Friday, March 15, 2013

Fasisme Kesurupan Pasir Besi | Selamatkan Bumi

Kekerasan Negara Terhadap Petani : Studi Kasus Pesisir Selatan Kebumen”
Oleh : M. Afandi - Relawan FMKA

Napak Tilas Negeri Kebumen


Sebelum dikenal secara luas dengan nama Kebumen, daerah ini disebut dengan nama Kabumian. Kata tersebut konon berasal dari sebuah tempat bermukimnya seorang pelarian dari Mataram yang bernama Pangeran Mangkubumi (Kyai Bumi) disaat berkuasanya Sunan Amangkurat I. Secara geografis, Kabupaten Kebumen terletak pada 7”27-7”50 Lintang Selatan dan 109”22-109”50 Bujur Timur. Di sebelah Timur, kabupaten Kebumen berbatasan dengan Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Di sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Banyumas dan Cilacap. Di bagian utara berbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara dan di bagian selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia (Wikipedia, 2010).

Secara administratif, Kabupaten Kebumen terdiri dari 26 kecamatan dengan luas wilayah 128.110 Ha. Kabupaten yang berpenduduk 1.212.809 jiwa ini memiliki karakter tofografi daerah pantai di bagian Selatan dan pegunungan di bagian Utara. Daerah ini sebagian besarnya adalah dataran rendah. Dari luas keseluruhan wilayah yang ada, 31,04 persennya dikategorikan sebagai lahan sawah dan pertanian yang tersebar di wilayah dataran tinggi hingga dataran rendah.[1] Luas sisa 68.96 persen daerah tersebut dikategorikan sebagai lahan kering yang diperuntukkan sebagai areal bangunan, tegalan dan hutan negara (regionalinvestment.bkpm.go.id).

Pertanian Lahan Pantai Selatan Jawa Versus Urbanisasi

Dari 26 kecamatan yang tersebar di seluruh kabupaten Kebumen, 7 diantaranya terletak di pesisir Selatan, yaitu Mirit, Ambal, Bulus Pesantren, Klirong, Petanahan, Puring dan Ayah. Hampir dari keseluruhan penduduknya hidup dari pertanian lahan pantai yang mulai berkembang sejak tahun 1980-an. Sistem pertanian tersebut bermula dari ditemukannya sumber air tawar yang berlimpah di sepanjang pesisir selatan Jawa yang berasal dari kandungan mineral berjenis Fe. Menurut Prof. Supriyanto, Guru Besar Fakultas Pertanian UGM (2011), kandungan mineral pasir besi (Fe) yang terdapat di sepanjang pesisir Selatan Jawa mampu mengikat unsur-unsur senyawa dari besi yang kemudian menghasilkan air tawar sebagai sumber irigasi dan mampu mencegah terjadinya abrasi sekaligus menjadi penjaga ekosistem dan salah satu faktor penentu keberlangsungan pertanian pesisir”.

Seiring dengan kemajuan teknologi, sistem irigasi air tawar “sumur renteng” lahan pantai yang pada awalnya dikelola dengan teknik sederhana berkembang menjadi lebih modern sehingga mampu mendongkrak produktifitas pertanian dalam skala lahan yang lebih luas. Di penghujung tahun 1990, pola pertanian ini selain berdampak pada peningkatan ekonomi rumah tangga petani juga mampu menurunkan angka urbanisasi di sekitar wilayah pesisir Kebumen.

Menurut Chusni Ansori Dkk (2011), Pantai Selatan Jawa secara umum memiliki potensi kandungan mineral pasir besi yang melimpah. Dalam penelitiannya, Chusni menyebutkan bahwa di pantai selatan Yogyakarta, khususnya di sekitar muara sungai Progo memiliki cadangan 605 juta ton Pasir Besi (Fe) dengan luas area pantai sepanjang 22 KM dan lebar 1.8 KM. Selanjutnya, di dalam peta sebaran pasir besi di sebagian wilayah Kabupaten Purworejo dan Kebumen, ia menyimpulkan pasir besi terdapat pada areal sepanjang 39,16 km serta lebar variasi 1,8 km di bagian timur hingga 3,4 km di bagian barat.[2] Di sebelah Barat Kebumen, tepatnya di kabupaten Cilacap bagian Selatan juga memiliki kandungan mineral pasir besi yang melimpah, namun sayangnya mineral tersebut bukan digunakan untuk kemakmuran pertanian, melainkan untuk kepentingan industri pertambangan. Ini terbukti dengan aktivitas penambangan pasir besi yang dilakukan oleh PT. Antam Tbk di wilayah tersebut dengan kemampuan produksi 300.000 ton biji besi per tahun dari sejak tahun 1971 hingga 2002.

