This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday, September 08, 2016

Bedor Terkena Serpihan Bom Di Tanah Pemajekan



Kabar Luka Urutsewu


Bedor (38), petani Urutsewu yang terkena serpihan bom mortir di lahan pesisir Desa Entak, Kecamatan Ambal; salah satu desa di kawasan pesisir Urutsewu. Bedor, didampingi istrinya Narsiyem saat akan dievakuasi dari Puskesmas Ambal ke RSUD "Dr Soedirman" Kebumen [Foto: Warga-doc] 

Hari Kamis (8/9) jatuh lagi korban warga sipil dari kalangan petani pesisir Urutsewu yang terkena pecahan bom mortir, saat tentara dari kesatuan Yonif 403 tengah latihan di kawasan pesisir Kebumen selatan. 

Bedor (38 tahun) warga Rt.02–Rw.04 Desa Entak Kecamatan Ambal, terluka cukup parah pada lengan kanan, dievakuasi petani tetangganya menggunakan sepeda motor ke Puskesmas Ambal. Kemudian dilarikan ke IGD RSUD Dr Sudirman Kebumen; tetapi akhirnya buru-buru dirujuk ke Rumah Sakit Tentara (RST) Magelang. Hasil pemeriksaan radiologi RSUD mendapati masih ada 3 serpihan mortir bersarang di bagian bawah lengan kanan korban. 
 
Sebagaimana diketahui, Yonif 403–Kentungan Yogyakarta adalah satuan yang diduga melakukan penyerangan terhadap warga sipil dan merusak 12 sepedamotor milik warga pada “Tragedi Urutsewu” (16/4) di Setrojenar; 5 tahun yang lalu. Disaat mana masyarakat mengekspresikan penolakan terhadap latihan TNI di kawasan pertanian Kebumen selatan

Lokasi tempat jatuhnya bom mortir yang diluncurkan dari lapangan tembak  Desa Setrojenar meledak di atas tanah pemajekan milik Sadja berjarak dua desa sebelah timurnya. Kejadian ini di luar dugaan petani yang kebetulan berada di lokasi lahan miliknya. Sebelumnya terjadi ledakan mortir sebanyak 2 kali, sebelum ledakan ke 3 yang melukai salah satu petani di sana. Ledakan ke 3 ini berselang cukup lama, lebih 5 menit dari ledakan ke 2. 

“Bom meledak di lahan dogol (singkong_Red) milik Sadja”, aku Slamet yang berada tak jauh dari posisi korban. Slamet masih sempat mendengar suara serpihan mortir yang meledak dan menerobos tanaman di sekitarnya sebelum kemudian dia mendengar suara teriakan lain yang menimpanya 

“Bedor kena bom.. Bedor kena bom..!”, lalu Slamet yang tengah memanen terong, berlarian guna menolong Bedor yang kelihatan berdarah di lengan kanannya.  


Kronologi Kejadian 


Bedor berangkat ngarit (mencari rumput_Red) sekitar jam 08.00 wib. Ada kabar dari petugas Koramil hari itu digelar latihan tembak yang dilepaskan dari desa Setrojenar. Menurut warga berdasar pemberitahuan ini, latihan tembak mortir berjarak pendek, diperkirakan bakal jatuh di desa Brecong Buluspesantren, akan tetapi ternyata bom mortir yang ditembakkan jatuh di lahan pemajekan milik petani desa Entak Ambal.  

Ledakan ke 3 yang melukai Bedor terjadi sekitar jam 09.30 wib, di “legokan kisik sisih lor” (paparan pesisir sebelah utara_Red). Posisi korban Bedor berada sejauh sekitar 30-40 meter dari titik ledakan. Beberapa petani yang ada di sekitar lokasi, Slamet Kiwil, Kriswanto, Rajab, Sarwono dan lainnya mendengar teriakan “Bedor kena bom… Bedor kena bom” 

Jam 09.40 wib dilakukan evakuasi dari lokasi ledakan ke Puskesmas Ambal setelah luka pada lengan kanan korban dibalut dengan baju yang dipakai korban. Evakuasi dilakukan oleh petani dengan menggunakan sepeda motor, sampai di Puskesmas Ambal. 

