Sekitar tiga ribu orang yang tergabung di Jaringan Masyarakat Peduli
Pegunungan Kendeng (JMPPK) melakukan aksi penolakan terhadap rencana
pembangunan industri penambangan oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS)
selaku anak perusahaan PT Indocement pada Rabu (03/09/2014) di depan
Hotel Pati, Jawa Tengah.
Warga yang datang menggunakan sepeda motor dan sekitar 80 mobil truk
itu memulai . aksi pukul 10.00 WIB, dengan aksi teatrikal dan orasi.
Bambang Sutikno dari JMMPK Pati kepada Mongabay mengatakan,
aksi sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana pendirian pabrik
semen PT SMS di Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo, Kabupaten
Pati, Jawa Tengah. Aksi dilakukan bertepatan dengan sidang Analisis
Mengenai Dampak Lingkunagn (AMDAL) dari PT SMS di Hotel Pati.
“Kami membaca dan menganalisis dokumen ANDAL dan menurut kami tidak
beres. Mulai dari proses sosialisasinya kepada warga yang banyak
kebohongan,” kata Bambang Sutikno yang juga warga Desa Wukirsari, Kec.
Tambakromo, Pati .
Ia menambahkan, hadirnya tambang semen akan berdampak pada air bagi
kebutuhan warga sehari-hari, air untuk hewan ternak dan lahan pertanian.
Selain itu, dampak sosial masyarakat yang terpecah-pecah antara kubu
pro tambang dan kontra tambang juga menjadi masalah yang muncul karena
adanya rencana pertambangan.
“Seharusnya AMDAL dibatalkan, karena dalam dokumen AMDAL jelas bahwa
67 persen warga menolak pabrik semen, 20 persen setuju dan 13 persen
tidak menentukan sikapnya,” tambah Bambang Sutikno.
Berdasarkan data rilis dari JMPPK dipaparkan, bahwa petani Pati
Selatan terus diusik oleh ekspansi kapital penambangan industri semen.
Setelah PT. Semen Gresik gagal menjalankan rencana di Kecamatan Sukolilo
dan Kayen, kini PT Indocement berencana pembangunan pabrik semen di
Kecamatan Kayen dan Tambakromo. Pembangunan yang ditaksir membutuhkan
dana sekitar tujuh trilyun rupiah ini, memunculkan konflik antar
kelompok masyarakat.
“Untuk konteks Jawa Tengah, ini jelas memperpanjang daftar konflik
industri tambang di provinsi yang dikenal sebagai lumbung pangan
nusantara ini,” kata Gunretno dari JMPPK ketika di hubungi Mongabay.
Gunretno menambahkan, jika tambang semen tetap berlanjut maka empat
desa akan terdampak langsung dari dua kecamatan. Dan juga ada tujuh desa
lain yang terdampak dari hadirnya pabrik semen. Dalam proses
konsultasi, penelitian dan hak teknis di lapangan banyak ditolak warga.
Jumlah lapangan pekerjaan baru yang ditawarkan tidak sebanding dengan
hilangnya mata pencaharian yang sudah ada selama ini.
Berdasarkan kajian demografi, usia produktif di Kecamatan Kayen dan
Tambakromo berjumlah 20.677 jiwa, sementara lapangan pekerjaan yang
dijanjikan hanya untuk sekitar 600 orang (0,2 persen).
Data temuan lapangan dari JMPPK bahwa fakta lapangan menunjukan
adanya sistem sungai bawah tanah di dalam bakal lokasi tambang sebagai
penanda bahwa kawasan tersebut sebagai penanda bahwa kawasan tersebut
adalah kawasan karst.
Selain itu, tata air yang berada di batas kawasan karst merupakan
mata air yang sangat penting bagi kelangsungan hidup warga setempat dan
pertanian. Sehingga perlu dilakukan survei hidrologi bahwa tanah untuk
mengetahui lebih rinci hubungan antar wilayah resapan air dan mata air
yang disuplai.