Melimpahnya kandungan mineral pasir besi di pesisir selatan Jawa secara khusus telah membentuk suatu pola dan karakter pertanian yang khusus. Mineral berjenis Fe ini menjadi sumber utama ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi pertanian lahan pantai. Berbeda dengan pola sistem pertanian “tadah hujan dan ladang”, dimana sistem irigasinya kerap dihadapkan pada situasi rawan banjir ataupun kekeringan akibat kerusakan-kerusakan lingkungan yang saat ini semakin buruk. Berkembangnya sistem dan pola pertanian lahan pantai, kini tidak hanya mampu memberikan penghidupan petani di 7 kecamatan pesisir selatan Kebumen, namun juga telah mampu menghidupi lebih dari 2 juta petani lahan pantai di pesisir selatan Jawa.

Krisis ketersediaan tanah produktif untuk pertanian di Pulau Jawa yang disebabkan oleh kepadatan populasi penduduk, penguasaan tanah untuk Properti, Real Estate, kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan hutan negara, kini terimbangi dengan lahirnya bentuk pertanian “baru” dengan memanfaatkan lahan pesisir pantai menjadi areal pertanian produktif.

Ancaman Mega Proyek Jaringan Jalan Lintas Selatan Jawa dan Kepentingan Militer

Pasir besi merupakan salah satu jenis mineral yang tak terbaharui dengan kegunaan yang cukup penting di dunia industri dan pertambangan. Bahan mentah pasir besi dapat dimanfaatkan sebagai tambahan dalam industri semen dan industri pembuatan baja (Chusni Anshori Dkk, 2011). Ribuan juta ton mineral ini tersebar di seluruh pesisir selatan Jawa, pulau Sumatera bagian Barat, dan di beberapa wilayah di Indonesia bagian Timur. Sebagian dari ribuan juta ton tersebut hampir setengahnya berada di pulau Jawa bagian Selatan. Hal ini dipengaruhi secara geografis oleh keberadaan gunung-gunung api aktif. Dalam penelitian “Distribusi Mineralogi Pasir Besi Pada Jalur Pantai Selatan Kebumen-Kutoarjo” yang dilakukan oleh Chusni Ansori, Sudarsono dan Saefudin (2011), mengatakan bahwa keberadaan sungai besar yang berhulu pada batuan produk gunung api, memungkinkan keberadaan endapan residual pasir besi di bagian hilirnya. Selanjutnya Ia juga juga mengatakan “sumber pasir besi di pantai selatan Yogyakarta  dipengaruhi oleh keberadaan DAS Progo yang berhulu di Merapi, begitu juga keberadaan potensi pasir besi di muara sungai Bogowonto dan Wawar diperkirakan berkaitan dengan produk gunung api, dan dengan sifat dan karakteristik tertentu yang terkandung di dalamnya, kemungkinan akan berpengaruh terhadap kelimpahan titanium di dalam endapan pasir besi”.

Meningkatnya kebutuhan industri baja di negara-negara dunia pertama serta lahirnya kekuatan-kekuatan ekonomi baru seperti China yang juga membutuhkan mineral pasir besi memaksa petani harus berhadap-dhadapan dengan korporasi pertambangan. Selama lebih dari 2 dekade, industri pertambangan pasir besi dipesisir selatan Jawa semakin meluas, baik yang beroperasi lewat korporasi swasta ataupun milik negara (BUMN). Mulai dari Banyuwangi, Lumajang, Blitar (Jawa Timur), Kulon Progo, Purworejo, Kebumen, Cilacap (Jawa Tengah), Tasik Malaya, Ciamis (Jawa Barat) dan beberapa lokasi lainnya di Propinsi Banten (FKMA, 2011-2013).

Perampasan-perampasan tanah petani lahan pesisir pantai dilakukan lewat berbagai macam regulasi dan represifitas aparatus negara (TNI-POLRI, serta milisi-milisi sipil yang dibackup oleh negara-korporasi dan bahkan akhir-akhir ini diperkuat oleh organisasi keagamaan. Tidak kurang dari 20 petani selama 2010-2012 telah dikriminalisasi demi kepentingan pertambangan pasir besi di pesisir selatan Jawa (FKMA, 2013).  Di Kebumen sendiri, jauh sebelum peristiwa menguatnya isu penolakan tambang pasir besi, sebenarnya telah didahului oleh beberapa rentetan peristiwa yang menjadi akar konflik. Dari hasil wawancara penulis selama penelitian lapangan, setidaknya ada beberapa faktor pemicu yang menjadi akar konflik agraria di pesisir selatan Kebumen.