Setelah jam 10.00 wib, luka di lengan korban nampak membengkak dan korban mulai merasa ngilu kesemutan. Atas rujukan pihak Puskemas, dilakukan evakuasi dari Puskesmas Ambal ke RSUD “Dr Sudirman” Kebumen dengan ambulance dari Kodim; sopir dan petugas dari tentara. Sedangkan di bagian kabin belakang, korban didampingi Narsiyem istrinya dan Ngadiman salah satu warga Entak

Sekitar jam 11.00 wib tiba di RSUD “Dr Sudirman” dan masuk IGD hingga saat terdengar suara adzan dhuhur, kemudian korban dimasukkan ruang tindakan, di-scan radiologi dan tindakan lain hingga jam 12.00 wib. 

Jam 12.30 dirujuk ke RST (Rumah Sakit Tentara) Magelang. Ihwal rujukan ke Magelang ini atas “advis” tentara; dimungkinkan sebagai yang terbaik. Meski sebelumnya, keluarga korban menghendaki dirujuk ke Rumah Sakit di Yogyakarta saja. Kades Entak Sapari bahkan sempat berdebat soal rujukan rumah sakit pilihan keluarga korban ini.   
___
Catatan: Selama kawasan Urutsewu dijadikan lapangan tembak dan ujicoba senjata TNI-AD, khusus Desa Entak setidaknya telah terjadi 4 kasus yang membawa korban sipil; termasuk salah satu kasus yang korbannya sampai tewas tahun 1980-an di lokasi dekat makam setempat. Ledakan pada Kamis (8/9) terjadi di “legokan kisik sisih lor” antara zona Keben dengan Gumuk Klanangan; terbilang masih masuk “tanah pemajekan” (tanah berpajak_Red) dan zona pangonan yang faktual jadi lahan hortikultura pesisir.

Friday, September 02, 2016

Membaca Kritis “babak akhir” Konflik Urutsewu [2]



Seniman Martodikromo, salah satu perwakilan warga Urutsewu menyerahkan kertas paparan dan sebagian copy bukti sertivikat serta segel akta tanah kawasan pesisir yang tengah jadi obyek sengketa. [Foto: Litbang FPPKS] 
 
Sudah diduga bahwa pertemuan guna membahas penyelesaian konflik agraria kawasan pesisir Urutsewu, diskenario untuk membatasi ruang bagi masyarakat menyampaikan kebenaran. Sebaliknya membuka sebebas-bebasnya akses bagi militer untuk melakukan intervensi pada forum yang tak berkeadilan ini.
 
Dari komposisi pihak yang diundang pun, yang hanya 8 dari 15 Kades, untuk masalah sebesar Urutsewu yang berkaitan langsung dengan ribuan keluarga; sesungguhnya sudah bisa disimpulkan dominasi pihak mana yang paling memiliki “pengaruh” atas pertemuan di Ruang Jatijajar (2/9) kompleks pendopo rumah dinas Bupati. Lagi-lagi ini tak lebih dari sebuah dominasi dari kekuatan paradoks demokrasi rakyat.


"Kami hanya sekedar menjalankan perintah pak, bagi yang tak diundang dilarang masuk acara”, kata Satpol PP menghadang.  


Bagaimana mungkin ada kesetaraan jika untuk memfasilitasi sebuah forum yang membahas konflik besar, cukup mengundang 8 Kadesnya saja? Pertemuan ini mestinya diluaskan sebagai forum yang bermartabat, ruang lebih bagi rakyat untuk mengemukakan kebenaran-kebenaran faktual, setelah selama ini dimampatkan, dibatasi dan direpressi.


Upaya menyudahi konflik agraria kawasan Urutsewu jadi seperti analogi menjauhkan panggang dari api; menjauhkan keadilan dari tujuan mempertemukan dua pihak yang berkonflik. Porsi waktu paparan yang disediakan bagi TNI-AD dileluasakan, copy paparannya sendiri tak dibagikan. Sementara, waktu yang disediakan bagi warga untuk usulan dan kemukakan argumentasi; sangat-sangat dibatasi.   


Kunjungan Kerja DPR-RI Ke Urutsewu
 

Situasi pertemuan di pendopo rumdin Bupati Kebumen, yang sangat dibatasi bagi masuknya petani Urutsewu. Nampak di dekat kamera, seorang intel tengah mengawasi [Foto: amp]

Entah untuk tujuan apa jika Komisi I DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke Urutsewu (2/9) dan menggelar pertemuan di pendopo rumdin Bupati Kebumen. Untuk suatu penyelesaian konflik ini, sepertinya bukan kapasitasnya. Untuk “menyerap” aspirasi, mungkin bagi komisi yang membidangi urusan Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika Intelejen ini; boleh jadi. Meskipun dipertanyakan optimalisasi capaian targetnya. 


