lemah dan Bertarung Sendiri

   
Sejarah reforma agraria yang berimpitan dengan sejarah kekerasan di perdesaan.
SAYA khawatir mengalami déjà vu tatkala membaca dokumen resmi pemerintahan sekarang yang merencanakan pelaksanaan reforma agraria. Bentuknya berupa membagi tanah seluas 9 juta hektare dalam skema legalisasi aset (4,5 juta ha) dan redistribusi (4,5 juta ha). Rinciannya: legalisasi aset oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terhadap 0,6 juta ha untuk transmigrasi, dan 3,9 juta ha yang telah dikuasai masyarakat tapi belum bersertifikat. Redistribusi diambil dari tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan Tanah Terlantar seluas 0,4 juta hektare, ditambah 4,1 juta ha kawasan hutan yang dilepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kebijakan “penataan agraria” agar lebih berkeadilan itu tentu saja menggembirakan. Bukankah ini yang ditunggu-tunggu oleh petani di tengah ketimpangan pemilikan dan kebijakan alokasi tanah serta konflik agraria yang demikian luas di negeri ini?
Tidak perlu kaget jika pemerintah menerjemahkan reforma agraria secara sempit sebagai legalisasi aset. Begitulah adanya. Namun, saya khawatir pada hal lain yang juga mendasar. Pembacaan saya atas sejarah pelaksanaan reforma agraria (landreform) bermuara pada beberapa kesimpulan yang merisaukan.

Ketidaksigapan negara
Buku Andi Achdian, Tanah bagi yang Tak Bertanah: Landreform pada Masa Demokrasi Terpimpin 1960-1965 (2009) berkesimpulan bahwa kebijakan perombakan struktur agraria nasional dijalankan saat kondisi negara sangat lemah. Negara tidak memiliki jangkauan yang memadai dalam mengurus birokrasi dan aparatnya sampai ke tingkat daerah. Ada keletihan politik selama beberapa tahun sebelumnya di tingkatan elite nasional. “Demokrasi Terpimpin” yang berkuasa saat itu adalah rezim dengan kekuasaan yang mulai merapuh. Sebaliknya, terjadi ruralisasi politik berupa mobilisasi masyarakat desa oleh kekuatan partai politik melalui saluran organisasi taninya masing-masing: setidaknya ada BTI/PKI, Petani/PNI, dan Pertanu/NU, dan lain-lain.
Ada kesenjangan antara solidaritas di tingkat nasional dan lokal. UU No. 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (UUPBH) dan UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‐Pokok Agraria (UUPA) yang memandatkan pelaksanaan landreform adalah konsensus nasional yang bersifat “jalan tengah”. Keduanya produk kompromi dari perdebatan panjang di parlemen antara kalangan nasionalis, agama, dan komunis. Sebagai misal, Mr. Sadjarwo yang saat itu sebagai Menteri Kompartemen Agraria yang berasal dari BTI dengan Ketua DPR-GR Kiai Haji Zainul Arifin, anggota parlemen KH. Idham Chalid dari NU, serta Mr. Soenario dari PNI, bisa bertemu dalam satu pengertian mengenai “anti-penghisapan masyarakat tani” dan selimut cita-cita “Sosialisme Indonesia”. Produk hukum itu dianggap “bukan komunis namun anti-feodalisme”, serta “menjamin hak milik namun ada batasan”. Namun, ketidakmampuan pelaksana atau hambatan birokratis yang didorong oleh tuan tanah perdesaan dan beberapa sebab lain, yang akan saya jelaskan di bawah, mengakibatkan landreform “matjet”, gagal, dan selanjutnya mengalami stigmatisasi sebagai “pilihan kuminis”.
Panitia landreform nasional (pusat hingga desa) dibentuk berdasarkan Keppres No. 131/1961. Namun, contoh kasus di Jawa misalnya, belum banyak panitia terbentuk sampai di tingkatan lokal—bertugas mengeksekusi kebijakan itu. Panitia pelaksana di kabupaten maupun kecamatan melakukan banyak pelanggaran dan manipulasi dalam pelaksanaanlandreform. Ini yang disimpulkan Soegijanto Padmo dalam Landrefrom dan Gerakan Protes Petani Klaten, 1959-1965 (2000). Selain itu pemilik tanah yang bekerja sama dengan elite desa dalam afiliasi partai non-komunis, justru menolak pelaksanaan redistribusi tanah. Solidaritas kelas mengatasi perbedaan partai. Mereka mengalihkan tanah kepada keluarga, menghibahkan kepada lembaga pendidikan dan agama, atau menjualnya.
Oleh para petani yang tergabung dalam BTI (Barisan Tani Indonesia), tindakan tuan tanah dianggap melawan kebijakan nasional. Maka muncullah gerakan tani yang dikenal pada masa itu sebagai aksef (“aksi sefihak”). Mereka merebut kembali tanah yang telah disewakan, mengambil lagi tanah yang telah digadaikan, meminta kembali tanah yang telah dijual, atau memanen padi di sawah tanpa sepengatahuan tuan tanah.
Gambaran rinci aksef, misalnya di Ngawi, dapat ditemui dalam buku Aminuddin Kasdi,Kaum Merah Menjarah: Aksi Sepihak PKI/BTI di Jawa Timur 1960-1965 (2001). Menariknya, bagian awal buku itu menyertakan ulasan kritis Hasan Raid berjudul “Siapa Menjarah Siapa?”. Bagi Hasan yang muslim komunis, tindakan BTI justru dipandang sebagai reaksi atas aksi sepihak tuan tanah. Ia yakin benar bahwa komunis cocok dengan ajaran Islam. Ia mengambil rumusan “teologi agraria” dari Surat Al-An’am ayat 145, “haram hukumnya meminum darah yang mengalir”.
Hasan menafsirkan, haram melakukan akumulasi surplus yang dihasilkan dari tenaga kerja pertanian, keringat, dan darah buruh miskin. Masyarakat feodal tidak saja menikmati hasil kerja manusia, bahkan menguasai manusia itu sendiri. Hasil kerja itu seharusnya untuk mereka yang mengerjakan. Lebih lanjut, konsep akumulasi ini bisa dipakai untuk melihat “riwayat diperolehnya tanah” oleh tuan tanah. Petani kecil tidak mampu mengembalikan pinjaman utang atau tanah yang digadaikan. Akibatnya, tanah jatuh ke tangan tuan tanah. Maka menurutnya, sudah tepat jika UUPBH dan UUPA itu memiliki arti “tanah untuk penggarap”, sebab semula tanah itu adalah milik penggarap. Menengok ke belakang, cara mendapatkan tanah semacam itu juga dinyatakan oleh K.H. Muchith Muzadi (wafat September 2015) yang disebutkan dalam tulisan Gus Dur, Kiai Nyentrik Membela Pemerintah (1997).
Upaya yang lamban, tidak tegas, bahkan minimnya perangkat birokrasi pelaksanalandreform mendorong situasi yang mudah dimanfaatkan oleh tuan tanah di satu sisi sekaligus oleh kuatnya organisasi tani di sisi lain kala itu. Ia mengakibatkan serangkaian aksi sepihak yang berujung pertikaian penduduk desa. Di Klaten saja pada 1964 terdapat 30 kali aksef. Bahkan pernah 12 hari sekali intensitasnya. Negara seperti melempar bola panas ke tengah masyarakat dan membiarkan mereka bertanding merebutkannya. Ini dijelaskan pula oleh Margo Lyons dalam “Dasar-dasar Konflik di daerah Pedesaan Jawa”, dalam buku Dua Abad Penguasaan Tanah (1984).
Pelaksanaan landreform, yang terpaksa didongkrak dari bawah dan berakibat pada keresahan agraria perdesaan, menghantarkan “pembantaian massal pasca-1965”. Ratusan ribu orang dibunuh ataupun dipenjara. Insiden Jengkol Kediri tahun 1961 mengaitkan secara jelas antara pendudukan dan redistribusi tanah serta pembantaian pasca-‘65. Perselisihan dalam upaya melaksanakan landreform di Banyuwangi juga dapat membantu untuk menjelaskan aksi kekerasan setelah kudeta, tetapi bukan satu-satunya faktor dan tidak memuaskan untuk menjelaskan pembantaian massal terjadi, bahkan untuk kasus di Jawa Timur.
Seperti dijelaskan Robert Cribb, Pembantaian PKI di Jawa dan Bali 1965‒1966 (2003),massacre selalu berkaitan dengan konteks lokal. Di Lampung, pembantaian dilakukan oleh penduduk muslim setempat yang terganggu oleh para transmigran Jawa. Di Nusa Tenggara, ketegangan terjadi antara Kristen dan agama-agama setempat. Di Timor, gereja Protestan justru bersama petani miskin dalam masalah landrefrom, yang akibatnya, para pendeta, guru, dan staf universitas menjadi target utama pembunuhan. Di Bali, ada persoalan mempertahankan Hinduisme, persaingan patronase, dan pembantaian oleh militer bersama pecalang kelompok PNI (Tamin). Sementara di Kalimantan Barat terjadi pada orang Tionghoa oleh Suku Dayak.

