Wacana Pembongkaran Pagar
“
Sekarang, apa urgensinya kita menghentikan pemagaran itu? Toh, tidak juga
itu milik perorangan. Kalau pun nanti, itu memang ternyata kepunyaan
masyarakat, kami sudah mendapat perintah, berikan semuanya, sak
pager-pagernya... jika perlu robohkan, nanti kita bantu robohkan...
“
Pernyataan yang mengarah pada wacana pembongkaran pagar pesisir,
saat itu, justru berasal dari pejabat militer daerah dalam hal ini Dandim Letkol
(Inf) Putera Widyawinaya dan diamini Ganjar Pranowo dalam “Ngopi Bareng Ganjar”
di pendopo rumah dinas Bupati Kebumen (9/9/2015). Bahwa “pengarahan panglima (Pangdam IV_Pen) persis yang disampaikan
ke saya juga begitu... itu yang harus dipegang” mengarah pada opsi pembongkaran
pagar, jika terbukti tanah pesisir Urutsewu itu milik masyarakat.
BERTEMU BUPATI: Perwakilan 8 petani Urutsewu benrtemu Bupati Fuad Yahya (19/3) di Rumah Dinas Bupati Kebumen. Pada kesempatan itu ditunjukkan bukti-bukti pemilikan tanah pesisir, berupa sertivikat tanah dan akta jual-beli yang membuktikan hak milik petani [Foto: Div.Litbang & Media-Center FPPKS-USB]
Pemagaran pesisir Urutsewu berdasarkan
data LPSE diketahui besaran biaya senilai Rp. 4.720.000.000,- yang bersumber
dari APBN. Dalam implementasinya masih menyisakan pesisir desa Setrojenar
sebagai satu-satunya –dari jumlah 15 desa- yang “selamat” dari pemagaran oleh
TNI-AD. Desa ini memang diasumsikan secara konotatif sebagai “barometer
perlawanan” petani Urutsewu terhadap apa yang oleh petani setempat
dikategorikan sebagai perampasan tanah secara sistematis oleh TNI.
Penundaan pemagaran di pesisir Setrojenar ini bukan
tanpa sebab, selain “ancaman” realisasinya tinggal hanya masalah waktu. Tetapi
juga faktor lain karena petani dan warga
desa Setrojenar sendiri bersiap memeranginya. Insiden tragis 5 tahun silam yang
secara hukum sama sekali tak berkeadilan itu telah membajakan penolakan petani
tanpa kompromi. Faktor lainnya ada tengara manajemen belanja material pemagaran di toko bangunan lokal yang
bermasalah.
Secara umum, pemagaran pesisir Urutsewu sepanjang 22,5
kilometer itu sendiri memang penuh bermasalah. Bagaimana bisa mencairkan dana
APBN miliaran rupiah untuk membiayai “program nasional” pemagaran kawasan
konflik yang status tanah dan batas-batasnya belum diselesaikan dulu?
Diantara prawacana penyelesaian win-win solution
kini muncul wacana kuat pembongkaran pagar TNI; sebagai
pilihan terbaik untuk menyudahi "perampasan tanah secara sistematis" yang merupakan substansi konflik agraria Urutsewu. Kita harus Jujur dan Konsisten...
0 comments:
Post a Comment