This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Friday, March 11, 2011

SELEBARAN FPPKS

Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan | FPPKS | Div. Litbang & Media Center

Sekretariat: Jl. Daendels, Desa Petangkuran Rt.02-Rw.03, Kec. Ambal, Kab. Kebumen 54392

e-mail: fppks@yahoo.com | weBlog http://fppks.blogspot.com | http://bumisetrojenar.blogspot.com

Rakyat UrutSewu Bersatu:

Tolak Kawasan Hankam!!! Tolak Eksploitasi Pasir Besi !!!

Apa yang tengah terjadi di kawasan UrutSewu, pesisir Kebumen selatan?

Sehingga ribuan massarakyat beraksi dalam sebuah barisan aksi demonstrasi?

Ada ketidak-adilan yang menyebabkan kepentingan rakyat dan hak-haknya terancam. Selama 29 tahun kawasan ini dijadikan areal latihan tentara dan ujicoba senjata berat. Pada awalnya memang tak timbul masalah, meskipun sejak awal menimbulkan berbagai kerugian terutama bagi petani yang sejak abad lalu hidup tenteram dan bekerja di kawasan ini. Tetapi dalam perkembangannya telah terjadi berbagai kasus yang merugikan petani dan bahkan terjadi pula korban harus kehilangan nyawa. Semua sebagai akibat dari adanya latihan tentara dan uji coba alutista (alat utama sistem senjata) tentara.

Kerugian itu bukan saja yang bersifat langsung atas pelaksanaan latihan dan ujicoba senjata. Di masa lalu, pelaksanaan latihan yang “katanya” memanfaatkan areal “tanah Negara” ini, pada kenyataannya juga tetap menggunakan tanah ulayat milik petani yang ditanami berbagai komoditi tanaman pangan. Kerugian petani terjadi juga lantaran setiap pelaksanaan latihan dan ujicoba senjata, selalu disertai larangan petani dan nelayan untuk bekerja. Di kawasan ini petani lahan pesisir banyak membudi-dayakan tanaman holtikultura, yang membutuhkan perawatan rutin dan intensif. Apalagi jika musim serangan hama. Sementara pelaksanaan latihan ujicoba senjata, acapkali terjadi bukan hanya sehari. Padahal jika sehari tanaman tidak disiram, maka akan layu dan terancam mati.

Diantara banyak kasus yang merugikan petani, pernah pula terjadi sebarisan kendaraan lapis baja, yang bergerak dalam deretan, melaju ke dua arah menggilas tanaman kedelai petani di selatan desa Setrojenar. Beberapa peluru “bom” mortir, peluru roket “musing” dan meluncur jatuh ke lahan kebun petani. Meskipun ada “pembersihan” paska latihan, seringkali ada saja sisa bom yang tertinggal. Banyak kasus lain yang merugikan petani di berbagai desa UrutSewu, sebagai akibat pelaksanaan latihan dan ujicoba senjata itu. Bahkan pada tahun 1987, ada korban beberapa anak kehilangan nyawa sebagai akibat teledor tentara.

Pemanfaatan “tanah Negara” sebagai dalih bagi tempat latihan tentara dan ujicoba senjata, faktanya bahkan telah berakibat timbulnya pembohongan sejarah dan klaim palsu pemilikan tanah ulayat di sepanjang pesisir UrutSewu. Terakhir TNI-AD ngotot meng”klaim” bahwa sejauh 500 meter[i] sebagai areal kekuasaannya (jika pun ada tanah Negara, sesuai bukti yang ada, kurang dari 250 m) dari garis air pantai ke utara, dan membentang sepanjang 22,5 Km dari muara sungai LukUlo di desa Ayamputih, hingga muara sungai Wawar di perbatasan Kab.Purworejo. Bagaimana mungkin TNI-AD dapat menguasai areal sangat luas, yang secara historis merupakan hak ulayat petani; koq bisa dikuasai. Dan bahkan penguasaan ini telah mengarah pada klaim pemilikan TNI-AD. Padahal awalnya, kelebihan dari batas “Pal-Budheg” adalah kebijaksanaan fihak desa (bukan langsung dari pemilik tanah) yang meminjamkan areal sebagai tambahan “ring pengamanan 1”. Ironi yang menyakitkan hati massarakyat tani di wilayah ini.

Tentara (didukung pejabat pemerintah) telah gegabah mengabaikan fakta sejarah! Mereka telah “lupa kacang akan kulitnya” Hingga sejauh ini, dalam konteks dan fakta sejarah, belum ada keberpihakan pada kepentingan massarakyat petani. Bahkan, terakhir kali, Bupati sama saja; pro-Tentara. Jadi, penolakan dan perlawanan massarakyat petani bukan melulu membela hak dasarnya, tetapi sekaligus merupakan refleksi dan manifestasi kewajiban sejarah! Siapa pun yang mengabaikan fakta sejarah, bakal terlibas oleh esensi putaran sejarah itu sendiri. Jadi, tak ada alasan untuk tidak mendukung perjuangan massarakyat ini.

Fakta Terbaru: Tolak Eksploitasi Pasir Besi !

Belum lagi tuntas kemelut tanah di kawasan UrutSewu, kini muncul fakta kontroversial baru. Di kawasan pertanian dan pariwisata tradisional yang mulai menemukan momentum awal industrialisasi pertanian modern yang potensial sejahterakan massarakyat ini; bakal dijadikan areal pertambangan pasir besi.

Ironisnya, kawasan yang semula dialokasikan untuk kawasan hankam[ii] juga diassetkan sebagai bagian dari areal pertambangan pasir besi Mirit, Kebumen. Perkembangan terakhir yang paling mengejutkan paska dikeluarkannya Ijin Usaha Pertambangan No.503/001/KEP/2011oleh KPPT Kab. Kebumen; adalah lolos dan disetujuinya AMDAL yang di semua tahapannya tidak partisipatif.

Apa makna dari semua ini? Kenapa TNI-AD juga menyertakan 317,48 Ha “tanah TNI-AD” (yang sejatinya bukan hak pemilikan TNI-AD) dari 591,07 Ha kebutuhan cadangan produksi dengan total kebutuhan 984,79 Ha (semula1.000,97 Ha) PT. MNC Jakarta. Komisaris utama korporasi penambang pasir besi ini juga seorang yang berasal dari kesatuan tentara. Artinya, usaha eksploitasi pasir besi di pesisir UrutSewu ini, tak lain adalah kepentingan dan bisnis “klan” tentara. Bukan kepentingan Negara! Bukan kepentingan Rakyat !!!

Benteng terakhir adalah bangunan terorganisir massarakyat yang menyatukan kekuatan petani dan rakyat semesta UrutSewu ini. Tak ada lain PILIHAN kecuali MENOLAK dan MELAWAN.


[i] Bukti sejarah yang ada, hasil Klangsiran, 1932, yakni berupa “Pal-Budheg” atau disebut “Pal-Keben” juga “Pal-Tanggulasi” berada pada jarak kurang dari itu, antara 210-230 meter dari garis air. Pal (patok) ini adalah patok sejarah batas “tanah Kumpeni” dengan “tanah wong tani”. Ini dikukuhkan dengan kesaksian para pelaku sejarah tanah, seperti KartoBambung (Ayamputih), Moh.Saridja (Setrojenar), dan banyak orangtua yang masih hidup dan tinggal di Buluspesantren, Ambal dan Mirit. Dasar hukum tanah paling valid (termasuk peta agraria) sebagaimana pernah dinyatakan BPN (Provinsi & Kabupaten). Camkan!!

[ii] Baca Perda Provinsi Jateng No:6/tahun 2010, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana disebutkan pada Bab.VI, Penetapan Kawasan Strategis Provinsi, pasal 107 butir (f). Perda RTRW ini tengah “digugat” masyarakat dengan mekanisme pengajuan permohonan uji-materi ke Mahkamah Agung.