Sektoralisasi
Mengapa landreform hanya menyasar pertanian perdesaan dan tidak mengarah pada wilayah perkebunan dan kehutanan?
Pemerintahan sekarang perlu belajar dari pengalaman ini. Dalam praktiknya, landreformhanya menyasar wilayah perdesaan. Kampanye “7 setan desa” oleh PKI menghasilkan musuh-musuh di perdesaan yang hanya akan menimbulkan konflik horizontal, bukan perombakan struktural antara kuasa negara dan kuasa rakyat jika seandainya program ini menyasar perkebunan dan kehutanan atau tanah (kuasa) negara lain.
Secara normatif, PP No. 224/1961 mengenai Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian menunjukkan objek tanah landreform mencakup bekas hakerfpacht, bekas HGU, tanah kehutanan yang dikeluarkan dari kawasan, dan tanah terlantar (Pasal 1 huruf d). Artinya: jelas tidak semata-mata tanah perdesaan.
Jawaban pertanyaan tersebut harus dicari pada periode sebelumnya.
Perkebunan telah dikendalikan oleh militer pada masa Darurat Militer (1956‒57) dan berujung pada nasionalisasi (1958), yang menempatkan militer sebagai elite manajerialnya. Organisasi buruh tidak sekuat di pertanian perdesaan untuk mengambil alih perkebunan. Sementara sektor kehutanan memiliki rezim kebijakan di luar kerangka UUPA.
Sudah sejak awal sektor kehutanan tunduk pada UU Kehutanan 1927 dan 1932. Kawasan hutan berada di bawah Dinas Kehutanan, memiliki jawatan-jawatan kehutanan yang kemudian menjadi perusahaan negara tingkat provinsi. Para rimbawan menolak kehutanan menjadi sasaran landreform. Sebagai gantinya, status kehutanan semacam ini menjanjikan pendapatan besar bagi negara dari perusahaan. Presiden Sukarno kemudian menandatangani PP No. 35/1963 yang mengatur hal tersebut. Ini dijelaskan Noer Fauzi Rachman dalam Landreform dari Masa ke Masa: Kebijakan Pertanahan 1945‒2009(2012). Dengan demikian, kondisi politik dan kebijakan yang menyebabkan sektoralisasi dalam landreform.