Pertama, Klaim sejarah sepihak yang dilakukan TNI AD terhadap tanah. TNI AD mengklaim berhak atas tanah di pesisir selatan Kebumen yang  merupakan pemberian KNIL dan selanjutnya pasca kemerdekaan berkembang menjadi arena latihan dan sarana ujicoba senjata berat dan laboratorium lapangan Distlibang. 

Kedua, meninggalnya 5 orang anak petani yang terkena bom aktif TNI AD pada tahun 1997, tragedi ini bermula ketika mereka mencoba menendang sebuah  benda yang tidak  lain adalah bom yang masih aktif di areal latihan TNI AD. 

Ketiga, Lahirnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintahan Kabupaten Kebumen untuk periode tahun 2007-2027 yang mengisyaratkan di dalamnya mensetujui adanya kegiatan pertambangan pasir besi di pesisir selatan Kebumen. Regulasi tersebut juga mendorong klaim baru dari TNI AD yang menyatakan TNI AD memiliki hak atas tanah sepanjang 22.5 km dengan lebar hingga 500 meter dari bibir pantai yang direncanakan untuk pembangunan Pusat Latihan Tempur TNI AD (Puslatpur TNI AD). Di lain pihak, petani menyatakan bahwa klaim tersebut sangat tidak berdasar, karena batas tanah negara (yang diklaim TNI AD) dan tanah rakyat terletak pada 220 meter dari bibir pantai. Itu dibuktikan dengan bukti penarikan pajak dan pendirian patok  yang telah terpasang dari sejak jaman  penjajahan Belanda. Selanjutnya konflik semakin menajam setelah keluarnya SK Pemkab Kebumen, No. 660.1/28/2010 yang menyetujui PT. Mitra Niagatama Cemerlang (MNC) untuk menambang pasir besi dengan luas konsesi 984, 79 ha di 6 desa wilayah administrasi kecamatan Mirit. Konflik terus memuncak, saat petani dari 25 desa yang berasal dari 3 kecamatan (Mirit, Ambal, Bulus Pesantren)melakukan aksi  penolakan rencana pendirian Puslatpur TNI AD dan pertambangan pasir besi di desa Setro Jenar pada 16 April 2011. Aksi penolakan tersebut disambut dengan tindak kekerasan oleh TNI AD, 6 warga terkena luka tembak, 8 orang lainnya luka-luka akibat penganiayaan TNI AD (Kontras, 2011).

Selain dihadapkan dengan ancaman korporasi pertambangan, petani pesisir selatan Kebumen kini kembali berhadapan dengan Rencana pembangunan fisik Jaringan Jalan Lintas Selatan (JJLS) sepanjang 57 km. Mega proyek ini memiliki sumber pendanaan dari Asian Development Bank (ADB) melalui Islamic Development Bank (IDB). Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, H. Suroso SH, proyek ini akan dilakukan secara bertahap.  Tahap I akan dilaksanakan pada tahun 2011 dengan panjang 21 km yang dimulai dari Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit hingga Desa Ayam Putih, Kecamatan Bulus Pesantren. Tahap II akan dilaksanakan dari Jembatan Luk Ulo, Desa Ayam Putih, Kecamatan Bulus Pesantren hingga Desa Tambak Mulyo, Kecamatan Puring.

JLLS ini akan berhadapan dengan pembebasan lahan penduduk di 30 desa di tujuh kecamatan  wilayah kabupaten Kebumen. Klaim TNI AD yang menyatakan berhak atas tanah 500 meter dari bibir pantai sepanjang 22.5 km dengan sangat jelas diduga oleh warga merupakan skenario untuk mendapatkan bagian dari dana pembebasan lahan JLLS yang dianggarkan mencapai ratusan miliyar rupiah sekaligus mempermudah korporasi pertambangan pasir besi bercokol di atas tanah tersebut. Struktur pendanaan JLLS yang terbangun lewat Asian Development Bank (ADB)  melalui Islamic Development Bank (IDB) dapat mengisyaratkan munculnya kelompok-kelompok atas nama Islam dari luar wilayah pesisir selatan Kebumen yang berjihad secara mati-matian mendukung rencana pertambangan di pesisir selatan Kebumen.