Salah satu yang mempertanyakan itu adalah kerabat keluarga Mihad, pemegang sertivikat hak milik yang tanahnya terkena klaim penguasaan tentara; saat digelar pertemuan setelah peninjauan lapangan sepanjang pagi sebelumnya. 
Beberapa petani lain yang belum pulang dari pekerjaan di lahannya bahkan mencurigai bahwa kunjungan kerja Komisi I DPR-RI ke lahan Desa Setrojenar ini hanya lah syarat prosedural peninjauan lapangan untuk melegitimasi lebih lanjut proses apa yang disebut warga sebagai “perampasan tanah secara sistematis” yang dilakukan pihak militer. 


“Dan untuk melanjutkan pemagaran semena-mena di lahan kita”, sergah seorang petani sambil menyeka keringatnya.


Beberapa petani yang tak diikutkan dalam pertemuan ini, kecuali marah dan kecewa; merasa telah dimatikan hak-haknya.    
 

Thursday, September 01, 2016

Membaca Kritis “babak akhir” Konflik Urutsewu [1]

Catatan Pre-Kunker Komisi I DPR-RI di Kebumen

Petani dan Warga desa-desa di kawasan pesisir Urutsewu secara rutin menggelar peringatan "tragedi Urutsewu" di Setrojenar tiap tanggal 16 April [Foto: Koran Bumen]
Di tengah ketidakjelasan penyelesaian konflik agraria kawasan pesisir Urutsewu paska dibentuknya “tim independen” oleh Pemkab Kebumen, muncul Komisi I DPR-RI yang akan melakukan kunjungan kerja  lapangan dalam 2 sessi. Sessi pagi Jum’at (2/9) akan mengunjungi Desa Setrojenar. Lalu siangnya akan menggelar pertemuan di Ruang Jatijajar kompleks pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen, dengan peserta perwakilan beberapa Kades yang dipilih. Pengundangnya adalah  pejabat Sekda H. Adi Pandoyo, SH, MSi dan undangannya tanpa dibubuhi cap dinas.

Muncul lah kecurigaan di kalangan petani yang menggelar rapat malam di serambi Masjid Albarokah (1/9) Desa Setrojenar.
“Kok tak jelas ya upaya penyelesaiannya..”, gumam salah satu petani dari kalangan BPD.     
Nasib penyelesaian kasus Urutsewu ini memang jadi tak jelas tahapan dan juntrungnya. Terkesan di oper antar elit pejabat dari daerah ke nasional; atau di saat lain terjadi sebaliknya.  

Kabarnya, posisi Komisi DPR-RI yang membidangi urusan Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika Intelejen ini sebagai memfasilitasi pertemuan antara pihak TNI-AD dengan Kepala Desa Entak, Kaibon Petangkuran (Ambal), Wiromartan, Mirit, Lembupurwo (Mirit) dan Brecong, Ayamputih, Setrojenar (Buluspesantren). Namun patut pula diduga-duga adanya kendala besar dalam upaya menyelesaikan konflik Urutsewu yang telah memicu 3 kali tindak kekerasan negara terhadap rakyatnya. Termasuk kriminalisasi terhadap petani dan perusakan barang milik tanpa supremasi hukum tentara.   


Rumor “win-win solution” dan Proyeksi Jangka Panjang

Dalam gelar rapat warga diketahui hanya ada 8 Kades yang diundang dalam pertemuan dengan delegasi dari DPR-RI. Ini tak menguntungkan posisi petani Urutsewu, khususnya para pemilik tanah pesisir yang selama rentang 2 dekade telah berkembang jadi lahan pertanian hortikultura produktif itu.

Menurut penuturan warga, belakangan ini muncul wacana penyelesaian model win-win solution yang terkesan tak berkeadilan. Fakta bahwa telah ada pagar permanen yang menerjang lahan-lahan produktif milik petani adalah bukti ketidakadilaan yang berlangsung dan lewat di atasnya.

Kawasan pertahanan keamanan dan kawasan hortikulutra produktif merupakan dua realitas yang dipandang sama pentingnya dalam suatu negara. Tetapi proses menuju ditetapkannya pemanfaatan terbaik atas kawasan pesisir Urutsewu ini yang harus dianalisa. Dan analisa itu harus berangkat dari pertimbangan serta kebutuhan obyektif jangka panjang.