Arus balik dan kekerasan di Banyuwangi
Di depan saya, ketika menulis ini, terhampar sekira 150 lembar arsip dan potongan koran kurun 1964‒1967. Sebagian telah saya klasifikasi dan saya masukkan dalam plastik baru, menggantikan bungkus lama dari tempat fotokopi di Jalan Malioboro yang masih menggunakan nomor telepon empat digit. Hampir semua adalah laporan resmi pemerintah, militer, atau organisasi politik dalam rangka penumpasan komunis di Yogyakarta, Klaten, Surakarta, Sragen, Boyolali, Malang, dan yang terbanyak adalah Banyuwangi.
Saya mendapatkannya secara tidak sengaja dari sebuah kampus ternama di Yogya. Mirip salah satu judul cerita pendek Leo Tolstoy, kampus ini “Banyak Tahu Tapi menunggu”. Tumpukan dokumen itu pastinya direncanakan untuk merekonstruksi narasi kelam 1965. Tapi, entah kenapa, ia urung dilakukan. Penantian berakhir kematian, dan diangkutlah arsip itu dari ruang pemiliknya, lalu diumbar ke lorong gedung, dan menanti tukang loak. Sayang, saya bukan juru pungut yang diharapkan.
Dokumen Yogyakarta memuat daftar nama orang yang diduga tersangkut peristiwa 1965 dan laporan situasi politik serta penangkapan oleh tentara. Sebuah konflik pribadi yang memanfaatkan huru-hara ‘65 hingga diculiknya seseorang bernama Lu Sin Gun/Gunawan di Ngampilan pada 30 Maret 1967. Sedikit berbeda, ada laporan militer mengenai berlangsungnya demonstrasi ratusan pemuda tahun 1964, yang mengambil alih Jefferson Library milik kedutaan Amerika. Ada banyak dokumen menarik mencatat peristiwa di daerah lain.
Saya menaruh perhatian pada kasus di Banyuwangi. Pada 1964, disajikan guntingan koran mengenai aksef BTI yang hampir terjadi setiap hari. Aksi mendapat tentangan dari Pertanu (NU) dan Petani (PNI). Tindakan itu masih terjadi bahkan setelah berlangsung Deklarasi Bogor pada 12 Desember 1964. Pada pertemuan ini, Sukarno bersama para utusan pemimpin partai membuat kesepakatan agar semuanya menahan diri dari berbagai ketegangan di perdesaan saat itu. Namun, di tingkat lokal, Deklarasi itu tidak cukup ampuh, setidaknya di Banyuwangi yang diwarnai beberapa letupan sporadis.
Meski kebijakan landreform di Banyuwangi berjalan secara terbatas, ia memberi kesempatan baru bagi kaum tani. Namun, peristiwa G30S mengubah semuanya. Terjadi arus balik sejarah kebijakan agraria dan kekerasan kemanusiaan, tidak terkecuali nasib buruk yang menimpa para petani dan penduduk miskin penerima tanah redistribusi, atau siapapun yang dituduh komunis dan pernah membantu pelaksanaan landreform.
Beberapa potongan peristiwa yang tersaji dalam arsip Banyuwangi menggambarkan hal itu. Terjadi pengusiran dan pemerasan terhadap petani penerima redistribusi.
Surat PUTERPRA 0825/5 Kalibaru (No. 114/3/1966) melaporkan terjadi tindakan pengusiran oleh Asan Purwodjojo (ulu-ulu desa/ pamong yang mengurus pengairan) terhadap petani penggarap bernama Miswadi (simpatisan BTI), Sakimun, Kromo Sajadi, Dul Basar, Untung, dan Sorip. Mereka dilarang menggarap tanah tegalan, bahkan diusir dari rumahnya dan diperintahkan membongkar rumah dalam waktu tiga hari. Asan Purwodjojo beralasan tindakan itu “atas perentah Pemerentah”. Bersama Senawan dan Moedahlal (hansip), Asnan mendatangi rumah Nyi Diro yang saat itu ditinggal suaminya, dan memerintahkannya untuk segera pergi serta membongkar rumahnya.
Aksi pemerasan dilakukan oleh Kratjak, P. Kamsia, Maruwi, dan pengikutnya dari Krajan Kalibarumanis, serta Abdullah P. Aziz dari Curahleduk. Sasarannya adalah Tarip, P. Buri, Tamin, dan 10 orang lain. Mereka ditarik uang sebesar Rp 25.000‒50.000 agar tetap bisa tinggal di desa.
Bahkan tanah yang telah dinyatakan absentee (pemiliknya tinggal jauh dari lokasi tanah) oleh panitia landreform, tidak luput dari sasaran pengambilalihan. Seperti yang terjadi pada tanah bekas milik H. Bahrowi di Dusun Judomulyo, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo. Sang pemilik tanah tinggal di Madura sehingga dinyatakan sebagai tanahguntai (pemiliknya tinggal di daerah lain). Ujungnya, anggota Panitia Landreform Desa Sukorejo, H. Mochtar (pemimpin Pertanu) dan Harsono (pemimpin Petani) membuat surat tuntutan agar Bahrudin cs yang bertindak, bahkan berani memprosesnya ke kecamatan itu, ditindak tegas oleh pihak berwajib.
Masih di Dusun Judomulyo, bekas tanah guntai lainnya justru disita oleh Aipda B. Saptor berdasarkan perintah lisan Komandan Distrik Kepolisian 1034/30. Tanah ini semula telah diredistribusi kepada 40 orang (Pak Partu dan kawan-kawan), yang masing-masing menerima dengan kisaran luas 1.730 m2 hingga 8.430 m2. Atas berbagai kesimpangsiuran, Panitia Landreform Pusat kemudian mengeluarkan instruksi No. 10/PLP/II/66 (17 Februari 1966) tentang pengamanan tanah-tanah hasil redistribusi landreform. Dinyatakan, hanya Panitia Landreform Tingkat II yang bisa menguasai kembali tanah-tanah yang “ditinggalkan” penerimanya yang diduga tersangkut G30S.
Unsur lembaga negara juga ambil bagian. Tanah absentee yang telah diputuskan oleh Panitia Landreform di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, diambil alih oleh KKO (Korps Komando Operasi). Di atasnya ditancapkan papan nama dengan tulisan “Korps Komando Angkatan Laut R.I. Tanah milik DETASEMEN CHUSUS KKO-AL BALURAN. Jang tidak berkepentingan DILARANG MASUK”. Komandan PUPELERADA 083/0825 melakukan pengecekan di lapangan dan membuat instruksi kepada Komandan Pendidikan KKO-AL Baluran agar tidak mencampuri urusan pemerintah daerah setempat. Tindakan klaim sepihak itu bisa berakibat pada “prasangka kurang baik bagi korps ABRI”, sehingga diperintahkan plang itu dicabut.
Tidak jelas dan belum selesainya proses redistribusi memberi celah spekulasi. Terjadi pengambilalihan tanah dan pencabutan tanaman oleh kepala desa bernama Songgon Pribadi bersama pembantu-pembantunya. Tindakan ini buah dari kemelut proses peralihan atas tanah milik H. Samsoel Moearip, yang telah telanjur diwariskan kepada cucunya bernama Serda Soemadji, seorang tentara. Kepada pimpinannya, Soemadji berkirim surat menuntut “pemeriksaan lebih landjut”.
Di wilayah perkebunan juga terjadi aksi penyingkiran para petani sebagaimana di tanah persil PPN (perusahaan perkebunan negara) Karet XVI. Melihat kondisi tersebut, organisasi tani seperti Pertanu membuat kebijakan perlindungan terhadap rakyat tani yang telah melakukan pendudukan di wilayah tersebut. Surat Ketua Pertanu Soehaimi (23 Juni 1966) berisi desakan agar pimpinan perkebunan membatalkan rencana “memperkebunkan kembali” tanah-tanah yang dimanfaatkan rakyat, menghentikan pembuatan lubang yang merusak tanaman rakyat, mengganti kerugiannya, serta bersedia diajak berunding.
Beberapa individu mengalami nasib serupa sebagaimana laporan kepada Pelaksana PUPELERADA 083/0825 mengenai Mirno, Kepala Kadaster (kantor pendaftaran tanah), satu dari enam “petugas negara jang betul-2 telah membantu tugas G.30.S di Daerah TK. II Banjuwangi”. Dituduhkan, ia “dalam memberikan sertipikat hak milik tanah selalu memberikan prioritas pada orang-2 P.K.I. dan memberikan segala rahasia pelaksanaan LANDREFORM KEPADA orang-2 P.K.I. sehingga orang-2 PKI mempunjai bahan jang kuat dalam melaksanakan AKSI SEPIHAK DULU”.
Hubungan antara landreform dan kekerasan di perdesaan adalah sebagian dari narasi besar mengenai pembunuhan massal pasca-1965 (di Banyuwangi). Ceceran catatan kecil seperti ini menopang bangunan besar mengenai aksi penculikan yang berlangsung terencana. “Sendjata Revolver Colt Cobra No. 38094, 12 [dua belas] butir peluru……diamankan di kantor Perhutani Bwi Slt.” Seorang anggota Front Nasional bernama Anies Makroep meminjamnya dari Pajiono (PNI), yang juga hasil pinjaman dari Soebardjo (Krph/ kepala resort pemangkuan hutan Gradjagan). Senjata digunakan untuk menculik seseorang bernama Pak Djo (kamituwo/ kepala dukuh dari Grajagan).
Laporan lain menggenapi gambaran besarnya. Satu laporan mencatat 161 nama “tersangka komunis” dalam golongan A, B, dan C yang ditahan di Kodim 0825. Secara rinci terdapat nama-nama orang yang mati di banyak desa di Kecamatan Pesanggrahan. Tidak disebutkan sebab kematiannya. Tetapi jelas ia serentak dan tidak lama pasca-‘65. Juga rekapitulasi anggota PKI di beberapa kecamatan di Banyuwangi. Disusul daftar pemangku sementara 42 kepala desa yang dijabat oleh 35 tentara dan 7 sipil—sinyalemen yang menunjukkan “efektivitas pengawasan” terhadap penduduk desa. Desa menjadi “rumah kaca” bagi rezim yang baru naik.
Di berbagai tempat, gambaran situasi sosial-politik menyuguhkan ada banyak “gelandangan dan orang-orang yang tidak dikenal” masuk ke daerah lain. Di Kertosono, anak-anak menggelandang dan “mengemis-emis seperti anjing untuk mendapatkan sisa makanan di stasiun kereta api”, demikian catatan Robert Cribb (2003). Mereka itulah yang terpisah dari orangtuanya yang hilang atau terusir dari tanah dan kampung, pergi menyelamatkan diri dari tindak kekerasan di tempat asalnya. Pasca-1965, rekaman situasi semacam itu menjadi catatan wajib koramil.