Thursday, February 24, 2011

Tanggapan FPPKS terhadap Surat Bupati ke Komisi Nasional No:590/6774

Pada alamat pengiriman Bupati menulis:

Kepada :
Yth. Ketua Komisi Nasional
Di JAKARTA

Tanggapan FPPKS:
Tak bisa diterima, penulisan alamat tujuan yang tidak lengkap, apalagi untuk sebuah lembaga sekelas Komisi Nasional HAM yang punya legalitas dan legitimasi tinggi.
__________________________________________________

Skema berikut ini:
- Isi Surat Bupati (dicetak miring)
- Tanggapan (petani) FPPKS
__________________________________________________

Pada item selanjutnya Bupati menulis:

(1) Latihan TNI di Urutsewu (wilayah di pantai selatan Jawa Tengah yang meliputi desa-desa di Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen) dilaksanakan sejak tahun 1937 memanfaatkan tanah Negara dengan lebar k.l 500 m dari air laut ke utara sepanjang k.l 22,5 km. Dengan status sebagai tanah Negara maka tidak melalui proses peminjaman dengan warga sekitar sebagaimana dimaksud dalam surat dari FPPKS kepada Komnas HAM

Tanggapan FPPKS:
Pelaksanaan latihan tahun 1937 itu jelas-jelas bukan latihan TNI, tetapi latihan tentara kolonial. Sehingga mewarisi tradisi tentara kolonial yang merugikan kehidupan petani, tak bisa dibenarkan bagi cita-cita negara yang telah merdeka.
Pernyataan tanah negara dengan lebar k.l 500 meter, jelas merupakan klaim sefihak yang selalu dibuat-buat dan dibawa-bawa sebagai dalih untuk melegitimasi batas semu mengenai tanah negara.
Karena fakta mengenai sejarah tanah di pesisir Urutsewu adalah apa yang dihasilkan dari Klangsiran Tanah pada tahun 1932, oleh pemerintah kolonial dengan partisipasi petani Urutsewu. Bukti yang berkaitan dengan batas tanah negara dan tanah rakyat adalah keberadaan Pal-Budheg; dan ditandai dengan kodevikasi Q222 untuk desa Setrojenar (Buluspesantren), Q216 untuk desa Entak (Ambal) dan Q215 untuk desa Kaibon (Ambal)

Catatan: Pal-Budheg dalam idiom lokal adalah sebutan untuk patok batas tanah, sesuai dengan statement ”nDoro Klangsir” (petugas Agraria). Patok batas tanah ini di desa Entak (Kec.Ambal sebelah barat) disebut Pal-Keben, sedangkan di daerah Ambal timur, desa Kaibon, Kaibon Petangkuran, dst; disebut pal Tanggulasi.


(2) Terkait dengan pengaduan perihal pemasangan patok oleh TNI dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pada bulan Maret sampai dengan April 1998 dilaksanakan pengukuran batas tanah untuk daerah latihan dan ujicoba mulai dari muara sungai/kali Lukulo desa Ayamputih Kec. Buluspesantren sampai dengan muara sungai Wawar Desa Wiromartan Kec. Mirit dengan lebar k.l 500 meter dari air laut ke utara dan panjang k.l 22,5 Km dan ditandatangani oleh Kepala Desa yang lokasinya berbatasan dengan area Lapangan Tembak;

Tanggapan FPPKS:
2.a Konteks pelaksanaan pengukuran 500 meter itu semata-mata merupakan kepentingan DislitbangAD dalam memenuhi kebutuhan untuk terutama ujicoba senjata alutista. Tetapi substansi yang melekat di dalam jarak 500 m itu adalah fakta mengenai kepemilikan tanah sejak turun temurun. Sehingga segala bentuk kegiatan terkait pengukuran 500 meter ini bukan secara otomatis merupakan proses mutasi dan/atau pengalihan hak kepemilikan atas tanah.

Pemasangan patok pernah disebut oleh TNI sebagai penanda peringatan untuk saat latihan dan/atau uji coba senjata. Tetapi warga tidak percaya, karena jika untuk penanda (warning) maka cukup dengan pemasangan bendera merah seperti sebelumnya.

Di dalam item ”ditandatangani oleh Kepala Desa yang lokasinya berbatasan dengan Area Lapangan Tembak”konteksnya bukan persetujuan penyerahan dan/atau pengalihan status kepemilikan tanah; melainkan diketahui telah dilakukan pengukuran area untuk digunakan sebagai Lapangan Tembak.
Dengan kata lain, tandatangan Kepala Desa bukan merupakan persetujuan apalagi dijadikan legitimasi mutasi hak kepemilikan, tetapi konteksnya tetap dalam peminjaman area untuk latihan TNI dan area uji coba senjata.

Pengukuran 500 meter, yang dilakukan belakangan, telah membuktikan bahwa ”sebenarnya” tanah negara itu bukan sejauh k.l 500 meter dari bibir pantai ke utara.
Meskipun begitu, bagi TNI dapat dibiaskan maknanya, yakni dilakukan semata-mata untuk mencari legitimasi baru mengenai batas tanah negara; sebuah konspirasi yang memanipulasi fakta sejarah.

Akan tetapi, sejatinya, batas tanah negara itu berada pada bukti sejarah, yakni keberadaan ”pal-budheg”sebagai fakta sejarah yang sebenar-benarnya dan yang semestinya.


b. Surat Kades Setrojenar Kec. Buluspesantren Nomor 340/XII/2006 tanggal 12 Desember 2006 perihal pernyataan resmi Kades Setrojenar tentang tanah Berasengaja menyatakan bahwa berdasarkan musyawarah dan kesepakatan warga desa Setrojenar dengan TNI-AD …………….. pada 1 (satu) yaitu: “Masyarakat desa menyetujui dengan adanya tanah berasengaja digunakan untuk latihan dan ujicoba senjata oleh TNI-AD. Dan tidak menyangkut siapa pengelola serta apa status pengelola lokasi tersebut”; 
Tanggapan FPPKS:
2.b Substansi sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Kades Setrojenar mengenai pemanfaatan tanah
Berasengaja untuk latihan TNI itu bukan berarti penghilangan dan/atau pengabaian terhadap hak kepemilikan yang melekat di atas tanah-tanah dalam zona Berasengaja.

Persetujuan Kepala Desa, tidak bisa diklaim sebagai representasi persetujuan masyarakat (para) pemilik tanah. Harus dicatat pula bahwa persetujuan mengenai tanah ”berasengaja” itu digunakan untuk latihan dan uji coba senjata.

Menurut Mantan Kades Nur Hidayat, Penyebutan (surat Kades) ini sebagai manipulatif dan tidak sesuai dengan kenyataannya; karena yang sebenarnya merupakan “bantahan”, terkait dengan pembagian hasil bumi atas pemanfaatan tanah areal latihan, tetapi dalam item ini dinukil hanya sepotong saja; sehingga membiaskan substansi dan konteksnya.

Secara historis, munculnya zona ”berasengaja” sebenarnya harus dilihat dengan 2 perspektif:
Pertama, merupakan manifestasi konsep ekologi masyarakat tradisi masa lalu di Urutsewu.
Kedua, oleh karena keterbatasan mobilitas tenaga sehingga zona itu masih ”sengaja diberakan” (belum dibudidayakan); akan tetapi juga semua ini dalam konteks pemenuhan kebutuhan tersediakannya area penggembalaan bagi ternak petani di desa-desa pesisir Urutsewu. Secara dialektis, perkembangan kebutuhan hidup seiring mekarnya jumlah populasi penduduk, maka zona Berasengaja yang di dalamnya melekat hak ulayat dan/atau hak kepemilikan petani setempat; zona ini dibudidayakan untuk pertanian, khususnya tanaman holtikultura.


c. Surat Camat Buluspesantren Nomor 621.11/236 tanggal 10 November 2007 perihal tanah TNI dari hasil musyawarah permasalahan tanah TNI pada tanggal 8 November 2007 di pendopo Kec. Buluspesantren yang dihadiri oleh Muspika, Kodim 0709/Kebumen, Sidam IV Purworejo, Dislitbang Buluspesantren, Kepala Desa Ayamputih, Setrojenar dan Brecong, Ketua BPD (3 desa), mantan Kades (2 orang) dan warga masyarakat dari 3 desa, yang intinya pada point 5 (lima) yaitu: ”TNI tidak akan mengklaim tanah rakyat kecuali yang 500 m dari bibir pantai tersebut sesuai aturan yang ada”;
Tanggapan FPPKS:
2.c: ”tanah rakyat kecuali yang 500 m dari bibir pantai”;
Bahwa di dalam 500 meter dari bibir pantai itu terdapat tanah rakyat yang disamping dari dahulu sudah merupakan ”tanah pemajekan” sehingga terdata pula di Buku C Desa dan ber SPPT (dulu disebut ”pethuk”); juga merupakan warisan para leluhur. Ini menunjukkan bahwa secara historis dan hukum administrasi pertanahan, tanah itu milik petani. Tetapi hak kepemilikan ini telah diabaikan oleh klaim sefihak tentang batas 500 m dari bibir pantai. Fakta lain terkait ”penetapan” 500 m ini adalah bukan dengan dasar hukum yang valid. Penetapan batas 500 m hanya didasarkan pada tradisi (baca: kebiasaan) tentara Kompeni; pun semua itu diragukan validitasnya.
Belakangan diketahui bahwa (meski tidak seluruhnya) bidang tanah di zona itu telah ada yang memiliki "Sertivikat Hak Milik".