“Hari ini pembangunan JLSS sudah dimulai persiapan lapak konstruksinya”, ungkap Widodo Sunu Nugroho.

Pejabat Kades Wiromartan yang pernah jadi korban kebrutalan tentara saat mempertanyakan legalitas proyek pemagaran pesisir ini mewaspadai maksud di balik pertemuan menyambut kunker Komisi I DPR-RI (2/9) esok.

Pertimbangan penting lainnya adalah gambaran realitas ketika JLSS selesai dibangun. Jalan trans-nasional lintas provinsi yang setara dengan Jalur Pantura dalam hal mobilitas dan jumlah kendaraan yang lewat di atasnya; ini sebuah kerentanan yang bersifat khusus. Sementara di dekat lintasan Jalur Pansela ini ada fasilitas militer lapangan tembak dan ujicoba senjata alutsista berat.

Jika mau dipertimbangkan menggunakan nalar sehat, maka pemanfaatan terbaik atas kawasan pesisir Urutsewu adalah penetapan kawasan ini sebagai kawasan pertanian dan wisata rakyat. Ini tuntutan mendasar yang jadi picu perlawanan petani Urutsewu dalam memaknai kedaulatannya… [Red]          

Wednesday, August 24, 2016

KEMBALIKAN TNI KE BARAK, REBUT DEMOKRASI

Press-Release:


Jakarta, 23 Agustus 2016 - Di tengah kecenderungan sorotan pada persoalan pemenuhan dan perbaikan HAM di Indonesia pada masa dua tahun pertama pemerintahan Jokowi JK, sebuah kasus baru kembali menyita perhatian. 
Kasus terbaru menunjukkan bagaimana arogansi anggota TNI secara telanjang dipertontonkan di ranah publik. Di Medan, Sumatera Utara 15 Agustus anggota TNI AU dan Paskhas Lanud Suwondo, melakukan tindakan brutal terhadap sejumlah warga kelurahan Sari Rejo, tercatat beberapa warga mengalami luka-luka dan dua orang jurnalis yang sedang meliput juga mengalami tindakan serupa. 

Selang lima hari kemudian kekerasan berlangsung kembali pada Sabtu, 20 Agustus 2016 di saat komunitas Perpustakaan Jalanan menggelar lapak baca buku gratis di Taman Cikapayang Dago, Bandung. Kegiatan melapak buku berlangsung hingga pukul 23.00 ketika datang 2 truk TNI, 1 mobil polisi militer, mobil sipil, dan sepeda motor. Kendaraan-kendaraan tersebut bermuatan kurang lebih 50 personil. 
Selain itu aparat keamanan berseragam tersebut juga membawa senjata api dan pentungan rotan. Saksi mata melihat para aparat turun dari kendaraan masing-masing seraya berteriak dan membentak-bentak: “bubar.. ,bubar…” pada kerumunan orang di sekitar Taman Cikapayang. 

Dalam pembubaran itu, salah seorang aparat TNI tanpa sebab yang jelas memukuli tiga orang dari Perpustakaan Jalanan. DI BANDUNG, perlakuan brutal aparat pada warga yang tengah berkumpul bukan terjadi sekali itu saja. Dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir ini, bukan polisi ataupun Satpol PP, melainkan aparat dari TNI lah yang kerap melakukan pembubaran serupa. 
Bandung yang dikenal sebagai Paris van Java, kota musik, kota komunitas kreatif telah beberapa waktu lamanya tersandera oleh sebuah aturan yang dikeluarkan untuk mengatur mobilitas warga yaitu pemberlakuan jam malam hingga pukul 23.00. Aturan tersebut berlatar belakang kejadian penusukan terhadap anggota TNI yang dilakukan oleh salah seorang anggota gang motor. 
Belakangan, sweeping pun dilakukan aparat TNI pada kerumunan-kerumunan warga dengan alasan mencegah kejahatan yang dapat muncul, walaupun seringkali tidak terkait dengan keterlibatan gang motor. 

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh media massa, Kepolisian meralat dan menyampaikan bahwa aturan tersebut hanya ditujukan pada tempat-tempat hiburan. Namun dampaknya ternyata cukup panjang sehingga terjadi kasus penggusuran lapak perpustakaan. 