Jangan terulang lagi
Membaca serakan peristiwa sejarah dan usaha membuatnya terjalin dalam bangunan narasi itu, malah membuat keresahan baru pada diri saya. Saya khawatir jika pemerintahan Jokowi saat ini tidak memiliki kapasitas melakukan reforma agraria. Program macam ini bukan agenda kementerian sektoral, tapi (seharusnya) menjadi agenda pemerintah nasional. Sangat diperlukan koordinasi antarkementerian. Keseluruhannya ini harus dipimpin langsung oleh presiden.
Namun, beberapa kementerian terkait sumber daya agraria baru saja dirombak dan butuh kestabilan. Perlu dilihat infrastruktur dan sumder daya pelaksananya. Jika tidak tersedia kapasitas birokrasi dan satu postur negara yang kuat, maka “agenda besar” ini hanya akan menjadi “omong besar” yang berantakan di tengah jalan. Reforma agraria yang terlihat sekarang tampaknya hanya akan berwujud pada legalisasi aset atas tanah yang sudah dikuasai. Itu penting tetapi tidaklah memadai. Tidak perlu menarget 9 juta hektare jika yang didahulukan adalah legalisasi aset.
Kita memerlukan desain besar reforma agraria yang mengatur aspek politik, kebijakan, hingga teknis pelaksanaannya. Belajar dari sejarah, diperlukan imajinasi baru yang bukan membenturkan kelas sosial perdesaan, melainkan membuat formulasi kreatif yang mengakomodasi sistem penguasaan dan akses atas tanah secara komunal, berbasis adat, dan sensitif pada sejarah yang telah terjalin pada ruang-spasial tempatan.
Hal terpenting lain: reforma agraria sejatinya penataan ulang struktur agraria menuju (ruang hidup) berkeadilan. Tidak benar jika negara cukup “memberi tanah kepada si miskin” sekaligus terus-menerus “memberi tanah kepada si kaya” dalam bentuk izin dan konsesi tanah seluas-luasnya, serta “menyetujui peralihan penggunaan tanah” yang diajukan. Ketimpangan struktural serta sektoral tidak pernah dapat dikoreksi dengan cara begitu. Reforma agraria adalah politik membagi kekuasaan, bukan tindakan administrasi rutin.
Kekhawatiran terakhir saya, dan justru yang terbesar, adalah absennya organisasi tani yang kuat, jauh kuat dari apa yang pernah tampil pada era 1960-an. Lemahnya kondisi negara dan organisasi tani, percayalah, hanya akan melahirkan penunggang gelap yang siap memangsa dari segala arah.
Kesulitannya justru semakin menunjukkan betapa penting reforma agraria bagi negeri ini.[]

Catatan: reforma agraria secara terbatas sebenarnya sudah dilakukan setelah Indonesia merdeka. UU No. 13/1946  menghapus tanah perdikan, yang selanjutnya tanah dibagikan kepada rakyat.  UU No. 13/1948 dan UU No. 5/1950 menghapus lembaga konversi dan hak-hak konversi (kerajaan) serta hypotheek dan tanah dibagi untuk buruh tani/perkebunan. UU No. 1/1958 memuat ketentuan penghapusan tanah partikelir dan hak-hak pertuanan. Kesemuanya itu bermuara pada UU No. 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil,  UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok, dan PP No. 224/1961 tentang Landreform.

Sunday, September 13, 2015

Siaran Pers Bersama – Komite Aksi Hari Tani Nasional


KPA/Jakarta, 13-09-2015; Bertempat di Kantor Kontras, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Komite Aksi Hari Tani Nasional melakukan Konferensi Pers terkait Persiapan Aksi Hari Tani Nasional pada tanggal 21 September 2015 di Istana Negara. Adapun agenda aksi tani tersebut adalah mengingatkan pada Pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla untuk melaksanakan Reforma Agraria dan membentuk Lembaga Penyelesaian Konflik Agraria.

Hadir dalam Konferensi Pers bersama sebagai Narasumber, Dewi Kartika dari Konsorsium Pembaruan Agraria menyoroti tentang kebijakan Pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla yang tidak memihak pada Reforma Agraria, ini dibuktikan dengan tidak adanya kebijakan yang pro terhadap perjuangan Petani dalam mempertahankan hak atas tanah, Dewi dari Solidaritas Perempuan menyampaikan bahwa saat ini perjuangan kaum perempuan dalam mempertahankan hak atas tanah masih terhambat pada adanya diskriminasi terhadap perempuan, menuntut keadilan gender dan Moderator Budi dari Kontras menyatakan bahwa Koalisi yang terdiri berbagai elemen masyarakat ini sepakat bahwa Pemerintahan Jokowi – Jusuf Kalla saat ini belum sepenuhnya melaksanakan agenda Reforma Agraria.