Relasi Sekamar Korporasi Semen dan Pasir Besi

Telah disebutkan dalam uraian diatas bahwa kandungan mineral Fe (pasir besi) dalam bentuk bahan mentah (raw material) yang terdapat di sepanjang pesisir selatan Jawa selain dibutuhkan untuk kepentingan industri baja juga digunakan sebagai bahan tambahan dalam industri semen. Senada dengan ini, maka tidak salah jika analisa tersebut dikaitkan dengan meningkatnya angka pertumbuhan pendirian pabrik semen di pulau Jawa.
Ketua Asosiasi Semen Indonesia (ASI), Widodo Santoso dalam keterangannya di rapat kerja Kementrian Perindustrian, 12 Februari 2013, menyatakan industri semen akan tumbuh 10 persen pada tahun 2013. Total konsumsi semen pada tahun 2012 mencapai 55 juta ton, maka dengan kenaikan 10 persen, konsumsi tahun 2013 akan mencapai 60 juta ton (Tempo, 2013). Peningkatan ini dipengaruhi oleh pembangunan proyek infrastruktur dalam kerangka Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dan pembangunan sektor properti swasta. Properti swasta ditujukan untuk fasilitas kelas menengah yang angkanya terus meningkat.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ASI menyatakan realisasi pembangunan dalam industri semen pada tahun 2012-2013 akan didukung oleh unit-unit pabrik baru dari investasi PT. Semen Padang, PT Semen Bosowa, Anhui, Siam Cement Group, PT. Semen Gresik dan PT Semen Tonasa dengan kapasitas produksi mencapai 67 juta ton. Pada tahun 2013 PT Semen Gresik akan beroperasi di Sorong, Papua Barat. Di Sulawesi Selatan, PT. Semen Tonasa akan mengoperasikan pabrik barunya di Pangkep  dengan produksi 2,5 juta ton. Dan di Banyuwangi, Jawa Timur, akan hadir PT Semen Bosowa yang akan menghasilkan produksi semen berkapasitas 1.2 juta ton pertahun (Tempo, 2013).

Jika melihat perkembangan 1 dekade terakhir, maraknya isu pendirian pabrik semen di pulau jawa, khususnya Propinsi Jawa tengah, seperti Pati, Blora, Rembang, Wonogiri dapat diketahui karena selain didukung oleh Pemerintah juga dikarenakan beberapa faktor ketersediaan sumber daya alam yang melimpah. Gugusan gunung dan bukit-bukit karst yang tersebar di pesisir selatan dan utara Jawa merupakan faktor penting dalam penyediaan bahan baku industri semen. Maka tidak mengherankan jika rencana pendirian pabrik semen ini dipusatkan di propinsi Jawa Tengah, selain kaya akan mineral karts juga kaya akan mineral pasir besi, yang keduanya saling dibutuhkan dalam industri pabrik semen. Dengan demikian korporasi pertambangan pasir besi dan semen akan menjadi 2 monster besar pengancam keberlangsungan kehidupan pertanian pesisir selatan Jawa. Melihat fenomena ini maka tidak salah apa yang telah diramalkan oleh sejarawan termasyur E. Hobsbawm. Ia mengatakan “petani adalah kenyataan masa lampau dan sedang dalam proses melenyap”.

Ancaman dan Masa Depan

Setahun setelah tragedi 16 April yang menggegerkan negeri Kabumian, pemerintahan Kabupaten Kebumen kembali memberi kado yang tidak kalah menggemparkan kepada seluruh rakyatnya. Sebuah Peraturan Daerah Nomor. 23 Tahun 2012 disahkan. Di dalam Perda tersebut, tepatnya di dalam paragrap 5, pasal 34 disebutkan “Kawasan Peruntukan Pertambangan”. Sebuah regulasi yang membuka lebar kepada korporasi pertambangan untuk menjamah dan mengekspolitasi tanah Kabumian dengan cap legal.

Di dalam pasal 34 ayat a (mineral logam), disebutkan pertambangan mangan akan berada di kecamatan Ayah dan Buayan. Pasir besi di sepanjang pantai dan Pertambangan emas di Kecamatan Ayah, Buayan, Karang gayam, Sadang dan Karang sambung. Selanjutnya dalam ayat b (mineral bukan logam), pertambangan phospat dan kalsit akan berlokasi di Kecamatan Ayah dan Buayan. Di bagian ayat c (batuan) dan d (batu bara) pertambangan jenis andesit dan batu bara juga berlokasi di Kecamatan Ayah dan Buayan. Kecamatan Ayah dan Buayan merupakan 2 wilayah yang dominan untuk peruntukan wilayah pertambangan, terutama jenis emas dan batu bara.

Konsentrasi pertambangan yang pada mulanya hanya diperkirakan terjadi di bagian pesisir selatan Kebumen ternyata meluas hingga ke arah utara. Hal ini patut diwaspadai sebagai ancaman yang nyata bagi keseluruhan penduduk yang telah mengantungkan hidupnya dari pertanian. Karena tidaklah mungkin pertambangan dan pertanian dapat berdiri sejajar. Konflik agraria yang pada abad 20 ditandai dengan ketimpangan struktur kepemilikan tanah kini pada abad 21 telah meluas hingga isu-isu kerusakan ekologis dikarenakan meluasnya industri pertambangan.

