Berita Radar Semarang: Portal Pantai Setrojenar Disoal
KEBUMEN. Pembangunan portal (pintu masuk) oleh warga di pantai Setrojenar menuai masalah antara TNI dan warga. Sambil menunggu kata sepakat, pembangunan portal yang sudah 75 persen itu diminta dihentikan sementara.
Untuk mencari jalan keluar terbaik, Muspika Kecamatan Buluspesantren berinisiatif mempertemukan kedua belah pihak. Jum'at pagi (20/2) kemarin di kantor Sekretariat PPK kecamatan setempat. Kepala Perwakilan Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI-AD, Mayor (Inf) Kusmayadi dari TNI bertemu dengan Kepala Desa Setrojenar, Surip Supangat beserta warga.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Camat Buluspesantren Sodikin dan Kapolsek Buluspesantren AKP Sudarmo DS. Menurut Kusmayadi, lokasi portal yang berada pada jarak 200 m dari garis pantai dinìlai melanggar aturan. Pasalnya batas teritorial lahan kepemilikan TNI-AD adalah sejauh 500 m dari garis pantai. Sementara, warga tetap bersikukuh untuk melanjutkan pembangunan portal dengan tinggi 4 m itu.
Pembangunan sudah berjalan sejak awal Februari lalu ìtu. Jika TNI tetap melarang pembangunan portal, warga meminta sejumlah uang ganti rugi.
Seperti diketahui, wilayah pantai desa Setrojenar itu termasuk wilayah yang menjadi latìhan pusat TNI-AD. Panjangnya mencapai 23 km dari kali Wawar di kecamatan Mirit hingga muara sungai Lukulo di kecamatan Klirong.
"Warga boleh membangun namun syaratnya (bangunan portal) jangan bersifat permanen. Hal itu bisa ditempuh dengan membuat pondasi dari tembok dengan ketinggian 1,5 m. Sementara atapnya pakai kayu", ujar Kusmayadi memberi jalan tengahKepala Desa Setrojenar, Surip Supangat menyatakan akan segera mengumpulkan warganya untuk diberi pengertian sekaligus mendengarkan aspirasi mereka. Katanya, sumber dana pembangunan portal berasal dari dana swadaya masyarakat sebesar Rp. 19 juta rupiah. (cahjpnn/ton)
* Sumber: http://radarsemarang.com/daerah/jateng/5093-portal-pantai-setrojenar-disoal.htm
___
Berita: SuaraMerdeka, ed 8-11-2007
TANAH DIPATOKI TNI, WARGA TIGA DESA PROTES
Kebumen, Cybernews.
Ratusan warga dari tiga desa di kecamatan Buluspesantren Kebumen beramai-ramai protes kepada Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI-AD agar mencabut patok yang dipasang di tanah mereka. Mereka adalah warga desa Setrojenar, Brecong dan Ayamputih yang memiliki tanah di pesisir selatan yang ditanami patok bertuliskan TNI-AD.
Tuntutan tersebut mereka sampaikan dalam pertemuan yang digelar di pendopo kecamatan Buluspesantren, Kamis (8/11).
Mereka menuntut Dislitbang TNI-AD untuk mencabut patok yang ditanam di tanah mereka. Hal itu dipicu kekhawatiran mereka, jika setelah pemasangan patok itu, pihak TNI-AD akan mengklaim hak tanah itu.
"Pemasangan itu memang tanpa didahului dengan sosialisasi" ujar Ketua BPD desa Setrojenar, Mokh. Syabani yang dibenarkan Ketua BPD Brecong, Mansyur kepada RM Cybernews, Kamis (7/11).Dalam pertemuan itu hadir Kepala Perwakilan Dislitbang, Kapten Inf. Suseno, perwakilan Kodim 0709 Kebumen, Kapten M. Choliludin serta Muspika Buluspesantren. Kapten Suseno menegaskan pematokan yang dilakukan olei pihak TNI-AD hanya sebagai penanda daerah latihan saja.
"TNI tidak akan mengklaim tanah milik warga", ujarnya.Hal yang sama disampaikan Kapten M. Choliludin dari Kodim. Namun warga tetap khawatir dan meminta pihak TNI mencabut patok itu. Sampai akhir pertemuan yang digelar kedua kali itu, tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan.
Camat Buluspesantren Chumdori BcHk menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang sudah dibuat tahun 1982, tanah yang dimiliki TNI-AD berada pada radius 500 m dari bibir pantai.
Untuk memperoleh kepastian kepemilikan tanah yang dipatok, pihaknya akan meminta penjelasan Kantor Pertanahan mengukur tanah yang yang menjadi milik warga dan TNI-AD. Memang, lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai daerah yang digunakan untuk uji coba senjata berat milik TNI-AD. Saat digunakan memasang bendera sebagai tanda aman dan daerah terlarang untuk umum.
"Kalau memang untuk keamanan, dengan bendera saja sudah cukup", kata sejumlah warga.___
-sumber: wap.suaramerdeka.com/isi_berita.php?-d=51830
0 comments:
Post a Comment