Mendesak Jokowi-JK untuk Melaksanakan Reforma Agraria Sejati
Pemerintahan Jokowi-JK melabeli salah satu program di RPJMN sebagai reforma agraria. Program tersebut meliputi redistribusi tanah, legalisasi aset dan bantuan pemberdayaan masyarakat. Sejumlah 9 juta hektar tanah dialokasikan untuk redistribusi dan legalisasi. Pemerintah menetapkan tanah seluas 4,5 juta hektar lewat legalisasi asset (sertifikasi), sementara 4,5 juta hektar tanah lewat redistribusi tanah yang sebagian besar melalui proses pelepasan kawasan hutan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebagai implementor bagi program tersebut belum menyiapkan berbagai prasyarat implementasi, baik landasan hukum hingga strategi pelaksanaan. Sehingga, hingga saat ini belum terdapat kejelasan pelaksanaan dari program tersebut. Di sisi lain, berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung kedalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menilai bahwa program yang diklaim sebagai reforma agraria oleh Jokowi-JK bukan sebagai reforma agraria sejati.
Selain masih cenderung terbatas dan sektoral, program yang diklaim sebagai reforma agraria oleh Jokowi-JK belum diorientasikan pada penyelesaian berbagai persoalan agraria secara menyeluruh, mulai dari ketimpangan struktur pemilikan dan penguasaan tanah, konversi lahan-lahan pertanian, penurunan jumlah petani hingga konflik agraria. Tanpa orientasi dari pemerintahan saat ini untuk menyusun langkah-langkah guna menyelesaikan berbagai persoalan tersebut, maka program dalam RPJMN yang tercatat sebagai reforma agraria, bukan merupakan reforma agraria sejati.
Di tahun 2014, rasio gini tanah tercatat 0,72 yang mana menandakan ketimpangan pemilikan dan penguasaan masih terjadi hingga saat ini. Bahkan, dengan minimnya langkah-langkah pemerintah untuk meminimalisir ketimpangan tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan terus membengkak. Kemudian, persoalan penurunan jumlah petani tak kalah mengkhawatirkan, dimana dalam catatan BPS, telah terjadi penurunan sebesar 5 juta rumah tangga petani dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Lebih lanjut, persoalan konflik agraria juga belum menemukan titik terang di bawah pemerintahan Jokowi-JK. Meski dalam catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) telah terjadi 472 kasus konflik di tahun 2014 yang melibatkan 105.887 kepala keluarga, belum ada keseriusan pemerintah untuk menghentikan peningkatan angka konflik. Di sisi lain, tindakan kekerasan maupun kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, aktivis agraria, dan kelompok masyarakat lainnya masih terjadi, dan KPA mencatat di tahun 2014, terdapat 19 orang tewas, 107 dianiaya, 17 orang tertembak dan 225 orang ditangkap. Adapun, pelaku kekerasan di dominasi oleh aparat kepolisian, preman dan TNI.
Selain itu, berbagai persoalan terkini juga turut menambah pelik kondisi agraria di Indonesia, sebut saja tingginya angka impor produk pangan, kekeringan hingga kebakaran lahan. Dalam kebijakan impor, Jokowi-JK tak berbeda dengan pemerintah terdahulu karena cenderung masih bertopang terhadap impor untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Terlebih, adanya kekeringan yang melanda berbagai daerah hingga saat ini menambah kuat alasan pemerintah untuk membuka keran impor. Alasan lain, sebagaimana diungkap oleh Gubernur BI, bahwa impor pangan dibutuhkan untuk menjaga inflasi ditengah pelemahan nilai tukar rupiah.
Secara spesifik, persoalan kekeringan yang terjadi di banyak daerah, terutama di sebagian daerah yang menjadi lumbung pangan merupakan indikasi kuat dari ketidaksiapan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap petani. Tak hanya itu, minimnya perhatian pemerintah terhadap petani dan sektor pertanian menyebabkan tidak adanya langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi kekeringan, ataupun ancaman-ancaman lain di sektor pertanian secara khusus, maupun sektor-sektor agraria lain secara umum.
Persoalan lain, dalam kasus kebakaran lahan di beberapa daerah, pemerintah terlihat belum memiliki keseriusan untuk menghentikan praktik pembakaran lahan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa perusahaan besar guna melakukan konversi lahan secara massif. Tak hanya itu, kebakaran lahan juga mengindikasikan bahwa pemerintah pusat dan daerah belum mampu mengatur secara tegas peruntukan dan pemanfaatan lahan-lahan di banyak daerah. Sehingga, konversi lahan-lahan produktif terus terjadi, bahkan tak jarang konversi lahan dilakukan tanpa pertimbangan yang cukup, layaknya praktik perluasan perkebunan sawit.
Di tengah kondisi demikian, pemerintah tidak bisa abai dan menutup mata atas realitas yang terjadi. Perubahan secara menyeluruh dalam berbagai sektor agraria mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah, karena tanpa itu, krisis di ragam sektor agraria menjadi tak terhindarkan. Maka, sebagai wujud niat dan komitmen politik pemerintahan Jokowi-JK untuk mendorong dan melaksanakan penyelesaikan persoalan agraria, pembentukan lembaga pelaksana reforma agraria di bawah otoritas Presiden menjadi mendesak untuk diwujudkan. Lembaga tersebut nantinya akan menyusun dan melakukan aksi nasional pelaksanaan reforma agraria sejati di Indonesia yang melibatkan kementerian lintas sektor, masyarakat, dan lainnya.
Berdasarkan paparan dan data diatas, dalam kesempatan ini kami dari Komite Aksi Hari Tani Nasional, sekali lagi menegaskan:
  1. Pemerintahan Jokowi JK harus segera melaksanakan reforma agraria sejati dan menyelesaikan konflik agraria
  2. Bentuk segera badan khusus dibawah Presiden yang bertugas melaksanakan aksi nasional reforma agrarian.
  3. Menyerukan kepada seluruh organisasi rakyat, baik petani, buruh, kaum perempuan, mahasiswa dan masyarakat miskin perkotaan untuk bersatu dan mendukung rangkaian aksi serentak pada momen hari tani nasional 2015.

Demikian siaran pers, kami sampaikan untuk menjadi perhatian bersama.
KPA, API, STI Indramayu, SEPETAK Karawang, FPBI, SMI, GPM Majalengka, KIARA, WALHI, Elsam, KontraS, TuK Indonesia, Sawit Watch, IHCS, SPKS, SP, SP Jabodetabek, Bina Desa, SainS, Pilnet, KPOP, JKPP, JATAM, RMI, AMANAT Bogor, Pusaka


Jakarta, 13 September 2015
Juru Bicara Komite Aksi Hari Tani Nasional
Kent Yusriansyah
Kepala Departemen Penguatan Organisasi Rakyat/ Biro Bantuan Hukum KPA