Kesaksian warga menyebutkan, bahwa pada zaman fasisme Jepang pun; latihan kemiliteran dilakukan di selatan ”pal-budheg” dengan dibuat lorong dan kamuflase rumput ”gulung-gulung”. Makna dari testimoni ini adalah fasisme Jepang pun tahu ”hukum-hukum teritorial” yang telah jadi penetapan aturan sejak sebelumnya, yakni sejak paska Klangsiran Tanah tahun 1932; dimana batas ”tanah negara” adalah dari garis air hingga sejauh ”pal-budheg” saja; yakni sejauh k.l 200-230 meter.

Berdasarkan kesaksian lain, yakni Agus Suprapto, mantan anggota DPRD Kab. Kebumen; yang pernah melihat dokumen peta tanah pada Kantor BPN Jateng; tak ada tanah Hankam di Urutsewu. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan BPN Kebumen yang dikonfirmasi pada agenda audiensi dengan DPRD Kab. Kebumen, 13 Desember 2007: bahwa sampai sekarang tak ada tanah TNI di Urutsewu dan belum pernah mengajukan permohonan ke BPN.

Kesaksian lainnya, Sugeng, Paryono, Nur Hidayat (Setrojenar), pada saat
Musyawarah 8 November 2007 sebagaimana dimaksud dalam item (2.c) surat Bupati; fihak DislitbangAD (Alimudin) hanya menyosialisasikan bahwa “menurut Undang-Undang yang ada, di sepanjang pantai di seluruh Indonesia adalah tanah negara atau ’tanah hankam” , tanpa menyebut UU apa yang mengatur itu.
Ini dipandang sebagai tindakan pembodohan dan pembohongan public dan semata-mata hanya mengacu pada kepentingan sefihak DislitbangAD.
Tetapi, yang jelas, tak semua pemilik tanah di zona 500 meter dilibatkan dalam musyawarah ini; dan sejak dahulu hingga kini; belum pernah sekalipun tercapai kata sepakat maupun persetujuan dari masyarakat dalam berkali-kali musyawarah atau sosialisasi.


d. Patok dan peringatan kepada masyarakat yang letaknya berada di pinggir Jl.Diponegoro (JJLS) merupakan Ring Pengamanan terjauh sebagai tanda pemberitahuan oleh personel pengamanan supaya masyarakat tidak masuk melebihi jarak ......................... selanjutnya untuk menghindari anggapan dan pemahaman yang kurang tepat dari masyarakat /warga, sebagian besar patok itu sudah dilepas dan sebagian dicabut oleh masyarakat;
Tanggapan FPPKS:
2.d Tindakan pencabutan patok TNI oleh masyarakat, lebih karena perwujudan melindungi hak kepemilikan tanah rakyat yang terancam.
Disebut terancam karena memang paska tindakan ini muncul ancaman dari Panglima Kodam IV / Diponegoro waktu itu (SM,...) yang intinya: akan dilakukan pematokan ulang dan barangsiapa yang merusak patok TNI, akan diambil tindakan tegas.
Apa makna dari ”ancaman” ini, adalah menggugah ingatan kolektif massa akan sejarah meletusnya Perang Diponegoro, dimana tentara Kumpeni melakukan pematokan tanah-tanah rakyat.

Disamping ancaman ini, tengara patok sejauh ”ring Pengamanan I” 750 m dan bahkan “ring pengamanan lain” sejauh 1000 m; pada perkembangannya dijadikan dalih penguasaan dan/atau dalih yang mengarah pada kepemilikan DislitbangAD atas tanah di situ.
Bukti dari sinyalement ini adalah ”konsideran” apa yang kemudian muncul dalam naskah Bantek ”Executive Summary” penyusunan Draft RaPerda RTRW yang pertama. Draft RaPerda ini dipaparkan di DPRD pada 13 Desember 2007 oleh Konsultan Teknis dari CV. Wisanggeni, Magelang. Dan saat itu, ditolak, baik oleh DPRD apalagi oleh petani Kebumen Selatan.
Substansi dari Draft RaPerda RTRW-I adalah: rancangan penetapan kawasan Hankam/ TNI 1000 meter kali 22,5 Km. Juga bunyi fasal ”di kawasan Hankam tidak boleh ada kegiatan lain selain kegiatan pertahanan dan keamanan.
Betapa berbahayanya ”ruh” militerisme ini. Tetapi rupanya Bupati dan pejabat lembaga Negara lainnya tidak menyadarinya. Dan bahkan “lupa” dengan apa yang menjadi tuntutan petani dalam upaya-upaya hingga aksi demonstrasi massa sebelumnya.


e. Sebagai bukti jika tanah tersebut merupakan tanah warga (selain tanah berasengaja) yaitu pada saat Pemerintah Kabupaten Kebumen melaksanakan pembebasan tanah yang terkena Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) semua warga yang memiliki tanah tersebut mendapat ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Tanggapan FPPKS:
2.e Item ini tak lebih hanya upaya manipulatif dalam TNI-AD membangun opini yang seakan “pro-rakyat”. Diktum dalam kurung (selain tanah berasengaja) itu, harus dimaknai ke dalam 2 perkara: pertama, bahwa tanah berasengaja, pada dasarnya -secara histories- adalah “tanah rakyat” karena berada di utara “pal-budheg”. Kedua, bahwa -secara filosofis- “tanah berasengaja” adalah tanah rakyat yang sengaja diberakan, dalam makna, tidak dibudidayakan untuk pertanian; karena dua hal: sebagai ”sabuk hijau” konsep ekologi dalam masyarakat tradisi dan sebagai zona untuk penggembalaan ternak penduduk.

Penjelasan ini mengandung “dualisme” dan tidak memiliki integritas. Faktanya pada awal penentuan trash jalan JJLS, Panglima Kodam IV/Diponegoro mengajukan permohonan pemberian ganti rugi pembebasan tanah TNI-AD kepada Gubernur Jateng sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Provinsi. Artinya apa? TNI-AD berasumsi memiliki tanah di kawasan (Urutsewu) yang akan dijadikan trash JJLS.


(3) Terkait dengan kerusakan tanaman pertanian milik petani dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Surat Camat Buluspesantren Nomor: 621.11/236 tanggal 10 November 2007 perihal tanah TNI yang diralat/disusuli dengan Surat Camat Buluspesantren Nomor: 141/261 tanggal 1 Desember 2007 dari hasil musyawarah permasalahan tanah TNI pada tanggal 8 November 2007 di pendopo Kec. Buluspesantren yang dihadiri oleh Muspika, Kodim 0709/Kebumen, Sidam IV Purworejo, Dislitbang Buluspesantren, Kepala Desa Ayamputih, Setrojenar dan Brecong, Ketua BPD 3 (tiga) desa, mantan Kades (2 orang) dan warga masyarakat dari 3 desa, yang intinya yaitu: ”Apabila pada saat terjadi pelatihan yang mengakibatkan kerusakan tanaman milik warga yang berada di luar tanah milik TNI yang 500 m dari bibir pantai agar diberikan ganti rugi kerusakan yang dikoordinir oleh Bpk. Kapt. Suseno , sedangkan kerusakan yang ada di wilayah 500 m tidak ada penggantian kalau terjadi/ menimpa tanaman atau benda di sekitar tempat latihan;

Tanggapan FPPKS:
3.a Bahwa segala proses yang dilakukan, termasuk musyawarah, bersifat persetujuan pemakaian tanah (berasengaja, 500m) untuk latihan TNI. Hal ini tidak kemudian merupakan legitimasi pemakaian tanah dengan tujuan tersebut di atas dan menjadi dasar substansial dari kata tanah milik TNI yang 500 m , sehingga:

- tidak membedakan pengertian pemberian ganti rugi kerusakan tanaman di lokasi tertentu;
- kerusakan tanaman saat ada latihan bukan melulu yang diakibatkan langsung; tetapi akibat pelaksanaan latihan yang diikuti oleh larangan melakukan pekerjaan bagi petani (juga nelayan) jelas-jelas telah mengakibatkan kerusakan tanaman, terutama, pada saat harus merawat, menyiram serta penanggulangan di musim hama; tetapi lantaran ada latihan, tak bisa melakukan apa-apa..
- Disamping dampak kerusakan tanaman ini, kerugian petani (dan bahkan juga nelayan) yang tidak bekerja karena larangan selama ada latihan; tak pernah diperhitungkan.