Masa depan pertanian pesisir selatan dan utara Kebumen terlihat secara jelas dalam sebuah wilayah konflik yang pasti. Jalan keluar yang tidak bisa ditawar lagi adalah sebuah perlawanan sosial. Perlawanan yang tidak lagi menggantungkan keberhasilan pada sebuah gaya kepemimpinan yang feodal/messianistik. Lebih dari 2 abad sejarah perlawanan petani membuktikan perlawanan-perlawanan bergaya kharismatik tersebut mati seiring dengan ditangkapnya pemimpin-pemimpin gerakannya. Di sisi lain, memilih perlawanan gaya legal, perlawanan yang bertumpu pada jalur-jalur legal dengan memanfaatkan negara sebagai instrument untuk mencapai keadilan juga kerap berbuah pahit. Walapun lembaga-lembaga peradilan memutuskan secara de Jure memenangkan gugatan petani tetapi secara de Facto petani tetap tidak diperbolehkan menguasai tanah “menang di atas kertas”.

Menurut pengamatan penulis dari penelitian yang dilakukan di sebuah wilayah yang bernama “Deli”, Propinsi Sumatera Utara, setengah dari 32 kelompok tani yang berhasil mendapatkan kembali tanahnya yang dirampas korporasi perkebunan adalah kelompok-kelompok yang tidak berjuang di jalur legal. Walaupun tidak bisa disederhanakan secara pasti, namum setengah dari kelompok-kelompok yang berhasil adalah kelompok yang tidak pernah berjuang di meja peradilan dan tidak bermitra dengan NGO. Dengan gaya yang disebut oleh penulis sebagai perlawanan “ektra legal”, petani lebih memilih melakukan pelumpuhan terhadap komoditas produksi perkebunan, walaupun cara yang demikian akan dicap illegal oleh hukum positif (negara).

Di dalam kapitalisme yang matang, untuk menstabilkan modal-modal di negara-negara dunia ketiga, maka dibutuhkan kekuatan penyeimbang. Kekuatan penyeimbang tersebut adalah NGO, kekuatan untuk membuat kapitalisme demokratik tetap dapat bekerja. Di arena konflik, NGO kerap memainkan peran sebagai pengkritik kebijakan pemerintah, namun di sisi lain juga berperan sebagai agen untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah ataupun isu-isu masyarakat sipil, HAM dan demokrasi yang dalam arti luas memainkan peran untuk mengurangi peran negara namun memperbesar peran pasar. Hal itu untuk mengurangi ongkos produksi (kapitalisme) yang selama ini banyak dikorupsi oleh birokrasi negara. Maka tidaklah heran jika jutaan dolar digelontorkan untuk para penggiat NGO setiap tahunnya demi tetap  menstabilkan modal dan mencuci pikiran masyarakat agar tetap dapat terkontrol di ranah yang telah ditentukan.

Tidak ada salahnya untuk kembali merenungkan bagaimana perlawanan sosial dibangun secara mandiri tanpa harus bergantung kepada kelompok-kelompok lain yang sama sekali tidak berhubungan langsung dengan alat produksi.
Catatan pustaka :
  1. Chusni Ansori Dkk, “Distribusi Mineralogi Pasir Besi Pada Jalur Pantai Selatan Kebumen-Kutoarjo”, Makalah, Buletin Sumber Daya Geologi vol. 6. 2011.
  2. www.kontras.org/buletin/indo/newsletter.
  3. Id.wikipedia.org.
  4. www.regionalinvestment.bkpm.go.id
  5. Dokumen Sejarah FKMA, 2011-2013.
  6. www.tempo.co.id.
  7. Luas wilayah keseluruhan Kebumen adalah 128.111 Ha. Tercatat 39.768 hektar (31,04 %) merupakan lahan sawah dan 88.343 hektar (68.96 %) lahan kering. Lahan kering digunakan untuk bangunan seluas 35.985 hektar, tegalan 28.777 hektar, hutan negara 16.861 hektar dan sisanya digunakan untuk keperluan lainnya.
  8. Di pesisir selatan Kabupaten Cilacap, penambangan pasir besi dilakukan oleh PT. Antam Tbk dari sejak tahun 1960 dan memproduksi 300.000 ton/tahun. Tujuan ekspor dari penambangan ini adalah Jepang, lihat Chusni Ansori dkk (2011).

0 comments:

Post a Comment