Friday, September 11, 2015

Masyarakat Sipil Bertemu Watimpres Sampaikan Keluhan Menguatnya Militerisme

11/09/2015

Jakarta, bantuanhukum.or.id– Kamis, (10/09) sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, bertemu dengan Dewan Pertimbangan Presiden (WANTIMPRES). Koalisi yang terdiri dari Imparsial, LBH Jakarta, YLBHI, ELSAM, Kontras, SETARA Institute, HRWG, LBH Pers, JSKK, ICW, FMN, SPN dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM menyampaikan keluhan terkait menguatnya militerisme dalam sektor keamanan yang semakin menggerogoti kehidupan masyarakat sipil.
Para Koalisi Masyarakat sipil ini diterima dan bertemu dengan Prof Sri Adiningsih (Ketua Watimpres ) dan Sidharto Danusubroto (Wantimpres Bidang Hukum). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Wantimpres yang dimulai pukul 13.45 WIB.
Dalam pertemuan dengan Wantimpres Al Araf dari IMPARSIAL menyampaikan kepada Wantimpres bahwa militer semakin menguat di sektor sipil dan reformasi Peradilan Militer tidak berjalan sesuai dengan amanat reformasi. Namun para legislator lebih mengutamakan RUU Keamanan Nasional, yang bukan merupakan amanat reformasi. Pesan selanjutnya dari ICW yang menyatakan, karena belum berjalannya reformasi Peradilan Militer, membuat korupsi di alutsista tidak dapat di lakukan penyidikan. ICW mempermasalahkan, bahwa korupsi di alutsista dapat mempengaruhi pembangunan terhadap, Sistem Pertahanan Negara kita.
Dalam kesempatan yang sama Sumarsih dari perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu menyampaikan kepada Wantimpres mengenai belum tuntasnya, penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan Sumarsih yang merupakan ibu dari Korban Semanggi II, meminta agar kasus ini tuntas di tangan Presiden Joko Widodo.
Perwakilan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menambahkan saat ini TNI sudah memasuki kawasan Industri. Karena hal tersebut membuat para buruh tidak nyaman. Salah satu faktor penyebabnya karena adanya Mou Antara TNI dengan kawasan industri. Dimana MoU tersebut melanggar UU TNI dan harus dibatalkan.
Lebih lanjut lagi, Chrisbiantoro dari KontraS menyapaikan beberapa kasus kasus TNI yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil yang sedang menjadi sorotan dunia, diantaranya, kasus cebongan, kasus Paniai, kasus Penghilangan Dede dan yang terakhir adalah, meninggalnya suku anak dalam di Jambi, karena kekerasan yang dilakukan TNI. Informasi dari KontraS tersebut diperkuat oleh Wahyudi dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, dimana dalam catatan ELSAM saat ini militer sudah memasuki konflik tanah masyarakat, seperti kasus di Kebumen, dimana pihak TNI turun langsung memukuli warga.
Selain itu dalam Audiensi dengan Wantimpres hadir pula Bahrain perwakilan dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dimana menurut Bahrain ada indikasi para penguasa seperti kementerian, gubernur yang menggoda TNI untuk terlibat dalam kegiatan mereka, hal ini mungkin untuk menutupi kekurangan para penguasa, menyebabkan banyak MoU dengan instansi terkait seperti kementerian dan dinas terkait, contohnya adalah Pemda DKI, mereka memiliki Dinas Pengairan, tetapi mengapa justru Komandan Pasukan Khusus (KOPASUS) dilibatkan dalam pembersihan Sungai Ciliwung.
Perwakilan dari LBH Jakarta Marulitua menambahkan pernyataan dari YLBHI, LBH Jakarta pun menilai, ada 12 Mou yang lahir di tahun 2014 dan 11 2015, ini justru meningkat 200%, dengan kurun waktu 2000-2013, ini menjadi kejanggalan. Maka LBH Jakarta meminta agar watimpres, menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan 2 hal, yaitu Tuntaskan Segera Reformasi Peradilan Militer dan Meminta Panglima TNI untuk membatalkan semua Mou”.
SETARA insitute pun memberikan pemaparan terkait menguatnya militer di sektor sipil, dalam kasus Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama (KBB) dimana TNI terlibat dan bergabung dengan kelompok radikal. Terakhir perwakilan Mahasiswa yang diwakili FMN. Mereka menolak keras Militer masuk Kampus, seperti pembukaan kuliah dengan militer dan menguatkan Resimen Mahasiswa ( Menwa ) dengan militer. Menurut FMN ini seperti intervensi terhadap dunia Pendidikan, jika ini terjadi ini adalah kemunduran demokrasi di Indonesia.
Setelah mendengarkan hal tersebut, Sidharto pun menyatakan akan menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat sipil ke presiden Joko Widodo, dan meminta agar Koalisi masyarakat sipil juga memberikan masukan kepada DPR – RI untuk melakukan pengawasan terhadap TNI, khususnya ke Komisi I DPR RI. Ditambahkan Prof Sri Adiningsih, yang merupakan Ketua Watimpres menyatakan, bahwa ini serius, karena terkait dengan Pelanggaran Undang Undang, yang bisa berakibat pemakzulan terhadap Presiden karena perbuatan yang dilakukan TNI. (Rizky).

http://www.bantuanhukum.or.id/web/blog/masyarakat-sipil-bertemu-watimpres-sampaikan-keluhan-menguatnya-militerisme/

Dari Kampung Pulo Hingga Urut Sewu dan Keharusan Membangun Front Bersama

Dari Kampung Pulo hingga Urutsewu, perlawanan rakyat pekerja terus bergejolak

BELUM lama kita mendengar kabar mengenai berbagai kasus konflik dan sengketa antara negara dengan rakyat pekerja. Di Kampung Pulo, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta berhadapan dengan warga sekitar yang enggan untuk ‘direlokasi.’ Di Urut Sewu, aparat bentrok dengan orang-orang desa yang mencoba mempertahankan haknya. Ini baru dua contoh dari banyak kasus serupa yang mendapat perhatian lebih karena masuk sorotan media. Di luar sorotan itu, mungkin lebih banyak lagi kasus yang melibatkan konflik antara negara dan kapital di satu sisi versus rakyat pekerja di sisi lain.

Tentu, terdapat perbedaan di antara dua kasus tersebut. Dari hal yang paling fundamental misalnya, bahwa kasus Kampung Pulo merupakan bagian dari persoalan masyarakat kota, sedangkan kasus Urut Sewu merupakan bagian dari persoalan agraria di Indonesia. Tetapi, dua kasus ini sesungguhnya merupakan bagian dari persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana ofensif kapitalisme-neoliberal bekerja dalam konteks struktural, spasial, dan sosial tertentu dan dampaknya terhadap kekuatan kolektif rakyat pekerja.

Untuk menganalisa masalah tersebut, kita bisa menggunakan berbagai perspektif. Tetapi, kali ini saya ingin menyoroti aspek lain dari dua konflik tersebut, yaitu persoalan politik kewargaan dan keruangan serta kesenjangan antara desa dan kota.

Mari kita mulai dengan dua kasus tersebut satu persatu secara lebih seksama. Di Kampung Pulo, Pemda DKI Jakarta mencoba ‘menertibkan’ tatanan ruang kota demi ‘mempercantiknya’. Suatu pilihan yang ironis untuk ditempuh, setelah upaya-upaya diskusi dengan warga Kampung Pulo mentok dan dianggap gagal. Akibatnya, warga Kampung Pulo dianggap sebagai ‘penghuni liar’ yang mengganggu keindahan kota, baik secara spasial, visual, maupun ekonomi-politik.

Pemukiman Kampung Pulo memang tidak lepas dari berbagai masalah khas Komunitas Miskin Kota (KMK). Mulai dari himpitan ekonomi, kesehatan komunitas, dan kekumuhan. Tetapi masalahnya tidak berhenti di situ. Ada permasalahan struktural yang lebih besar yang membuat warga-warga seperti di komunitas Kampung Pulo dan banyak tempat lainnya berada dalam suatu konteks relasi sosial dan spasial di mana mereka berada sekarang. Warga miskin tidak ujug-ujug muncul dari sononya. Dengan kondisi seperti itu, dan di tengah-tengah keterbatasan pilihan, maka warga harus bertahan dengan cara-cara dan aksi-aksi kolektifknya tersebut.

Konteks relasi sosial dalam komunitas marginal itulah yang luput dilihat oleh pihak Pemda DKI, para teknokratnya, dan juga faksi kelas menengah yang mendukung mereka. Kampung Pulo dan banyak tempat-tempat di mana KMK tinggal, bukanlah sekadar kumpulan ‘individu-individu dan keluarga-keluarga’ ala visi neoliberalnya Margaret Thatcher. Lebih dari itu, tempat-tempat tersebut adalah kampung, suatu masyarakat yang terjalin dalam konteks relasi sosial tertentu. Masyarakat kampung di perkotaan bukanlah sekedar kompleks perumahan kumuh, melainkan tempat di mana ekonomi warga terbangun, dan solidaritas sosial – meskipun tidak serta-merta menuju ke arah intervensi politik kelas bawah yang efektif – nyata adanya.