Keterlibatan TNI dalam keseluruhan upaya penyelesaian konflik (penggusuran, intoleransi, pembangunan) justru semakin memperburuk kondisi kebebasan warga sipil. Keterlibatan TNI di ranah publik semacam itu tidak sesuai karena Bandung tidak dalam kondisi keadaan darurat. Karenanya hal ini bila dibiarkan akan meruntuhkan seluruh tatanan supremasi hukum dan pemenuhan hak asasi manusia. Tindakan aparat TNI di atas jelas-jelas bertentangan dengan UU TNI Nomor 34/ Tahun 2004 pasal 7 ayat 2 dan 3 yang mengatur pelibatan TNI di hal-hal luar perang, yang mengharuskan adanya keputusan politik (kebijakan presiden), dan mendapatkan pertimbangan DPR RI. 

Praktik keterlibatan TNI yang semakin marak ini menunjukan arogansi dan keengganan untuk tunduk pada supremasi sipil yang berdampak pada pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak sipil warga yang dilindungi oleh undang-undang. 

Berkaitan dengan hal tersebut GEMA DEMOKRASI menyerukan : 

1. MENGECAM keras perlakuan APARAT TNI yang jelas-jelas mengintimidasi dan mengekang kebebasan kehidupan warga sipil. 

2. MENOLAK INTERVENSI TNI dalam semua sendi kehidupan warga sipil. 

3. MENGRITIK SIKAP DIAM OTORITAS SIPIL YAITU WALIKOTA BANDUNG DAN DPRD KOTA BANDUNG yang MEMBIARKAN aksi kekerasan aparat TNI pada warga sipil yang tergabung dalam komunitas Perpustakaan Jalanan di Taman Cikapayang.

4.MENEGASKAN Penegakan UU TNI Nomor 34/ tahun 2004 dan MENYERUKAN AGAR PEMERINTAH PUSAT MEMPERHATIKAN KECENDERUNGAN PENYIMPANGAN ATURAN INI DI DAERAH OLEH INSTANSI TERKAIT. 

5. MENYERUKAN AGAR OTORITAS SIPIL yaitu PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG c.q. WALIKOTA DAN DPRD UNTUK MENDORONG P
ERAN AKTIF KEPOLISIAN DALAM TUGAS-TUGAS MENJAGA KETERTIBAN dan MELINDUNGI WARGA SIPIL. 


Rapatkan barisan, rebut demokrasi!
by: Benk Riyadi
https://www.facebook.com/benk.riyadi.7/posts/1814521308776776

Tuesday, August 23, 2016

Setara Insititute : TNI Tidak Punya Wewenang Tertibkan Sipil

By Ahmad Fauzan | August 23, 2016

Kegiatan baca di Perpustakaan Jalanan Taman Cikapayang, Bandung, Selasa, (23/08/2016). Foto : Frans

JAKARTA, KabarKampus – Setara Institute mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap pegiat Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung. Ia menganggap tindakan kebrutalan anggota TNI tersebut sudah di luar batas.
Hendardi, Direktur Setara Institute mengatakan, pembubaran brutal yang dilakukan anggota Kodam III Siliwangi terhadap pegiat gerakan gemar membaca di Kota Bandung sudah di luar batas kewenangan TNI. Ia menilai Kegiatan promosi gemar membaca seharusnya didukung oleh semua pihak, bukan harus berhadapan dengan arogansi dugaan kekerasan aparat TNI.

“Pangdam III Siliwangi harus memeriksa anggotanya untuk dimintai pertanggungjawaban sekaligus memerintahkan tidak boleh terulangnya peristiwa serupa,” kata Hendardi dalam pernyataanya kepada media, Selasa, (23/08/2016).

Selanjutnya, ia mengingatkan, militer tidak memiliki wewenang melakukan razia, termasuk razia gang motor. Karena soal ketertiban merupakan kewenangan Polri.
“Karena itu tindakan Polri, artinya upaya TNI melakukan razia juga merupakan tindakan melawan hukum. Dalih bahwa Kodam III Siliwangi mengantisipasi kericuhan gang motor juga tidak bisa membenarkan tindakannya, karena itu bukan tugas TNI,” ungkap Aktivis HAM ini.

Soal izin Perkumpulan Perpustakaan Jalanan di Kota Bandung, menurutnya tidak ada kewajiban izin bagi siapapun yang bermaksud menyelenggarakan kegiatan itu. Kecuali hanya memberi tahu kepada kepolisian setempat bukan kepada TNI.
Hendardi menegaskan, berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI di banyak tempat, semestinya menjadi perhatian serius Panglima Militer  untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Apalagi, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak pernah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme peradilan umum.