b. Surat Kades Setrojenar Kec. Buluspesantren Nomor: ..... pernyataan resmi Kades Setrojenar tentang Tanah Bera Sengaja menyatakan bahwa hasil musyawarah dan kesepakatan warga Desa Setrojenar dengan TNI-AD yang intinya dan tertuang pada point 3 (tiga) yaitu: “Jika sewaktu-waktu tanah tersebut tidak digunakan TNI untuk latihan , masyarakat berhak untuk menanam tanaman di lokasi tersebut dan apabila rusak akibat kegiatan latihan TNI masyarakat tidak berhak menuntut ganti rugi”;
Tanggapan FPPKS:
- Nukilan atas Surat Kades Setrojenar ini diambil sepotong dan tidak secara keseluruhan, sehingga dapat dilihat konteksnya secara lebih obyektif.
- Substansi dari item ini cuma retorika untuk dalih dan tujuan menguasai tanah milik petani dan/atau tanah milik desa.

c. Setiap TNI-AD selesai melaksanakan latihan menembak selalu dilakukan pembersihan lapangan maupun pengecekan tanaman masyarakat yang terkena dampak dari latihan, jika ada kerusakan tanaman sudah pasti dimusyawarahkan terhadap pemilik tanaman tentang kerugian. Hal tersebut sudah merupakan ketentuan dan aturan TNI setiap latihan;
Tanggapan FPPKS:
- Pembersihan lapangan memang harus dilakukan; tetapi pernah terjadi kasus ditemukannya bom mortir bersirip di lahan pertanian. Lalu diambil dan dibawa pulang oleh anak-anak dan meledak di rumah penduduk yang mengakibatkan kematian 5 anak secara tragis;
- Kerusakan tanaman tidak semata yang diakibatkan langsung dari pelaksanaan latihan, tetapi sebagai dampak tak langsung karena larangan melakukan kegiatan pertanian, sehingga tanaman holtikultura menjadi layu dan sebagian mati; terlebih ketika musim serangan hama.


4. Terkait dengan uji coba senjata berat berdasarkan keterangan dari pihak TNI-AD dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Kegiatan uji coba yang dilaksanakan terutama penembakan dengan amunisis mulai dari caliber 5,56 mm sampai dengan radius maksimal bau yang masih terasa k.l 300 m sudah hilang terpecah angin sedang jarak dari pemukiman ke arah latihan k.l 800 m;
Tanggapan FPPKS:
4.a Penting diketahui bahwa latihan uji coba senjata berat menimbulkan bukan cuma dampak lingkungan saat terjadi latihan; akan tetapi dan terutama paska latihan dengan jeda waktu tak terukur, di kemudian hari dilakukan pemusnahan sisa latihan. Disamping amunisi mortir sisa latihan yang ditanam di lahan pertanian dan jelas-jelas berbahaya. Melainkan juga tindakan pemusnahan sisa-sisa amunisi dan barang-barang lain dengan cara dibakar di lokasi sebelah barat jalan akses ke pantai dan bahkan pembakaran amunisi yang juga dilakukan di tempat terbuka, di jalan rintisan perkebunan holtikultura.


b. Jenis rudal atau bom yang disebutkan oleh masyarakat, pengujian materiil ini bersifat menguji kemampuan terbang dan kecepatan meluncurnya badan roket dan tidak dilengkapi dengan hulu ledak sesuai perkiraan masyarakat, roket buatan PT. Dirgantara Indonesia hanya dilengkapi munisi caliber 90 mm menguji kemampuan ledakan yang ditembakkan ke tanggul atau gunungan kurang lebih 1.000 m;
Tanggapan FPPKS:
Perlu pengecekan terhadap amunisi (bom) mortir dengan kodevikasi 105 H HC SMOKE CTG M84C1; apakah berhulu ledak atau tidak.
Juga fakta penemuan bom sisa latihan TNI yang ditemukan anak desa Setrojenar, kemudian meledak dan menyebabkan kematian dengan cara yang tragis.

Substansi item b ini juga tidak secara jelas merupakan tanggapan atas pengaduan kami, sehingga jadi bias dan merupakan ”plintiran” masalah. Karena PT Dirgantara Indonesia, memang bukan “pabrik senjata”.

c. Di setiap pelaksanaan latihan TNI-AD sebelumnya sudah dilaksanakan peninjauan medan terkandung maksud untuk mengetahui keadaan medan sehingga dapat menyesuaikan dengan medan yang sebenarnya untuk kendali sarana dan prasarana maupun senjata yang digunakan.
Demikian untuk menjadikan maklum.

Bupati Kebumen; H. BUYAR WINARSO, SE
__________________________________________


Tanggapan FPPKS:
- tanggapan untuk item yang bernada retorika ini, sudah cukup jelas tergambar pada tanggapan kami sebelumnya.
- Secara keseluruhan nampak bahwa dalam hal ini, Bupati Kebumen, yang relative masih baru menjabat; tidak paham persoalan kami dan tidak mau bicara terlebih dahulu kepada rakyat, khususnya petani Kebumen selatan yang merupakan kontributor amat signifikan dalam pemenangan bursa pemilukada lalu. Kini petani kecewa pada Bupati yang diketahui “cacat budaya”.

Saturday, February 05, 2011

I. Bupati Baru untuk Urut Sewu; Perlukah?

Membaca Surat Tanggapan Bupati ke Komnas HAM

Surat Bupati Kebumen No.590/6774 tertanggal 30 Juli 2010, yang ditujukan kepada Komnas HAM sebagai tanggapan atas surat Komnas HAM No.1.445/K/PMT/VI/2010 (tertanggal 22 Juli 2010); adalah merupakan tanggapan Bupati tentang latihan TNI di Urutsewu Kebumen.
Dalam surat ini, Bupati menjelaskan ke Komnas HAM bahwa pengaduan warga sebagaimana yang disuarakan melalui Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan dianggap tidak benar.

Menurut Bupati, tanah yang digunakan TNI untuk menjadi area latihan merupakan tanah negara yang memang diperuntukkan sebagai area latihan sejak 1937. Penjelasan tertulis Bupati soal ini adalah:

(1) Latihan TNI di Urutsewu (wilayah di pantai selatan Jawa Tengah yang meliputi desa-desa di Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen) dilaksanakan sejak tahun 1937 memanfaatkan tanah Negara dengan lebar k.l 500 meter dari air laut ke utara sepanjang k.l 22,5 Km. Dengan status sebagai tanah Negara maka tidak melalui proses peminjaman dengan warga sekitar sebagaimana dimaksud dalam surat dari FPPKS kepada Komnas HAM.

Makna apa yang terkandung dalam item (1) dari “surat bupati” ini?

Pertama, surat bupati ini mengandung pembohongan sejarah. Bagaimana tidak? Latihan TNI yang dilakukan sejak 1937 di Urutsewu itu jelas-jelas bukan latihan TNI. Siapa pun orangnya pasti tahu bahwa yang melakukan latihan sejak 1937 itu adalah bukan TNI tetapi tentaranya penjajah !

Kedua, penetapan status tanah Negara dan batas 500 meter dari air laut ke utara itu berdasarkan pada apa? Ditetapkan begitu saja? Apalagi bisa mencapai panjang 22,5 Km dan mencaplok pesisir 15 desa di 3 kecamatan. Musyawarah kah? Kapan? Di mana? Apakah penetapan status ”tanah negara” itu berlaku prinsip automatis bahwa tanah pesisir adalah tanah negara?

Ketiga, ada fakta lain yang diabaikan oleh Bupati dalam konteks sebagaimana disebutkan sebagai tanah negara. Fakta lain yang diabaikan itu adalah fakta sejarah. Cikal bakal ”tanah negara” di kawasan -Urutsewu- ini adalah apa yang dihasilkan dari momentum klangsiran tanah pada kurun 5 tahun sebelumnya; yakni tahun 1932.

Keempat, dalam isi ”surat bupati” item (1) ini menunjukkan bahwa Bupati telah gegabah karena tidak terlebih dahulu mempelajari aspek sejarah Urutsewu. Kalau pun belum mengerti maka Bupati dapat mendengar kesaksian sejarah kepada para pelakunya, mumpung masih ada. Tetapi dalam ”surat bupati” ini seakan Bupati cuma mau mendengar dari fihak tentara saja.