Episode perampasan lain juga terjadi di daerah pedesaan, kali ini di Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah. Resistensi warga terhadap bisnis penambangan yang dilakukan oleh PT MNC, ditambah dengan reaksi represif militer terhadap resistensi tersebut, berujung kepada ‘bentrok’ antar warga dengan militer. Korporasi melihat tanah hanya sebagai ‘komoditas’ dan militer melihat upaya perlawanan warga terhadap upaya komodifikasi tersebut sebagai aksi ‘anarkis’ terhadap ‘perjanjian pembebasan lahan’ yang sudah diteken sebelumnya yang perlu ‘ditertibkan’.

Lagi-lagi, upaya perampasan (dispossession) terjadi secara berkali-kali dan berlapis-lapis dalam kasus seperti ini. Logika kapital dan negara ‘modern’ melihat tanah sebagai komoditas yang tidak boleh dianggurin. Padahal, bagi kaum tani dan warga desa yang termarginalkan, tanah bukanlah sekedar komoditas. Ada cerita-cerita, mitos-mitos, dan berbagai tradisi lokal yang berkaitan dengan tanah dalam konteks kehidupan pedesaan. Ada dimensi kemandirian dan kedaulatan ekonomi yang dekat dengan kepemilikan tanah oleh masyarakat desa. Pendek kata, tanah bukan sekedar faktor produksi, tetapi juga merupakan sebuah way of life.

Kasus-kasus ini hanyalah merupakan gejala dari persoalan visi high-modernist atau modernisme tinggi dalam pembangunan. Negara dan kapital ingin menjadikan masyarakat legible, gampang dilihat dan kemudian dibentuk dan ditaklukkan. Bukan tanpa sebab apabila penataan ruang di kota-kota besar seperti di Chicago dan Paris, berorientasi kepada pembuatan blok-blok yang gampang terlihat; mereka dibuat supaya ‘kerusuhan’ – suatu kategori yang mencampuradukkan keributan dengan aksi-aksi politik kolektif warga seperti demonstrasi dan protes – gampang terdeteksi dan dijinakkan. Bukan tanpa sebab apabila di Indonesia pembangunan kota-kota berorientasi kepada ‘percantikan’ kota dan pembangunan pedesaan berorientasi kepada ‘pembangunan infrastruktur dan peningkatan pendapatan daerah’, karena dengan begitu wajah buruk dari kota dan desa, yaitu komunitas-komunitas miskin dan marginal, dapat dengan mudah dipinggirkan dengan dalih ‘pembangunan dan perluasan taman kota’, ‘persiapan SEA GAMES’, ‘penguatan infrastruktur’, ‘peningkatan pendapatan daerah’, ‘penyerapan anggaran’, dan lain sebagainya. Apakah tidak ada yang protes dengan semua ini? Saudara-saudari, di zaman di mana kelas menengah puas dan senang dengan pemandangan kota yang ‘rapih’ dan ‘bersih’ yang dapat dengan mudah diunggah ke instagram, dikicaukan di twitter, dan disebarkan via facebook, siapa sih yang mau repot-repot berpikir sedikit lebih jauh ke arah situ? 

Singkat kata, ada politik perebutan ruang dan diskursus di sini.
Akar permasalahan ini adalah kebijakan pembangunan yang bias urban dan berorientasi akumulasi kapital (urban-biased and capital-centered development). Hasilnya adalah bias kategori kewargaan dan ketimpangan pembangunan, yang melahirkan ruang-ruang ‘apartheid baru’ di mana kompleks perumahan yang dibangun oleh pengembang yang berisikan sekumpulan individu dan keluarga yang ‘atomistis’ – persis seperti utopia/dystopia neoliberal Thatcherian – semakin meminggirkan warga kampung dan juga sawah-sawah, tanah-tanah, dan rumah-rumah mereka. Sisanya adalah sejarah: solusi mengentaskan kemiskinan adalah dengan mengentaskan si miskin!

Tiba-tiba saya teringat umpatan Gubernur Ahok. Ketika ia berujar bahwa HAM versinya adalah ‘bila dua ribu orang menentang saya dan membahayakan 10 juta orang , maka dua ribu orang itu saya bunuh di depan anda,’ maka segera saya teringat ucapan Walter Benjamin yang terkenal itu: There is no document of civilization which is not at the same time a document of barbarism.

Di sini, terang bahwa solusi liberal, baik varian ‘efisiensi pasar’ maupun ‘modal sosial’nya tidaklah menjadi jawaban, apalagi solusi ‘modernisme tinggi dengan nuansa kemanusiaan’ (high modernism with a human face). Solusinya hanya satu: pembangunan front bersama yang menyatukan isu-isu kota dan desa dan kepentingan-kepentingan lapis-lapis masyarakat yang tertindas yang hidup didalamnya. Tawaran ini mungkin belum terealisasi sekarang, tetapi pelan-pelan manifestasinya sudah terlihat dalam berbagai bentuk resistensi partikularisme militan yang semakin mengemuka di tanah air akhir-akhir ini. 
Tapi kita harus bergerak lebih jauh dari itu, dari partikularisme militan menuju universalisme yang militan.

Karena, kalau tidak, maka perampasan akan semakin merajalela dan tembok-tembok penanda ‘apartheid baru’ akan semakin terpancang. Karena, hanya perjuangan kita yang akan menjamin masa depan kita***

Desa Dukuh, Banten, awal September
Penulis adalah kandidat doktor ilmu politik di Northern Illinois University, AS. Beredar di twitland dengan id @libloc