“Pertambangan oleh PT SMS akan berdampak pada rusaknya tata air
karst,” kata Eko Teguh Paripurno, dosen Teknik Geologi Universitas
Pembangunan Nasional Beteran Yogyakarta kepada Mongabay.
Ia menambahkan, fenomena karst kita merupakan di bagian karst kendeng
secara morfologi eksokars, indokars serta sistem sungai bawah tanah
telah terbentuk. Tersusun atas formasi bulu, dengan penyusun batuan
batugamping masif berumur miosen tengah – miosen atas. Struktur lipatan
sinklinal utara – selatan dan patahan timur – barat. Terdiri dari Goaa
runtuhan dan Goa pelarutan. Gua horisontal mengikuti pola perlapisan,
dengan arah gua mengikuti struktur batuan.
Dalam kajian kajian oleh Semarang Caver Association (SCA) dan
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), dengan dukungan
Acintyacunyata Speleological Club (ASC) dan Pusat Studi Manajemen
Bencana (PSMB) UPN “Veteran” Yogyakarta pada Oktober 2013 menunjukkan
bahwa di kawasan karst Pegunungan Kendeng ada jejak kars dalam bentuk
ponor, gua dan mata air.
Perusakan ekosistem ini memicu risiko bencana ekologis banjir dan
kekeringan bagi kawasan tersebut.Terdapat 33 mata air di wilayah
Grobogan, 79 mata air di wilayah Sukolilo Pati dengan debit relatif
konstan. Dan menjadi sumber air bagi 8000 kepala keluarga dan lebih dari
4000 hektar sawah di Sukolilo.
“Selain itu bisa juga menjadi sumber energi alternatif mikrohidro di Sukolilo,” kata Eko Teguh.
Keputusan Menteri ESDM Di Pertanyakan
Pada tahun 2005 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
sudah mengeluarkan keputusan tentang penetapan kawasan karst Sukolilo
bernomor 0398 K/40/MEM/2005. Kemudian tahun 2014 mengeluarkan Keputusan
Menteri Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam
Karst (KBAK) Sukolilo. Ada perubahan luasan dan garis batas kawasan
karst di dua ketetapan tersebut.
Dalam surat masukan masyarakat terhadap dokumen ANDAL pendirian
pabrik semen PT. SMS di Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo
dipaparkan, dari dua ketetapan tersebut ternyata tidak memasukkan sebuah
kawasan yang seharusnya juga menjadi kawasan karst.
Pada Kepmen ESDM No. 0398/K/40/MEM/2005 luas kawasan karst Sukolilo
seluas 118,02 kilometer persegi. Namun pada perubahan SK Menteri ESDM
RI Nomor 2641 K/40/MEM/2014 berubah menjadi 71,80 kilometer persegi.
Selisih 46,22 kilometer persegi dengan penetapan kawasan sebelumnya
Gunretno dari JMPPK menjelaskan bahwa kawasan yang tidak dimasukkan
ini, memiliki batuan penyusun yang sama dengan kawasan yang telah
ditetapkan menjadi kawasan karst Sukolilo. Bahkan kawasan inipun
memiliki ciri-ciri sebagaimana sebuah kawasan karst seperti yang tertera
pada dua keputusan menteri tersebut. Posisinya pun tidak terpisah
dengan kawasan yang sudah ditetapkan.
“Kebetulan atau bukan, bahwa kawasan ini yang akan menjadi lokasi tambang batugamping PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS),” katanya.
“Mendesak dilakukannya koreksi terhadap keputusan menteri ESDM Nomor
2641 K/40/ MEM/2014 yang berkaitan dengan batas KBAK dan koreksi
terhadap unsur penilaian kawasan karst. Selain itu perlu juga menghitung
volume air hujan yang berpotensi menjadi banjir apabila lapisan batu
gamping ditambang,” ujar Gunretno.
Hingga berita ini diturunkan Mongabay Indonesia belum berhasil
mendapatkan konfirmasi dari pihak PT SMS, Badan Lingkungan Hidup Jawa
Tengah dan Dinas ESDM Jawa Tengah.
0 comments:
Post a Comment