Dari item (1) ini saja telah menunjukkan betapa Bupati tak memahami persoalan secara mendalam. Apakah harus ada Bupati baru untuk pemerintah yang punya kemauan untuk mendengarkan hingga memahami persoalan yang sebenarnya?
( surat2 yang berkaitan dengan ini akan dishare di http://setrostelsel.blogspot.com )

Thursday, February 03, 2011

Testimoni Pelaku Sejarah - 1


SAMIDJA
Lahir tahun 1937, anak dari San Ngumar yang pada masa proklamasi Indonesia sudah berusia 8 tahun dan bersekolah SR di desanya.
Mengabdi sebagai bayan atau Kadus (1962 – 2006) di dusun Godi, desa Setrojenar. Sebagai pamong yang lama mengabdi masyarakat dan melayani hingga 4 kali pergantian Kepala Desa; maka suami Suparti dan ayah 5 anak ini dapat menuturkan banyak kejadian di Setrojenar pada masa lalu.
Dalam pengetahuannya, desa Setrojenar hingga kini telah mengalami 7 kali pergantian Kepala Desa. Mulai dari: Wonodilogo (masa kolonial), Sanahmad (1937-1962), Durohman (1962-1974), Ghozali (1974-1990), Mardjo (1990-1998), Nur Hidayat (1998-2006) hingga kini Surip Supangat (2006-sekarang) yang merupakan salah satu anak kandungnya dan telah lebih separuh melewati masa jabatan 6 tahunnya.
Pada masa Kades Durohman, yakni sebelum 1974, memang telah ada latihan TNI di pesisir desa. Bahkan juga pada sekitar tahun 1963-1964 yang pada masa itu masih disebut ABRI. Justru di rentang tahun ini banyak pohonan di kawasan pesisir yang rusak karena dipakai sasaran latihan tembak dengan mengambil posisi dari tepian desa menghadap ke arah selatan. Padahal pada rentang waktu sebelumnya, di kawasan pesisir (pada zona yang disebut juga Brasengaja) ini terdapat banyak pohon seperti dadap jaran, serut, ketapang dan kranji. Sekarang tinggal pohon nyamplung yang tersisa, dan kranji juga masih beberapa ada.
Pada masa jabatan Kades Durohman, latihan tentara masih tertib dan menghormati peran adat. Sepekan sebelum latihan menyampaikan surat terlebih dahulu dan essensinya minta persetujuan (ijin) latihan. Setelah itu Kepala Desa mengumpulkan seluruh pamong (perangkat desa) terlebih dulu. Baru kemudian jadwal latihan tentara disosialisasikan ke seluruh warga. Setelah tahap ini dilalui dan dikonfirmasikan, baru lah dari fihak ABRI memulai memasang tanda batas dengan klepet merah, pasang bendera merah sebagai penanda akan adanya latihan.
Tetapi pada masa berikutnya, yakni masa Kades Gozali (1974-1990), ihwal prosedur demikian tak lagi terjadi. Kalau pun ada surat, sifatnya tak lebih cuma sebagai pemberitahuan saja. Terutama setelah Kades ini masrahena (menyerahkan) persoalan latihan ke pertemuan ”serah terima” yang dimediasi kecamatan. Keputusan politis dan langkah Kepala Desa yang demikian tidak pernah dibicarakan sebelumnya dengan para pamong desa. Apalagi dimusyawarahkan dengan para petani warga desa Setrojenar. Pada rentang pemerintahan Kades ini juga ditengarai sebagai masa ”hilangnya pethuk” tanah. Pethuk di beberapa tempat disebut juga sebagai ”leter-D” adalah surat tanah yang merupakan kutipan dari Data Tanah atau Buku C pada tata administrasi desa.
Satu hal yang harus menjadi catatan penting mengenai kawasan latihan dan ujicoba senjata di pesisir desa, adalah bahwa pada mulanya peruntukan tempat untuk latihan adalah ”tanah negara” di pesisir. Nah, fakta sejarah mengenai ”tanah negara” ini adalah zona bebas di sebelah selatan ”Pal Budheg” , yang berjarak sekitar 200-230 meter dari garis air. Meski menurut kesaksian lain, sejak nenek moyang para petani pesisir telah mengolah tetani dari ujung desa hingga banyuasin atau tepi air laut. Sedangkan Pal Budheg dengan kodevikasi ”Q” dan 3 angka di belakangnya ini adalah bukti hasil pemetaan tanah pada tahun 1932. Patok beton ini, sejak masa itu, menjadi tanda batas antara ”tanah negara” dengan ”tanah rakyat”.

Fakta Sejarah tentang ”Tanah Negara” dan Mekanisme Pembiasannya

Maping pertanahan tahun 1932 yang dalam idiom lokal disebut masa ”Klangsiran” bukan saja menentukan batas antara ”tanah negara” dengan ”tanah rakyat”. Tetapi juga dipetakan klasivikasi tanah dengan menghasilkan pembagian kategori menjadi 5 persil atau kelas tanah yang di data administrasi disebut dengan persil mulai D-1 hingga D-5; dimulai dari jalan raya (kini disebut Jl.Daendels) hingga patok beton ”Pal Budheg”. Jadi, patok ini yang secara filosofis disebut Pal Budheg atau ”patok tuli” tetapi patok penanda ini jelas-jelas keberadaannya sebagai satu pembuktian sejarah batas tanah negara.
Perihal klaim militer tentang batas sejauh 500 meter dari garis air sebagai ”tanah negara” itu tidak ada dasar hukumnya. Jadi semata merupakan kebijaksanaan fihak desa, tetapi tetap dalam konteks ”pinjam pakai” untuk latihan dan belum pernah dimusyawarahkan dengan para petani pemilik tanah. Musyawarah hanya dilakukan dengan Kepala Desa waktu itu, yakni pada masa Kades Gozali. Dapat dikatakan bahwa klaim penguasaan ”tanah negara” sejauh 500 meter dari garis air itu adalah klaim sefihak. Tetapi fakta yang ada mengenai ini belum pernah ada terjadi mutasi kepemilikan baik dengan proses jual beli, sewa, maupun dengan cara apa pun lainnya. Kecuali bahwa DislitbangAD cuma pinjam pakai untuk keperluan latihan dan uji coba senjata berat. Pun soal pinjam pakai ini tak pernah lalngsung dimusyawarahkan dengan petani pemilik tanah.
Padahal, negara sekali pun, jika ia mau ambil membutuhkan tanah untuk pembangunan atau pun apa, harus mematuhi Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan.
Memang pernah ada ricikan tanah, terakhir dilaksanakan pada sekitar tahun 2002; yakni pada masa jabatan Kades Nur Hidayat. Pada rentang masa ini amat kentara fihak DislitbangAD dalam memaksakan kehendak untuk dapat ”menguasai” sejauh 500 meter dari garis air itu. Padahal sudah jelas bahwa di dalam zona itu terdapat tanah-tanah pemajekan (tanah yang pajaknya dibayar petani ke negara) sejak dahulunya. Secara kasat mata, bahkan, nyaris terjadi insident bentrokan antara komandan DislitbangAD waktu itu, Kapt. Seno dengan belasan petani yang tengah melakukan pengukuran dalam ricikan tahun 2002. Pasalnya, karena Kapt. Seno menghalangi dan bahkan menantang ”duel” dengan warga.
Beruntung insident ini tak berlanjut, tetapi bagi para petani Setrojenar kasus ini menjadi investasi tenaga perlawanan di masa depan. Dan perlawanan paling terorganisir adalah demonstrasi massa pada 14 Mei 2009; dengan satu tuntutan: Tolak Latihan TNI di Urutsewu !

Saturday, January 22, 2011

Penyelamatan Bumi dari Pesisir Mirit

(MIRIT). Tindakan beberapa penduduk lokal yang mulai mengkritisi rencana penambangan pasir besi di pesisir Mirit, menunjukkan kesadaran maju yang bakal meretas jalan panjang aksi sosial penyelamatan lingkungan. Beberapa orang ini adalah para pelopor yang akan melindungi bumi dari kepentingan modal dan kerusakan fatal.
Belasan orang yang mewakili warga dari enam desa diantaranya Wiromartan, Lembupurwo, Tlogopragoto, Mirit, Tlogodepok dan Miritpetikusan; bahkan ditambah dengan satu desa lagi yakni Rowo.