Wednesday, September 09, 2015

Ganjar Didemo Gempur

- Saat Ngopi Bareng Warga Kebumen
Berita Wong Kebumen.| 9 September 2015, 21.51 wib
Kunjungan kerja Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah di Kebumen selama dua hari 7-8/9 kemarin, gubernur dari PDI P melakukan berbagai kegiatan Haornas, kunjungan pameran dan ngopi bareng.
Diantaranya kegiatan Ganjar Pranowo mengadakan "Ngopi Bareng", sebagai simbol pemimpin dekat dengan rakyat, pertemuan tersebut dengan lesehan bersama ratusan perangkat desa se-Kebumen, tadi rabu malam hari jam 20.00 di pendopo Kebumen.
Sekitar pukul 21.00 acara yang merakyat itu, digegerkan kedatangan puluhan mahasiswa Kebumen GEMPUR (Gerakan Mahasiswa untuk Urut Sewu) dengan megaphone di depan pendopo.
Diawali menyanyikan lagu Darah Juang" Gempur merangsek ke halaman pendopo dan dikawal aparat, Agus perwakilan GEMPUR melakukan orasi bergantian, dengan mengangkat Megaphone ke atas," innalilahi wainalilahi rojiun atas kematian aspirasi rakyat Urut Sewu Kebumen, kami datang ke sini untuk meminta kejelasan Ganjar Pranowo Gubernur agar secepatnya menangangani kasus Urut Sewu yang memakan Korban", kata Agus
Bayu Winarso melanjutkan orasi, " malam hari ini pemerintah meminta kembali hak-hak tanah yang direbut oleh TNI untuk kemakmuran rakyat Urut Sewu,dan menolak cara-cara kekerasan penguasa dalam hal TNI melakukan dalam menangani petani urut Sewu".kata Bayu
Aksi GEMPUR tersebut sempat tegang, ketika aparat Polres Kebumen menghentikan aksi, melarang aksi malam hari dengan pengeras suara. para petugas dengan puluhan personel mendorong peserta aksi mundur kebelakang.
Setelah Ngopi Bareng usai di Pendopo dengan lesehan, akhirnya Ganjar Pranowo menemui Kasran SH TAPUK (Tim Advokasi Urut Sewu Kebumen) dan Seniman FPKKS serta perwakilan warga Urut Sewu.
Dalam dialognya, Ganjar menyampaikan," saya siap untuk menyelesaikan persoalan Urut Sewu, kami sudah koordinasi dengan Panglims TNI dan BPN, serta PJ bupati Kebumen Arif Irwanto, saya juga sudah laporkan ke Presiden Jokowi perihal Urut Sewu" kata Ganjar,
Ganjar menegaskan," tinggal kita menunggu data-data bukti kepemilikan sertifikat warga melalui kordinasi kepala desa, saya meminta kepada Pemerintah Kebumen agar secepatnya diselesaikan." kata Ganjar.
Sementara itu, dalam dialognya Seniman meminta," agar Ganjar Pranowo untuk bertindak cepat, sebab sudah banyak korban kekerasan yang merugikan Urut Sewu, sebenarnya bapak Ganjar sudah tahu lama sejak di DPR RI dan sekarang jadi Gubernur
,"pinta Seniman.
Kasran,SH dari TAPUK, juga meminta agar pemagaran diwilayah urut sewu segera dihentikan pemagaran untuk menunggu hasil keputusan ini," pinta Kasran.
Kemudian dengan spontan dijawab langsung oleh Komandan Kodim Kebumen," Perintah pemagaran itu merupakan program dari pusat, jika pusat memerintahkan berhenti, kami perintahkan berhenti.
(bwk)

copas https://www.facebook.com/sing.duit/posts/1641208219459867?fref=nf

Wednesday, September 02, 2015

Dalam Sistem Tanam Paksa, Petani Ditindas Belanda dan Pejabat Bumiputera


Martin Sitompul | 02 September 2015

Eksploitasi ekonomi pada masa tanam paksa bukan hanya dilakukan oleh Belanda. Pemimpin lokal yang tidak amanah turut terlibat di dalamnya.


Wajib tanam tebu masa Sistem Tanam Paksa di Krebet, Malang. Foto: KITLV.

KERUSAKAN yang diakibatkan Perang Diponegoro (1825-1830) memukul roda perekonomian Belanda. Keadaan demikian menyebabkan pemerintah Belanda harus mencari cara untuk kembali mendulang laba di tanah koloni. Pemerintah Belanda akhirnya mengirimkan Gubernur Jenderal yang baru, Johannes van den Bosch untuk mengatasi kemelut ekonomi itu. Van den Bosch mengeluarkan satu sistem budidaya tanaman yang dikenal dengan kebijakan cultuurstelsel.

Menurut Denys Lombard dalam Nusa Jawa Silang Budaya Jilid 1, sistem ini memungkinkan eksploitasi pedesaan Jawa secara maksimal dan membuktikan bahwa koloni dapat memberikan hasil melebihi biayanya.
Tiap desa harus menyerahkan seperlima bagian dari tanah dan pekerja taninya untuk ditanami produk natura (hasil bumi) yang sedang laku di pasar dunia, seperti kopi, tebu, teh, dan indigo.

Tanaman pemerintah harus dirawat warga desa sampai masa panen. Mereka memanen dan menyetorkan hasilnya ke pabrik pengolahan atau gudang setempat. Desa akan menerima pembayaran uang hasil bumi yang ditaksir saat tanaman dagang masih berdiri di ladang.
“Dengan sistem bonus dan insentif yang cerdik, Van den Bosch berhasil mengerahkan para Bupati Jawa untuk mengawasi penanaman, panen, dan pengangkutannya. Dia hanya memerlukan sejumlah kecil pegawai administrasi Belanda untuk mengawasi kelancaran seluruh sistem,” tulis Lombard.
Dalam praktiknya, sistem budidaya tanaman ini dijalankan dengan aneka rupa penyelewengan. Transaksi kekuasaan antara pemerintah kolonial dan penguasa lokal membuat sistem budidaya menjadi tanam paksa.
“Kesetiaan penguasa lokal kepada penguasa Belanda diimbangi dengan pembayaran gaji yang besar dan hadiah persentase dihitung dari panen tanaman dagang yang dihasilkan kabupaten masing-masing,” tulis Robert van Niel dalam Sistem Tanam Paksa di Jawa. “Kerja yang dituntut dari kaum tani diperlakukan sama seperti corvee (rodi atau kerja paksa).”
Lama-kelamaan, ketentuan jumlah tanah dan tenaga tani yang dikerahkan lebih dari lima persen. Hal ini dilakukan oleh para bupati untuk memperoleh lebih banyak bonus persentase penjualan tanaman dagang. Van Niel mencatat, beberapa daerah melibatkan 90 persen keluarga tani untuk mengerjakan tanah pemerintah.

Tidak pelak lagi, petanilah yang harus memanggul derita tanam paksa.
“Terlalu banyak waktu dicurahkan untuk penanaman pemerintah sehingga menelantarkan tanaman padi. Apabila terjadi gagal panen selama setahun atau dua tahun maka terjadilah bencana kelaparan, muncul wabah penyakit, dan perpindahan penduduk ke daerah-daerah lain,” tulis Van Niel.
Sementara itu, Lombard mencatat, selama empat dekade diterapkan, sistem tanam paksa menyumbangkan 800 juta gulden terhadap kas pemerintah Belanda.

Roman Max Havelaar yang ditulis oleh Multatuli menggambarkan dengan jelas rupa penindasan yang dialami sekaligus ketidakberdayaan petani Jawa. Bupati dan pejabat desa sebagai penguasa lokal kerap mengeksploitasi petani untuk keuntungan mereka sendiri. Hal ini terjadi karena pertalian feodal mengikat petani sebagai kawula yang harus tunduk terhadap bupati.
“Orang Jawa dianiaya!” kata Multatuli yang bernama asli Eduard Douwes Dekker.
“Orang merasa biasa, bahwa beratus-ratus keluarga mendapat panggilan dari tempat jauh, untuk tanpa bayaran mengerjakan ladang-ladang milik bupati. Orang merasa hal biasa, bahwa mereka memberikan tanpa bayaran barang makanan untuk keperluan rumah tangga bupati. Dan jika bupati berkenan menyenangi seekor kuda, seekor kerbau, seorang anak gadis, seorang istri orang biasa, maka dianggap luar biasa atau mustahil jika orang itu tidak mau menyerahkan tanpa syarat apapun.”
Kaum liberal Belanda menentang sistem tanam paksa dan secara bertahap dihapuskan pada 1870. Penolakan ini juga datang dari kalangan pengusaha yang tergiur keuntungan dan potensi usaha di Jawa.

Pada tahun itu pula lahir Undang-Undang Agraria tahun 1870, yang mengatur kepemilikan tanah negara seraya memberikan peluang masuknya modal swasta.

Sumber: Historia