“Privilege yang diatur dalam UU Peradilan Militer inilah yang selama ini tidak pernah memberikan efek jera kepada anggota TNI untuk membuat onar dan tindak pidana,” ungkap Hendardi.

Oleh karena itu Hendardi mendorong agar pemerintah dan DPR kembali mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer. Sehingga setiap tindakan aparat bisa dimintai pertanggung jawaban hukum secara transparan dan akuntabel.[]
 
http://kabarkampus.com/2016/08/setara-insititute-tni-tidak-punya-wewenang-tertibkan-sipil/

Wednesday, July 27, 2016

Konflik Urutsewu Belum Selesai



 MASA TENANG: Petani dan warga Urutsewu acap menggelar tahlil maupun mujahadah di saat masa tenang menunggu tim mediasi bentukan pemerintah menyelesaikan tugasnya. Kesempatan seperti ini juga digunakan untuk membahas perkembangan terakhir konflik agraria yang tak kunjung usai.. [Foto: FPPKS-USB]

Kesenyapan issue seputar perlawanan petani pesisir Urutsewu dalam melawan ketidakadilan agraria di kawasannya, seperti layup terlindih kabar pergolakan petani daerah-daerah lain di seantero negeri. Bagi petani di kawasan pesisir Urutsewu, rentang kesenyapan ini dimulai saat pemerintah menunjuk tim mediasi yang belum menjelaskan ressume dari keseluruhan investigasinya.

Kesenyapan demikian bagi sebagian fihak berasumsi bahwa konflik agraria di kawasan pesisir sepanjang 22,5 kilometer ini telah diusaikan. Namun bagi sebagian fihak lainnya, kesenyapan ini mengusik jadi pertanyaan yang berjajar pada penantian kabar: bagaimana perkembangan Urutsewu hari ini? Penyelesaian konflik dengan metode mediasi yang belum juga terlaksana dan dipandang tak berkeadilan sejak langkah awalnya, memang ampuh meredam gejolak massarakyat.
  
Sementara pada rentang kesenyapan yang tersisa, pembangunan pagar tentara yang menerjang lahan-lahan holtikultur; dibiarkan terlanjur. Menyikapai kasunyatan ini, meski dengan setengah hati; pada kenyataannya memang banyak petani berharap pada hasil investigasi tim independen bentukan pemerintah. Karenanya saat tim ini bekerja, petani bukan saja tak merespons sepenuhnya. Namun juga mengangkat realitas seperti ini dalam sarasehan-sarasehan informal.


Dislitbang-AD Merekonstruksi Gapura

Paska pemagaran pesisir, ditengah kabar akan datangnya pejabat Kasad awal Agustus 2016 ini, Dislitbang TNI-AD yang bermarkas di desa Setrojenar membangun kembali gapura lapbak di ujung depan jalan desa. Gapura mana yang pada peristiwa “Tragedi Urutsewu” (16 April 2011) dirubuhkan oleh massarakyat karena gapura ini dipandang layaknya simbol eksistensi militer yang dengan dalih kepentingan nasional merampas lahan-lahan pertanian warga.

Tema besar penolakan rakyat luas atas penetapan kawasan militer di pesisir selatan ini juga telah mengkonstruksi begitu kuat pemikiran kolektif warga. Sehingga ketika fihak Dislitbang AD berniat membangun kembali gapura ini; keresahan menyeruak. Terlebih saat ditelusur ternyata tak ada koordinasi maupun ijin ke pemerintah desa. Akses masuk ke Desa Setrojenar itu memang merupakan jalan desa, demikian juga titik dimana gapura berdiri juga merupakan tanah desa.

Barangkali, lagi-lagi, militer beranggapan bahwa pembangunan gapura itu adalah “kepentingan negara”; sebagaimana juga mereka berdalih saat membangun pagar di sepanjang pesisir Urutsewu. Dan atas dalih program nasional serta kepentingan negara itu pula para aparat memukuli petani saat ditanyakan legalitas pemagarannya.

Atas desakan beberapa warga ke Pemerintah Desa Setrojenar dan Camat Buluspesantren, maka pembangunan kembali gapura dihentikan; meskipun penghentian ini boleh jadi bersifat sementara waktu saja. Realitas lapangan seperti ini kemudian cukup “mengusik” kesenyapan warga pada masa tunggu terhadap tim mediasi atas paparan hasil keseluruhan investigasinya. Pada malam-malam berikutnya perbincangan informal hangatkan situasi.