Sejatinya jika mau mendasarkan pada fakta empiris mengenai dampak dari industri yang mengeksploitasi bumi, maka para pengambil kebijakan punya referensi lebih dari cukup untuk menetapkan kebijakan yang tepat. Tetapi yang paling obyektif dan konsisten dalam melihat persoalan besar ini memang massarakyat sendiri.

Dalam spesifikasi kasus yang sama, pengalaman tetangga di Cilacap, Purworejo dan Kulonprogo dapat dijadikan basis pijakan untuk menetapkan kebijakan yang bukan saja melindungi kelestarian bumi pesisir. Tetapi juga menggali dan mengembangkan potensi lain di kawasan yang sama, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran bersama. Ini kan amanat Konstitusi. Dan secara konkret akan menjawab kebutuhan obyektif dan kepentingan rakyat umumnya.

Eksplorasi Pasir Besi, Kepentingan Siapa ?

Resume atas kajian informal perwakilan warga enam desa, ditambah satu desa lagi di wilayah pesisir selatan ini cukup untuk menjelaskan, sebenarnya rencana penambangan pasir besi di kawasan yang rentan terhadap ancaman bencana tsunami dan banjir genangan ini mewakili kepentingan siapa. Jadi pantaslah jika inisiatif warga membedah dokumen RKL (rencana pengelolaan lingkungan) yang dibuat pemrakarsa eksplorasi pasir besi disebut awal tindakan ilmiah yang cerdas.

Pemrakarsa eksplorasi (baca: eksploitasi) pasir besi, pt. Mitra Niagatama Cemerlang yang telah terdaftar sebagai perusahaan pertambangan dari Jakarta dengan SIUP No.: 503/002/KEP/2008 yang dikeluarkan Kantor Perijinan Terpadu Kabupaten Kebumen tertanggal 22 Oktober 2008. Total kebutuhan areal seluas 1.000,97 hektar. Surat Ijin (SIUP) ini diperpanjang pada 14 Januari 2010 dengan No.: 503/01/KEP/2010. Yang harus dibedakan adalah bahwa Surat Ijin ini bukanlah legalitas tunggal untuk melakukan eksplorasi pasir besi. Tetapi lebih merupakan Surat Ijin Perusahaan, yang memang harus diperbaharui sesuai dengan aturan daerah.

Sedangkan perijinan untuk melakukan eksplorasi harus mendasarkan pada Peraturan Menneg LH No.: 11 tahun 2006 yang mewajibkan dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Dan kajian warga atas dokumen RKL yang merupakan bagian dari dokumen Amdal itu, menunjukkan bahwa kepentingan untuk melaksanakan eksploitasi pasir besi di wilayah pesisir selatan bumi Mirit ini bukanlah kepentingan masyarakat setempat. Tetapi lebih mewakili kepentingan korporasi dan sekutu terdekatnya.

Korporasi Militeristik

Tak berlebihan kiranya jika harus dikatakan adanya kepentingan militer dalam sekongkol ekonomi yang bakal mengancam kelestarian lingkungan pesisir ini. Pemuatan data awal yang tertera dalam dokumen RKL pt. Mitra Niagatama Cemerlang mengenai luasan area rencana penambangan pasir besi 591,07 hektar. Di dalam bentangan alam pesisir ini, diklaim ada ”tanah TNI-AD” seluas 317,48 hektar. Ada apa dengan tentara, yang tanpa dasar mengaku punya asset tanah di sana? Kebutuhan tanah cadangan produksi selebihnya adalah tanah penduduk seluas 273,59 hektar.

Di luar kebutuhan areal untuk cadangan produksi ini masih dibutuhkan tanah non-produksi seluas 190,61 hektar yang terdiri dari 23,07 hektar tanah JJLS (Jalur Jalan Lintas Selatan), 34,96 hektar untuk makam pada tanah penduduk. Kebutuhan industri pasir besi ini, ternyata, bukan hanya daratan tetapi 116,58 hektar pada perairan laut. Dan masih butuh 219,11 hektar tanah penduduk yang akan dilakukan pengecekan kembali.

Betapa besar kehilangan asset sosial jika masyarakat harus patuh melayani kebutuhan industri ini. Asset sosial itu mencakup aspek fisik, alam, finansial, infrastruktur, kultur, dan sebagainya. Tetapi yang paling menyakitkan adalah apabila massa rakyat harus kehilangan haknya atas tanah budidaya termasuk di dalamnya akses ruang bagi aktualisasi tradisi pertanian yang sudah turun temurun.

Dan klaim ”tanah TNI-AD” sebagaimana termuat dalam dokumen RKL Penambangan Pasir Besi di Kecamatan Mirit, termasuk juga yang ada dalam dokumen bantuan teknis penyusunan Raperda RTRW Kebumen; semua itu telah menegasikan hak kedaulatan petani pada masyarakat lokal. Picu perlawanan telah dimulai.

Wednesday, December 22, 2010

Latihan TNI Mengganggu Kerja Petani

 
"Pada saat latihan, kami tak bisa bekerja, tanaman tak bisa disiram; layu dan mati akhirnya.."
Begitulah, ungkapan banyak petani terhadap substansi rencana penetapan peruntukan kawasan Urutsewu sebagai kawasan Hankam. Resikonya, sebagaimana dikemukakan dalam naskah Executive Summary, 2010, hlm.39 butir k; tidak boleh ada kegiatan lain selain kegiatan pertahanan dan keamanan. 

Masih mau dibilang bahwa petani di Urutsewu “tak mempermasalahkan” semua itu? Sebagaimana pernyataan Tino Kades Ambalresmi dan Sunarto Kades Kaibon. Ah, bisa-bisanya. Pahamkah kedua pejabat itu ? Apalagi dengan mencatut dan mengatasnamakan Paguyuban Kades Kecamatan Ambal.

Hari ini, Rabu (22/12: 15.30) saat TNI masih latihan tembak senjata kanon di pesisir desa Ambalresmi dan Kaibon, petani tak bisa melakukan kegiatan di lahan miliknya yang berdekatan dengan pesisir itu. Seorang petani, Siman (67 th), harus menunggu sore atau bahkan harus menunggu lain hari untuk bisa pergi ke sawahnya. Warga desa Kaibon Petangkuran ini, terpaksa berdiam di rumah saja. Padahal ia butuh melaksanakan kegiatan bertaninya, termasuk merumput untuk pakan lembu piaraannya.

Saat ditanya apakah dia merugi atas kegiatan TNI, ia terdiam. Tapi begitu dijelaskan bahwa tak ada alasan untuk takut mengatakan kenyataan, barulah ia menjawab jujur.
“Bagaimana pun juga, latihan TNI itu mengganggu pekerjaan kami. Dan juga banyak sedulur petani yang lainnya”, jawabnya lugas.
Lebih lanjut, saat diberitahu bahwa sekarang ini pemerintah sedang menyusun aturan hukum yang akan menetapkan kawasan itu menjadi kawasan Hankam, sorot mata orangtua ini nampak kuyu; antara tak rela dan nelangsa. Siman mengatakan bahwa petani selalu mengalah selama ini. Padahal, dari jaman dahulu, dia dan banyak petani lainnya telah mengolah tanah itu bukan hanya sebatas berasengaja, tetapi hingga banyuasin. Sampai ke tepi air laut. Dia menolak penetapan kawasan ini untuk Hankam.

Kerugian Tanpa Ganti

Selain Siman, ada Sugino (32 th) petani generasi berikutnya yang juga memiliki lahan di kawasan pesisir Ambal. Seperti Siman, dia juga tak bisa bekerja di sawahnya selama TNI melaksanakan latihan. Kebiasaan lain saat ada latihan TNI ini, disertai juga dengan larangan terhadap para nelayan di kawasan perairan selatan. Apakah ada yang berfikir dan menghitung berapa kerugian petani dan nelayan saat harus libur bekerja? Tentu, tak ada. Padahal itu fakta.
“Tak ada ganti kerugian itu. Tak pernah”, tegas Sugino.
Memang jika petani bekerja dalam sehari tidak selalu harus mendapatkan uang atau penghasilan berapa. Jadi semua yang telah terjadi juga tak bisa diselesaikan dengan mekanisme ganti kerugian petani. Tetapi apa yang dilakukan petani sehari-hari tak bisa diukur dengan penghasilan serta nilai uang. Apalagi jika menyangkut kebutuhan dan hajat hidup bersama. Berapa biaya untuk menjaga tanah di sana tetap dalam kesuburan, daya tahan serta daya dukung yang bermuara pada kelestarian bumi? Tak terkira !

