Thursday, June 16, 2016

Tak Punya Dasar Hukum, Sertifikat Tanah Keraton Yogya Minta Dibatalkan

Kamis, 16 Juni 2016 | 14:09 WIB

Komplek Keraton Yogyakarta. (TEMPO/ARBOW) 
 
TEMPO.CO,�Yogyakarta�- Meski dasar hukum tanah Keraton Yogyakarta (Sultan Ground) dan tanah Puro Pakualaman (Paku Alam Ground) belum ada, Dinas Pertahanan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyerahkan sertifikat tanah kepada dua penguasa tradisional itu.

Sertifikat tanah atas nama Keraton Yogyakarta untuk 500 bidang tanah, sedangkan atas nama Puro Pakualaman untuk 150 bidang tanah. “BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mengeluarkan sertifikat,” kata Sigit seusai menyerahkan sertifikat 104 bidang tanah atas nama Kadipaten Pakualaman di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.

Padahal, dasar hukum penguasaan tanah oleh Keraton dan Pakualaman hingga kini belum keluar karena Peraturan Daerah Keistimewaan tentang tanah milik Keraton dan Pakualaman belum disahkan. Sertifikasi tanah Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman ini diprotes lembaga swadaya karena bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

“Sertifikat tanah atas nama Kadipaten Pakualam sudah keluar itu bukti ada pelanggaran hukum,” kata aktivis Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA) Kus Sri Antoro saat dihubungi�Tempo, Kamis, 16 Juni 2016.

Menurut Kus, Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sebagai subyek hukum warisan budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY juga belum ditetapkan. Sedangkan pengatasnamaan keraton dan kadipaten sebagai pemilik sertifikat harus memenuhi syarat sebagai lembaga yang berbadan hukum. “Jadi sertifikasi itu berdasarkan apa? Rijksblad 1918 atau UUPA?” tanya Kus.

Masalahnya, peraturan kolonial Rijksblad Kasultanan Yogyakarta Nomor 16 Tahun1918 dan Rijksblad Kadipaten Pakualaman Nomor 18 Tahun 1918 telah dihapus oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Sedangkan UUPA yang tidak mengakui adanya Sultan Ground dan Paku Alam Ground telah diberlakukan di DIY secara penuh berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 1984, serta Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 1984. “Kami akan mendesak legislatif dan eksekutif untuk membatalkan sertifikasi itu,” kata Kus.
PITO AGUSTIN RUDIANA

https://m.tempo.co/read/news/2016/06/16/058780432/tak-punya-dasar-hukum-sertifikat-tanah-keraton-yogya-minta-dibatalkan

0 comments:

Post a Comment