Secara kasuistik, coba perhatikan gambar foto di atas. Itu adalah lanskap lain bidang lahan petani yang disamping ditanami sayuran (terung), juga ditanamai cikal pohon kelapa. Tetapi ketika di suatu hari pasca Lebaran lalu, TNI latihan di lokasi ini; beberapa serdadu bertindak anarkis dan mengabaikan hak petani atas tanah dan tanaman di situ. Ada 19 batang cikal dicabuti tanpa permisi. Meski memang ada tindakan meminta ma'af, tetapi itu terjadi selang lain hari. Dan yang datang meminta maaf itu bukan perwakilan dari TNI-AD, melainkan Kades Ambalresmi. Padahal TNI berlatih di pantai Ambalresmi itu barulah beberapa bulan saja di sana.. []

Memetakan Elite Desa yang Tidak Pro-Rakyat

“Apa yang dilakukan oleh Tino yang mengatasnamakan Paguyuban Kades Kecamatan Ambal, terkait dukungan terhadap item kawasan pertahanan keamanan dalam draft Raperda RTRW, sah-sah saja”, kata Seniman. Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) menanggapi pernyataan Kades Tino, sebagaimana diberitakan SM (18/12) beberapa hari yang lalu.

Hal itu tidak berpengaruh terhadap tuntutan penolakan kawasan Hankam yang selama ini diperjuangkan ribuan petani di wilayah pesisir selatan Kebumen. Bagi FPPKS, penolakan terhadap kawasan Hankam di Urutsewu telah melewati berbagai ujian berat.
“Pernyataan kades Tino, adalah persoalan kecil”, imbuhnya. Apalagi karena hanya ada 2 kades dalam Paguyuban Kades Kecamatan Ambal. Selain Tino, hanya Kades Kaibon, Sunarto, yang mendukung pernyataan itu. Yang lain hanya Sekdes Kenoyojayan dan Kadus salah satu dusun di desa Kaibon.

Memahami Masalah

Banyak orang, termasuk petani pesisir Urutsewu yang memang belum mengerti soal keberadaan Rancangan Perda RTRW Kebumen dan substansinya. Jadi wajar jika para petani terkesan “tidak mempermasalahkan” itu. Padahal jika Raperda itu sampai lolos, petani Urutsewu tak lagi bisa leluasa melakukan pekerjaannya di sana. Penetapan kawasan Urutsewu sebagai kawasan Hankam, amat beresiko bukan hanya terhadap penguatan sektor pertanian, tetapi juga terhadap keselamatan umum.

Fakta dan pengalaman empiris selama latihan TNI dipusatkan di Desa Setrojenar cukup menjadi basis untuk memahami konflik kepentingan ini. Pada saat-saat latihan saja, atau ketika ada uji coba senjata dan peralatan perang, dapat dilihat betapa meruginya petani, termasuk nelayan dari wilayah 3 kabupaten; Kebumen, Cilacap dan Purworejo. Sudah jadi kebiasaan saat ada jadwal latihan atau ujicoba senjata, petani dan nelayan dilarang melakukan pekerjaan rutinnya. Resikonya, petani tak bisa merawat tanaman, nelayan tak bisa melaut. Apalagi selama ini di kawasan pesisir banyak orang membudidayakan tanaman holtikultura seperti semangka dan cabai serta jenis sayuran lainnya.

Jenis tanaman ini butuh perlakuan khusus dan rutin. Belum lagi jika musim tumbuh dan serangan hama. Jarang orang memahami secara mendasar, sampai pada kesulitan seperti ini. Apalagi TNI, meskipun secara kelembagaan dan di permukaan mengklaim sebagai “peduli” petani dan lingkungan. Kepedulian yang belum lama ini dipertunjukkan dengan cara menjadi panitia lomba tanam jagung hibrida di mana-mana. Kepentingan strategis mereka dan implikasinya, tak mungkin dapat menjawab problem dan perkembangan kebutuhan obyektif petani dan nelayan.

Monday, December 20, 2010

Harga Mati Sebuah Penolakan Latihan TNI di Urutsewu

Pencantuman kembali kawasan Urutsewu sebagai kawasan pertahanan dan keamanan dalam naskah Draft Raperda RTRW, menuai kecaman keras petani di pesisir Kebumen selatan. Dan untuk kesekiankalinya, FPPKS mendatangi DPRD. Namun dengan dalih kesibukan, DPRD belum mengagendakan audiensi sebagaimana dimohonkan FPPKS. Surat balasan Ketua DPRD No.: 170/421 yang baru diterima Selasa (14/12), tetap saja tanpa menjelaskan kapan audiensi dapat diagendakan. Sementara itu, FPPKS telah 2 hari menunda kedatangannya ke gedung rakyat ini.

Ketika pada Rabu (15/12) puluhan perwakilan FPPKS datang, justru ditemui oleh polisi. Lagi-lagi, dengan dalih tanpa pemberitahuan ke polisi dan dalih keterbatasan kapasitas ruang, perwakilan FPPKS tak diperkenankan masuk. Jelas dalih ini terlalu mengada-ada. Beberapa wartawan yang siap meliput pun menyayangkan kenapa Dewan terkesan persulit diri dalam menyikapi kedatangan perwakilan FPPKS. Tokh pada akhirnya, Ketua DPRD, Ir. Budi Hianto Susanto dapat menunjuk Mukhayat dan H. Sarimun. Masing-masing dari Komisi B dan Komisi D, untuk menerima perwakilan FPPKS di ruang sidang lantai 2.

Catatan Substansial

Ketua FPPKS, Seniman, mengawali audiensi dengan menunjuk langsung substansi masalah. Pencantuman kawasan Urutsewu sebagai kawasan Hankam, adalah mengingkari hak-hak petani, mengabaikan dan membohongi fakta sejarah tanah dalam proses menyusun dan menyiapkan Draft Rancangan Perda RTRW Kab. Kebumen. Sebagaimana disebutkan dalam naskah Executive Summary yang disusun Bappeda Kab. Kebumen dan Dirjen Penataan Ruang pada Kementrian PU Profinsi Jateng. Dalam naskah Bantek Penyusunan RTRW tersebut, pada halaman 39, butir k, Kawasan Pertahanan Keamanan, disebutkan:

Kawasan pertahanan dan keamanan di Kabupaten Kebumen dipergunakan untuk latihan TNI dan lapangan uji coba senjata. Daerah latihan TNI meliputi daerah Urutsewu (wilayah yang meliputi desa-desa di Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren), daerah ini sudah dipergunakan sejak tahun 1937 dengan memanfaatkan tanah Negara dengan lebar plus-minus 500 meter dari air laut ke utara sepanjang 22,5 km. Adapun lapangan uji coba senjata dengan luas tanah 3.853.000 m2 terletak di desa Entak, Kenoyojayan, Kaibon Petangkuran, Kaibon dan Sumberjati Kecamatan Ambal. Rencana Pengelolaan kawasan pertahanan dan keamanan adalah tidak boleh ada kegiatan lain selain kegiatan pertahanan keamanan di kawasan pertahanan dan keamanan yang merupakan tanah Negara. Adapun tanah Bera Sengaja boleh digunakan oleh masyarakat sebagai tempat budidaya pertanian selama tidak digunakan untuk latihan TNI.

Substansi dari keseluruhan resume di atas jelas bakal jadi momentum dimarjinalisasikannya kepentingan kaum tani di pesisir selatan Kebumen. Juga aspirasi yang muncul melalui berbagai ruang. Mulai dari meeting, rakor, mediasi, audiensi hingga demonstrasi massa pada 14 Mei 2009 lalu serta aksi-aksi lokal pada bulan berikutnya. Sementara konflik kepentingan TNI vs Petani ini telah berlangsung sejak lebih 28 tahun tanpa penyelesaian yang melindungi kepentingan kaum tani. Secara histories, tanah-tanah di pesisir selatan ini merupakan tanah warisan leluhur. Catatan sejarah saat ini memang hanya ada di dalam ingatan kolektif petani Urutsewu.

Sejarah tanah pada Jaman Klangsiran, tahun 1932, pada masa itu pemerintah kolonial melakukan pemetaan tanah atau yang dalam idiom lokal disebut dengan Klangsiran. Hal itu dilakukan untuk menegaskan batas “tanah Negara” dengan “tanah Rakyat”. Fakta sejarah ini masih ada buktinya, yakni berupa Pal Budheg, patok tanah dengan kodevikasi Q. Ada Q222 di desa Setrojenar (Buluspesantren), ada Q216 di desa Entak (Ambal). Dan beberapa Pal Budheg di titik lain yang disinyalir hilang atau rusak sebab dipakai latihan titis dengan penanda bendera dan digunakan untuk sasaran tembakan kanon pada masa latihan TNI di kemudian hari.

Statement nDoro Klangsir, 1932, yang menegaskan bahwa “tanah Kumpeni” (baca: tanah Negara) adalah yang terbentang di sisi selatan patok Pal Budheg itu. Sedangkan bentangan luas di sisi utara dari Pal Budheg adalah tanah-tanah Rakyat !

Catatan lain, argumentasi yang menyebut penggunaan k.l.500 meter tanah “Negara”, sejak 1937, untuk latihan tentara; itu bukan fakta sejarah yang sesungguhnya. Fakta yang benar, jarak Pal Budheg yang menjadi penanda batas tanah Negara berada pada titik sejauh 216 meter, 222 meter, dan paling jauh 250 meter dari garis air. Bahwa ada pemanfaatan tanah sejauh k.l. 500-an meter untuk latihan TNI; itu ada kisah dan kesaksiannya sendiri. Pada inti awalnya, penggunaan tanah sejauh itu karena kebijakan “pinjam pakai” yang direstui para Kades di masa lalu. Tetapi, ingat, pinjam pakai saat latihan saja dan semua itu bukan hasil musyawarah dengan para pemilik dan pewaris hak tanah. Alur testimoni ini tak banyak dipahami.

Di dalam audiensi FPPKS-DPRD Kab. Kebumen (15/12), Nur Hidayah, perwakilan FPPKS yang mantan Kades Setrojenar, menyampaikan keinginan mayoritas petani pesisir untuk meraih “kemajuan di daerah sendiri”. Dan momentum penyusunan Draft Perda RTRW, merupakan moment strategis, karena Perda RTRW ini bakal diberlakukan 30 tahun ke depan. Perda RTRW ini menjadi instrument hukum dan “perangkat lunak” yang bakal mengatur peruntukan tanah di daerah, termasuk di sepanjang pesisir Urutsewu. Pemanfaatan tanah di pesisir selatan untuk latihan TNI sudah tidak relevan lagi. Jadi peruntukan kawasan ini sudah semestinya difokuskan untuk pengembangan pertanian holtikultura dan pariwisata saja.

Sedangkan Paryono yang juga Koordinator FPPKS, menilai ketentuan dan klaim batas 500 meter dari garis air sebagai tanah Negara, semua itu pembohongan sejarah dan tidak memiliki landasan hukum. Demikian juga dengan argumentasi bahwa sejak tahun 1937, telah dipakai tentara. Itu kan tentara penjajah. Karena siapa pun tahu sejak kapan TNI itu ada. Keberadaan TNI pun juga tidak sertamerta melestarikan tradisi atau kebiasaan kolonial. Jadi makin tak masuk akal. Mengenai riwayat tanah, yang paling tahu dan berwenang adalah Badan Pertanahan. Faktanya, pada tahun 1967 sudah ada warga yang menyertifikatkan tanahnya. Pada prinsipnya, dari dulu kami dan para petani lain tak pernah mengijinkan tanah kami dipakai untuk kawasan Hankam.

Perwakilan dari Kaibon Petangkuran (Ambal), Ngaskolani, menilai keberadaan TNI di wilayah Urutsewu, jelas-jelas merugikan petani. Tanaman holtikultura, seperti cabai, semangka dan sayuran lain, butuh perawatan rutin dengan intensitas harian yang tinggi. Belum lagi pada masa serangan hama. Pengalaman empiris saat dipakai latihan TNI, petani tak boleh melakukan apa pun terkait kegiatan bertaninya. Apa jadinya? Jelas-jelas cuma menangguk kerugian. Dan selama ini belum pernah terjadi TNI memberikan gantirugi atau kompensasi apa pun. Jadi lebih baik jika semua jadwal dan kegiatan tentara dibatalkan saja. Untuk menjawab kebutuhan umum yang terpenting bagi kaum tani pesisir, maka penolakan penetapan kawasan Hankam merupakan "harga mati" yang tak bisa ditawar lagi

Demikian juga dengan Yatiman, petani dari desa Brecong (Buluspesantren) yang dengan menenteng dokumen berita masa lalu, secara lugas bahkan menuding TNI dengan perilakunya memanfaatkan tanah petani tanpa ijin langsung dari petani, serta klaim sejauh 500 meter tanah Negara; jelas sebagai tindakan menyerobot tanah petani.

Dari perspektif hukum, Yusuf Suramto, mengingatkan landasan konstitusional Negara yang menjamin hak hidup dengan rasa aman bagi seluruh warganegara. Turunan UUD’45 adalah UU dan semua produk aturan hukum mesti menjamin rasa aman itu. Dan Perda RTRW ini, jika dipaksakan dengan substansi sebagaimana tercantum dalam rancangannya; jelas-jelas akan bertentangan dengan UU dan mengingkari kewajiban penyelenggara Negara yang harus menjamin rasa aman bagi warganegaranya. Jadi harus dicermati, problem di Urutsewu jangan dilihat semata sebagai konflik Petani vs TNI. Tetapi juga jaminan Negara atas kepentingan petani di sana.

Terhadap semua ini, Mukhayat, S.Ag, anggota Komisi B DPRD yang menerima perwakilan petani Urutsewu bersama koleganya, H. Sarimun anggota Komisi D; menghargai penyampaian aspirasi tersebut. Sebagai petani dan sekaligus wakil rakyat dari daerah pemilihan Kec. Ambal, ia memahami betul keinginan petani pada umumnya di kawasan Urutsewu. Pengalaman empiris di kawasan itu sangat potensial untuk dikembangkan menjadi kawasan pertanian, khususnya holtikultura dan juga peruntukan sebagai pengembangan pariwisata. Ia mendukung penuh dan akan memperjuangkan aspirasi ini.

Sebelum acara audiensi ditutup, Ketua FPPKS mengingatkan kembali bahwa paparan rancangan Perda RTRW ini, sesungguhnya pernah diajukan setahun yang lalu. Juga di gedung DPRD. Dan baik sikap FPPKS maupun Dewan waktu itu, sama. Menolak Naskah Executive Summary sebagai bahan akhir pembuatan Raperda RTRW dan Dewan meminta rancangan yang memuat substansi pemanfaatan kawasan pesisir sebagai kawasan Hankam, direvisi dulu, sebelum diajukan kembali. Jika kemudian pada tahun 2010 ini bakal diajukan kembali dengan substansi yang sama, maka penolakan Raperda RTRW bakal kembali muncul menjadi gerakan massa rakyat yang lebih besar.

Wednesday, December 15, 2010

Petani Kebumen Selatan Solid Lagi

Petani Kebumen Selatan dikuatkan kembali dan menemukan momentum konsolidasinya setelah kemunculan Draft Perda RTRW Kabupaten Kebumen menjelang tutup tahun. Hal ini dibuktikan dengan kedatangan 50-an petani yang bermaksud melaksanakan agenda audiensi dengan DPRD Kebumen yang sempat dua hari tertunda.
Meski pada awalnya, agenda ini nyaris batal, akhirnya terlaksana juga. Polisi melarang wakil petani masuk semua dengan dalih klasik; tanpa ijin atau pemberitahuan sebelumnya. Padahal jelas permohonan audiensi telah dilayangkan FPPKS sejak Rabu (8/12) lalu. Kata polisi lagi, ruang di Dewan gak muat. Ah, mana bisa dipercaya kata-kata polisi itu..
(to be continued)

Wednesday, December 08, 2010

Audensi atau Demontrasi

Keputusan rapat FPPKS pada Senin, 6 Desember 2010, adalah permintaan audensi ke Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, untuk hari Senin (13/12) yad. Jika dalam audensi ini hasilnya mengecewakan petani, maka demonstrasi massa akan jadi pilihan kedua.
FPPKS akan merespon dengan cepat berkaitan dengan penyusunan Draft Perda RTRW Kabupaten Kebumen. Para pembuat kebijakan terkesan abai terhadap aspirasi ribuan petani di kawasan pesisir selatan Kebumen yang jelas-jelas menolak kawasan pertanian ini dijadikan ajang latihan TNI dan uji coba senjata alutista.
(to be continued)